RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-20 Terurut Topik deriboy deriboy
Om Harri,   Terima kasih atas responsenya. Jadi 183 hari terhadap akumulasi seseorang berada/ bekerja di Indonesia dalam satu tahun ya. kalau kurang maka pada tahun berikutnya mulai dari nol lagi   Kalau yang di maksud dengan time test yang katanya 120 hari itu maksudnya gimana pak?   Salam, drb

[Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik deriboy deriboy
Bapak/ Ibu,   Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb: 1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b. Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max. 8% dari reve

Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan

2009-04-01 Terurut Topik deriboy deriboy
kalo pemahaman saya terhadap kasus yang Bapak hadapi bener. Maklumlah masih newbie tapi nekat nyoba-nyoba jawab, Pak. Rekan-rekan yang lain, pls CMIIW BR, ari.ams Pada 31 Maret 2009 21:31, deriboy deriboy menulis: > Terima kasih atas response nya pak Anton, > ---cut--- roup | Yahoo!

Re: [Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan

2009-03-31 Terurut Topik deriboy deriboy
15:10, deriboy deriboy menulis: > Dear all, > > Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama > dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah > customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B > t

[Keuangan] Pembukuan dan perpajak untuk 2 perusahaan

2009-03-31 Terurut Topik deriboy deriboy
Dear all,   Di tempat saya ada 2 (PT A dan PT B) perusahaan yang memakai satu nama dalam mendapatkan satu kontrak di PT C yaitu memakai nama PT A). PT C adalah customer mereka dan customer in mengetahui kerja sama antara PT A dan PT B tersebut.   Dalam perjanjian PT A dan PT B ini di sebutkan ant