[Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik deriboy deriboy
Bapak/ Ibu,
 
Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb:
1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di 
LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b. 
Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max. 
8% dari revenue /bln utk royalty ini)
 
2. Untuk orang asing yang bekerja di indonesia harus menjadi WP dalam negeri 
kalau bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Apakah yang di 
maksud setahun ini adalah dalam hitungan tahun (misalnya 2008, maka pada 2009 
argo kembali nol, dst) atau setahun dalam hitungan 12 bulan (misal: Maret 2008 
s/d Februari 2009, dst)?
 
Terima kasih,
Salam,
drb


  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik harri priyono

coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun 
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila 
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung 
dari nol lagi. tq


  New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/


Re: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal

2009-04-19 Terurut Topik watt palapa















  
  Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat 
rumah saya di bank tersebut, apakah:

1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut?

2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan 
sertifikat itu dijadikan semacam jaminan?

3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain?



Lalu kalau saya meninggal dunia:

1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun 
ia tidak lagi melanjutkan cicilan?

2. Khusus untuk KPR bijak dari bank permata, kalau saya mati apakah
saldo tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga
KPR) tetap menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya?
Kapan?



Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada
jawaban dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada
saksi2nya. Mohon maklum.



Trims sebelumnya!

---

Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR 
Bank Permata
jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan
pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi
informasi, jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke
pihak bank lebih lanjut.
1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan
jika bapak sudah melunasi angsuran KPR, baik itu program yang reguler
maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, maka sertifikat bisa diambil
ke Bank hasil merger atau pun Bank yang mengakuisisi Bank yang Bapak
melakukan KPR.
2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak
telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi
sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran
selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk
mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak
Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya
Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi.
3.Bank
Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank
pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan
Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran
maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. 
Kalau Bapak meninggal dunia:
1.
Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur
meninggal dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi
100%. Jadi pihak ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga
Angsuran Bapak otomatis lunas dan sertifikat bisa diberikan.
2.Setelah
Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR,
apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik
oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya.

Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada
 pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa 
membantu.

Kuswati.
0817303774.


=

Join Facebook
AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau
just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045

=

Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi
tegas.

=

Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua

http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

-

Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnya  


  



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal

2009-04-19 Terurut Topik Amitz Sekali

Maaf Bu, ada beberapa pertanyaan lagi yang ingin saya tanyakan di milis.

 2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika 
 Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun 
 dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak 
 diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar 
 lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang 
 isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi.

Maaf kalau saya masih awam ttg ini. 

Apakah bank bertanggung jawab untuk mengembalikan sertifikat saat itu juga 
kalau mendadak saya melunasi seluruh KPR beserta bunga2-nya pada hari itu juga? 
Bagaimana nanti perhitungan pembayaran yang harus saya lunasi untuk KPR bijak 
maupun KPR biasa?

 3. Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun 
 terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak 
 Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank 
 tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. 

Apa inti dari ikatan itu? Apakah ikatan ini berlaku pada saat di mana KPR belum 
jatuh tempo?

Saya pernah mendengar cerita dari seorang teman (yang ceritanya entah benar 
atau tidak) yang sudah melunasi KPR sebelum jatuh tempo tapi sertifikatnya 
masih belum dikembalikan, harus menunggu sampai pada waktu skenario pelunasan 
awal. Alasannya karena sertifikat itu disimpan di Bank Indonesia. Saya jadi 
merasa was-was berurusan dengan pihak bank yang notabene yang lebih tahu aturan 
main dibandingkan saya.

 Kalau Bapak meninggal dunia:
 2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga 
 KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik 
 oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya.

Saya mau konfirmasi, jadi selama KPR belum lunas, tabungan khusus itu dananya 
boleh diambil selama peminjam masih hidup, tapi tabungan khusus itu tidak boleh 
diambil ahli waris kalau peminjam sudah meninggal? Paling tidak sampai KPR itu 
lunas?

 Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih 
 lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu.

Trims atas penawarannya Bu. Ibu sudah banyak membantu, tapi maaf menganggu 
sedikit lagi.

---
NB: Mohon moderator meloloskan file excel yang berisi perhitungan KPR vs. KPR 
bijak yang saya kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com .



  



Bls: [Keuangan] Catatan Laporan Keuangan Tahunan

2009-04-19 Terurut Topik aa aa
Dear Bpk/Ibu Lucky,
Bp/Ibu sebenarnya bisa browing di websitenya bapepam atau search di google utk 
mencari contoh catatan atas lapoan keuangan perusahaan yg telah go publik atau 
dari situs nya bpk utk lap audit bumn.
Rgds,
deni s 

--- Pada Jum, 17/4/09, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis:


Dari: LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id
Topik: [Keuangan] Catatan Laporan Keuangan Tahunan
Kepada: Milis Ahli Keuangan AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 17 April, 2009, 4:35 PM








Dear friends,

Mungkin ada yang bisa bantu,
ada yang punya contoh catatan laporan keuangan tahunan yang akan ditandatangani 
oleh direktur?

Mohon bantuannya.. .

Thanks  Regards,
Lucky

Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email 
atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

















  Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Re: Pengaruh multipartai dlm kebijakan ekonomi.

2009-04-19 Terurut Topik lubeckym
-Thx bung enda atas penjelasannya. Maaf jg, saya belum tertarik menjawab 
pertanyaannya.Krn sedari awal saya jg tdk bertanya.Saya hanya mengkomentari 
perihal emosi dan neuroscience.

-jika  neuroscience dan cognitif mencoba menjelaskan pentingnya peran 
neuron/syaraf,emosi dan hubungan dng bahasa, yah itu sah-sah Jg.Mungkin itu 
bisa menambah carapandang utk memahami dinamika ekonomi dan politik. Dan 
sayapun tdk berpretensi mengetahui bidang ini lbh dalam.

-Namun jika dikaitkan dng politik dan Ekonomi, saya pribadi, tetap msh berpikir 
bhw ekonomi dan politik itu mrp usaha manusia yg rasional [ketimbang emosi] dlm 
menjawab tantangan hidup. Setahu saya, politik sdh disekulerkan [lepas dr 
sentimen ideologi agama] sejak machiavelli menulis buku Il Principe dan ekonomi 
oleh adam smith melalui buku wealth of nation [mskpn ada jg ekonom sebelumnya 
spt Say dan Bastiat yg jg sgt menarik].

Itu saja.

Peace,
Lubeck 
Sent from my FakePlasticTrees®
powered by IDIOTEQUE ™

-Original Message-
From: irmec ir...@usa.com

Date: Fri, 17 Apr 2009 20:19:08 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Re: Pengaruh multipartai dlm kebijakan ekonomi.


Aku ngak ngomong lho bhw neuroscience menulis obatnya. Tapi apa yg reveal 
dari banyak studi di bidang cognitive dan neuroscience tsb memperlihatkan bhw 
kata dan ekspersi bahasa adalah salah satu obat. Dan, mungkin satu2nya, obat 
yg kita kenal ada dipasar saat ini [itu kenapa aku bilang KITA sudah tahu]. Itu 
jg kenapa aku bilang dlm posting awalku (ke bung Poltak), bhw tanpa sadar 
(intuitively), para politisi (dan jg marketer, creative writer, dlsb) sudah 
tahu.

Pertanyaannya tentu gimana menggunakan kata dan eksperisi bhs sehingga 
membangkitkan emosi positif? Nah silahkan jawab sendiri, supaya anda bisa 
memperkaya knowledge anda. 



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, lubec...@... wrote:

 Maaf bung Enda,
 Jgn menggunakan kata KITA.Krn pemahaman dan pengalaman anda tdk mewakili 
 pengalaman saya..:-)
 
 [jika neuroscience yg kata anda memiliki obat penggunaan bahasa/words, 
 hemat saya sih itu tdk memperkaya knowledge saya pribadi.Tanpa perlu tahu 
 neuroscience pun, saya sadar bhw kata-kata punya kekuatan dan hegemoni dlm 
 menggerakan emosi--spt membaca  syair puisi atau lirik lagu]
 
 Peace,
 Lubeck 
 Sent from my FakePlasticTrees�
 powered by IDIOTEQUE �





[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Fw: Re: [Keuangan] Jawab ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal

2009-04-19 Terurut Topik watt palapa
Pertanyaan:
Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat rumah 
saya di bank tersebut, apakah:

1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut?

2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan 
sertifikat itu dijadikan semacam jaminan?

3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain?



Lalu kalau saya meninggal dunia:

1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun 
ia tidak lagi melanjutkan cicilan?

2. Khusus untuk KPR bijak dari bank permata, kalau saya mati apakah
saldo tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga
KPR) tetap menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya?
Kapan?



Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada
jawaban dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada
saksi2nya. Mohon maklum.

Jawaban:
Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR 
Bank Permata
jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan
pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi
informasi, jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke
pihak bank lebih lanjut.
1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan
jika bapak sudah melunasi angsuran KPR, baik itu program yang reguler
maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, maka sertifikat bisa diambil
ke Bank hasil merger atau pun Bank yang mengakuisisi Bank yang Bapak
melakukan KPR.
2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak
telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi
sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran
selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk
mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak
Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya
Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi.
3.Bank
Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank
pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan
Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran
maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. 
Kalau Bapak meninggal dunia:
1.
Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur
meninggal dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi
100%. Jadi pihak ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga
Angsuran Bapak otomatis lunas dan sertifikat bisa diberikan.
2.Setelah
Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR,
apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik
oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya.

Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada
 pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa 
membantu.

Kuswati.
0817303774.


=

Join Facebook
AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau
just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045

=

Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi
tegas.

=

Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua

http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com

-

Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnya  


  


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal

2009-04-19 Terurut Topik watt palapa






From: Amitz Sekali vertha...@yahoo.com
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Saturday, April 18, 2009 2:08:18 PM
Subject: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam 
meninggal





Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat rumah 
saya di bank tersebut, apakah:
1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut?
2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan 
sertifikat itu dijadikan semacam jaminan?
3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain?

Lalu kalau saya meninggal dunia:
1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun 
ia tidak lagi melanjutkan cicilan?
2. Khusus untuk KPR bijak dari bank permata, kalau saya mati apakah saldo 
tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga KPR) tetap 
menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya? Kapan?

Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada jawaban 
dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada saksi2nya. Mohon 
maklum.

Trims sebelumnya!
---

Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR 
Bank Permata jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan 
pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi informasi, 
jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke pihak bank lebih lanjut.
1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan jika bapak sudah melunasi angsuran 
KPR, baik itu program yang reguler maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, 
maka sertifikat bisa diambil ke Bank hasil merger atau pun Bank yang 
mengakuisisi Bank yang Bapak melakukan KPR.
2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika 
Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun 
dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak 
diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar 
lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang 
isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi.
3.Bank Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun 
terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak 
Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank 
tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. 
Kalau Bapak meninggal dunia:
1. Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur meninggal 
dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi 100%. Jadi pihak 
ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga Angsuran Bapak otomatis 
lunas dan sertifikat bisa diberikan.
2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga 
KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik oleh 
ahli waris karena sudah selesai KPR-nya.

Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih 
lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu.

Kuswati.
0817303774.


=

Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnya 
 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 
Visit Your Group  | Yahoo! Groups Terms of Use  | Unsubscribe  
Recent Activity
*  1
New MembersVisit Your Group  
Give Back
Yahoo! for Good
Get inspired
by a good cause.
Y! Toolbar
Get it Free!
easy 1-click access
to your groups.
Yahoo! Groups
Start a group
in 3 easy steps.
Connect with others.
. 

   


  

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik harri priyono

coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun 
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila 
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung 
dari nol lagi. tq


  Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/


[Keuangan] Re: Pengaruh multipartai dlm kebijakan ekonomi.

2009-04-19 Terurut Topik irmec
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, nazar nazart...@... wrote:

 Bung, saya tangkap ada keraguan dalam jawaban anda ini tentang kevalidan 
 neuroscience ini. 
 

Anda tahu beda valid dan non-valid dalam science? Kalau ragu, semua scientist, 
dan org yg mau jujur dgn science selalu skeptis. Kalau mau jujur, semua hal 
kita harus ragukan dulu, sebelum yakin. Descartes bilang cogito, ergo sum. 
NGak ada teori yg waterprof, apalgi di bidang social science. Erwin 
Schrödinger bilang The mistakes of the great, promulgated along with the 
discoveries of their genius, are apt to work havoc. Ironisnya, kenapa org 
skeptis itu malah memperkuat temuan di neuroscience tsb. 


 Setahu saya, menurut teori tingkah laku manusia. Jika wawasan seseorang 
 rendah terhadap satu objek, maka sikap dan perilakunya juga rendah terhadap 
 objek tersebut. Jika sikap dan perilakunya rendah, maka pendirian/believenya 
 juga rendah (mudah terombang ambing). Juga menurut teori Memilih/choice, 
 orang akan terlibat lebih banyak terhadap sesuatu yang nilainya tinggi, dan 
 tingkat selektif pun tinggi (lebih rasional). Jika seseorang menganggap objek 
 A tidak begitu penting, maka tingkat selektif rasional juga rendah. Mengingat 
 adanya indikator krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan 
 parlemen, maka tingkat selektif rasionalnya juga rendah. Dan itu berarti 
 pilihan dijatuhkan dengan asal-asalan. 
 
 O ya, sebenarnya pemilu ini kan prosesi memilih orang-orang yang berkompeten. 
 Atau the righ man on the righ place. Sehingga dewan terpilih memang mampu 
 menyerap aspirasi, permasalahan, kesusahan masyarakat untuk di 
 implementasikan dalam sebuah kebijakan publik bersama2x dengan pemerintah. 
 Juga karena ia memegang fungsi legislasi, mau di bawa kemana negeri dan 
 masyarakat ini melalui kebijakan2x publik? Bagai mana cara mengelola sdm, sda 
 dan modal bangsa ini?  Nah, jika masyarakat pemilih tidak menghubungkan 
 pilihannya dengan fungsi dan tugas2x parlemen itu, bagai mana bisa tercapai 
 the righ man on d righ place? Inilah satu alasan mengapa saya menulis bhwa di 
 daerah yang belum maju, pemilu=orang awam memilih orang yang berkualifikasi. 
 

Aku lagi ngak permasalahkan hal yg normatif, yg kutulis ialah apa yg terjadi 
(mekanisme prosesing informasi di otak, sehingga membuat keputusan).