Halo pak Rezeki, 
Saya bukan mau mendorong ke MK dengan milis itu, justru saya juga 
mengkhawatirkan dan sedih kalau harus ke MK, kan itu juga ga mudah. 
Saya sering mengamati dengan membaca hasil dari berbagai UU yang di MK kan, ada 
yang menang (si penggugat) ada juga yang kalah, malah ada yang menang tapi 
sebenarnya secara profesi kalah berat (contoh yang menggugat UU Sistem 
Pendidikan Nasional kayaknya ya).  
Justru ini termasuk kekhawatiran saya terhadap UUPR yang baru itu. Soal anda 
tidak melihat yang bertentangan dengan UUD, ya itu hak anda, sebagaimana juga 
ada beberapa pihak yang memberitahukan kesaya bahwa mereka melihat bagaimana 
UUPR itu bertentangan dengan UUD, saya ga perlu toh menyampaikan apa yang 
mereka sampaikan itu? Biar sajalah nanti kita lihat sambil jalan. 
Dan saya tidak pernah merasa menghabiskan waktu dengan membaca komentar2 itu 
(mungkin sekarang lagi banyak waktu ya), malah merasa sangat kaya ilmu, saya 
juga menyampaikan beberapa permasalahan kalau akan mengajukan ke MK itu tidak 
mudah, mungkin juga tidak murah ya? Biarlah nanti kita lihat saja. 
Dan jangan kuatir saya walaupun diluar lingkaran struktural, saya tetap berada 
dan berpikir secara penataan ruang dalam berbagai segi kehidupan ini. Saya lagi 
berpikir bagaimana agar penataan ruang bisa juga sebagai 'way of our life', 
tidak hanya sekadar peraturan yang tidak bertentangan dengan UUD yang tidak 
juga bisa dilaksanakan atau bermasalah untuk melaksanakannya, jadi "UU ada yang 
tiada". Bagaimana ya caranya agar ga pakai UUPR juga bisa teratur, bisa nyaman 
dsbnya, karena saya pernah belajar dikasitau para ahli hukum, bahwa peraturan 
(baca UU) yang baik adalah yang tidak perlu tertulis tapi membudaya dalam 
kehidupan bermasyarakat. Dan dilain pihak memang juga dikasitau bahwa 
"sekeranjang besar pemikiran dan ayat-ayat hukum" ga akan ada artinya tanpa 
kekuasaan yang adil. 
So... pak Rezeki, saya akan sangat senang bila tetap diajak untuk membicarakan 
berbagai perUUan itu, karena memang itu bagian dari pekerjaan saya sejak lebih 
dari 20 tahun yg lalu. 
Salam - 2ny

NB: 
Trima kasih saya pada rekan-rekan di DJPR, saya diberi kursi (yang bukan 
jabatan lho ) dan meja dilingkungan teman2 seprofesi di gedung G-2 tercinta 
itu. Saya akan 'tut wuri handayani' disitu insyaAllah. Amien 

rezeki peranginangin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang bertentangan 
dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca tidak ada 
satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin dari pada 
kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih baik kita 
curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan 
UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih bermanfaat buat 
masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun  RPP-UUPR26, hayoooo 
silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak untuk memberi 
masukan. Salam



 
 
---------------------------------
 To: [email protected]
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700
Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor

      Halo pak Alim,
 Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda mulai 
bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan bingung 
menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek...... hiiiiii 
seyeeem.....
 Salam - 2ny

Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
   


Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang 
di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba menjawab : 

1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu pemda 
harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat investor 
sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya dilakukan 
dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada perubahan 
dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya saya lupa) 

2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah diperdakan. 
Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang salah khan? 

3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak melulu 
perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf "R". 

Kalau ada yang nambahin, silakan. 

Thanks. CU. BTS. 
----- Original Message ----- 
From: abdul alim salam 
To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] 
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM 
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah? 

Rekan2 Milister ysh, 

Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan 
juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah 
berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang 
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai 
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih “jago” dan katanya dia 
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft 
UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar 
dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja 
bingung bo! 

Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan 
investor jadi bingung untuk memberikan izin 
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan. 
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya 
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk 
kabupaten). 

Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg 
ada – yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan 
apakah nanti lokasi nya tidak “di RTH kan”, karena 
dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus 
dihijaukan (lihat pasal 17 – DAS dan pasal 29 utk 
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung. 
Ada teman2 yang bisa bantu jawab? 

Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR 
yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya : 

(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) – yg berbunyi : 
... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan 
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah 
daerah. 
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD 
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or 
Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi 
kewenangan! 
Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. 
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan 
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten 
namanya dgn pasal 7 di atas. 

(2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan 
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman 
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang 
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi 
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan 
fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk 
mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman? 
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) 
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn 
kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak 
legitimate oleh sektor lain – karena per definisi 
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja. 

Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi 
aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang 
kita anggap sebagai “payung” untuk keterpaduan 
sektoral ini sebenarnya cuma dianggap”angin” lalu aja. 

Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 
aja masyarakat Planner yang “ge-er” padahal orang lain 
mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai 
produk turunannya. The show must go on with or without 
RTRW!!! Kalo gini berabee deh. 

Wassalam, 
AAS 

__________________________________________________________


  

---------------------------------
 Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 


       



---------------------------------
Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery 
     
                                       

       

Kirim email ke