Lah iyo du Angku Patiah, "basangai". Kalau "ka sungai" lain lo aratino bikoh, apo lai sambia tagak :)
Asa jan "Basangai di abu dingin" sin lah. Atau "Bak kuciang manjapuik api" ... :) Salam, --MakNgah --- In rantau...@yahoogroups.com, parapatiah@... wrote: > > > "Sangai satuju ......." > > Nan disangai biasono adolah ikan nan ka diawetkan. > > Atau dikampuang dulu, dek kadinginan makono awak "basangai dakek api" untuak > maangekan badan. > > Satuju nan ka disangai baalolah carono go ah. > > Atau salah ketik nan dimukasuik "sungai" indak lo amuah diartikan doh. > > Baa ko ahli bahasa, mak Ngah nan mampunyoi banyak kamus??? > > Salam > Patiah 58 Sala3 > Sent from my powered by Sinyal Kuat INDOSAT.BlackBerry® > "rang awak bisano samo bakarajo, indak bisa bakarajo samo" Apo bisa dibantah?? > ==bersama menebar rahmat, TDA== > > -----Original Message----- > From: Alzaber Alzaber Arif <zaberarif@...> > Sender: rantaunet@googlegroups.com > Date: Fri, 13 Jan 2012 17:03:16 > To: <rantaunet@googlegroups.com> > Reply-To: rantaunet@googlegroups.com > Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: > Ini Fitnah! > > Ass. > Sangai satuju jo pandapek Prof Yunahar Ilyas. > Snek > Alzaber > > --- Pada Jum, 13/1/12, Harman <harman_irawan@...> menulis: > > Dari: Harman <harman_irawan@...> > Judul: Re: Bls: [R@ntau-Net] Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: Ini > Fitnah! > Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com> > Tanggal: Jumat, 13 Januari, 2012, 2:18 PM > > Gamawan :".. yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada > perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras" > Prof Yunahar Ilyas > ''Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih baik > peraturan pemerintah itu yang diganti" > > Rancak pak gamawan jadi bupati solok, tapi kalau pak Gamawan berani meminta > Presiden untuk mengevaluasi peraturan pemerintah dan membuat Rancangan UU > Miras yang baru yang memberi ruang bagi daerah yang melarang masuknya miras > di daerahnya, saya kasih dua jempol deh .. :) > wassalam,Harman Irawan > http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/20174-muhammadiyah-protes-evaluasi-perda-miras-dpr-nilai-mendagri-ngawur.html > > Muhammadiyah Protes Evaluasi Perda Miras, DPR Nilai Mendagri > NgawurFriday, 13 January 2012 10:33JAKARTA-Rencana Menteri Dalam Negeri > Gamawan Fauzi mengevaluasi atau membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) > minuman keras (miras) terus menuai protes keras. Sebab, pencabutan perda itu > bukti tidak seriusnya pemerintah memperbaiki moral masyarakat. Ketua Pimpinan > Pusat Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menuding rencana Mendagri mencabut > perda itu sebagai langkah mundur membangun tatanan kehidupan sosial yang > baik.Pencabutan perda yang bersifat positif dan tidak melawan norma kehidupan > tersebut bakal berimplikasi meluas. ''Saya dengar pembatalan perda itu > didasarkan pada tidak sinkronnya perda miras dengan aturan di atasnya,'' > terang cendekiawan muslim ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. > Jika pembatalan itu didasarkan pada benturan aturan, kata dia, berarti ada > yang salah dari peraturan di atasnya.Harusnya pemerintah mengevaluasi > peraturan yang tidak mewakili kepentingan publik tersebut. > Menurutnya, dalam khazanah apapun, miras itu tidak pernah memberikan manfaat > dalam kehidupan. Sehingga peredarannya bukan > hanya dibatasi. Tetapi memang tidak boleh ada miras. ''Kan alasan Mendagri > itu ada peraturan pemerintah menyebutkan membatasi, bukan melarang miras. > Sedangkan perda itu melarang.Ini pangkal persoalannya,'' ujar dia. Untuk itu, > jelas dia, seluruh pimpinan Muhammadiyah menyatakan kekecewaan terhadap > peraturan pemerintah yang sebatas mempersempit peredaran miras. Seharusnya > peraturan itu lebih tegas seperti perda miras. ''Perda itu sudah benar, yang > salah peraturan di atasnya. Lebih baik peraturan pemerintah itu yang > diganti.Bukan perdanya,'' pungkas Prof. Yunahar Ilyas ini. Dia berpendapat > pembatasan miras regulasi yang membingungkan. Pembatasan itu menimbulkan > celah berbagai penyimpangan. Sehingga lebih bernilai regulasi pembatasan > miras sebagai akal-akalan pemerintah. ''Pemerintah harusnya melindungi > masyarakat. Tidak membiarkan mereka terjerumus dalam miras,'' ucap dia.Lebih > tegas dia meminta Gamawan dapat berani mengevaluasi > peraturan pemerintah itu. Sebab, secara terang-terangan mengizinkan > peredaran miras. Itu sama artinya pemerintah membiarkan masyarakatnya mabuk > dan merusak > kesehatan. ''PP Muhammadiyah lebih meminta Peraturan Pemerintah itu yang > dibubarkan, dicabut atau dibatalkan.Terserah yang penting peraturan > pemerintah itu yang salah,'' tegas dia. Pemerintah daerah, sambung dia, > ternyata lebih manusiawi dalam melindungi masyarakatnya. Terbukti perda miras > itu diterbitkan. Bahkan secara tegas melarang peredarannya, tidak hanya > membatasi peredaran. Jika hanya dibatasi, dia menilai dapat berpeluang > terjadi pula ditempat-tempat yang tidak termasuk dalam area > pembatasan.Pemerintah hanya mengizinkan miras itu di hotel, diskotek atau > tempat hiburan lainnya. ''Mana mungkin hanya ada di situ. Pasti beredar pula > di sekitarnya. Sudahlah jangan bikin repot. Larang saja miras beredar. Mau di > hotel, di rumah, di warung atau di mana saja. Miras tidak boleh,'' ujarnya. > Mendagri Dinilai NgawurKomisi VIII DPR RI meminta pemerintah berhati-hati > dalam mencabut dan mengevaluasi perda ini. Kelemahan pijakan hukum diharapkan > tidak dimanfaatkan pihak yang ingin merusak moral bangsa. ''Jangan sampai > kelemahan pijakan hukum tentang miras dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk > merusak moral bangsa.Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut > dan mengevaluasi perda piras,'' kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Surahman > Hidayat, di Jakarta, Kamis (12/1). Menurut Surahman, Komisi VIII mendesak > pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) > Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk menyelesaikan > persoalan pencabutan perda miras.''Pemerintah harus segera menyelesaikan > pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, agar segera dibahas DPR,'' ujarnya. > Surahman mengatakan, jika RUU JPH bisa diselesaikan cepat, maka akan menjadi > payung hukum dari perda miras. Ini penting untuk mengurangi polemik di > masyarakat. ''Selama ini, pemerintah berpandangan perda ini tidak memiliki > payung hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi.Karena itu, dalam > RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya,'' tegas > Surahman. Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan > Jafar mengatakan, keputusan yang diambil Mendagri terhadap keberadaan Perda > Miras dinilai keliru.''Keputusan Mendagri itu ngawur. Negara ini bisa rusak > kalau perda miras dicabut,'' tukas Marwan. Rencananya, Komisi II DPR akan > mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan untuk dimintai penjelasannya > ikhwal pencabutan perda tentang peredaran miras di beberapa daerah. (rko/yay) > > > > > -- > > . > > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > > =========================================================== > > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > > - DILARANG: > > 1. E-mail besar dari 200KB; > > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > > 3. One Liner. > > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > > =========================================================== > > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet > http://groups.google.com/group/RantauNet/~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: > - DILARANG: > 1. E-mail besar dari 200KB; > 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; > 3. One Liner. > - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: > http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 > - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti > subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. E-mail besar dari 200KB; 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1 - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/