Re: [assunnah]>>Tanya: Sholat Taubat<

2013-05-21 Terurut Topik Eddy Maz
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyariatkan shalat ini
pada saat bertaubat.

Dari Asma bin Al-Hakam Al-Fazari, dia bercerita, aku pernah mendengar Ali
Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Sesungguhnya aku adalah seseorang yang jika
mendengar sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
Allah memberiku manfaat dari hadits tersebut sesuai dengan kehendak-Nya
untuk memberi manfaat kepadaku. Dan jika ada seseorang dari Sahabatnya
menyampaikan hadits maka aku memintanya bersumpah. Jika dia mau bersumpah
kepadaku, maka aku akan membenarkannya. Sesungguhnya Abu Bakar telah
memberitahuku, dan Abu Bakar adalah seorang yang jujur, dia bercerita, aku
pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun
(bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon
ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”

Silah baca selanjutnya;
http://almanhaj.or.id/content/2363/slash/0/shalat-taubat-shalat-antara-adzan-dan-iqamah/

2013/5/21 

> **
>
>
> ​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Ikhwan fillah,
>
> Mohon penjelasannya apakah sholat taubat disyari'atkan oleh Rasulullah
> صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمََ dan para sahabat ? Kalau iya, apakah ada
> dasar hadits yg shahih beserta kaifiyah detail pelaksanaannya sesuai sunnah
> nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمََ.
>
> جَزَاك اللهُ خَيْرًا
>
> وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
> Pungky Heru Prabowo
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>


[assunnah] Artikel Almanhaj ?

2013-05-06 Terurut Topik Eddy Maz
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuhu

Kenapa dalam situs http://almanhaj.or.id ngak ada artikel2 majalah assunnah 
tahun 2013 ?

jazakallah khairan kathiran

> *Kaidah Kedua Puluh Tujuh : Meninggalkan Perintah Dan Mengerjakan
> Larangan Dalam Ibadah
> http://almanhaj.or.id/content/3598/slash/0/kaidah-ke-27-meninggalkan-perintah-dan-mengerjakan-larangan-dalam-ibadah/






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bersyukur atas milis ini

2013-04-09 Terurut Topik Eddy Maz
Alhamdulillah. Ana setuju dan ingin menambah kalau pertanyaan yang
dikemukakan ngak bisa didapatkn dari artikel yg ada apa bisa asatizah yang
ada berbagi sesama mereka untuk menjawab kalau ustadz yang ada sibuk dengan
urusan yang lain.


2013/4/9 Abu Al Kindi 

> **
>
>
> Assalaamu'alaykum Para Ustadz dan anggota milis yg dirahmati Alloh - sy
> sangat bersyukur dg adanya milis ini- krn sy dpt dg mdh bertanya kpd org2
> yg berilmu syar'i walaupun kondisi fisik sulit utk bertemu muka- dan
> Alhamdulillah mndptkn jawabannya dg mudah pula- smg milis ini snantiasa
> diberkahi dan dirahmati Alloh- smg Ustadz Pembina diberi wkt utk menjwb
> smua pertanyaan- smg Ustadz Pembina dpt ditambah shingga lbh cepat dlm
> menjawab pertanyaan jamaah - syukron ya Ustadz- syukron ya Akhi-
> Barokallohufik- Aamiin- Wassalam
>
>  
>


Re: [assunnah]>>Hukum MLM<

2013-02-17 Terurut Topik Eddy Maz
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh. Hukum mlm adalah haram.
Coba anta lihat di link ini;
http://almanhaj.or.id/content/1489/slash/0/hukum-syari-bisnis-multi-level-marketing-mlm/dan
http://almanhaj.or.id/content/2220/slash/0/penjelasan-majma-al-fiqh-al-islami-seputar-hukum-syari-perusahaan-perusahaan-multi-level-marketing/

 semoga bermanfaat

2013/2/17 

> **
>
>
> Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh.. Mohon bantuan kpd
> ikhwan dan akhwat yg ada dmilis ini or para assaatid dan assatidzah untuk
> membantu ana menjawab pertanyaan saudara kita ttg hukum dr MLM. Sudilah
> kiranya antum semua mentransfer ilmux kpd kami.atas kesediaanx ana ucapkan
> جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
> و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>


Re: [assunnah]>>Tanya masalah mahrom<

2013-02-13 Terurut Topik Eddy Maz
Wa'alaikumussalam

mas bisa ikuti di link ini,
http://almanhaj.or.id/content/2848/slash/0/hukum-safar-bagi-wanita-tanpa-mahram/
http://almanhaj.or.id/content/83/slash/0/mahrom-bagi-wanita/
http://almanhaj.or.id/content/82/slash/0/yang-dianggap-mahrom-padahal-bukan/

Semaga bisa membantu.

2013/2/11 Hartoyo

> **
>
>
> Assalaamu'alaikum.
> Afwan, adakah diantara ihwan yg tau tentang mahrom secara rinci
> berdasarkan Al Qur'an dan sunnah.
> Syukron
>
> hartoyo
>
>


Re: [assunnah] >>Tanya tentang riba<

2013-02-13 Terurut Topik Eddy Maz
Wa'alaikumussalam

Coba mas ikuti link ini,
http://almanhaj.or.id/content/3023/slash/0/riba-bukan-perniagaan/
http://almanhaj.or.id/content/2244/slash/0/jika-seseorang-bertaubat-dari-riba-apa-yang-harus-dia-kerjakan-dengan-uang-yang-ada-padanya/
http://almanhaj.or.id/content/2243/slash/0/apa-yang-harus-dilakukan-pada-bunga-yang-diambil-dari-bank/
http://almanhaj.or.id/content/2201/slash/0/perbedaan-antara-riba-fadhl-dan-riba-nasiah/
http://almanhaj.or.id/content/1801/slash/0/perbedaan-risywah-sogokan-dan-riba/
http://almanhaj.or.id/content/1887/slash/0/apakah-riba-itu-diharamkan-kepada-pihak-yang-memberi-pinjaman-saja-dan-tidak-kepada-yang-berhutang/

2013/2/13 Hartoyo

> **
>
>
> Assalaamu'alaikum.
>
> Barokallahu fikum.
>
> Afwan, adakah yang memiliki artikel tentang riba, akibat dari riba,
> hukuman bagi pemakan riba,
>
> syukron jazaakumullahu khoir.
>
> Hartoyo
>
>


Re: [assunnah]>>Tanya soal KHITBAH<

2013-02-01 Terurut Topik Eddy Maz
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan
berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman
para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia
meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang
lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita
yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ
عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ،
حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang
sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang
meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu
meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat
apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Sila lihat rincinya di link ini
http://almanhaj.or.id/content/3231/slash/0/khitbah-peminangan/


2013/2/1 Esti IceTea

> **
>
>
> assalamualaikum wr wb... ikhwah, ana mau nanya prihal khitbah, syaratnya,
> hukum2nya juga..
>
> jazzakallah sebelumnya
>
> Sent from Yahoo! Mail on Android
>
>
>


Re: [assunnah] Buku Panduan Dzikir dan Doa'a

2012-12-27 Terurut Topik Eddy Maz
anta bisa lihat di link ini
www.islamhouse.com/files/id/ih_books/single/id_tuhfatu_alakhyar2.doc

On Thu, Dec 27, 2012 at 8:45 AM, Nizar, Akhmad (ECM - RIAU) <
akhmad.ni...@rekindworleyparsons.com> wrote:

> **
>
>
> Assalamu'alaikum..
>
> mohon informasi lengkap untuk buku panduan Zikir dan Do’a yang sesuai
> sunnah
>
> ** **
>
> Jazakumullah.
>
> Abu Nazri
>
> ** **
>
> ** **
>
> ** **
>
> *** WORLEYPARSONS GROUP NOTICE *** "This email is confidential. If you are
> not the intended recipient, you must not disclose or use the information
> contained in it. If you have received this email in error, please notify us
> immediately by return email and delete the email and any attachments. Any
> personal views or opinions expressed by the writer may not necessarily
> reflect the views or opinions of any company in the WorleyParsons Group of
> Companies."
>
>
>


Re: [assunnah]>>Bagaimana Politik atau Pemerintahan menurut salafus shaleh?<

2012-12-10 Terurut Topik Eddy Maz
Untuk manfaat akhi marchel dan selainnya yang tidak punya cara untuk akses
ke linknya internet, ana copaskan saja.


Rabu, 7 September 2005 13:06:28 WIB

SALAFIYAH DAN POLITIK

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilaly


Sesungguhnya Salafiyyah meniadakan untuk uluran apa saja kepada Hizbiyah
Siasiyyah (gerakan politik) yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan dan
bukan sebagai wasilah (perantara), mereka yang berusaha mencapai kekuasaan
dengan segala makar, kelicikan dan tipu daya, serta menjadikan Islam
sebagai syiar (simbol). Jika mereka telah mencapai apa saja yang
diinginkan, merekapun berpaling dari jalan Islam !

Yang demikian itu karena makna politik didalam benak mereka adalah :
"Kemampuan memperdaya dan menipu, dan seni membentuk jawaban-jawaban yang
bermuatan (politis), serta perbuatan-perbuatan yang mempunyai halusinasi,
yang diibaratkan dalam bentuk bejana yang diletakkan didalamnya baik itu
warna, rasa dan baunya".

Politik seperti ini dalam pandangan Salafiyyin (mereka yang mengikuti
pemahaman Salafus Shalih) serupa dengan kemunafikan ; karena dalam politik
seperti ini ada sikap tidak konsisten pada aqidah, mereka mengotori jiwa
Islam, merusak keimanan, melepaskan ikatan Al-Wala' (loyalitas) dan
Al-Bara' (kebencian), serta menipu kaum muslimin, para dai yang fajir
(jahat) tersebut menjadikan politik sebagai tangga saja, mereka
menggembor-gemborkan dakwaan untuk menolak kedzaliman, menolong kaum
muslimin, meringankan bahaya atau menghilangkan kemungkaran. Dan kami telah
melihat kebanyakan mereka itu berubah dan tidak merubah. Dan orang yang
berbuat seperti cara mereka, tidak akan keluar dengan selamat dari
permainan politik, dan tidak akan kembali dengan kemenangan.

Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa Salafiyyah (dakwah yang menyeru
kepada Al Qur'an dan sunnah dengan pemahaman sahabat nabi) tidak
memperhatikan urusan kaum muslimin, tidak memahami keadaan/kondisi mereka,
tidak berusaha dengan sunguh-sungguh memulai kehidupan Islam yang
berlandaskan kepada Manhaj Nubuwah (ajaran nabi), kemudian setelah itu
mewujudkan hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dimuka bumi, agar agama itu
seluruhnya menjadi milik Allah Subhanahu wa Ta'ala tiada sekutu bagi-Nya,
agar tersebar keadilan dimana-mana. Oleh karena itu salafiyah menjadikan
hal diatas sebagai salah satu dari tujuan-tujuannya, berusaha
merealisasikan, beramal untuk mencapainya, serta mengajak kaum muslimin,
khususnya para da'i Salafi untuk bersatu diatasnya, agar kalimat mereka
satu.

Meskipun demikian, kami melihat sebagian orang yang masih ingusan,
menyangka/menuduh bahwasan dakwah salafiyyah pada saat ini tidak ada
politik didalam manhajnya ! dia beralasan bahwa memulai kehidupan Islam
bukan dari tujuan mereka, yang tercantum pada sampul belakang kitab-kitab
mereka.

Sesungguhnya tuduhan ini hanyalah untuk merobohkan dakwah Salafiyyah,
sekalipun ia berusaha mengatakan akan mendirikannya, semua itu ia lakukan
untuk mengelabui teman-temannya. Dibawah ini ada keterangan yang sepatutnya
untuk diketahui:

1. Sesungguhnya memulai kehidupan Islam diatas Manhaj Nubuwah (ajaran nabi)
dan menumbuhkan masyarakat Rabbani, dan merealisasikan hukum Allah Azza wa
Jalla dimuka bumi adalah hal yang ditegaskan oleh dakwah salafiyah dengan
(tiada rasa harap dan takut), karena dakwah salafiyah akarnya kembali
kepada generasi sahabat, dan metodenya adalah dasar-dasar yang telah
ditetapkan oleh ulama Rabbani. Manhaj salafiyah dalam merubah adalah
seperti para sahabat nabi dan ulama, yaitu dengan mengikuti sunnah bukan
berbuat bid'ah. Dan manhaj seperti ini bertolak belakang dengan
dakwah-dakwah masa kini yang mendakwahkan telah mendahului dalam segalanya
dan dakwah-dakwah ini bagaikan tunas yang telah dicabut akar-akarnya dari
permukaan bumi tidak dapat tegak sedikitpun.

2. Sesungguhnya tujuan umum yang ditegaskan dakwah salafiyyah semuanya
untuk merubah (kepada yang baik) :

(a). Mengembalikan umat kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan pemahaman
sahabat Nabi , ini adalah merubah kondisi umat.

(b). Membersihkan kotoran yang masih melekat pada kehidupan kaum muslimin
berupa kesyirikan dengan berbagai macam bentuknya. Memperingatkan mereka
dari perbuatan bid'ah yang munkar dan pemikiran-pemikiran batil yang masuk,
mensucikan sunnah dari riwayat-riwayat yang dha'if dan palsu yang mengotori
kebersihan Islam dan menghalangi kemajuan kaum muslimin, ini dalam rangka
merubah kondisi umat.

(c). Menyeru kaum muslimin untuk mengamalkan hukum-hukum Islam, berhias
dengan keutamaan-keutamaan dan adab-adab agama yang membuahkan ridha Allah
didunia dan akhirat, serta mewujudkan kebahagiaan dan kemuliaan bagi mereka
: ini juga dalam rangka merubah kondisi umat.

(d). Dan sesungguhnya menghidupkan ijtihad yang benar sesuai dengan
Al-Qur'an dan Sunnah serta pemahaman sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam untuk menghilangkan sikap fanatik madzhab, serta melenyapkan fanatik
golongan agar kaum muslimin kembali bersaudara, dan bersatu diatas ajaran
Allah Azza wa Jalla seba

Re: Bls: [assunnah] Offline Almanhaj.or.id versi 12.09.05 [zip]

2012-10-02 Terurut Topik Eddy Maz
ana telah download boyhosting.tk/download tapi filwnya ngak bisa dibuka.
ada msg tentang servernya ngak ada.

2012/9/28 Ikhsan Zaher 

> **
>
>
> kalau di android, dari berbagai aplikasi reader rss feed yang ada, saya
> lebih suka memakai gReader.. SIlahkan download dari Google Play Store, free
>
> 2012/9/28 Andi Abu Musyaffa 
>
>> **
>>
>>
>> Bagaimana caranya membuka langganan tulisan tsb di iphone/ipad atau
>> android?
>>
>>   *From:* teddy rachmayadi 
>> *To:* assunnah@yahoogroups.com
>> *Sent:* Saturday, September 8, 2012 6:36 PM
>> *Subject:* Re: Bls: [assunnah] Offline Almanhaj.or.id versi 12.09.05
>> [zip]
>>
>>
>>
>> Google reader (google.com/reader) punya fitur untuk berlangganan tulisan
>> dr suatu situs.
>> Regards,
>> Ted
>> On Sep 8, 2012 2:40 PM, "Zella Marta"  wrote:
>>
>> **
>>
>>   Bismillah.
>> Alhamdulillah, ana bisa buka juga link tsb. Sekalian  tanya, bisa
>> langganan ng ya? seperti blog yang masuk ke email pribadi sehingga kita
>> bisa lihat artikel-artikel terbaru.
>>
>> Jazakumullahu khoyron
>>   *Dari:* alhambra 
>> *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com
>> *Dikirim:* Kamis, 6 September 2012 10:19
>> *Judul:* Re: [assunnah] Offline Almanhaj.or.id versi 
>> 12.09.05 [zip]
>>
>>
>>
>>
>> 2012/9/5 tohaboy 
>>
>> size +- 43MB
>>
>>
>> http://boyhosting.tk/download.php?title=almanhaj.or.id%2005.09.2012.zip&file=1346835574almanhaj.or.id%2005.09.2012.zip
>>
>> Publised on:
>>
>> http://blog.tohaboy.web.id/2012/offline-almanhaj-or-id-versi-12-09-05-zip.view.blog.tohaboy
>>
>>
>> wa'alaikumussalam warahamtullah wabarakatuh
>>
>> afwan, apakah ada link lain untuk download. ana tidak bisa akses .tk
>>
>> --
>>  ~
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>  
>


Re: [assunnah]>> Tanya: Ibadah di kuburan<

2012-09-11 Terurut Topik Eddy Maz
Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya
terdapat kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka para ulama telah
menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab
pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam - sebagai dalil bolehnya shalat di dalam
masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta`
berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar
masjid, (yaitu) di rumah 'Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi
dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya
kuburan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (ke dalam masjid),
semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7]

silahkan semak di
http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/shalat-di-tanah-bersedekap-ketika-itidal-shalat-di-masjid-nabi-padahal-ada-kuburannya/

2012/9/10 taufiqur rokhman 

> **
>
>
> Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasan, ada sebagian ikhwah
> yang membantah larangan beribadah dikuburan dengan dalih hadits bahwasanya
> Rasulullah pernah mensholati jenazah wanita hitam legam, di kuburan..apakah
> sholat jenazah ini pengkhususan dan pengecualian dari ibadah2 yang
> dilarang.. Bagaimana dengan masjidil haram yang didalamnya ada makam
> Rasulullah? apakah makam Rasulullah masih berada di lingkungan masjid? Lalu
> dengan dalih diatas, sebagian saudara-saudara kita membolehkan ibadah di
> kuburan?? Jazakallahu khairan atas penjelasannya
>
>  
>


Re: [assunnah]>>Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah<

2012-04-19 Terurut Topik eddy maz
Coba anta lihat link ini http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0.
Semoga anta mendapat pemahaman yang benar seputar tahlilan.


2012/4/16 sarif_depok 

> **
>
>
> Assalamualaikum
>
> saya belum lama ikut kajian salaf.
>
> Mohon penjelasan tentang Tahlilan dalam pandangan Ahlussunnah Wal Jama'ah
>
> Syukron,jazakillah khoiron
>
>  
>


Re: [assunnah] Tanya kajian di malaysia -Syah Alam-

2012-03-04 Terurut Topik eddy maz
InsyaAllah ada tapi kok hari dan masanya ngak sesuai dengan masa lapang
bapak.

2012/3/1 Rusdian Nur Hayyi 

> **
>
>
> Insya ALLAH ana akan dinas kerja dan menetap di daerah syah alam,
> selangor. Apa di syah alam juga ada kajian rutinnya?
> Jazakumullahu khoiraan
>
>  
>


Re: [assunnah]>> Membuat jamaah baru<

2012-03-02 Terurut Topik eddy maz
Afwan. menurut ana mereka yang melakukan sholat berjamaah (kedua) sedangkan
Imam jamaah pertama masih dalam shalat mereka adalah orang-orang beramal
tanpa ilmu. Mereka seharusnya masuk sebagai musbu' dan meneruskan shalat
setelah imam salam. Bukan membuat jamaah kedua.

Permasalahan yang diperselisihkan (dua jamaah) adalah (shalat) jama'ah yang
didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan
muadzdzin tetap (masjid tersebut).

Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama'ah untuk kedua
kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu'adzdzin rawatibnya hukumnya
makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil...

lihat pembahasan seterusnya di link :
HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA
http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0

HUKUM JAMA'AH KEDUA DALAM SATU MASJID
http://almanhaj.or.id/content/2996/slash/0

allahu'alam.


2012/3/1 
> Numpang tanya apa hukumnya seseorang/beberapa orang membuat shaft jamaah
> baru dalam shalat dengan imam yg baru ketika jamaah shalat yg sebelumnya
> belum selesai (imam belum mengucapkan salam).
>
> Bagaimana status shalatnya? Apakah sah ?
>
> Bagaimana dalilnya menurut al quran dan sunnah ?
>
> Syukran
>
> Jazakallahu khairan

> Sent from my BlackBerry smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>  
>





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Pembagian Catatan Amal

2012-01-17 Terurut Topik eddy maz
Kaum muslimin *rahimakumullah*, tatkala lembaran catatan amal dibagikan,
setiap umat berlutut di atas lutut mereka dan menanti panggilan untuk
menghadap Rabb semesta alam. Allah *Ta’ala* berfirman:

وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا
الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ (28)

*“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat
dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi
balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.”* (QS. Al-Jaatsiyaat: 28).
Semua berlutut menunggu dipanggil untuk menghadap Rabb semesta alam. Ketika
seorang hamba tahu bahwa dirinyalah yang dicari dengan panggilan itu, maka
seruan itu akan langsung menggetarkan hatinya. Tubuhnya gemetar dan
ketakutan yang besar langsung menyelimutinya. Berubahlah rona wajahnya dan
menjadi hampalah pikirannya. Kemudian kitab catatan amalnya dibentangkan
dan dibuka di hadapannya.

lihat selanjutnya di :
http://muslim.or.id/aqidah/pembagian-catatan-amal.html


[assunnah] >>Masalah Kufur Dan Takfir (Pengkafiran)<

2011-12-25 Terurut Topik eddy maz
Terkait dengan perkara Prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Terhadap Masalah
Kufur Dan Takfir  bisa dilihat di link ini 

http://almanhaj.or.id/content/3175/slash/0





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya: Waktu-waktu sholat sunnah rawatib<

2011-09-26 Terurut Topik eddy maz
berkait shalat rawatib silah lihat di
http://almanhaj.or.id/content/2362/slash/0 ,
http://almanhaj.or.id/content/815/slash/0 dan
http://almanhaj.or.id/content/176/slash/0

2011/9/26 Setyadi Fazrie 

> Assalamualaikum,
>
> Saya ingin bertanya, mengenai waktu-waktu shalat sunnah rawatib yang
> sesuai dengan sunnah,
> dan apakah sholat sunah rawatib sebelum isya disunnahkan.
> mohon penjelasan nya
>
> jazakumulloh khoir.
>
>  
>





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Sembelihan orang kristen<

2011-08-13 Terurut Topik eddy maz
2011/8/13 haris syahdu 
> Assalamu'alikum
> 1. Bagaimana hukum memakan sembelihan orang kristen, karena teman ana ada
> yg mengatakan boleh berdasarkan Alqur'an bahwa sembelihan ahlul kitab halal
> ( ahlul kitab itu nasrani dan yahudi, sedangkan kristen itu nasrani ) , yg
> bilang ga boleh berdasarkan alquran bahwa dilarang makan sembelihan tidak
> menyebut nama Alloh ( meski kristen/nasrani kemungkinan besar mereka tidak
> menyebut "bismillah" saat menyemblih ).
>
> 2. Apakah orang kristen saat ini dapat dikatakan ahlul kitab ?
>
> jazakallahu sebelumya
>
> haris
>

MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG KAFIR
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
http://almanhaj.or.id/content/481/slash/0


Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kami kadang-kadang
terpaksa harus makan di luar kost tempat tinggal, yaitu di salah satu
restaurant Amerika cepat saji (Kentucky, Burger). Semua makanan di situ
adalah daging ayam dan daging sapi dan kami tidak tahu bagaimana hewan itu
disembelih, apakah dengan cara strum listrik atau ditembak ataukah di cekik.
Kami juga tidak tahu apakah disebutkan nama Allah atasnya atau tidak.
Pertanyaannya adalah : Apakah boleh bagi kami makan di situ atau tidak ?
Terima kasih.

Jawaban.
Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada
di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika
tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar'i, yaitu penyembelihan
dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah
atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik
atau dicelup ke dalam air panas supaya kulit dan bulunya terkelupas dengan
mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam
daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut
nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan
nama Allah atasnya". [Al-An'am : 121]

Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlu kitab,
karena dahulu mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya dan mereka
lakukan dengan pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.

Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka lakukan itu karena mereka komit
kepada ajaran yang ada di dalam Kitab Suci yang mereka akui. Sedangkan pada
abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak mengetahui ajaran yang ada di
dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi seperti orang-orang murtad.
Maka dari itu kami berpendapat untuk tidak memakan hewan sembelihan mereka.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Apa itu Manhaj Salaf

2011-07-26 Terurut Topik eddy maz
sila semak link ini untuk bisa tahu tentang manhaj salaf
http://almanhaj.or.id/content/1533/slash/0

2011/7/25 

> **
>
>
> Bismillah..
> Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
>
> Adakah diantara ikhwan/akhwat yang berkenan berbagi ilmu mengenai apa itu
> manhaj salaf, kewajiban berilmu mengikutinya, dan segala hal mendasar yang
> berhubungan dengannya.
> Ana baru saja tahu dan belum banyak mengenal serta mengerti tentang manhaj
> salaf.
> Selama ini ana beramal sesuai dengan yang umum di masyarakat.
> Mohon kiranya jika ada yang memiliki rujukan ebook yang bagus, bisa
> dikirimkan link downloadnya atau alamat situsnya bisa via japri atau ke
> milis
>
> Barokallahu fiikum
>
> Abdul Muiz
> -
> Sent by emoze push mail.
>
>  
>


Re: [assunnah]>> Perihal 'buang air kecil'<

2011-07-15 Terurut Topik eddy maz
wa'alaikumussalam.

mungkin link ini bisa menjawab pertanyaan anta
http://almanhaj.or.id/content/1783/slash/0

2011/7/14 

> اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Sebelumnya afwan klo pertanyaan ana
> dibawah ini sudah dibahas atau mngkn sudah terlalu sering ikhwan fillah
> dengar di kajian-kajian. Ana mau menanyakan adakah ikhwan yg msh ingat ttg
> hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam sedang membuang hajat kecil dengan
> berdiri (afwan, ana lupa bagaimana riwayatnya yg benar). Mohon diberikan
> matan dan perawinya.. ​جَزَاك اللّهُ خَيْرً
>
> -ibnu khamid assisimi-
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Soal MLM<

2011-05-13 Terurut Topik eddy maz
Bahwa menjadi anggota di PT Biznas -dan yang semisalnya dari
perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level
Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat, karena hal itu sebagai (bentuk)
perjudian
coba anti lihat link;  http://almanhaj.or.id/content/2220/slash/0
dan; http://almanhaj.or.id/content/1489/slash/0

2011/5/13 Triana Susanti 

>
>
> Assalamualaikum,
>
> Maaf sebelumnya karena kurang pemahaman saya, mungkin subject seperti ini
> dipertanyakan lagi..
>
> Selama ini saya g tertarik dengan informasi ttng MLM,
>
> Tapi saat ini saya tergelitik untuk tahu,bagaimana sbnrnya MLM itu dan
> apakah dibolehkan..??
>
> Karena bbrapa waktu lalu saya sempat mendengar bahwa ada sbagian tour n
> travel mempromosikan keberadaan mereka dgn system MLM, jd seseorang yg ingin
> haji /umroh tp dana belom ada bisa terbantukan dgn memasukkan DP dan mencari
> kawan yang punya keinginan sama sbgai downline shingga mdpt fee dgn
> perekrutan ini sbgai jasa dalm membantu mengembangkan bisnis sang travel,tp
> ini dibatasi hanya sampe 3 lapis downline,
>
> Btw Tidak terlalu jauh saya memahaminya,sepintas ada yg bertanya syar'i kah
> cara ini..??
>
> Maaf dengan ketidakpahaman saya, apakah cara MLM yg marak saat ini
> mengadopsi dr cara penyebaran islam sampai saat ini
>
> Atas informasinya saya sampaikan
>
> Terima kasih
> Best Regards
>
> Triana Susanti
> Engineering Department
> PT. Batamec Shipyard
>  
>


Re: [assunnah]>>Tanya : wali pernikahan<

2011-05-05 Terurut Topik eddy maz
Coba lihat link ini, moga menemui jawabannya ;
http://almanhaj.or.id/content/537/slash/0

2011/5/5 dedy 

>
>
> Assalamu'alaikum..
> Ikhwan fillah Ana mau tanya.
> Apa bila ada seorang akhwat mempunyai ayah beragama nasrani (katolik)
> apakah bisa jadi wali pernikahannya??? namun jika tidak bisa lantas siapa
> yang berhak menjadi wali pernikahannya??
> Jazakumullah khair.
> Wassalamu'alaikum.
>
>  
>


Re: [assunnah] Apakah diperbolehkan seorang muslim masuk ke dalam gereja ??

2011-04-30 Terurut Topik eddy maz
Wa'alaikum salam

anti mungkin boleh melihatnya di sini
http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0

eddy
-

PERGI KE GEREJA DAN SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI

SHALAT DI RUMAH ORANG NASHRANI

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Adakalanya ketika tiba 
waktu shalat, saya sedang berada di rumah salah seorang mereka, lalu saya 
mengambil sajadah saya dan shalat di depan mereka. Apakah shalat saya sah, 
sementara rumah itu adalah rumah mereka ?

Jawaban
Ya, shalat anda sah –semoga Allah menambahkan antusias untuk mentaatiNya- 
terutama pelaksanaan shalat yang lima tepat pada waktunya. Dan seharusnya anda 
berambisi untuk melaksanakannya secara berjama'ah, yang dengan begitu anda 
memakmurkan masjid sejauh kemampuan.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz 2, hal.76]

PERGI KE GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Mereka meminta saya 
untuk pergi bersama mereka ke gereja, lalu saya menolak sampai saya bertanya 
lebih dahulu tentang hukumnya, apakah boleh pergi bersama mereka karena 
toleransi agama Islam dan karena Islam adalah agama sosial disamping untuk 
meluaskan medan dakwah ke jalan Islam. Demikian ini, tentu anda ketahui bahwa 
agama Nashrani Protestan, sebagaimana yang mereka katakan, bahwa dalam 
sembahyang mereka tidak ada sujud dan ruku'. Perlu diketahui, bahwa insya 
Allah, mustahil saya akan memeluk agama Nashrani.

Jawaban
Jika kepergian anda bersama mereka ke gereja sekedar untuk menunjukkan 
toleransi dan kemudahan, maka itu tidak boleh, tapi jika itu sebagai pembukaan 
untuk menyeru mereka kepada Islam dan meluaskan cakupannya, dan anda sendiri 
tidak ikut serta dalam peribadatan mereka serta tidak khawatir akan terpengaruh 
oleh keyakinan, kebiasaan dan tradisi mereka, maka hal itu boleh.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz. 2, hal. 75-76]

MASUKNYA NON MUSLIM KE MASJID ATAU MUSHALLA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum masuknya 
non muslim ke masjid atau mushalla kaum muslimin, baik itu untuk menghadiri 
shalat ataupun untuk mendengarkan ceramah?

Jawaban
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan 
kepada RasulNya, keluarganya dan para sahabatnya, wa ba'du.

Telah kami terbitkan jawaban berupa fatwa dengan nomor 2922 yang naskahnya 
sebagai berikut : Diharamkan atas kaum muslimin membiarkan orang kafir mana pun 
untuk masuk ke Masjdil Haram, karena ini sesuatu yang diharamkan berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik 
itu najis, maka janganlah mereka mendekati masjidil Haram sesudah tahun ini” 
[At-Taubah : 28]

Adapun masjid-masjid lainnya, menurut sebagian ahli fiqih dibolehkan karena 
tidak adanya dalil yang menunjukkan larangannya. Sebagian lainnya mengatakan 
tidak boleh karena dikiaskan kepada Masjidl Haram. Yang benar adalah boleh demi 
kemaslahatan syar'iyyah dan kebutuhan yang menuntut hal tersebut, seperti untuk 
mendengarkan ceramah yang kadang bisa mengajaknya masuk Islam atau karena 
kebutuhannya untuk minum air yang ada di masjid.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 2, hal. 76]

MASUK KE GEREJA

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukum masuknya 
seorang muslim ke gereja, baik itu untuk menghadiri sembahyang mereka atau 
mendengarkan ceramah?

Jawaban
Seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena 
banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh 
Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:

"Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja 
dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” 
[HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. 
Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455]

Tapi jika untuk kemaslahatan syar'iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah 
dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, Juz. 2, hal. 76-77]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]



2011/4/29 Keisha 

> Assalamualaikum ..
> Dear All,
>
> Saya mempunyai teman baik dari kuliah non muslim, pada bulan juni mendatang
> dia akan melangsungkan pernikahannya di gereja (akad nikah) dan dia sangat
> ingin saya untuk menghadirinya karena saya adalah teman baiknya. Tetapi yang
> menjadi kendala saya adalah saya berhijab dan merasa sungkan untuk
> menghadirinya walaupun saya ingi

Re: [assunnah] >>Tanya : Sholat Qobla Jum'at<

2011-04-30 Terurut Topik eddy maz
Wa'alaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh

hadits-hadits yang diriwayatkan berkenaan dengan shalat sunnah Qabliyah Jum’at 
adalah dha’if, tidak bisa dijadikan hujjah (argumen), karena suatu amalan 
Sunnah itu tidak bisa ditetapkan, kecuali dengan hadits yang shahih lagi dapat 
diterima.

Sementara bagi shalat ba'da jum'at silah antum lihat di
http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0

eddy


2011/4/28 slamet pujianto 

> Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
> Apakah hal tersebut sama berlaku untuk Sholat Ba'da Jum'at...? Karena
> sering kali saya menjumpai setelah selesai Shalat Jum'at banyak yang shalat
> lagi 2 raka'at.
>
> Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> Slamet Pujianto
>
>
> 2011/4/20 Abu Harits 
>
> > From: bkc1...@cc.m-kagaku.co.jp
> > Date: Tue, 19 Apr 2011 13:00:34 +0700
> > Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
> > Para Ihkwan minta di jelaskan apakah ada contoh atau dalil untuk
> melakukan
> > sholat Qobla Jum'at Ana sudah menjelaskan ke teman ana bahwa tidak ada
> > Sholat Qobla Jum'at tapi kebanyakan pengertian teman ana bahwa sholat
> Jum'at
> > sama dengan Sholat Dhuhur karena kalau tidak bisa sholat Jum'at dapat
> > diganti dengan Sholat Dhuhur, jadi kalau sholat Dhuhur ada qobla artinya
> > Sholat jum'at juga demikian.
> > Mohon bantuan Para Ihkwan untuk menjelaskan masalah ini
> > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
> > Jazaakumullau khairan
> > Suseno
> > >>>
> >
> > Al-Albani rahimahullah mengatakan, Semua hadits yang diriwayatkan
> berkenaan
> > dengan shalat sunnah Qabliyah Jum'at Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
> > sallam adalah tidak ada yang shahih sama sekali, yang sebagian lebih
> dha'if
> > dari sebagian yang lain. [1]
> >
> > Silakan baca di Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at
> > http://almanhaj.or.id/content/2167/slash/0
> >
> > Apakah Shalat Jum'at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah?
> > Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum'at shalat sunnat qabliyah
> tertentu.
> > Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan
> hal
> > tersebut
> >
> > Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
> > sallam, beliau bersabda.
> >
> > Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum'at, lalu mengerjakan
> > shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam
> > selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya,
> maka
> > akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum'at itu dengan
> > jum'at yang lain dan ditambah tiga hari [1]
> >
> > Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud
> >
> > Barangsiapa mandi hari jum'at dan memakai pakaian yang terbaik serta
> > memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri shalat
> > Jum'at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang, lalu dia
> > mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam jika
> imam
> > telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari shalatnya, maka ia
> akan
> > menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi antara hari itu dengan
> hari
> > Jum'at sebelumnya
> >
> > Selengkapnya baca Shalat Sunnat Jum'at
> > http://almanhaj.or.id/content/2356/slash/0




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya tentang cara membayar fidyah<

2011-04-29 Terurut Topik eddy maz
Moga link ini bisa menemukan jawabannya
http://almanhaj.or.id/content/2807/slash/0

2011/4/28 dwijoko susilo 

>
>
> Assalamu'alaikum warahmatulloh wabarokatuh.
> Ana mau tanya,bagaimana cara membayar fidyah? Berapa banyak makanan yang
> harus dikeluarkan? Apakah harus memberitahukan kepada penerima fidyah bahwa
> yang kita berikan adalah makanan fidyah? Lalu apakah selama 1 bl (bl
> ramadhan) fidyah dberikan pada orang yang sama?
>
> Sent from Yahoo! Mail on jocko_b201@Android
>  
>


Re: [assunnah]>>Lupa Berhutang ?<

2011-04-29 Terurut Topik eddy maz
Akhi boleh lihat link ini - http://almanhaj.or.id/content/2093/slash/0 dan
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0

2011/4/27 Anggi Lesmana 

>
>
> Assalamu'alaikum,
>
> Mohon pencerahannya, bagaimana seharusnya yang dilakukan oleh seseorang
> yang dia berhutang uang kepada oranglain, namun lupa orangnya dan jumlah
> uang yang ia dipinjami oleh sipeminjam tersebut.
>
> Sementara orang yang berhutang ini, sangat segera ingin mengembalikan
> ataupun menyelesaikan hutang tersebut. Dia hanya ingat bahwa dia
> berhutang.
>
> Mengingat pentingnya menyelesaikan hutang sebelum ajal menjemput,
> sebagaimana Rasulullah tidak mau menyalati jenazahnya orang yang masih
> punya beban hutang.
>
> Jazakumullahu khairan.
>
> Abu Hauna al-Batawy
>
>  
>