Pak Risfan dan sahabats,

Rasanya posting panjenengan kali ini sudah memberi jalan keluar yang terang 
terhadap tanggapan panjenengan atas posting saya sebelumnya. Artinya, daripada 
kumpul-kumpul secara fisik (mungkin diperlukan juga), alangkah lebih efektif 
jika setiap warga IAP atau alumni PWK, yang kiprahnya tersebar kemana-mana, 
menuliskan SATU SAJA kasus lengkap dan mendalam tertentu yang menurut beliau 
sendiri mengandung bahan pelajar dan layak menjadi bahan pelajaran ke depan. 
Soal kedalaman tulisan, akurasi data, dsb awalnya tidak perlu dimasalahkan 
supaya mau menuliskan, nah jika ada "tim editor" yang disepakati tentu bisa 
melakukan interaksi yang akan memperdalam setiap kasus. Bagaimana ? Saya kira 
jika semua diundang untuk berkontribusi secara langsung ke dalam peningkatan 
kualitas keilmuan melalui dogeng dari tempat sahabat kita berkiprah tentu tidak 
akan ada yang merasa disingkirkan.

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF]

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Fri, 4/23/10, Risfan M <[email protected]> wrote:

From: Risfan M <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] RE: Yurisprudensi?/ Kumpulan  Kasus Dalam Penataan 
Ruang?
To: [email protected]
Date: Friday, April 23, 2010, 9:49 AM







 



  


    
      
      
      Rekans ysh,
 
Terima kasih atas responesnya, juga atas gagasan Pak Djarot mengkompilasi, atau 
membuat kompendium. Sebetulnya acuan umumnya untuk kerangka ada, yaitu: Best 
Practices nya UN-Habitat. Walau sebaiknya istilah "best"nya jangan dipakai 
dulu. Karena "best" menakutkan bagi yang mau menulis, juga menimbulkan debat 
tak habis-habis dari komentator yang tidak pernah nulis.
 
Ada istilah ringan "Ideas in Action", yang kadang sehalaman dulu saja, asal 
satu-demi-satu mulai ditulis dan terrecord. Ini bisa jadi sumbangsih Refernsi 
kepada Ibu Pertiwi
Langkah pertama: Jawab pertanyaan "5WH"nya. Pengembangan narasi bisa menyusul. 
 
What? Kasus penggusuran makam Mbah Priok
Who? Incident: Warga, ahli waris vs Satpol PP, Pelindo (Koja). Extended: DKI, 
Forum X, Forum Y, Komnas HAM, dst
Where?When?
How? Apa yang dipersoalkan, siapa yang berkonflik. Bagaimana kronologi. 
Bagaimana itu meluas.
Proses mediasi: How? Who? Results? What next? Implication to...policy? planning?
Lesson to be learned: ........
Notes: Writer, email address, ...
 
Silahkan.
 
Salam,
Risfan Munir
www.management- cafe.blogspot. com
 
 
 
 
 
 
 


--- On Thu, 4/22/10, rvk_pa...@yahoo. com <rvk_pa...@yahoo. com> wrote:


From: rvk_pa...@yahoo. com <rvk_pa...@yahoo. com>
Subject: [referensi] RE: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang?
To: "refere...@yahoogro ups.com" <refere...@yahoogrou ps.com>
Date: Thursday, April 22, 2010, 9:21 PM


  

Bpk/Ibu milister ysh,

Gagasan membukukan kasus-kasus tata ruang sangat bagus dan perlu segera 
diwujudkan. Banyak kalangan yg dpt memperoleh manfaat dgn produk ini.

Topik yg sdg kita diskusikan juga menarik. Saya melihat gagasan bgm sebaiknya 
IAP kedepan cukup menantang. Banyak pengalaman terkait dgn produk para planner 
kita yg belum memenuhi kebutuhan. Mungkin perlu diskusi yg intensif dikalangan 
terbatas dulu, baru diperluas.

Regards

RK
-----Original Message-----
From: hengky abiyoso
Sent: 23-04-2010, 06.27 
To: referensi
Subject: [referensi] Re: Yurisprudensi? / Kumpulan Kasus Dalam Penataan Ruang?

Milisters ysh,

Sebagai ‘outsider’  keuntungan dari  Dr. Djarot (maupun keuntungan kita) adalah 
bhw beliau bisa selalu berpikir bebas,  kreatip, obyektip, kritis  (dan tanpa 
beban)  ttg apa2 saja  yg beliau pikir akan baik bagi kemajuan sains 
perencanaan, planologi
 atau teknik penataan ruang kita………termasuk  ketika usai muncul kasus mbah 
Priok kemarin ….. beliau melontarkan ide ttg bgmn kalau kita mengkompilasikan 
ttg semacam ‘yurisprudensi’ / kumpulan kasus2 keputusan atas kasus2 keruangan 
……..
Ya tentu saja itu ide yg baik sekali  ……semacam ‘yurisprudensi’ atau kompilasi 
karya2 planologik/ karya enjinering penataan ruang negeri kita ……namun berbeda 
dgn ‘yurisprudensi‘ hukum dimana produk hukum berupa keputusan2  hukum/ vonis  
merupakan  solusi akhir atas pihak2 yang berperkara/ bertentangan (baik 
keruangan atau bukan)   ……. Sementara itu produk2 keputusan/ langkah keruangan 
tak selalu harus berupa  solusi diatas dua pihak yg beperkara dgn nuansa 
pertentangan  ……namun banyak juga porsi new spatial development (spt  utk 
kawasn tertinggal yg 90% wilayah RI kita) yg perlu dikembangkan dgn tanpa 
terdapat  nuansa pertentangan
 kepentingan yg tajam antara pihak2 yg berseberangan……….
Yg jelas adlh bhw produk karya2 enjinering keruangan itu mau tak mau secara 
garis besar l.k karakternya adlh disatu sisi berupa produk enjinering keruangan 
untuk kawasan maju yg isinya akan lbh banyak bersifat regulasi plus 
pengendalian ….sementara itu disisi lain  produk enjinering keruangan dikawasan 
tertinggal/ 90% kawasan RI  akan perlu lbh bersifat enhancing …..dan sifatnya 
perlu lbh berbentuk  proactive spatial organizer / habitat organizer lbh 
daripada normative and pasive  spatial regulator ……. Itu krn  bila dikawasn 
maju spatial planning tak perlu lagi memikirkan bgmn membentuk aglomerasi ruang 
atau redistribusi populasi/ aktivities ……….sementara itu sebaliknya dikawasn 
tertinggal (kalau maudapet hasil nyata dan menimbulkan respek) enjinering ruang 
harus mengorganisasikan mobilisasi/ migrasi SDM perkotaan unggulan  dari 
kawasan maju
 utk membentuk ruang2/perekonomian perkotaan plus investasi2 perkotaan dan 
manufaktur……..
Kembali ke rencana kompilasi ‘yurisprudensi’ keputusan keruangan/  kumpulan 
kasus2 (enjinering) keruangan ……kalau boleh diibaratkan dikawasan maju dn 
kawasan tertinggal masing2 terdapat 100  macam kemungkinan  langkah2 enjinering 
keruangan ……dan kalau diibaratkan dikawasan maju telah dpt dikompilasikan 50% 
atau katakankah 75% atau berapa %  model situasi gitu …….sementara itu dari 
kawasan tertinggal yg adlh 90 % ruangnegeri kita .......anda brkali jangan2 
baru dpt mengkompilasikan 5 atau 10 studi kasus (pembangunan Batam, Timika/ 
Tembagapura, Lombok dsb…..) …dan tentu  bukan pemikiran yg tak waras kalau 
planologi juga perlu memikirkan bgmn menjalankan enjinering keruangan utk 
mengembangkan kota2 diperbatasan yg dinamis dan menjadi beranda depan beneran  
spt di Entikong,  Sebatik, Kupang, Natuna,
 Sangir/ Talaud,  Halmahera, Merauke, Pacitan  dsb………. 
Masalahnya adlh siapa akan berminat/ bersemangat mengkompilasikan karya2 dgn 
jumlah/ porsentase angka  yg jauh dibawah angka pantas  (atau pertanyaannya 
jadi mengkompilasi dulu  barang yg amat  minimum dan tak pernah dibuat atau 
membuat sebanyak2 karya nyata dulu)………setidaknya utk kawasan tertinggal (semula 
Batam, lalu Timika, Bontang, Soroako. Lombok sbg spillover Bali … dsb) selalu 
modelnya adlh sdh ada leading/ propulsive activities yg mendahului (spt 
SIngapura utk Batam, aktivitas tambang utk kota2 sisanya, juga pariwisata Bali 
yg mendunia dan Lombok hanya amat dekat diseberangnya) …….dan kita blm pernah 
(dan sdh gitu dableg gak pernah mau)  mengembangkan (setidaknya wacana dulu) 
karya2 enjiinering keruangan berupa  pengembangan kota, habitat dan pusat 
kesempatan kerja sekaligus produk wisata  yg jauh dari kawan maju …dimana
 segalanya harus diciptakan dulu : aktivitas memimpin …migrasi SDM….skenario 
aglomerasi …skenario
menyemai industri manufaktur memimpin …..redesain size kota dll …….salam, 
aby  
 
 
 
 
 
 










      

    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke