Pak BTS ysh, Permasalahan utama dari peralihan fungsi ini memang ada pada lemahnya tindakan penertiban dan kurang tanggapnya aparat Pemda DKI dalam mengantisipasi dinamika tata ruang di Jakarta. Namun tidak seluruh kesalahan tersebut berada pada pundak mereka, masyarakat juga memiliki peran terhadap perubahan tersebut, disamping adanya peran tidak langsung dari Pemda-Pemda lainnya yang tidak mampu menciptakan "jalan penghidupan" yang lebih baik kepada masyarakatnya sehingga masyarakat tersebut menjadikan Jakarta sebagai salah satu destinasi favorit untuk merubah taraf hidup mereka. Kurang tanggapnya Pemda DKI yang dapat saya amati antara lain ketidak-adilan pada masyarakat dalam memanfaatkan lahan mereka secara optimal sesuai peraturan.. Secara nyata, masyarakat di selatan dari Jakarta Selatan (Jagakarsa, sebagian Cilandak) hanya diperbolehkan membangun 20% dari lahan mereka dengan alasan daerah resapan air, sedangkan di daerah lainnya dapat membangun hingga 60%, bahkan lebih. Bagaimana terhadap masyarakat yang hanya mampu memiliki lahan kecil misalnya 100 m2 sehingga hanya boleh membangun seluas 20 m2 pada lahannya? Seharusnya Pemda memberikan kompensasi kepada mereka sebagai bentuk keseimbangan terhadap pembatasan pemanfaatan lahan mereka, seperti ketinggian bangunan yang diizinkan lebih banyak dibandingkan daerah lainnya. Juga sarana dan prasarana kota yang memadai yang disediakan oleh Pemda pada lingkungan perumahan (seperti jalan yang lebar, adanya angkutan umum, pedestrian yang lebar dan lainnya) mau tidak mau turut memberikan andil bagi peluang pada masyarakat untuk berusaha sehingga berpotensi melanggar tata ruang yang telah ditetapkan. Perubahan fungsi lahan pada suatu kawasan tidak terlepas dari adanya kebutuhan sosial ekonomi pada sebagian warga masyarakat, ketersediaan fasilitas yang memadai, dan dampak dari perkembangan ekonomi di sekitarnya.
Lemahnya tindakan penertiban tersebut dapat berasal antara lain dari mentalitas aparat dalam instansi pelaku pemberi tindakan penertiban. Juga upaya intervensi dari internal Pemda DKI sendiri, baik pada pimpinan di tingkat kotamadya maupun provinsi, karena kebanyakan masyarakat yang melanggar adalah mereka yang memiliki uang, juga punya kekuasaan, dan adanya akses kepada pimpinan di kedua tingkat wilayah tersebut. Akibatnya instansi sebagai pelaku tindakan penertiban jadi kehilangan gigi, takut, sehingga tidak mampu melaksanakan tugasnya. Hal ini mengundang pihak-pihak lain untuk turut mendapatkan "rezeki" dari kelemahan tersebut, seperti wartawan "abal-abal" dan LSM. Ini kenyataan yang terjadi dalam jajaran aparat pelaku tindakan penertiban di Pemda DKI. Bagi saya, keterlibatan masyarakat bersama pemerintah lokal dalam perencanaan, pengawasan, dan juga pengambilan tindakan terhadap setiap bentuk kegiatan dalam aspek tata ruang di Jakarta merupakan suatu keharusan. Pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian warga masyarakat Jakarta hendaknya dilakukan tindakan oleh Pemda dengan mengikutsertakan masyarakat lainnya pada lingkungan yang sama. Hasil dari kolaborasi ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tersebut dan membantu Pemda DKI dalam menjaga peruntukan lahan sesuai fungsinya. Hasil RTRWK atau Zoning REgulation akan efektif apabila masyarakat benar-benar terlibat dalam setiap kegiatan RTRWK atau Zoning REgulation itu sendiri. ________________________________ Dari: "[email protected]" <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kamis, 19 Maret, 2009 21:56:36 Topik: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA... Dear all. Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat. ...... Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti. Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi non-permukiman? Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak mangkus (efektif) akhirnya? Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih? Thanks. CU. BTS. Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

