Wow, hari ini banyak postingan. Pak H. Abiyoso sebaiknya menunda dulu
kesimpulan bagusnya. Untuk Pak Maryandi, terima kasih atas informasinya,
mohon diinfokan terus kondisi pelayaran kita. Salam.

-ekadj


2010/4/19 Maryandi <[email protected]>

>
>
> Yth. Pak Eka.
>
> Sepengetahuan saya, Indonesia sudah meratifikasi ISPS (International Ship
> and Port Security) Code ini.
> Sehingga tidak ada alasan pemerintah tidak siap. Toh Code ini sudah
> diinisiasi oleh IMO sejak 2002.
> Dan implementasinya pun sebenarnya bertahap.
> Agak sedikit out of topic, saat ini pemerintah kita sangat tertinggal dalam
> penerapan peraturan di dunia maritim.
> Sehingga sering terjadi kapal-kapal berbendera Indonesia harus ditahan di
> pelabuhan luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan international yang
> berlaku.
> Namun kelonggaran pemerintah ini juga menjadi keuntungan tersendiri bagi
> pelayaran dalam negeri atau perusahaan yang menjalankan manajemennya secara
> substandard.
>
> Salam hormat,
> Maryandi
>
>

Kirim email ke