Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional
(sertifikatnya sedang di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba
menjawab :
1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning
Regulation" (ZR). Untuk itu pemda harus segera membuat ZR untuk
menjawab keinginan investor. Tapi buat investor sebetulnya tidak usah
terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya dilakukan dengan benar dan
resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada perubahan dan
penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya saya lupa)
2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari
RTRW yang sudah diperdakan. Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda.
Tidak ada yang salah khan?
3. "Permukiman" itu
adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak melulu
perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf
"R".
Kalau ada yang nambahin, silakan.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: abdul
alim salam
To: [EMAIL PROTECTED] ;
[email protected]
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di
daerah?
Rekan2 Milister ysh,
Minggu lalu
seorang kawan, yang kebetulan Planner dan
juga Ketua Asosiasi
Konsultan cabang Sulawesi Tengah
berdiskusi dengan saya tentang
praktek penataan ruang
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap
sebagai
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih “jago” dan katanya
dia
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft
UU-PR.
Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar
dikonsep kalo dihadapin
persoalannya nyata, sama aja
bingung bo!
Dengan
keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan
investor jadi bingung
untuk memberikan izin
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya
pegangan.
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk
kabupaten).
Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg
ada
– yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan
apakah nanti
lokasi nya tidak “di RTH kan”, karena
dengan target 30%
RTH akan banyak lahan yang harus
dihijaukan (lihat pasal 17 –
DAS dan pasal 29 utk
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor
bingung.
Ada teman2 yang bisa bantu jawab?
Ini baru satu
soal. Padahal masih banyak dari UU-PR
yang perlu dibedah rame2 oleh
Planner. Misalnya :
(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2)
– yg berbunyi :
... negara memberikan kewenangan
penyelenggaraan
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or
Perbup/Perwalkot aja ?
Bukankah pem/pemda sudah diberi
kewenangan!
Yurisprudensi khan
sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP.
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan
25 juga dinyatakan
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak
konsisten
namanya dgn pasal 7 di atas.
(2)per definisi
dalam pasal 1 yang dimaksud dengan
Struktur Ruang adalah susunan
pusat-pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat
yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional. Apakah RTRW
punya legitimasi hukum untuk
mengatur sistem pusat yang lain di luar
permukiman?
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll)
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn
kelengkapan itu
semua nya ternyata dianggap tidak
legitimate oleh sektor lain
– karena per definisi
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman
aja.
Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi
aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang
kita
anggap sebagai “payung” untuk keterpaduan
sektoral ini
sebenarnya cuma dianggap”angin” lalu aja.
Jangan2
bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2
aja masyarakat Planner
yang “ge-er” padahal orang lain
mah gak peduli2 amat dg
penataan ruang dan berbagai
produk turunannya. The show must go on
with or without
RTRW!!! Kalo gini berabee deh.
Wassalam,
AAS
__________________________________________________________