Kok disederhanakan pak?
Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait dalam satu sistem yang lebih luas.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote:

PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN

Isyu:

Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.

Anatomi:

Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29).

Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan.

Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD).

Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan."

Langkah sederhana:

· Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini

· Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini

· Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya.

Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan juga.

Salam,
Risfan Munir

--


Kirim email ke