Pak Risfan dan sahabat-sahabat referensiers ysh, Mohon ijin untuk ikut nimbrung dalam pengembangan kompilasi analisis kasus kepenataanruangan.. Tapi sebelumnya, sedikit catatan untuk Pak Risfan, kayaknya Pak Risfan sedikit kelupaan untuk ikut menuliskan "Why"-nya Pak.... Tapi saya yakin itu hanya sekedar kealpaan ringan yang tidak disengaja... Tapi suatu hal yang saya ingin sampaikan adalah, bisa kah ajakan dari Pak Risfan untuk menginvestigasi kasus-kasus besar yg berkaitan dengan penataan ruang (kota atau wilayah) ini dijadikan sebagai gelindingan awal bola salju untuk mengembangkan semacam "Tim Investigasi Independen" terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan penataan ruang spt itu...? Apabila hal ini bisa dilakukan, saya yakin ini bisa menjadi salah satu peluang untuk memperbaiki karut marut kita di dalam praktek-praktek penataan ruang... Apakah IAP punya kewenangan untuk melakukannya? Jika tidak, kira-kira siapa yang berpotensi memiliki kewenangan untuk itu..? Jika ya, pertanyaan berikutnya adalah apakah IAP juga punya sumber daya yang cukup untuk melakukannya..? Salam, Fadjar Undip
--- En date de : Ven 23.4.10, Risfan M <[email protected]> a écrit : De: Risfan M <[email protected]> Objet: Re: [referensi] RE: Yurisprudensi?/ Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang? À: [email protected] Date: Vendredi 23 avril 2010, 9h49 Rekans ysh, Terima kasih atas responesnya, juga atas gagasan Pak Djarot mengkompilasi, atau membuat kompendium. Sebetulnya acuan umumnya untuk kerangka ada, yaitu: Best Practices nya UN-Habitat. Walau sebaiknya istilah "best"nya jangan dipakai dulu. Karena "best" menakutkan bagi yang mau menulis, juga menimbulkan debat tak habis-habis dari komentator yang tidak pernah nulis. Ada istilah ringan "Ideas in Action", yang kadang sehalaman dulu saja, asal satu-demi-satu mulai ditulis dan terrecord. Ini bisa jadi sumbangsih Refernsi kepada Ibu Pertiwi Langkah pertama: Jawab pertanyaan "5WH"nya. Pengembangan narasi bisa menyusul. What? Kasus penggusuran makam Mbah Priok Who? Incident: Warga, ahli waris vs Satpol PP, Pelindo (Koja). Extended: DKI, Forum X, Forum Y, Komnas HAM, dst Where?When? How? Apa yang dipersoalkan, siapa yang berkonflik. Bagaimana kronologi. Bagaimana itu meluas. Proses mediasi: How? Who? Results? What next? Implication to...policy? planning? Lesson to be learned: ........ Notes: Writer, email address, ... Silahkan. Salam, Risfan Munir www.management- cafe.blogspot. com --- On Thu, 4/22/10, rvk_pa...@yahoo. com <rvk_pa...@yahoo. com> wrote: From: rvk_pa...@yahoo. com <rvk_pa...@yahoo. com> Subject: [referensi] RE: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang? To: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com> Date: Thursday, April 22, 2010, 9:21 PM Bpk/Ibu milister ysh, Gagasan membukukan kasus-kasus tata ruang sangat bagus dan perlu segera diwujudkan. Banyak kalangan yg dpt memperoleh manfaat dgn produk ini. Topik yg sdg kita diskusikan juga menarik. Saya melihat gagasan bgm sebaiknya IAP kedepan cukup menantang. Banyak pengalaman terkait dgn produk para planner kita yg belum memenuhi kebutuhan. Mungkin perlu diskusi yg intensif dikalangan terbatas dulu, baru diperluas. Regards RK -----Original Message----- From: hengky abiyoso Sent: 23-04-2010, 06.27 To: referensi Subject: [referensi] Re: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang? Milisters ysh, Sebagai ‘outsider’ keuntungan dari Dr. Djarot (maupun keuntungan kita) adalah bhw beliau bisa selalu berpikir bebas, kreatip, obyektip, kritis (dan tanpa beban) ttg apa2 saja yg beliau pikir akan baik bagi kemajuan sains perencanaan, planologi atau teknik penataan ruang kita………termasuk ketika usai muncul kasus mbah Priok kemarin ….. beliau melontarkan ide ttg bgmn kalau kita mengkompilasikan ttg semacam ‘yurisprudensi’ / kumpulan kasus2 keputusan atas kasus2 keruangan …….. Ya tentu saja itu ide yg baik sekali ……semacam ‘yurisprudensi’ atau kompilasi karya2 planologik/ karya enjinering penataan ruang negeri kita ……namun berbeda dgn ‘yurisprudensi‘ hukum dimana produk hukum berupa keputusan2 hukum/ vonis merupakan solusi akhir atas pihak2 yang berperkara/ bertentangan (baik keruangan atau bukan) ……. Sementara itu produk2 keputusan/ langkah keruangan tak selalu harus berupa solusi diatas dua pihak yg beperkara dgn nuansa pertentangan ……namun banyak juga porsi new spatial development (spt utk kawasn tertinggal yg 90% wilayah RI kita) yg perlu dikembangkan dgn tanpa terdapat nuansa pertentangan kepentingan yg tajam antara pihak2 yg berseberangan………. Yg jelas adlh bhw produk karya2 enjinering keruangan itu mau tak mau secara garis besar l.k karakternya adlh disatu sisi berupa produk enjinering keruangan untuk kawasan maju yg isinya akan lbh banyak bersifat regulasi plus pengendalian ….sementara itu disisi lain produk enjinering keruangan dikawasan tertinggal/ 90% kawasan RI akan perlu lbh bersifat enhancing …..dan sifatnya perlu lbh berbentuk proactive spatial organizer / habitat organizer lbh daripada normative and pasive spatial regulator ……. Itu krn bila dikawasn maju spatial planning tak perlu lagi memikirkan bgmn membentuk aglomerasi ruang atau redistribusi populasi/ aktivities ……….sementara itu sebaliknya dikawasn tertinggal (kalau maudapet hasil nyata dan menimbulkan respek) enjinering ruang harus mengorganisasikan mobilisasi/ migrasi SDM perkotaan unggulan dari kawasan maju utk membentuk ruang2/perekonomian perkotaan plus investasi2 perkotaan dan manufaktur…….. Kembali ke rencana kompilasi ‘yurisprudensi’ keputusan keruangan/ kumpulan kasus2 (enjinering) keruangan ……kalau boleh diibaratkan dikawasan maju dn kawasan tertinggal masing2 terdapat 100 macam kemungkinan langkah2 enjinering keruangan ……dan kalau diibaratkan dikawasan maju telah dpt dikompilasikan 50% atau katakankah 75% atau berapa % model situasi gitu …….sementara itu dari kawasan tertinggal yg adlh 90 % ruangnegeri kita .......anda brkali jangan2 baru dpt mengkompilasikan 5 atau 10 studi kasus (pembangunan Batam, Timika/ Tembagapura, Lombok dsb…..) …dan tentu bukan pemikiran yg tak waras kalau planologi juga perlu memikirkan bgmn menjalankan enjinering keruangan utk mengembangkan kota2 diperbatasan yg dinamis dan menjadi beranda depan beneran spt di Entikong, Sebatik, Kupang, Natuna, Sangir/ Talaud, Halmahera, Merauke, Pacitan dsb………. Masalahnya adlh siapa akan berminat/ bersemangat mengkompilasikan karya2 dgn jumlah/ porsentase angka yg jauh dibawah angka pantas (atau pertanyaannya jadi mengkompilasi dulu barang yg amat minimum dan tak pernah dibuat atau membuat sebanyak2 karya nyata dulu)………setidaknya utk kawasan tertinggal (semula Batam, lalu Timika, Bontang, Soroako. Lombok sbg spillover Bali … dsb) selalu modelnya adlh sdh ada leading/ propulsive activities yg mendahului (spt SIngapura utk Batam, aktivitas tambang utk kota2 sisanya, juga pariwisata Bali yg mendunia dan Lombok hanya amat dekat diseberangnya) …….dan kita blm pernah (dan sdh gitu dableg gak pernah mau) mengembangkan (setidaknya wacana dulu) karya2 enjiinering keruangan berupa pengembangan kota, habitat dan pusat kesempatan kerja sekaligus produk wisata yg jauh dari kawan maju …dimana segalanya harus diciptakan dulu : aktivitas memimpin …migrasi SDM….skenario aglomerasi …skenario menyemai industri manufaktur memimpin …..redesain size kota dll …….salam, aby

