Yth. Pak Eka.

Sepengetahuan saya, Indonesia sudah meratifikasi ISPS (International Ship
and Port Security) Code ini.
Sehingga tidak ada alasan pemerintah tidak siap. Toh Code ini sudah
diinisiasi oleh IMO sejak 2002.
Dan implementasinya pun sebenarnya bertahap.
Agak sedikit out of topic, saat ini pemerintah kita sangat tertinggal dalam
penerapan peraturan di dunia maritim.
Sehingga sering terjadi kapal-kapal berbendera Indonesia harus ditahan di
pelabuhan luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan international yang
berlaku.
Namun kelonggaran pemerintah ini juga menjadi keuntungan tersendiri bagi
pelayaran dalam negeri atau perusahaan yang menjalankan manajemennya secara
substandard.

Salam hormat,
Maryandi


2010/4/18 - ekadj <[email protected]>

>
>
> Pak Alim ysh.
> Sepandangan dengan yang bapak sampaikan. Sebenarnya sejak tahun lalu sudah
> dirilis 5 pelabuhan ekspor kita adalah tidak layak, dan sempat menjadi
> pukulan yang menyesakkan Dephub. Kita pernah juga mendiskusikan tentang
> pelabuhan <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4134>-pelabuhan
> ekspor kita yang kalah bersaing  Namun ISPS, ICAO, dll memang menyesakkan
> sistem penataan ruang kita, terutama bila kita tidak siap, terlebih lagi
> bila sudah ada nuansa politis dalam hal itu. Secara tidak kita sadari banyak
> 'ukuran internasional' yang dipersyaratkan, tidak peduli apakah menunggu
> ratifikasi atau kita bersetuju dalam hal itu. Selain standarisasi hub
> transportasi, juga yang sangat umum adalah standar lapangan olah raga, saya
> teringat seorang rekan di Menpora yang khusus menangani itu. Juga ada
> 'standar ruang' yang lain, seperti 
> perbatasan<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/7444>,
> dll. Untuk bandara sendiri, saya malah mengkhawatirkan bandara-bandara yang
> telah menerima status bandara internasional, bisa segera turun derajatnya
> karena ekspansi perubahan pemanfaatan ruang yang sangat cepat. Banyak RTRW
> yang tidak menjangkau pertimbangan ke arah itu.
>
> Dari paparan bapak cukup jelas ditangkap bahwa 'standar dapat disiasati',
> seperti yang disarankan untuk Biak. Untuk Koja, walau belum melihat lokasi,
> bisa dilakukan dengan mengubah orientasi.
>
> Namun ada hal yang mendasar bagi perencana, banyak standar-standar yang
> bekerja secara sektoral, sehingga tidak connect dengan rencana yang lebih
> makro. Hal ini juga bisa menunjukkan, rencana makro tidak peduli dengan
> rencana sektor, juga rencana sektor tidak peduli dengan rencana makro.
> Selain itu, ada kelemahan penegakan KSN dalam kasus ini.
>
> Sementara demikian dulu pak. Berikut ada informasi yang tertinggal dari
> posting sebelumnya. Salam.
>
> -ekadj
>
>
> Akhirnya, semoga para jajaran pimpinan di birokrasi pemerintahan dapat
> mengambil hikmah dari bentrokan Priok ini.
>
> Setiap kebijakan yang mereka putuskan berdasarkan wewenangnya, ada resiko
> yang harus ditanggung oleh pihak lainnya.
>
> Resiko yang tak hanya akan ditanggung oleh pelaksananya di jajaran aparat
> bawahannya yang berpangkat rendah dan bergaji kecil dan pas-pasan
> kesejahteraan hidup. Namun, juga warga masyarakat biasa akan turut
> menanggung resikonya.
>
> Sudahkah mereka mempertimbangkan hal itu di setiap akan memutuskan sebuah
> kebijakan ?.
>
>
> Janganlah sampai kebijakan itu diambil karena tekanan dan pesanan dari
> kepentingan negara asing yang konon kabar rumornya menginginkan digusurnya
> komplek Gubah Al-Haddad itu.
>
> Menurut kabar rumor, US Coast Guard menganggap komplek Gubah Al-Haddad itu
> sebagai titik rawan sehingga merupakan wilayah terbuka yang membuat
> kerawanan di implementasi ISPS (Internasional Ship and Port Fasility
> Security) Code.
>
> ISPS Code ini dimunculkan sebagai reaksi serangan 11 September 2001
> terhadap menara kembar World Trade Center dan pemboman truk tangki minyak
> Prancis Limburg.
>
> Semoga rumor itu tidak benar.
>
> Jika benar maka sungguh mengenaskan, sebuah kebijakan untuk kepentingannya
> negara asing yang harus dibayar dengan tumbal nyawa disertai pengorbanan
> jiwa raga harta benda dari saudara sebangsanya.
>
> Wallahualambishshawab.
> *
> Catatan Kaki :
> Artikel terkait Bentrokan Priok 2010 yang membahas peristiwa bentrokan
> Priok ini dapat berpotensi menjadi awal dari akan meledaknya kerusuhan
> sosial yang lebih besar dan lebih dahsyat lagi dapat dibaca dengan mengklik
> di “Jangan remehkan Priok” .
> *
> 2010/4/18 abdul alim salam <[email protected]>
>
>
>>
>>   Pak Eka,
>>
>> Pengetahuan saya mengenai hal ini sangat terbatas. Tetapi dari berbagai
>> diskusi di komunitas maritim, ternyata berbagai standar internasional itu
>> sebenarnya menerapkan segala aturan yang rasional utk kepentingan kelancaran
>> kegiatan pelabuhan, keamanan, , keselamatan dan kesehatan pelabuhan dan
>> lingkungan sekitarnya. Misalnya utk suatu pelabuhan maka harus ada batas
>> pemisah yang jelas antara area utk umum dan untuk kegiatan pelabuhan
>> (barang/orang). Tentu saja ini bergantung pada peran dan fungsi pelabuhan
>> (juga bandara) tentunya.
>>
>> Memang sebagai akibat tingginya ancaman terorisme internasional, buat
>> pelabuhan yg tidak menerapkan prinsip itu yg tertuang dlm ISPS
>> (International Shipping and Port Clearance) menyebabkan kapal dan muatan yg
>> singgah/berasal dari pelabuhan tsb bisa ditolak berlabuh di negara nya.
>> Amerika sangat ketat mengaplikasikan ISPS ini, akibatnya kapal2 yg berasal
>> dari Tanj Priok bisa di tolak berlabuh di semua pelabuhan di Amerika. Tentu
>> saja ada cara-cara diplomasi utk menghindari/menunda hal ini, tetapi setiap
>> upaya diplomasi pasti ada trade-off nya.
>>
>> Dalam konteks pelabuhan tanj priok, seharusnya master plan pelabuhan
>> mempertimbangkan dgn seksama keberadaan makam mbah priok, yg sudah ada jauh
>> sebelum pelabuhan tsb dibangun. Saya tidak tau, proses perencanaannya
>> seharusnya sjak awal sudah direkayasa shingga tidak terjadi persinggugan
>> antara arus peti kemas dgn pengunjung makam.
>>
>> Andai tidak ada enforcement dari IMO utk penerapan ISPS code sekalipun,
>> persyaratan keselamatan dan keamanan mutlak harus diperhitungkan dlm
>> penyusunan master plan nya. Akses jalan masuk pelabuhan dgn pengunjung makam
>> yg tercampur tsb jelas2 menyalahi aturan ke pelabuhanan.
>>
>>  Wassalam
>> AAS
>>
>>
>>  --- Pada *Sab, 17/4/10, - ekadj <[email protected]>* menulis:
>>
>>
>> Dari: - ekadj <[email protected]>
>> Judul: [referensi] Fwd: Priok dan Standar
>> Kepada: [email protected]
>> Tanggal: Sabtu, 17 April, 2010, 11:47 AM
>>
>>
>>  Referensiers, mau nanya, bila perencana adalah profesi yang serba tahu,
>> berapa banyak di antara kita yang mengerti standar-standar internasional,
>> seperti ISPS, Annex 14, dll, dan diterapkan dalam ruang? Atau mungkin
>> pertanyaannya dibalik: contoh, apakah BSD sudah memenuhi standar/pedoman
>> permukiman nasional?
>> Beberapa tahun terakhir ini saya mengajak beberapa rekan perencana untuk
>> bekerja dengan standar internasional, terutama sistem bandara. Terakhir
>> memang di Biak kemarin, dari kondisi airstrip dan konstruksi sudah ok, hanya
>> approach area (trapesium) sudah masuk 600 meter ke wilayah kota. Jadi
>> sebenarnya tidak layak, apalagi rencananya mau didarati Antonov 124, pesawat
>> terbesar saat ini di dunia. Alternatif pemecahan yang disampaikan Mansur dkk
>> bukanlah melabrak isi kota, tapi 'menggeser' jalur runway lebih ke timur
>> sepanjang 500 meter; berarti memperpanjang airstrip yang ada dengan
>> reklamasi dll. Dengan kondisi ini maka bandara akan aman dan kotanya pun
>> aman.
>> Saya kurang tahu logika perencana yang merencanakan dan menempatkan pintu
>> masuk di depan makam di Priok itu.
>> Berikut saya teruskan kiriman dari seorang rekan, hanya sekedar referensi
>> pembanding saja. Sebuah buku sedang saya genggam: Maurice Bloch (1986),
>> "From Blessing to Violence" (history and ideology in the circumcision ritual
>> of the Merina of Madagaskar). Salam.
>>
>> -ekadj
>>
>>
>  
>



-- 
[Maryandi]

Kirim email ke