Ass. Sanak ambo kasado alahannyo. Permisi ambo sato stek, jo to[ik iko. Sayo sangat paham dengan kegamangan nan ado di-antaro kito. Tapi nampaknyo pun kito agak gamang juo dalam ma-ambiak sikap. Sayo sangat setuju jo idea Pak Ambiar Lani. Jadi mungkin ado bananyo, rancak di lakukan/dibuek kalompok ketek nan akan malakukan advokasi. Sambia maota-ota ketek jo mangumpuan informasi (atau alah ado nan punyo informasi lengkap). Suda tuu baru kok ka di taruiihan jo seminar dulu buliah juo, co nan di usulkan pak MN. Sayo punyo usul samo jo Pak Ambiar Lani kok turun tangan apak2 senior dulu baaa, beko baru di-pacokooooan dek nan mudo2. Baa kiro2 Pak Syaf jo Pak MN? Mudah2an niak elokko manjadi andaknyo, dan kito lah lah mancubo untuak ma-antisipasi nan digalauan urang rami. Stek dari sayo Alzaber.
--- Pada Kam, 22/12/11, taufiqras...@rantaunet.org <taufiqras...@rantaunet.org> menulis: Dari: taufiqras...@rantaunet.org <taufiqras...@rantaunet.org> Judul: Re: Re : [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI Kepada: rantaunet@googlegroups.com Tanggal: Kamis, 22 Desember, 2011, 3:41 PM Alah tajadi di Nagari awak, tapi masih sebatas Demo nan kadang anarkis, polisinyo pun cukuik kareh dan represip Baru2 iko induak2 di Pasaman Barat demo nan marasai dek Polisi. Sabalun itu di Lubuak Basuang acok juo demo. Itu semua merupakan bom waktu yang setiap saat bisa meledak lagi --TRSent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: Tanjuang Heri <rangtabian...@yahoo.fr> Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 22 Dec 2011 08:30:45 +0000 (GMT)To: rantaunet@googlegroups.com<rantaunet@googlegroups.com>ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Cc: mochtarn...@yahoo.com<mochtarn...@yahoo.com>; saaf10...@yahoo.com<saaf10...@yahoo.com>; ambiar lani<rang_k...@yahoo.com>Subject: Re : [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI Mamak², apak², bundo kanduang sapalanta RN ko nan ambo hormati, Ambo bisa marasokan kagalauan hati urang nan tanah ulayatnyo nan alah dialihkan HGU dll sebagainyo. Ambo dari keluarga nan indak punyo tanah ulayat apolai nan disabuik pusako tinggi. Yo lah rancak kalau tanah ulayat ko baliak ka sipangka, atau paliang ndak, nan alah kanai alih hak guna pakainyo , dinego baliak baa caronyo, pusako tinggi ko ado manfaatnyo dek nan tingga. Cuman, harapan ambo, jaan sampai kasus Mesuji tajadi di Ranah. Selagi nan tuo² atau nan dituokan disiko amuah manolong manduduak an baliak tanah ulayat ko ka tampeknyo, marilah kito sokong. Talabiah takurang, maaf baribu maaf ambo sampaikan. Heri Tanjuang (48) Paris HP : +33614397758 De : Ambiar Lani <rang_k...@yahoo.com> À : "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> Cc : "mochtarn...@yahoo.com" <mochtarn...@yahoo.com>; "saaf10...@yahoo.com" <saaf10...@yahoo.com>; ambiar lani <rang_k...@yahoo.com> Envoyé le : Jeudi 22 Décembre 2011 2h05 Objet : Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh Pak MN dan dunsanak yang terhormat, "Action tidak pernah diambil oleh orang banyak apalagi oleh orang kebanyakan". Demikian juga halnya dengan ide atau gagasan untuk mendudukkan kembali status tanah ulayat sesuai dengan sejarah keberadaannya. Ide / gagasan tersebut tidak muncul dari sembarang orang, tapi adalah dari seorang Pak Mochtar Naim, yang selama ini terkenal berpikir cerdas dan cemerlang. Namun walaupun demikian, kami mempunyai keyakinan bahwa ide atau gagasan tersebut tidak saja akan diterima oleh para anggota RN ini, tapi juga oleh mayoritas rakyat Sumatera Barat. Kalaupun ada yang merasa keberatan dapat ditebak populasinya akan kecil sekali. Oleh sebab itu dalam hal mencapai kesepakatan dan ataupun kesepahaman bersama menurut hemat kami dapat dilakukan dengan membuat Focus Group Diccussion (FGD) atau kalau merasa memerlukan forum yang lebih luas dapat dilakukan dengan membuat Seminar Sehari. Nah...., ini tentu tawaran bagi seluruh kalangan terkemuka Sumatera Barat siapa yang mau menjadi menjadi promotor untuk melaksanakan seminar tersebut?Dan sebagai wujud komitmen kami dalam kerangka mendudukkan kembali status tanah ulayat tersebut dengan kami nyatakan kami bersedia menjadi anggota operator dari Seminar dimaksud. Sebagai catatan tambahan, thread dari Angku Syamsir Sarif itu, yang menyegarkan kembali dalam memori kita bersama bahwa propinsi Sumatera Barat itu doeloenya dengan nama propinsi Sumatera Tengah yang wilayahnya terbentang dari Mentawai sampai Natuna adalah merupakan propinsi terluas di Indonesia, perlu kita catat dan kita perhatikan dalam rangka memperluas juga sudah pandang berpikir kita. Kembali kepada substansi masalah, ide atau gagasan selalu memerlukan tindak lanjut implementasi. Dan dalam rangka mengefektifkan penggunaan waktu supaya tidak berlama-lama menunggu hingga topik ini segera dapat diangkat ke atas, bagaimana kalau pendekar tua saja yang langsung turun ke gelanggang dalam hal ini Pak MN dan Pak Saaf yang selama ini sudah sangat dikenal gaung suaranya dalam membicarakan masalah tanah ulayat antara lain dalam KKM eh..... SKM 2010 yang lalu. Dan insya-Allah nanti Sekali lagi: "Action tidak pernah diambil oleh orang banyak apalagi oleh orang kebanyakan". Demikianlah tanggapan ambo untuak Pak Mochtar dan dunsanak para anggota RN, terlebih dan terkurang mohon dibukakan pintu maaf. Billahitaufiq walhidayah. Wassalam, Ambiar Lani,L/59/Jakarta-Bekasi. From: Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> To: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com>; "minang...@gmail.com" <minang...@gmail.com> Cc: MOCHTAR NAIM <mochtarn...@yahoo.com> Sent: Wednesday, December 21, 2011 6:53 AM Subject: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI Sdr Ambiar dkk, Itu lah iyo juo tu sebagai salah satu alternatif dari action programnyo. Tapi nan penting bana kesepahaman dan kesepakatan kito basamo terlebih dahulu nan bahaso tanah ulayat indak hilang baitu sajo mentang2 dikuasai dan diambil alih oleh pemerintah untuk diagiahkan pengelolaannyo ka para kapitalis multinasional dan konglomerat non-pri itu dengan dalih demi untuk pembangunan tu. Untuak mancapai kesepakatan tu mako kito mamaralukan konsep baa caronyo mangembalikan hak milik tanah ulayat kembali ke rakyat. Itu nan kito pasakokkan dulu. Co lah masiang2 awak mangaluakan pandapeknyo. Nanti kito piliah nan lebih feasible dan terbaik dari antaronyo. MN111221 From: Ambiar Lani <rang_k...@yahoo.com> To: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> Cc: "mochtarn...@yahoo.com" <mochtarn...@yahoo.com> Sent: Wednesday, December 21, 2011 7:25 PM Subject: Re: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak MN dan dunsanak yang terhormat, Singkek sajo pak, bantuak sae sebuah lembaga advokasi yang terdiri dari beberapa orang yang bersikap peduli dan mempunyai komitment terhadap kepentingan masyarakat luas, kemudian beri authoritas oleh semua yang berkepentingan untuk memperjuang hak-hak masyarakat tersebut. Syukran katsira. Wassalam, Ambiar Lani,Jakarta-Bekasi. From: Mochtar Naim <mochtarn...@yahoo.com> To: "RantauNet@googlegroups.com" <RantauNet@googlegroups.com>; "minang...@gmail.com" <minang...@gmail.com>; "su...@yahoogroups.com" <su...@yahoogroups.com> Cc: MOCHTAR NAIM <mochtarn...@yahoo.com> Sent: Tuesday, December 20, 2011 7:11 PM Subject: [R@ntau-Net] MOCHTAR NAIM - KEMBALIKAN HAK MILIK TANAH ULAYAT RAKYAT KEPADA RAKYAT YANG MEMILIKI KAWAN2 DI INTERNET DUNIA MAYA, Secara positif dan konstruktif mari kita manfaatkan peluang kasus konflik berdarah yang terjadi di Mesuji di Lampung dan Sumsel itu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat kita di Sumbar khususnya yang tanah2 ulayatnya juga diambil alih oleh [para penguasa] negara untuk diberikan HGUnya kepada para kapitalis asing dan non-pri Cina untuk membangun usaha perkebunan, kehutanan, galian alam, perikanan maritim, dsb, khususnya di daerah2 lingkaran luar di Pasaman, Darmasraya, Solok Selatan an Pesisir Selatan dan sepanjang perairan samudera di pantai Barat. Seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD1945, negara hanya "menguasai" tapi tidak "memiliki." Pemiliknya tetap adalah rakyat berupa tanah ulayat yang dipusakai secara turun-temurun dan tidak boleh dijual ataupun diperjual-belikan. Tanah2 ulayat rakyat yang sekarang telah dikuasai oleh negara dan HGUnya diberikan kepada para investor asing dan warga non-pri itu, hak-miliknya dikembalikan kepada rakyat. Dan kita secara bersama-sama harus memperjuangkan dikembalikannya kepada rakyat hak milik yang berupa tanah ulayat itu. Ini artinya, bahwa semua tanah ulayat rakyat yang sekarang HGUnya ada di tangan para pengusaha bersangkutan, hak miliknya harus dikembalikan kepada rakyat bersangkutan. Dan dengan itu negosiasi baru harus dilakukan dengan para investor yang HGUnya masih berlaku untuk menjadikan perusahaan apapun yang berdiri di atasnya sebagai joint enterprise, yang share dari rakyat adalah berupa tanah ulayat itu, minimal sampai habis masa berlaku HGUnya itu. Share dari rakyat minimal senilai harga sewa tanah per tahun sejak dari mulai diserahkannya HGU itu. Perusahaan2 yang HGUnya telah habis, HGUnya tidak diperpanjang kecuali setelah ada negosiasi baru dengan rakyat pemilik tanah. Perusahaan2 yang sudah tidak beroperasi lagi, seluruh kekayaan yang ada di atas tanah itu menjadi milik rakyat dan rakyat berhak melanjutkan usaha yang sama di atas tanah itu. Kita mengharapkan agar gerakan massal ke arah ini justeru dipelopori dan disponsori oleh para pejabat negara di bidang eksekutif dan legisltif, sejak dari Gubernur sampai ke Bupati, Camat, Wali Nagari, dan semua anggota2 legislatif di pusat -- DPR, MPR, DPD -- di provinsi dan kabupaten serta para pemimpin masyarakat dari segala lapisan dari atas sampai ke bawah, dan dari kampung halaman maupun rantau semancanegara. Mari kesempatan yang bernilai ini kita manfaatkan bagi memperjuangkan kepentingan rakyat kita semua secara riel dan demonstratif yang selama ini telah tergilas oleh deru dan mesin pembangunan yang dimonopoli oleh para kapitalis multinasional dan para konglomerat warga non-pri dengan lindungan para pejabat. [Baca tulisan saya "Kembali ke UUD1945", besok, Kamis, 22 Des 2011, di Kompas. MN111221 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/