setahu saya sih, kalau terjadi default, penanganan berikutnya yah masih
sekitaran reschedule utang, kalo masih susah yah ujungnya write off.
dianggak utangnya ndak balik. direlain gitu dah.  nah, yang agak masalah,
seiring dengan perkembangan perbankan syariah, ternyata kredit macet mulai
naik persentasenya.  (balik ke urusan prudent, di kalangan perbankan syariah
isunya, orang yang kena tolak di bank lain banyak yang nyoba di bank
syariah, dan ndilalah proposal disetujui, tembus proyek, duit mengalir).
cuman habis itu karena dasarnya ngalir ke pengusaha nakal, ujungnya jadi
kredit macet.

salah satu milser tadi malam bilang dengan nada sini : "upaya buat
menggembosi bank syariah ?"  yah, itu kenyataan, curious sih, apa kalo jadi
ikhwan terus jadi susah bersikap prudent dan curious tinggi.  maklum,
jamaknya kan kudu selalu aware nih yang jadi credit analist dan akuntannya
.. :p, tapi saya khawatir karakter lemah lembut dan baik hati di kalangan
ikhwan membuat tingkat prudentnya turun juga.  (rada OOT, tapi aa gym saja
bisnisnya terjadi kontaksi karena kurang prudent justru di bidang komunikasi
massa dan image building yang biasanya justru jadi andalannya)

untuk perlindungan kontrak di sisi bank syariah, saya kurang ngerti, apakah
kontrak mudharabah, murabahah atau musyarakah ini bisa dilindungi pakai
asuransi takaful kalau sewaktu waktu si mudharib gagal bayar, misalnya).




2010/4/8 Jhon Veter <jhon_ve...@yahoo.com.sg>

>
>
>
>
> Selamat siang semua,
>
> Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya
> (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang
> kebijakan dari Muhamadiyah) :
>
> * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil … Nah bagaimana jika pada
> suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga
> tidak mampu membayar … Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip
> bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu
> membayar?
> * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti
> orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram?
> Atau ada pemisahan antara konsep haramnya ….
>
> Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas.
>
> Salam
>
> JV
>
> --
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke