Yes.. itu contoh kasus klasik.. lengkapnya Desa Euclid di Ohio vs. PT. Ambler Developer.. begitu kira2.. pada tahun 1926 sampai ke Mahkamah Agung USA (Supreme Court). Yg dipermasalahkan apakah Zoning melanggar hak privat atas tanah? Hak Privat atas tanah dilindungi konstitusi. Jawab Supreme Court: Tidak.. sehingga Zoning dianggap sah dan konstitusional.. kalau saja Supreme Court memvonis Zoning itu melanggar konstitusi, wajah planning dan juga wajah kota2 di USA akan sangat berbeda.
Kasus tsb sangat monumental bagi dunia Planning, sehingga tidak bosan-2 dipelajari, dikutip, di-kuliahkan.. Kalau urusan Tanjung Priok, menurut saya lebih lekat dengan Eminent Domain.. Negara boleh 'nyaplok' tanah dengan harga yg 'cocok'.... (cocok di hati..) naah.. gampang-2 susah tho.. yg terjadi di Tanjung Priok, karena tidak cocok, cek-cok.. lalu bacok... salam, -K- 2010/4/20 Risfan M <[email protected]> > > > Pak Djarot dan Rekans, > > Waktu saya kuliah Hukum Perencanaan (di PWK-ITB), pendekatannya juga kasus > Pak. Kasus yang dibahas kasus-kasus implementasi Land-use. Yang jadi topik > diskusi ya itu, dari "sana" Euclid Zoning, pembangunan prasarana yang > melewati tanah-tanah adat, dst., Dari sini ada beberapa, yang saya ingat ada > kasus Jenggawah, pembebasan tanah untuk perumahan, untuk prasarana, dst. > Sama toh Pak dengn kasus bisnis yang Bapak maksud. > > Ini kan ranah implementasi rencana, bukan soal desain memang. Mungkin Bapak > rancu dengan kasus atau sejarah desain tertentu, yang disusun bersama > stakeholders, dst. Kalau yang ini ya jangan ditarik dari Tanjung Priok > mungkin Pak. > > Salam, > Risfan Munir > www.management-cafe.blogspot.com > > > > > > --- On *Wed, 4/21/10, Djarot Purbadi <[email protected]>* wrote: > > > From: Djarot Purbadi <[email protected]> > > Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok > dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. > To: [email protected] > Date: Wednesday, April 21, 2010, 1:08 AM > > > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak hal. > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan praktek > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam lingkaran > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya kira perlu > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang muncul. > > > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak dilakukan > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus sebagai > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus monumental" > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan begitu > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di kemudian > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir mulai dari > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus" otentik > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan dan > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus perusahaan > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya lupa. > > Salam, > > Djarot Purbadi > > http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK] > http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF] > http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com > > --- On *Wed, 4/21/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>* wrote: > > > From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> > Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok > dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. > To: refere...@yahoogrou ps.com > Date: Wednesday, April 21, 2010, 1:00 PM > > > > Menurut saya tidak akan terhindarkan. . bagaimanapun juga, masyarakat > beradab akan mengutamakan jalur hukum dalam penyelesaian masalah.. > Bentrok tidak mencerminkan adab. > > Ketika ada sengketa perdata, yg diperlukan adalah 'menjatuhkan vonis', > bukan hanya 'mengambil kebijakan'. > Beda domain: Kebijakan di Eksekutif-Legislati f, Vonis di Judikatif.. > kalau itu gagal.. ya bentrok di jalan.. > > Salam, > -K- > > > > > 2010/4/20 Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com> > >> >> Sahabats, >> >> Wah meleset tangkapan idenya. Maksud saya, kita mengumpulkan kasus-kasus >> penataan ruang dan arsitektur secara begitu detail dengan maksud agar jika >> ada kasus yang sama di kemudian hari kita bisa belajar dan menggunakan >> kearifan penyelesaian kasus yang pernah ada. Bukan persoalan hukum yang saya >> tekankan melainkan kumpulan kasus itu sejak lahirnya, konteksnya, proses >> penyelesaiannya, hingga endingnya seperti apa. >> >> Soal Mbah Priuk, misalnya, jika kasus makam di dalam terminal Giwangan >> bisa dikemas secara sistematis menjadi bacaan yang mencerdaskan, maka para >> pengambil keputusan dan masyarakat dapat belajar menjadi bersikap lebih >> baik. Kasus penghancuran sebagian pesanggrahan Ambarukmo yang ditabrak Plaza >> Ambarukmo, saya kira bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari "kearifan" untuk >> siapapun yang terlibat, sehingga lebih hati-hati pada kasus yang kemudian. >> >> Kalau yurisprudensi hukum ya urusan orang hukumlah, ya pak Eka, tetapi >> kalau kasus-kasus penataan ruang dan arsitektur ("yurisprudensi tata ruang >> dan arsitektur", atau apalah namanya) tentu menjadi urusan kita dong !!! >> Saya kira, di situlah kita sungguh-sungguh belajar dari sejarah dengan >> mengolah materi sejarah secara nyata, bukan spekulatif seingat ingatan kita. >> >> Salam, >> >> Djarot Purbadi >> >> >> http://realmwk. wordpress. com <http://realmwk.wordpress.com/> [Blog >> Resmi MWK] >> http://forumriset. wordpress. com <http://forumriset.wordpress.com/>[Blog >> Resmi APRF] >> http://fenomenologi arsitektur. wordpress. >> com<http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com/> >> >> --- On *Wed, 4/21/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>* wrote: >> >> >> From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> >> Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok >> dan Aspek ‘Pelestarian Sejarah’…. >> To: refere...@yahoogrou ps.com >> Date: Wednesday, April 21, 2010, 11:49 AM >> >> >> >> Sebenernya bukan masalah 'bersih dan berwibawa'.. tapi masalah Civil law >> atau Common Law.. >> Justru kalau sistemnya Common Law, mengkompliasi yurisprudensi bukan >> menjadi pekerjaan sia-sia.. justru tiap putusan pengadilan akan memproduksi >> refrensi hukum baru.. >> >> Methodologi hukum yg berbasis analogi dan preseden hukum dalam >> mengungkapkan argumen sebenarnya mirip-mirip praktek hukum Islam... dimana >> sumber preseden/refrensi utama adalah Quran dan Hadis.. lalu fatwa-fatwa. . >> CMIIW. >> >> pertanyaannya adalah: masalah di ranah yudisial yg kita hadapi ini >> bersumber dari 'kotor' nya penegak hukum, mulai dari hakim sampai jaksa, >> sampe reserse.. atau karena salah pilih sistem? >> Apakah kalau sistem dirubah menjadi Common Law, secara otomatis (tidak >> instan tentunya) akan terjadi 'pembersihan' ? >> >> Salam, >> -K- >> >> >> >> 2010/4/20 hengky abiyoso <watashi...@yahoo. >> com<http://mc/[email protected]> >> > >> >>> >>> >>> Adimas Yohanes Djarot ysh, >>> >>> Membukukan yurisrudensi masalah hukum spatial di Indonesia?.. >>> ....hahahaha anda ini aya aya wae ya? ..….sepertinya bahkan yg mau mencatat >>> yurisprudensi hukum pidana atau perdata saja dinegeri kita ini juga >>> sekarang mikir2 dulu dan senyum2 dulu takut tangannya pegel atau >>> ballpointnya kehabisan tinta ….atau takut buku hariannya jadi segera >>> penuh padahal tanggal 31 Desember masih jauh ……karena hampir setiap >>> keputusan hakim dinegeri kita hari ini hampir semuanya patut dibuat menjadi >>> yurisprudensi……… >>> >>> Kemari dulu siang saja di jalan Mardani Jakarta Pusat baru saja dilakukan >>> rekonstruksi di TKP untuk kasus Hakim I Dari Pengadilan PTUN yg tertangkap >>> tangan oleh KPK menerima uang suap sebanyak 300 juta …...dimana hakim I >>> hanya sanggup terduduk saja didalam mobil sambil membungkus wajahnya >>> dengan selimut dan terpaksa rekonstruksi dilakukan oleh pemeran pengganti >>> ………belum lagi hakim utk kasus Gayus yang hanya dgn 50 juta rp. >>> (lagipula amit2 utk sangu umroh) sudah hayo……. >>> >>> Kalau di Inggris ya pantas saja kalau setiap yurisprudensi yg muncul tak >>> akan pernah dilewatkan untuk dicatat …….wong karena disana sistem >>> peradilan disana cukup bersih dan berwibawa :-)) ………begitukah >>> barangkali?. ......salam, >>> >>> aby >>> >>> --- On *Tue, 4/20/10, Risfan Munir <risf...@yahoo. >>> com<http://mc/[email protected]> >>> >* wrote: >>> >> >> From: Risfan Munir <risf...@yahoo. >> com<http://mc/[email protected]> >> > >> Subject: RE: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek >> ‘Pelestarian Sejarah’…. >> To: refere...@yahoogrou >> ps.com<http://mc/[email protected]> >> >> Date: Tuesday, April 20, 2010, 4:05 PM >> >> >> Pak Djarot, Eka dan Rekans ysh, >> >> Dari pengetahuan saya yang sedikit tentang hukum, katanya ada tradisi >> civil law dan common law. >> >> Common law pendekatannya banyak menggunakan jurisprudensi. Pengalaman dari >> kasus sejnis sebelumnya. Beda dengan Civil law, yang banyak mendasarkan pada >> turunan aturan di atas. Di Indonesia, cenderung civil law, sebagaimana kita >> familier. Semua aturan harus dimulai dari cantolan UUD, UU, PP dst. Sehingga >> risikonya sering ketinggalan dengan kasus yang berkembang terus, karena mau >> diputuskan nunggu UU dibuat, dan itu bisa bertahun-tahun. Sementara Belanda >> yang mewarikan tradisi hukum itu sudah bergeser ke common law. >> >> Saya ingat dulu belajar Texas Real Estate Law, referensinya banyak dari >> California, karena CA lebih metropolis, banyak sekali kasus-kasus barunya. >> Mungkin waktu belajar Land Use dulu kita juga baca kasus Euclid, (Euclid v. >> Ambler Realty Co. 272 US 365(1926). Saking legendarinya kasus ini sehingga >> kita kenal sbg Euclidian Zoning, yang mengindahkan hak penghuni dalam >> penerapan zoning. Walau dua tahun kemudian muncul kasus Newton v. Cambridge, >> 277 US 183 (1928), yang keputusan pengadilannya mengoreksinya. >> >> Dulu seingat saya Prof. E. Rajaguguk dari FHUI banyak berupaya mengangkat >> perlunya menerapkan common law di negara kita secara bertahap, terutama >> menyangkut pertanahan. Mungkin di antara teman-teman ada yang tahu. >> Keperluannya jelas untuk mengantisipasi perubahan cepat kasus-kasus yang >> ada. Bayangkan berapa puluh tahun kita menunggu lahirnya UUPR, sejak draft >> RUU Perkotaan th 60an, dan th ini PP baru disyahkan. Sementara itu udah >> berapa ribu kasus land-use/tata ruang yang ditangani pengadilan, yang >> mestinya bisa dipakai jurisprudensi. Mungkin begitu? >> >> Pak Eka dan Bu Reny yang pernah menyusun "Buku Kumpulan >> Peraturan-Perundang an Permukiman", tentu jauh lebih tahu dari saya. >> >> Salam, >> Risfan Munir >> www.management- cafe.blogspot. com >> >> >> >> >> >> karena banyak warisan hukum Belanda >> >> >> >> >> >> >> >> ------------------------------ >> From: - ekadj <4ek...@gmail. com> >> Sent: Tuesday, April 20, 2010 9:57 PM >> To: refere...@yahoogrou ps.com >> Subject: Re: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek >> ‘Pelestarian Sejarah’…. >> >> >> Pak Djarot dan Referensiers ysh. >> Benar sekali pak, ada penerbitan rutin kalau tidak salah dari Dephukham >> berupa buletin "Justisia", memuat keputusan-keputusan final terpilih tiap >> bulannya. Sudah rutin sejak lama sekali. Saya dulu sempat mengkoleksi >> beberapa keputusan terkait keruangan, namun telah hilang. Selain itu juga >> ada yang menghimpun yurisprudensi MA secara tematik yang dilakukan oleh >> hakim-hakim pensiunan. Bahan-bahan ini yang dipelajari sepanjang waktu oleh >> para hakim, terutama sebagai rujukan kalau ada masalah-masalah yang serupa. >> Jadi ada pola 'modus' dalam pertimbangan para hakim; atau kalau dalam >> istilah kita adalah 'mode' (kecenderungan) seperti digunakan dalam mode of >> production, mode of transportation, dst. Cara ini saya lihat sangat dominan, >> padahal banyak cara lain 'yang lebih mendekati' dalam pencarian pertimbangan >> keadilan, seperti penggalian hukum dalam masyarakat, penafsiran pembuat >> undang-undang, dll. >> Sebaiknya kasus-kasus keruangan juga dilakukan serupa, seperti ada suatu >> 'fungsi dalam struktur' yang dapat mendokumentasikan dan menginformasikan >> berbagai progres yang dilakukan oleh berbagai pelaku secara rutin. Saya dulu >> sempat dipinjami buku oleh Pak Mochtaram mengenai "An Outline of Planning >> Law" dan satu lagi; berisi kompilasi peraturan-peraturan keruangan di >> Inggris sejak awal era industri; sehingga saya sempat mengetahui >> undang-undang pertama yang diterbitkan adalah semacam 'sanitary planning >> act'. Memang tertib pendokumentasian dan kompilasi itu sangat kental di >> Inggris, dan menjadi kiblat bagi common law >> system<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/3810>. >> Saya agak enggan mendiskusikan masalah hukum ini sejak 10 tahun yang lalu, >> karena saat ini lebih banyak insinyur yang lebih mengerti hukum dibandingkan >> ahli hukumnya sendiri. >> >> Namun kita mencoba menghimpun berbagai diskusi terkait melalui milis ini. >> Kita sudah punya sekitar 10 >> kompilasi<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/473>diskusi, namun >> sejak 2 tahun terakhir ini sudah mandeg. Maunya ada >> rekan-rekan disini yang berkenan sukarela meneruskan kompilasi bahan-bahan >> diskusi kita, supaya ada rekaman sejarah seperti yang pak Djarot harapkan, >> dan pastilah berguna bagi praktek profesi kita masing-masing. Database yang >> disediakan yahooogroups sangat terbatas dan bersifat sementara, sehingga >> sewaktu-waktu bisa saja dihapuskan oleh penguasanya. >> >> Sementara demikian pak. Salam. >> >> -ekadj >> >> > > > > >

