Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Om Daniel, dari hasil investigasi saya di kitab google (bukan kitab kuning, he..he..) investasi saham itu diperbolehkan, khususnya pada saham yang tercantum pada Jakarta Islamic Index (JII). Karena saham-saham tersebut sudah dikaji oleh Dewan Pengawas Syariah Danareksa Invesment Management. Tapi ada jenis transaksi saham yang tidak diperkenankan karena bisa digolongkan sebagai judi riba, misalnya option, short selling margin trading. Untuk jelasnya bisa dilihat di link bawah ini atau monggo browsing lebih jauh lagi di kitab google ..: http://anggiawan23.blogspot.com/2009/03/bermain-di-bursa-haram.html http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2.pdf Tapi sekali lagi saya bukan praktisi atau pengamat ekonomi syariah, mungkin ada teman lain yang memang benar-benar menguasai bidang ini Pada 8 April 2010 12:03, daniel marsan denici...@yahoo.com menulis: quote : bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual Pertanyaan yg menarik... Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi syariah menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg sudah disebut di tanggapan2 sebelumnya. Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo investasi di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya. Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak mentah2 karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai dengan pengetahuan saya tentang ekonomi syariah. Salam Daniel = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
RE: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Selamat siang semua, Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang kebijakan dari Muhamadiyah) : * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil Nah bagaimana jika pada suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga tidak mampu membayar Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar? * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram? Atau ada pemisahan antara konsep haramnya . Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas. Salam JV _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Muh. Nurul Falah Sent: 08 April 2010 12:22 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan syariah saya masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali) ..:-) Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (hadits Nabi). Selain itu harus punya sifat amanah (dapat dipercaya) bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah mematuhi akad yang sudah ditandatangani bersifat transparan. Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya tidak amanah bisa kejadian kaya Dubai World. Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai investornya nggak menemukan kata sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus dilepas sesuai akad. Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba terbatas. Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola, meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan baik sehingga mereka bisa mahir. Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he.. Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro masar...@gmail. mailto:masarcon%40gmail.com com menulis: konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :) btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual misalnya lho, yah ... 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. mailto:matfaleh%40gmail.com com Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya. Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman afdhal lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji ..:-) karena pasti halal semuanya. Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah,
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
setahu saya sih, kalau terjadi default, penanganan berikutnya yah masih sekitaran reschedule utang, kalo masih susah yah ujungnya write off. dianggak utangnya ndak balik. direlain gitu dah. nah, yang agak masalah, seiring dengan perkembangan perbankan syariah, ternyata kredit macet mulai naik persentasenya. (balik ke urusan prudent, di kalangan perbankan syariah isunya, orang yang kena tolak di bank lain banyak yang nyoba di bank syariah, dan ndilalah proposal disetujui, tembus proyek, duit mengalir). cuman habis itu karena dasarnya ngalir ke pengusaha nakal, ujungnya jadi kredit macet. salah satu milser tadi malam bilang dengan nada sini : upaya buat menggembosi bank syariah ? yah, itu kenyataan, curious sih, apa kalo jadi ikhwan terus jadi susah bersikap prudent dan curious tinggi. maklum, jamaknya kan kudu selalu aware nih yang jadi credit analist dan akuntannya .. :p, tapi saya khawatir karakter lemah lembut dan baik hati di kalangan ikhwan membuat tingkat prudentnya turun juga. (rada OOT, tapi aa gym saja bisnisnya terjadi kontaksi karena kurang prudent justru di bidang komunikasi massa dan image building yang biasanya justru jadi andalannya) untuk perlindungan kontrak di sisi bank syariah, saya kurang ngerti, apakah kontrak mudharabah, murabahah atau musyarakah ini bisa dilindungi pakai asuransi takaful kalau sewaktu waktu si mudharib gagal bayar, misalnya). 2010/4/8 Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg Selamat siang semua, Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang kebijakan dari Muhamadiyah) : * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil Nah bagaimana jika pada suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga tidak mampu membayar Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar? * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram? Atau ada pemisahan antara konsep haramnya . Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas. Salam JV -- salam, Ari [Non-text portions of this message have been removed] = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Sebenarnya ada dua isu di sini: 1. soal islamic finance (IF) itu sendiri, secara konseptual dan praksis. 2. debat soal haram-halalnya bunga bank konvensional. Hemat saya dua hal itu harus dibicarakan terpisah. IF punya prospek yang bagus menurut saya, terlebih ketika pasca-krisis ini kita menanyakan kembali mengenai kaitan ekonomi dan moralitas (etika ). Saya sendiri awam soal apa dan bagaimana IF secara detail tapi minimal ada bbrp hal pokok: - underlying asset yang meminimalisasi spekulasi dan kemungkinan meminjam melebihi kemampuan. - paternalisme, krn sistem IF mengandaikan ada otoritas, baik profesional maupun moral. - self-control, sebagaimana ditulis kawan kita sebelumnya, dan ini sejajar dg gagasan Adam Smith tentang self-command. Pembicaraan IF masih sebatas riba dan bunga yg haram atau halal, krn aktivisnya masih terjebak dalam 'form-over-substance', dan belum masuk ke 'substance-over-form'. Tapi kita maklum, elaborasi di level 'bentuk' ini terkait dengan politik identitas dan upaya mengurangi hegemoni sistem ekonomi lainnya ( Barat ). Belum dicoba secara sungguh2 misalnya, menyiangi kerumitan teknis (pengedepanan istilah dan simbol2 Arab misalnya), tapi masuk ke substansi, semisal efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan hal2 terkait nilai, prosedur, dll. Saya justru menilai pengharaman bunga bank tanpa proses deliberasi di tengah semakin egaliter dan sekulernya umat akan kontraproduktif. Sebaiknya memilih jalan berputar, misalnya bicara soal kepantasan ambil untung (tingkat bunga wajar), dll. Karena sejauh saya tahu, di kalangan ahli fiqh masih ada perdebatan tajam soal riba ini. Ada pandangan yg kuat juga, misalnya fatwa Al-Azhar Institute of Islamic Jurisprudence tahun 2002 yang menghalalkan bunga bank, namun ditolak sebagian ulama ahli fiqh lainnya. Jika diskurs soal ini diteruskan dan ditarik ke ranah publik lebih luas, tentu akan lebih baik. Formalisme dan semangat sekedar beda hanya akan menghasilkan pandangan sinis dan misleading sebagaimana misalnya ditulis Ussem di majalah Fortune tahun 2004: The result looked a lot like interest, and some argue that murabaha is simply a thinly veiled version of it; the markup [bank’s name] charges is very close to the prevailing interest rate. But bank officials argue that God is in the details. Soal sejarah saya sependapat dg Anda. Riba setidaknya dilihat dlm dua perspektif, riba al-nasi'a (jahilliyah) yang ada sebelum pra-Islam dan umumnya praktik lintah darat, dan riba al-fadl, yakni melakukan mark up secara sepihak yg menyebabkan ketidakadilan krn tidak diikuti kinerja sektor riil ( underlying asset ). Hal lain, ini juga terkait pandangan Yahudi dan Kristen medieval soal riba ( usury ), riba yang dilarang tidak spesifik bunga bank modern melainkan praktik lintah darat dan juga terkait konsepsi world-view tertentu. Itu adalah world-view soal sorga yg dominan. Barangsiapa ingin masuk sorga hendaknya berderma, bukan malah ambil untung. Jika membaca karya tokoh2 medieval seperti Thomas Aquinas, akan jelas bahkan berdagang pun dipandang rendah. Ini lalu mengalami pembalikan pasca Luther, dan sebelumnya William Ocham yang melahirkan protestantisme dan secara apik ditulis Max Weber itu. Di aras ini lalu kita bersetuju, mengatakan bunga bank pasti haram tentu sebuah kesalahan karena jebakan 'form', tapi ketika menggali substance, akan tampak platform yang bisa jadi sebagai irisan kedua model ( Barat dan Islam ), yaitu bunga yg disepakati dan wajar tidak riba, karena secara nilai tidak bertentangan dg asumsi dan prinsip syariah. Tapi rasanya kita memang masih terjebak pada 'form', entah karena lebih gagah, atau karena memang baru nyampe segitu. salam, pras Dari: Bali da Dave dfa...@yahoo.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 7 April, 2010 20:46:17 Judul: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah: - Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL - Sumber dana timur tengah - Harus memiliki underlying asset - Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh) Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep pinjaman yang terjadi di jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi (kebanyakan) . Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga yang berlaku sekarang. Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 2. Kalau ternyata mereka bisa
[Millis AKI- stop smoking] Vacancies as Internship Consultant and Receptionist at PB Taxand
Dear Moderator, Please release the vacancies. Regards, Rini URGENT REQUIREMENT PB Taxand is a tax consultancy firm whose corporate philosophy is to provide the best consultancy services in tax to a wide range of corporate and individual clients. PB Taxand. is a member of Taxand, a global network of leading tax advisors. We are currently strengthening our team and we are searching for dynamic, high-caliber and dedicated professionals to immediately fill this position: Internship as Junior Consultant Requirements: Male/Female , maximum 25 years old. Must be accounting graduates or minimum in the final semester from a reputable local or international university with a minimum GPA of 2.80. Must be fluent in written and conversational English. Must have excellent computer skills especially in using Excel. Highly motivated, hard worker and interested in learning new things. Receptionist Requirements: Female, age 19 23 years old with professional appearance and pleasant personality. Minimum D1 graduates from a reputable local college majoring in public relation/ secretarial/hotel tourism with a minimum GPA of 2.80. Must be good in conversational English and computer operations. Candidates who meet the above mentioned qualifications are invited to send their application letter together with a detailed curriculum vitae, academic records and the latest photograph on or before 31 March 2010 to the following address: HRD PB Taxand Menara Imperium, 27th Floor Jl. HR Rasuna Said Kav. 1, Jakarta 12980 or e-mail your application to: pbtaxand.car...@pbtaxand.com Please visit our website at www. pbtaxand.com. Only short-listed candidates will be notified. Please specify the position you are applying for in the subject.
[Millis AKI- stop smoking] Financial Reform 101 (Krugman)
Financial Reform 101 By PAUL KRUGMAN Published: April 1, 2010 Let’s face it: Financial reform is a hard issue to follow. It’s not like health reform, which was fairly straightforward once you cut through the nonsense. Reasonable people can and do disagree about exactly what we should do to avert another banking crisis. So here’s a brief guide to the debate — and an explanation of my own position. Leave on one side those who don’t really want any reform at all, a group that includes most Republican members of Congress. Whatever such people may say, they will always find reasons to say no to any actual proposal to rein in runaway bankers. Even among those who really do want reform, however, there’s a major debate about what’s really essential. One side — exemplified by Paul Volcker, the redoubtable former Federal Reserve chairman — sees limiting the size and scope of the biggest banks as the core issue in reform. The other side — a group that includes yours truly — disagrees, and argues that the important thing is to regulate what banks do, not how big they get. It’s easy to see where concerns about banks that are “too big to fail” come from. In the face of financial crisis, the U.S. government provided cash and guarantees to financial institutions whose failure, it feared, might bring down the whole system. And the rescue operation was mainly focused on a handful of big players: A.I.G., Citigroup, Bank of America, and so on. This rescue was necessary, but it put taxpayers on the hook for potentially large losses. And it also established a dangerous precedent: big financial institutions, we now know, will be bailed out in times of crisis. And this, it’s argued, will encourage even riskier behavior in the future, since executives at big banks will know that it’s heads they win, tails taxpayers lose. The solution, say people like Mr. Volcker, is to break big financial institutions into units that aren’t too big to fail, making future bailouts unnecessary and restoring market discipline. It’s a convincing-sounding argument, but I’m one of those people who doesn’t buy it. Here’s how I see it. Breaking up big banks wouldn’t really solve our problems, because it’s perfectly possible to have a financial crisis that mainly takes the form of a run on smaller institutions. In fact, that’s precisely what happened in the 1930s, when most of the banks that collapsed were relatively small — small enough that the Federal Reserve believed that it was O.K. to let them fail. As it turned out, the Fed was dead wrong: the wave of small-bank failures was a catastrophe for the wider economy. The same would be true today. Breaking up big financial institutions wouldn’t prevent future crises, nor would it eliminate the need for bailouts when those crises happen. The next bailout wouldn’t be concentrated on a few big companies — but it would be a bailout all the same. I don’t have any love for financial giants, but I just don’t believe that breaking them up solves the key problem. So what’s the alternative to breaking up big financial institutions? The answer, I’d argue, is to update and extend old-fashioned bank regulation. After all, the U.S. banking system had a long period of stability after World War II, based on a combination of deposit insurance, which eliminated the threat of bank runs, and strict regulation of bank balance sheets, including both limits on risky lending and limits on leverage, the extent to which banks were allowed to finance investments with borrowed funds. And Canada — whose financial system is dominated by a handful of big banks, but which maintained effective regulation — has weathered the current crisis notably well. What ended the era of U.S. stability was the rise of “shadow banking”: institutions that carried out banking functions but operated without a safety net and with minimal regulation. In particular, many businesses began parking their cash, not in bank deposits, but in “repo” — overnight loans to the likes of Lehman Brothers. Unfortunately, repo wasn’t protected and regulated like old-fashioned banking, so it was vulnerable to a pre-1930s-type crisis of confidence. And that, in a nutshell, is what went wrong in 2007-2008. So why not update traditional regulation to encompass the shadow banks? We already have an implicit form of deposit insurance: It’s clear that creditors of shadow banks will be bailed out in time of crisis. What we need now are two things: (a) regulators need the authority to seize failing shadow banks, the way the Federal Deposit Insurance Corporation already has the authority to seize failing conventional banks, and (b) there have to be prudential limits on shadow banks, above all limits on their leverage. Does the reform legislation currently on the table do what’s needed? Well, it’s a step in the right direction — but it’s not a big enough step. I’ll explain why in a future column. ** Paul Krugman
RE: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
sehubungan dengan bunga bank haram, underlying asset dan prosesnya; tolong dijawab pertanyaan sederhana saya: 1. uang yang ditabung tanpa bunga di bank bukan syariah, apakah haram atau tidak? 2. uang yang ditabung di bank syariah tetapi ditarik di atm yg digunakan bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah haram atau tidak? 3. uang yang dikelola oleh bank syariah tetapi terkoneksi dengan system yg dipakai bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah jadi haram atau tidak? 4. duluan mana underlying asset atau kucuran dananya dulu (sukuk, dan bentuk pembiayaan lainnya)? karena pertanyaannya sederhana, mohon dijawab dengan sederhana saja. terima kasih atas pencerahannya. rgds, arianro [Non-text portions of this message have been removed]
[Millis AKI- stop smoking] unsubsribed
Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
1. tidak 2. tidak 3. tidak 4. harusnya underlying assets duluan, tapi di dubai world sukuk/dananya duluan. makanya banyak yang kurang setuju juga sama bentuk sukuk ala dubai world ini. salam, Ari 2010/4/8 arianro arianro...@gmail.com sehubungan dengan bunga bank haram, underlying asset dan prosesnya; tolong dijawab pertanyaan sederhana saya: 1. uang yang ditabung tanpa bunga di bank bukan syariah, apakah haram atau tidak? 2. uang yang ditabung di bank syariah tetapi ditarik di atm yg digunakan bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah haram atau tidak? 3. uang yang dikelola oleh bank syariah tetapi terkoneksi dengan system yg dipakai bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah jadi haram atau tidak? 4. duluan mana underlying asset atau kucuran dananya dulu (sukuk, dan bentuk pembiayaan lainnya)? karena pertanyaannya sederhana, mohon dijawab dengan sederhana saja. terima kasih atas pencerahannya. rgds, arianro [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Millis AKI- stop smoking] Job Opportunity: SENIOR INSTITUTIONAL SALES
Job Opportunity: SENIOR INSTITUTIONAL SALES Dear All, Our client, a growing Regional Securities Company, is looking for: SENIOR INSTITUTIONAL SALES - Covering Regional Market Requirements: Male/ Female Degree from a reputable university Minimum 5 years of working experience as an Institutional Equity Sales Must have good command of English Willing to travel regionally Must have obtained the necessary licenses Please submit your detailed resume to: careeradva...@cbn.net.id Only shortlisted candidates will be contacted.