Uda Ekadj. Seingat saya gara-gara gmepa Jogja sudah muncul sebuah undang-undang tentang Bakortranas. Namun gemanya kok tidak jelas ya. Dulu itu ditangani langsung oleh Wapres. Bahkan dalam salah satu pasalnya dikatakan bahwa Bakortranasda akan dibentuk dalam struktur forma dengan eselon 1 di tiap propinsi. Pada saat bencana, fungsi eselon 1 sekda dihentikan dan digantikan oleh kepala Bakortranasda.
Yang menjadi pertanyaan saya, kelihatannya ini lebih kepada usaha penggelembungan birokrasi dibandingkan dengan pemikiran tentang penanganan bencana. Salam bambang sp

