Uda Ekadj.

Seingat saya gara-gara gmepa Jogja sudah muncul sebuah undang-undang tentang 
Bakortranas. Namun gemanya kok tidak jelas ya. Dulu itu ditangani langsung oleh 
Wapres. Bahkan dalam salah satu pasalnya dikatakan bahwa Bakortranasda akan 
dibentuk dalam struktur forma dengan eselon 1 di tiap propinsi. Pada saat 
bencana, fungsi eselon 1 sekda dihentikan dan digantikan oleh kepala 
Bakortranasda. 

Yang menjadi pertanyaan saya, kelihatannya ini lebih kepada usaha 
penggelembungan birokrasi dibandingkan dengan pemikiran tentang penanganan 
bencana.

 

Salam

bambang sp

Kirim email ke