Ass.
Antah sia, mangicuah sia. Agah payah, manilainyo!!!!
Sneeek Bana

Alzaber

--- Pada Sel, 10/1/12, Afda Rizki <afdari...@gmail.com> menulis:

Dari: Afda Rizki <afdari...@gmail.com>
Judul: [R@ntau-Net] Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: Ini Fitnah!
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Selasa, 10 Januari, 2012, 3:29 PM


  

    
  
  
http://www.detiknews.com/read/2012/01/10/150448/1811746/10/disebut-batalkan-perda-anti-miras-mendagri-ini-fitnah?9911012

    Disebut Batalkan Perda Anti Miras,
      Mendagri: Ini Fitnah! 
     Hery Winarno - detikNews

    
     Selasa, 10/01/2012 15:04 WIB

    Jakarta  - Mendagri Gamawan Fauzi menangkis
    tuduhan yang mengatakan dirinya membatalkan perda anti miras di
    beberapa daerah. Menurut Gamawan, kabar tersebut adalah fitnah.

    

    "Saya sebagai Menteri Dalam Negeri tidak pernah membatalkan perda.
    Ini fitnah dan tidak ada dasarnya," ujar Mendagri di kantornya, Jl
    Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2012).

    

    Menurut Gamawan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang
    berhak membatalkan perda adalah presiden. Kemendagri hanya berhak
    melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap perda.

    

    "Nah yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada
    perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU
    Miras. Jadi kita hanya melakukan evaluasi, bukan membatalkan.
    Makanya itu fitnah," kata Gamawan yang mengenakan jas hitam ini.

    

    Menurutnya, kabar yang menyebut dirinya telah membatalkan 351 perda
    miras itu tidak benar. Dirinya hanya mengevaluasi perda miras itu.

    

    "Jadi 351 perda yang katanya saya batalkan itu tidak benar. Itu
    adalah total perda yang kita evaluasi. Jadi tidak benar saya
    membatalkan Perda Miras secara bukan kewenangan saya," terangnya.

    

    Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengkritisi sikap
    Gamawan yang mencabut sejumlah perda tentang perdagangan miras.
    Lukman menilai Mendagri terkesan melegalkan perdagangan miras.

    

    Perda yang dicabut Mendagri adalah Perda No 7 tahun 2005 di Kota
    Tangerang, Perda nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan
    Perda nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung.

    

    "Dampaknya perda itu dicabut bisa menimbulkan gejolak pada
    masyarakat. Pemerintah seakan-akan terkesan mendukung legalisasi
    penjualan miras," ujar Lukman Hakim kepada wartawan di Gedung DPR,
    Senayan, Jakarta, Senin (9/1) kemarin.

    

    Bahkan Komisi II DPR mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan.
    Agenda utama adalah untuk meminta penjelasan pencabutan perda
    tentang peredaran minuman keras di beberapa daerah.
  




-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke