Dari Urban/Regional Spatial Planning ke U/R Development Planning and Studies
Membaca kesedihan perencana tata ruang, yang menggunakan istilah si Doel "kagak ade matinye", yang tersirat mengisahkan rintihan "anak Betawi" yang kian terpinggirkan, termarginalkan oleh perubahan jaman. Sekali lagi saya menangkap kebutuhan akan perubahan mindset. Kenapa saya bilang mindset? Karena planner masih mengukur keberhasilan profesinya dari keberhasilan menata ruang semata. Sementara mereka menyadari tata ruang adalah akibat (korban) kebijakan dan fenomena pada aspek lainnya (sosial, ekonomi, dst). Sedang planner tidak menempatkan diri sebagai "ahli pembangunan kota/daerah" dalam arti luas, yang bisa berkiprah menggeluti aspek-aspek penyebab penyimpangan tersebut. Maka masuk akal kalau selamanya merasa jadi korban. Planning is what the planner do (?) Dugaan hipotetis saya lebih dari 60% planner sebetulnya pekerjaannya memang sudah tidak mengurusi tata ruang per-se. Mereka tersebar di Bappenas, departemen-departemen, Bappeda, Sekda, dinas-dinas teknis, sebagian saja yang ada di Ditjen Tata Ruang, Dinas Tata Kota, Subdin Tata Ruang, Bag Fispra di Bappeda. Umumnya mereka menangani manajemen pembangunan kota/daerah, perencanaan strategis, penyusunan program. Yang bekerja pada konsultan pun, mayoritas saat ini urusannya aspek pembangunan kota/daerah, tapi pada aspek yang tidak selalu tata ruang, seperti ekonomi daerah, municipal finance, housing, infrastructure, tourism, dan sektor lainnya dalam lingkup pembangunan kota/daerah. Juga generasi muda yang banyak bekerja sebagai LSM konsultan pembangunan. Anehnya mayoritas yang bekerjanya di pembangunan daerah/kota, yang tidak selalu tata ruang itu, biasanya merasa diri "keluar/nyimpang" dari profesi. Inilah yang menurut saya perlu kita dudukkan perkaranya, mindset nya. Sudah saatnya para planner mengakui dirinya sebagai Ahli Urban/Regional Development Planning/Studies, bukan sekedar Perencana Tata Ruang W/K. Sebagai ilustrasi, di Departemen Dalam Negeri, ada Dirjen Bina Pembangunan Daerah, planner bisa berkiprah luas di bagian manapun disitu, tapi kalau Tata Ruang disitu cuma satu SubDit, kalau tak salah. Di Bappenas sendiri, ada keDiputian Regional Development, dst., yang diisi banyak planner, tapi kalau tata ruang per-se paling cuma satu direktorat. Jadi bagi saya yang aneh adalah wacana planner. Kenapa hanya bicara tata ruang? Kenapa bukan U/R developmet dalam arti luas. Sehingga semua dari alumni Planologi, anggota IAP bisa berfikir luas, melihat pembangunan kota/wilayahh sebagai bidang profesinya. Bisa mengembangkan pemikirannya untuk mencari solusi komprehensif bagi pemecahan masalah kota/daerah, tidak hanya menggarap rubrik tata ruang nya semata. Yang lebih penting, semua planner, alumni sekolah planologi, anggota IAP yang bekerja dimana-mana itu bisa mengekspresikan, mewacanakan pengalamannya dengan perasaan sebagai profesi. Tidak seperti sekarang, yang secara informal selalu mengatakan "telah menyimpang" dari profesi, "sudah lama tidak ketemu tata ruang". Ada pula yang say hello nya "Oh kamu masih menggarap tata ruang ya .....". Padahal mayoritas mereka pekerjaannya masih urusan (perencanaan, manajemen) pembangunan kota/daerah. Dengan merubah mindset identifikasi diri dari "perencana tata ruang", menjadi "ahli pembangunan kota/daerah", maka bayak hal bisa digarap, selain menyusun RUTR, RTRW, land-use dan zoning. Dengan demikian, pengalaman, knowledge dari planner yang bekerja dalam pembangunan daera/kota di berbagai posisi, pada berbagai aspek itu dapat diangkat untuk memperkaya body of knowledge, atau praxis, dari profesi. Pada saat ini, berbagai knowledge itu tercecer, diterapkan, tapi dianggap 'diluar pakem' penataan ruang. Filternya biasanya "bisa dipetakan atau tidak?". Sayang sekali bahwa 'kaca mata kuda' tata ruang ini telah menyingkirkan banyak potensi knowledge dan praxis urban/regional development studies. Bicara pembangunan daerah/kota akan membuka perspektif lebih luas, dari sekedar merencana, lalu cemas, kecewa dan frustasi. Bicara pembangunan daerah, selain perencanaan juga menyangkut manajemen pembangunan, analisis untuk mencari solusi, atau studies. Sebagai perencana tata ruang, kalau dihadapkan pada masalah transportasi, banjir, kemiskinan DKI Jakarta. Responsnya akan menyalahkan pihak-pihak yang melanggar tata ruang, atau revisi rencana tata ruang. Namun, dengan mindset sebagai ahli urban/regional development, perpektif dan ruang gerak pemikiran bisa diperluas. Bisa mengkaji faktor ekonomi, perilaku penghuni dan pergerakannya, manajemen progran dan pembiayaannya, keuangan daerah, kerjasama antar lembaga dan antar daerah, dsb, dst. Dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi, tidak harus rencana formal. Tempo hari Referensi mengangkat ide-ide tokoh Fadel, dan mengorek ilmunya BSP, juga serial ekonomi perkotaannya BTS. Itu semua adalah wacana "pembangunan daerah/kota", yang lebih luas dari (beyond) tata ruang. Dengan demikian planner, alumni sekolah PWK, bisa merangkul kembali semua anggotanya di semua birokrasi, yang saat ini sebagian di posisi strategis, para konsultan, LSM, swasta yang ruang geraknya urban/regional development untuk mengkspresikan knowledge nya, pengalamannya, sebagai body of knowledge dari planning saat ini. Sehingga bisa menyongsong 50 tahun (dari 1959) pendidikan planologi di Indonesia dengan besar hati. Dari segi populasi bisa dihitung achievement dari planner di berapa departemen, dengan posisi eselon-1, 2, 3, 4 di pusat, di daerah yang diduduki. Juga di lembaga donor, swasta, konsultan, LSM. Dari segi karya dapat diinventarisir kiprah semua anggota tersebut dalam urban/regional development, product, knowledge, praxis nya. Dan yang penting menginternalisasi semuanya itu ke dalam body of knowledge dari urban/regional development. Jangan sampai setelah 50 tahun hanya meningkatkan teknik gambar dari pakai rapido Rotring diganti dengan digitasi GIS, sementara substansi dan keberhasilan penerapannya standstill. Janganlah rahmat dan achievement seluas itu kita ingkari, hanya karena kita pakai kacamata sempit tata ruang. Gunakan kacamata dengan spektrum pengalaman hari ini yang beraneka warna itu, jangan cuma kacamata black & white tata ruang. Kan awalnya nama sekolahnya "Departemen Tata Pembangunan Daerah dan Kota" (Regional and Urban Development), kenapa sih kok diredusir jadi tata ruang. Lagi pula dalam percaturan kebijakan, tata ruang itu kan bukan tujuan. Karena tujuan pembangunan nasional (dan universal): kesejahteraan dan pemerataan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan. Boleh saja planner menganggap tata ruang mencakup aspek komprehensif, tapi nyatanya tata ruang umumnya juga hanya akibat dari perkembangan banyak aspek pembangunan. Dari segi policy seperti pada UU32/2004, tata ruang juga cuma satu dari belasan urusan. Sehingga RUTR area bermainnya memang urusan itu saja. Berbeda dengan misalnya RPJP, RPJMD yang mencakup semua urusan, sektor, aspek. Dengan UUPR sendiri kan kedudukannya setingkat dengan UU Pendidikan, UU Pasar Modal, yang teknis saja, tidak seperti UU 32 tentang Pemerintahan Daerah, yang komprehensif di level daerah, memberi ruang bagi tata ruang hanya satu slot saja. Jadi kalau mau mempengaruhi (leading) dalam pembangunan daerah/kota ya bermainlah di arena urban/regional development. Bukan hanya di urusan tata ruang. Mainkan RPJP, RPJMD dan derivat nya; jangan cuma utak-atik RUTR. Selain membuat rencana menyusun rekomendasi untuk memberikan solusi atas persoalan pembangunan daerah/kota juga ladang amal yang luas. Essai ini saya tulis bukan karena mau meninggalkan penataan ruang, tapi mengajak berfikir ulang, bahwa itu adalah satu aspek saja dari bidang pembangunan daera/kota yang multi-aspek. Jangan sampai peluang (ladang amal) dan achievement profesi yang begitu luas disia-siakan hanya karena mindset yang dipersempit. Tak usah jauh-jauh, bacalah Harian Kompas atau lainnya. Kalau kita percaya itu mewakili wacana dan persoalan masyarakat. Kapan terakhir kita membaca pembahasan tata ruang? Tapi setiap hari kita baca masalah pembangunan daerah/kota yang dibahas. Ada masalah pengangguran, persaingan pasar tradisional vs hipermarket, bencana alam, PKL, terosan Fadel, Sragen, Jembrana, konversi lahan pangan ke energi, RPJMD bagi kepala daerah terpilih, nasib 199 daerah tertinggal (dari 247 daerah yang ada) yang memerlukan saran dari ahli pembangunan/daerah. Yang mereka butuhkan jelas bukan cuma evaluasi RUTR. Kiprah keprofesian ahli pembangunan daerah/kota yang lebih komprehensif, kian hari kian dibutuhkan daerah dan masyarakat, di era otonomi daerah ini. Untuk memberikan saran solusi menangani kota/wilayah dari semua aspek pembangunannya. Di situ planner sangat dibutuhkan dan sudah terbukti mampu. Pengembangan Penataan Ruang Tak perlu takut isyu tata ruang jadi mati, karena sudah ada UU nya, ada Ditjen, Direktorat, Dinas, Sudin, dst. Mungkin itu sudah maksimal dari segi kelembagaan. Karena perlu disadari bahwa tata ruang bukanlah tujuan (pembangunan), juga bukan faktor penyebab (penyebabnya multi aspek dan policy). Mungkin tata ruang hanyalah media interface. Yang perlu dikembangakan dalam ke-penata-ruangan adalah bergeser dari fokus ke menyusun rencana, kepada pengelolaan (pembinaan) dan pengendalian. Sejauh ini pendekatan masih bersifat GOVERNMENT saja, padahal di semua bidang sekarang sudang menggunakan pendekatan GOVERNANCE. Planning sementara ini masih dibuat, dipelihara dan dikendalikan oleh pemerintah. Harusnya sudah menggunakan pendekatan governance, yang melibatkan unsur legislatif, masyarakat, swasta dan media. Contoh: untuk bidang pendidikan ada Dewan Pendidikan, ada Komisi Pelayanan Publik, ada Masyarakat Transportasi. Pada jaman ini kita tidak bisa mengandalkan "police power" dari pemerintah saja untuk menegakkan tata ruang. Masing-masing pihak harus diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya, sekaligus mengawasi, mengawal. Satu Dinas PU/Sudin Tata Ruang tidak bisa dengan mudah memaksa dinas-dinas lain mematuhi RUTR nya, apalagi kalau Dinas itu juga punya Rencana Pengembangan Kawasan (Produksi, Tanam, dst). Dinas PU/Sudin Tata Ruang juga "sungkan" dengan developer sponsornya Walikota/Bupati, tapi LSM berani teriak. Karena Harus bekerja sama dengan kelompok masyarakat, anggota legialatif, LSM, media masa yang terkait, yang peduli dengan masalah tata ruang. Beberapa planner di Bandung, di Malang menjadi aktivis (LSM) yang dengan gigih menentang alih fungsi zona hijau. Itu perlu didukung, antara lain dengan melatih aktivis-aktvivis LSM, anggota dewan, wartawan, dan organisasi masyarakat lainnya tentang tata ruang. Lalu, amanat UU32/2004, UUPR/2007 akan dibutuhkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tata Ruang, juga mesti segera disiapkan, agar mudah bagi pelaksana di daerah untuk melaksanakannya, untuk mendiseminasikannya ke semua fihak, sehingga Pemda, termasuk Dinas PU, yang tidak melaksanakannya bisa dituntut oleh Dewan, Media, LSM, dan kelompok masyarakat. SPM biasanya berisi standar coverage wilayah yang dilayani (direncana), jenis dan spesifikasi rencananya, serta pelayanan langsung seperti siapa yang melayani permohonan, pengaduan dst. Singkatnya, bergeserlah dari wacara "How to plan" semata, kepada how to implement, how to deliver, how to serve, how to control. Kepada Pak Risman, saya juga mempelajari ide Ilmu Wilayah nya Pak Sutami (alm) tentang kesatuan aspek Sosial Ekonomi Fisik. Saya juga mempelajari Pengembangan Wilayah nya Pak Poernomosidhi, termasuk koleksi yang disusun Pak Risman. Yang saya selalu ingat adalah diagram "bidang empat" yang simpul-simpulnya adalah unsure manusia, SDA, teknologi, dan manajemen. Saya juga masih ingat kuliah Pak Risman beberapa kali, misalnya tentang tahapan pertumbuhan permukiman (transmigrasi) dari tingkat subsisten, surplus, hingga integrasi. Lagi-lagi disitu yang dibicarakan adalah Pengembangan Wilayah dan Kota, bukan Rencana Tata Ruang per-se. Jadi kesimpulan saya Pak Risman setuju dengan mindset Urban & Regional Development dalam pengertian komprehensif. Mungkin Rencana Tata Ruang (dalam pengertian Pak Risman) mendekati U/R Development yang kami maksud. Tapi, mohon maaf, term "tata ruang" yang ada di praktek saat ini, hanyalah tata ruang satu aspek saja. Disamping itu implementasi rencana yang dimotori pemerintah dengan "big-push" pembangunan skala besar seperti jalan raya trans wilayah ini dan itu, permukiman sekian juta hektar, juga sudah sulit diulangi, karena pemerintah tidak bisa berhutang banyak lagi, sementara investor swasta tentu memilih wilayah yang sudah padat atau kaya sumber alam saja. Kembali ke metafora sinetron Si Doel, setidaknya Rano, Maudy, Mandra jadi milyarder, sementara anak Betawi "kagak ade matinye" hanya di panggung itu saja.@@@ Sekian dulu, karena sudah kepanjangan, selebihnya mohon dimaafkan. Salam, Risfan Munir

