Adimas Yohanes Djarot ysh,
Membukukan yurisrudensi masalah hukum spatial di Indonesia?......hahahaha anda 
ini aya aya wae ya? ..….sepertinya bahkan yg mau mencatat yurisprudensi hukum 
pidana atau perdata saja dinegeri kita ini  juga sekarang mikir2 dulu dan 
senyum2 dulu takut tangannya pegel atau ballpointnya kehabisan tinta ….atau 
takut  buku hariannya jadi segera penuh padahal tanggal 31 Desember  masih jauh 
……karena hampir setiap keputusan hakim dinegeri kita hari ini hampir semuanya 
patut dibuat menjadi yurisprudensi……… 
Kemari dulu siang saja di jalan Mardani Jakarta Pusat baru saja dilakukan 
rekonstruksi di TKP untuk kasus Hakim I Dari Pengadilan PTUN yg tertangkap 
tangan oleh KPK menerima  uang suap sebanyak 300 juta …...dimana hakim I hanya 
sanggup terduduk saja didalam mobil  sambil  membungkus   wajahnya dengan 
selimut dan terpaksa rekonstruksi dilakukan oleh pemeran pengganti  ………belum 
lagi hakim utk kasus Gayus yang hanya dgn 50 juta rp. (lagipula amit2 utk sangu 
umroh) sudah hayo…….
Kalau di Inggris ya pantas saja kalau setiap yurisprudensi yg muncul tak akan 
pernah dilewatkan untuk dicatat …….wong karena disana   sistem peradilan disana 
 cukup bersih dan berwibawa :-)) ………begitukah barangkali?.......salam, 
aby

--- On Tue, 4/20/10, Risfan Munir <[email protected]> wrote:


From: Risfan Munir <[email protected]>
Subject: RE: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek 
‘Pelestarian Sejarah’….
To: [email protected]
Date: Tuesday, April 20, 2010, 4:05 PM


  



Pak Djarot, Eka dan Rekans ysh,

Dari pengetahuan saya yang sedikit tentang hukum, katanya ada tradisi civil law 
dan common law. 

Common law pendekatannya banyak menggunakan jurisprudensi. Pengalaman dari 
kasus sejnis sebelumnya. Beda dengan Civil law, yang banyak mendasarkan pada 
turunan aturan di atas. Di Indonesia, cenderung civil law, sebagaimana kita 
familier. Semua aturan harus dimulai dari cantolan UUD, UU, PP dst. Sehingga 
risikonya sering ketinggalan dengan kasus yang berkembang terus, karena mau 
diputuskan nunggu UU dibuat, dan itu bisa bertahun-tahun. Sementara Belanda 
yang mewarikan tradisi hukum itu sudah bergeser ke common law. 

Saya ingat dulu belajar Texas Real Estate Law, referensinya banyak dari 
California, karena CA lebih metropolis, banyak sekali kasus-kasus barunya. 
Mungkin waktu belajar Land Use dulu kita juga baca kasus Euclid, (Euclid v. 
Ambler Realty Co. 272 US 365(1926). Saking legendarinya kasus ini sehingga kita 
kenal sbg Euclidian Zoning, yang mengindahkan hak penghuni dalam penerapan 
zoning. Walau dua tahun kemudian muncul kasus Newton v. Cambridge, 277 US 183 
(1928), yang keputusan pengadilannya mengoreksinya.

Dulu seingat saya Prof. E. Rajaguguk dari FHUI banyak berupaya mengangkat 
perlunya menerapkan common law di negara kita secara bertahap, terutama 
menyangkut pertanahan. Mungkin di antara teman-teman ada yang tahu. 
Keperluannya jelas untuk mengantisipasi perubahan cepat kasus-kasus yang ada. 
Bayangkan berapa puluh tahun kita menunggu lahirnya UUPR, sejak draft RUU 
Perkotaan th 60an, dan th ini PP baru disyahkan. Sementara itu udah berapa ribu 
kasus land-use/tata ruang yang ditangani pengadilan, yang mestinya bisa dipakai 
jurisprudensi. Mungkin begitu? 

Pak Eka dan Bu Reny yang pernah menyusun "Buku Kumpulan Peraturan-Perundang an 
Permukiman", tentu jauh lebih tahu dari saya. 

Salam,
Risfan Munir
www.management- cafe.blogspot. com





karena banyak warisan hukum Belanda









From: - ekadj <4ek...@gmail. com>
Sent: Tuesday, April 20, 2010 9:57 PM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek 
‘Pelestarian Sejarah’….

  




Pak Djarot dan Referensiers ysh.
Benar sekali pak, ada penerbitan rutin kalau tidak salah dari Dephukham berupa 
buletin "Justisia", memuat keputusan-keputusan final terpilih tiap bulannya. 
Sudah rutin sejak lama sekali. Saya dulu sempat mengkoleksi beberapa keputusan 
terkait keruangan, namun telah hilang. Selain itu juga ada yang menghimpun 
yurisprudensi MA secara tematik yang dilakukan oleh hakim-hakim pensiunan. 
Bahan-bahan ini yang dipelajari sepanjang waktu oleh para hakim, terutama 
sebagai rujukan kalau ada masalah-masalah yang serupa. Jadi ada pola 'modus' 
dalam pertimbangan para hakim; atau kalau dalam istilah kita adalah 'mode' 
(kecenderungan) seperti digunakan dalam mode of production, mode of 
transportation, dst. Cara ini saya lihat sangat dominan, padahal banyak cara 
lain 'yang lebih mendekati' dalam pencarian pertimbangan keadilan, seperti 
penggalian hukum dalam masyarakat, penafsiran pembuat undang-undang, dll.
Sebaiknya kasus-kasus keruangan juga dilakukan serupa, seperti ada suatu 
'fungsi dalam struktur' yang dapat mendokumentasikan dan menginformasikan 
berbagai progres yang dilakukan oleh berbagai pelaku secara rutin. Saya dulu 
sempat dipinjami buku oleh Pak Mochtaram mengenai "An Outline of Planning Law" 
dan satu lagi; berisi kompilasi peraturan-peraturan keruangan di Inggris sejak 
awal era industri; sehingga saya sempat mengetahui undang-undang pertama yang 
diterbitkan adalah semacam 'sanitary planning act'. Memang tertib 
pendokumentasian dan kompilasi itu sangat kental di Inggris, dan menjadi kiblat 
bagi common law system. Saya agak enggan mendiskusikan masalah hukum ini sejak 
10 tahun yang lalu, karena saat ini lebih banyak insinyur yang lebih mengerti 
hukum dibandingkan ahli hukumnya sendiri.
 
Namun kita mencoba menghimpun berbagai diskusi terkait melalui milis ini. Kita 
sudah punya sekitar 10 kompilasi diskusi, namun sejak 2 tahun terakhir ini 
sudah mandeg. Maunya ada rekan-rekan disini yang berkenan sukarela meneruskan 
kompilasi bahan-bahan diskusi kita, supaya ada rekaman sejarah seperti yang pak 
Djarot harapkan, dan pastilah berguna bagi praktek profesi kita masing-masing. 
Database yang disediakan yahooogroups sangat terbatas dan bersifat sementara, 
sehingga sewaktu-waktu bisa saja dihapuskan oleh penguasanya.
 
Sementara demikian pak. Salam.
 
-ekadj

 
2010/4/20 Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>


  







Pak Eka dan Eyang ABY, tampaknya kita perlu belajar dari kalangan hukum yang 
selalu mencatat kasus-kasus dengan cermat dan menjadi bahan pelajaran, bahkan 
bahan pertimbangan untuk memutuskan suatu perkara. Menurut teman saya, ada 
topik tentang yuris prudensi, atau catatan kasus-kasus masa lalu yang menjadi 
referensi bagi pemikiran dan pengambilan keputusan terhadap perkara-perkara 
masa kini. Sejauh saya tahu yang tekun mencatat pelajaran semacam itu adalah 
tradisi Inggris.

Pertanyaan saya, apakah cara semacam itu bisa kita terapkan dalam planning dan 
arsitektur di Indonesia ? Tentu ini menarik dan akan mencerdaskan kita semua 
sebagai bangsa, sebab ketika menghadapi kasus-kasus kita tidak mulai dari nol, 
melainkan memiliki referensi historis yang bisa menjadi pegangan. Bagi 
perguruan tinggi, kumpulan kasus-kasus semacam itu bisa menjadi bahan pelajaran 
tersendiri yang menarik, khususnya bisa membekali para calon lulusannya tentang 
berbagai hal yang penting untuk memraktekkan profesinya dengan cara yang 
semakin baik. Kita tentu tidak ingin terjebak pada kasus yang sama di kemudian 
hari ya.

Salam,

Dr. Ir. Y. Djarot Purbadi, MT
Researcher and Lecturer

Architecture Department Engineering Faculty
Atma Jaya Yogyakarta University
Babarsari Street, No. 44, Yogyakarta 55281
Telp. 0274-487711
Indonesia

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]
http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Mon, 4/19/10, hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> wrote:


From: hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com>
Subject: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian 
Sejarah’….
To: "referensi" <refere...@yahoogrou ps.com>
Date: Monday, April 19, 2010, 7:12 PM 



  






Milisters ysh,
Alhamdulillah  sptnya sudah ada ‘penyelesaian keruangan’ win-win  yg lumayan 
memuaskan atas situs mbah Priok ……yg semula hanya akan dialokasikan  dan 
diisolasikan seluas 100m2 saja dan pengunjungnya akan dibatasi 10 orang saja 
per tahun (bagi peminat kunjungan ini tentu dinilai kelewatan ya?)  …kini konon 
ruang pelestarian situs tsb akan dialokasikan seluas 1 hektar…….
 Selain dipertahankannya situs makam ….akan dibangunkan pula oleh Pelindo  
kelengkapan fasilitas2  spt pendopo dan fasilitas2 lain yg diperlukan …. Akan 
dibuatkan terowongan khusus dari tepi jalan Jampea ….selain   sebelum masuk 
terowongan didepannya akan  dibuatkan juga areal parkir……… 
 Terlepas dari pro kontra pemikiran/ paham dan langkah pihak Pelindo maupun 
pihak ahli waris …….namun dari sisi sains perencanaan kota kita bisa dapatkan 
bhw ada terdapat aspek atau bab pembahasan tentang ‘pelestarian sejarah’ 
…..sesuatu yg bukan mudah dalam praktek perencanaan kota …..namun kalau 
mengingat usia situs yg konon sudah ada sejak abad 17 dan sedikit banyak dari 
satu dua pihak ada  juga diceritakan ttg riwayat sejarah  bahkan  peran penting 
dimasa lalu atas situs tsb …..maka memang tak ada jalan lain bagi siapapun yg 
paham ttg masalah arsitektur kota dan perencanaan kota …bhw situs tsb memang 
sepatutnya dipertahankan………
 Yg jelas pada akhirnya diperoleh kesepakatan penyelesaian kasus situs mbah 
Priok ini secara memuaskan ..….baik dgn memakai pendekatan antropologis/ 
sosiologis (tak kurang pasca bentrok  Presiden RI mengundang pihak waris situs  
mbah Priok keistana dan SBY menerima secara ‘kekeluargaan’ a.l dgn duduk  
lesehan, sesuatu cara duduk menerima tamu yg nampaknya baru  pertama kali 
dilakukan oleh siapapun presiden RI) …dgn pendekatan teknologi teknik sipil 
(akan dibuat terowongan bwh tanah yg tentu dgn konstruksi beton) …dgn 
pendekatan  arsitektural (1 ha lahan situs tentu leluasa utk direncanakan 
estetikanya) …….dgn pendekatan planologik (syarat ISPN utk syarat sterilisasi 
pelabuhan peti kemas dpt dipenuhi ….namun kepentingan kelompok peminat 
ziarahpun  bisa dipenuhi pula) ….dgn pendekatan hukum/ musyawarah (negosiasi 
utk lahan sisanya sebanyak 4 ha lagi atau berapa gitu akan diselesaikan dgn 
sebaik2nya) …….dsb……...
Terlepas dari plus minus masalah situs mbah Priok ……setidaknya sains 
perencanaan kota mampu menampakkan kebenarannya (khususnya bagi yg senang 
mempelajarinya) ……..bhw aspek ‘pelestarian sejarah’ memang diperlukan dlm 
pembangunan perkotaan ………
Bentrok Priok ini merupakan pelajaran mahal yg berharga ……baik bagi Pelindo 
atau siapapun yg terlampau anggap enteng masalah ‘situs sejarah’  ….maupun bagi 
para peminat sains perencanaan kota ………bhw situs2 sejarah memang perlu 
dilestarikan dlm praktek penataan kota dgn tanpa  timbul  kerugian sedikitpun  
daripadanya …….yg pada  gilirannya situs sejarah juga akan menunjukkan 
kontribusinya pada  aspek pembangunan  sosekbud disektor pariwisata kota …….spt 
dgn meningkatnya kunjungan  dari masyarakat baik dari daerah lain atau bahkan 
dari luar negeri …...salam, 
aby 











      

Kirim email ke