[Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN
Bapak/ Ibu, Saya mau tanya lagi beberapa hal sbb: 1. Berapa persen batas maksimum atau yang di bolehkan bagi perusahaan induk di LN untuk mengambil/ menagih ; a. Biaya Marketing fee dari revenue/ bln, b. Biaya Technical fee dan c. biaya untuk royalti (seorang teman mengatakan max. 8% dari revenue /bln utk royalty ini) 2. Untuk orang asing yang bekerja di indonesia harus menjadi WP dalam negeri kalau bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun. Apakah yang di maksud setahun ini adalah dalam hitungan tahun (misalnya 2008, maka pada 2009 argo kembali nol, dst) atau setahun dalam hitungan 12 bulan (misal: Maret 2008 s/d Februari 2009, dst)? Terima kasih, Salam, drb [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung dari nol lagi. tq New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
Re: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal
Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat rumah saya di bank tersebut, apakah: 1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut? 2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan sertifikat itu dijadikan semacam jaminan? 3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain? Lalu kalau saya meninggal dunia: 1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun ia tidak lagi melanjutkan cicilan? 2. Khusus untuk KPR bijak dari bank permata, kalau saya mati apakah saldo tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga KPR) tetap menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya? Kapan? Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada jawaban dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada saksi2nya. Mohon maklum. Trims sebelumnya! --- Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR Bank Permata jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi informasi, jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke pihak bank lebih lanjut. 1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan jika bapak sudah melunasi angsuran KPR, baik itu program yang reguler maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, maka sertifikat bisa diambil ke Bank hasil merger atau pun Bank yang mengakuisisi Bank yang Bapak melakukan KPR. 2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi. 3.Bank Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. Kalau Bapak meninggal dunia: 1. Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur meninggal dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi 100%. Jadi pihak ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga Angsuran Bapak otomatis lunas dan sertifikat bisa diberikan. 2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya. Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu. Kuswati. 0817303774. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal
Maaf Bu, ada beberapa pertanyaan lagi yang ingin saya tanyakan di milis. 2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi. Maaf kalau saya masih awam ttg ini. Apakah bank bertanggung jawab untuk mengembalikan sertifikat saat itu juga kalau mendadak saya melunasi seluruh KPR beserta bunga2-nya pada hari itu juga? Bagaimana nanti perhitungan pembayaran yang harus saya lunasi untuk KPR bijak maupun KPR biasa? 3. Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. Apa inti dari ikatan itu? Apakah ikatan ini berlaku pada saat di mana KPR belum jatuh tempo? Saya pernah mendengar cerita dari seorang teman (yang ceritanya entah benar atau tidak) yang sudah melunasi KPR sebelum jatuh tempo tapi sertifikatnya masih belum dikembalikan, harus menunggu sampai pada waktu skenario pelunasan awal. Alasannya karena sertifikat itu disimpan di Bank Indonesia. Saya jadi merasa was-was berurusan dengan pihak bank yang notabene yang lebih tahu aturan main dibandingkan saya. Kalau Bapak meninggal dunia: 2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya. Saya mau konfirmasi, jadi selama KPR belum lunas, tabungan khusus itu dananya boleh diambil selama peminjam masih hidup, tapi tabungan khusus itu tidak boleh diambil ahli waris kalau peminjam sudah meninggal? Paling tidak sampai KPR itu lunas? Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu. Trims atas penawarannya Bu. Ibu sudah banyak membantu, tapi maaf menganggu sedikit lagi. --- NB: Mohon moderator meloloskan file excel yang berisi perhitungan KPR vs. KPR bijak yang saya kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com .
Bls: [Keuangan] Catatan Laporan Keuangan Tahunan
Dear Bpk/Ibu Lucky, Bp/Ibu sebenarnya bisa browing di websitenya bapepam atau search di google utk mencari contoh catatan atas lapoan keuangan perusahaan yg telah go publik atau dari situs nya bpk utk lap audit bumn. Rgds, deni s --- Pada Jum, 17/4/09, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis: Dari: LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id Topik: [Keuangan] Catatan Laporan Keuangan Tahunan Kepada: Milis Ahli Keuangan AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 17 April, 2009, 4:35 PM Dear friends, Mungkin ada yang bisa bantu, ada yang punya contoh catatan laporan keuangan tahunan yang akan ditandatangani oleh direktur? Mohon bantuannya.. . Thanks Regards, Lucky Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/ [Non-text portions of this message have been removed] Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Re: Pengaruh multipartai dlm kebijakan ekonomi.
-Thx bung enda atas penjelasannya. Maaf jg, saya belum tertarik menjawab pertanyaannya.Krn sedari awal saya jg tdk bertanya.Saya hanya mengkomentari perihal emosi dan neuroscience. -jika neuroscience dan cognitif mencoba menjelaskan pentingnya peran neuron/syaraf,emosi dan hubungan dng bahasa, yah itu sah-sah Jg.Mungkin itu bisa menambah carapandang utk memahami dinamika ekonomi dan politik. Dan sayapun tdk berpretensi mengetahui bidang ini lbh dalam. -Namun jika dikaitkan dng politik dan Ekonomi, saya pribadi, tetap msh berpikir bhw ekonomi dan politik itu mrp usaha manusia yg rasional [ketimbang emosi] dlm menjawab tantangan hidup. Setahu saya, politik sdh disekulerkan [lepas dr sentimen ideologi agama] sejak machiavelli menulis buku Il Principe dan ekonomi oleh adam smith melalui buku wealth of nation [mskpn ada jg ekonom sebelumnya spt Say dan Bastiat yg jg sgt menarik]. Itu saja. Peace, Lubeck Sent from my FakePlasticTrees® powered by IDIOTEQUE -Original Message- From: irmec ir...@usa.com Date: Fri, 17 Apr 2009 20:19:08 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Re: Pengaruh multipartai dlm kebijakan ekonomi. Aku ngak ngomong lho bhw neuroscience menulis obatnya. Tapi apa yg reveal dari banyak studi di bidang cognitive dan neuroscience tsb memperlihatkan bhw kata dan ekspersi bahasa adalah salah satu obat. Dan, mungkin satu2nya, obat yg kita kenal ada dipasar saat ini [itu kenapa aku bilang KITA sudah tahu]. Itu jg kenapa aku bilang dlm posting awalku (ke bung Poltak), bhw tanpa sadar (intuitively), para politisi (dan jg marketer, creative writer, dlsb) sudah tahu. Pertanyaannya tentu gimana menggunakan kata dan eksperisi bhs sehingga membangkitkan emosi positif? Nah silahkan jawab sendiri, supaya anda bisa memperkaya knowledge anda. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, lubec...@... wrote: Maaf bung Enda, Jgn menggunakan kata KITA.Krn pemahaman dan pengalaman anda tdk mewakili pengalaman saya..:-) [jika neuroscience yg kata anda memiliki obat penggunaan bahasa/words, hemat saya sih itu tdk memperkaya knowledge saya pribadi.Tanpa perlu tahu neuroscience pun, saya sadar bhw kata-kata punya kekuatan dan hegemoni dlm menggerakan emosi--spt membaca syair puisi atau lirik lagu] Peace, Lubeck Sent from my FakePlasticTrees� powered by IDIOTEQUE � [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Fw: Re: [Keuangan] Jawab ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal
Pertanyaan: Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat rumah saya di bank tersebut, apakah: 1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut? 2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan sertifikat itu dijadikan semacam jaminan? 3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain? Lalu kalau saya meninggal dunia: 1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun ia tidak lagi melanjutkan cicilan? 2. Khusus untuk KPR bijak dari bank permata, kalau saya mati apakah saldo tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga KPR) tetap menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya? Kapan? Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada jawaban dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada saksi2nya. Mohon maklum. Jawaban: Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR Bank Permata jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi informasi, jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke pihak bank lebih lanjut. 1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan jika bapak sudah melunasi angsuran KPR, baik itu program yang reguler maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, maka sertifikat bisa diambil ke Bank hasil merger atau pun Bank yang mengakuisisi Bank yang Bapak melakukan KPR. 2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi. 3.Bank Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. Kalau Bapak meninggal dunia: 1. Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur meninggal dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi 100%. Jadi pihak ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga Angsuran Bapak otomatis lunas dan sertifikat bisa diberikan. 2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya. Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu. Kuswati. 0817303774. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal
From: Amitz Sekali vertha...@yahoo.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Saturday, April 18, 2009 2:08:18 PM Subject: [Keuangan] Tanya ttg status kredit saat bank dilikuidasi / peminjam meninggal Andai sebuah bank dilikuidasi, dan misanya saya meng-agun-kan sertifikat rumah saya di bank tersebut, apakah: 1. Saya pasti bisa mengambil kembali sertifikat tersebut? 2. Apakah pengambilan kembali sertifikat tersebut mungkin tertunda dikarenakan sertifikat itu dijadikan semacam jaminan? 3. Sertifikat itu mungkin bisa mendadak dijual/diberikan ke pihak lain? Lalu kalau saya meninggal dunia: 1. apakah sertifikat tersebut tetap menjadi hak milik ahli waris saya meskipun ia tidak lagi melanjutkan cicilan? 2. Khusus untuk KPR bijak dari bank permata, kalau saya mati apakah saldo tabungan khusus (yg bunganya bisa dipakai untuk membayar bunga KPR) tetap menjadi milik ahli waris saya? Bisa ditarikkah dananya? Kapan? Khusus mengenai KPR bijak sengaja saya tanyakan di forum umum agar ada jawaban dari pihak Permata yg bisa dipertanggungkanjaw abkan dan ada saksi2nya. Mohon maklum. Trims sebelumnya! --- Pertanyaan Bapak akan coba saya jawab, sebelumnya saya pernah bekerja di KPR Bank Permata jadi saya mengetahui tentang KPR BIjak. Saya jawab berdasarkan pertanyaan. Perlu juga diketahui jawaban saya sekedar untuk membagi informasi, jika ingin tahu lebih detail mungkin bisa ditanyakan ke pihak bank lebih lanjut. 1. Sertifikat Bapak pasti akan dikembalikan jika bapak sudah melunasi angsuran KPR, baik itu program yang reguler maupun yang bijak. Jika Bank dilikuidasi, maka sertifikat bisa diambil ke Bank hasil merger atau pun Bank yang mengakuisisi Bank yang Bapak melakukan KPR. 2. Syarat sertifikat bisa dikembalikan jika bapak telah melunasi KPR, jika Bapak ada penghasilan bisa dengan melunasi sebagian atau keseluruhan atau pun dengan menunggu masa angsuran selesai khusus yang bijak tabungan Bapak diperhitungkan untuk mengurangi bunga KPR. Jika KPR Bapak sudah benar-benar lunas maka pihak Bank akan memberikan surat Roya dalam sertifikat Bapak yang isinya Bapak sudah tidak punya tanggunggan lagi. 3.Bank Tidak mungkin Bank menjual atau memberikan ke pihak lain karena Bank pun terikat kerja sama dengan Bapak yang namanya APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan. Selama Bapak tidak kesulitan untuk membayar angusuran maka Bank tidak punya hak untuk menjual sertifikat Bapak. Kalau Bapak meninggal dunia: 1. Dalam biaya KPR terdapat biaya Auransi Jiwa, isinya jika debitur meninggal dunia maka semua sisa cicilan ditanggung oleh pihak asuransi 100%. Jadi pihak ahli waris tidak dibebani oleh sisa cicilan. Sehingga Angsuran Bapak otomatis lunas dan sertifikat bisa diberikan. 2.Setelah Bapak lunas, tabungan bapak yang digunakan untuk mengurangi bunga KPR, apabila selesai masa angsurannya ya 100% milik bapak dan bisa ditarik oleh ahli waris karena sudah selesai KPR-nya. Semoga Jawaban Saya bisa bermanfaat bagi Bapak. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak bisa menghubungi saya dan semoga saya bisa membantu. Kuswati. 0817303774. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity * 1 New MembersVisit Your Group Give Back Yahoo! for Good Get inspired by a good cause. Y! Toolbar Get it Free! easy 1-click access to your groups. Yahoo! Groups Start a group in 3 easy steps. Connect with others. . [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung dari nol lagi. tq Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
[Keuangan] Re: Pengaruh multipartai dlm kebijakan ekonomi.
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, nazar nazart...@... wrote: Bung, saya tangkap ada keraguan dalam jawaban anda ini tentang kevalidan neuroscience ini. Anda tahu beda valid dan non-valid dalam science? Kalau ragu, semua scientist, dan org yg mau jujur dgn science selalu skeptis. Kalau mau jujur, semua hal kita harus ragukan dulu, sebelum yakin. Descartes bilang cogito, ergo sum. NGak ada teori yg waterprof, apalgi di bidang social science. Erwin Schrödinger bilang The mistakes of the great, promulgated along with the discoveries of their genius, are apt to work havoc. Ironisnya, kenapa org skeptis itu malah memperkuat temuan di neuroscience tsb. Setahu saya, menurut teori tingkah laku manusia. Jika wawasan seseorang rendah terhadap satu objek, maka sikap dan perilakunya juga rendah terhadap objek tersebut. Jika sikap dan perilakunya rendah, maka pendirian/believenya juga rendah (mudah terombang ambing). Juga menurut teori Memilih/choice, orang akan terlibat lebih banyak terhadap sesuatu yang nilainya tinggi, dan tingkat selektif pun tinggi (lebih rasional). Jika seseorang menganggap objek A tidak begitu penting, maka tingkat selektif rasional juga rendah. Mengingat adanya indikator krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan parlemen, maka tingkat selektif rasionalnya juga rendah. Dan itu berarti pilihan dijatuhkan dengan asal-asalan. O ya, sebenarnya pemilu ini kan prosesi memilih orang-orang yang berkompeten. Atau the righ man on the righ place. Sehingga dewan terpilih memang mampu menyerap aspirasi, permasalahan, kesusahan masyarakat untuk di implementasikan dalam sebuah kebijakan publik bersama2x dengan pemerintah. Juga karena ia memegang fungsi legislasi, mau di bawa kemana negeri dan masyarakat ini melalui kebijakan2x publik? Bagai mana cara mengelola sdm, sda dan modal bangsa ini? Nah, jika masyarakat pemilih tidak menghubungkan pilihannya dengan fungsi dan tugas2x parlemen itu, bagai mana bisa tercapai the righ man on d righ place? Inilah satu alasan mengapa saya menulis bhwa di daerah yang belum maju, pemilu=orang awam memilih orang yang berkualifikasi. Aku lagi ngak permasalahkan hal yg normatif, yg kutulis ialah apa yg terjadi (mekanisme prosesing informasi di otak, sehingga membuat keputusan).