Pak Risfan dan rekan ysh, Mungkin perlu diperjelas tentang apa yang dimaksud dengan "perubahan pemanfaatan lahan" ini... Menurut saya, istilah tersebut bisa menimbulkan beberapa interpretasi, misalnya: 1. perubahan pemanfaatan lahan dari pemanfaatan lahan semula menjadi pemanfaatan lahan lain yang berbeda dengan pemanfaatan lahan sebelumnya (yang kemudian bisa sesuai dengan rencana peruntukannya), atau 2. perubahan pemanfaatan lahan yang kemudian menjadi tidak sesuai dengan rencana peruntukannya.. Tentunya untuk kedua jenis perubahan di atas memiliki prosedur pengorganisasian yang berbeda. Mohon Pak Risfan atau rekan lain memberi pencerahan.. Salam, Fadjar Undip
--- On Tue, 1/26/10, Risfan M <[email protected]> wrote: From: Risfan M <[email protected]> Subject: [referensi] PWK - Langkah2 Sederhana To: [email protected] Date: Tuesday, January 26, 2010, 8:12 AM PERUBAHAN PEMANFAATAN LAHAN Isyu: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan. Demikian menurut Permendagri no1/2008 ttg Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan. Anatomi: Perubahan Pemanfaatan Lahan dimungkinkan dgn berazaskan keterbukaan, persamaan, keadilan, pelestarian lingkungan dan perlindungan hukum (psl 29). Perubahan mengacu pada RDTR Kabupaten/Kota. Perubahan yang tidak sesuai RDTR hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan keselarasan kebutuhan lahan untuk kegiatan ekonomi dangan keberlangsungan lingkungan. Itu bisa diusulkan oleh pihak swasta, masyarakat dan dinas/lembaga kepada "instansi berwenang di daerah". Yang selanjutnya melakukan pengkajian dan mengkoordinasikan dalam forum Badan Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (BKPRD). Bupati/Walikota dapat membentuk Tim Khusus dgn anggota instansi terkait, DPRD, berdasar hasil analisis BKPRD untuk melakukan kajian teknis thd kelayakan "rencana perubahan pemanfaatan lahan." Langkah sederhana: · Perlu criteria dan rambu-rambu nya yang jelas dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Tata cara yang lebih praktis bagi aparat daerah dalam “perubahan pemanfaatan lahan” ini · Panduan pembentukan BKPRD, di tiap daerah (sudah ada?), tugas dan kewajibannya, kalau perlu Sisdur nya. Mengingat dia harus mampu menganalisis, memberi pertimbangan, perlu panduan juga. Salam, Risfan Munir --- On Sat, 1/23/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote: From: Risfan M <risf...@yahoo. com> Subject: Bls: RE: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan Publik To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Saturday, January 23, 2010, 8:37 AM Pak Onnos dan rekans ysh, Salah satu aspek yang perlu perhatian ialah kapasitas kelembagaan pelayanan tata ruang di daerah. Apakah semua unit pelayanan (seksi, subdin, dinas) punya SDM yang cukup terlatih. Tak harus bisa merencana, setidaknya menginterpretasi peta rencana untuk melayani masyarakat. Sekedar yang mengurus ijin, apalagi sampai "mengawal" rencana itu. Bersyukur bahwa tata ruang dalam UU Pemerintah Daerah dinyatakan sbg salah satu urusan wajib. Sehingga Pemda wajib menyelenggarakan pelayanannya. Dan harus menganggarkan. Tinggal bagaimana mendukung mereka melaksanakan urusan wajib tersebut. Tiap tahun unit pelayanan itu mengusulkan rencana kegiatan dan biaya. Kegiatan apa yang sebaiknya dilakukan terkait peningkatan pelayanan bagi pemanfaatan dan pengendalian ruang. Salam, Risfan Munir Pada Sab, 23 Jan 2010 07:40 CST Sugiono Ronodihardjo menulis: > >Pak Risfan M. dan rekan-2 ysh, > >Maaf saya kok kurang sepakat, karena sebetulnya 'Peningkatan Pelayanan Publik' >itu sudah lama jadi program Pemerintah sejak jaman 'orba' dan di era-reformasi >ini digalakkan lagi dengan pendekatan 'Pengawasan Melekat, Perizinan Satu >Atap, Good Governance, Clean Government, Transparansi' , tetapi tetap saja >'sami mawon'. Mungkin faktor budaya kita yang 'bhineka tunggal ika' perlu >digali lagi dalam proses 'berdemokrasi' terutama dalam perkembangan otonomi >daerah yang makin luas sekarang ini. Setiap daerah mungkin bisa punya >pendekatan yang berbeda dalam proses mewujudkan 'penataan ruangnya' termasuk >'pelayanan publiknya', tidak bisa di 'standartisir/ digeneralisir, tetapi >tetap dalam koridor NKRI. > >Wassalam, > >Onnos. > > >To: refere...@yahoogrou ps.com >From: risf...@yahoo. com >Date: Sat, 23 Jan 2010 01:16:02 -0800 >Subject: [referensi] Penataan Ruang - Langkah Peningkatan Pelayanan Publik > > > > > >Rekans ysh, > >Kutipan dari pak Kuswanto ini barangakali bisa dijadikan Topik baru. > >"Kalo saya lebih condong kita meributkan cara2 pemda menangani pelayanan >publik. karena bicara planning ujungnya pelayanan publik. ..... >..... >Jalan tiada ujung ini kita isi dengan usaha kecil yang manfaat buat sekitar >kita." Sekian, KUSWANTO > >Mudah2an bisa nambah perspektif. > >Salam, >Risfan Munir > > > > > >___________ _________ _________ _________ _________ _________ __ >New Windows 7: Find the right PC for you. Learn more. >http://windows. microsoft. com/shop

