Permasalahannya bukan di periode atau supply demand stock , tapi aturan main dengan transaksi yang DOSA yaitu menjual barang bukan miliknya. Sudah lama MUI melarangnya bisa liat sini http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=48&pg=2
--- On Fri, 9/12/08, Agus Harimurti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Agus Harimurti <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [saham] SHORT - Apa Ada Yang Bolehin? To: [email protected], [EMAIL PROTECTED] Date: Friday, September 12, 2008, 2:27 AM Mohon ma'af nich...Maksudnya ngeshort itu periodenya berapa lama? Harian, mingguan atau bulanan? Kalau harian, berarti hari itu juga mesti beli dengan jumlah yang sama berapapun harganya...Berarti kan tidak merubah supply dan demand karena saat menjual menambah supply dan saat short covering akan menambah demand dan @ the end semua sama saja...??? Kalau shortnya mingguan...Transaks i di bursa T+4, berarti broker harus nalangin barang yang di short, iya kalau dia punya, kalau gak punya bagaimana? Apakah sekuritasnya membeli di pasar tunai? Berapa harganya? Iya kalau deposit nasabahnya cukup, kalau tidak dan nasabahnya kabur siapa yang bayar??? Kalau secara agama, sepertinya lebih baik ditanyakan ke Dewan Syariah Nasional MUI saja, atau ke lembaga yang sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. ..Tidak perlu dibahas di forum ini. Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
