http://www.detiknews.com/read/2012/01/10/150448/1811746/10/disebut-batalkan-perda-anti-miras-mendagri-ini-fitnah?9911012
Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: Ini Fitnah!
*Hery Winarno* - detikNews
Selasa, 10/01/2012 15:04 WIB
*Jakarta * - Mendagri Gamawan Fauzi menangkis tuduhan yang mengatakan
dirinya membatalkan perda anti miras di beberapa daerah. Menurut
Gamawan, kabar tersebut adalah fitnah.
"Saya sebagai Menteri Dalam Negeri tidak pernah membatalkan perda. Ini
fitnah dan tidak ada dasarnya," ujar Mendagri di kantornya, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).
Menurut Gamawan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang berhak
membatalkan perda adalah presiden. Kemendagri hanya berhak melakukan
verifikasi dan evaluasi terhadap perda.
"Nah yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada
perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras.
Jadi kita hanya melakukan evaluasi, bukan membatalkan. Makanya itu
fitnah," kata Gamawan yang mengenakan jas hitam ini.
Menurutnya, kabar yang menyebut dirinya telah membatalkan 351 perda
miras itu tidak benar. Dirinya hanya mengevaluasi perda miras itu.
"Jadi 351 perda yang katanya saya batalkan itu tidak benar. Itu adalah
total perda yang kita evaluasi. Jadi tidak benar saya membatalkan Perda
Miras secara bukan kewenangan saya," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengkritisi sikap
Gamawan yang mencabut sejumlah perda tentang perdagangan miras. Lukman
menilai Mendagri terkesan melegalkan perdagangan miras.
Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota
Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda
nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.
"Dampaknya perda itu dicabut bisa menimbulkan gejolak pada masyarakat.
Pemerintah seakan-akan terkesan mendukung legalisasi penjualan miras,"
ujar Lukman Hakim kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(9/1) kemarin.
Bahkan Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan. Agenda
utama adalah untuk meminta penjelasan pencabutan perda tentang peredaran
minuman keras di beberapa daerah.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/