RE: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?
Pak Oka, NJOP di beberapa tempat sudah terlalu mahal dari harga wajarnya. Banyak asset yang susah dieksekusi karena berpatokan pada sekian % dari harga NJOP. Rgds, Arianro = From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya kira, perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen Pajak. Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga wajar dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain, misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar dari suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar (atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas NJOP. NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum, misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu kepada NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal. Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?
Yup, setuju, hal ini terjadi juga dalam hal penentuan tarif pajak, koreksi fiskal 50% dan lain-lain yang kita juga gak tau darimana asal muasalnya. Salam ryan 2009/8/31 Oka Widana > > > Dik Ryan, > > Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya > kira, > perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo > saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen > Pajak. > > Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga > wajar > dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain, > misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam > kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah > acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar > dari > suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan > banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar > (atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas > NJOP. > > NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum, > misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu > kepada > NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP > terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau > terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal. > > Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu. > > [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?
Dik Ryan, Terima kasih atas sharing SEnya, masih terlalu umum cuma. Tadinya saya kira, perhitungan PBB khususnya NJOP ada ditangan Pemda, membaca SE dibawah, kalo saya ngak salah tangkap, artinya perhitungan tersebut ada ditangan Ditjen Pajak. Masalahnya, NJOP adalah salah satu acuan perbankan untuk menilai harga wajar dari suatu aktiva yang dijadikan jaminan. Memang ada pembanding lain, misalnya harga actual dari transaksi jual beli yang pernah terjadi dalam kurun waktu yang sama dengan waktu penilaian. Tetapi tetap saja NJOP adalah acuan pertama kali yang dipakai. Selama ini, untuk menialai harga wajar dari suatu aktiva, dipakai acuan 120%-150% dari NJOP (CMIIW, bila ada rekan banker yang punya pengalaman berbeda), padahal dalam praktek, harga pasar (atau paling harga tidak penawaran) disuatu wilayah bisa 200-300% diatas NJOP. NJOP juga akan berguna kalo ada penggusuran lahan karena kepentingan umum, misalnya. Didalam UU terkait, soalnya diatur bahwa ganti rugi mengacu kepada NJOP. Jadi masalah NJOP ini bukan hal yang sepele. Kita nggak mau NJOP terlalu rendah, karena nanti harga pasar aktiva rendah juga. Tapi nggak mau terlalu tinggi, at least pajaknya akan mahal. Jika kita paham bagaimana NJOP ditetapkan, tentu akan membantu. From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ryan Sent: Monday, August 31, 2009 12:35 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak? Mas okeu, walaupun saya tidak bekerja di ditjen pajak atau Pemda, mungkin referensi di bawah ini bisa jadi bahan renungan menunggu waktu buka puasa ;p soale kalo dipikirin bener2 ya gak bakalan ketemu juga, soale ini perhitungan pastinya kan ada di dalam internalnya DJP. Salam ryan SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-26/PJ./2006 TANGGAL 27 NOVEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIR ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya NJOP Bumi, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara umum NJOP khususnya NJOP Bumi yang memiliki ciri spesifik, baik bumi/tanah kosong maupun yang dikembangkan/dibangun, dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari berbagai aspek antara lain legal, fisik dan ekonomi, sehingga dalam pembentukan/penyempurnaan ZNT dan NIRnya (terutama dalam tahap teknis analisis penyesuaiannya) perlu diatur lebih lanjut. 2. Bumi yang memiliki ciri spesifik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah objek pajak berupa bumi/tanah kosong dan/atau bumi yang dikembangkan/dibangun yang memiliki satu atau beberapa ciri spesifik ditinjau dari berbagai faktor sebagai berikut a. Kawasan Ditinjau dari faktor kawasan dapat berupa: i. Bumi/tanah yang terletak di kawasan belum berkembang yang sarana dan prasarananya belum tersedia dengan baik, sedangkan kawasan di sekitarnya sudah berkembang serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3a ii. Bumi/tanah yang terletak di kawasan sudah berkembang dan memiliki sarana dan prasarana yang memadai, sedangkan kawasan di sekitarnya belum berkembang serta belum/kurang memiliki sarana dan prasarananya yang memadai. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3b. Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi: - Ketersediaan infrastruktur dan sarana/prasarana - kondisi lingkungan b. Kedudukan Ditinjau dari faktor kedudukan dapat berupa kondisi antara lain: i. Sebagian besar sisi bidangnya berbatasan langsung dengan lebih dari satu jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Dalam kondisi kedudukan seperti ini pada umumnya memiliki keunggulan diantaranya dari segi kemudahan pintu keluar masuk, view, kemudahan aksessibilitas/kedekatan dengan jaringan lalu lintas atau transportasi umum, dan kemudahan untuk optimalitas pengembangan/pembangunannya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4a, 4b, dan 4c. ii. Tidak berbatasan langsung dengan jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum namun mempunyai aksesbilitas langsung dari dan ke jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Pada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi kemudahan pintu keluar masuk, view, kedekatan dengan jaringan lalu lintas dan optimalitas pengembangan. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4d. c. Jenis Tanah dan Jenis Penggunaan Bangunan Sesuai dengan Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000, Jenis Tanah (JT) digolongkan menjadi 4 (empat) sebagai berikut: i. Tanah+bangunan ii. Kaveling siap bangun iii. Tanah kosong iv. Fasilitas umum Untuk jenis tanah golongan tanah+bangunan selanjutnya dibedakan
Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?
Mas okeu, walaupun saya tidak bekerja di ditjen pajak atau Pemda, mungkin referensi di bawah ini bisa jadi bahan renungan menunggu waktu buka puasa ;p soale kalo dipikirin bener2 ya gak bakalan ketemu juga, soale ini perhitungan pastinya kan ada di dalam internalnya DJP. Salam ryan SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-26/PJ./2006 TANGGAL 27 NOVEMBER 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN/PENYEMPURNAAN ZNT/NIR ATAS BUMI YANG MEMILIKI CIRI SPESIFIK Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya NJOP Bumi, dan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1.Secara umum NJOP khususnya NJOP Bumi yang memiliki ciri spesifik, baik bumi/tanah kosong maupun yang dikembangkan/dibangun, dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari berbagai aspek antara lain legal, fisik dan ekonomi, sehingga dalam pembentukan/penyempurnaan ZNT dan NIRnya (terutama dalam tahap teknis analisis penyesuaiannya) perlu diatur lebih lanjut. 2.Bumi yang memiliki ciri spesifik sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah objek pajak berupa bumi/tanah kosong dan/atau bumi yang dikembangkan/dibangun yang memiliki satu atau beberapa ciri spesifik ditinjau dari berbagai faktor sebagai berikut a.Kawasan Ditinjau dari faktor kawasan dapat berupa: i.Bumi/tanah yang terletak di kawasan belum berkembang yang sarana dan prasarananya belum tersedia dengan baik, sedangkan kawasan di sekitarnya sudah berkembang serta memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3a ii.Bumi/tanah yang terletak di kawasan sudah berkembang dan memiliki sarana dan prasarana yang memadai, sedangkan kawasan di sekitarnya belum berkembang serta belum/kurang memiliki sarana dan prasarananya yang memadai. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 3b. Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi: -Ketersediaan infrastruktur dan sarana/prasarana -kondisi lingkungan b.Kedudukan Ditinjau dari faktor kedudukan dapat berupa kondisi antara lain: i.Sebagian besar sisi bidangnya berbatasan langsung dengan lebih dari satu jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Dalam kondisi kedudukan seperti ini pada umumnya memiliki keunggulan diantaranya dari segi kemudahan pintu keluar masuk, view, kemudahan aksessibilitas/kedekatan dengan jaringan lalu lintas atau transportasi umum, dan kemudahan untuk optimalitas pengembangan/pembangunannya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4a, 4b, dan 4c. ii.Tidak berbatasan langsung dengan jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum namun mempunyai aksesbilitas langsung dari dan ke jalan/jaringan lalu lintas atau transportasi umum. Pada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi kemudahan pintu keluar masuk, view, kedekatan dengan jaringan lalu lintas dan optimalitas pengembangan. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 4d. c.Jenis Tanah dan Jenis Penggunaan Bangunan Sesuai dengan Lampiran 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000, Jenis Tanah (JT) digolongkan menjadi 4 (empat) sebagai berikut: i.Tanah+bangunan ii.Kaveling siap bangun iii.Tanah kosong iv.Fasilitas umum Untuk jenis tanah golongan tanah+bangunan selanjutnya dibedakan berdasarkan Jenis Penggunaan Bangunan (JPB) menjadi 16 JPB. Ditinjau dari jenis tanah dan jenis penggunaan bangunan dapat berupa kondisi: i.Bumi/tanah yang mempunyai jenis tanah (JT) yang berbeda dengan sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 5a ii.Bumi/tanah yang mempunyai jenis tanah+bangunan (JT 1 dan mempunyai jenis penggunaan bangunan (JPB) yang berbeda dengan sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 5b. Pada umumnya dapat memiliki kelemahan dan keunggulan dari segi: -Optimalitas pengembangan -Kesesuaian dengan jenis penggunaan sekitar d.Bentuk Bidang Ditinjau dari bentuk bidang, dapat berupa kondisi antara lain: i.Memiliki bentuk beraturan dengan ukuran panjang jauh lebih besar daripada ukuran lebarnya atau ukuran panjang bidang jauh lebih panjang dibandingkan rata-rata panjang bidang lain di sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 6a. ii.Memiliki bentuk tidak beraturan dibandingkan rata-rata bentuk bidang yang beraturan pada umumnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 6b. Pada umumnya dapat memiliki keunggulan dan kelemahan dari segi kemudahan untuk optimalitas pengembangan/pembangunannya, view, aksesbilitas/kedekatan dengan jalan, dan lain-lain. e.Keluasan i.Memiliki luas jauh lebih besar dari rata-rata luas bumi di sekitarnya. Contoh gambar dan analisis penyesuaian sebagaimana lampiran 7a. Untuk objek paj
RE: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?
Mungkin ada diantara rekan yg bekerja di Ditjen pajak atau mungkin Pemda bisa menjelaskan bagaimna car amereka menentukan NJOP ini. Kenapa disuatu daerah harga tanha dan bngunan bisa berbeda di daerah lain. Saya mengerti bahwa jawabannya terletak pada nilai ekonomis tanah/bangunan dikaitkan dengan perkembangan ekonomi setempat. Tapi ini karena ukurannya tak jelas, maka penjelasan semacam diatas tak sepenuhnya dapat diterima. Misalnya di daerah Bintaro Jaya. Setiap kawasan atau Sektor memiliki harga PBB yang bervariasi. Katakanlah terkait dengan harga jual pengembang ketika pertama kali dibangun, tapi mengingat kawasan perumahan ini mengunakan fasilitas yg sama, jalan yang sama, mestinya kalo ada perbedaan dalam kurun waktu tertentu satu dengan yang lain akan tak berbeda jauh. Misalnya natara River Park (Sektor7) dan Sektor 6, saya kira berbeda harga NJOP diantara keduanya. Contoh yg lebih nyata perbedaan anatara Pondok jaya, yg ada di antara Sektor 3A dan Sektor 5, NJOPnya niscaya terpaut jauh dengan Sektor 5 maupun Sektor 3A (CMIIW) Apatah lagi, kalo NJOP Bintaro Jaya dibandingkan dengan perumahan yg developernya non PT. Pembangunan Jaya, yang merupakan kompleks2 satelit disekitar Bintaro jaya, NJOPnya bisa Cuma ΒΌ daripada yg di Bintaro Jaya. Disatu sisi PBB yg kita bayarkan akan lebih murah, karena NJOP kecil. Namun harga pasaran (market value) aktiva itu juga dengan sendirinya juga lebih rendah. Salam, From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Ryan Sent: Monday, August 31, 2009 10:26 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak? Kalau memang benar2 bersebelahan, mungkin aja ada kesalahan di pihak Kantor Pajaknya. WP dapat mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana diatur di dalam PER-37/PJ/2008 yang diatur lebih lanjut seperti terlampir di bawah ini. Salam ryan - SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-79/PJ/2008 TANGGAL 22 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: I. Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adatah KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya. 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama. 3. Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB. 4. Permohonan Pembetulan adalah Permohonan Pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB. II. Ruang Lingkup 1. Pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut: a. untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi: 1) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); 2) Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB); 3) Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB); 4) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB; 5) Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB; 6) Surat Keputusan Pembetulan; 7) Surat Keputusan Keberatan; 8) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 9) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP; b. untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi: 1) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB); 2) Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT); 3) Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB); 4) Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN); 5) Surat Tagihan BPHTB (STB); 6) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU BPHTB; 7) Surat Keputusan Pembetulan; 8) Surat Keputusan Keberatan; 9) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 10) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Re: [Keuangan] Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak?
Kalau memang benar2 bersebelahan, mungkin aja ada kesalahan di pihak Kantor Pajaknya. WP dapat mengajukan permohonan pembetulan sebagaimana diatur di dalam PER-37/PJ/2008 yang diatur lebih lanjut seperti terlampir di bawah ini. Salam ryan - SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-79/PJ/2008 TANGGAL 22 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: I.Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1.Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adatah KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya. 2.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama. 3.Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB. 4.Permohonan Pembetulan adalah Permohonan Pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB. II.Ruang Lingkup 1.Pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut: a.untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi: 1)Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT); 2)Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB); 3)Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB); 4)Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU PBB; 5)Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU PBB; 6)Surat Keputusan Pembetulan; 7)Surat Keputusan Keberatan; 8)Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 9)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP; b.untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi: 1)Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB); 2)Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT); 3)Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB); 4)Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN); 5)Surat Tagihan BPHTB (STB); 6)Surat Keputusan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU BPHTB; 7)Surat Keputusan Pembetulan; 8)Surat Keputusan Keberatan; 9)Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; 10)Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. 2.Ruang lingkup pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu: a.kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat ketetapan, luas tanah, luas bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo pembayaran; b.kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau c.kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB atau BPHTB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), kekeliruan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB, dan kekeliruan penerapan sanksi administrasi. III.Penerimaan Permohonan Pembetulan dan Penelitian Persyaratan 1.Permohonan Pembetulan diajukan kepada Pejabat dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan, atau disampaikan melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajak