Rekan referensiers ysh,
 
Ada nggak kemungkinan terjadinya "class action" sebagai respon dikeluarkannya 
kebijakan pemutihan tsb? Dalam pandangan saya, pemutihan dari kawasan 
permukiman menjadi kawasan bisnis dan perdagangan tidak boleh dilakukan sekedar 
mengubah "warna" peruntukan kawasan saja. Tapi hal itu harus dilakukan dengan 
melalui suatu kajian yang mendalam yang termasuk kajian terhadap dampak 
perubahan, persetujuan dari masyarakat yang terkait dan/terkena dampak 
perubahan tersebut, dsb, dan harus dilakukan oleh sekelompok tim yang 
independen yang juga meliputi wakil dari akademik, tokoh masyarakat sebagai 
bagian dari tim tsb (ini berdasarkan peraturan tentang Pedoman Perubahan 
Pemanfaatan Lahan yang dikeluarkan di tahun 1996, kalau nggak salah, yang 
bentuk aturannya kalau saya nggak salah ingat adalah Permendagri...). Dari 
hasil kajian tersebut, akan keluar rekomendasi yang bisa berupa perubahan 
diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, atau usulan perubahan ditolak.
 
Saya tidak terlampau memahami bagaimaba kasus yag di Kemang, namun kalau 
menurut pemikiran dengan akal sehat, perubahan dari kawasan permukiman ke 
kawasan perdagangan akan memerlukan banyak perubahan, terutama perubahan dalam 
kebutuhan pelayanan infrastruktur. Misalnya, jalan yang dbutuhkan tidak lagi 
berupa jalan dengan standar jalan lingkungan, namun mestinya lebih lebar karena 
bangkitan dan tarikan pergerakan kawasan perdagangan jauh lebih besar daripada 
bangkitan dan tarikan pergerakan dari kawasan permukiman; pipa suplay 
penyediaan air pun mungkin perlu diperbesar agar kegiatan perdagangan yang 
berlangsung tidak kemudian mengandalkan air tanah, kawasan perdagangan juga 
memerlukan ruang parkir yang lebih luas daripada kawasan permukiman dan apakah 
ketersediaan fasilitas ini telah dipersiapkan di Kemang ketika pemda mengubah 
peruntukkannya.. Dan masih banyak hal lainnya yang harus dipersiapkan terlebih 
dahulu sebelum melakukan perubahan peruntukkan
 lahan tsb, mungkin...
 
Apabila rekan-rekan referensiers ada yg lebih tahu bagaimana situasinya di 
Kemang, mohon bisa di-sharre informasi tsb. Terima kasih.
 
Mungkin sekian dulu pendapat saya. Semoga pendapat kecil ini bisa menjadi suatu 
kontribusi bagi diskusi kita. juga saya berharap juga bisa sebagai suatu 
kontribusi kecil  untuk ...MENUJU INDONESIA MULIA... MULA BANGSANYA... MULIA 
RAKYATNYA...
 
Salam,
 
Fadjar Undip

 

--- On Fri, 3/20/09, Ibnu Taufan <[email protected]> wrote:


From: Ibnu Taufan <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...
To: [email protected]
Date: Friday, March 20, 2009, 7:43 AM






Pak ImanSoed dan Pak BTS,
Sesungguhnya ketidak berdayaan pemda/pemkot itu yg akhirnya memilih menggunakan 
regulasi lokal seperti di Kemang dll itu...

Padahal bisa jg terapkan regulasi dgn muatan disinsentif : retribusi khusus yg 
progresif (mis, sbg traffic generator, etc), atau masa berlaku ijin khusus max 
5 thn dgn perpanj max 1 x setelah itu kembali ke peruntukan asli... Kalau gak 
keliru khan ada HO, setiap ijin domisili hrs ada persetujuan tetangga kiri 
kanan depan belakang (yg terkena dampak lgsg) ..

Apakah ketidakberdayaan itu krn lemahnya pengawasan, atau mudahnya 
"disesuaikan" asal ada "pengertian" ... Khan DKI-J sdh ada Dinas Tata Ruang 
(dinas tata kota masih ada ngga ya ?) ..

TAPI...pak Iman dan pak Tata, kecenderungan yg berkembang di Kemang, sedikit di 
Senopati, Bintara/Mongonsidi, RadioDalam ... meski tdk nyaman lingkungannya 
(sering kebagian padatnya traffic), 
bagi pemilik lahan/persil sungguh menggiurkan ..lha persil 500 m (rumah sdh 15 
thnan) ada yg mau beli sd 23 M ...! 

Jangan2 pejabat yg tak berdaya mengendalikan menggilanya penetrasi keg 
komersial itu sdh punya 2-3 persil dikawasan2 itu ..lha saya tahu secara dekat 
ada mantan pejabat eselon 2 di DKI-J punya 5 persil di Kebayoran pada lokasi2 
premium ...

JADI ..cape juga yaa berpikir rasional dgn pengaturan yg bertujuan mulia, 
konsep2 tata kota yg hebat ..karena pejabat memilih untuk terus "tidak berdaya" 
....

Ayo terus maju ..;angan cuma "the view, the proud, that's all the planner" ..

Have a nice weekend,
Wassalam, IT
IBNU TAUFAN,
Jakarta Selatan, Indonesia
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: isoedradjat@ yahoo.com
Date: Thu, 19 Mar 2009 22:45:41 +0000
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...



Pak BTS.
Ada dua hal yg ingin saya sampaikan.
1. Kemang, Dago dan Darmo dan lainnya adalah produk regulasi lama, seharusnya 
tdk terjadi dgn produk hukum yg baru yg baru seumur 2 tahun. Pemda sudah tdk 
mampu lagi mendirikan benang kusut dan basah, sehingga melakukan pemutihan, 
walaupun di UU yg baru tdk menghendaki pemutihan.
2. Perlu diingat bahwa Rencana Tata Ruang adalah perbuatan melawan kekuatan 
pasar. Ini terus terang yg paling saya khawatirkan, mampukan teman2 membuat 
produk hukum RTRW yg prudent yg betul2 menjadi landasan delik hukum yg kuat. 
Jangan terjadi seperti Kemang, Dago, Darmo dan lainnya.
3. Saya melihat, teman2 ini masih menyusunnya secara ringan2 saja, anggap 
enteng padahal nanti mempunyai konsekwensi hukum yg berat.
Tabek Morning.
Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: btsamia...@yahoo. com
Date: Thu, 19 Mar 2009 07:56:36 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: [referensi] KEMANG, AKHIRNYA...




Dear all.

Jakarta, KOMPAS 18 Maret 009:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, 
Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi komersial. Bangunan-bangunan 
toko, restauran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan 
diberi izin operasi resmi dengan berbagai syarat.
......

Fenomena yang sama sudah terjadi di kawasan Dago Bandung dan kawasan-kawasan 
elit lama yang lain. Ini juga terjadi di kawasan Dharmo Surabaya, atau juga 
mulai mengancam kawasan Diponegoro Medan. Di Jakarta sendiri yang akan 
mengalami nasib yang sama antara lain kawasan Menteng dan kawasan Kebayoran 
Baru, dan nantinya juga kawasan Pondok Indah walaupun sudah ada kesepakatan 
warga untuk tidak mengalihfungsikan. Juga menyusul kawasan-kawasan strategis 
lainnya. Waktu yang akan membuktikan nanti.

Mengacu pada berbagai peristiwa tersebut, menjadi pertanyaan, apa fungsi RTRWK 
yang mengatur peruntukan permukiman kalau nantinya toh akan berubah menjadi 
non-permukiman?

Kalau taat azas terhadap UUPR 26/2007, pasal 61 dan 69, seharusnya para pelaku 
peralih fungsi tersebut, baik pihak masyarakat ataupun aparat diberi sanksi 
pidana dengan denda paling banyak Rp 500 juta. Tapi apa nyatanya? Pemda sendiri 
malah memutihkan peralihan fungsi tersebut dan malahan meresmikan alih fungsi 
sesuai dengan fungsi yang baru (fungsi komersial). 

Kalau begini, kembali pada pertanyaan awal, apa manfaat RTRWK yang begitu kuat 
legal basisnya itu kalau toh hanya mengikuti saja apa yang terjadi. jadi apa 
maksud pengaturan dengan segala nama keren Zoning Regulation kalau nggak 
mangkus (efektif) akhirnya?

Mohon pencerahan kalau ada? Baiknya bagaimana sih?

Thanks. CU. BTS.

















      

Kirim email ke