Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Om Daniel, dari hasil investigasi saya di kitab google (bukan kitab kuning,
he..he..) investasi saham itu diperbolehkan, khususnya pada saham yang
tercantum pada Jakarta Islamic Index (JII). Karena saham-saham tersebut
sudah dikaji oleh Dewan Pengawas Syariah  Danareksa Invesment Management.
Tapi ada jenis transaksi saham yang tidak diperkenankan karena bisa
digolongkan sebagai judi  riba, misalnya option, short selling  margin
trading.

Untuk jelasnya bisa dilihat di link bawah ini atau monggo browsing lebih
jauh lagi di kitab google ..:

http://anggiawan23.blogspot.com/2009/03/bermain-di-bursa-haram.html

http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2.pdf

Tapi sekali lagi saya bukan praktisi atau pengamat ekonomi syariah, mungkin
ada teman lain yang memang benar-benar menguasai bidang ini


Pada 8 April 2010 12:03, daniel marsan denici...@yahoo.com menulis:



 quote :

 bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
 ternyata
 tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada
 underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
 terus
 di jual 

 Pertanyaan yg menarik...
 Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi
 syariah menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg
 sudah disebut di tanggapan2 sebelumnya.
 Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo
 investasi di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya.
 Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak
 mentah2 karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai
 dengan pengetahuan saya tentang ekonomi syariah.

 Salam
 Daniel

 


 

 =
 Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
 =
 Alamat penting terkait millis AKI
 Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
 Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 Arsip Milis AKI online:
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
 - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Jhon Veter
 

Selamat siang semua,

 

Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya
(mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang
kebijakan dari Muhamadiyah) :

 

*   Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil … Nah bagaimana jika pada
suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga
tidak mampu membayar … Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip
bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar?
*   Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti
orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram?
Atau ada pemisahan antara konsep haramnya ….

 

Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas.

 

Salam

 

JV

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Muh. Nurul
Falah
Sent: 08 April 2010 12:22
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
'Suburkan' Bank Syariah

 

  

Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan
syariah saya masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali)
..:-)

Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada
ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat
kehancurannya (hadits Nabi). Selain itu harus punya sifat amanah (dapat
dipercaya)  bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah
mematuhi akad yang sudah ditandatangani  bersifat transparan.

Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau
pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya  tidak amanah bisa kejadian kaya
Dubai World. Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya
sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean
karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa
mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana
underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai  investornya nggak menemukan kata
sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus
dilepas sesuai akad.

Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya
spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai
usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba
terbatas.

Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona
yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola,
meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan
waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan
baik sehingga mereka bisa mahir.

Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he..

Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro masar...@gmail.
mailto:masarcon%40gmail.com com menulis:

 konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)

 btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
 syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
 belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
 bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
 ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada
 underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
 terus di jual 

 misalnya lho, yah ...

 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. mailto:matfaleh%40gmail.com
com

 
 
  Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
  menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian
besar
  warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
  anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
  atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut
 dipakai
  bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
  Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
  khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
  simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
  pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
  tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman  afdhal
  lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah
 haji
  ..:-) karena pasti halal semuanya.
 
  Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
  dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
  dapurnya
  harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
  syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
  kinerjanya
  secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
  konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
  yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
  Syariah, 

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Ari Condro
setahu saya sih, kalau terjadi default, penanganan berikutnya yah masih
sekitaran reschedule utang, kalo masih susah yah ujungnya write off.
dianggak utangnya ndak balik. direlain gitu dah.  nah, yang agak masalah,
seiring dengan perkembangan perbankan syariah, ternyata kredit macet mulai
naik persentasenya.  (balik ke urusan prudent, di kalangan perbankan syariah
isunya, orang yang kena tolak di bank lain banyak yang nyoba di bank
syariah, dan ndilalah proposal disetujui, tembus proyek, duit mengalir).
cuman habis itu karena dasarnya ngalir ke pengusaha nakal, ujungnya jadi
kredit macet.

salah satu milser tadi malam bilang dengan nada sini : upaya buat
menggembosi bank syariah ?  yah, itu kenyataan, curious sih, apa kalo jadi
ikhwan terus jadi susah bersikap prudent dan curious tinggi.  maklum,
jamaknya kan kudu selalu aware nih yang jadi credit analist dan akuntannya
.. :p, tapi saya khawatir karakter lemah lembut dan baik hati di kalangan
ikhwan membuat tingkat prudentnya turun juga.  (rada OOT, tapi aa gym saja
bisnisnya terjadi kontaksi karena kurang prudent justru di bidang komunikasi
massa dan image building yang biasanya justru jadi andalannya)

untuk perlindungan kontrak di sisi bank syariah, saya kurang ngerti, apakah
kontrak mudharabah, murabahah atau musyarakah ini bisa dilindungi pakai
asuransi takaful kalau sewaktu waktu si mudharib gagal bayar, misalnya).




2010/4/8 Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg





 Selamat siang semua,

 Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya
 (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang
 kebijakan dari Muhamadiyah) :

 * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil … Nah bagaimana jika pada
 suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga
 tidak mampu membayar … Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip
 bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu
 membayar?
 * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti
 orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram?
 Atau ada pemisahan antara konsep haramnya ….

 Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas.

 Salam

 JV

 --
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik prastowo prastowo
Sebenarnya ada dua isu di sini:
1. soal islamic finance (IF) itu sendiri, secara konseptual dan praksis.
2. debat soal haram-halalnya bunga bank konvensional.

Hemat saya dua hal itu harus dibicarakan terpisah. IF punya prospek yang bagus 
menurut saya, terlebih ketika pasca-krisis ini kita menanyakan kembali mengenai 
kaitan ekonomi dan moralitas (etika ). Saya sendiri awam soal apa dan bagaimana 
IF secara detail tapi minimal ada bbrp hal pokok:
- underlying asset yang meminimalisasi spekulasi dan kemungkinan meminjam 
melebihi kemampuan.
- paternalisme, krn sistem IF mengandaikan ada otoritas, baik profesional 
maupun moral.
- self-control, sebagaimana ditulis kawan kita sebelumnya, dan ini sejajar dg 
gagasan Adam Smith tentang self-command.

Pembicaraan IF masih sebatas riba dan bunga yg haram atau halal, krn aktivisnya 
masih terjebak dalam 'form-over-substance', dan belum masuk ke 
'substance-over-form'. Tapi kita maklum, elaborasi di level 'bentuk' ini 
terkait dengan politik identitas dan upaya mengurangi hegemoni sistem ekonomi 
lainnya ( Barat ). Belum dicoba secara sungguh2 misalnya, menyiangi kerumitan 
teknis (pengedepanan istilah dan simbol2 Arab misalnya), tapi masuk ke 
substansi, semisal efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan hal2 terkait 
nilai, prosedur, dll.

Saya justru menilai pengharaman bunga bank tanpa proses deliberasi di tengah 
semakin egaliter dan sekulernya umat akan kontraproduktif. Sebaiknya memilih 
jalan berputar, misalnya bicara soal kepantasan ambil untung (tingkat bunga 
wajar), dll. Karena sejauh saya tahu, di kalangan ahli fiqh masih ada 
perdebatan tajam soal riba ini. Ada pandangan yg kuat juga, misalnya fatwa 
Al-Azhar Institute of Islamic Jurisprudence tahun 2002 yang menghalalkan bunga 
bank, namun ditolak sebagian ulama ahli fiqh lainnya. Jika diskurs soal ini 
diteruskan dan ditarik ke ranah publik lebih luas, tentu akan lebih baik.

Formalisme dan semangat sekedar beda hanya akan menghasilkan pandangan sinis 
dan misleading sebagaimana misalnya ditulis Ussem di majalah Fortune tahun 2004:
The result looked a lot like interest, and some argue that murabaha is simply a 
thinly veiled
version of it; the markup [bank’s name] charges is very close to the prevailing 
interest rate.
But bank officials argue that God is in the details.

Soal sejarah saya sependapat dg Anda. Riba setidaknya dilihat dlm dua 
perspektif, riba al-nasi'a (jahilliyah) yang ada sebelum pra-Islam dan umumnya 
praktik lintah darat, dan riba al-fadl, yakni melakukan mark up secara sepihak 
yg menyebabkan ketidakadilan krn tidak diikuti kinerja sektor riil ( underlying 
asset ).

Hal lain, ini juga terkait pandangan Yahudi dan Kristen medieval soal riba ( 
usury ), riba yang dilarang tidak spesifik bunga bank modern melainkan praktik 
lintah darat dan juga terkait konsepsi world-view tertentu. Itu adalah 
world-view soal sorga yg dominan. Barangsiapa ingin masuk sorga hendaknya 
berderma, bukan malah ambil untung. Jika membaca karya tokoh2 medieval seperti 
Thomas Aquinas, akan jelas bahkan berdagang pun dipandang rendah. Ini lalu 
mengalami pembalikan pasca Luther, dan sebelumnya William Ocham yang melahirkan 
protestantisme dan secara apik ditulis Max Weber itu.

Di aras ini lalu kita bersetuju, mengatakan bunga bank pasti haram tentu sebuah 
kesalahan karena jebakan 'form', tapi ketika menggali substance, akan tampak 
platform yang bisa jadi sebagai irisan kedua model ( Barat dan Islam ), yaitu 
bunga yg disepakati dan wajar tidak riba, karena secara nilai tidak 
bertentangan dg asumsi dan prinsip syariah.

Tapi rasanya kita memang masih terjebak pada 'form', entah karena lebih gagah, 
atau karena memang baru nyampe segitu.

salam,

pras






Dari: Bali da Dave dfa...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 7 April, 2010 20:46:17
Judul: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank  Syariah

  
Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah:
- Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL
- Sumber dana timur tengah
- Harus memiliki underlying asset
- Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh)

Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu 
dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu 
dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. 

Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep pinjaman yang terjadi di 
jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi 
(kebanyakan) . Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang 
didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, 
riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga 
yang berlaku sekarang.

Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak 
tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 
1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 
2. Kalau ternyata mereka bisa 

[Millis AKI- stop smoking] Vacancies as Internship Consultant and Receptionist at PB Taxand

2010-04-08 Terurut Topik innerbeauty3_rhs
Dear Moderator,

Please release the vacancies.

Regards,
Rini

URGENT REQUIREMENT

PB Taxand is a tax consultancy firm whose corporate philosophy is to provide 
the best consultancy services in tax to a wide range of corporate and 
individual clients. PB Taxand. is a member of Taxand, a global network of 
leading tax advisors.  

We are currently strengthening our team and we are searching for dynamic, 
high-caliber and dedicated professionals to immediately fill this position: 
Internship as Junior Consultant
Requirements:
•Male/Female , maximum 25 years old.
•Must be accounting graduates or minimum in the final semester from a reputable 
local or international university with a minimum GPA of 2.80.
•Must be fluent in written and conversational English.
•Must have excellent computer skills especially in using Excel.
•Highly motivated, hard worker and interested in learning new things.


Receptionist
Requirements:
•Female, age 19 – 23 years old with professional appearance and pleasant 
personality.
•Minimum D1 graduates from a reputable local college majoring in public 
relation/ secretarial/hotel  tourism with a minimum GPA of 2.80.
•Must be good in conversational English and computer operations.

Candidates who meet the above mentioned qualifications are invited to send 
their application letter together with a detailed curriculum vitae, academic 
records and the latest photograph on or before 31 March 2010 to the following 
address:

HRD PB Taxand
Menara Imperium, 27th Floor
Jl. HR Rasuna Said Kav. 1, Jakarta 12980


or e-mail your application to: pbtaxand.car...@pbtaxand.com 
Please visit our website at www. pbtaxand.com. 
Only short-listed candidates will be notified.
Please specify the position you are applying for in the subject. 




[Millis AKI- stop smoking] Financial Reform 101 (Krugman)

2010-04-08 Terurut Topik sidqy_suyitno
Financial Reform 101

By PAUL KRUGMAN

Published: April 1, 2010

Let’s face it: Financial reform is a hard issue to follow. It’s not like health 
reform, which was fairly straightforward once you cut through the nonsense. 
Reasonable people can and do disagree about exactly what we should do to avert 
another banking crisis.

So here’s a brief guide to the debate — and an explanation of my own position.

Leave on one side those who don’t really want any reform at all, a group that 
includes most Republican members of Congress. Whatever such people may say, 
they will always find reasons to say no to any actual proposal to rein in 
runaway bankers.

Even among those who really do want reform, however, there’s a major debate 
about what’s really essential. One side — exemplified by Paul Volcker, the 
redoubtable former Federal Reserve chairman — sees limiting the size and scope 
of the biggest banks as the core issue in reform. The other side — a group that 
includes yours truly — disagrees, and argues that the important thing is to 
regulate what banks do, not how big they get.

It’s easy to see where concerns about banks that are “too big to fail” come 
from. In the face of financial crisis, the U.S. government provided cash and 
guarantees to financial institutions whose failure, it feared, might bring down 
the whole system. And the rescue operation was mainly focused on a handful of 
big players: A.I.G., Citigroup, Bank of America, and so on.

This rescue was necessary, but it put taxpayers on the hook for potentially 
large losses. And it also established a dangerous precedent: big financial 
institutions, we now know, will be bailed out in times of crisis. And this, 
it’s argued, will encourage even riskier behavior in the future, since 
executives at big banks will know that it’s heads they win, tails taxpayers 
lose.

The solution, say people like Mr. Volcker, is to break big financial 
institutions into units that aren’t too big to fail, making future bailouts 
unnecessary and restoring market discipline.

It’s a convincing-sounding argument, but I’m one of those people who doesn’t 
buy it.

Here’s how I see it. Breaking up big banks wouldn’t really solve our problems, 
because it’s perfectly possible to have a financial crisis that mainly takes 
the form of a run on smaller institutions. In fact, that’s precisely what 
happened in the 1930s, when most of the banks that collapsed were relatively 
small — small enough that the Federal Reserve believed that it was O.K. to let 
them fail. As it turned out, the Fed was dead wrong: the wave of small-bank 
failures was a catastrophe for the wider economy.

The same would be true today. Breaking up big financial institutions wouldn’t 
prevent future crises, nor would it eliminate the need for bailouts when those 
crises happen. The next bailout wouldn’t be concentrated on a few big companies 
— but it would be a bailout all the same. I don’t have any love for financial 
giants, but I just don’t believe that breaking them up solves the key problem.

So what’s the alternative to breaking up big financial institutions? The 
answer, I’d argue, is to update and extend old-fashioned bank regulation.

After all, the U.S. banking system had a long period of stability after World 
War II, based on a combination of deposit insurance, which eliminated the 
threat of bank runs, and strict regulation of bank balance sheets, including 
both limits on risky lending and limits on leverage, the extent to which banks 
were allowed to finance investments with borrowed funds. And Canada — whose 
financial system is dominated by a handful of big banks, but which maintained 
effective regulation — has weathered the current crisis notably well.

What ended the era of U.S. stability was the rise of “shadow banking”: 
institutions that carried out banking functions but operated without a safety 
net and with minimal regulation. In particular, many businesses began parking 
their cash, not in bank deposits, but in “repo” — overnight loans to the likes 
of Lehman Brothers. Unfortunately, repo wasn’t protected and regulated like 
old-fashioned banking, so it was vulnerable to a pre-1930s-type crisis of 
confidence. And that, in a nutshell, is what went wrong in 2007-2008.

So why not update traditional regulation to encompass the shadow banks? We 
already have an implicit form of deposit insurance: It’s clear that creditors 
of shadow banks will be bailed out in time of crisis. What we need now are two 
things: (a) regulators need the authority to seize failing shadow banks, the 
way the Federal Deposit Insurance Corporation already has the authority to 
seize failing conventional banks, and (b) there have to be prudential limits on 
shadow banks, above all limits on their leverage.

Does the reform legislation currently on the table do what’s needed? Well, it’s 
a step in the right direction — but it’s not a big enough step. I’ll explain 
why in a future column.

** Paul Krugman 

RE: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik arianro
sehubungan dengan bunga bank haram, underlying asset dan prosesnya; tolong
dijawab pertanyaan sederhana saya:
1. uang yang ditabung tanpa bunga di bank bukan syariah, apakah haram atau
tidak?
2. uang yang ditabung di bank syariah tetapi ditarik di atm yg digunakan
bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah haram atau tidak?
3. uang yang dikelola oleh bank syariah tetapi terkoneksi dengan system yg
dipakai bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah jadi haram atau
tidak?
4. duluan mana underlying asset atau kucuran dananya dulu (sukuk, dan bentuk
pembiayaan lainnya)?
 
karena pertanyaannya sederhana, mohon dijawab dengan sederhana saja. terima
kasih atas pencerahannya.
 
rgds,
arianro


[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] unsubsribed

2010-04-08 Terurut Topik Farida Samosir



  



Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-08 Terurut Topik Ari Condro
1. tidak
2. tidak
3. tidak
4. harusnya underlying assets duluan, tapi di dubai world sukuk/dananya
duluan. makanya banyak yang kurang setuju juga sama bentuk sukuk ala dubai
world ini.

salam,
Ari


2010/4/8 arianro arianro...@gmail.com



 sehubungan dengan bunga bank haram, underlying asset dan prosesnya; tolong
 dijawab pertanyaan sederhana saya:
 1. uang yang ditabung tanpa bunga di bank bukan syariah, apakah haram atau
 tidak?
 2. uang yang ditabung di bank syariah tetapi ditarik di atm yg digunakan
 bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah haram atau tidak?
 3. uang yang dikelola oleh bank syariah tetapi terkoneksi dengan system yg
 dipakai bersama-sama dengan bank bukan syariah, apakah jadi haram atau
 tidak?
 4. duluan mana underlying asset atau kucuran dananya dulu (sukuk, dan
 bentuk
 pembiayaan lainnya)?

 karena pertanyaannya sederhana, mohon dijawab dengan sederhana saja. terima
 kasih atas pencerahannya.

 rgds,
 arianro


 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Millis AKI- stop smoking] Job Opportunity: SENIOR INSTITUTIONAL SALES

2010-04-08 Terurut Topik careeradvance10
Job Opportunity:  SENIOR INSTITUTIONAL SALES

Dear All,

Our client, a growing Regional Securities Company, is looking for:

SENIOR INSTITUTIONAL SALES - Covering Regional Market

Requirements:
• Male/ Female
• Degree from a reputable university
• Minimum 5 years of working experience as an Institutional Equity Sales
• Must have good command of English
• Willing to travel regionally
• Must have obtained the necessary licenses

Please submit your detailed resume to: careeradva...@cbn.net.id

Only shortlisted candidates will be contacted.