Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional
(sertifikatnya sedang di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba
menjawab : 

1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning
Regulation" (ZR). Untuk itu pemda harus segera membuat ZR untuk
menjawab keinginan investor. Tapi buat investor sebetulnya tidak usah
terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya dilakukan dengan benar dan
resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada perubahan dan
penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya saya lupa)


2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari
RTRW yang sudah diperdakan. Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda.
Tidak ada yang salah khan? 

3. "Permukiman" itu
adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak melulu
perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf
"R". 

Kalau ada yang nambahin, silakan. 

Thanks. CU. BTS. 
----- Original Message ----- 
From: abdul
alim salam 
To: [EMAIL PROTECTED] ;
[email protected] 
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM 
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di
daerah? 

Rekan2 Milister ysh, 

Minggu lalu
seorang kawan, yang kebetulan Planner dan 
juga Ketua Asosiasi
Konsultan cabang Sulawesi Tengah 
berdiskusi dengan saya tentang
praktek penataan ruang 
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap
sebagai 
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih “jago” dan katanya
dia 
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft 
UU-PR.
Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar 
dikonsep kalo dihadapin
persoalannya nyata, sama aja 
bingung bo! 

Dengan
keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan 
investor jadi bingung
untuk memberikan izin 
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya
pegangan. 
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya 
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk 
kabupaten).


Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg 
ada
– yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan 
apakah nanti
lokasi nya tidak “di RTH kan”, karena 
dengan target 30%
RTH akan banyak lahan yang harus 
dihijaukan (lihat pasal 17 –
DAS dan pasal 29 utk 
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor
bingung. 
Ada teman2 yang bisa bantu jawab? 

Ini baru satu
soal. Padahal masih banyak dari UU-PR 
yang perlu dibedah rame2 oleh
Planner. Misalnya : 

(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2)
– yg berbunyi : 
... negara memberikan kewenangan
penyelenggaraan 
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah 
daerah. 
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD 
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or 
Perbup/Perwalkot aja ?
Bukankah pem/pemda sudah diberi 
kewenangan! 
Yurisprudensi khan
sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. 
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan
25 juga dinyatakan 
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak
konsisten 
namanya dgn pasal 7 di atas. 

(2)per definisi
dalam pasal 1 yang dimaksud dengan 
Struktur Ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman 
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang

berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi 
masyarakat
yang secara hierarkis memiliki hubungan 
fungsional. Apakah RTRW
punya legitimasi hukum untuk 
mengatur sistem pusat yang lain di luar
permukiman? 
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) 
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn 
kelengkapan itu
semua nya ternyata dianggap tidak 
legitimate oleh sektor lain
– karena per definisi 
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman
aja. 

Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi

aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang 
kita
anggap sebagai “payung” untuk keterpaduan 
sektoral ini
sebenarnya cuma dianggap”angin” lalu aja. 

Jangan2
bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 
aja masyarakat Planner
yang “ge-er” padahal orang lain 
mah gak peduli2 amat dg
penataan ruang dan berbagai 
produk turunannya. The show must go on
with or without 
RTRW!!! Kalo gini berabee deh. 

Wassalam,

AAS 

__________________________________________________________

Kirim email ke