Halo pak Rezeki, Saya bukan mau mendorong ke MK dengan milis itu, justru saya juga mengkhawatirkan dan sedih kalau harus ke MK, kan itu juga ga mudah. Saya sering mengamati dengan membaca hasil dari berbagai UU yang di MK kan, ada yang menang (si penggugat) ada juga yang kalah, malah ada yang menang tapi sebenarnya secara profesi kalah berat (contoh yang menggugat UU Sistem Pendidikan Nasional kayaknya ya). Justru ini termasuk kekhawatiran saya terhadap UUPR yang baru itu. Soal anda tidak melihat yang bertentangan dengan UUD, ya itu hak anda, sebagaimana juga ada beberapa pihak yang memberitahukan kesaya bahwa mereka melihat bagaimana UUPR itu bertentangan dengan UUD, saya ga perlu toh menyampaikan apa yang mereka sampaikan itu? Biar sajalah nanti kita lihat sambil jalan. Dan saya tidak pernah merasa menghabiskan waktu dengan membaca komentar2 itu (mungkin sekarang lagi banyak waktu ya), malah merasa sangat kaya ilmu, saya juga menyampaikan beberapa permasalahan kalau akan mengajukan ke MK itu tidak mudah, mungkin juga tidak murah ya? Biarlah nanti kita lihat saja. Dan jangan kuatir saya walaupun diluar lingkaran struktural, saya tetap berada dan berpikir secara penataan ruang dalam berbagai segi kehidupan ini. Saya lagi berpikir bagaimana agar penataan ruang bisa juga sebagai 'way of our life', tidak hanya sekadar peraturan yang tidak bertentangan dengan UUD yang tidak juga bisa dilaksanakan atau bermasalah untuk melaksanakannya, jadi "UU ada yang tiada". Bagaimana ya caranya agar ga pakai UUPR juga bisa teratur, bisa nyaman dsbnya, karena saya pernah belajar dikasitau para ahli hukum, bahwa peraturan (baca UU) yang baik adalah yang tidak perlu tertulis tapi membudaya dalam kehidupan bermasyarakat. Dan dilain pihak memang juga dikasitau bahwa "sekeranjang besar pemikiran dan ayat-ayat hukum" ga akan ada artinya tanpa kekuasaan yang adil. So... pak Rezeki, saya akan sangat senang bila tetap diajak untuk membicarakan berbagai perUUan itu, karena memang itu bagian dari pekerjaan saya sejak lebih dari 20 tahun yg lalu. Salam - 2ny
NB: Trima kasih saya pada rekan-rekan di DJPR, saya diberi kursi (yang bukan jabatan lho ) dan meja dilingkungan teman2 seprofesi di gedung G-2 tercinta itu. Saya akan 'tut wuri handayani' disitu insyaAllah. Amien rezeki peranginangin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ibu reny, saya sependapat bahwa apabila UUPR 26 memang ada yang bertentangan dengan UUD45 dapat diajukan ke MK, tapi sepanjang yang saya baca tidak ada satupun pasal ataupun ayat yang bertentangan dengan UUD45. Mungkin dari pada kita menghabiskan waktu hanya memperdebatkan UUPR di-MK-kan, lebih baik kita curahkan pikiran kita untuk bisa mengimplementasikan dan mengoperasionalkan UUPR 26 yang telah disyahkan, saya rasa ini akan lebih bermanfaat buat masyarakat. Saat ini temen2 di DJPR sedang menyusun RPP-UUPR26, hayoooo silakan kalau mau nimbrung...saya rasa kita semua punya hak untuk memberi masukan. Salam --------------------------------- To: [email protected] From: [EMAIL PROTECTED] Date: Mon, 12 May 2008 17:32:22 -0700 Subject: Re: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investor Halo pak Alim, Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda mulai bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan bingung menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek...... hiiiiii seyeeem..... Salam - 2ny Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba menjawab : 1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu pemda harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat investor sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya dilakukan dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada perubahan dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya saya lupa) 2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah diperdakan. Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang salah khan? 3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak melulu perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf "R". Kalau ada yang nambahin, silakan. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: abdul alim salam To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah? Rekan2 Milister ysh, Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai Ketua BSP-IAP, saya ini lebih jago dan katanya dia sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja bingung bo! Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan investor jadi bingung untuk memberikan izin lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan. Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya - dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk kabupaten). Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg ada yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan apakah nanti lokasi nya tidak di RTH kan, karena dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus dihijaukan (lihat pasal 17 DAS dan pasal 29 utk kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung. Ada teman2 yang bisa bantu jawab? Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya : (1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) yg berbunyi : ... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi kewenangan! Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP. Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten namanya dgn pasal 7 di atas. (2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman? (misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll) Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak legitimate oleh sektor lain karena per definisi Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja. Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang kita anggap sebagai payung untuk keterpaduan sektoral ini sebenarnya cuma dianggapangin lalu aja. Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2 aja masyarakat Planner yang ge-er padahal orang lain mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai produk turunannya. The show must go on with or without RTRW!!! Kalo gini berabee deh. Wassalam, AAS __________________________________________________________ --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. --------------------------------- Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery

