Mohon ma'af nich...Maksudnya ngeshort itu periodenya berapa lama? Harian,
mingguan atau bulanan? Kalau harian, berarti hari itu juga mesti beli dengan
jumlah yang sama berapapun harganya...Berarti kan tidak merubah supply dan
demand karena saat menjual menambah supply dan saat short covering akan
menambah demand dan @ the end semua sama saja...???
Kalau shortnya mingguan...Transaksi di bursa T+4, berarti broker harus nalangin
barang yang di short, iya kalau dia punya, kalau gak punya bagaimana? Apakah
sekuritasnya membeli di pasar tunai? Berapa harganya? Iya kalau deposit
nasabahnya cukup, kalau tidak dan nasabahnya kabur siapa yang bayar???
Kalau secara agama, sepertinya lebih baik ditanyakan ke Dewan Syariah
Nasional MUI saja, atau ke lembaga yang sesuai dengan agama dan keyakinan
masing-masing...Tidak perlu dibahas di forum ini.
---------------------------------
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!