Bu Ida dan Rekans ysh,

Terima kasih Bu Ida atas pandangan dari sisi lapangannya. Sesuatu yang riil, 
bukan normatif.
Jadi kesimpulan sederhana saya. Sejak Reformasi, selain fungsi Penganggaran 
dipisah dari perencanaan.

Kedua, peran Kepala Daerah (terpilih) juga diperkuat. Karena sesuai perundangan 
dia pilihan langsung rakyat. 
Di sisi lain, masyarakat, baik via DPRD atau murenbangdes juga punya suara yang 
memberi tekanan juga pada proses Perencanaan/Penganggaran.

Dampaknya proses pembangunan memang tidak sepenuhnya di tangan perencana 
teknokrat lagi. Pekerjaan pemerintah semakin kepada "pengadministrasian" proses 
perencanaan penganggaran. Strategi rencana, strategi program ditentukan KDH dan 
 tawar menawar politiknya. Saya liat orang-orang dinas juga lebih risau dengan 
kode anggaran daripada substansinya.

Pada sisi lain, wacana perencana tata ruang sepertinya makin hari kalau 
diperhatikan juga lbh mengarah (defensif) bicara lingkungan hidup (jalur hijau 
dan konservasi lainnya), daripada bicara tata ruang sebagai "pengarah 
pertumbuhan" wilayah/kota seperti dulu.

Tapi ngomong-ngomong, kecuali daerah kuaya-kuaya, berapa besar sih dana 
rata-rata daerah yang bisa dipakai investasi yang berarti? Sementara swasta 
logisnya tentu lebih suka investasi di daerah kaya (maju atau kaya SDA).

Salam,
Risfan Munir



www.ecoplano.blogspot.com





-----Original Message-----
From: ida gumelar <[email protected]>
Sent: Sunday, May 02, 2010 2:49 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Bappenas yang makin menciut

 
Dear all,

Kelihatannya sistem perencanaan dan penganggaran di negara ini memang harus 
dievaluasi lagi. Saat ini, proses perencanaan sebagai kegiatan hulu kurang 
nyambung dengan proses pengaggaran sebagai kegiatan hilir. Jika anda bekerja di 
daerah, pusing deh.

Secara teoritis, adanya RPJP, RPJM, RKP, dll, mengindikasikan bahwa proses 
perencanaan dan penganggaran kita sudah berbasis kinerja. Namun dalam 
prakteknya itu sulit terjadi karena kita kita menganut shared responsibility. 
Walaupun sudah ada desentralisasi, kenyataannya 31 urusan yang diserahkan ke 
daerah juga menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak ada urusan yang 100% otonom. 
Ini berarti, pencapaian target2 nasional sangat tergantung juga kepada 
pencapaian target di tingkat daerah. Sementara itu, di dalam RPJM tidak jelas 
peran dari masing2 daerah dalam mewujudkan target-target nasional tersebut.

Di dalam menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, semua daerah mencantumkan RPJPN, RPJMN 
dan RKPN sebagai acuan. Namun itu tidak lebih sekedar formalitas saja. 
Seandainya pun ada yang berusaha keras untuk mengikuti RPJP dan RPJM nasional,  
dalam kenyataannya penyusunan APBD tidak juga memperhatikan RPJP, RPJM dan RKP 
yang sudah disusun daerah. Bahkan hasil musrenbang pun hanya diakomodasikan 
sekedarnya. Usulan2 yang diajukan dalam RAPBD umumnya berasal dari keinginan 
kepala daerah dan anggota dewan, baik itu yang berasal dari diri mereka sendiri 
atau yang dibisiki oleh pendukung mereka. Oleh sebab itu, tidak ada sinergi 
antara perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Bagaimana mungkin 
kinerja yang ditetapkan di RPJM nasional dapat diwujudkan?

Ratek, rakor dan musrenbangnas seyogyanya menjadi ajang untuk koordinasi dan 
integrasi. Akan tetapi, acara tersebut lebih merupakan forum untuk tawar 
menawar saja antara pusat dan daerah. Soalnya acuan untuk mengintegrasikannya 
pun tidak jelas. RPJM Nasional? terlalu umum.

Selain itu, usulan yang sudah matang dr K/L pun masih bisa diobrak-abrik DPR 
RI. Akhirnya RPJM dan RKP hanya menjadi dokumen formalitas saja. APBN yang 
disahkan mungkin melenceng dari RPJM dan RKP.

Sementara itu, di bagian hilir, UU keuangan sudah mensyaratkan target yang 
konkreit dan terukur. Akhirnya yang dipakai lebih bersifat output saja, yang 
dikaitkan dengan input. Outcome hanya sekedar ditulis di dalam form. 
Kadang-kadang nggak nyambung antara output dan outcome.

Jika ingin sistem perencanaan kita lebih simpel dan optimal hasilnya maka 
sebaiknya sistem pembagian urusan diubah. Harus ada urusan yang benar2 menjadi 
kewenangan propinsi dan yang benar2 menjadi kewenangan kabupaten/kota. Yang 
bersifat shared atau konkuren dibatasi yang menjadi pengikat NKRI saja. Jadi 
itu saja yang perlu disinkronkan secara intensif.  Biarlah pusat dengan RPJMnya 
yang pelaksanaannya dilakukan oleh K/L. Propinsi dengan RPJMnya, yang 
pelaksanaannya dilakukan oleh dinas2 propinsi. demikian pula dengan 
kabupaten/kota. Lebih simpel.

Akan lebih efektif jika pemkab/pemko hanya mengurusi beberapa urusan saja, yang 
benar2 terkait pelayanan umum langsung ke masyarakat, tetapi tuntas. Dengan 
demikian maka akuntabiltas mereka juga bisa diukur dengan lebih mudah Yang 
punya dampak luas/externality, sebaiknya diserahkan ke propinsi atau bahkan 
pusat.

Ide lainnya yang mungkina agak absurd, penggabungan Bappenas dengan Ditjen 
Anggaran dan meletakkan unit tersebut langsung di bawah presiden. ha ha ha

Salam,


--- On Sun, 5/2/10, Harya Setyaka <[email protected]> wrote:

From: Harya Setyaka <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Bappenas yang makin menciut
To: [email protected]
Date: Sunday, May 2, 2010, 4:20 AM

  

Pak BTS,

 
Hemat saya memang Kemenku powernya besar dan power itu sesuai dengan UU.. 
Dengan kata lain; sesuai UU, powernya Kemenkeu memang besar.

Saya juga heran kalau ada yg menuduh.. apa yg menjadi perkara?

 
Salam,
-K-

 

2010/5/1 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
  
Ysh sdr. Ukon dan referensier lainnya.
 
Perlu dipahami bahwa dalam sistem penganggaran pembangunan itu dikenal 
Pengelola Anggaran dan Pengguna Anggaran. Dalam tataran nasional, Kementerian 
Keuangan adalah Pengelola Anggaran (Bendahara Negara), sedangkan Kementerian/ 
Lembaga (K/L) adalah Pengguna Anggaran. Kementerian Keuangan selain sebagai 
Pengelola Anggaran, karena termasuk kementerian, maka untuk kebutuhan kegiatan 
kementerian,  mereka juga sebagai pengguna anggaran (tapi nggak sebesar 
anggaran dari kementerian lainnya).
 
Beberapa tuduhan bahwa Kemenkeu sangat berkuasa, menurut saya tidak benar 
karena selaku Pengelola Anggaran hanya mengelola sesuai dengan koridor UU dan 
PP yang ada. Dalam kontek pembangunan spasial dan sektor, yang menentukan tetap 
K/L bersangkutan yang dipandu oleh Bappenas selaku Perencana Nasional.
 
Dalam proses penganggaran, memang benar seluruh RKA-K/L harus melalui 
Kemenkeu/cq Ditjen Anggaran, tapi Kemenkeu tidak menentukan tentang program dan 
kegiatan K/L, tetapi hanya rekonsialisasi apakah sesuai dengan kapasitas 
keuangan yang ada. Kalau ada K/L yang berlebihan mengajukan anggaran,Kemenkeu 
berhak untuk memotongnya atau memberi jalan keluar pembiayaannya, tapi sama 
sekali tidak menentukan program dan kegiatan K/L.
 
Mekanisme di atas memang berbeda dengan yang dulu (sebelum ada UU no. 17/2003 
tentang Keuangan Negara) bahwa Bappenas sangat menentukan program dan kegiatan 
K/L termasuk alokasi dana. Tapi semua telah direformasi dengan keluarnya UU No. 
1/2003 tentang Keuangan Negara dan UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. 
Di sini Bappenas berperan sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional 
saja. Dalam kontek RPJP (jangka panjang), RPJM (jangka menengah), RKP (kerangka 
rencana tahunan) dan RKA-K/L, merupakan tugas Bappenas bagaimana agar RKA-K/L 
itu harus sesuai dengan RKP. Selanjutnya urusan duit berapa "ceilling" yang 
bisa dialokasikan adalah Kemenkeu. Adapun putusan akhir anggaran ada di DPR 
(Hak Budget).
 
Demikian. Thanks. CU. BTS (bekerja sebagai konsultan di Kemenkeu)

--- Pada Ming, 2/5/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> menulis:

Dari: ukonisme <ukon...@yahoo. com>
Judul: [referensi] Bappenas yang makin menciut
Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
 Tanggal: Minggu, 2 Mei, 2010, 1:41 AM


Saya sangat tertarik dgn pernyataan Pak Rvk: "Menurut saya Menkeu kelewat 
merasa berkuasa, sementara peran Bappenas menciut."

Kenyataannya kemenkeu sekarang memang punya power yg luar biasa, tidak hanya 
dalam penganggaran tetapi juga dalam perencanaan, sementara bappenas 
dimandulkan. Bappenas hanya berperan dlm perencanaan makro seperti penyusunan 
RPJP, RPJM, dan RKP, tapi dalam perencanaan yg lebih teknis, kemenkeu mengambil 
kuasa penuh. Padahal yg lebih menentukan negeri ini bukan rpjp, rpjm, atau rkp, 
tapi RKAKL.

Rekan yg bekerja di pemerintahan tentu tahu bahwa apapun yg tercantum dlm 
dokumen perencanaan makro itu, selama tidak ada dlm RKAKL (rencana kerja 
anggaran kementerian lembaga) alias daftar belanja tahunan kementerian/ 
lembaga, semuanya akan sia sia belaka, karena yg nyata diwujudkan menjadi 
program dan kegiatan adalah RKAKL, bukan rpjp, rpjm atau rkp.

Anehnya, asistensi rkakl kementerian lembaga hanya kepada kemenkeu, tidak 
kepada bappenas, baik TOR maupun RAB. Idealnya, RAB ditelaah oleh kemenkeu soal 
penggunaan bagan akun dan harga satuan, sedangkan TOR ditelaah oleh bappenas 
menyangkut substansi dan menakar keterkaitan antara belanja di RKAKL dengan 
perencanaan di atasnya, baik rkp, rpjm, maupun rpjm. Apalagi di bappenas ada 
direktorat yg menangani setiap KL dlm hal substansi, sementara kemenkeu tentu 
tidak. Jangan heran jika musrenbangnas yg diselenggarakan oleh bappenas tiap 
tahun itu hampir tidak punya makna karena tdk menjadi acuan belanja KL.

Rekans yg bekerja di bappenas, kemenkeu, dan referensiers sekalian, mohon 
pencerahan.

Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------ --------- --------- ------

Komunitas Referensi
http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links






Kirim email ke