Pak BTS. Ada dua hal yg ingin saya sampaikan. 1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan. 2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya. 3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat. Tabek Morning. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: [email protected] Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 To: <[email protected]> Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... Dear all. Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat. ...... Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti. Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman? Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak mangkus (efektif) akhirnya? Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih? Thanks. CU. BTS.

