Setuju pak.
Justru disitu point pak Risfan yang saya tangkap
Mari kita mulai dengan yang sederhana, karena kalau belum-belum sudah
susah orang jadi malas hehehe....
Tapi ini kemudian saya lihat dalam perspektif lain, karena sekarang ini
hampir semua orang sangat fasih bicara tata ruang tanpa memahami apa dan
bagaimananya.
Contohnya ya ijin lokasi tadi. Lokasi ya hanya dilihat sitenya saja.
Ndak dilihat dalam konteks sistemnya.
Atau yang masih hangat, tentang kota Palangkaraya yang ada dalam area
hutan produksi. Sebenarnya ini masalah sederhana saja. Minta ke
Kehutanan untuk menunjukkan peta hutan produksi versi mereka berdasar
peta yang sesuai skalanya. Karena mereka bicara KOTA, maka harusnya peta
skala 1:25.000 yang ditunjukkan. Kalau peta yang ada 1:250.000 itu sarua
wae jeng bohong hehehe... Ibaratnya anda mengatakan punya Ferari tapi
tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB dan hanya bisa tunjukkan
miniaturnya saja hehehe...
Salam,
Roos Akbar
On 1/26/10 2:43 PM, [email protected] wrote:
Pak Roos Akbar, Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh,
Menurut saya, aspek makro atau keterkaitan suatu persil dengan kondisi
lingkungan (alam dan binaan) umumnya, seharusnya sudah selesai
ditangani di dalam rencana umum dan rencana detail dari kawasan dimana
persil tersebut berada, sehingga "pengguna rencana kota" (baik yang
berasal dari aparatur pemerintahan daerah maupun anggota masyarakat
umum termasuk pihak swasta yang memerlukannya) tinggal mengikuti
persyaratan yang ditentukan di dalam dokumen-dokumen rencana yang
telah ditetapkan tersebut, termasuk jenis pemanfaatan lahan yang
diperbolehkan, luas lahan/persil maksimum (dan mungkin juga luas
minimumnya dalam kategori pemanfaatan lahan tertentu) yang diijinkan,
dan intensitas/ketinggian bangunan aktivitas yang dipersyaratkan. Hal
ini dilakukan karena pada dasarnya rencana pemanfaatan lahan adalah
suatu bentuk intervensi/pengaturan aktivitas di suatu tempat (termasuk
intensitas kegiatannya) melalui pengaturan lahannya.
Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, mestinya
kegiatan yang diusulkan harus dikategorikan sebagai suatu usulan
aktivitas yang "mengubah pemanfaatan lahan" karena kegiatan tersebut
tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahan di lokasi/tapak yang
diinginkan. Untuk itu, sebaiknya perlu dilakukan suatu prosedur
tertentu di dalam proses perijinannya, yang termasuk suatu penilaian
kesesuaian dari aktivitas yang diusulkan terhadap kondisi lingkungan
(ketersediaan jalan, ketersediaan tempat parkir, listrik, drainase,
dll) yang didekati dari penilaian kesesuaian dampak dari aktivitas
yang diusulkan terhadap lingkungan sekitarnya (lingkungan alamiah dan
binaan).
Memang, selama ini hal ini kurang diperhatikan oleh kita semua,
sehingga banyak aktivitas yang dibangun yang tidak sesuai dengan
rencana pemanfaatan lahannya. Juga banyak rencana kota yang kurang
berkualitas karena tidak disusun sehingga mampu memberikan panduan
yang baik kepada pemanfaatan lahannya.
Saya menyambut baik ajakan Pak Risfan, Pak Roos Akbar dan
sahabat-sahabat referensiers lainnya untuk mendiskusikan hal ini.
Suatu hal yang kelihatannya sederhana, tetapi berdampak strategis di
dalam aktivitas dan pembangunan perkotaan kita. Apalagi kalau setelah
diskusi ini mampu menghasilkan suatu pencerahan bagi kita semua,
kemudian ditindak lanjuti dengan suatu workshop perencanaan
pemanfaatan lahan (tidak saja bagi kalangan perencana tetapi juga bagi
kalangan perguruan tinggi yang mengajarkan perencanaan pemanfaatan
lahan) agar kemudian mampu dihasilkan suatu SOP bagi perencanaan
pemanfaatan lahan yang lebih efektif (termasuk SOP bagi perubahan
pemanfaatan lahan di dalamnya).
Harapan ini adalah sebagai suatu usulan untuk mereduksi kejadian yang
dialami oleh Pak Roos Akbar (pada posting di bawah) di masa mendatang.
Salam,
Fadjar Undip
--- On *Tue, 1/26/10, Roos Akbar /<[email protected]>/* wrote:
From: Roos Akbar <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 26, 2010, 9:08 AM
apresiasi saya pada bapak dan teman-teman yang kontinyu bicara
tentang PWK.
maaf saya masih dalam taraf penikmat saja hehehe...
Contoh kecil saja pak:
dalam proses pemberian ijin lokasi selama ini tidak pernah melihat
suatu persil lahan dalam konteks makro (paling tidak itu yang saya
baca dari dokumen dan notulen "rapat koordinasi" proses pemberian
ijin lokasi).
yang diperhatikan hanya site nya saja. Padahal begitu terjadi
perubahan pemanfaatan lahan, maka akan terjadi banyak perubahan
pada sistem jaringan jalan, listrik, drainage dsb bukan hanya pada
site itu tapi pada hulu maupun hilirnya.
Salam,
Roos Akbar
On 1/26/10 9:03 AM, Risfan M wrote:
Pak Roos,
Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he
he.....tangani PWK sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous..
... biar gak berkerut.
Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu
mesti disusun oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan.
Trims,
Risfan Munir
--- On *Mon, 1/25/10, Roos Akbar /<[email protected]. net.id>/*
wrote:
From: Roos Akbar <[email protected]. net.id>
Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM
Kok disederhanakan pak?
Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan
disuatu tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh
atributnya) dan terkait dalam satu sistem yang lebih luas.
Salam,
Roos Akbar
On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote:
PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN
Isyu:
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut
Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan.
Anatomi:
Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan
keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan
perlindungan hukum (psl 29).
Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang
tidak sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan
keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan
keberlangsungan lingkungan.
Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan
dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang
selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam
forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD).
Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota
instansi terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk
melakukan kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan
pemanfaatan lahan."
Langkah sederhana:
· Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam
“perubahan pemanfaatan lahan” ini
· Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam
“perubahan pemanfaatan lahan” ini
· Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?),
tugas dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya.
Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi
pertimbangan, perlu panduan juga.
Salam,
Risfan Munir
--