Halo pak Alim,
Kayaknya pintu buat ke MK untuk UUPR itu makin lebar nih.... Kalo Pemda mulai
bingung, kalau Pemda diminta menjamin izinnya, kalau Pemda takut dan bingung
menjalankan UU, kalau Pemda merasa dirugikan, kalau Pemda cuek...... hiiiiii
seyeeem.....
Salam - 2ny
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Halo Pak Alim, saya walaupun bukan planner profesional (sertifikatnya sedang
di-down-grade oleh Badan Sertifikasi-IAP), mencoba menjawab :
1. Pertanyaan itu sebetulnya ada pada "Zoning Regulation" (ZR). Untuk itu pemda
harus segera membuat ZR untuk menjawab keinginan investor. Tapi buat investor
sebetulnya tidak usah terlalu khawatir. Kalau proses perijinannya dilakukan
dengan benar dan resmi sesuai dengan RTRW yang ada, bila nanti ada perubahan
dan penggusuran, itu semua akan diganti-rugi oleh pemda (pasalnya saya lupa)
2. Kata "penyelenggaraan" adalah pelaksanaan dari RTRW yang sudah diperdakan.
Jadi penyelenggaraannya cukup dibuat perKepda. Tidak ada yang salah khan?
3. "Permukiman" itu adalah "Human Settlement". Jadi permukiman itu tidak melulu
perumahan. Kalau perumakan itu sama dengan pemukiman. Bedanya di huruf "R".
Kalau ada yang nambahin, silakan.
Thanks. CU. BTS.
----- Original Message -----
From: abdul alim salam
To: [EMAIL PROTECTED] ; [email protected]
Sent: Monday, May 12, 2008 4:27 PM
Subject: [referensi] UU 26/2007 berpotensi menghambat investasi di daerah?
Rekan2 Milister ysh,
Minggu lalu seorang kawan, yang kebetulan Planner dan
juga Ketua Asosiasi Konsultan cabang Sulawesi Tengah
berdiskusi dengan saya tentang praktek penataan ruang
di sulawesi tengah. Mungkin dia menganggap sebagai
Ketua BSP-IAP, saya ini lebih jago dan katanya dia
sering baca komentar kritis saya dahulu atas draft
UU-PR. Padahal kita2 orang ini khan cuma pintar
dikonsep kalo dihadapin persoalannya nyata, sama aja
bingung bo!
Dengan keluarnya UU-PR No. 26/2007, maka pemda dan
investor jadi bingung untuk memberikan izin
lokasi/pembebasan lahan, karena tidak punya pegangan.
Dalam pasal 78 pemda diharuskan menyesuaikan RTRW nya
- dalam waktu 2 tahun (utk provinsi) dan 3 tahun (utk
kabupaten).
Pemda bisa aja mengeluarkan izin atas dasar RTRW yg
ada yg sudah diperdakan. Investor minta jaminan
apakah nanti lokasi nya tidak di RTH kan, karena
dengan target 30% RTH akan banyak lahan yang harus
dihijaukan (lihat pasal 17 DAS dan pasal 29 utk
kota). Pemda gak bisa jawab. Nah lho investor bingung.
Ada teman2 yang bisa bantu jawab?
Ini baru satu soal. Padahal masih banyak dari UU-PR
yang perlu dibedah rame2 oleh Planner. Misalnya :
(1)Apa maksud dari pasal 7 ayat (2) yg berbunyi :
... negara memberikan kewenangan penyelenggaraan
penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Apakah ini berarti RTRW tidak perlu dibawa ke DPRD
untuk diperdakan, cukup dengan Pergub or
Perbup/Perwalkot aja ? Bukankah pem/pemda sudah diberi
kewenangan!
Yurisprudensi khan sudah ada. RTRWN ditetapkan dgn PP.
Walaupun dlm UU-PR pasal 23 dan 25 juga dinyatakan
bahwa RTRW harus di-Perda-kan. ini khan gak konsisten
namanya dgn pasal 7 di atas.
(2)per definisi dalam pasal 1 yang dimaksud dengan
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional. Apakah RTRW punya legitimasi hukum untuk
mengatur sistem pusat yang lain di luar permukiman?
(misal : perdagangan, transportasi, perikanan, dll)
Kan gawat kalo kita capek2 bikin tata ruang dgn
kelengkapan itu semua nya ternyata dianggap tidak
legitimate oleh sektor lain karena per definisi
Struktur Ruang hanya ngurusin permukiman aja.
Rasanya masih banyak isu lain yg perlu dikritisi, tapi
aneh nya kok adem-ayem saja ya . Jangan2 UU-PR yang
kita anggap sebagai payung untuk keterpaduan
sektoral ini sebenarnya cuma dianggapangin lalu aja.
Jangan2 bener sinyalemen yang mengatakan bahwa kita2
aja masyarakat Planner yang ge-er padahal orang lain
mah gak peduli2 amat dg penataan ruang dan berbagai
produk turunannya. The show must go on with or without
RTRW!!! Kalo gini berabee deh.
Wassalam,
AAS
__________________________________________________________
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.