Perencanaan adalah kesepakatan bersama. Proses menjadi sangat penting dibandingkan produk. Kalau sudah disepakati bersama dan di Perda kan ya sudah menjadi tanggung jawab semua.
Kalau ada "perkembangan baru" dan RTRW sudah tidak cocok ya silakan revisi. Dan ini melekat dari awal, bukannya kalau skalanya sudah gede baru bingung. Emang ngapain saja selama ini? Tapi, memberi ijin yang keliru dan atau tidak mampu mengawasi, mengendalikan adalah sesuatu yang lain. Jangan karena tidak mampu, maka yang lain yang disalahkan dan kemudian ambil jalan pintas. Pemutihan adalah cerminan ketidakmampuan menjalankan kesepakatan. Salam, Roos Akbar Send on Fri, Mar 20, 2009 at 17:12:15 Bold Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Sugiono Ronodihardjo <[email protected]> Date: Fri, 20 Mar 2009 02:34:54 To: [email protected]<[email protected]> Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... RTRW memang bukan 'barang mati' tetapi produk hukum yang keberhasilannya berorentasi kepada 'proses', sehingga butuh 'evaluasi kontinyu'. Kasus Kawasan Kemang Jak-Sel hanyalah salah satu saja, sebetulnya kalau kita cermati perkembangan fisik kota-kota di negeri ini banyak terjadi atau cenderung terlanjur terjadi perubahan fungsi demikian (kecuali kota-kota yang dikelola 'swasta' ya..) Masalahnya pada kawasan yang cepat berkembang, pada saat disusun 'rencananya' seharusnya sudah dapat diduga/diperkirakan/diantisipasi oleh sang 'perencana' kawasan-kawasan mana saja yang akan cepat berkembang atau berubah, tentunya diluar kawasan yang sengaja dirobah perizinan peruntukannya karena kebutuhan 'pengusaha + penguasa' sesaat saja. Untuk itu dibutuhkan ke 'pekaan' dalam proses mengantisipasi perubahan fungsi kawasan agar tidak terjadi 'gejolak' mendadak yang bikin resah masyarakat. Disini pentingnya kaitan proses 'perencanaan' dengan 'pengawasan atau pengendalian' pembangunan, mungkin sang 'perencana' dan 'pengawas/pengendali' pembangunan harus selalu berjalan seiring atau tidak jalan sendiri-sendiri. Maaf, biasanya sang 'perencana' sudah pergi setelah produk RTRW selesai, sedangkan sang 'pengawas/pengendali/pemberi izin' pembangunan jalan sendiri.... sehingga realisasinya ? Kiranya perlu meningkatan keterlibatan 'masyarakat' dalam proses perencanaan sampai pengawasan/pengendalian pembangunan ! Wassalam, Onnos To: [email protected] From: [email protected] Date: Fri, 20 Mar 2009 05:56:25 +0700 Subject: RE: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... RTRW kan tidak diukir di atas batu. Pada jangka waktu tertentu tentu boleh direvisi toh. Revisi juga ada ketentuannya di UUPR. Karena asumsi berubah, tuntutan dinamika kehidupan kota juga yang mendorongnya. Kedua, proses revisinya dilakukan secara terbuka, melalui proses musyawarah. Ketiga, sudah dipikirkan implikasinya kepada kawasan sekitarnya, atau bahkan seluruh kota. Tidak sepotong-sepotong. Tentu revisi ini tidak bisa dilakukan dengan terlalu mudah. Dan hanya bisa untuk kasus spesifik saja, yang memang desakan perubahannya tinggi. Untuk introspeksi, antisipasi ke depan, jangan sampai tuntutan revisi terpaksa dilakukan karena lemahnya pengawasan atau "gagalnya pengendalian" pelaksanaan penataan ruang. Lagi-lagi perlu diingat, amanat Penataan Ruang sesuai UUPR menyangkut "perencanaan, pemanfaatan, pengendalian". Bukan "perencanaan thok". Adakah instrumen diseminasi rencana, program intervensi dalam pemanfaatan, dan mekanisme pengendalian? Ini merupakan tugas yang kurang diperhatikan. Kalau kita amati lebih spesifik, tumbuhnya café-café di Kemang diawali dengan satu dua yang memanfaatkan peluang untuk melayani komunitas 'bule' (expat) di lingkungan situ, lalu diikuti yang lainnya. Dan, sekarang sudah menjadi kawasan 'hiburan malam', yang merupakan potensi atau peluang ekonomi. Jalan Kemang/Bangka bukan akses satu-satunya antar kawasan, karena ada Prapanca dan Warung Buncit. Kalau kasus Pondok Indah, bisa dikatakan salah antisipasi dari pembangunnya. Apa tidak tahu kaidah "analisis hubungan fungsional" antar peruntukan. Masa merencanakan Mal dan ruko-ruko bersebelahan di tengah kawasan perumahan (mewah) begitu. Dan kalau ada revisi, itu mestinya bukan revisi namanya. Pemda lengah atau tertipu sejak awal perijinan. Ada rencana "pertokoan" dibungkus perumahan kok tidak tahu. Juga mestinya perencana kawasan PI dan Pemda tahu kalau jalan seperti jalan utama PI Mal ke Pasar Jumat itu tentu akan menjadi jalan utama kota (meski sejak masih lewat Radio Dalam). Kok mau-maunya juga orang kaya berumah mewah di jalan utama kota, yang so pasti akan crowded. Dalam kasus ini kesalahan terjadi dari tahap awal perencanaannya. Salam, Risfan Munir From: [email protected] Sent: Thursday, March 19, 2009 9:56 PM To: [email protected] Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA.. Dear all. Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat. ...... Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti. Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman? Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak mangkus (efektif) akhirnya? Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih? Thanks. CU. BTS. _________________________________________________________________ See all the ways you can stay connected to friends and family http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx

