Ysh sdr. Ukon, ...( sorry buat yang lain karena ini soal teknis).
 
Anda benar bahwa RKA-K/L tidak perlu ditelaah lagi apakah sesuai dengan RKP 
oleh Bappenas. Jadi benar bahwa Kemenkeu akan menelaah RKA-K/L itu soal bagan 
akun, standar biaya, dsb dan yang paling utama adalah plafon yang tidak 
melebihi. Tapi sepengetahuan saya, Kemenkeu tidak akan menelaah substansi 
karena mereka tidak punya kapasitas untuk itu dan juga tidak akan bekerja sama 
dengan Bappenas untuk menelaah substansi karena proses perencanaan memang sudah 
lanjut ada di Kemenkeu.  Mungkin saja Kemenkeu agak "rewel" atau sedikit 
intervensi soal aturan-aturan dan sistem pengelolaan yang menyimpang. Misalnya 
KemenPU punya kegiatan untuk menyertakan modal kepada PDAM, ini tidak boleh. 
Sebaliknya malah sering Kemenkeu tidak kuasa untuk mengatur RKA-K/L yang 
menyimpang. Contohnya kegiatan-kegiatan Cipta Karya itu hampir semua adalah 
kegiatan yang sudah didesentralisasikan, tapi begitu kasad mata masih diajukan 
oleh KemenPU dan Kemenkeu tidak menolaknya.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 


--- Pada Ming, 2/5/10, ukonisme <[email protected]> menulis:


Dari: ukonisme <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi] Bappenas yang makin menciut
Kepada: [email protected]
Tanggal: Minggu, 2 Mei, 2010, 6:50 AM


  



Pak BTS dan rekan,

Apa yg kita bicarakan ini mungkin sangat teknis dan karena itu luput dari 
perhatian, padahal menurut saya ini sangat penting.

Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak BTS ini:

Dalam kontek RPJP (jangka panjang), RPJM (jangka menengah), RKP (kerangka 
rencana tahunan) dan RKA-K/L, merupakan tugas Bappenas bagaimana agar RKA-K/L 
itu harus sesuai dengan RKP. Selanjutnya urusan duit berapa "ceilling" yang 
bisa dialokasikan adalah Kemenkeu.

Tapi dalam prakteknya tidaklah demikian. Bappenas tidak menyentuh RKAKL sama 
sekali. Yg terjadi adalah:

Penelahaan dan asistensi RKAKL hanya dilakukan oleh kemenkeu cq Ditjen Anggaran 
terhadap seluruh kementerian/ lembaga. Mereka lah yg menelaah rkakl baik dari 
substansi kegiatan maupun anggaran. Bappenas sama sekali tidak dilibatkan. Di 
sinilah kemenkeu mengambil sebagian fungsi yg semestinya dijalankan bappenas.

Idealnya menurut saya, yg melakukan penelaahan atau asistensi tsb adalah 
kemenkeu dan bappenas secara bersama2. Bappenas yg menelaah substansi sekaligus 
keterkaitan rincian kegiatan dgn RKP yg telah diundangkan, sementara kemenkeu 
lebih pada telaah harga satuan berdasarkan standar biaya umum/standar biaya 
khusus (SBU/SBK) serta penggunaan bagan akun sesuai bagan akun standar (BAS) yg 
telah ditetapkan. Di sinilah letak sinergi dua kementerian ini.

Jika mengenai substansi sudah dipandang merupakan kewenangan kementerian teknis 
dan diyakini kementerian teknis telah dgn sendirinya mengakomodasi RKP, dan 
karena alasan itu bappenas tdk perlu dilibatkan dlm penelaahan RKAKL, maka 
semestinya kemenkeu cq ditjen anggaran tidak perlu lagi dan tdk berwenang utk 
menelaah substansi, cukup menelaah standar biaya dan bagan akunnya saja.

Melalui pak BTS, ide ini mungkin bisa disampaikan ke kemenkeu dan bappenas.

Salam.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> 
Date: Sun, 2 May 2010 11:13:55 +0800 (SGT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Bls: [referensi] Bappenas yang makin menciut

  






Ysh sdr. Ukon dan referensier lainnya.
 
Perlu dipahami bahwa dalam sistem penganggaran pembangunan itu dikenal 
Pengelola Anggaran dan Pengguna Anggaran. Dalam tataran nasional, Kementerian 
Keuangan adalah Pengelola Anggaran (Bendahara Negara), sedangkan Kementerian/ 
Lembaga (K/L) adalah Pengguna Anggaran. Kementerian Keuangan selain sebagai 
Pengelola Anggaran, karena termasuk kementerian, maka untuk kebutuhan kegiatan 
kementerian, mereka juga sebagai pengguna anggaran (tapi nggak sebesar anggaran 
dari kementerian lainnya).
 
Beberapa tuduhan bahwa Kemenkeu sangat berkuasa, menurut saya tidak benar 
karena selaku Pengelola Anggaran hanya mengelola sesuai dengan koridor UU dan 
PP yang ada. Dalam kontek pembangunan spasial dan sektor, yang menentukan tetap 
K/L bersangkutan yang dipandu oleh Bappenas selaku Perencana Nasional.
 
Dalam proses penganggaran, memang benar seluruh RKA-K/L harus melalui 
Kemenkeu/cq Ditjen Anggaran, tapi Kemenkeu tidak menentukan tentang program dan 
kegiatan K/L, tetapi hanya rekonsialisasi apakah sesuai dengan kapasitas 
keuangan yang ada. Kalau ada K/L yang berlebihan mengajukan anggaran,Kemenkeu 
berhak untuk memotongnya atau memberi jalan keluar pembiayaannya, tapi sama 
sekali tidak menentukan program dan kegiatan K/L.
 
Mekanisme di atas memang berbeda dengan yang dulu (sebelum ada UU no. 17/2003 
tentang Keuangan Negara) bahwa Bappenas sangat menentukan program dan kegiatan 
K/L termasuk alokasi dana. Tapi semua telah direformasi dengan keluarnya UU No. 
1/2003 tentang Keuangan Negara dan UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. 
Di sini Bappenas berperan sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional 
saja. Dalam kontek RPJP (jangka panjang), RPJM (jangka menengah), RKP (kerangka 
rencana tahunan) dan RKA-K/L, merupakan tugas Bappenas bagaimana agar RKA-K/L 
itu harus sesuai dengan RKP. Selanjutnya urusan duit berapa "ceilling" yang 
bisa dialokasikan adalah Kemenkeu. Adapun putusan akhir anggaran ada di DPR 
(Hak Budget).
 
Demikian. Thanks. CU. BTS (bekerja sebagai konsultan di Kemenkeu)

--- Pada Ming, 2/5/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> menulis:


Dari: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
Judul: [referensi] Bappenas yang makin menciut
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
Tanggal: Minggu, 2 Mei, 2010, 1:41 AM


Saya sangat tertarik dgn pernyataan Pak Rvk: "Menurut saya Menkeu kelewat 
merasa berkuasa, sementara peran Bappenas menciut."

Kenyataannya kemenkeu sekarang memang punya power yg luar biasa, tidak hanya 
dalam penganggaran tetapi juga dalam perencanaan, sementara bappenas 
dimandulkan. Bappenas hanya berperan dlm perencanaan makro seperti penyusunan 
RPJP, RPJM, dan RKP, tapi dalam perencanaan yg lebih teknis, kemenkeu mengambil 
kuasa penuh. Padahal yg lebih menentukan negeri ini bukan rpjp, rpjm, atau rkp, 
tapi RKAKL.

Rekan yg bekerja di pemerintahan tentu tahu bahwa apapun yg tercantum dlm 
dokumen perencanaan makro itu, selama tidak ada dlm RKAKL (rencana kerja 
anggaran kementerian lembaga) alias daftar belanja tahunan kementerian/ 
lembaga, semuanya akan sia sia belaka, karena yg nyata diwujudkan menjadi 
program dan kegiatan adalah RKAKL, bukan rpjp, rpjm atau rkp.

Anehnya, asistensi rkakl kementerian lembaga hanya kepada kemenkeu, tidak 
kepada bappenas, baik TOR maupun RAB. Idealnya, RAB ditelaah oleh kemenkeu soal 
penggunaan bagan akun dan harga satuan, sedangkan TOR ditelaah oleh bappenas 
menyangkut substansi dan menakar keterkaitan antara belanja di RKAKL dengan 
perencanaan di atasnya, baik rkp, rpjm, maupun rpjm. Apalagi di bappenas ada 
direktorat yg menangani setiap KL dlm hal substansi, sementara kemenkeu tentu 
tidak. Jangan heran jika musrenbangnas yg diselenggarakan oleh bappenas tiap 
tahun itu hampir tidak punya makna karena tdk menjadi acuan belanja KL.

Rekans yg bekerja di bappenas, kemenkeu, dan referensiers sekalian, mohon 
pencerahan.

Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------ --------- --------- ------

Komunitas Referensi
http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links











Kirim email ke