Pak Mochtar Naim sarato angku, mamak, bundo sarato adi dunsanak sapalanta.

Ambo hanyo maingekan baliak, bahwa bukan 4 kabupaten nan wilayahnyo terjadi hal 
iko, namun 5 yaitu Pesisir Selatan, Agam, Solok Selatan, Dharmasraya & Pasaman 
Barat. Nan kini ko wilayah kabupaten Sijunjuang jo Pasaman jo 50 Koto alah 
mulai dilirik investor pulo.

wasalam 
AZ/lk/caniago/33th/Padang 
asa nagari Kubang, 50 Koto 

babako ka Canduang Koto Laweh, Agam  




________________________________
 Dari: Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com>
Kepada: "RantauNet@googlegroups.com" <RantauNet@googlegroups.com>; 
"minang...@gmail.com" <minang...@gmail.com>; "su...@yahoogroups.com" 
<su...@yahoogroups.com> 
Cc: MOCHTAR NAIM <mochtarn...@yahoo.com> 
Dikirim: Rabu, 21 Desember 2011 10:11
Judul: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT 
KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI
 

 
 
KAWAN2 DI INTERNET DUNIA MAYA,
Secara positif dan
konstruktif mari kita manfaatkan peluang kasus konflik berdarah yang terjadi di
Mesuji di Lampung dan Sumsel itu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kita
di Sumbar khususnya yang tanah2 ulayatnya juga diambil alih oleh [para 
penguasa] negara untuk
diberikan HGUnya kepada para kapitalis asing dan non-pri Cina untuk membangun
usaha perkebunan, kehutanan, galian alam, perikanan maritim, dsb, khususnya di
daerah2 lingkaran luar di Pasaman, Darmasraya, Solok Selatan an Pesisir Selatan
dan sepanjang perairan samudera di pantai Barat. 
Seperti tercantum
dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD1945, negara hanya "menguasai"
tapi tidak "memiliki." Pemiliknya tetap adalah rakyat berupa tanah
ulayat yang dipusakai secara turun-temurun dan tidak boleh dijual ataupun
diperjual-belikan. Tanah2 ulayat rakyat yang sekarang telah dikuasai oleh
negara dan HGUnya diberikan kepada para investor asing dan warga non-pri itu,
hak-miliknya dikembalikan kepada rakyat. Dan kita secara bersama-sama harus
memperjuangkan dikembalikannya kepada rakyat hak milik yang berupa tanah ulayat
itu. 
Ini artinya, bahwa
semua tanah ulayat rakyat yang sekarang HGUnya ada di tangan para pengusaha
bersangkutan, hak miliknya harus dikembalikan kepada rakyat bersangkutan. Dan
dengan itu negosiasi baru harus dilakukan dengan para investor yang HGUnya
masih berlaku untuk menjadikan perusahaan apapun yang berdiri di atasnya
sebagai joint enterprise, yang share dari rakyat adalah berupa tanah ulayat
itu, minimal sampai habis masa berlaku HGUnya itu. Share dari rakyat minimal
senilai harga sewa tanah per tahun sejak dari mulai diserahkannya HGU itu. 
Perusahaan2 yang
HGUnya telah habis, HGUnya tidak diperpanjang kecuali setelah ada negosiasi
baru dengan rakyat pemilik tanah. Perusahaan2 yang sudah tidak beroperasi lagi,
seluruh kekayaan yang ada di atas tanah itu menjadi milik rakyat dan rakyat
berhak melanjutkan usaha yang sama di atas tanah itu.
Kita mengharapkan
agar gerakan massal ke arah ini justeru dipelopori dan disponsori oleh para
pejabat negara di bidang eksekutif dan legisltif, sejak dari Gubernur sampai ke
Bupati, Camat, Wali Nagari, dan semua anggota2 legislatif di pusat -- DPR, MPR,
DPD -- di provinsi dan kabupaten serta para pemimpin masyarakat dari segala
lapisan dari atas sampai ke bawah, dan dari kampung halaman maupun rantau
semancanegara.
Mari kesempatan yang
bernilai ini kita manfaatkan bagi memperjuangkan kepentingan rakyat kita semua
secara riel dan demonstratif yang selama ini telah tergilas oleh deru dan mesin 
pembangunan yang dimonopoli
oleh para kapitalis multinasional dan para konglomerat warga non-pri dengan
lindungan para pejabat. [Baca tulisan saya "Kembali ke UUD1945",
besok, Kamis, 22 Des 2011, di Kompas.
MN111221
 
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke