[assunnah] Tanya Kajian di Palangkaraya

2008-07-14 Terurut Topik Deni Adityana
Afwan ana mo tanya jadwal kajian di palangkaraya

Jazakumullah khairon


=
Netkuis kini hadir kembali!

Main, raih poin setinggi-tingginya, dan menangkan hadiahnya dengan total hadiah 
sebesar 10 JUTA Rupiah!!

Kami tunggu aksimu di Netkuis EURO. Klik di http://netkuis.telkom.net/euro
=
Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan 
langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan di mana saja. Dapatkan secara 
GRATIS layanan Protector hingga 15 September 2008. Klik ke: 
http://protector.telkomspeedy.com



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Bagaimana Cara Mendapatkan Calon Istri?

2008-07-14 Terurut Topik Haryo Prabowo (bledaone)
Ana belum menikah juga dan akhir2 ini sering kepikiran
untuk ke sana. Dan kadang kepikiran juga kalau ada wadah
dari milis ini...

tapi dipikir2 memang lebih banyak mudharatnya
daripada manfaatnya, terutama untuk poin2 yang dijelaskan
oleh Pak Ahmad Ridha.

ana sarankan untuk ikhwan/akhwat semuanya,
lebih baik untuk cari perantara yang offline saja
dunia maya kadang-kadang datanya juga maya...

Allahu A'lam

Akhukum Fillaah,
Haryo Prabowo [1987]


2008/7/12 Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>:
> 2008/7/10 abu husein <[EMAIL PROTECTED]>:
>> Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
>>
>
> Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,
>
>> ana ada usul buat admin, bagaimana kalo di millist ini ada semacam thread
>> khusus untuk membahas masalah bagaimana mencari calon istri, bahkan jika
>> diperlukan ada semacam perjodohan di millist ini..
>>
>
> Perlu sangat berhati-hati untuk membuat wadah seperti itu karena di ruang
> seperti milis tidak ada kejelasan identitas. Sangat sulit untuk memeriksa
> informasi yang diberikan dan juga riskan terhadap penyalahgunaan informasi.
> Perlu diingat bahwa sudah terjadi ada pihak-pihak yang mengirimkan spam
> dengan mengumpulkan informasi kontak di milis ini. Lebih berbahaya lagi
> kalau data pribadi pun bisa diperoleh, terutama data pribadi akhawat. Oleh
> karena itu, ana cenderung untuk tidak setuju milis ini digunakan untuk wadah
> perjodohan karena masih ada jalur-jalur lain yang lebih aman.
>
> Ana sarankan untuk ikhwah yang belum menikah untuk meminta bantuan orang
> yang dapat dipercaya misalnya orang tua atau teman dekat dalam mencarikan
> calon. Dengan jalur seperti itu pun kita masih perlu untuk memeriksa
> kebenaran informasi yang diberikan. Misalnya, benarkah si laki-laki itu
> bekerja di tempat yang disebutkannya.
>
> --
> Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
> (l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-14 Terurut Topik M Fakhrur Razi
saya tinggal di muscat - oman,
disini semua situs yang berbau porno di block oleh pemerintah. hal ini juga 
terjadi hampir disemua negara teluk. sekarang tinggal kemauan dari pemerintah 
saja karena hal itu bisa dilakukan dan terbukti berhasil di mid east.

wassalam,
Abu mudhaffar


2008/7/14 Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>:
> Pada 14 Juli 2008 21:57, Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>> Assalamualaikum
>
> Wa'alaikumussalam Warahmatullah
>
>> Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh
>> pemerintah
>> ??
>
> Bisa dilakukan oleh siapa saja pak. Pemerintah memang mengeluarkan peraturan
> mengenai hal ini, tapi seperti bapak bilang, namanya juga situs, ya susah.
> Cara termudah untuk melakukan blocking, ya di blok pada level PC-nya.
>
>> Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok
>> situs
>> porno ?? apa bisa ??
>
> Ya karna situs porno membawa banyak mudharat pak. Sama seperti halnya
> penjualan VCD/DVD Porno. Hanya kalau situs bisa diakses gratis, setidaknya
> preview. Di blok keseluruhan mungkin tidak, tapi bisa
> diusahakan/diminimalisir.
>
>> Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh
>> seribu...namanya
>> juga situs.
>> Saya ingin betul mengetahui tentang ini.
>> Wassalam,
>> Dr.Salamun
>
> untuk memblok situs porno, kita bisa pake software tambahan semacam internet
> filter, net nanny dan sebagainya. Memang tidak 100% akan terblok semua, tapi
> setidaknya mengurangi akses ke sana. Berikut saya sertakan link yang mungkin
> bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bloking membloking ini.
>
> http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik
>
> software gratis:
> http://www.dirfile.com/parental_filter.htm
>
> software berbayar:
> http://www.netnanny.com/
> http://www.childwebguardian.com/porn-blocking-software.html
>
> kalau di warnet itu ada cache server/proxy server, bisa ditambahkan pada
> proxy server tersebut untuk langsung mem-filter web2 yang masuk black list
> (bukan hanya situs porno). atau bisa juga pake openDNS untuk langsung
> me-redirect ke tempat lain jika ada akses ke situs porno.
>
> salah satu daftar situs blacklist, diambil dari squidguard.org:
> http://www.squidguard.org/blacklists.html
>
> mudah-mudahan bermanfaat
>
> Regards,
>
> Harry S. Kartono



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] numpang tanya

2008-07-14 Terurut Topik Halley_Huang
assalmualaikum warahmatullahi wabarakatuh

saya bertanya
apa hukuman bagi suami yang melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istri 
atau anak

sekian dari saya
wassalam.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-14 Terurut Topik Widarto Juni Hartono
Wa'alaykumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,

Buat akh Abu Thurob dan yang lain-lainnya, silahkan search via Google dengan 
keyword Naomi. Software kecil yang bernama Naomi ini berguna untuk filter 
content dari suatu situs untuk dapat memblock situs porno.

Semoga bermanfaat.

Wallahu'alam.


- Original Message 
From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 9:57:00 PM
Subject: RE: [assunnah] OOT: memblok situs porno

Assalamualaikum
Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah ??
Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs 
porno ?? apa bisa ??
Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya 
juga situs.
Saya ingin betul mengetahui tentang ini.
Wassalam,
Dr.Salamun


To: [EMAIL PROTECTED] s.com
From: mambamaestro@ gmail.com
Date: Mon, 14 Jul 2008 12:39:00 +
Subject: [assunnah] OOT: memblok situs porno

Assalaamu'alaikum
Temen2 tercinta,
ana sekarang kebetulan ngurusi warnet.
ana agak mumet dengan masalah situs porno.
ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ?
ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali.
semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen.
Syukron.
Wassalaamu'alaikum
Abu Thurob



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] pola makan nabi

2008-07-14 Terurut Topik diah taman
Sekali lagi, keterangan ahli dalam hal ini dokter sangat diperlukan untuk 
menangkap pesan Nabi terkait dengan masalah kedokteran, tentu untuk menghindari 
kesalah pahaman. Saat ini, banyak sekali yang tidak mengikuti hadist tersebut, 
termasuk mereka yang tahu dan paham hadist ini. Contoh: bukankah banyak dari 
mereka yang kelebihan berat badan.

wallahu'alam,
diah


--- On Mon, 7/14/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [assunnah] pola makan nabi
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, July 14, 2008, 10:04 PM

Assalamualaikum,
Pola makan nabi setahu saya hanya satu : Makan sebelum lapar dan berhenti makan 
sebelum kenyang,
Hal ini dengan mudah dapat diterangkan secara ilmiah melalui dasar2 ilmu 
kedokteran, yaitu anatomi, histologi, fisiologi, biologi.
Kalau menerangkannya betul dan baik, nah itulah kebesaran ajaran Nabi kita 
Muhammad SAW.
Untuk menjelaskan pola makan Nabi yang hanya 8 kata tersebut dibutuhkan 8 
semester penuh.
Kalau 4 sehat 5 sempurna itu ciptaan Prof.Dr.Poorwo soedarmo untuk bangsa 
indonesia dan itu bukan pola makan tapi pola gizi untuk bangsa Indonesia... 
cara makannya ya itulah seperti pola makan Nabi...mudah2 an bisa faham apa yang 
saya jelaskan ini.
Wassalam
Dr.Salamun


To: [EMAIL PROTECTED] s.com
From: [EMAIL PROTECTED] com
Date: Mon, 14 Jul 2008 07:38:24 -0700
Subject: Re: [assunnah] pola makan nabi

Assalamu'alaikum.
Setelah ana pahami beberapa tahun dan dengan melihat kenyataan di iridologi. 
Nasehat Imam Ibnul Qoyyim tentang pembagian sifat makanan dari panas, dingin, 
kering, lembab adalah betul adanya. itu nasehat yang baik. mestinya kita 
sebagai pewaris ilmu nabi perlu mengambil nasehat ini dan melaksanakannya. 
tidak hanya mempertimbangkan dari sisi 4 sehat 5 sempurna saja.
Wassalamu'alaikum



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah

2008-07-14 Terurut Topik abah nisa
alangkah baiknya jika di copy paste ...


- Original Message -
From: Naufal
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 03, 2008 1:15 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah

- Original Message -
From: "lina azcho" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, July 02, 2008 6:11 PM
Subject: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah

> assalamu'alaykum...

wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> ana sedang belajar bagaimana menjadi istri sholehah
> yang ingin ana tanyakan :
> - tentang bagaimana menjadi istri yang sholehah
> - apakah seorang istri boleh berkarir
>
> wasalamu'alaikum
> lina

Sepuluh Wasiat Untuk Istri Yang Mendambakan Keluarga Bahagia Tanpa Problema
Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al Farih

http://ashthy.wordpress.com/2008/06/23/sepuluh-wasiat-untuk-istri-yang-mendambakan-keluarga-bahagia-tanpa-problema/#more-266



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik diah taman
sepengetahuan ana bukan hadits palsu, tapi hadist itu tidak terkodefikasi. 
Kitab ihya ulumuddin adalah kitab (besar, monumental) terakhir yang dihasilkan 
ulama ahlus sunnah, setelah itu tidak ada lagi karya monumental dari mereka. 
Karya yang ada hanyalah kitab kitab kecil atau komentar atau ringkasan dari 
kitab yang telah terbit sebelumnya. Mohon diluruskan kalau ana keliru, 
berpendapat demikian.
Sampai saat ini ana belum bisa mengerti kenapa demikian, bukankah semakin 
banyak yang menekun ilmu ilmu islam, apakah karena budaya menulis sudah hilang? 
apakah karena sistem pengajaran di pondok pesantren dan universitas islam hanya 
diajarkan membaca dan menghafal karya karya ulama terdahulu? kalau di pesantren 
di indonesia memang benar.

wallahu'alam,
diah


--- On Mon, 7/14/08, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, July 14, 2008, 10:20 PM

2008/7/14 diah taman :
>> Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya.
>
> Ini pendapat yang aneh bagi penuntut ilmu, di sana tampak tidak suka
> mempelajari kitab aslinya karena kadang lebih sulit untuk memahaminya.
>

Sama sekali tidak aneh. Bukan masalah suka atau tidak suka untuk mempelajari 
kitab asli namun ini tergantung kualitas kitab itu sendiri, baik kitab awal 
atau ringkasannya. Contohnya adalah Ihya 'Ulumuddin yang dipenuhi 
riwayat-riwayat lemah dan palsu.
Ringkasannya, Minhajul Qasidin oleh Ibnul Jawzi, memiliki nilai lebih karena 
lebih tersaring.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-14 Terurut Topik abu zalfa
Wa'alaikumussalam warohmatullah.

Coba pake web browser mozilla firefox, kemudian instal addon FoxFilter atau 
yang lainnya yang fungsinya mem-blok konten yang tidak dikehendaki.
Selanjutnya uninstall internet explorernya.

semoga bermanfaat
abu zalfa


2008/7/14 mambamaestro <[EMAIL PROTECTED]>:

> Assalaamu'alaikum
> Temen2 tercinta,
> ana sekarang kebetulan ngurusi warnet.
> ana agak mumet dengan masalah situs porno.
> ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ?
> ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali.
> semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen.
>
> Syukron.
>
> Wassalaamu'alaikum
>
> Abu Thurob



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: OOT: Usulan buat situs direktori dokter wanita ==> Re: [assunnah] Tanya dokter wanita di malang

2008-07-14 Terurut Topik abu zalfa
assalamu'alaikum.

ana setuju dengan usulan ini, dan lebih baik jika ada pengasuh dokter wanitanya 
untuk menjelaskan masalah-masalah kesehatan wanita dan masalah kebidanan.

abu zalfa


2008/7/14 Adinda Praditya <[EMAIL PROTECTED]>:

> Maaf ini di luar topik. Daripada buat situs untuk ta'aruf yang sangat
> berpotensial untuk menuai fitnah, gimana kalo buat direktori dokter wanita
> di Indonesia? Ayo yang bisa web programming, yang bisa mengkonsep /merancang
> tampilan dan fitur2nya (sederhana aja dulu), terutama anda2 mahasiswa,
> aplikasikan ilmu anda dengan aktif di proyek ini (jika usulan diterima,
> berjalan dan didukung tentunya). Insya Allah manfaatnya banyak, selain
> membantu mencegah fitnah, khususnya bagi kaum muslimin, anda juga dapat
> pengalaman dan sesuatu yang berharga di dunia kerja.
>
> Demikian, sekedar usulan.
>
> Dida



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



OOT: Usulan buat situs direktori dokter wanita ==> Re: [assunnah] Tanya dokter wanita di malang

2008-07-14 Terurut Topik Adinda Praditya
Maaf ini di luar topik. Daripada buat situs untuk ta'aruf yang sangat 
berpotensial untuk menuai fitnah, gimana kalo buat direktori dokter wanita di 
Indonesia? Ayo yang bisa web programming, yang bisa mengkonsep /merancang 
tampilan dan fitur2nya (sederhana aja dulu), terutama anda2 mahasiswa, 
aplikasikan ilmu anda dengan aktif di proyek ini (jika usulan diterima, 
berjalan dan didukung tentunya). Insya Allah manfaatnya banyak, selain membantu 
mencegah fitnah, khususnya bagi kaum muslimin, anda juga dapat pengalaman dan 
sesuatu yang berharga di dunia kerja.

Demikian, sekedar usulan.

Dida



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] menangani plasenta bayi

2008-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>:

> Justru  kita memerlukan pendapatnya untuk masalah berkaitan dengan kedokteran.
>

Masing-masing harus mengetahui batas masing-masing. Masukan Pak Dokter Salamun 
dalam masalah kedokteran sangat diperlukan karena beliau memiliki keahlian 
dalam bidang itu. Akan tetapi, beliau bukan ahli dalam bidang agama, begitu 
juga kebanyakan kita di sini termasuk saya sendiri. Oleh karena itu, sepatutnya 
kita berhati-hati agar tidak berfatwa tanpa ilmu.

Mengenai hukum menggunakan plasenta untuk pengobatan, Syaikh al-'Utsaimin 
berpendapat bahwa tidak mengapa jika memang terbukti efektif untuk pengobatan.

http://www.islamqa.com/id/ref/3794

Allahu Ta'ala a'lam.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-14 Terurut Topik Harry Saputra Kartono
Pada 14 Juli 2008 21:57, Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Assalamualaikum

Wa'alaikumussalam Warahmatullah

> Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah
> ??

Bisa dilakukan oleh siapa saja pak. Pemerintah memang mengeluarkan peraturan 
mengenai hal ini, tapi seperti bapak bilang, namanya juga situs, ya susah. Cara 
termudah untuk melakukan blocking, ya di blok pada level PC-nya.

> Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs
> porno ?? apa bisa ??

Ya karna situs porno membawa banyak mudharat pak. Sama seperti halnya penjualan 
VCD/DVD Porno. Hanya kalau situs bisa diakses gratis, setidaknya preview. Di 
blok keseluruhan mungkin tidak, tapi bisa diusahakan/diminimalisir.

> Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya
> juga situs.
> Saya ingin betul mengetahui tentang ini.
> Wassalam,
> Dr.Salamun

untuk memblok situs porno, kita bisa pake software tambahan semacam internet 
filter, net nanny dan sebagainya. Memang tidak 100% akan terblok semua, tapi 
setidaknya mengurangi akses ke sana. Berikut saya sertakan link yang mungkin 
bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bloking membloking ini.

http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik

software gratis:
http://www.dirfile.com/parental_filter.htm

software berbayar:
http://www.netnanny.com/
http://www.childwebguardian.com/porn-blocking-software.html

kalau di warnet itu ada cache server/proxy server, bisa ditambahkan pada proxy 
server tersebut untuk langsung mem-filter web2 yang masuk black list (bukan 
hanya situs porno). atau bisa juga pake openDNS untuk langsung me-redirect ke 
tempat lain jika ada akses ke situs porno.

salah satu daftar situs blacklist, diambil dari squidguard.org:
http://www.squidguard.org/blacklists.html

mudah-mudahan bermanfaat

Regards,

Harry S. Kartono



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

2008-07-14 Terurut Topik Dr . Salamun Sastra
[Catatan Admin]
Afwan apabila catatan kami kali ini agak panjang daripada biasanya.
Kami harapkan email dari Dr.Salamun ini dapat sebagai penutup permasalahan yang 
telah lama dibahas di dalam milis Assunnah ini. Tidak perlu diperpanjang lagi, 
karena akan menyia-nyiakan waktu antum untuk tholabul ilmi. Masih banyak 
masalah dien yang dapat dibahas di dalam milis Assunnah ini.
Selaku Admin milis ini, kami mohon maaf kepada Dr.Salamun apabila tulisan Bapak 
memperoleh tanggapan yang berbeda-beda di dalam milis Assunnah ini. Pun bila 
terkesan "keras" dan mungkin "apa adanya".
Telah menjadi kebiasaan di dalam milis ini untuk mengemukakan pendapat dengan 
dalil dari Al Qur'an dan Assunnah, sesuai dengan pemahaman para salafushshalih. 
Bukan hanya sekedar membaca arti terjemahan Al Qur'an dan menyimpulkannya 
sendiri Pak. Pun bila terjemahan tersebut dikatakan yang terbaik. Terjemahan 
tetap lah sebagai terjemahan. Tapi, apa-apa kandungan isi tepat dari terjemahan 
tersebut, tentunya merujuk kepada yang memahami kapan Al Qur'an diturunkan, 
yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau 
radiallahu 'anhum ajma'in. Bila HANYA membaca terjemahan dan mengambil 
kesimpulan, ini yang ditakutkan. Padahal kemampuan akal setiap orang 
berbeda-beda. Sangat mungkin terjadi bila dari terjemahan yang sama dapat 
keluar penafsiran yang berbeda, karena HANYA mengandalkan akal semata. Akal 
tetap lah memiliki keterbatasan. Bila hanya menyandarkan kepada akal di dalam 
pengambilan dalil inilah yang dinamakan Dalil Aqli, seperti dikatakan oleh akh 
Hidayat.
Adapun para Ulama yang sering ditulis oleh teman-teman di milis Assunnah, 
tentunya para Ulama yang tsiqoh di dalam meniti manhaj yang haq ini. Dan 
catatan tentang para Ulama tersebut telah banyak tersebar di internet. 
Siapa-siapa saja para Ulama tersebut pun, telah sering ditulis di dalam milis 
Assunnah. Silakan membuka-buka arsip milis Assunnah untuk dapat mengetahui-nya.
Adapun berkaitan dengan masalah identitas yang ada di dalam milis Assunnah, 
kami memiliki kebijakan tersendiri. Setiap pengiriman email ke milis Assunnah, 
harus menggunakan NAMA JELAS atau NAMA KUNYAH. Hal ini dapat dibaca pada 
"Ketentuan Email Posting di Mailing List Assunnah" point ke-5 dari link berikut:
   http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Adapun penjelasan detil dari point ke-5 tersebut, dapat dibaca pada link 
berikut:
   http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/detailaturanmilis.php
Jadi, insya Allah tidak ada masalah yang berkaitan dengan identitas pengirim 
email di milis Assunnah, seperti ditanyakan oleh Dr. Salamun.
Maaf apabila kami masih banyak memiliki kekurangan didalam me-maintain milis 
Assunnah.
Demikian informasi tambahan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat sedikit 
memperjelas, wallahu'alam
---


Assalamualaikum
Ketika ada pernyataan dari sesorang yang menyangkut suatu profesi dan 
dijelaskan secara salah maka terjadilah penjelasan yang menyesatkan., perlu 
seorang yang profesional yang menjelaskannya.
Apalagi bicara tentang hal yang bukan profesinyasaya dokter dan saya 
jelaskan posisi, kedudukan saya sekarang, identitas saya..makanya saya tanya 
dulu ..seseorang disebut ulama itu apa dasarnya, begitu !!Nah, kalau diakui 
sebagai ulama bicaralah dalam konteks yang dikuasainya, !!!
Kalau namanya dalil...itu artinya tidak bisa diperdebatkan..namanya 
dalil...tidak pernah saya memperdebatkan dalil!!!
Saya mengajarkan sesama muslim untuk membaca sendiri dalil2 tersebut, membaca 
sendiri, mencari sendiri..nah nanti semuanya jadi pintar.
Islam adalah agama yang didalamnya kita bisa langsung minta pada Allah, 
langsung minta ampun..tidak di agama lain yang dalam ritualnya diperantarai.
Saya tantang mereka yang bicara tentang khitan pada perempuan dan masalah 
placenta ke Malang, bertemu dengan orang yang akhli dalil dan akhli kedokteran, 
saya beri kesempatan, saya beri waktu...biayanya mahal Pak !! Nah, ini namanya 
:Dr. Atallah ar Ruhailly dan Dr. Salih Anshari
..diskusi biar kenyang boleh dalam bahasa Arab atau Inggris, kalau dalam bahasa 
Indonesia nanti saya sediakan penterjemah.
Nah, ada suatu peristiwa bahwa dalam milis ini ada pertanyaan/pernyataan yang 
bodoh sekali dan salah sekali dilihat dari kaca kedokteran, kebetulan orang ini 
membawa dalil2, ; saya diskusikan dengan sahabat2 dan mereka mengatakan nah 
begitulah pak Salamun justru banyak orang yang tidak faham soal kedokteran tapi 
angkat bicara ..inilah ladang bagi kita untuk beribadah, meluruskan yang benar.
Jadi misalnya, pak Hidayat ini yang menganjurkan agar keterangan saya disaring 
dulu, tampilkan identitas anda, anda siapa, posisi anda apa, bisa 
melarang...milis ini dunia maya yang semua orang bisa menyatakan pendapatnya, 
tapi harus sesuai profesinya...nah datanglah ke Malang !! Kalau tidak punya 
uang kita biayai !!
Nah kalau ia/siapapun lalu begitu soknya mengatai, misalnya orang Barat, 
tehnologi Barat...misalnya maka mulai sekarang jangan pakai kompu

RE: [assunnah] pola makan nabi

2008-07-14 Terurut Topik Dr . Salamun Sastra
Assalamualaikum,
Pola makan nabi setahu saya hanya satu : Makan sebelum lapar dan berhenti makan 
sebelum kenyang,
Hal ini dengan mudah dapat diterangkan secara ilmiah melalui dasar2 ilmu 
kedokteran, yaitu anatomi, histologi, fisiologi, biologi.
Kalau menerangkannya betul dan baik, nah itulah kebesaran ajaran Nabi kita 
Muhammad SAW.
Untuk menjelaskan pola makan Nabi yang hanya 8 kata tersebut dibutuhkan 8 
semester penuh.
Kalau 4 sehat 5 sempurna itu ciptaan Prof.Dr.Poorwo soedarmo untuk bangsa 
indonesia dan itu bukan pola makan tapi pola gizi untuk bangsa Indonesia...cara 
makannya ya itulah seperti pola makan Nabi...mudah2 an bisa faham apa yang saya 
jelaskan ini.
Wassalam
Dr.Salamun


To: assunnah@yahoogroups.com
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 14 Jul 2008 07:38:24 -0700
Subject: Re: [assunnah] pola makan nabi

Assalamu'alaikum.
Setelah ana pahami beberapa tahun dan dengan melihat kenyataan di iridologi. 
Nasehat Imam Ibnul Qoyyim tentang pembagian sifat makanan dari panas, dingin, 
kering, lembab adalah betul adanya. itu nasehat yang baik. mestinya kita 
sebagai pewaris ilmu nabi perlu mengambil nasehat ini dan melaksanakannya. 
tidak hanya mempertimbangkan dari sisi 4 sehat 5 sempurna saja.
Wassalamu'alaikum


_
Easily edit your photos like a pro with Photo Gallery.
http://get.live.com/photogallery/overview



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>:
>> Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya.
>
> Ini pendapat yang aneh bagi penuntut ilmu, di sana tampak tidak suka
> mempelajari kitab aslinya karena kadang lebih sulit untuk memahaminya.
>

Sama sekali tidak aneh. Bukan masalah suka atau tidak suka untuk mempelajari 
kitab asli namun ini tergantung kualitas kitab itu sendiri, baik kitab awal 
atau ringkasannya. Contohnya adalah Ihya 'Ulumuddin yang dipenuhi 
riwayat-riwayat lemah dan palsu.
Ringkasannya, Minhajul Qasidin oleh Ibnul Jawzi, memiliki nilai lebih karena 
lebih tersaring.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-14 Terurut Topik Dr . Salamun Sastra
Assalamualaikum
Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah ??
Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs 
porno ?? apa bisa ??
Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya 
juga situs.
Saya ingin betul mengetahui tentang ini.
Wassalam,
Dr.Salamun



To: assunnah@yahoogroups.com
From: [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon, 14 Jul 2008 12:39:00 +
Subject: [assunnah] OOT: memblok situs porno

Assalaamu'alaikum
Temen2 tercinta,
ana sekarang kebetulan ngurusi warnet.
ana agak mumet dengan masalah situs porno.
ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ?
ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali.
semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen.
Syukron.
Wassalaamu'alaikum
Abu Thurob



_
NEW! Get Windows Live FREE.
http://www.get.live.com/wl/all



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik divo ariyuda
Assalamualaykum Warohmatulloh,
 
Ana ingin menanggapi pernyataan akhi nugroho tentang asuransi syariah 
ini..berikut ana nukil dari fatwa MUI tentang asuransi syari'ah..



FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
 
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
 
Pertama : Ketentuan Umum
 
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi 
dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam 
bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk 
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak 
mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), 
risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. 
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan 
dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada 
perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi 
sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
 
Kedua: Akad dalam Asuransi 
 
Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah 
dan / atau akad tabarru'. 
Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad 
tabarru’ adalah hibah. 
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
 
hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
 
cara dan waktu pembayaran premi;
 
jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang 
disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
 
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’ 
 
Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib 
(pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); 
Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk 
menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak 
sebagai pengelola dana hibah. 
 
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’ 
 
Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang 
tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban 
pihak yang belum menunaikan kewajibannya. 
Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. 
 
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
 
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan 
asuransi jiwa.
 
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah. 
 
Keenam : Premi
 
Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
 
Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan 
rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk 
asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam 
penghitungannya.
 
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil 
investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
 
Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan. 
 
Ketujuh : Klaim
 
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
 
Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
 
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan 
kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
 
Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban 
perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
 
Kedelapan : Investasi
 
Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang 
terkumpul.
 
Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
 
Kesembilan : Reasuransi
 
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi 
yang berlandaskan prinsip syari'ah.
 
Kesepuluh : Pengelolaan
 
Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang 
berfungsi sebagai pemegang amanah.
 
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang 
terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
 
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad 
tabarru’ (hibah).
 
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
 
Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
 
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi 
perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan 
Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
 
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian 
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana 
mestinya.
 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001





Re: [assunnah] pola makan nabi

2008-07-14 Terurut Topik dodik suryanto
Assalamu'alaikum.

Setelah ana pahami beberapa tahun dan dengan melihat kenyataan di iridologi. 
Nasehat Imam Ibnul Qoyyim tentang pembagian sifat makanan dari panas, dingin, 
kering, lembab adalah betul adanya. itu nasehat yang baik. mestinya kita 
sebagai pewaris ilmu nabi perlu mengambil nasehat ini dan melaksanakannya. 
tidak hanya mempertimbangkan dari sisi 4 sehat 5 sempurna saja.
Wassalamu'alaikum



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik diah taman
> Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya.

Ini pendapat yang aneh bagi penuntut ilmu, di sana tampak tidak suka 
mempelajari kitab aslinya karena kadang lebih sulit untuk memahaminya. Karena 
setiap kitab tentu ditulis berdasarkan perkembangan masyarakat pada saat itu, 
jadi memang terikat dengan zamannya.


--- On Mon, 7/14/08, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, July 14, 2008, 6:15 PM

2008/7/14 diah taman :

> jadi memang benar ada tambahan catatan atau komentar ? seperti apa misalnya
> pada kitab yang mana yang pernah antum ketahui ?
>

Komentar (ta'liq) berupa catatan kaki/pinggir bukan hal yang aneh dalam dunia 
keilmuan Islam. Contohnya adalah ta'liq Ibn Baz terhadap Fathul Bari Syarh 
Shahih al-Bukhari. Hal seperti itu bukanlah perubahan (tahrif) karena jelas 
mana yang komentar dan mana yang teks asli. Juga ada misalnya peringkasan dan 
penyusunan ulang untuk mempermudah pembaca.

Apakah ini sesuatu yang baru? Tidak sama sekali. Contohnya adalah 'Abdul Hayy 
al-Luknowi yang menyusun at-Ta'liq al-Mumajjad 'ala Muwaththa' Muhammad dan 
Ibnu Qudamah yang meringkas Minhajul Qashidin karya Ibnul Jawzi. Minhajul 
Qashidin sendiri merupakan ringkasan Ihya 'Ulumuddin karya al-Ghazali. Ibnu 
Hajar al-Asqalani dan adz-Dzahabi masing-masing menyusun Tahdzib at-Tahdzib 
yang merupakan turunan dari Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzi, yang merupakan 
turunan dari al-Kamal fi Asma ar-Rijal karya 'Abdul Ghani al-Maqdisi. 
Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya.

Sedangkan mengenai contoh perubahan yang buruk (tahrif), ada sebuah buku yang 
telah diterjemahkan yang menyebutkan masalah ini. Saya lupa judul bukunya. Di 
antara contohnya adalah perubahan terhadap riwayat tentang mengangkat tangan 
dalam Musnad al-Humaidi untuk menguatkan pendapat madzhab tertentu. 
Bagaimanakah tahrif ini diketahui? Dengan membandingkan manuskrip yang ada dan 
juga periwayatan hadits itu dalam kitab murid-murid al-Humaidi.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: memblok situs porno

2008-07-14 Terurut Topik mambamaestro
Assalaamu'alaikum
Temen2 tercinta,
ana sekarang kebetulan ngurusi warnet.
ana agak mumet dengan masalah situs porno.
ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ?
ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali.
semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen.

Syukron.

Wassalaamu'alaikum

Abu Thurob



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>:

> Redaksi yang berbeda tentu punya makna yang berbeda.
>

Tidak mesti begitu. Perbedaan yang ada tidak bisa dipukul rata dan harus 
dilihat satu per satu.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

Memang untuk orang awam berpegang pada MUI, inilah yang sedang jadi bahan 
perbincangan apabila ternyata terdapat kekeliruan, seperti contohnya pada 
masalah zakat profesi. maka ini perlu di beritahukan pada masyarakat supaya 
tidak keliru, begitu pula dengan asuransi syariah.

Intinya begini saja supaya mudah, kita sudah lihat prinsip2 yang dilarang oleh 
syariat pada kasus di Pakistan, prinsip taawun itu wujudnya seperti apa? tolong 
menolong, dalam arti mengembangkan asuransi bukan dengan tujuan bisnis,..para 
agen dan operator tentunya juga sama, karena selama ini yang terlihat 
perusahaan asuransi ini kan berlabel taawun, tapi di situs2nya benar2 terlihat 
kentara, pengejaran target premi, tentunya ini memang konsekuensi logis dari 
sebuah perusahaan, maksimalisasi profit/keuntungan. ini prinsip pertama yang 
perlu kita kaji.

prinsip kedua tentunya, pos untuk operator tidak bisa terlalu besar, (atas 
dasar menanggung resiko) mereka mengambil dana nasabah hampir 30-40% bahkan ada 
yang lebih besar lagi apabila tidak ada klaim, meskipun ada akad pada awal2nya, 
ini tidak dibenarkan secara syariat,.karena dana surplus harus kembali ke 
nasabah.

kesimpulannya pada kasus di indonesia, kita tinggal tunggu saja dari 
Ulama2,..atau Ustadz yang kompeten untuk memberi keterangan. karena di pakistan 
telah jelas kasusnya (yakni tidak diperbolehkan) oleh para ulama yang sangat 
berilmu.


- Original Message 
From: rivai rahman <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 3:06:56 PM
Subject: RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Waalaykumussalam

Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil 
pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh 
para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga 
berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i 
dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau 
yang mana? Jazakallohu khaira

Abu 'Abbas


From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of 
nugroho susanto
Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum
Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil 
pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. 
Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di 
kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam 
mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin 
mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi.
Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, 
mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. 
Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa 
Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu 
asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan 
kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan 
dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan
syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil 
di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan 
kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, 
ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya 
tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti 
Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh 
yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) 
peserta (tertanggung) , ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 
55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke 
pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, 
mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. 
Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 
'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin
yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, 
nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank 
adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang 
kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini 
biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di 
konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan 
murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang 
diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga 
jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual 
sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau 
dilunasi di tengah jalan, yang dilunas

Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik pracoyo utomo
afwah, kurkun sendiri maknanya apa ya? anggota atau apa? mohon penjelasan


Pada tanggal 14/07/08, ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh
>
> Alhamdulillah, orang orang yang berkhitmat pada manhaj Salaf tidak
> melakukan pengubahan pada kitab kitab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bahkan
> merekalah yang menjadi pelopor untuk berpegang kepada keilmiyahan dalam
> beragama yang salah satu cabangnya adalah tidak melakukan pengubahan. Dan
> juga memegang amanat ilmiyah.
> Saya kira baiknya Anda tanyakan balik kepada karkun Jama'ah Tabligh untuk
> mendatangkan satu contoh saja bila mereka mampu. Satu contoh pengubahan yang
> mereka tuduhkan.
>
> Bila Anda ingin mengetahui tentang Jama'ah Tabligh, bacalah buku Jama'ah
> Jama'ah Islam Jilid 2 karya Syaikh Salim bin Ied al Hilaly dari penerbit
> Pustaka Imam Bukhari. Insya Allah dijelaskan secara panjang lebar dan
> lengkap (insya Allah) tentang fundamen dari Jama'ah Tabligh. Termasuk juga
> masalah khuruj yang banyak dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah
>
>
> - Original Message -
> 7. Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
> Posted by: "Valian Valen" [EMAIL PROTECTED] valian_z
> Fri Jul 11, 2008 6:25 pm (PDT)
> Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
> Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah
> Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana
> kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan
> memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan
> badai kesesatan.
> Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist
> dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk
> menjawabnya/mendudukannya.
> Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana
> dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama'
> Ahlus
> Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush
> Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ?
> 'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana
> mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala
> Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah.
> Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan
> Jazakumullah Khairan
>
> Valian-Bekasi



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
bismillah,
Bisa saja,...nah yang sesuai syar'i apabila berhenti maka dana seharusnya 
kembali
coba saja, nanti akhi bisa bagi pengalaman berapa persen yang kembali


- Original Message 
From: Abu Hasan <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 3:41:20 PM
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

assalamu'alaikum

Mendengar dan membaca tentang asuransi syariah, kok ternyata masih menjadi 
perdebatan yah?
kebetulan saya sudah ikut salah satu asuransi syariah.
kalau saya ingin berhenti ikut asuransinya, bisa gak ya?

wassalamu'alaikum


- Original Message 
From: Wahjudi Irbarianto 
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, July 14, 2008 11:52:00 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai 
asuransi syariah. Semoga membantu.

Wallahu'alam bishawab

Abu hanif

Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
"Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari
sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan
bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut,
perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang
mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh
mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut
yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang
telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi
kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si
pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan
seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan
Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan
penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak
jelas [manipulatif] . [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


- Original Message -
From: "agung riksana" 
To: <[EMAIL PROTECTED] s.com>
Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

> bismillah,
>
> Pertama, an

[assunnah] OOT: untuk adik2 S1 yang sudah lulus

2008-07-14 Terurut Topik yanuardi raharjo
yang sudah lulus bagi adik2 S1, coba liat web ini, semoga bermanfaat,

http://rekrutmen.pln.co.id:8080/


Yanuardi Raharjo
master student of analytical chemistry
Faculty of Science
Universiti Teknologi Malaysia
81310 UTM Skudai, Johor
Malaysia
email : [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
phone : (+60)16 - 7751597


___
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik diah taman
> Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, walau matan didalam
> riwayat2 di kitab tersebut menggunakan redaksi yang sedikit berbeda,
> namun sanad dan essensi dari riwayat tersebut tidak berubah sedikitpun.

Redaksi yang berbeda tentu punya makna yang berbeda. Tentu hal ini wajar, tidak 
mungkin saat ini mencari yang benar benar masih asli, selain kitab suci al 
quran. Menjadi kewajiban dari penuntut ilmu untuk mengkaji dari beberapa versi 
manuskrip yang ada.
adalah perlu menguasai bahasa yang dipakai dalam kitab itu, tidak cukup hanya 
terjemahan.

salam,
diah


--- On Mon, 7/14/08, herry malmsteen <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: herry malmsteen <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, July 14, 2008, 3:53 PM

Assalaamu'alaykum warahmatullah.

Biasanya kitab2 yang memiliki beberapa versi adalah kitab2 yang ditulis ulang 
oleh murid2 sang penulis asli.
Salah satu contohnya adalah Al-Muwaththa' Imam Malik. Di pengantar tarjamahnya 
(terbitan CV.Asyifa), penerjemah (Ust. Adib Bisri) menyatakan bahwa ada 
beberapa versi Al-Muwaththa' , namun yang paling masyhur adalah Al-Muwaththa' 
kumpulan Yahya bin Yahya (CMIIW), beliau ini adalah murid Al-Imam dan 
mendengarkan/ menghafal sendiri Al-Imam membacakan Al-Muwaththa' kepadanya.
Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, walau matan didalam riwayat2 di 
kitab tersebut menggunakan redaksi yang sedikit berbeda, namun sanad dan 
essensi dari riwayat tersebut tidak berubah sedikitpun.
wAllahu a'lam bi shawwab


--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, diah taman  wrote:
>
> > Perlu juga diketahui bahwa bukan hal aneh kitab-kitab klasik
> > memiliki beberapa manuskrip dengan variasi kecil.
>
> wah ini tentu menarik, apakah akhi pernah lihat beberapa variasi itu
? kitab apa itu ? lalu bagaimana akhirnya ?
>
> salam,
> diah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
Untuk menggambarkan kehati-hatian para ulama dalam masalah variasi dalam 
kitab-kitab klasik, dalam sebuah daurah yang diisi oleh Syaikh Muhammad bin 
Hadi al-Madkhali, kitab yang dikaji adalah Aqidah as-Salaf Ashhab al-Hadits 
karya Abu Isma'il ash-Shabuni. Format daurahnya adalah satu orang membacakan 
teks kitab dan ada dua orang lain yang memegang kitab tersebut dari cetakan 
yang berbeda. Jika ada perbedaan antar-cetakan maka akan disebutkan. Syaikh pun 
akan menjelaskan versi yang lebih kuat. Contoh perbedaannya misalnya dalam 
sanad seperti:

A mendengar dari B dari C dari D

dan

A mendengar dari B dan C dari D

Bagaimana cara mengetahui yang lebih kuat? Dengan mengetahui biografi para 
perawi sehingga misalnya A diketahui tidak hidup semasa dengan C sedangkan B 
diketahui merupakan murid C maka bentuk pertama yang lebih kuat.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>:

> jadi memang benar ada tambahan catatan atau komentar ? seperti apa misalnya
> pada kitab yang mana yang pernah antum ketahui ?
>

Komentar (ta'liq) berupa catatan kaki/pinggir bukan hal yang aneh dalam dunia 
keilmuan Islam. Contohnya adalah ta'liq Ibn Baz terhadap Fathul Bari Syarh 
Shahih al-Bukhari. Hal seperti itu bukanlah perubahan (tahrif) karena jelas 
mana yang komentar dan mana yang teks asli. Juga ada misalnya peringkasan dan 
penyusunan ulang untuk mempermudah pembaca.

Apakah ini sesuatu yang baru? Tidak sama sekali. Contohnya adalah 'Abdul Hayy 
al-Luknowi yang menyusun at-Ta'liq al-Mumajjad 'ala Muwaththa' Muhammad dan 
Ibnu Qudamah yang meringkas Minhajul Qashidin karya Ibnul Jawzi. Minhajul 
Qashidin sendiri merupakan ringkasan Ihya 'Ulumuddin karya al-Ghazali. Ibnu 
Hajar al-Asqalani dan adz-Dzahabi masing-masing menyusun Tahdzib at-Tahdzib 
yang merupakan turunan dari Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzi, yang merupakan 
turunan dari al-Kamal fi Asma ar-Rijal karya 'Abdul Ghani al-Maqdisi. 
Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya.

Sedangkan mengenai contoh perubahan yang buruk (tahrif), ada sebuah buku yang 
telah diterjemahkan yang menyebutkan masalah ini. Saya lupa judul bukunya. Di 
antara contohnya adalah perubahan terhadap riwayat tentang mengangkat tangan 
dalam Musnad al-Humaidi untuk menguatkan pendapat madzhab tertentu. 
Bagaimanakah tahrif ini diketahui? Dengan membandingkan manuskrip yang ada dan 
juga periwayatan hadits itu dalam kitab murid-murid al-Humaidi.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

2008-07-14 Terurut Topik diah taman
> ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan
> dalil aqli sangat berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada
>  milister pemula.

Justru  kita memerlukan pendapatnya untuk masalah berkaitan dengan kedokteran.


--- On Thu, 7/10/08, Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 10, 2008, 8:05 AM

Assalamualaikum
ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan dalil aqli sangat
berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada milister pemula. ana mohon sementara
posting dari pak dokter disaring dulu sehingga tidak membuat milister yang lain
bingung membaca tulisan dari pak dokter itu.


- Original Message -
From: "hartoyo ahmad jaiz" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, July 04, 2008 3:07 PM
Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

Wa'alaykum Salam Warahmatullah...

Dr. Salamun nampak sekali membara2 dalam posting yang terakhir.
Ana rasa antum perlu lebih menjaga adab dalam forum milist ini.
Sebagian besar yang antum sampaikan adalah berdasarkan analisis antum dengan
kaca mata kedokteran, tanpa berusaha terlebih dahulu cek mericek qoul ulama.

Sangat baik bila antum memperbanyak untuk membaca2 penjelasan penjelasan
ulama baik dalam masalah hukum maupun istilah syar'i.

Alhamdulillah dalam hal ini saya sudah mendapatkan fatwa dari 'ulama, yakni
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

استعمال مشيمة الآدمي في علاج مرض السرطان
السؤال : زوجان ينتظران مولودهما الجديد
قريبا ويريدان أن يحافظا على المشيمة
والغلاف والتي اُكتشف بأنها علاج لبعض حالات
السرطان . فهل هذا يجوز في الإسلام
؟

الجواب:
عرض السؤال التالي على فضيلة الشيخ محمد بن
صالح بن عثيمين :
السؤال : ما حكم الاحتفاظ بالمشيمة لعلاج
السرطان ولإزالة تجاعيد الوجه ؟
فأجاب فضيلته بما يلي : الظاهر أنه لا بأس بها
مادام أنه قد ثبت ذلك .
سؤال : هل تنطبق عليها قاعدة : ما قطع من حي فهو
ميت ؟
جواب : الآدمي ميتته طاهرة .
سؤال : وإذا لم يكن لها فائدة هل يجب دفنها ؟
أم تلقى في أي مكان ؟
جواب : الظاهر أنها من جنس الأظافر والشعر .
والله أعلم

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

bisa dicek di http://www.islam-qa.com/ar/ref/3794
intinya dalam hal ini beliau memperbolehkan, selama bisa dibuktikan bahwa ia
benar-benar dapat memberikan efek penyembuhan.

Wallahu a'lam.



--- On Wed, 7/2/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 2, 2008, 4:48 AM

Assalamualaikum,
Kembali lagi pada istilah, plasenta yang lahir mengikuti bayi kita itu
bagian dari manusia, bukan khewan !!!
Plasenta itu tidak dipotong dari bagian tubuh ibu...sama dengan bayi lahir
sendiri...tidak ada bagian yang dipotong..ia lahir utuh.
Kewajiban saya sebagai seorang ahli di bidang kedokteran serta mengangkat
sumpah pada waktu dilantik untuk menjelaskan hal2 yang benar, istilah2 yang
diutarakan dengan salah !!
Dalil dari Allah itu sudah baku tetapi interpretasinya yang salah apalagi
implementasinya lebih lagi dibelokkan !!!
Ini contoh yang paling baik dari isi hadits tersebut dengan kenyataan apakah
sebenarnya plasenta tersebut !!!
Semoga bermanfaat dan menambah terangnya segala sesuatu
Wassalam,
Dr.Salamun


> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> From: zaadul_maad@ yahoo.com
> Date: Tue, 1 Jul 2008 03:41:12 -0700
> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
>
> Terdapat hadits yang shahih :
>
> maa quthi'at minal bahimah wahiya hayyah, fahiya mayyitun (CMIIW), aw
kama
> Qoola Annaby shallallahu 'alayhi wa 'ala alihi wasallam,
>
> Artinya : "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup
adalah
> bangkai"
>
> HR Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani
> dalam shohih sunan Abu Daud
>
> Bisakah hadits di atas dapat dijadikan kata pemutus tentang status daging
> plasenta ?
>
> terlebih keharaman daging manusia asysyad-lebih kuat-dari keharaman daging
> hewan.
>
> Oya, dalam permasalahan medis, dokter tidak bisa menjadi muftie untuk
> menentukan kehalalan dan keharaman sesuatu, peran dokter hanya memaparkan
> hasil empiris yang didapatinya dari hasil penelitian atau praktik
> pengobatan, adapun fatwa, harus dikembalikan ke ahli syar'ie yakni
ulama.
>
> Jadi teringat ceramah Syaikh Ibn Ishaq Alhuwayni hafizahullah yang
> membantah ucapan sebagian dokter yang melarang pelaksanaan khitan pada
> wanita, karena dianggap menyakiti sang bayi wanita. Namun, syariat yang
> muhkamah berbicara lain dalam masalah ini. Demikian juga masalah onani,
> menurut medis, sama sekali tidak ada efek negatif yang ditimbulkannya baik
> secara mental dan psikologis-katanya- .. sehingga para dokter pun
> menganggap hal onani sah-sah saja dan sebagian bahkan menganjurkannya !
> Wallahu Almusta'an.
>
> Wallahu a'lam
>
>
>
> --- On Mon, 6/30/08, marosbi lamasta 
wrote:
> From: marosbi lamasta 
> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Date: Monda

[assunnah] Fw: Bank Syariah = Bank Konvensional?

2008-07-14 Terurut Topik Abdus Shomad Muhammad
Artikel tentang Bank Syariah yang pernah dimuat di milis Assunnah (tulisan 
Ustadz Abdurrahman Al-Mar'i), ana fwd ke Bapak Cecep MH beliau aktif di DPbs 
BI, dibawah ini tanggapannya dan beliau minta di fwd ke milis assunnah untuk 
mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Jawaban/tanggapan/komentar bisa langsung ke email beliau atau japri ke ana atau 
ke milis assunnah agar Ikhwan anggota milis assunnah bisa ikut membacanya.


- Forwarded Message 
From: maskanulhakim Cecep <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]; bank syariah <[EMAIL PROTECTED]>; daud rasyid <[EMAIL 
PROTECTED]>; dpbs bi <[EMAIL PROTECTED]>; dsn mui <[EMAIL PROTECTED]>; dwiono 
koesen <[EMAIL PROTECTED]>; Pak Cik <[EMAIL PROTECTED]>; rohmat agung <[EMAIL 
PROTECTED]>; Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 8, 2008 8:44:41 AM
Subject: Re: Bank Syariah = Bank Konvensional ?

Assalaamu'alaikum wr. wb.
Dear Ustaz Abdus Shomad.
Saya sudah baca semuanya, Alhamdulillah, tulisan Ustaz Abdurrahman Al-Mar'i 
bagus sekali, rinci dan detail. Mudah-mudahan jadi ibrah bagi kita semua.
Saya punya pertanyaan yang menggelitik. Mohon diforward ke milis assunnah agar 
mendapat jawaban yang memuaskan:

- Kalau semua Murabahah di bank syariah adalah haram seperti dalam tulisan itu, 
bolehkah kita kembali ke bank biasa yang menggunakan bunga? Padahal Syaikh 
'Utsaimin termasuk yang mengharamkannya?
- Kalau dua-duanya haram, apakah sebaiknya kita tidak usah menggunakan bank 
saja, biar lebih aman? Masalahnya, tidak ada satu aktifitas ekonomi utama 
sekarang ini yang tidak menggunakan bank, termasuk negara/kota dimana Syaikh 
Albani dan Syaikh Utsaimin tinggal, yaitu Syiria dan Saudi Arabia.
- Kalau praktek bank syariah yang ada sekarang salah semua, apa alternatifnya?
Berikut ini ada contoh kasus yang terkait dengan penerapan Murabahah.
- Sekarang ini menurut ketentuan pajak, jual beli dan sewa harus terkena pajak. 
Jika bank syariah ingin melaksanakan Murabahah atau bai al amanah secara benar, 
maka ia akan dikenakan pajak oleh pemerintah, karena kedua akad tersebut adalah 
jual beli. Apakah bank syariah harus membayar pajaknya, padahal kewajiban 
membayar pajak itu tidak ada dasar syariahnya baik Quran maupun Sunnah?
- Jika bank syariah membayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan kepada harga 
jual. Apakah boleh membebankan pajak kepada pembeli (akhir?)
- Jika bank syariah tidak mau membayar pajak dan akhirnya ditutup oleh 
pemerintah, apakah pemerintah dapat dikategorikan sebagai pemerintah yang 
munkar, yang wajib diperangi?

Demikian diantara pertanyaan kami. Mudah-mudahan mendapat jawaban yang jelas 
dan tegas.

Wallahu A'lam

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


--- On Mon, 7/7/08, Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Bank Syariah = Bank Konvensional ?
> To: [EMAIL PROTECTED], "bank syariah" <[EMAIL PROTECTED]>, "cecep 
> maskanulhakim" <[EMAIL PROTECTED]>, "daud rasyid" <[EMAIL PROTECTED]>, "dpbs 
> bi" <[EMAIL PROTECTED]>, "dsn mui" <[EMAIL PROTECTED]>, "dwiono koesen" 
> <[EMAIL PROTECTED]>, "Pak Cik" <[EMAIL PROTECTED]>, "rohmat agung" <[EMAIL 
> PROTECTED]>
> Date: Monday, July 7, 2008, 8:10 PM
> Terlampir artikel ttg Bank Syariah yang ana copykan dari
> milist Assunah.
> Ana tunggu komentar dan tanggapannya. Artikel yang lain ttg
> bank syariah Insya Allaah saya fwd ke antum.
> Abu Aufa



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah

2008-07-14 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: "lina azcho" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, July 02, 2008 6:11 PM
Subject: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah

> assalamu'alaykum...

wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> ana sedang belajar bagaimana menjadi istri sholehah
> yang ingin ana tanyakan :
> - tentang bagaimana menjadi istri yang sholehah
> - apakah seorang istri boleh berkarir
>
> wasalamu'alaikum
> lina


Sepuluh Wasiat Untuk Istri Yang Mendambakan Keluarga Bahagia Tanpa Problema
Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al Farih

http://ashthy.wordpress.com/2008/06/23/sepuluh-wasiat-untuk-istri-yang-mendambakan-keluarga-bahagia-tanpa-problema/#more-266



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Do'a minta anak yang sholeh/sholeha

2008-07-14 Terurut Topik afriza N arief
Wa'alaykumussalaam warohmatullooh wabarokaatuh,

*a) Doa Nabi Zakaria*
Surah Ali-Imran[3]:37-38
"... *Rabbi habli dzurriyyatan thayyibah, innaka samii'ud du'aa'* ..."
"... Wahai Rabb ku, berilah aku dari sisi-Mu keturunan yang baik.
Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa ..."

kutipan dari terjemah Aysaar At-Tafaasiyr oleh Syaikh Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi, cetakan 1, 2007, jilid 2:
"Sesudah Maryam dewasa, Zakaria memasukkannya ke Mihrab agar ia
mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah di sana. Dan Zakaria selalu
datang kepadanya membawakan makanan untuknya. Tatkala ia memasuki mihrab
maka mendapati di sisi Maryam buah-buahan musim panas di saat sedang musim
dingin, dan ia dapati pula buah-buahan musim dingin di saat panas. Maka
Zakaria pun terheran-heran akan kejadian itu, lalu bertanya kepada Maryam,
"...Hai Maryam, dari maka kamu peroleh makanan ini?", Maryam menjawab,
"Makanan itu *dari sisi Allah*[77]. Ia memberi alasan akan hal itu,
(Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa
perhitungan)." (Hal 82)

"Tatkala Nabi Zakaria menyaksikan berbagai karamah (kemuliaan) yang
diberikan oleh Allah kepada Maryam; berupa didatangkannya buah-buahan musim
panas pada waktu musim dingin dan buah-buahan musim dingin pada waktu musim
panas. *Pada saat itulah Nabi Zakaria mengingat akan kebesaran Allah yang
berukuasa memberikan apa saja yang dikehendaki kepada orang yang Dia
kehendaki pula, di luar sistem hukum alam biasa yang berlaku. Karena itu,
usia Zakaria yang sudah tua dan isterinya yang mandul tidaklah menjadi
penghalang jika Allah Ta'ala memberinya seorang putra*. Maka Nabi Zakaria
memohon kepada Tuhannya seorang anak, maka Allah pun mengabulkan doanya itu;
datanglah malaikat untuk memberikan berita gembira akan hadirnya seorang
anak bagi Zakaria, pada saat beliau sedang berdiri menunaikan shalat di
mihrabnya. ..." ( hal 86 )

*b) Tawasul Dengan Nama Allah*
Syaikh Al-Albani dalam kitab At-Tawassul:
"... Dan termasuk darinya [dalil tawasul dgn Nama2 Allah-pent],
(i)+ bahwa Rasulullaah shallallaah 'alayhi wa sallam mendengar seorang
berkata (*Allaahumma innii as-aluka yaa Allaah, Al-Waahid, Al-Ahad,
Ash-Shomad, Alladzi lam yalid walam yuulad, walam yakullahu kufuwan ahad, An
Taghfira lii dzunuubii, innaka anta Al-Ghofuur Ar-Rahiim.* [Wahai Allah,
sesungguhnya aku memohon kepada Mu, wahai Allah (Yang Diibadahi), Al-Ahad
(Yang Mahaesa), Ash-Shomad (Yang Maha Sempurna), yang tidak melahirkan dan
tidak dilahirkan, dan tiada satupun yang sekufu/setara dengan-Nya, supaya
Engkau ampunkan bagiku dosa2-ku. sesungguhnya Engkau Al-Ghofuur (Maha
pengampun) Ar-Rahiim (Maha Penyayang)]) maka beliau shallallaahu 'alayhi
wasallam bersabda: (*Sungguh telah diampunkan baginya, sungguh telah
diampunkan baginya* [atau, Sungguh Allah telah ampunkan baginya, sungguh
telah ALlah ampunkan baginya, -pent])-- Abu Dawud, An-Nasaaii, Ahmad, dan
selain mereka, meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shohih.

(ii)+ Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam  mendengar seorang yang lain
berkata dalam tasyahud-nya:
(*Allaahumma innii as-aluka bi-anna lakalhamda laa ilaaha ilaaha anta
wahdaka laa syariika lak, al-mannaanu, baadi'us-samaawaati wal ardhi, yaa
dzal-jalaali wal ikraami yaa hayyu yaa qoyyuum, innii as-alukal jannata wa
a-'uudzubika minan-naari*)
[Wahai Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu, karena bagi-Mulah segala
puji, tiada ilaah/yg berhak diibadahi selain Engkau seorang, tak ada sekutu
bagi-Mu, Yang Maha Pemberi, Yang meng-ada-kan langit-langit dan bumi, wahai
Yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan, wahai Yang Maha Hidup dan Maha
Berdiri Sendiri, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu Syurga dan aku
berlindung kepada-Mu dari neraka]

maka Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallama berkata kepada sahabat2-nya: (*Apakah
kalian tahu dengan apa ia berdoa?*), mereka menjawab: (*Allah dan rasulnya
lebih tahu*). Beliau bersabda: (*Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya,
sunggu dia telah berdoa dengan nama-Nya yang Agung [dalam suatu riwayat:
yang paling Agung] yang apabila Dia diseru dengan-nya Dia kabulkan, dan jika
Dia diminta dengan-nya, Dia akan memberi*) -- Abu Dawud, An-Nasaaii, Ahmad,
dan selain mereka, meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shohih. ..."
--- akhir dari kutipan (dikutip sebagian saja dari beberapa poin2)

ibnu abi syaibah meriwayatkan dalam al-mushonnaf-nya:
(iii)+ "Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: (Nama Allah Yang
Paling Agung ada pada dua ayat ini: {*Wa ilaahukum ilaahun waahidun laa
ilaaha illaa huw ar-rahmaan ar-rahiim*}[dan ilaah kalian adalah ilaah yang
satu, tidak ada ilaah selain Dia, Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim] dan awal surat
ali-imron {*alif-laam miim, Allaahu laa ilaaha illaaha illaa huwal hayyul
qayyuum*}[alif-lam-mim, Allah, tidak ada ilaah selain Dia, Al-Hayyu
Al-Qoyyuum]" -- Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan ibnu Maajah meriwayatkan hadits
ini. dan At-Tirmidzi berkata hadits hasan shohiih. Syaikh AL-Albani
menghasankannya dalam shahih ibn maajah, shahiih abu daw

Re: [assunnah] pertanyaan : jika kita ditraktir

2008-07-14 Terurut Topik Arief Firdaus
saya pernah bertanya kepada Ust. Abdul hakim setelah setelah selesai bedah buku 
di Islamic center (Tetapi saya lupa bedah buku apa) mengenai masalah ini. saya 
bertanya, "Ust. Apa hukumnya bila kita diundang makan oleh orang yang 
berprofesi sebagai pegawai bank?" ustadz hakim balik bertanya,"menurut antum, 
hukumnya apa?"
saya jawab,"haram ustadz, karena berasal dari harta riba."

ustadz lalu menjelaskan bahwa hukumnya boleh. beliau mengambil dalil dari 
hadist nabi dimana Nabi beserta para sahabatnya diundang makan oleh wanita 
Yahudi yang kemudian ternyata wanita yahudi tersebut meracuni makanan tersebut. 
ustadz lalu menjelaskan lagi bahwa orang pertama yang mempraktekkan riba adalah 
orang yahudi. kalau misalnya itu haram, tentu nabi tidak akan menghadiri 
undangan itu.

begitu kira-kira. mudah-mudahan dapat membantu.



- Original Message 
From: Susiana <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah 
Sent: Monday, June 30, 2008 11:22:14 PM
Subject: [assunnah] pertanyaan : jika kita ditraktir

BismillaaHir Rohmaanir Rohiim
Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya meminta 
pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Alloh 
dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. 
Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat 
menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada yang bisa 
menunjukkinya.
Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar 
kecuali Allohu Ta'alaa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa 
Muhammad adalah hamba dan RasulNya.

Amma ba'du

Mohon nasehat dari ikhwani fiidin...ada titipan pertanyaan :

jika kita ditraktir oleh teman kita, tapi uang tersebut berasal dari transaksi 
ribawi atau berasal dari komisi pihak ketiga, bagaimanakah sebaiknya kita 
bersikap, apakah kita boleh menerima tawaran traktir tersebut atau menolaknya, 
mohon disertai dengan dalil yang shohih.

jazakumulloohu khoir atas jawabannya

Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah

Oleh: Agung Riksana

Pendahuluan
Segala puji bagi alloh, kita harus selalu memuji Nya, meminta bantuan Nya, dan 
memohon ampunan Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan dari jiwa kita 
dan keburukan dari tidakan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka 
tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan siapapun yang tidak diberi 
petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk. 
Saya (Syaikh Al-Albany) bersaksi tiada satupun yang berhak diibadahi kecuali 
Alloh, dan hanya Alloh, tidak ada sekutu-sekutu Nya. Dan saya bersaksi bahwa 
Muhammad adalah utusan Alloh.

Imam Muhammad nashiruddin al-Albani, Ahli hadist abad ini, berfatwa:

"Apa yang terjadi sekarang ini ditengah tengah perdebatan antara banyak 
orang-orang berkaitan dengan apa yang di sebut dengan… atau berkenaan dengan 
bid'ah baru yang disebut "al-Muwaazanah" (penyeimbangan antara kebaikan dan 
keburukan) berkaitan dengan mengkritik seseorang.

Saya (al-Albany) berkata: kritik baik yang terjadi dalam biografi individu, 
yang merupakan biografi sejarah, yang dalam kasusnya, perlu memaparkan baik 
yang baik dan yang buruk berkaitan dengan individu. Bagaimanapun, pada saat 
maksud dibalik detil biografi dari individu, adalah peringatan kepada kaum 
muslimin, terutama orang-orang awam yang tidak memiliki wawasan akan individu 
dan keburukan-keburukan – malah mungkin dalam kasus ini (individu yang 
orang-orang diperingatkan terhadapnya) memiliki reputasi yang bagus dan dapat 
diterima orang awam – bagaimanapun, dia menyembunyikan akidah batil atau 
kebiasaan-kebiasaan batil, tapi orang-orang awam tidak tahu apa-apa mengenai 
orang ini… pada situasi khusus ini, Bid'ah ini yang telah diberi sebutan 
"al-Muwaazanah" pada saat ini tidak digunakan. Ini dikarenakan maksud disini 
untuk memberikan nasihat (kepada kaum muslimin) dan maksudnya tidak untuk 
memberikan detil biografi yang rinci dan menyeluruh. Bagaimanapun, dengan 
mempelajari sunnah dan sejarah rasul tidak akan memiliki keraguan, tentang 
sia-sianya membuat aturan moralitas yang bid'ah, yakni "al-muwaazanah" pada 
saat ini, dan pada situasi apapun. Ini dikarenakan kita akan menemukan maksud 
dari teks diantara hadits-hadits dari rasul (sallalahu alaihi wasallam), yang 
mana menyebutkan keburukan-keburukan dari seseorang dalam situasi yang 
memerlukan untuk memberi nasihat (kepada yang lain) tidak perlu untuk 
menampilkan detil biografi yang lengkap dari individu yang orang-orang 
diperingatkan atasnya. Dan hadits yang berkaitan dengan ini sangat banyak, 
untuk ditampilkan saat ini…. (kemudian al-Albani menyebutkan beberapa hadits 
yang diantaranya terdapat kritik terhadap Abu Jahm dan Mu'aawiyah)…. 
Bagaimanapun, yang penting berkaitan dengan pertanyaan ini adalah pada akhir 
jawaban, saya (al-Albani) harus berkata: tentu saja, mereka yang telah membuat 
Bid'ah "al-Muwaazanah", tidak ada keraguan, bahwa mereka menentang al-qur'an 
dan as-sunnah, baik sunnah perkataan dan sunnah perbuatan, dan mereka menentang 
manhaj salafussoleh.

Untuk alasan ini, posisi kita berkaitan dengan pemahaman al-qur'an dan Sunnah 
nabi (salallahu alihi wasallam), kita menisbatkan diri kepada manhaj 
salafussaleh. Mengapa? Karena tidak ada keraguan pada kaum muslimin, dalam 
keyakinan saya (al-Albani), bahwa mereka (para salaf) lebih religius, takut 
kepada Alloh, dan berilmu…. Dan seterusnya yang datang setelah mereka. Alloh 
azza wa jalla, berfirman dalam al-Qur'an, (al-A'raaf 7:148), dan ini adalah 
bukti dari aspek pertama (dari artinya) yang dimaksudkan dengan memberikan 
contoh sebelumnya (dari hadits yang disebutkan al-Albani sebelumnya)

Jadi pada saat seseorang yang telah keliru berkata, "hal ini dan hal ini telah 
membuatku salah", kemudian apakah dikatakan kepadanya, "wahai saudaraku, 
sebutkanlah kebaikannya pula?" kesalahan baru ini adalah salah satu yang 
teraneh yang terjadi pada saat ini. Dan keyakinanku (al-Albani) bahwa apa yang 
telah menjerumuskan anak-anak muda tersebut untuk memperkenalkan hal yang baru 
dan untuk mengikuti Bid'ah adalah cinta kepopuleran.

Untuk alasan ini, singkatnya, saya (al-Albani) berkata bahwa pendapat ini 
adalah perkataan yang seimbang diantara pendapat-pendapat yang ada diantara 
kedua belah pihak. Pendapat ini membedakan antara ketika kita bermaksud untuk 
memberikan biografi lengkap, dari seseorang, maka kita menyebutkan kebaikan dan 
keburukannya, pada saat kita bermaksud memberi nasihat kepada ummat, atau pada 
saat situasi yang memerlukan informasi yang singkat dan padat, maka disini kita 
menyebutkan apa yang diperlukan untuk diperingatkan, atau menyatakan seseorang 
adalah ahli Bid'ah atau seseorang yang menyimpang, atau menyatakan seseorang 
itu tidak beriman, pada saat syarat-syarat untuk takfir telah terpenuhi untuk 
individu tertentu. Inilah yang saya (al-Albani) yakini benar berkaitan dengan 
perbedaan yang telah diperdebatkan.

Pada intinya, saya (al-Alb

Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

2008-07-14 Terurut Topik Hidayat
Assalamualaikum
ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan dalil aqli sangat 
berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada milister pemula. ana mohon sementara 
posting dari pak dokter disaring dulu sehingga tidak membuat milister yang lain 
bingung membaca tulisan dari pak dokter itu.


- Original Message -
From: "hartoyo ahmad jaiz" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, July 04, 2008 3:07 PM
Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi

Wa'alaykum Salam Warahmatullah...

Dr. Salamun nampak sekali membara2 dalam posting yang terakhir.
Ana rasa antum perlu lebih menjaga adab dalam forum milist ini.
Sebagian besar yang antum sampaikan adalah berdasarkan analisis antum dengan
kaca mata kedokteran, tanpa berusaha terlebih dahulu cek mericek qoul ulama.

Sangat baik bila antum memperbanyak untuk membaca2 penjelasan penjelasan
ulama baik dalam masalah hukum maupun istilah syar'i.

Alhamdulillah dalam hal ini saya sudah mendapatkan fatwa dari 'ulama, yakni
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah :

استعمال مشيمة الآدمي في علاج مرض السرطان
السؤال : زوجان ينتظران مولودهما الجديد قريبا ويريدان أن يحافظا على المشيمة
والغلاف والتي اُكتشف بأنها علاج لبعض حالات السرطان . فهل هذا يجوز في الإسلام
؟

الجواب:
عرض السؤال التالي على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين :
السؤال : ما حكم الاحتفاظ بالمشيمة لعلاج السرطان ولإزالة تجاعيد الوجه ؟
فأجاب فضيلته بما يلي : الظاهر أنه لا بأس بها مادام أنه قد ثبت ذلك .
سؤال : هل تنطبق عليها قاعدة : ما قطع من حي فهو ميت ؟
جواب : الآدمي ميتته طاهرة .
سؤال : وإذا لم يكن لها فائدة هل يجب دفنها ؟ أم تلقى في أي مكان ؟
جواب : الظاهر أنها من جنس الأظافر والشعر . والله أعلم

الشيخ محمد بن صالح العثيمين

bisa dicek di http://www.islam-qa.com/ar/ref/3794
intinya dalam hal ini beliau memperbolehkan, selama bisa dibuktikan bahwa ia
benar-benar dapat memberikan efek penyembuhan.

Wallahu a'lam.



--- On Wed, 7/2/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 2, 2008, 4:48 AM

Assalamualaikum,
Kembali lagi pada istilah, plasenta yang lahir mengikuti bayi kita itu
bagian dari manusia, bukan khewan !!!
Plasenta itu tidak dipotong dari bagian tubuh ibu...sama dengan bayi lahir
sendiri...tidak ada bagian yang dipotong..ia lahir utuh.
Kewajiban saya sebagai seorang ahli di bidang kedokteran serta mengangkat
sumpah pada waktu dilantik untuk menjelaskan hal2 yang benar, istilah2 yang
diutarakan dengan salah !!
Dalil dari Allah itu sudah baku tetapi interpretasinya yang salah apalagi
implementasinya lebih lagi dibelokkan !!!
Ini contoh yang paling baik dari isi hadits tersebut dengan kenyataan apakah
sebenarnya plasenta tersebut !!!
Semoga bermanfaat dan menambah terangnya segala sesuatu
Wassalam,
Dr.Salamun


> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> From: zaadul_maad@ yahoo.com
> Date: Tue, 1 Jul 2008 03:41:12 -0700
> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
>
> Terdapat hadits yang shahih :
>
> maa quthi'at minal bahimah wahiya hayyah, fahiya mayyitun (CMIIW), aw kama
> Qoola Annaby shallallahu 'alayhi wa 'ala alihi wasallam,
>
> Artinya : "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah
> bangkai"
>
> HR Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani
> dalam shohih sunan Abu Daud
>
> Bisakah hadits di atas dapat dijadikan kata pemutus tentang status daging
> plasenta ?
>
> terlebih keharaman daging manusia asysyad-lebih kuat-dari keharaman daging
> hewan.
>
> Oya, dalam permasalahan medis, dokter tidak bisa menjadi muftie untuk
> menentukan kehalalan dan keharaman sesuatu, peran dokter hanya memaparkan
> hasil empiris yang didapatinya dari hasil penelitian atau praktik
> pengobatan, adapun fatwa, harus dikembalikan ke ahli syar'ie yakni ulama.
>
> Jadi teringat ceramah Syaikh Ibn Ishaq Alhuwayni hafizahullah yang
> membantah ucapan sebagian dokter yang melarang pelaksanaan khitan pada
> wanita, karena dianggap menyakiti sang bayi wanita. Namun, syariat yang
> muhkamah berbicara lain dalam masalah ini. Demikian juga masalah onani,
> menurut medis, sama sekali tidak ada efek negatif yang ditimbulkannya baik
> secara mental dan psikologis-katanya- .. sehingga para dokter pun
> menganggap hal onani sah-sah saja dan sebagian bahkan menganjurkannya !
> Wallahu Almusta'an.
>
> Wallahu a'lam
>
>
>
> --- On Mon, 6/30/08, marosbi lamasta  wrote:
> From: marosbi lamasta 
> Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Date: Monday, June 30, 2008, 3:03 AM
>
> Pak salamun,
> Mungkin
> lebih baik ditanyakan ke ahlinya, apakah plasenta termasuk bangkai atau
> tidak. Jadi kita fahami istilah syar'i menurut pengertian syar'i juga.
>
> Wassalamualaikum
>
> Marosbi
>
>
>
> - Original Message 
> From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com>
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Sent: Sunday, June 29, 2008 6:13:17 AM
> Subject: RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
>
> As

Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik agung riksana
Bismillah,

mengenai asuransi syariah, dapat di lihat di sini:
http://www.halalguide.info/content/view/195/398/
http://www.perencanakeuangan.com/files/RagamInvestasi.html
http://takaful.com/

ana pernah berdialog dengan seorang agen asuransi syariah yang pada awalnya 
menawarkan produknya.
ana masih tidak mengambil keputusan, dan memilih untuk berhati hati dulu.
di timur tengah ada fatwa haram terhadap asuransi berlabel syar'i. hanya saja 
ana ingin dapat keterangan yang mendetil dan rinci berkaitan dengan asuransi 
syariah ini.
artinya, kita bisa memiliki argumentasi yang meyakinkan berkaitan dengan hal 
ini, ..karena asuransi syariah ini kan MUI yang mendukung nya dan termasuk 
dalam jajaran pengurusnya. dan mereka secara langsung nge-halal kan. nah inilah 
yang perlu dikaji oleh mereka yang memiliki ilmu, dan apabila telah ada 
keputusan, maka ini dapat di sebarluaskan, sehingga tidak ada kebingungan lagi 
pada orang-orang awam,



- Original Message 
From: fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 8, 2008 6:08:43 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah

assalamualaikum,
memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja 
dengan asuransi nonsyariah
mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. 
...mengandung riba' sih.
pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) 
orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru 
beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. 
setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai 
puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? 
pastinya bukan duit dari langit dong.
hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,,
afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu...



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya dokter wanita di malang

2008-07-14 Terurut Topik tatak crow
anti bisa nanya abu salma di blog nya. istrinya dokter di malang.

tata


--- Vidya f. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaykum...
>
> Maaf... Ana nanya nih..
> Adakah yang tau informasinya dokter wanita yang ada
> di malang...
>
> Sebelumnya Terimakasih ..
>
> Wassalamu'alaykum...



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui

2008-07-14 Terurut Topik Nenden Maya
assalamualaikum,
ana mau tanya mengenai kewajiban untuk membayar qodho dan bayar fidyah bagi 
wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan ramadhan dengan 
alasan takut membahayakan janin yang ada dalam kandungannya atau juga khawatir 
terhadap dirinya sendiri, karena ketika ana buka-buka di al-manhaj ternyata 
terdapat dua pendapat yang membuat ana bingung, yaitu mengqadha puasa atau 
membayar fidyah.

Berikut ini ana singkatkan uraian dari para ulama tersebut sebagai berikut :

1. Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (mengqodho puasa)

Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai 
orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir 
terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, 
kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya 
berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian 
ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali 
mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya 
dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan 
pendapat yang kuat.

2. Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (mengqodho puasa) :

ketika beliau ditanya mengenai Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang 
tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir pada dirinya atau anaknya, 
Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus 
mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup 
baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar 
diantara ketiga hal itu ?

Jawaban

Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di 
bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk 
mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak 
kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

Bagi Siapa Fidyah Itu (hanya membayar fidyah saja)

Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka 
diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya 
adalah firman Allah.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, 
dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]

Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang 
sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak 
diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan 
keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma.

Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya

Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari 
wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni 
dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak 
mengqadha
"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak 
berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 
184]

Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang 
tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.


Apakah benar kesimpulan saya bahwa hukum untuk mengqodho puasa berlaku kepada 
Ibu yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keadaan dia sendiri atau 
keadaan janin yang dikandungnya? jadi dalam hal ini kesehatan ibu atau anak 
merupakan alternatif dan bukan merupakan gabungan? misalnya kesehatan ibu 
sangat baik dan sangat memungkinkan untuk puasa namun karena janin masih 
membutuhkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan organ terpentingnya, maka ibu 
memutuskan untuk tidak berpuasa atau sebaliknya, janin sehat tapi ibu sakit 
maka dokter menyarankan untuk tidak berpuasa.

Sedangkan hukum untuk membayar fidyah berlaku jika kesehatan ibu dan anak 
dikhawatirkan apabila sang ibu menjalankan ibadah puasa, dalam arti syarat 
untuk memberlakukan hukum fidyah itu jika kondisi ibu dan anak dikhawatirkan 
terganggu jika menjalankan ibadah puasa? sehingga syarat kesehatan ibu dan anak 
merupakan kondisi yang tidak terpisahkan. Misalnya kondisi ibu dan janin 
sama-sama sakit.

Mohon sharingnya. Jazakumullah khoiron katsiir


_
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assu

Re: [assunnah] Tanya Kutub Masyaikh Markaz Imam Al Albany

2008-07-14 Terurut Topik Naufal
Wa`alaykumussalam warahmatullah

coba tanyakan ditoko Maktabah Al-Aisar.com atau di toko online Abu Salma
http://abusalma.wordpress.com/product/buku-arab/


- Original Message -
From: "muhammad ismail" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Sunday, July 06, 2008 11:57 PM
Subject: [assunnah] Tanya Kutub Masyaikh Markaz Imam Al Albany

> Assalamualaykum
>
> Mohon informasinya.
> Dimana kita dapat membeli kitab2 karya Syaikh Ali Hasan semisal:
> Audah ila Sunnah, Ilmu Ushul al Bida, at-Ta'liqoot alaa Bauquniyah,
>
> atau
> kitab2 karya Syaikh Salim al Hilaly semisal:
> al Jama'aat Islamiyyah, Limadza Ikhtartu Manhaj as Salafy,
> atau kitab2 karya Syaikh Musa alu Nashr dan Syaikh Masyhur
> Hasan alu Salman, di Indonesia, sampai saat ini kitab2 tersebut sangat
susah  didapatkan, mohon informasinya bagi para ikhwan dimana dapat membeli
kitab2 tersebut (berbahasa Arab), atas bantuannya ana ucapkan Jazaakumullah
Khairan
>
> Assalamualaykum
>
> Taufik Ismail bin Abdul Ghany



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik rivai rahman
Waalaykumussalam

Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil 
pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh 
para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga 
berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i 
dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau 
yang mana? Jazakallohu khaira

Abu 'Abbas



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of nugroho 
susanto
Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum
Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil 
pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. 
Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di 
kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam 
mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin 
mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi.
Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, 
mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. 
Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa 
Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu 
asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan 
kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan 
dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan
syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil 
di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan 
kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, 
ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya 
tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti 
Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh 
yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) 
peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 
55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke 
pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, 
mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. 
Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 
'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya 
nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari 
hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta 
untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang 
dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan 
(konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian 
persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal 
adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan 
pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga 
jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini 
boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga 
tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam


__
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/


Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

<<~WRD000.jpg>><><>

Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik diah taman
> Kalo yang pernah saya alami sendiri sich yang mereka maksud
> perubahan-perubahan itu adalah karena adanya catatan2 kaki
> dari kitab-kitab tersebut sebagai koreksi atas
> kesalahan-kesalahan kitab tersebut dari para peneliti,

jadi memang benar ada tambahan catatan atau komentar ? seperti apa misalnya 
pada kitab yang mana yang pernah antum ketahui ?



--- On Mon, 7/14/08, adi cahya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: adi cahya <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, July 14, 2008, 10:13 AM

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Pertanyaan-pertanya an seperti ini sudah sering kita dengar dan bukan dari 
Tablighi saja tetapi dari para pengikut firqoh-firqoh yang lain yang benci 
terhadap dakwah salaf, untuk menjawab pertanyaan-pertanya an seperti ini kita 
tidak perlu repot-repot atau bingung dimana jawaban kita hanyalah meminta bukti 
tentang apa yang mereka tuduhkan itu ?
misalnya kita minta aja mereka tunjukkan buku/kitab yang membuktikan akan 
adanya perubahan-perubahan tersebut, insyaAllah hal ini baik sekali, alasannya :
1. Jikalau mereka tidak bisa membuktikan berarti mereka telah mengadakan 
kedustaan.
2. Jikalau tuduhan mereka bisa dibuktikan dan memang terjadi penyimpangan yang 
fatal maka kita bisa meminta penerbit ataupun penerjemah untuk 
mempertanggungjawab kannya.

Kalo yang pernah saya alami sendiri sich yang mereka maksud perubahan-perubahan 
itu adalah karena adanya catatan2 kaki dari kitab-kitab tersebut sebagai 
koreksi atas kesalahan-kesalahan kitab tersebut dari para peneliti, padahal 
sebenernya hal tersebut merupakan hal yang bagus untuk menjelaskan 
kesalahan-kesalahan dari sebuah kitab, karena kita tahu bahwa tidak ada kitab 
yang terbebas dari kesalahan dimuka bumi ini kecuali Al Qur'an.
Hal ini juga terkait erat karena :
1. salafiyyun yang anti taqlid buta sementara mereka yang taqlid buta, so 
mereka tidak pernah bersikap ilmiah dalam beragama.
2. salafiyyun yang beramar ma'ruf dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan dari 
suatu kitab tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penulis kitab tersebut 
sementara mereka menganggap hal ini sama dengan menghianati atau merendahkan 
kedudukan dari para ulama yang karya-karyanya di koreksi
3. dan lain-lain

So mungkin itu bisa sedikit jadi masukan buat antum, jawablah 
pertanyaan-pertanya an sebatas ilmu yang kita kuasai selebihnya diam itu lebih 
baik insyaAllah dan jangan sekali-sekali melayani ajakan debat mereka.

wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

ibnu syibawaih


- Original Message -
From: Valian Valen
To: assunnah
Sent: Saturday, July 12, 2008 1:55 AM
Subject: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah
Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana kepada 
lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan memeliharanya 
dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan badai kesesatan.
Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist dalam 
mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk menjawabnya/ 
mendudukannya.
Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana dia 
katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' Ahlus Sunnah 
disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush Shalihin-Imam Nawawi 
dan Fathul Bari ?
'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana 
mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah.
Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan Jazakumullah 
Khairan

Valian-Bekasi



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik Abu Hasan
assalamu'alaikum

Mendengar dan membaca tentang asuransi syariah, kok ternyata masih menjadi 
perdebatan yah?
kebetulan saya sudah ikut salah satu asuransi syariah.
kalau saya ingin berhenti ikut asuransinya, bisa gak ya?

wassalamu'alaikum


- Original Message 
From: Wahjudi Irbarianto <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 14, 2008 11:52:00 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai 
asuransi syariah. Semoga membantu.

Wallahu'alam bishawab

Abu hanif


Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
"Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari
sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan
bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut,
perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang
mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh
mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut
yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang
telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi
kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si
pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan
seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan
Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan
penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak
jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


- Original Message -
From: "agung riksana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

> bismillah,
>
> Pertama, ana mau tanya pada akh susanto, apabila tidak ada klaim pada
> akhir periode, berapa dana diperoleh kembali oleh nasabah? 60% kah? 70%
> kah? kalau menurut prinsip taawun, tolong menolong, apakah diperkenankan
> mengambil bagian begitu besar? dasarnya apa? bahayanya apabila potongan
> tersebut tidak sesuai syar'i, maka itu termasuk ka

[assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik herry malmsteen
Assalaamu'alaykum warahmatullah.

Biasanya kitab2 yang memiliki beberapa versi adalah kitab2 yang ditulis ulang 
oleh murid2 sang penulis asli.
Salah satu contohnya adalah Al-Muwaththa' Imam Malik. Di pengantar tarjamahnya 
(terbitan CV.Asyifa), penerjemah (Ust. Adib Bisri) menyatakan bahwa ada 
beberapa versi Al-Muwaththa', namun yang paling masyhur adalah Al-Muwaththa' 
kumpulan Yahya bin Yahya (CMIIW), beliau ini adalah murid Al-Imam dan 
mendengarkan/menghafal sendiri Al-Imam membacakan Al-Muwaththa' kepadanya.
Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, walau matan didalam riwayat2 di 
kitab tersebut menggunakan redaksi yang sedikit berbeda, namun sanad dan 
essensi dari riwayat tersebut tidak berubah sedikitpun.
wAllahu a'lam bi shawwab


--- In assunnah@yahoogroups.com, diah taman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > Perlu juga diketahui bahwa bukan hal aneh kitab-kitab klasik
> > memiliki beberapa manuskrip dengan variasi kecil.
>
> wah ini tentu menarik, apakah akhi pernah lihat beberapa variasi itu
? kitab apa itu ? lalu bagaimana akhirnya ?
>
> salam,
> diah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik adi cahya
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah sering kita dengar dan bukan dari 
Tablighi saja tetapi dari para pengikut firqoh-firqoh yang lain yang benci 
terhadap dakwah salaf, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini kita 
tidak perlu repot-repot atau bingung dimana jawaban kita hanyalah meminta bukti 
tentang apa yang mereka tuduhkan itu ?
misalnya kita minta aja mereka tunjukkan buku/kitab yang membuktikan akan 
adanya perubahan-perubahan tersebut, insyaAllah hal ini baik sekali, alasannya :
1. Jikalau mereka tidak bisa membuktikan berarti mereka telah mengadakan 
kedustaan.
2. Jikalau tuduhan mereka bisa dibuktikan dan memang terjadi penyimpangan yang 
fatal maka kita bisa meminta penerbit ataupun penerjemah untuk 
mempertanggungjawabkannya.

Kalo yang pernah saya alami sendiri sich yang mereka maksud perubahan-perubahan 
itu adalah karena adanya catatan2 kaki dari kitab-kitab tersebut sebagai 
koreksi atas kesalahan-kesalahan kitab tersebut dari para peneliti, padahal 
sebenernya hal tersebut merupakan hal yang bagus untuk menjelaskan 
kesalahan-kesalahan dari sebuah kitab, karena kita tahu bahwa tidak ada kitab 
yang terbebas dari kesalahan dimuka bumi ini kecuali Al Qur'an.
Hal ini juga terkait erat karena :
1. salafiyyun yang anti taqlid buta sementara mereka yang taqlid buta, so 
mereka tidak pernah bersikap ilmiah dalam beragama.
2. salafiyyun yang beramar ma'ruf dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan dari 
suatu kitab tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penulis kitab tersebut 
sementara mereka menganggap hal ini sama dengan menghianati atau merendahkan 
kedudukan dari para ulama yang karya-karyanya di koreksi
3. dan lain-lain

So mungkin itu bisa sedikit jadi masukan buat antum, jawablah 
pertanyaan-pertanyaan sebatas ilmu yang kita kuasai selebihnya diam itu lebih 
baik insyaAllah dan jangan sekali-sekali melayani ajakan debat mereka.

wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

ibnu syibawaih



- Original Message -
From: Valian Valen
To: assunnah
Sent: Saturday, July 12, 2008 1:55 AM
Subject: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah
Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana kepada 
lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan memeliharanya 
dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan badai kesesatan.
Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist dalam 
mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk 
menjawabnya/mendudukannya.
Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana dia 
katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' Ahlus Sunnah 
disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush Shalihin-Imam Nawawi 
dan Fathul Bari ?
'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana 
mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala 
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah.
Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan Jazakumullah 
Khairan

Valian-Bekasi



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik nugroho susanto
Assalamu'alaikum
Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil 
pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. 
Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di 
kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam 
mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin 
mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi.
Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, 
mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. 
Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa 
Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu 
asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan 
kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan 
dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan
syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil 
di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan 
kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, 
ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya 
tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti 
Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh 
yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) 
peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 
55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke 
pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, 
mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. 
Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 
'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya 
nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari 
hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta 
untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang 
dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan 
(konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian 
persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal 
adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan 
pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga 
jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini 
boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga 
tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam


_
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

2008-07-14 Terurut Topik Wahjudi Irbarianto
Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai 
asuransi syariah. Semoga membantu.

Wallahu'alam bishawab

Abu hanif


Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik
Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB

HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan
jiwa dan harta milik ?

Jawaban
Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang
menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat
mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan,
kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada
selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika
mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi
ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah.

Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia
adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini
dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di
dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa
jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim
(orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka
justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent),
"Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan
keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir"

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari
sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan
bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut,
perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang
mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh
mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut
yang dibolehkan dan yang tidak ?

Jawaban
Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui
kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari
perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang
diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar
asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya.

Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa
pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar
(parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si
pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila
kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang
telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi
kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si
pengasuransi menjadi pihak merugi.

Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan
seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan
Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan
penyembahan berhala.

Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan
saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar
(manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak
jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)]

[Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]


- Original Message -
From: "agung riksana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM
Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

> bismillah,
>
> Pertama, ana mau tanya pada akh susanto, apabila tidak ada klaim pada
> akhir periode, berapa dana diperoleh kembali oleh nasabah? 60% kah? 70%
> kah? kalau menurut prinsip taawun, tolong menolong, apakah diperkenankan
> mengambil bagian begitu besar? dasarnya apa? bahayanya apabila potongan
> tersebut tidak sesuai syar'i, maka itu termasuk kategori mengkonsumsi
> harta orang lain, dan ini melanggar hukum islam.
>
> di Pakistan ada asuransi yakni al-Sharikah al-Wataniyyah al taawwuni
> setelah diteliti selama 5 tahun (berarti lebih lama dari keberadaan
> asuransi syar'i di indonesia) oleh:
>
> 1- Dr. Muhammad ibn Sa'ood al-'Usaymi, General Director of the Shar'i
> Council of the National Bank
> 2- Dr. Yoosuf 'Abd-Allaah al-Shubayli, Member of Faculty, Higher Institu

Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>:

> wah ini tentu menarik, apakah akhi pernah lihat beberapa variasi itu ? kitab
> apa itu ? lalu bagaimana akhirnya ?
>

Untuk memahami yang saya maksudkan, coba lihat beberapa contoh tulisan tangan 
para ulama:

http://ahlalhdeeth.cc/vbe/showthread.php?t=411

Di masa lalu pun belum ada mesin cetak sehingga kitab-kitab disalin dengan 
tangan. Oleh karena itu, bisa muncul variasi karena kesalahan penyalin dan 
kesalahan pembaca dalam membaca tulisan tangan penyalin. Selain itu, sebagian 
ulama juga terus merevisi kitab mereka sehingga bisa ada variasi di antara 
murid-muridnya. Kitab-kitab juga memiliki sanad yang dari situ bisa dilihat 
kualitas manuskrip tertentu. Membaca dan memeriksa manuskrip (makhthutat) 
adalah ilmu tersendiri.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] (Jawab) Zakat

2008-07-14 Terurut Topik Donny Aliredja
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Ana hanya mere-post thread serupa yang telah dijawab di mailist ini.
Silahkan anta pelajari.

from hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]>reply-to assunnah@yahoogroups.com
to assunnah@yahoogroups.com
date Mon, Jun 9, 2008 at 3:08 AM
subject Re: [assunnah] Tanya : Adakah Zakat Profesi ?
mailing list Filter messages from this
mailing list

Assalaamu'alaykum,
Artikel tentang zakat profesi banyak akhi, antum bisa cari di milist
assunnah ini, berikut salah satu artikel dari milist ini:

> Tanya:
>
> Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.
> Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya
> mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu
> sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi?
> Jazakumullah khairan katsira.
>
> Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh.
>
> Hormat Kami: Abdullah
>
> Jawab:
>
> Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh.
>
> Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan
> dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan
> sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau
> lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan
> nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan
> nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat.
>
> Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak
> menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan
> dalil-dalil berikut:
>
> 1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Kamu tidak mempunyai
> kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah
> menjalani satu putaran haul." (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram
> emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai
> nishab emas).
>
> 2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Dan tidak ada
> kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul." (HR. Abu
> Dawud).
>
> 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),"Barangsiapa
> mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani
> putaran haul." (HR. at-Tirmidzi)
>
> Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada
> harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada
> pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan
> nishab.
>
> Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa
> haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih
dan
> bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama
> zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan
> syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak.
>
> Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan
> mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga
> nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg)
> sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut
> diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang
> demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu
> dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal,
> hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam
> ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'.
>
> Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati
> kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya
> adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai
> ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan
> buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian
> dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan.
Sepotong
> diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi
> diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas
> seperti yang ini tidak bisa dibenarkan.
>
> Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara
keluarkan
> tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi
> dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga
Saudara
> tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak
> mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap
> mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian
> termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih
> memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut
> minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun.
>
> Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam
> waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan
> tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan

[assunnah] tanya: puasa pertengahan bulan hijriyah

2008-07-14 Terurut Topik sani
Assalamu'alaikum

Apakah puasa sunnah yang dilaksanakan pada pertengahan bulan hijriyah/islam 
pada hari ke 13, 14, dan 15 sering dilakukan oleh rasulullah shalallahu 'alaihi 
wa salam ?

mohon penjelasan dari ikhwan semua.

jazakumullahu khoiron

abu hana-batam



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] VCD MNTMS Ust. ABDUL HAKIM

2008-07-14 Terurut Topik galih_79
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Ana di P. Raya Kalteng, udah berkali - kali coba download VCD Ust. Abdul Hakim 
tapi gagal ter.

Bagi ikhwan sekalian yang udah punya VCD tersebut dan mau bantu ana, gimana 
caranya ya? apa ana harus kirim VCD kosong dulu trus minta copy-kan trus 
dikirim lagi ke ana atau ada ikhwan yang mau kirim dulu ke ana VCD tersebut 
baru nanti ana ganti uang untuk penggandaannya atau gimana ya? yang penting ana 
bisa dapatkan VCD tersebut.

Syukron ...

Wassalamu`alaikum Warahmatullahi wabarokatuh

Galih



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] tanyak keshohihan hadits mencari dunia

2008-07-14 Terurut Topik Sumarna, Nana
Assalamualaikum,
ana mau tanya derajat keshohihan hadits berikut ini,
1. Berusahalah sebanyak2nya seperti kamu akan hidup selamanya dan beribadahlah 
seperti kamu akan mati besok
2. Kefakiran akan mendekatkan seseorang kepada kekufuran

dan apakah ada hadits lain yang menyuruh kita untuk mencari dunia atau harta 
kekayaan.

jazakumulloh khoir
abu fa'i



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] bagaimana mencari istri?

2008-07-14 Terurut Topik am.16_anna anna
Assalamua'laikum saudaraku seiman,
bagaimana mencari istri? pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para ikhwan 
yang mencari pasangan hidupnya. tapi bagaimana kalau pertanyaannya seperti ini, 
Bagaimana mencari suami? hal ini juga banyak dialami oleh para akhwat yang 
sudah siap untuk menikah, tapi jodoh belum datang. bagaimana mensikapinya 
permasalahan ini untuk ikhwan dan akhwat yang ingin melengkapi setengah dari 
agamanya, termasuk ana yang menginginkan menikah dengan ikhwan yang bermanhaj 
salaf tapi sulit untuk merealisasikan.

maryana


__
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] bagaimana mencari calon istri?

2008-07-14 Terurut Topik am16_anna
assalamu'alaikum ikhwan dan akhwat sekalian, ternyata bukan hanya ana yang 
mengalami masalah ini, kemarin hati ana terasa sempit karena ta'aruf yang tidak 
dilanjuti. waktu baca milist ini ternyata banyak yang mengalami masalah yang 
sama ama ana. mudah-madahan ALLAH memberikan kita kemudahan dalam mencari jodoh 
kita masing-masing yang ALLAH rido dan kitapun rido apa yang ditakdirkan kepada 
kita.

anna



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Trs: Bls: [assunnah] Bagaimana Cara Mendapatkan Calon Istri?

2008-07-14 Terurut Topik Rahma Salamah
Assalamualaykum.warohmatullahi.wabarokatuh.

ukhti dian ambarawati, ana juga pernah berada pada posisi anti saat ini, 
insyaAlloh ana bisa merasakan apa yang anti alami saat ini, itulah prinsip 
ukhti, semakin kita ingin menjaga diri maka semakin kita ingin mendapatkan 
ikhwan yang menjaga diri dan berprinsip sama dengan kita, karena hati tidak 
bisa dibohongi ukh, ia ingin kenyamanan dimana kenyamanan hidup bersama orang 
yang berprinsip sama dengan kita serta memiliki visi dan misi yang sama 
sehingga akan terciptalah sakinah mawadah warahmah. ana ingin sharing ke ukhti 
lebih tepatnya bukan memberikan saran karena InsyaAlloh antuna lebih faham dari 
ana. yang perlu kita lakukan yaitu berazzamlah yang kuat dan ikhlaskan diri, 
minta pilihankanlah jodoh kepada Alloh yang terbaik untuk kita dan bukan yang 
baik menurut kita, karena apa yang terbaik menurut kita belum tentu baik untuk 
kita. namun jika itu yang terbaik menurut Alloh maka itulah yang terbaik buat 
kita dan ikhtiar sesuai syar'i (menghubungi ustadz yang kita percaya dan yang 
mengenal kita sehingga segala sesuatu dalam memutuskannya objektif, karena jika 
kita langsung mencari maka yang ditakutkan adalah penilaian subjektif yang akan 
timbul, wallahu'alam) dan jika dalam proses pencarian tersebut mengalami 
kegagalan2 maka ikhlaskan diri bahwa dia bukan jodoh kita, serta terus perbaiki 
diri kita menjadi muslimah yang lebih baik dari hari keharinya bukan karena 
ingin jodoh namun karena inginkan ridho- Robb kita, insyaAlloh apa yang kita 
inginkan akan segera datang. karena janji Alloh pasti, jodoh seseorang sudah 
ditetapkan. terlebih lagi Rasulullah bersabda: "Ada tiga golongan orang yang 
menjadi keharusan Alloh untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk 
memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan 
orang-orang yang berperang di jalan Alloh," (HR Ahmad, Turmudzi, An-Nasa’I dan 
Ibnu Majah). Subahanalloh !! jadi yakinlah ikhwahfillah yang ingin menyegerakan 
menikah karena ingin memelihara kesuciannya maka Alloh akan membantu kalian.

afwan jika dalam merespon email ini ada perkataan dari ana yang salah, tidak 
menyenangkan, ana mohon dimaafkan.

wassalam'alaikum.warohmatullahi.wabarokatuh.
el-faqir R-salamah



--- On Sun, 7/13/08, Dian Ambarawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Dian Ambarawati <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Trs: Bls: [assunnah] Bagaimana Cara Mendapatkan Calon Istri?
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, July 13, 2008, 4:00 AM

Assalamu'alaykum,

Afwan, saya baru hijrah 3 bulan ini. Semakin saya mengkaji Islam, kenapa ya kok 
malah semakin tinggi kriteria suami pilihan? Apakah antum antunna juga seperti 
saya???

Dulu, sebelum hijrah, kriteria yang saya mau, berkeliaran didepan mata...
trus setelah sadar, kriteria yang sholeh didepan mata saya juga banyak, 
"asalkan alim, rajin sholat, rajin ke masjid"

Tapi... sejak mengenal manhaj salaf, kriteria saya malah semakin sulit 
ditemui...
Tiba2 saja, lelaki2 yang saya anggap sholeh tadi JATUH didepan mata saya.
karena kebanyakan mereka mendalami tasawuf & IM... yang kurang terikat 
syariat...
tapi mereka mengagung2kan CINTANYA PADA ALLAH...
padahal... jelas firman Allah :
QS. Al-Imran : 31, "Katakanlah (Muhammad),' jika kalian (benar-benar) mencintai 
ALLAH, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. 
' Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang."

kalau bicara usia, saya mau saja taaruf dengan mereka..
tapiii hati saya tak bisa dibohongi... saya takuut
hingga akhirnya saya selalu menarik diri untuk bertaaruf dengan lelaki diluar 
manhaj salaf...

Dan ternyata salafy juga terbagi-bagi lagi duuh makin tinggi kriteria, 
makin sedikit yang menjadi pilihan...

Apalagi dilingkungan saya, bener2 gak ada wujud nyata yang bermanhaj salaf..
tapi atas kehendak-NYA, tiba2 saya diajak taaruf dengan lelaki yang bermanhaj 
salaf dari luar kota...
Subhanallah. .. beruntungnya saya...
Tapi... ternyata sang ikhwan baru lulus kuliah, dan belum memperoleh kerja...
akhirnya dengan berat hati, saya memutuskan taaruf itu, karena dia meminta saya 
untuk menunggunya sampai mendapat pekerjaan...
berat... saya khawatir waktu2 menanti itu akan terjerumus ke "pacaran"

Saat ini, saya makin sulit untuk mulai bertaaruf, karena selalu 
membandingkannya dengan ikhwan yang bermanhaj salaf tersebut...
karena sulitnya menemukan ikhwan yang bermanhaj salaf dengan jalur yang sama, 
maka dalam setiap doa, saya malah menginginkan dia tuk jadi suami saya... apa 
saya salah ya??? mohon advicenya...

Karenanya, saya mendukung proposal akh Ahmad Mudakir, khususnya untuk 
mempermudah orang2 yang baru bertaubat & belajar mengkaji Islam, tapi ingin 
segera menyelamatkan hatinya... barangkali bisa menjadi ikhtiar kita semua, 
termasuk saya yang benar2 ingin mengikis habis kotoran2 yang sudah melekat 
sedemikian dahsyat dihati saya...

jazakumullooh khoiron katsir.

Wassalam,



Website anda http://www.alma

Bls: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

2008-07-14 Terurut Topik Valian Valen
assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
alhamdulillah, terima kasih untuk ikhwan sekalian atas para sarannya yang dapat 
membangun semangat ana untuk selalu menepis segala bentuk syubhat yang 
dilemparkan dari arah salah satu sekte yang berdiri di manhaj sufi itu. Baiklah 
untuk sarannya akh chandraleka ana akan realisasikan dengan bertanya kepada 
karkun itu tentang dimana letak pengubahannya yang ia tuduhkan itu ?.
Jazakumullah khairan



- Pesan Asli 
Dari: ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 22:36:55
Topik: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

Alhamdulillah, orang orang yang berkhitmat pada manhaj Salaf tidak melakukan 
pengubahan pada kitab kitab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bahkan merekalah yang 
menjadi pelopor untuk berpegang kepada keilmiyahan dalam beragama yang salah 
satu cabangnya adalah tidak melakukan pengubahan. Dan juga memegang amanat 
ilmiyah.
Saya kira baiknya Anda tanyakan balik kepada karkun Jama'ah Tabligh untuk 
mendatangkan satu contoh saja bila mereka mampu. Satu contoh pengubahan yang 
mereka tuduhkan.

Bila Anda ingin mengetahui tentang Jama'ah Tabligh, bacalah buku Jama'ah 
Jama'ah Islam Jilid 2 karya Syaikh Salim bin Ied al Hilaly dari penerbit 
Pustaka Imam Bukhari. Insya Allah dijelaskan secara panjang lebar dan lengkap 
(insya Allah) tentang fundamen dari Jama'ah Tabligh. Termasuk juga masalah 
khuruj yang banyak dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


- Original Message -
7. Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
Posted by: "Valian Valen" [EMAIL PROTECTED] co.id valian_z
Fri Jul 11, 2008 6:25 pm (PDT)
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah
Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana
kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan
memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan
badai kesesatan.
Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist
dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk
menjawabnya/ mendudukannya.
Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana
dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' Ahlus
Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush
Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ?
'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana
mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah.
Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan
Jazakumullah Khairan

Valian-Bekasi



_
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] [Usulan] Taaruf.org: Web Directory Ustad untuk Perantara Mencari Calon Suami/Istri

2008-07-14 Terurut Topik SARJONO PRANOTO
assalamualaikum,
afwan untuk semua member, sebelumnya ana udah 3x jadi perantara ikhwan & akhwat 
salafi, 2 pasang udah nikah (ikhwannya kenal di milis assunnah & YM), 1 pasang 
Insya Alloh nikah bada Idul Fitri, ikhwan nya Jakarta, akhwatnya di Jogja, ana 
mau menyarankan, terutama kepada ikhwan yang sudah menikah, pesen ke istrinya 
di kajian yang dia ikuti (syukur kalo mau ngedata) akhwat2 yang siap menikah 
terus kasih tahu ke suaminya.tolong-menolonglah dalam hal ini, karena ana 
tahu, seorang salafi sangat membutuhkan perantara/comblang untuk proses 
taaruf...jadi siapa yang mau membantu saudaranya kalo bukan kita ana lagi 
menunggu proses taaruf selanjutnya.. so saran ana buat ikhwan & akhwat 
semua ...tolong menolonglah dalam hal inisemoga bermanfaat.

Abu Hamzah al tegali
Halim - Jak Tim



- Pesan Asli 
Dari: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 09:08:35
Topik: Re: [assunnah] [Usulan] Taaruf.org: Web Directory Ustad untuk Perantara 
Mencari Calon Suami/Istri

koq milis ini jadi ngomongin soal taaruf sih ?? memang dunia ini sempit sekali 
ya ?? kalau bicara soal gak punya teman akhwat, itu sih pikiran yang sangat 
picik sekali .. apakah antum gak punya teman yang sudah berkeluarga ??? minta 
tolonglah kepada teman antum yang sudah berkeluarga tersebut untuk mencarikan 
calon istri lewat istri teman antum tersebut .. dan hal seperti inilah yang 
biasa terjadi pada teman2 sepengajian saya ... dan alhamdulillah rumah tangga 
mereka baik2 saja ..
akhi dan ukhtie ... bercerminlah kepada diri kita sendiri ... jangan buat 
patokan yang tinggi-tinggi ... kalo kita cuma hafal 1 juz, ya carilah yang 
minimal juga 1 juz .. nanti setelah menikah di hafal bareng2 ... rumah tangga 
yang ideal itu gak mesti terjadi sebelum menikah koq (jangan salah pengertian 
ya ..) .. seiring proses berjalannya rumah tangga, semuanya diperbaiki pelan2 
.. saya sama istri aja sampai sekarang masih perlu adaptasi .. padahal ekornya 
(baca:anak) udah 2 ...
intinya .. hendaknya milis ini ataupun situs yang lain .. gak perlulah buat 
wadah taaruf seperti itu yang nantinya bisa menyimpang dari niatan sebelumnya 
...

wassalammualaikum


- Original Message -
From: Ahmad Ridha
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, July 14, 2008 1:20 AM
Subject: Re: [assunnah] [Usulan] Taaruf.org: Web Directory Ustad untuk 
Perantara Mencari Calon Suami/Istri

2008/7/12 abu.zubayr <[EMAIL PROTECTED] com.my>:
> Assalamu'alaikum Akhi dan Ukhti milis Assunnah.
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

> Karena itulah ana mengusulkan adanya website directory ustad (mungkin juga
> ikhwan/akhwat) yang dapat diminta tolong untuk mencarikan calon suami/istri.
> Jadi kita jangan menampilkan foto ataupun biodata ikhwan dan akhwat yang
> terdaftar. Nama website tersebut adalah taaruf.org (ana sudah beli domainnya
> beberapa jam lalu).
>

Ana rasa kurang patut jika tiba-tiba seseorang menghubungi seorang ustadz untuk 
meminta tolong dicarikan pasangan hidup sedangkan ustadz tersebut tidak 
mengenal orang yang meminta itu. Lebih baik jika meminta tolong kepada orang 
yang kita percaya dan mengenal kita. Jika kita suka ikut kajian, hubungilah 
ustadz di kajian itu atau teman-teman di kajian yang bisa dipercaya. Jika belum 
ikut kajian, sempatkanlah untuk menghadiri majelis ilmu namun jangan jadikan 
mencari jodoh sebagai tujuan utama ikut kajian.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



___
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/