Ide penggabungan sepertinya bagus, tapi ya belum tentu juga. Yang satu orientasinya (perencanaan) Belanja, yang satu Penyediaan Dana (Pendapatan). Toh, dalam lembaga itu tentu dibagi dua unit yang berbeda pula. Lagi-lagi, dalam percaturan kelembagaan biasanya yang lebih kuat ya yang "pegang resources". Jangan-jangan di lembaga itu unit penyedia dana lagi yang berperan, unit perencanaan (Belanja) nya malah stempel saja. Atau dua unit itu atau lembaga baru itu tak bergigi juga, karena yang tahu ada/tidaknya dana kan tetap Kemkeu. D.p.l lembaga tsb ya seperti Bappenas jaman dulu saja. Maaf kalau salah persepsi. Ini tinjauan dari sisi kelembagaannya. Salam, Risfan Munir
--- On Tue, 5/4/10, ukonisme <[email protected]> wrote: From: ukonisme <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Bappenas yang makin menciut To: [email protected] Date: Tuesday, May 4, 2010, 10:19 PM Pak RVK, bu ida, dan rekan Jika ditarik lebih lebar lagi, memang permasalahannya menjadi semakin rumit, misalnya: 1. Bagaimana bisa menyinkronkan rencana jangka menengah nasional (rpjmn) dan rencana jangka menengah daerah (rpjmd) jika periode masa bakti presiden/gubernur/ bupati/walikota semuanya tak ada yg sama. Padahal idealnya rpjmn/d juga mengakomodasi visi misi presiden/gub/ bupati/walikota terpilih. 2. Bagaimana rpjmn yg outcomenya nasional tp indikator kinerja di dlm rpjm tsb hanya indikator kinerja dan indikatif anggaran kementerian/ lembaga alias apbn. Memang tdk mudah utk membuat rencana nasional (apalagi melaksanakannya) dlm negara yg begitu luas seperti indonesia, terlebih dgn sistem otonomi yg kita anut seperti sekarang. Mengurus negeri seluas dan seheterogen ini, mungkinkah akan lebih mudah jika sistemnya tersentralisasi seperti dulu atau federal sekalian? Nb. Ide bu ida menyatukan ditjen anggaran ke bappenas, sebuah ide yg layak dicermati lebih lanjut karena kedua lembaga tsb sama2 mengemban fungsi perencanaan. Mungkin bisa lebih sinergis jika bernaung dlm satu lembaga/kementerian . Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: "rvk_pa...@yahoo. com" <rvk_pa...@yahoo. com> Date: Tue, 04 May 2010 13:57:05 +0000 To: refere...@yahoogrou ps.com<refere...@yahoogrou ps.com> Subject: RE: [referensi] Bappenas yang makin menciut Milister ysh Mudah2an diskusi dgn topik blue print ekonomi di TV ONE, Selasa 4 Mei 2010 jam 19.00 bersama Ketua Bappenas juga ditonton oleh teman2 milister. Dokumen RPJMN yg jadi acuan mendpt kritik. Makin jelas kelemahan sistim kita dgn model renstra dan rpjmn itu. Tetap saja mind set teman2 di pusat begitu-begitu saja dan menjadikan daerah sbg salah satu unit diluar sistim nasional. Kritikan ttg target yg tdk pas dan tdk realistis serta dgn mudahnya disesuaikan menjadikan RPJMN sulit dipegang. Kondisi didaerah lebih menyedihkan. Sayangnya menteri perencanaan kita nampaknya masih butuh jam terbang lagi. Target dan arah pembangunan nasional sulit match dgn daerah dgn berbagai sebab. Buku ke 3 RPJMN 2009 - 2014 rasanya sbg versi baru dari PELITA khususnya Pelita V dulu. Acuan pembangunan versi RPJM justru kabur sekali untuk kepentingan masa depan kita. Apa yg bisa diletakkan utk kepentingan masaa yad ? RPJMN skrg setebal 600 halaman cukup menyulitkan. Kapasitasi kelembagaan dan SDM juga jadi masalah yg serius. Bgm komentar teman2 ? Regards rvk -----Original Message----- From: ida gumelar Sent: 02-05-2010, 12.19 To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Bappenas yang makin menciut Dear all, Kelihatannya sistem perencanaan dan penganggaran di negara ini memang harus dievaluasi lagi. Saat ini, proses perencanaan sebagai kegiatan hulu kurang nyambung dengan proses pengaggaran sebagai kegiatan hilir. Jika anda bekerja di daerah, pusing deh. Secara teoritis, adanya RPJP, RPJM, RKP, dll, mengindikasikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran kita sudah berbasis kinerja. Namun dalam prakteknya itu sulit terjadi karena kita kita menganut shared responsibility. Walaupun sudah ada desentralisasi, kenyataannya 31 urusan yang diserahkan ke daerah juga menjadi kewenangan pusat. Jadi tidak ada urusan yang 100% otonom. Ini berarti, pencapaian target2 nasional sangat tergantung juga kepada pencapaian target di tingkat daerah. Sementara itu, di dalam RPJM tidak jelas peran dari masing2 daerah dalam mewujudkan target-target nasional tersebut. Di dalam menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, semua daerah mencantumkan RPJPN, RPJMN dan RKPN sebagai acuan. Namun itu tidak lebih sekedar formalitas saja. Seandainya pun ada yang berusaha keras untuk mengikuti RPJP dan RPJM nasional, dalam kenyataannya penyusunan APBD tidak juga memperhatikan RPJP, RPJM dan RKP yang sudah disusun daerah. Bahkan hasil musrenbang pun hanya diakomodasikan sekedarnya. Usulan2 yang diajukan dalam RAPBD umumnya berasal dari keinginan kepala daerah dan anggota dewan, baik itu yang berasal dari diri mereka sendiri atau yang dibisiki oleh pendukung mereka. Oleh sebab itu, tidak ada sinergi antara perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Bagaimana mungkin kinerja yang ditetapkan di RPJM nasional dapat diwujudkan? Ratek, rakor dan musrenbangnas seyogyanya menjadi ajang untuk koordinasi dan integrasi. Akan tetapi, acara tersebut lebih merupakan forum untuk tawar menawar saja antara pusat dan daerah. Soalnya acuan untuk mengintegrasikannya pun tidak jelas. RPJM Nasional? terlalu umum. Selain itu, usulan yang sudah matang dr K/L pun masih bisa diobrak-abrik DPR RI. Akhirnya RPJM dan RKP hanya menjadi dokumen formalitas saja. APBN yang disahkan mungkin melenceng dari RPJM dan RKP. Sementara itu, di bagian hilir, UU keuangan sudah mensyaratkan target yang konkreit dan terukur. Akhirnya yang dipakai lebih bersifat output saja, yang dikaitkan dengan input. Outcome hanya sekedar ditulis di dalam form. Kadang-kadang nggak nyambung antara output dan outcome. Jika ingin sistem perencanaan kita lebih simpel dan optimal hasilnya maka sebaiknya sistem pembagian urusan diubah. Harus ada urusan yang benar2 menjadi kewenangan propinsi dan yang benar2 menjadi kewenangan kabupaten/kota. Yang bersifat shared atau konkuren dibatasi yang menjadi pengikat NKRI saja. Jadi itu saja yang perlu disinkronkan secara intensif. Biarlah pusat dengan RPJMnya yang pelaksanaannya dilakukan oleh K/L. Propinsi dengan RPJMnya, yang pelaksanaannya dilakukan oleh dinas2 propinsi. demikian pula dengan kabupaten/kota. Lebih simpel. Akan lebih efektif jika pemkab/pemko hanya mengurusi beberapa urusan saja, yang benar2 terkait pelayanan umum langsung ke masyarakat, tetapi tuntas. Dengan demikian maka akuntabiltas mereka juga bisa diukur dengan lebih mudah. Yang punya dampak luas/externality, sebaiknya diserahkan ke propinsi atau bahkan pusat. Ide lainnya yang mungkina agak absurd, penggabungan Bappenas dengan Ditjen Anggaran dan meletakkan unit tersebut langsung di bawah presiden. ha ha ha Salam, --- On Sun, 5/2/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> wrote: From: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Subject: Re: [referensi] Bappenas yang makin menciut To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Sunday, May 2, 2010, 4:20 AM Pak BTS, Hemat saya memang Kemenku powernya besar dan power itu sesuai dengan UU.. Dengan kata lain; sesuai UU, powernya Kemenkeu memang besar. Saya juga heran kalau ada yg menuduh.. apa yg menjadi perkara? Salam,-K- 2010/5/1 Bambang Tata Samiadji <btsamiadji@ yahoo. com> Ysh sdr. Ukon dan referensier lainnya. Perlu dipahami bahwa dalam sistem penganggaran pembangunan itu dikenal Pengelola Anggaran dan Pengguna Anggaran. Dalam tataran nasional, Kementerian Keuangan adalah Pengelola Anggaran (Bendahara Negara), sedangkan Kementerian/ Lembaga (K/L) adalah Pengguna Anggaran. Kementerian Keuangan selain sebagai Pengelola Anggaran, karena termasuk kementerian, maka untuk kebutuhan kegiatan kementerian, mereka juga sebagai pengguna anggaran (tapi nggak sebesar anggaran dari kementerian lainnya). Beberapa tuduhan bahwa Kemenkeu sangat berkuasa, menurut saya tidak benar karena selaku Pengelola Anggaran hanya mengelola sesuai dengan koridor UU dan PP yang ada. Dalam kontek pembangunan spasial dan sektor, yang menentukan tetap K/L bersangkutan yang dipandu oleh Bappenas selaku Perencana Nasional. Dalam proses penganggaran, memang benar seluruh RKA-K/L harus melalui Kemenkeu/cq Ditjen Anggaran, tapi Kemenkeu tidak menentukan tentang program dan kegiatan K/L, tetapi hanya rekonsialisasi apakah sesuai dengan kapasitas keuangan yang ada. Kalau ada K/L yang berlebihan mengajukan anggaran,Kemenkeu berhak untuk memotongnya atau memberi jalan keluar pembiayaannya, tapi sama sekali tidak menentukan program dan kegiatan K/L. Mekanisme di atas memang berbeda dengan yang dulu (sebelum ada UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara) bahwa Bappenas sangat menentukan program dan kegiatan K/L termasuk alokasi dana. Tapi semua telah direformasi dengan keluarnya UU No. 1/2003 tentang Keuangan Negara dan UU no. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di sini Bappenas berperan sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional saja. Dalam kontek RPJP (jangka panjang), RPJM (jangka menengah), RKP (kerangka rencana tahunan) dan RKA-K/L, merupakan tugas Bappenas bagaimana agar RKA-K/L itu harus sesuai dengan RKP. Selanjutnya urusan duit berapa "ceilling" yang bisa dialokasikan adalah Kemenkeu. Adapun putusan akhir anggaran ada di DPR (Hak Budget). Demikian. Thanks. CU. BTS (bekerja sebagai konsultan di Kemenkeu) --- Pada Ming, 2/5/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> menulis: Dari: ukonisme <ukon...@yahoo. com> Judul: [referensi] Bappenas yang makin menciut Kepada: refere...@yahoogrou ps.com Tanggal: Minggu, 2 Mei, 2010, 1:41 AM Saya sangat tertarik dgn pernyataan Pak Rvk: "Menurut saya Menkeu kelewat merasa berkuasa, sementara peran Bappenas menciut." Kenyataannya kemenkeu sekarang memang punya power yg luar biasa, tidak hanya dalam penganggaran tetapi juga dalam perencanaan, sementara bappenas dimandulkan. Bappenas hanya berperan dlm perencanaan makro seperti penyusunan RPJP, RPJM, dan RKP, tapi dalam perencanaan yg lebih teknis, kemenkeu mengambil kuasa penuh. Padahal yg lebih menentukan negeri ini bukan rpjp, rpjm, atau rkp, tapi RKAKL. Rekan yg bekerja di pemerintahan tentu tahu bahwa apapun yg tercantum dlm dokumen perencanaan makro itu, selama tidak ada dlm RKAKL (rencana kerja anggaran kementerian lembaga) alias daftar belanja tahunan kementerian/ lembaga, semuanya akan sia sia belaka, karena yg nyata diwujudkan menjadi program dan kegiatan adalah RKAKL, bukan rpjp, rpjm atau rkp. Anehnya, asistensi rkakl kementerian lembaga hanya kepada kemenkeu, tidak kepada bappenas, baik TOR maupun RAB. Idealnya, RAB ditelaah oleh kemenkeu soal penggunaan bagan akun dan harga satuan, sedangkan TOR ditelaah oleh bappenas menyangkut substansi dan menakar keterkaitan antara belanja di RKAKL dengan perencanaan di atasnya, baik rkp, rpjm, maupun rpjm. Apalagi di bappenas ada direktorat yg menangani setiap KL dlm hal substansi, sementara kemenkeu tentu tidak. Jangan heran jika musrenbangnas yg diselenggarakan oleh bappenas tiap tahun itu hampir tidak punya makna karena tdk menjadi acuan belanja KL. Rekans yg bekerja di bappenas, kemenkeu, dan referensiers sekalian, mohon pencerahan. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------ --------- --------- ------ Komunitas Referensi http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ Yahoo! Groups Links http://groups. yahoo.com/ group/referensi/ join (Yahoo! ID required) referensi-fullfeatu r...@yahoogroups. com referensi-unsubscri b...@yahoogroups. com

