Sahabats,
Wah meleset tangkapan idenya. Maksud saya, kita mengumpulkan kasus-kasus
penataan ruang dan arsitektur secara begitu detail dengan maksud agar jika ada
kasus yang sama di kemudian hari kita bisa belajar dan menggunakan kearifan
penyelesaian kasus yang pernah ada. Bukan persoalan hukum yang saya tekankan
melainkan kumpulan kasus itu sejak lahirnya, konteksnya, proses
penyelesaiannya, hingga endingnya seperti apa.
Soal Mbah Priuk, misalnya, jika kasus makam di dalam terminal Giwangan bisa
dikemas secara sistematis menjadi bacaan yang mencerdaskan, maka para pengambil
keputusan dan masyarakat dapat belajar menjadi bersikap lebih baik. Kasus
penghancuran sebagian pesanggrahan Ambarukmo yang ditabrak Plaza Ambarukmo,
saya kira bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari "kearifan" untuk siapapun yang
terlibat, sehingga lebih hati-hati pada kasus yang kemudian.
Kalau yurisprudensi hukum ya urusan orang hukumlah, ya pak Eka, tetapi kalau
kasus-kasus penataan ruang dan arsitektur ("yurisprudensi tata ruang dan
arsitektur", atau apalah namanya) tentu menjadi urusan kita dong !!! Saya kira,
di situlah kita sungguh-sungguh belajar dari sejarah dengan mengolah materi
sejarah secara nyata, bukan spekulatif seingat ingatan kita.
Salam,
Djarot Purbadi
http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]
http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com
--- On Wed, 4/21/10, Harya Setyaka <[email protected]> wrote:
From: Harya Setyaka <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 21, 2010, 11:49 AM
Sebenernya bukan masalah 'bersih dan berwibawa'.. tapi masalah Civil law atau
Common Law..Justru kalau sistemnya Common Law, mengkompliasi yurisprudensi
bukan menjadi pekerjaan sia-sia.. justru tiap putusan pengadilan akan
memproduksi refrensi hukum baru..
Methodologi hukum yg berbasis analogi dan preseden hukum dalam mengungkapkan
argumen sebenarnya mirip-mirip praktek hukum Islam... dimana sumber
preseden/refrensi utama adalah Quran dan Hadis.. lalu fatwa-fatwa. . CMIIW.
pertanyaannya adalah: masalah di ranah yudisial yg kita hadapi ini bersumber
dari 'kotor' nya penegak hukum, mulai dari hakim sampai jaksa, sampe reserse..
atau karena salah pilih sistem?
Apakah kalau sistem dirubah menjadi Common Law, secara otomatis (tidak instan
tentunya) akan terjadi 'pembersihan' ?
Salam,-K-
2010/4/20 hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com>
Adimas Yohanes Djarot ysh,
Membukukan yurisrudensi masalah hukum spatial di Indonesia?.. ....hahahaha anda
ini aya aya wae ya? ..….sepertinya bahkan yg mau mencatat yurisprudensi hukum
pidana atau perdata saja dinegeri kita ini juga sekarang mikir2 dulu dan
senyum2 dulu takut tangannya pegel atau ballpointnya kehabisan tinta ….atau
takut buku hariannya jadi segera penuh padahal tanggal 31 Desember masih jauh
……karena hampir setiap keputusan hakim dinegeri kita hari ini hampir semuanya
patut dibuat menjadi yurisprudensi………
Kemari dulu siang saja di jalan Mardani Jakarta Pusat baru saja dilakukan
rekonstruksi di TKP untuk kasus Hakim I Dari Pengadilan PTUN yg tertangkap
tangan oleh KPK menerima uang suap sebanyak 300 juta …...dimana hakim I hanya
sanggup terduduk saja didalam mobil sambil membungkus wajahnya dengan
selimut dan terpaksa rekonstruksi dilakukan oleh pemeran pengganti ………belum
lagi hakim utk kasus Gayus yang hanya dgn 50 juta rp.
(lagipula amit2 utk sangu umroh) sudah hayo…….
Kalau di Inggris ya pantas saja kalau setiap yurisprudensi yg muncul tak akan
pernah dilewatkan untuk dicatat …….wong karena disana sistem peradilan disana
cukup bersih dan berwibawa :-)) ………begitukah barangkali?. ......salam,
aby
--- On Tue, 4/20/10, Risfan Munir <risf...@yahoo. com> wrote:
From: Risfan Munir <risf...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek
‘Pelestarian Sejarah’….
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, April 20, 2010, 4:05 PM
Pak Djarot, Eka dan Rekans ysh,
Dari pengetahuan saya yang sedikit tentang hukum, katanya ada tradisi civil law
dan common law.
Common law pendekatannya banyak menggunakan jurisprudensi. Pengalaman dari
kasus sejnis sebelumnya. Beda dengan Civil law, yang banyak mendasarkan pada
turunan aturan di atas. Di Indonesia, cenderung civil law, sebagaimana kita
familier. Semua aturan harus dimulai dari cantolan UUD, UU, PP dst. Sehingga
risikonya sering ketinggalan dengan kasus yang berkembang terus, karena mau
diputuskan nunggu UU dibuat, dan itu bisa bertahun-tahun. Sementara Belanda
yang mewarikan tradisi hukum itu sudah bergeser ke common law.
Saya ingat dulu belajar Texas Real Estate Law, referensinya banyak dari
California, karena CA lebih metropolis, banyak sekali kasus-kasus barunya.
Mungkin waktu belajar Land Use dulu kita juga baca kasus Euclid, (Euclid
v. Ambler Realty Co. 272 US 365(1926). Saking legendarinya kasus ini sehingga
kita kenal sbg Euclidian Zoning, yang mengindahkan hak penghuni dalam penerapan
zoning. Walau dua tahun kemudian muncul kasus Newton v. Cambridge, 277 US 183
(1928), yang keputusan pengadilannya mengoreksinya.
Dulu seingat saya Prof. E. Rajaguguk dari FHUI banyak berupaya mengangkat
perlunya menerapkan common law di negara kita secara bertahap, terutama
menyangkut pertanahan. Mungkin di antara teman-teman ada yang tahu.
Keperluannya jelas untuk mengantisipasi perubahan cepat kasus-kasus yang ada.
Bayangkan berapa puluh tahun kita menunggu lahirnya UUPR, sejak draft RUU
Perkotaan th 60an, dan th ini PP baru disyahkan. Sementara itu udah berapa ribu
kasus land-use/tata ruang yang ditangani pengadilan, yang mestinya bisa dipakai
jurisprudensi. Mungkin begitu?
Pak Eka dan Bu Reny yang pernah menyusun "Buku Kumpulan Peraturan-Perundang an
Permukiman", tentu jauh
lebih tahu dari saya.
Salam,
Risfan Munir
www.management- cafe.blogspot. com
karena banyak warisan hukum Belanda
From: - ekadj <4ek...@gmail. com>
Sent: Tuesday, April 20, 2010 9:57 PM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek
‘Pelestarian Sejarah’….
Pak Djarot dan Referensiers ysh.
Benar sekali pak, ada penerbitan rutin kalau tidak salah dari Dephukham berupa
buletin "Justisia", memuat keputusan-keputusan final terpilih tiap bulannya.
Sudah rutin sejak lama sekali. Saya dulu sempat mengkoleksi beberapa keputusan
terkait keruangan, namun telah hilang. Selain itu juga ada yang menghimpun
yurisprudensi MA secara tematik yang dilakukan oleh hakim-hakim pensiunan.
Bahan-bahan ini yang dipelajari sepanjang waktu oleh para hakim, terutama
sebagai rujukan kalau ada masalah-masalah yang serupa. Jadi ada pola 'modus'
dalam pertimbangan para hakim; atau kalau dalam istilah kita adalah 'mode'
(kecenderungan) seperti digunakan dalam mode of production, mode of
transportation, dst. Cara ini saya lihat sangat dominan, padahal banyak cara
lain 'yang lebih mendekati' dalam pencarian pertimbangan keadilan, seperti
penggalian hukum dalam masyarakat, penafsiran pembuat undang-undang, dll.
Sebaiknya kasus-kasus keruangan juga dilakukan serupa, seperti ada suatu
'fungsi dalam struktur' yang dapat mendokumentasikan dan menginformasikan
berbagai progres yang dilakukan oleh berbagai pelaku secara rutin. Saya dulu
sempat dipinjami buku oleh Pak Mochtaram mengenai "An Outline of Planning Law"
dan satu lagi; berisi kompilasi peraturan-peraturan keruangan di Inggris sejak
awal era industri; sehingga saya sempat mengetahui undang-undang pertama yang
diterbitkan adalah semacam 'sanitary planning act'. Memang tertib
pendokumentasian dan kompilasi itu sangat kental di Inggris, dan menjadi kiblat
bagi common law system. Saya agak enggan mendiskusikan masalah hukum ini sejak
10 tahun yang lalu, karena saat ini lebih banyak insinyur yang lebih mengerti
hukum dibandingkan ahli hukumnya sendiri.
Namun kita mencoba menghimpun berbagai diskusi terkait melalui milis ini. Kita
sudah punya sekitar 10 kompilasi diskusi, namun sejak 2 tahun terakhir ini
sudah mandeg. Maunya ada rekan-rekan disini yang berkenan sukarela meneruskan
kompilasi bahan-bahan diskusi kita, supaya ada rekaman sejarah seperti yang pak
Djarot harapkan, dan pastilah berguna bagi praktek profesi kita masing-masing.
Database yang disediakan yahooogroups sangat terbatas dan bersifat sementara,
sehingga sewaktu-waktu bisa saja dihapuskan oleh penguasanya.
Sementara demikian pak. Salam.
-ekadj