Pak Roos A., Mas Risfan M. dan rekans ysh,

Memang masalahnya tidak sederhana, tetapi mungkin perlu disederhanakan agar 
tidak njelimet ya.. Sepengetahuan saya, didaerah pelayanan perizinan untuk 
investasi s/d izin bangunan/konstruksi itu ada dibeberapa instansi, mulai dari 
Bappeda, BKPMD, Dinas PU dan Dinas-2 lain tergantung kegiatan yang terkait. 
Yang membingungkan/merisaukan itu karena pendapatan dari perizinan dianggap 
PAD, sehingga siapa yang berani bayar tinggi bisa mengatur/merubah peruntukan 
lahan. RTRW Prop/Kab/Kota memang dipakai sebagai dasar dalam perizinan, tetapi 
untuk memahami/membaca korelasi dari yang makro ke mikro (tapak) memang butuh 
SDM yang cukup pengetahuannya (bukan berarti mereka bodo lho..). Untuk 
menyederhanakan proses perizinan ini, mungkin butuh acuan/pedoman singkat yang 
tidak usah dengan penyiapan SDM untuk sekolah tinggi-2, apa sudah ada ? apakah 
pedoman tsb dapat 'distandartisir' untuk seluruh Indonesia ? kalau belum ada, 
apa rekan-2 yang sudah pengalaman mungkin bisa buat ya ?
Wassalam,

Onnos 


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Tue, 26 Jan 2010 09:08:22 +0700
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana

  



apresiasi saya pada bapak dan teman-teman yang kontinyu bicara tentang PWK.
maaf saya masih dalam taraf penikmat saja hehehe...

Contoh kecil saja pak:
dalam proses pemberian ijin lokasi selama ini tidak pernah melihat suatu persil 
lahan dalam konteks makro (paling tidak itu yang saya baca dari dokumen dan 
notulen "rapat koordinasi" proses pemberian ijin lokasi).
yang diperhatikan hanya site nya saja. Padahal begitu terjadi perubahan 
pemanfaatan lahan, maka akan terjadi banyak perubahan pada sistem jaringan 
jalan, listrik, drainage dsb bukan hanya pada site itu tapi pada hulu maupun 
hilirnya.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 9:03 AM, Risfan M wrote: 
  






Pak Roos,
 
Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK 
sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous..... biar gak berkerut.
 
Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun 
oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan. 
 
Trims,
Risfan Munir


--- On Mon, 1/25/10, Roos Akbar <[email protected]> wrote:


From: Roos Akbar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: [email protected]
Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM


  

Kok disederhanakan pak?
Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu 
tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait 
dalam satu sistem yang lebih luas.

Salam,
Roos Akbar

On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote: 
  






PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN 

  
Isyu: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 
ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. 
  
Anatomi: 
  
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, 
keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). 
  
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR 
hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk 
kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. 
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada 
"instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan 
mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). 
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, 
berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan 
"rencana perubahan pemanfaatan lahan." 
  
Langkah sederhana: 
  
·         Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan 
pemanfaatan lahan” ini 
·         Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan 
kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. 
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan 
juga.

 
Salam,
Risfan Munir
 
 

--







                                          
_________________________________________________________________
New Windows 7: Simplify what you do everyday. Find the right PC for you.
http://windows.microsoft.com/shop

Kirim email ke