Gamawan :
".. yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada perda-perda 
miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras"

Prof Yunahar Ilyas  

’’Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih baik peraturan 
pemerintah itu yang diganti"


Rancak pak gamawan jadi bupati solok, tapi kalau pak Gamawan berani meminta 
Presiden untuk mengevaluasi 
peraturan pemerintah dan membuat Rancangan UU Miras yang baru yang memberi 
ruang bagi daerah yang melarang 
masuknya miras  di daerahnya, saya kasih dua jempol deh  .. :)

wassalam,
Harman Irawan


http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/20174-muhammadiyah-protes-evaluasi-perda-miras-dpr-nilai-mendagri-ngawur.html 


Muhammadiyah Protes Evaluasi Perda Miras, DPR Nilai Mendagri
Ngawur
Friday, 13 January 2012 10:33
JAKARTA-Rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengevaluasi atau 
membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) terus 
menuai protes keras. Sebab, pencabutan perda itu bukti tidak seriusnya 
pemerintah memperbaiki moral masyarakat. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof 
Yunahar Ilyas menuding rencana Mendagri mencabut perda itu sebagai langkah 
mundur membangun tatanan kehidupan sosial yang baik.
Pencabutan perda yang bersifat positif dan tidak melawan norma kehidupan 
tersebut bakal berimplikasi meluas. ’’Saya dengar pembatalan perda itu 
didasarkan pada tidak sinkronnya perda miras dengan aturan di atasnya,’’ terang 
cendekiawan muslim ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. Jika 
pembatalan itu didasarkan pada benturan aturan, kata dia, berarti ada yang 
salah dari peraturan di atasnya.
Harusnya pemerintah mengevaluasi peraturan yang tidak mewakili kepentingan 
publik tersebut. Menurutnya, dalam khazanah apapun, miras itu tidak pernah 
memberikan manfaat dalam kehidupan. Sehingga peredarannya bukan hanya dibatasi. 
Tetapi memang tidak boleh ada miras. ’’Kan alasan Mendagri itu ada peraturan 
pemerintah menyebutkan membatasi, bukan melarang miras. Sedangkan perda itu 
melarang.
Ini pangkal persoalannya,’’ ujar dia. Untuk itu, jelas dia, seluruh pimpinan 
Muhammadiyah menyatakan kekecewaan terhadap peraturan pemerintah yang sebatas 
mempersempit peredaran miras. Seharusnya peraturan itu lebih tegas seperti 
perda miras. ’’Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih 
baik peraturan pemerintah itu yang diganti.
Bukan perdanya,’’ pungkas Prof. Yunahar Ilyas ini. Dia berpendapat pembatasan 
miras regulasi yang membingungkan. Pembatasan itu menimbulkan celah berbagai 
penyimpangan. Sehingga lebih bernilai regulasi pembatasan miras sebagai 
akal-akalan pemerintah. ’’Pemerintah harusnya melindungi masyarakat. Tidak 
membiarkan mereka terjerumus dalam miras,’’ ucap dia.
Lebih tegas dia meminta Gamawan dapat berani mengevaluasi peraturan pemerintah 
itu. Sebab, secara terang-terangan mengizinkan peredaran miras. Itu sama 
artinya pemerintah membiarkan masyarakatnya mabuk dan merusak kesehatan. ’’PP 
Muhammadiyah lebih meminta Peraturan Pemerintah itu yang dibubarkan, dicabut 
atau dibatalkan.
Terserah yang penting peraturan pemerintah itu yang salah,’’ tegas dia. 
Pemerintah daerah, sambung dia, ternyata lebih manusiawi dalam melindungi 
masyarakatnya. Terbukti perda miras itu diterbitkan. Bahkan secara tegas 
melarang peredarannya, tidak hanya membatasi peredaran. Jika hanya dibatasi, 
dia menilai dapat berpeluang terjadi pula ditempat-tempat yang tidak termasuk 
dalam area pembatasan.
Pemerintah hanya mengizinkan miras itu di hotel, diskotek atau tempat hiburan 
lainnya. ’’Mana mungkin hanya ada di situ. Pasti beredar pula di sekitarnya. 
Sudahlah jangan bikin repot. Larang saja miras beredar. Mau di hotel, di rumah, 
di warung atau di mana saja. Miras tidak boleh,’’ ujarnya.

Mendagri Dinilai Ngawur
Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam mencabut dan 
mengevaluasi perda ini. Kelemahan pijakan hukum diharapkan tidak dimanfaatkan 
pihak yang ingin merusak moral bangsa. ’’Jangan sampai kelemahan pijakan hukum 
tentang miras dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak moral bangsa.
Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut dan mengevaluasi perda 
piras,’’ kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Surahman Hidayat, di Jakarta, 
Kamis (12/1). Menurut Surahman, Komisi VIII mendesak pemerintah segera 
menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan 
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk menyelesaikan persoalan 
pencabutan perda miras.
’’Pemerintah harus segera menyelesaikan pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, 
agar segera dibahas DPR,’’ ujarnya. Surahman mengatakan, jika RUU JPH bisa 
diselesaikan cepat, maka akan menjadi payung hukum dari perda miras. Ini 
penting untuk mengurangi polemik di masyarakat. ’’Selama ini, pemerintah 
berpandangan perda ini tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan 
aturan lebih tinggi.
Karena itu, dalam RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan 
peredarannya,’’ tegas Surahman. Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan 
Bangsa (PKB), Marwan Jafar mengatakan, keputusan yang diambil Mendagri terhadap 
keberadaan Perda Miras dinilai keliru.
’’Keputusan Mendagri itu ngawur. Negara ini bisa rusak kalau perda miras 
dicabut,’’ tukas Marwan. Rencananya, Komisi II DPR akan mengagendakan 
pemanggilan terhadap Gamawan untuk dimintai penjelasannya ikhwal pencabutan 
perda tentang peredaran miras di beberapa daerah. (rko/yay)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke