Ass.
Sangai satuju jo pandapek Prof Yunahar Ilyas.
Snek
Alzaber

--- Pada Jum, 13/1/12, Harman <harman_ira...@yahoo.com> menulis:

Dari: Harman <harman_ira...@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [R@ntau-Net] Disebut Batalkan Perda Anti Miras, Mendagri: Ini 
Fitnah!
Kepada: "rantaunet@googlegroups.com" <rantaunet@googlegroups.com>
Tanggal: Jumat, 13 Januari, 2012, 2:18 PM

Gamawan :".. yang kita lakukan adalah evaluasi terhadap perda. Evaluasi pada 
perda-perda miras itu merujuk pada UU yang lebih tinggi yaitu UU Miras"
Prof Yunahar Ilyas  
’’Perda itu sudah benar, yang salah peraturan di atasnya. Lebih baik peraturan 
pemerintah itu yang diganti"

Rancak pak gamawan jadi bupati solok, tapi kalau pak Gamawan berani meminta 
Presiden untuk mengevaluasi peraturan pemerintah dan membuat Rancangan UU Miras 
yang baru yang memberi ruang bagi daerah yang melarang masuknya miras  di 
daerahnya, saya kasih dua jempol deh  .. :)
wassalam,Harman Irawan
http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/20174-muhammadiyah-protes-evaluasi-perda-miras-dpr-nilai-mendagri-ngawur.html 

Muhammadiyah Protes Evaluasi Perda Miras, DPR Nilai Mendagri
NgawurFriday, 13 January 2012 10:33JAKARTA-Rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan 
Fauzi mengevaluasi atau membatalkan sejumlah peraturan daerah (perda) minuman 
keras (miras) terus menuai protes keras. Sebab, pencabutan perda itu bukti 
tidak seriusnya pemerintah memperbaiki moral masyarakat. Ketua Pimpinan Pusat 
Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas menuding rencana Mendagri mencabut perda itu 
sebagai langkah mundur membangun tatanan kehidupan sosial yang baik.Pencabutan 
perda yang bersifat positif dan tidak melawan norma kehidupan tersebut bakal 
berimplikasi meluas. ’’Saya dengar pembatalan perda itu didasarkan pada tidak 
sinkronnya perda miras dengan aturan di atasnya,’’ terang cendekiawan muslim 
ini di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. Jika pembatalan itu didasarkan 
pada benturan aturan, kata dia, berarti ada yang salah dari peraturan di 
atasnya.Harusnya pemerintah mengevaluasi peraturan yang tidak mewakili 
kepentingan publik tersebut.
 Menurutnya, dalam khazanah apapun, miras itu tidak pernah memberikan manfaat 
dalam kehidupan. Sehingga peredarannya bukan
 hanya dibatasi. Tetapi memang tidak boleh ada miras. ’’Kan alasan Mendagri itu 
ada peraturan pemerintah menyebutkan membatasi, bukan melarang miras. Sedangkan 
perda itu melarang.Ini pangkal persoalannya,’’ ujar dia. Untuk itu, jelas dia, 
seluruh pimpinan Muhammadiyah menyatakan kekecewaan terhadap peraturan 
pemerintah yang sebatas mempersempit peredaran miras. Seharusnya peraturan itu 
lebih tegas seperti perda miras. ’’Perda itu sudah benar, yang salah peraturan 
di atasnya. Lebih baik peraturan pemerintah itu yang diganti.Bukan perdanya,’’ 
pungkas Prof. Yunahar Ilyas ini. Dia berpendapat pembatasan miras regulasi yang 
membingungkan. Pembatasan itu menimbulkan celah berbagai penyimpangan. Sehingga 
lebih bernilai regulasi pembatasan miras sebagai akal-akalan pemerintah. 
’’Pemerintah harusnya melindungi masyarakat. Tidak membiarkan mereka terjerumus 
dalam miras,’’ ucap dia.Lebih tegas dia meminta Gamawan dapat berani 
mengevaluasi
 peraturan pemerintah itu. Sebab, secara terang-terangan mengizinkan peredaran 
miras. Itu sama artinya pemerintah membiarkan masyarakatnya mabuk dan merusak
 kesehatan. ’’PP Muhammadiyah lebih meminta Peraturan Pemerintah itu yang 
dibubarkan, dicabut atau dibatalkan.Terserah yang penting peraturan pemerintah 
itu yang salah,’’ tegas dia. Pemerintah daerah, sambung dia, ternyata lebih 
manusiawi dalam melindungi masyarakatnya. Terbukti perda miras itu diterbitkan. 
Bahkan secara tegas melarang peredarannya, tidak hanya membatasi peredaran. 
Jika hanya dibatasi, dia menilai dapat berpeluang terjadi pula ditempat-tempat 
yang tidak termasuk dalam area pembatasan.Pemerintah hanya mengizinkan miras 
itu di hotel, diskotek atau tempat hiburan lainnya. ’’Mana mungkin hanya ada di 
situ. Pasti beredar pula di sekitarnya. Sudahlah jangan bikin repot. Larang 
saja miras beredar. Mau di hotel, di rumah, di warung atau di mana saja. Miras 
tidak boleh,’’ ujarnya.
Mendagri Dinilai NgawurKomisi VIII DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam 
mencabut dan mengevaluasi perda ini. Kelemahan pijakan hukum diharapkan tidak 
dimanfaatkan pihak yang ingin merusak moral bangsa. ’’Jangan sampai kelemahan 
pijakan hukum tentang miras dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merusak 
moral bangsa.Karena itu pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut dan 
mengevaluasi perda piras,’’ kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Surahman 
Hidayat, di Jakarta, Kamis (12/1). Menurut Surahman, Komisi VIII mendesak 
pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) 
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk menyelesaikan 
persoalan pencabutan perda miras.’’Pemerintah harus segera menyelesaikan 
pembahasan DIM RUU JPH dari pemerintah, agar segera dibahas DPR,’’ ujarnya.
 Surahman mengatakan, jika RUU JPH bisa diselesaikan cepat, maka akan menjadi 
payung hukum dari perda miras. Ini penting untuk mengurangi polemik di 
masyarakat. ’’Selama ini, pemerintah berpandangan perda ini tidak memiliki 
payung hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi.Karena itu, dalam RUU 
JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya,’’ tegas 
Surahman. Sementara, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar 
mengatakan, keputusan yang diambil Mendagri terhadap keberadaan Perda Miras 
dinilai keliru.’’Keputusan Mendagri itu ngawur. Negara ini bisa rusak kalau 
perda miras dicabut,’’ tukas Marwan. Rencananya, Komisi II DPR akan 
mengagendakan pemanggilan terhadap Gamawan untuk dimintai penjelasannya ikhwal 
pencabutan perda tentang peredaran miras di beberapa daerah. (rko/yay)
  



-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. E-mail besar dari 200KB;

  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1

- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke