Gamawan : ".. yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras"
Prof Yunahar Ilyas ’’Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih baik peraturan pemerintah itu yang diganti" Rancak pak gamawan jadi bupati solok, tapi kalau pak Gamawan berani meminta Presiden untuk mengevaluasi peraturan pemerintah dan membuat Rancangan UU Miras yang baru yang memberi ruang bagi daerah yang melarang masuknya miras di daerahnya, saya kasih dua jempol deh .. :) wassalam, Harman Irawan http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/20174-muhammadiyah-protes-evaluasi-perda-miras-dpr-nilai-mendagri-ngawur.html Muhammadiyah Protes Evaluasi Perda Miras, DPR Nilai Mendagri Ngawur Friday, 13 January 2012 10:33 JAKARTA-Rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengevaluasi atau membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) terus menuai protes keras. Sebab, pencabutan perda itu bukti tidak seriusnya pemerintah memperbaiki moral masyarakat. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menuding rencana Mendagri mencabut perda itu sebagai langkah mundur membangun tatanan kehidupan sosial yang baik. Pencabutan perda yang bersifat positif dan tidak melawan norma kehidupan tersebut bakal berimplikasi meluas. ’’Saya dengar pembatalan perda itu didasarkan pada tidak sinkronnya perda miras dengan aturan di atasnya,’’ terang cendekiawan muslim ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. Jika pembatalan itu didasarkan pada benturan aturan, kata dia, berarti ada yang salah dari peraturan di atasnya. Harusnya pemerintah mengevaluasi peraturan yang tidak mewakili kepentingan publik tersebut. Menurutnya, dalam khazanah apapun, miras itu tidak pernah memberikan manfaat dalam kehidupan. Sehingga peredarannya bukan hanya dibatasi. Tetapi memang tidak boleh ada miras. ’’Kan alasan Mendagri itu ada peraturan pemerintah menyebutkan membatasi, bukan melarang miras. Sedangkan perda itu melarang. Ini pangkal persoalannya,’’ ujar dia. Untuk itu, jelas dia, seluruh pimpinan Muhammadiyah menyatakan kekecewaan terhadap peraturan pemerintah yang sebatas mempersempit peredaran miras. Seharusnya peraturan itu lebih tegas seperti perda miras. ’’Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih baik peraturan pemerintah itu yang diganti. Bukan perdanya,’’ pungkas Prof. Yunahar Ilyas ini. Dia berpendapat pembatasan miras regulasi yang membingungkan. Pembatasan itu menimbulkan celah berbagai penyimpangan. Sehingga lebih bernilai regulasi pembatasan miras sebagai akal-akalan pemerintah. ’’Pemerintah harusnya melindungi masyarakat. Tidak membiarkan mereka terjerumus dalam miras,’’ ucap dia. Lebih tegas dia meminta Gamawan dapat berani mengevaluasi peraturan pemerintah itu. Sebab, secara terang-terangan mengizinkan peredaran miras. Itu sama artinya pemerintah membiarkan masyarakatnya mabuk dan merusak kesehatan. ’’PP Muhammadiyah lebih meminta Peraturan Pemerintah itu yang dibubarkan, dicabut atau dibatalkan. Terserah yang penting peraturan pemerintah itu yang salah,’’ tegas dia. Pemerintah daerah, sambung dia, ternyata lebih manusiawi dalam melindungi masyarakatnya. Terbukti perda miras itu diterbitkan. Bahkan secara tegas melarang peredarannya, tidak hanya membatasi peredaran. Jika hanya dibatasi, dia menilai dapat berpeluang terjadi pula ditempat-tempat yang tidak termasuk dalam area pembatasan. Pemerintah hanya mengizinkan miras itu di hotel, diskotek atau tempat hiburan lainnya. ’’Mana mungkin hanya ada di situ. Pasti beredar pula di sekitarnya. Sudahlah jangan bikin repot. Larang saja miras beredar. Mau di hotel, di rumah, di warung atau di mana saja. Miras tidak boleh,’’ ujarnya. Mendagri Dinilai Ngawur Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam mencabut dan mengevaluasi perda ini. Kelemahan pijakan hukum diharapkan tidak dimanfaatkan pihak yang ingin merusak moral bangsa. ’’Jangan sampai kelemahan pijakan hukum tentang miras dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak moral bangsa. Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut dan mengevaluasi perda piras,’’ kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, di Jakarta, Kamis (12/1). Menurut Surahman, Komisi VIII mendesak pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk menyelesaikan persoalan pencabutan perda miras. ’’Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, agar segera dibahas DPR,’’ ujarnya. Surahman mengatakan, jika RUU JPH bisa diselesaikan cepat, maka akan menjadi payung hukum dari perda miras. Ini penting untuk mengurangi polemik di masyarakat. ’’Selama ini, pemerintah berpandangan perda ini tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Karena itu, dalam RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya,’’ tegas Surahman. Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar mengatakan, keputusan yang diambil Mendagri terhadap keberadaan Perda Miras dinilai keliru. ’’Keputusan Mendagri itu ngawur. Negara ini bisa rusak kalau perda miras dicabut,’’ tukas Marwan. Rencananya, Komisi II DPR akan mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan untuk dimintai penjelasannya ikhwal pencabutan perda tentang peredaran miras di beberapa daerah. (rko/yay) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/