Lah iyo du Angku Patiah, "basangai". 
Kalau "ka sungai" lain lo aratino bikoh,
apo lai sambia tagak :)

Asa jan "Basangai di abu dingin" sin lah.
Atau "Bak kuciang manjapuik api" ... :)

Salam,
--MakNgah

--- In rantau...@yahoogroups.com, parapatiah@... wrote:
>
> 
> "Sangai satuju ......."
> 
> Nan disangai biasono adolah ikan nan ka diawetkan.
> 
> Atau dikampuang dulu, dek kadinginan makono awak "basangai dakek api" untuak 
> maangekan badan.
> 
> Satuju nan ka disangai baalolah carono go ah.
> 
> Atau salah ketik nan dimukasuik "sungai" indak lo amuah diartikan doh.
> 
> Baa ko ahli bahasa, mak Ngah nan mampunyoi banyak kamus???
> 
> Salam 
> Patiah 58 Sala3
> Sent from my powered by Sinyal Kuat INDOSAT.BlackBerry®
> "rang awak bisano samo bakarajo, indak bisa bakarajo samo" Apo bisa dibantah??
> ==bersama menebar rahmat, TDA==
> 
> -----Original Message-----
> From: Alzaber Alzaber Arif <zaberarif@...>
> Sender: rantaunet@googlegroups.com
> Date: Fri, 13 Jan 2012 17:03:16 
> To: <rantaunet@googlegroups.com>
> Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
> Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri:
>  Ini Fitnah!
> 
> Ass.
> Sangai satuju jo pandapek Prof Yunahar Ilyas.
> Snek
> Alzaber
> 
> --- Pada Jum, 13/1/12, Harman <harman_irawan@...> menulis:
> 
> Dari: Harman <harman_irawan@...>
> Judul: Re: Bls: [R@ntau-Net] Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: Ini 
> Fitnah!
> Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com>
> Tanggal: Jumat, 13 Januari, 2012, 2:18 PM
> 
> Gamawan :".. yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada 
> perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras"
> Prof Yunahar Ilyas  
> ''Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih baik 
> peraturan pemerintah itu yang diganti"
> 
> Rancak pak gamawan jadi bupati solok, tapi kalau pak Gamawan berani meminta 
> Presiden untuk mengevaluasi peraturan pemerintah dan membuat Rancangan UU 
> Miras yang baru yang memberi ruang bagi daerah yang melarang masuknya miras  
> di daerahnya, saya kasih dua jempol deh  .. :)
> wassalam,Harman Irawan
> http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/20174-muhammadiyah-protes-evaluasi-perda-miras-dpr-nilai-mendagri-ngawur.html 
> 
> Muhammadiyah Protes Evaluasi Perda Miras, DPR Nilai Mendagri
> NgawurFriday, 13 January 2012 10:33JAKARTA-Rencana Menteri Dalam Negeri 
> Gamawan Fauzi mengevaluasi atau membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) 
> minuman keras (miras) terus menuai protes keras. Sebab, pencabutan perda itu 
> bukti tidak seriusnya pemerintah memperbaiki moral masyarakat. Ketua Pimpinan 
> Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menuding rencana Mendagri mencabut 
> perda itu sebagai langkah mundur membangun tatanan kehidupan sosial yang 
> baik.Pencabutan perda yang bersifat positif dan tidak melawan norma kehidupan 
> tersebut bakal berimplikasi meluas. ''Saya dengar pembatalan perda itu 
> didasarkan pada tidak sinkronnya perda miras dengan aturan di atasnya,'' 
> terang cendekiawan muslim ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. 
> Jika pembatalan itu didasarkan pada benturan aturan, kata dia, berarti ada 
> yang salah dari peraturan di atasnya.Harusnya pemerintah mengevaluasi 
> peraturan yang tidak mewakili kepentingan publik tersebut.
>  Menurutnya, dalam khazanah apapun, miras itu tidak pernah memberikan manfaat 
> dalam kehidupan. Sehingga peredarannya bukan
>  hanya dibatasi. Tetapi memang tidak boleh ada miras. ''Kan alasan Mendagri 
> itu ada peraturan pemerintah menyebutkan membatasi, bukan melarang miras. 
> Sedangkan perda itu melarang.Ini pangkal persoalannya,'' ujar dia. Untuk itu, 
> jelas dia, seluruh pimpinan Muhammadiyah menyatakan kekecewaan terhadap 
> peraturan pemerintah yang sebatas mempersempit peredaran miras. Seharusnya 
> peraturan itu lebih tegas seperti perda miras. ''Perda itu sudah benar, yang 
> salah peraturan di atasnya. Lebih baik peraturan pemerintah itu yang 
> diganti.Bukan perdanya,'' pungkas Prof. Yunahar Ilyas ini. Dia berpendapat 
> pembatasan miras regulasi yang membingungkan. Pembatasan itu menimbulkan 
> celah berbagai penyimpangan. Sehingga lebih bernilai regulasi pembatasan 
> miras sebagai akal-akalan pemerintah. ''Pemerintah harusnya melindungi 
> masyarakat. Tidak membiarkan mereka terjerumus dalam miras,'' ucap dia.Lebih 
> tegas dia meminta Gamawan dapat berani mengevaluasi
>  peraturan pemerintah itu. Sebab, secara terang-terangan mengizinkan 
> peredaran miras. Itu sama artinya pemerintah membiarkan masyarakatnya mabuk 
> dan merusak
>  kesehatan. ''PP Muhammadiyah lebih meminta Peraturan Pemerintah itu yang 
> dibubarkan, dicabut atau dibatalkan.Terserah yang penting peraturan 
> pemerintah itu yang salah,'' tegas dia. Pemerintah daerah, sambung dia, 
> ternyata lebih manusiawi dalam melindungi masyarakatnya. Terbukti perda miras 
> itu diterbitkan. Bahkan secara tegas melarang peredarannya, tidak hanya 
> membatasi peredaran. Jika hanya dibatasi, dia menilai dapat berpeluang 
> terjadi pula ditempat-tempat yang tidak termasuk dalam area 
> pembatasan.Pemerintah hanya mengizinkan miras itu di hotel, diskotek atau 
> tempat hiburan lainnya. ''Mana mungkin hanya ada di situ. Pasti beredar pula 
> di sekitarnya. Sudahlah jangan bikin repot. Larang saja miras beredar. Mau di 
> hotel, di rumah, di warung atau di mana saja. Miras tidak boleh,'' ujarnya.
> Mendagri Dinilai NgawurKomisi VIII DPR RI meminta pemerintah berhati-hati 
> dalam mencabut dan mengevaluasi perda ini. Kelemahan pijakan hukum diharapkan 
> tidak dimanfaatkan pihak yang ingin merusak moral bangsa. ''Jangan sampai 
> kelemahan pijakan hukum tentang miras dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk 
> merusak moral bangsa.Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut 
> dan mengevaluasi perda piras,'' kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Surahman 
> Hidayat, di Jakarta, Kamis (12/1). Menurut Surahman, Komisi VIII mendesak 
> pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) 
> Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk menyelesaikan 
> persoalan pencabutan perda miras.''Pemerintah harus segera menyelesaikan 
> pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, agar segera dibahas DPR,'' ujarnya.
>  Surahman mengatakan, jika RUU JPH bisa diselesaikan cepat, maka akan menjadi 
> payung hukum dari perda miras. Ini penting untuk mengurangi polemik di 
> masyarakat. ''Selama ini, pemerintah berpandangan perda ini tidak memiliki 
> payung hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi.Karena itu, dalam 
> RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya,'' tegas 
> Surahman. Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan 
> Jafar mengatakan, keputusan yang diambil Mendagri terhadap keberadaan Perda 
> Miras dinilai keliru.''Keputusan Mendagri itu ngawur. Negara ini bisa rusak 
> kalau perda miras dicabut,'' tukas Marwan. Rencananya, Komisi II DPR akan 
> mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan untuk dimintai penjelasannya 
> ikhwal pencabutan perda tentang peredaran miras di beberapa daerah. (rko/yay)
>   
> 
> 
> 
> -- 
> 
> .
> 
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> 
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> 
> ===========================================================
> 
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> 
> - DILARANG:
> 
>   1. E-mail besar dari 200KB;
> 
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
> 
>   3. One Liner.
> 
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> 
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> 
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> 
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> 
> ===========================================================
> 
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> 
> -- 
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
>   1. E-mail besar dari 200KB;
>   2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
>   3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
> subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke