Waduh maaf kalau saya "melencengkan" diskusi. Alinea saya ttg Palangkaraya merujuk pada alinea sebelumnya. Yaitu banyak org bicara ttg tata ruang tanpa paham yg dimaksud. Ini sejalan dg "himbauan" pak Risfan agar kita bicara dg contoh sederhana.
Kalaau mau dikaitkan contoh Palangkaraya masih masuk dlm pengertian perubahan pemanfaatan lahan. Tapi dari kaca mata org kehutanan. Mereka berkeras bhw disitu adalah areal hutan produksi yg sudah berubah menjadi kota dan mereka belum mengijinkannya. Dlm diskusi ttg ini 3 minggu lalu, disampaikan oleh salah satu dirktur di kehutanan bahwa ada peraturan yg mengatur bhw jika sudah berubah maka yg sekarang yg diikuti (saya lupa persisnya). Nah ini kemudian dikejar oleh pak Gub Kalteng tapi hasilnya ya masih tdk jelas. Sehingga bisa dimasukkan dalam kategori konflik pemanfaatan lahan. Point saya, mari kita sederhanakan cara membahasnya. Salam, Roos Akbar Send on Tue, Jan 26, 2010 at 16:13:05 -----Original Message----- From: <[email protected]> Date: Tue, 26 Jan 2010 00:14:39 To: <[email protected]> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana - Palangkaraya vs Kehutanan Pak Roos Akbar dan sahabat-sahabat referensiers yah, Mohon maaf Pak.. Mungkin kalau kita bicara kasus dari Kota Palangkaraya vs Departemen Kehutanan, dimana sebagian wilayah Kota Palangkaraya masih masuk ke dalam wilayah hutan produksi tetapi Departemen Kehutanan sekalipun tidak bisa menunjukkan secara pasti di mana batas-batas areal hutan produksinya, menurut saya ini sudah bukan di dalam domain "perubahan pemanfaatan lahan" lagi Pak, melainkan masuk ke dalam domain "konflik dalam pemanfaatan lahan". Walaupun kedua buah domain tersebut berkaitan, namun keduanya berbeda dan perlu penanganan dan pengorganisasian yang berbeda. Saya juga memohon maaf apabila saya belum bisa menyampaikan pendapat lebih banyak terhadap konflik tersebut karena saya memang tidak terlalu banyak tahu tentang hal itu. Tetapi saya yakin bahwa banyak pendekatan dan alternatif yang bisa dilakukan untuk mempertemukan kepentingan dari kedua instansi tersebut. Terima kasih dan salam dari jauh Pak Roos. Fadjar Undip --- On Tue, 1/26/10, Roos Akbar <[email protected]> wrote: From: Roos Akbar <[email protected]> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana To: [email protected] Date: Tuesday, January 26, 2010, 2:57 PM Setuju pak. Justru disitu point pak Risfan yang saya tangkap Mari kita mulai dengan yang sederhana, karena kalau belum-belum sudah susah orang jadi malas hehehe.... Tapi ini kemudian saya lihat dalam perspektif lain, karena sekarang ini hampir semua orang sangat fasih bicara tata ruang tanpa memahami apa dan bagaimananya. Contohnya ya ijin lokasi tadi. Lokasi ya hanya dilihat sitenya saja. Ndak dilihat dalam konteks sistemnya. Atau yang masih hangat, tentang kota Palangkaraya yang ada dalam area hutan produksi. Sebenarnya ini masalah sederhana saja. Minta ke Kehutanan untuk menunjukkan peta hutan produksi versi mereka berdasar peta yang sesuai skalanya. Karena mereka bicara KOTA, maka harusnya peta skala 1:25.000 yang ditunjukkan. Kalau peta yang ada 1:250.000 itu sarua wae jeng bohong hehehe... Ibaratnya anda mengatakan punya Ferari tapi tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB dan hanya bisa tunjukkan miniaturnya saja hehehe... Salam, Roos Akbar On 1/26/10 2:43 PM, efha_mardiansjah@ yahoo.com wrote: Pak Roos Akbar, Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh, Menurut saya, aspek makro atau keterkaitan suatu persil dengan kondisi lingkungan (alam dan binaan) umumnya, seharusnya sudah selesai ditangani di dalam rencana umum dan rencana detail dari kawasan dimana persil tersebut berada, sehingga "pengguna rencana kota" (baik yang berasal dari aparatur pemerintahan daerah maupun anggota masyarakat umum termasuk pihak swasta yang memerlukannya) tinggal mengikuti persyaratan yang ditentukan di dalam dokumen-dokumen rencana yang telah ditetapkan tersebut, termasuk jenis pemanfaatan lahan yang diperbolehkan, luas lahan/persil maksimum (dan mungkin juga luas minimumnya dalam kategori pemanfaatan lahan tertentu) yang diijinkan, dan intensitas/ketinggi an bangunan aktivitas yang dipersyaratkan. Hal ini dilakukan karena pada dasarnya rencana pemanfaatan lahan adalah suatu bentuk intervensi/pengatur an aktivitas di suatu tempat (termasuk intensitas kegiatannya) melalui pengaturan lahannya. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, mestinya kegiatan yang diusulkan harus dikategorikan sebagai suatu usulan aktivitas yang "mengubah pemanfaatan lahan" karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahan di lokasi/tapak yang diinginkan. Untuk itu, sebaiknya perlu dilakukan suatu prosedur tertentu di dalam proses perijinannya, yang termasuk suatu penilaian kesesuaian dari aktivitas yang diusulkan terhadap kondisi lingkungan (ketersediaan jalan, ketersediaan tempat parkir, listrik, drainase, dll) yang didekati dari penilaian kesesuaian dampak dari aktivitas yang diusulkan terhadap lingkungan sekitarnya (lingkungan alamiah dan binaan). Memang, selama ini hal ini kurang diperhatikan oleh kita semua, sehingga banyak aktivitas yang dibangun yang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan lahannya. Juga banyak rencana kota yang kurang berkualitas karena tidak disusun sehingga mampu memberikan panduan yang baik kepada pemanfaatan lahannya. Saya menyambut baik ajakan Pak Risfan, Pak Roos Akbar dan sahabat-sahabat referensiers lainnya untuk mendiskusikan hal ini. Suatu hal yang kelihatannya sederhana, tetapi berdampak strategis di dalam aktivitas dan pembangunan perkotaan kita. Apalagi kalau setelah diskusi ini mampu menghasilkan suatu pencerahan bagi kita semua, kemudian ditindak lanjuti dengan suatu workshop perencanaan pemanfaatan lahan (tidak saja bagi kalangan perencana tetapi juga bagi kalangan perguruan tinggi yang mengajarkan perencanaan pemanfaatan lahan) agar kemudian mampu dihasilkan suatu SOP bagi perencanaan pemanfaatan lahan yang lebih efektif (termasuk SOP bagi perubahan pemanfaatan lahan di dalamnya). Harapan ini adalah sebagai suatu usulan untuk mereduksi kejadian yang dialami oleh Pak Roos Akbar (pada posting di bawah) di masa mendatang. Salam, Fadjar Undip --- On Tue, 1/26/10, Roos Akbar <[email protected]. net.id> wrote: From: Roos Akbar <[email protected]. net.id> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, January 26, 2010, 9:08 AM apresiasi saya pada bapak dan teman-teman yang kontinyu bicara tentang PWK. maaf saya masih dalam taraf penikmat saja hehehe... Contoh kecil saja pak: dalam proses pemberian ijin lokasi selama ini tidak pernah melihat suatu persil lahan dalam konteks makro (paling tidak itu yang saya baca dari dokumen dan notulen "rapat koordinasi" proses pemberian ijin lokasi). yang diperhatikan hanya site nya saja. Padahal begitu terjadi perubahan pemanfaatan lahan, maka akan terjadi banyak perubahan pada sistem jaringan jalan, listrik, drainage dsb bukan hanya pada site itu tapi pada hulu maupun hilirnya. Salam, Roos Akbar On 1/26/10 9:03 AM, Risfan M wrote: Pak Roos, Saya sebut "sederhana" biar gak takut ngomonginnya, he he.....tangani PWK sepertinya perlu dikit-dikit tapi continuous.. ... biar gak berkerut. Betul, kriteria dan panduan "perubahan pemanfaatan ruang" itu mesti disusun oleh BKPRN (?) karena bisa rawan penyalah gunaan. Trims, Risfan Munir --- On Mon, 1/25/10, Roos Akbar <[email protected]. net.id> wrote: From: Roos Akbar <[email protected]. net.id> Subject: Re: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Monday, January 25, 2010, 7:21 PM Kok disederhanakan pak? Apakah itu bukan sesuatu yang sesungguhnya rumit karena lahan disuatu tempat/lokasi tidak berdiri sendiri (termasuk seluruh atributnya) dan terkait dalam satu sistem yang lebih luas. Salam, Roos Akbar On 1/26/10 8:12 AM, Risfan M wrote: PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN Isyu: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. Anatomi: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan." Langkah sederhana: · Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan juga. Salam, Risfan Munir --

