RTRW kan tidak diukir di atas batu. Pada jangka waktu tertentu tentu boleh 
direvisi toh. Revisi juga ada ketentuannya di UUPR.

Karena asumsi berubah, tuntutan dinamika kehidupan kota juga yang mendorongnya. 

Kedua, proses revisinya dilakukan secara terbuka, melalui proses musyawarah 

Ketiga, sudah dipikirkan implikasinya kepada kawasan sekitarnya, atau bahkan 
seluruh kota. Tidak sepotong-sepotong.

Tentu revisi ini tidak bisa dilakukan dengan terlalu mudah. Dan hanya bisa 
untuk kasus spesifik saja, yang memang desakan perubahannya tinggi. 

Untuk introspeksi, antisipasi ke depan, jangan sampai tuntutan revisi terpaksa 
dilakukan karena lemahnya pengawasan atau "gagalnya pengendalian" pelaksanaan 
penataan ruang. Lagi-lagi perlu diingat, amanat Penataan Ruang sesuai UUPR 
menyangkut "perencanaan, pemanfaatan, pengendalian". Bukan "perencanaan thok". 
Adakah instrumen diseminasi rencana, program intervensi dalam pemanfaatan, dan 
mekanisme pengendalian? Ini merupakan tugas yang kurang diperhatikan.

Kalau kita amati lebih spesifik, tumbuhnya café-café  di Kemang diawali dengan 
satu dua yang memanfaatkan peluang untuk melayani komunitas 'bule' (expat) di 
lingkungan situ, lalu diikuti yang lainnya. Dan, sekarang sudah menjadi kawasan 
'hiburan malam', yang merupakan potensi atau peluang ekonomi. Jalan 
Kemang/Bangka bukan akses satu-satunya antar kawasan, karena ada Prapanca dan 
Warung Buncit. 

Kalau kasus Pondok Indah, bisa dikatakan salah antisipasi dari pembangunnya Apa 
tidak tahu kaidah "analisis hubungan fungsional" antar peruntukan. Masa 
merencanakan Mal dan ruko-ruko bersebelahan di tengah kawasan perumahan (mewah) 
begitu. Dan kalau ada revisi, itu mestinya bukan revisi namanya. Pemda lengah 
atau tertipu sejak awal perijinan. Ada rencana "pertokoan" dibungkus perumahan 
kok tidak tahu. 

Juga mestinya perencana kawasan PI dan Pemda tahu kalau jalan seperti jalan 
utama PI Mal ke Pasar Jumat itu tentu akan menjadi jalan utama kota (meski 
sejak masih lewat Radio Dalam). Kok mau-maunya juga orang kaya berumah mewah di 
jalan utama kota, yang so pasti akan crowded. Dalam kasus ini kesalahan terjadi 
dari tahap awal perencanaannya.

Salam,
Risfan Munir


-----Original Message-----
From: [email protected]
Sent: Thursday, March 19, 2009 9:56 PM
To: [email protected]
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...


 Dear all.

 Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
 ......

 Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

 Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

 Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial).

 Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

 Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

 Thanks. CU. BTS.

Kirim email ke