Rekans yas, Bagi yang tertarik, mungkin bisa baca buku-buku yang disusun dua "kartini" hukum pertanahan kita, Prof. Maria dari UNDIP, Prof Ari dari UI. pada buku-buku mereka memuat kasus-kasus (yurisprudensi?) mediasi "sengketa tanah" di beberapa daerah di negeri kita, sebagian terkait penataan ruang, pembangunan prasarana, sebagian lagi kasus tanah perkebunan.kehitanan dengan tanah/hak warga. Saya pikir itu bisa jadi referensi adanya yurisprudensi terkait penataan ruang dan pertanahan. Salam, Risfan Munir www.management-cafe.blogspot.com
--- On Wed, 4/21/10, Djarot Purbadi <[email protected]> wrote: From: Djarot Purbadi <[email protected]> Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. To: [email protected] Date: Wednesday, April 21, 2010, 12:11 AM Sahabats, Wah meleset tangkapan idenya. Maksud saya, kita mengumpulkan kasus-kasus penataan ruang dan arsitektur secara begitu detail dengan maksud agar jika ada kasus yang sama di kemudian hari kita bisa belajar dan menggunakan kearifan penyelesaian kasus yang pernah ada. Bukan persoalan hukum yang saya tekankan melainkan kumpulan kasus itu sejak lahirnya, konteksnya, proses penyelesaiannya, hingga endingnya seperti apa. Soal Mbah Priuk, misalnya, jika kasus makam di dalam terminal Giwangan bisa dikemas secara sistematis menjadi bacaan yang mencerdaskan, maka para pengambil keputusan dan masyarakat dapat belajar menjadi bersikap lebih baik. Kasus penghancuran sebagian pesanggrahan Ambarukmo yang ditabrak Plaza Ambarukmo, saya kira bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari "kearifan" untuk siapapun yang terlibat, sehingga lebih hati-hati pada kasus yang kemudian. Kalau yurisprudensi hukum ya urusan orang hukumlah, ya pak Eka, tetapi kalau kasus-kasus penataan ruang dan arsitektur ("yurisprudensi tata ruang dan arsitektur", atau apalah namanya) tentu menjadi urusan kita dong !!! Saya kira, di situlah kita sungguh-sungguh belajar dari sejarah dengan mengolah materi sejarah secara nyata, bukan spekulatif seingat ingatan kita. Salam, Djarot Purbadi http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK] http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com --- On Wed, 4/21/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote: From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Wednesday, April 21, 2010, 11:49 AM Sebenernya bukan masalah 'bersih dan berwibawa'.. tapi masalah Civil law atau Common Law.. Justru kalau sistemnya Common Law, mengkompliasi yurisprudensi bukan menjadi pekerjaan sia-sia.. justru tiap putusan pengadilan akan memproduksi refrensi hukum baru.. Methodologi hukum yg berbasis analogi dan preseden hukum dalam mengungkapkan argumen sebenarnya mirip-mirip praktek hukum Islam... dimana sumber preseden/refrensi utama adalah Quran dan Hadis.. lalu fatwa-fatwa. . CMIIW. pertanyaannya adalah: masalah di ranah yudisial yg kita hadapi ini bersumber dari 'kotor' nya penegak hukum, mulai dari hakim sampai jaksa, sampe reserse.. atau karena salah pilih sistem? Apakah kalau sistem dirubah menjadi Common Law, secara otomatis (tidak instan tentunya) akan terjadi 'pembersihan' ? Salam, -K- 2010/4/20 hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com> Adimas Yohanes Djarot ysh, Membukukan yurisrudensi masalah hukum spatial di Indonesia?.. ....hahahaha anda ini aya aya wae ya? ..….sepertinya bahkan yg mau mencatat yurisprudensi hukum pidana atau perdata saja dinegeri kita ini juga sekarang mikir2 dulu dan senyum2 dulu takut tangannya pegel atau ballpointnya kehabisan tinta ….atau takut buku hariannya jadi segera penuh padahal tanggal 31 Desember masih jauh ……karena hampir setiap keputusan hakim dinegeri kita hari ini hampir semuanya patut dibuat menjadi yurisprudensi……… Kemari dulu siang saja di jalan Mardani Jakarta Pusat baru saja dilakukan rekonstruksi di TKP untuk kasus Hakim I Dari Pengadilan PTUN yg tertangkap tangan oleh KPK menerima uang suap sebanyak 300 juta …...dimana hakim I hanya sanggup terduduk saja didalam mobil sambil membungkus wajahnya dengan selimut dan terpaksa rekonstruksi dilakukan oleh pemeran pengganti ………belum lagi hakim utk kasus Gayus yang hanya dgn 50 juta rp. (lagipula amit2 utk sangu umroh) sudah hayo……. Kalau di Inggris ya pantas saja kalau setiap yurisprudensi yg muncul tak akan pernah dilewatkan untuk dicatat …….wong karena disana sistem peradilan disana cukup bersih dan berwibawa :-)) ………begitukah barangkali?. ......salam, aby --- On Tue, 4/20/10, Risfan Munir <risf...@yahoo. com> wrote: From: Risfan Munir <risf...@yahoo. com> Subject: RE: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, April 20, 2010, 4:05 PM Pak Djarot, Eka dan Rekans ysh, Dari pengetahuan saya yang sedikit tentang hukum, katanya ada tradisi civil law dan common law. Common law pendekatannya banyak menggunakan jurisprudensi. Pengalaman dari kasus sejnis sebelumnya. Beda dengan Civil law, yang banyak mendasarkan pada turunan aturan di atas. Di Indonesia, cenderung civil law, sebagaimana kita familier. Semua aturan harus dimulai dari cantolan UUD, UU, PP dst. Sehingga risikonya sering ketinggalan dengan kasus yang berkembang terus, karena mau diputuskan nunggu UU dibuat, dan itu bisa bertahun-tahun. Sementara Belanda yang mewarikan tradisi hukum itu sudah bergeser ke common law. Saya ingat dulu belajar Texas Real Estate Law, referensinya banyak dari California, karena CA lebih metropolis, banyak sekali kasus-kasus barunya. Mungkin waktu belajar Land Use dulu kita juga baca kasus Euclid, (Euclid v. Ambler Realty Co. 272 US 365(1926). Saking legendarinya kasus ini sehingga kita kenal sbg Euclidian Zoning, yang mengindahkan hak penghuni dalam penerapan zoning. Walau dua tahun kemudian muncul kasus Newton v. Cambridge, 277 US 183 (1928), yang keputusan pengadilannya mengoreksinya. Dulu seingat saya Prof. E. Rajaguguk dari FHUI banyak berupaya mengangkat perlunya menerapkan common law di negara kita secara bertahap, terutama menyangkut pertanahan. Mungkin di antara teman-teman ada yang tahu. Keperluannya jelas untuk mengantisipasi perubahan cepat kasus-kasus yang ada. Bayangkan berapa puluh tahun kita menunggu lahirnya UUPR, sejak draft RUU Perkotaan th 60an, dan th ini PP baru disyahkan. Sementara itu udah berapa ribu kasus land-use/tata ruang yang ditangani pengadilan, yang mestinya bisa dipakai jurisprudensi. Mungkin begitu? Pak Eka dan Bu Reny yang pernah menyusun "Buku Kumpulan Peraturan-Perundang an Permukiman", tentu jauh lebih tahu dari saya. Salam, Risfan Munir www.management- cafe.blogspot. com karena banyak warisan hukum Belanda From: - ekadj <4ek...@gmail. com> Sent: Tuesday, April 20, 2010 9:57 PM To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. Pak Djarot dan Referensiers ysh. Benar sekali pak, ada penerbitan rutin kalau tidak salah dari Dephukham berupa buletin "Justisia", memuat keputusan-keputusan final terpilih tiap bulannya. Sudah rutin sejak lama sekali. Saya dulu sempat mengkoleksi beberapa keputusan terkait keruangan, namun telah hilang. Selain itu juga ada yang menghimpun yurisprudensi MA secara tematik yang dilakukan oleh hakim-hakim pensiunan. Bahan-bahan ini yang dipelajari sepanjang waktu oleh para hakim, terutama sebagai rujukan kalau ada masalah-masalah yang serupa. Jadi ada pola 'modus' dalam pertimbangan para hakim; atau kalau dalam istilah kita adalah 'mode' (kecenderungan) seperti digunakan dalam mode of production, mode of transportation, dst. Cara ini saya lihat sangat dominan, padahal banyak cara lain 'yang lebih mendekati' dalam pencarian pertimbangan keadilan, seperti penggalian hukum dalam masyarakat, penafsiran pembuat undang-undang, dll. Sebaiknya kasus-kasus keruangan juga dilakukan serupa, seperti ada suatu 'fungsi dalam struktur' yang dapat mendokumentasikan dan menginformasikan berbagai progres yang dilakukan oleh berbagai pelaku secara rutin. Saya dulu sempat dipinjami buku oleh Pak Mochtaram mengenai "An Outline of Planning Law" dan satu lagi; berisi kompilasi peraturan-peraturan keruangan di Inggris sejak awal era industri; sehingga saya sempat mengetahui undang-undang pertama yang diterbitkan adalah semacam 'sanitary planning act'. Memang tertib pendokumentasian dan kompilasi itu sangat kental di Inggris, dan menjadi kiblat bagi common law system. Saya agak enggan mendiskusikan masalah hukum ini sejak 10 tahun yang lalu, karena saat ini lebih banyak insinyur yang lebih mengerti hukum dibandingkan ahli hukumnya sendiri. Namun kita mencoba menghimpun berbagai diskusi terkait melalui milis ini. Kita sudah punya sekitar 10 kompilasi diskusi, namun sejak 2 tahun terakhir ini sudah mandeg. Maunya ada rekan-rekan disini yang berkenan sukarela meneruskan kompilasi bahan-bahan diskusi kita, supaya ada rekaman sejarah seperti yang pak Djarot harapkan, dan pastilah berguna bagi praktek profesi kita masing-masing. Database yang disediakan yahooogroups sangat terbatas dan bersifat sementara, sehingga sewaktu-waktu bisa saja dihapuskan oleh penguasanya. Sementara demikian pak. Salam. -ekadj

