http://www.detiknews.com/read/2012/01/10/150448/1811746/10/disebut-batalkan-perda-anti-miras-mendagri-ini-fitnah?9911012


 Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: Ini Fitnah!

*Hery Winarno* - detikNews
Selasa, 10/01/2012 15:04 WIB
*Jakarta * - Mendagri Gamawan Fauzi menangkis tuduhan yang mengatakan dirinya membatalkan perda anti miras di beberapa daerah. Menurut Gamawan, kabar tersebut adalah fitnah.

"Saya sebagai Menteri Dalam Negeri tidak pernah membatalkan perda. Ini fitnah dan tidak ada dasarnya," ujar Mendagri di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

Menurut Gamawan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang berhak membatalkan perda adalah presiden. Kemendagri hanya berhak melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap perda.

"Nah yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras. Jadi kita hanya melakukan evaluasi, bukan membatalkan. Makanya itu fitnah," kata Gamawan yang mengenakan jas hitam ini.

Menurutnya, kabar yang menyebut dirinya telah membatalkan 351 perda miras itu tidak benar. Dirinya hanya mengevaluasi perda miras itu.

"Jadi 351 perda yang katanya saya batalkan itu tidak benar. Itu adalah total perda yang kita evaluasi. Jadi tidak benar saya membatalkan Perda Miras secara bukan kewenangan saya," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengkritisi sikap Gamawan yang mencabut sejumlah perda tentang perdagangan miras. Lukman menilai Mendagri terkesan melegalkan perdagangan miras.

Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

"Dampaknya perda itu dicabut bisa menimbulkan gejolak pada masyarakat. Pemerintah seakan-akan terkesan mendukung legalisasi penjualan miras," ujar Lukman Hakim kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/1) kemarin.

Bahkan Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan. Agenda utama adalah untuk meminta penjelasan pencabutan perda tentang peredaran minuman keras di beberapa daerah.

--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
 1. E-mail besar dari 200KB;
2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke