Pak Djarot, rekans ysh,
 
Saya sependapat dengan Mas Koko dalam hal ini. Pak Djarot, kita bicara "tanah". 
Implikasi tata ruang adalah "tanah", yang kata orang Jawa "sadumuk bathuk, 
sanyari bumi". Kata Andy William, "..., God give this land to me." (urusan 
tanah = hidup/mati).
 
Kalau Pak Djarot bicara "kearifan", serta "mal-praktek" perencana. Lah menurut 
siapa Pak? Menurut Penggusur atau Tergusur. Ini sangat relatif, terbukti debat 
di milis ini. Apalagi di luar. 
"Publik" menurut Pemda bisa beda dengan "publik" menurut pihak yang terkena 
dampak. Seperti hari-hari ini, ada lagi "pembebasan" bantaran kali. Yah, Hukum 
lah pegangannya. Bahwa dalam pelaksanaannya memerlukan pendekatan yang sesuai 
dengan kultur, pilihan pendekatan mediasi dan sebagainya, itu akan menjadi 
pengalaman juga. Mediasi kan perbincangan hukum juga. Itulah gunanya belajar 
hukum perencanaan, walau perencana tak harus jadi ahli hukum (kecuali Pak Ekadj 
he he he).
 
Salam,
Risfan Munir
www.management-cafe.blogspot.com
 
 
 
 
 
 
 


--- On Wed, 4/21/10, Djarot Purbadi <[email protected]> wrote:


From: Djarot Purbadi <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi?)Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 21, 2010, 1:02 AM


  







Pak Risfan, terima kasih informasinya. Jika yang menuliskan adalah "orang 
planning atau arsitek" tentunya sudut pandangnya dan kedalaman muatan 
keruangannya lebih eksplisit dan kita tidak terjebak dalam pusaran perkara 
hukum. Itu yang saya maksudkan, meskipun berbagai hal dalam kasus-kasus tata 
ruang kita sadari ada kaitan dengan hukum, tetapi tekanan kita adalah substansi 
ketataruangan. Yah supaya kita bisa lebih hati-hati dan sadar ketika kita 
melakukan MAL PRAKTEK dalam penataan ruang ataupun tidak melakukannya. Jadi 
intinya, kita bisa belajar dari kasus-kasus dan memperkaya kearifan 
ketataruangan kita, bukan belajar hukumnya saja, begitu Pak.

Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]
http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Wed, 4/21/10, Risfan M <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan M <risf...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, April 21, 2010, 12:20 PM


  






Rekans yas,
 
Bagi yang tertarik, mungkin bisa baca buku-buku yang disusun dua "kartini" 
hukum pertanahan kita, Prof. Maria dari UNDIP, Prof Ari dari UI. pada buku-buku 
mereka memuat kasus-kasus (yurisprudensi? ) mediasi "sengketa tanah" di 
beberapa daerah di negeri kita, sebagian terkait penataan ruang, pembangunan 
prasarana, sebagian lagi kasus tanah perkebunan.kehitana n dengan tanah/hak 
warga. 
Saya pikir itu bisa jadi referensi adanya yurisprudensi terkait penataan ruang 
dan pertanahan.
 
Salam,
Risfan Munir
www.management- cafe.blogspot. com

 
 
 

--- On Wed, 4/21/10, Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com> wrote:


From: Djarot Purbadi <dpurb...@yahoo. com>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, April 21, 2010, 12:11 AM


  





Sahabats,

Wah meleset tangkapan idenya. Maksud saya, kita mengumpulkan kasus-kasus 
penataan ruang dan arsitektur secara begitu detail dengan maksud agar jika ada 
kasus yang sama di kemudian hari kita bisa belajar dan menggunakan kearifan 
penyelesaian kasus yang pernah ada. Bukan persoalan hukum yang saya tekankan 
melainkan kumpulan kasus itu sejak lahirnya, konteksnya, proses 
penyelesaiannya, hingga endingnya seperti apa.

Soal Mbah Priuk, misalnya, jika kasus makam di dalam terminal Giwangan bisa 
dikemas secara sistematis menjadi bacaan yang mencerdaskan, maka para pengambil 
keputusan dan masyarakat dapat belajar menjadi bersikap lebih baik. Kasus 
penghancuran sebagian pesanggrahan Ambarukmo yang ditabrak Plaza Ambarukmo, 
saya kira bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari "kearifan" untuk siapapun yang 
terlibat, sehingga lebih hati-hati pada kasus yang kemudian. 

Kalau yurisprudensi hukum ya urusan orang hukumlah, ya pak Eka, tetapi kalau 
kasus-kasus penataan ruang dan arsitektur ("yurisprudensi tata ruang dan 
arsitektur", atau apalah namanya) tentu menjadi urusan kita dong !!! Saya kira, 
di situlah kita sungguh-sungguh belajar dari sejarah dengan mengolah materi 
sejarah secara nyata, bukan spekulatif seingat ingatan kita.

Salam,

Djarot Purbadi

http://realmwk. wordpress. com [Blog Resmi MWK]
http://forumriset. wordpress. com [Blog Resmi APRF]
http://fenomenologi arsitektur. wordpress. com

--- On Wed, 4/21/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote:


From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Subject: Re: [referensi] (Yurisprudensi? )Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan 
Aspek ‘Pelestarian Sejarah’….
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Wednesday, April 21, 2010, 11:49 AM


  



Sebenernya bukan masalah 'bersih dan berwibawa'.. tapi masalah Civil law atau 
Common Law.. 
Justru kalau sistemnya Common Law, mengkompliasi yurisprudensi bukan menjadi 
pekerjaan sia-sia.. justru tiap putusan pengadilan akan memproduksi refrensi 
hukum baru..


Methodologi hukum yg berbasis analogi dan preseden hukum dalam mengungkapkan 
argumen sebenarnya mirip-mirip praktek hukum Islam... dimana sumber 
preseden/refrensi utama adalah Quran dan Hadis.. lalu fatwa-fatwa. . CMIIW. 


pertanyaannya adalah: masalah di ranah yudisial yg kita hadapi ini bersumber 
dari 'kotor' nya penegak hukum, mulai dari hakim sampai jaksa, sampe reserse.. 
atau karena salah pilih sistem?
Apakah kalau sistem dirubah menjadi Common Law, secara otomatis (tidak instan 
tentunya) akan terjadi 'pembersihan' ?


Salam,
-K-





2010/4/20 hengky abiyoso <watashi...@yahoo. com>


  









Adimas Yohanes Djarot ysh, 
Membukukan yurisrudensi masalah hukum spatial di Indonesia?.. ....hahahaha anda 
ini aya aya wae ya? ..….sepertinya bahkan yg mau mencatat yurisprudensi hukum 
pidana atau perdata saja dinegeri kita ini  juga sekarang mikir2 dulu dan 
senyum2 dulu takut tangannya pegel atau ballpointnya kehabisan tinta ….atau 
takut  buku hariannya jadi segera penuh padahal tanggal 31 Desember  masih jauh 
……karena hampir setiap keputusan hakim dinegeri kita hari ini hampir semuanya 
patut dibuat menjadi yurisprudensi……… 
Kemari dulu siang saja di jalan Mardani Jakarta Pusat baru saja dilakukan 
rekonstruksi di TKP untuk kasus Hakim I Dari Pengadilan PTUN yg tertangkap 
tangan oleh KPK menerima  uang suap sebanyak 300 juta …...dimana hakim I hanya 
sanggup terduduk saja didalam mobil  sambil  membungkus   wajahnya dengan 
selimut dan terpaksa rekonstruksi dilakukan oleh pemeran pengganti  ………belum 
lagi hakim utk kasus Gayus yang hanya dgn 50 juta rp. (lagipula amit2 utk sangu 
umroh) sudah hayo……. 
Kalau di Inggris ya pantas saja kalau setiap yurisprudensi yg muncul tak akan 
pernah dilewatkan untuk dicatat …….wong karena disana   sistem peradilan disana 
 cukup bersih dan berwibawa :-)) ………begitukah barangkali?. ......salam, 
aby

--- On Tue, 4/20/10, Risfan Munir <risf...@yahoo. com> wrote:


From: Risfan Munir <risf...@yahoo. com>
Subject: RE: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek 
‘Pelestarian Sejarah’….
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, April 20, 2010, 4:05 PM


  

Pak Djarot, Eka dan Rekans ysh,

Dari pengetahuan saya yang sedikit tentang hukum, katanya ada tradisi civil law 
dan common law. 

Common law pendekatannya banyak menggunakan jurisprudensi. Pengalaman dari 
kasus sejnis sebelumnya. Beda dengan Civil law, yang banyak mendasarkan pada 
turunan aturan di atas. Di Indonesia, cenderung civil law, sebagaimana kita 
familier. Semua aturan harus dimulai dari cantolan UUD, UU, PP dst. Sehingga 
risikonya sering ketinggalan dengan kasus yang berkembang terus, karena mau 
diputuskan nunggu UU dibuat, dan itu bisa bertahun-tahun. Sementara Belanda 
yang mewarikan tradisi hukum itu sudah bergeser ke common law. 

Saya ingat dulu belajar Texas Real Estate Law, referensinya banyak dari 
California, karena CA lebih metropolis, banyak sekali kasus-kasus barunya. 
Mungkin waktu belajar Land Use dulu kita juga baca kasus Euclid, (Euclid v. 
Ambler Realty Co. 272 US 365(1926). Saking legendarinya kasus ini sehingga kita 
kenal sbg Euclidian Zoning, yang mengindahkan hak penghuni dalam penerapan 
zoning. Walau dua tahun kemudian muncul kasus Newton v. Cambridge, 277 US 183 
(1928), yang keputusan pengadilannya mengoreksinya.

Dulu seingat saya Prof. E. Rajaguguk dari FHUI banyak berupaya mengangkat 
perlunya menerapkan common law di negara kita secara bertahap, terutama 
menyangkut pertanahan. Mungkin di antara teman-teman ada yang tahu. 
Keperluannya jelas untuk mengantisipasi perubahan cepat kasus-kasus yang ada. 
Bayangkan berapa puluh tahun kita menunggu lahirnya UUPR, sejak draft RUU 
Perkotaan th 60an, dan th ini PP baru disyahkan. Sementara itu udah berapa ribu 
kasus land-use/tata ruang yang ditangani pengadilan, yang mestinya bisa dipakai 
jurisprudensi. Mungkin begitu? 

Pak Eka dan Bu Reny yang pernah menyusun "Buku Kumpulan Peraturan-Perundang an 
Permukiman", tentu jauh lebih tahu dari saya. 

Salam,
Risfan Munir
www.management- cafe.blogspot. com





karena banyak warisan hukum Belanda









From: - ekadj <4ek...@gmail. com>
Sent: Tuesday, April 20, 2010 9:57 PM
To: refere...@yahoogrou ps.com
Subject: Re: [referensi] Re: “Penyelesaian’ Bentrok Priok dan Aspek 
‘Pelestarian Sejarah’….

  




Pak Djarot dan Referensiers ysh.
Benar sekali pak, ada penerbitan rutin kalau tidak salah dari Dephukham berupa 
buletin "Justisia", memuat keputusan-keputusan final terpilih tiap bulannya. 
Sudah rutin sejak lama sekali. Saya dulu sempat mengkoleksi beberapa keputusan 
terkait keruangan, namun telah hilang. Selain itu juga ada yang menghimpun 
yurisprudensi MA secara tematik yang dilakukan oleh hakim-hakim pensiunan. 
Bahan-bahan ini yang dipelajari sepanjang waktu oleh para hakim, terutama 
sebagai rujukan kalau ada masalah-masalah yang serupa. Jadi ada pola 'modus' 
dalam pertimbangan para hakim; atau kalau dalam istilah kita adalah 'mode' 
(kecenderungan) seperti digunakan dalam mode of production, mode of 
transportation, dst. Cara ini saya lihat sangat dominan, padahal banyak cara 
lain 'yang lebih mendekati' dalam pencarian pertimbangan keadilan, seperti 
penggalian hukum dalam masyarakat, penafsiran pembuat undang-undang, dll.
Sebaiknya kasus-kasus keruangan juga dilakukan serupa, seperti ada suatu 
'fungsi dalam struktur' yang dapat mendokumentasikan dan menginformasikan 
berbagai progres yang dilakukan oleh berbagai pelaku secara rutin. Saya dulu 
sempat dipinjami buku oleh Pak Mochtaram mengenai "An Outline of Planning Law" 
dan satu lagi; berisi kompilasi peraturan-peraturan keruangan di Inggris sejak 
awal era industri; sehingga saya sempat mengetahui undang-undang pertama yang 
diterbitkan adalah semacam 'sanitary planning act'. Memang tertib 
pendokumentasian dan kompilasi itu sangat kental di Inggris, dan menjadi kiblat 
bagi common law system. Saya agak enggan mendiskusikan masalah hukum ini sejak 
10 tahun yang lalu, karena saat ini lebih banyak insinyur yang lebih mengerti 
hukum dibandingkan ahli hukumnya sendiri.
 
Namun kita mencoba menghimpun berbagai diskusi terkait melalui milis ini. Kita 
sudah punya sekitar 10 kompilasi diskusi, namun sejak 2 tahun terakhir ini 
sudah mandeg. Maunya ada rekan-rekan disini yang berkenan sukarela meneruskan 
kompilasi bahan-bahan diskusi kita, supaya ada rekaman sejarah seperti yang pak 
Djarot harapkan, dan pastilah berguna bagi praktek profesi kita masing-masing. 
Database yang disediakan yahooogroups sangat terbatas dan bersifat sementara, 
sehingga sewaktu-waktu bisa saja dihapuskan oleh penguasanya.
 
Sementara demikian pak. Salam.
 
-ekadj












      

Kirim email ke