Ysh sdr. Ukon, ...( sorry buat yang lain karena ini soal teknis). Anda benar bahwa RKA-K/L tidak perlu ditelaah lagi apakah sesuai dengan RKP oleh Bappenas. Jadi benar bahwa Kemenkeu akan menelaah RKA-K/L itu soal bagan akun, standar biaya, dsb dan yang paling utama adalah plafon yang tidak melebihi. Tapi sepengetahuan saya, Kemenkeu tidak akan menelaah substansi karena mereka tidak punya kapasitas untuk itu dan juga tidak akan bekerja sama dengan Bappenas untuk menelaah substansi karena proses perencanaan memang sudah lanjut ada di Kemenkeu. Mungkin saja Kemenkeu agak "rewel" atau sedikit intervensi soal aturan-aturan dan sistem pengelolaan yang menyimpang. Misalnya KemenPU punya kegiatan untuk menyertakan modal kepada PDAM, ini tidak boleh. Sebaliknya malah sering Kemenkeu tidak kuasa untuk mengatur RKA-K/L yang menyimpang. Contohnya kegiatan-kegiatan Cipta Karya itu hampir semua adalah kegiatan yang sudah didesentralisasikan, tapi begitu kasad mata masih diajukan oleh KemenPU dan Kemenkeu tidak menolaknya. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Ming, 2/5/10, ukonisme <[email protected]> menulis: Dari: ukonisme <[email protected]> Judul: Re: Bls: [referensi] Bappenas yang makin menciut Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 2 Mei, 2010, 6:50 AM Pak BTS dan rekan, Apa yg kita bicarakan ini mungkin sangat teknis dan karena itu luput dari perhatian, padahal menurut saya ini sangat penting. Saya sangat setuju dengan pernyataan Pak BTS ini: Dalam kontek RPJP (jangka panjang), RPJM (jangka menengah), RKP (kerangka rencana tahunan) dan RKA-K/L, merupakan tugas Bappenas bagaimana agar RKA-K/L itu harus sesuai dengan RKP. Selanjutnya urusan duit berapa "ceilling" yang bisa dialokasikan adalah Kemenkeu. Tapi dalam prakteknya tidaklah demikian. Bappenas tidak menyentuh RKAKL sama sekali. Yg terjadi adalah: Penelahaan dan asistensi RKAKL hanya dilakukan oleh kemenkeu cq Ditjen Anggaran terhadap seluruh kementerian/ lembaga. Mereka lah yg menelaah rkakl baik dari substansi kegiatan maupun anggaran. Bappenas sama sekali tidak dilibatkan. Di sinilah kemenkeu mengambil sebagian fungsi yg semestinya dijalankan bappenas. Idealnya menurut saya, yg melakukan penelaahan atau asistensi tsb adalah kemenkeu dan bappenas secara bersama2. Bappenas yg menelaah substansi sekaligus keterkaitan rincian kegiatan dgn RKP yg telah diundangkan, sementara kemenkeu lebih pada telaah harga satuan berdasarkan standar biaya umum/standar biaya khusus (SBU/SBK) serta penggunaan bagan akun sesuai bagan akun standar (BAS) yg telah ditetapkan. Di sinilah letak sinergi dua kementerian ini. Jika mengenai substansi sudah dipandang merupakan kewenangan kementerian teknis dan diyakini kementerian teknis telah dgn sendirinya mengakomodasi RKP, dan karena alasan itu bappenas tdk perlu dilibatkan dlm penelaahan RKAKL, maka semestinya kemenkeu cq ditjen anggaran tidak perlu lagi dan tdk berwenang utk menelaah substansi, cukup menelaah standar biaya dan bagan akunnya saja. Melalui pak BTS, ide ini mungkin bisa disampaikan ke kemenkeu dan bappenas. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Date: Sun, 2 May 2010 11:13:55 +0800 (SGT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Bls: [referensi] Bappenas yang makin menciut Ysh sdr. Ukon dan referensier lainnya. Perlu dipahami bahwa dalam sistem penganggaran pembangunan itu dikenal Pengelola Anggaran dan Pengguna Anggaran. Dalam tataran nasional, Kementerian Keuangan adalah Pengelola Anggaran (Bendahara Negara), sedangkan Kementerian/ Lembaga (K/L) adalah Pengguna Anggaran. Kementerian Keuangan selain sebagai Pengelola Anggaran, karena termasuk kementerian, maka untuk kebutuhan kegiatan kementerian, mereka juga sebagai pengguna anggaran (tapi nggak sebesar anggaran dari kementerian lainnya). Beberapa tuduhan bahwa Kemenkeu sangat berkuasa, menurut saya tidak benar karena selaku Pengelola Anggaran hanya mengelola sesuai dengan koridor UU dan PP yang ada. Dalam kontek pembangunan spasial dan sektor, yang menentukan tetap K/L bersangkutan yang dipandu oleh Bappenas selaku Perencana Nasional. Dalam proses penganggaran, memang benar seluruh RKA-K/L harus melalui Kemenkeu/cq Ditjen Anggaran, tapi Kemenkeu tidak menentukan tentang program dan kegiatan K/L, tetapi hanya rekonsialisasi apakah sesuai dengan kapasitas keuangan yang ada. Kalau ada K/L yang berlebihan mengajukan anggaran,Kemenkeu berhak untuk memotongnya atau memberi jalan keluar pembiayaannya, tapi sama sekali tidak menentukan program dan kegiatan K/L. Mekanisme di atas memang berbeda dengan yang dulu (sebelum ada UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara) bahwa Bappenas sangat menentukan program dan kegiatan K/L termasuk alokasi dana. Tapi semua telah direformasi dengan keluarnya UU No. 1/2003 tentang Keuangan Negara dan UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di sini Bappenas berperan sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional saja. Dalam kontek RPJP (jangka panjang), RPJM (jangka menengah), RKP (kerangka rencana tahunan) dan RKA-K/L, merupakan tugas Bappenas bagaimana agar RKA-K/L itu harus sesuai dengan RKP. Selanjutnya urusan duit berapa "ceilling" yang bisa dialokasikan adalah Kemenkeu. Adapun putusan akhir anggaran ada di DPR (Hak Budget). Demikian. Thanks. CU. BTS (bekerja sebagai konsultan di Kemenkeu) --- Pada Ming, 2/5/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> menulis: Dari: ukonisme <ukon...@yahoo. com> Judul: [referensi] Bappenas yang makin menciut Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Minggu, 2 Mei, 2010, 1:41 AM Saya sangat tertarik dgn pernyataan Pak Rvk: "Menurut saya Menkeu kelewat merasa berkuasa, sementara peran Bappenas menciut." Kenyataannya kemenkeu sekarang memang punya power yg luar biasa, tidak hanya dalam penganggaran tetapi juga dalam perencanaan, sementara bappenas dimandulkan. Bappenas hanya berperan dlm perencanaan makro seperti penyusunan RPJP, RPJM, dan RKP, tapi dalam perencanaan yg lebih teknis, kemenkeu mengambil kuasa penuh. Padahal yg lebih menentukan negeri ini bukan rpjp, rpjm, atau rkp, tapi RKAKL. Rekan yg bekerja di pemerintahan tentu tahu bahwa apapun yg tercantum dlm dokumen perencanaan makro itu, selama tidak ada dlm RKAKL (rencana kerja anggaran kementerian lembaga) alias daftar belanja tahunan kementerian/ lembaga, semuanya akan sia sia belaka, karena yg nyata diwujudkan menjadi program dan kegiatan adalah RKAKL, bukan rpjp, rpjm atau rkp. Anehnya, asistensi rkakl kementerian lembaga hanya kepada kemenkeu, tidak kepada bappenas, baik TOR maupun RAB. Idealnya, RAB ditelaah oleh kemenkeu soal penggunaan bagan akun dan harga satuan, sedangkan TOR ditelaah oleh bappenas menyangkut substansi dan menakar keterkaitan antara belanja di RKAKL dengan perencanaan di atasnya, baik rkp, rpjm, maupun rpjm. Apalagi di bappenas ada direktorat yg menangani setiap KL dlm hal substansi, sementara kemenkeu tentu tidak. Jangan heran jika musrenbangnas yg diselenggarakan oleh bappenas tiap tahun itu hampir tidak punya makna karena tdk menjadi acuan belanja KL. Rekans yg bekerja di bappenas, kemenkeu, dan referensiers sekalian, mohon pencerahan. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------ --------- --------- ------ Komunitas Referensi http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links

