Kok disederhanakan pak?
Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu
tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan
terkait dalam satu sistem yang lebih luas.
Salam,
Roos Akbar
On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote:
PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN
Isyu:
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri
no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
Anatomi:
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan,
persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum
(psl 29).
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak
sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan
kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan.
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga
kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan
pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi
Penataaan Ruang Daerah (BKPRD).
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi
terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian
teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan."
Langkah sederhana:
· Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan
pemanfaatan lahan” ini
· Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan
pemanfaatan lahan” ini
· Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya.
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu
panduan juga.
Salam,
Risfan Munir
--