[assunnah] Tanya Kajian di Palangkaraya
Afwan ana mo tanya jadwal kajian di palangkaraya Jazakumullah khairon = Netkuis kini hadir kembali! Main, raih poin setinggi-tingginya, dan menangkan hadiahnya dengan total hadiah sebesar 10 JUTA Rupiah!! Kami tunggu aksimu di Netkuis EURO. Klik di http://netkuis.telkom.net/euro = Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan di mana saja. Dapatkan secara GRATIS layanan Protector hingga 15 September 2008. Klik ke: http://protector.telkomspeedy.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Bagaimana Cara Mendapatkan Calon Istri?
Ana belum menikah juga dan akhir2 ini sering kepikiran untuk ke sana. Dan kadang kepikiran juga kalau ada wadah dari milis ini... tapi dipikir2 memang lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, terutama untuk poin2 yang dijelaskan oleh Pak Ahmad Ridha. ana sarankan untuk ikhwan/akhwat semuanya, lebih baik untuk cari perantara yang offline saja dunia maya kadang-kadang datanya juga maya... Allahu A'lam Akhukum Fillaah, Haryo Prabowo [1987] 2008/7/12 Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>: > 2008/7/10 abu husein <[EMAIL PROTECTED]>: >> Assalammu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh >> > > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > >> ana ada usul buat admin, bagaimana kalo di millist ini ada semacam thread >> khusus untuk membahas masalah bagaimana mencari calon istri, bahkan jika >> diperlukan ada semacam perjodohan di millist ini.. >> > > Perlu sangat berhati-hati untuk membuat wadah seperti itu karena di ruang > seperti milis tidak ada kejelasan identitas. Sangat sulit untuk memeriksa > informasi yang diberikan dan juga riskan terhadap penyalahgunaan informasi. > Perlu diingat bahwa sudah terjadi ada pihak-pihak yang mengirimkan spam > dengan mengumpulkan informasi kontak di milis ini. Lebih berbahaya lagi > kalau data pribadi pun bisa diperoleh, terutama data pribadi akhawat. Oleh > karena itu, ana cenderung untuk tidak setuju milis ini digunakan untuk wadah > perjodohan karena masih ada jalur-jalur lain yang lebih aman. > > Ana sarankan untuk ikhwah yang belum menikah untuk meminta bantuan orang > yang dapat dipercaya misalnya orang tua atau teman dekat dalam mencarikan > calon. Dengan jalur seperti itu pun kita masih perlu untuk memeriksa > kebenaran informasi yang diberikan. Misalnya, benarkah si laki-laki itu > bekerja di tempat yang disebutkannya. > > -- > Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno
saya tinggal di muscat - oman, disini semua situs yang berbau porno di block oleh pemerintah. hal ini juga terjadi hampir disemua negara teluk. sekarang tinggal kemauan dari pemerintah saja karena hal itu bisa dilakukan dan terbukti berhasil di mid east. wassalam, Abu mudhaffar 2008/7/14 Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>: > Pada 14 Juli 2008 21:57, Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> menulis: >> Assalamualaikum > > Wa'alaikumussalam Warahmatullah > >> Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh >> pemerintah >> ?? > > Bisa dilakukan oleh siapa saja pak. Pemerintah memang mengeluarkan peraturan > mengenai hal ini, tapi seperti bapak bilang, namanya juga situs, ya susah. > Cara termudah untuk melakukan blocking, ya di blok pada level PC-nya. > >> Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok >> situs >> porno ?? apa bisa ?? > > Ya karna situs porno membawa banyak mudharat pak. Sama seperti halnya > penjualan VCD/DVD Porno. Hanya kalau situs bisa diakses gratis, setidaknya > preview. Di blok keseluruhan mungkin tidak, tapi bisa > diusahakan/diminimalisir. > >> Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh >> seribu...namanya >> juga situs. >> Saya ingin betul mengetahui tentang ini. >> Wassalam, >> Dr.Salamun > > untuk memblok situs porno, kita bisa pake software tambahan semacam internet > filter, net nanny dan sebagainya. Memang tidak 100% akan terblok semua, tapi > setidaknya mengurangi akses ke sana. Berikut saya sertakan link yang mungkin > bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bloking membloking ini. > > http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik > > software gratis: > http://www.dirfile.com/parental_filter.htm > > software berbayar: > http://www.netnanny.com/ > http://www.childwebguardian.com/porn-blocking-software.html > > kalau di warnet itu ada cache server/proxy server, bisa ditambahkan pada > proxy server tersebut untuk langsung mem-filter web2 yang masuk black list > (bukan hanya situs porno). atau bisa juga pake openDNS untuk langsung > me-redirect ke tempat lain jika ada akses ke situs porno. > > salah satu daftar situs blacklist, diambil dari squidguard.org: > http://www.squidguard.org/blacklists.html > > mudah-mudahan bermanfaat > > Regards, > > Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] numpang tanya
assalmualaikum warahmatullahi wabarakatuh saya bertanya apa hukuman bagi suami yang melakukan kekerasan rumah tangga terhadap istri atau anak sekian dari saya wassalam. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno
Wa'alaykumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Buat akh Abu Thurob dan yang lain-lainnya, silahkan search via Google dengan keyword Naomi. Software kecil yang bernama Naomi ini berguna untuk filter content dari suatu situs untuk dapat memblock situs porno. Semoga bermanfaat. Wallahu'alam. - Original Message From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 14, 2008 9:57:00 PM Subject: RE: [assunnah] OOT: memblok situs porno Assalamualaikum Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah ?? Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs porno ?? apa bisa ?? Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya juga situs. Saya ingin betul mengetahui tentang ini. Wassalam, Dr.Salamun To: [EMAIL PROTECTED] s.com From: mambamaestro@ gmail.com Date: Mon, 14 Jul 2008 12:39:00 + Subject: [assunnah] OOT: memblok situs porno Assalaamu'alaikum Temen2 tercinta, ana sekarang kebetulan ngurusi warnet. ana agak mumet dengan masalah situs porno. ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ? ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali. semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen. Syukron. Wassalaamu'alaikum Abu Thurob Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] pola makan nabi
Sekali lagi, keterangan ahli dalam hal ini dokter sangat diperlukan untuk menangkap pesan Nabi terkait dengan masalah kedokteran, tentu untuk menghindari kesalah pahaman. Saat ini, banyak sekali yang tidak mengikuti hadist tersebut, termasuk mereka yang tahu dan paham hadist ini. Contoh: bukankah banyak dari mereka yang kelebihan berat badan. wallahu'alam, diah --- On Mon, 7/14/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [assunnah] pola makan nabi To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, July 14, 2008, 10:04 PM Assalamualaikum, Pola makan nabi setahu saya hanya satu : Makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang, Hal ini dengan mudah dapat diterangkan secara ilmiah melalui dasar2 ilmu kedokteran, yaitu anatomi, histologi, fisiologi, biologi. Kalau menerangkannya betul dan baik, nah itulah kebesaran ajaran Nabi kita Muhammad SAW. Untuk menjelaskan pola makan Nabi yang hanya 8 kata tersebut dibutuhkan 8 semester penuh. Kalau 4 sehat 5 sempurna itu ciptaan Prof.Dr.Poorwo soedarmo untuk bangsa indonesia dan itu bukan pola makan tapi pola gizi untuk bangsa Indonesia... cara makannya ya itulah seperti pola makan Nabi...mudah2 an bisa faham apa yang saya jelaskan ini. Wassalam Dr.Salamun To: [EMAIL PROTECTED] s.com From: [EMAIL PROTECTED] com Date: Mon, 14 Jul 2008 07:38:24 -0700 Subject: Re: [assunnah] pola makan nabi Assalamu'alaikum. Setelah ana pahami beberapa tahun dan dengan melihat kenyataan di iridologi. Nasehat Imam Ibnul Qoyyim tentang pembagian sifat makanan dari panas, dingin, kering, lembab adalah betul adanya. itu nasehat yang baik. mestinya kita sebagai pewaris ilmu nabi perlu mengambil nasehat ini dan melaksanakannya. tidak hanya mempertimbangkan dari sisi 4 sehat 5 sempurna saja. Wassalamu'alaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah
alangkah baiknya jika di copy paste ... - Original Message - From: Naufal To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, July 03, 2008 1:15 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah - Original Message - From: "lina azcho" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, July 02, 2008 6:11 PM Subject: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah > assalamu'alaykum... wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh > ana sedang belajar bagaimana menjadi istri sholehah > yang ingin ana tanyakan : > - tentang bagaimana menjadi istri yang sholehah > - apakah seorang istri boleh berkarir > > wasalamu'alaikum > lina Sepuluh Wasiat Untuk Istri Yang Mendambakan Keluarga Bahagia Tanpa Problema Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al Farih http://ashthy.wordpress.com/2008/06/23/sepuluh-wasiat-untuk-istri-yang-mendambakan-keluarga-bahagia-tanpa-problema/#more-266 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
sepengetahuan ana bukan hadits palsu, tapi hadist itu tidak terkodefikasi. Kitab ihya ulumuddin adalah kitab (besar, monumental) terakhir yang dihasilkan ulama ahlus sunnah, setelah itu tidak ada lagi karya monumental dari mereka. Karya yang ada hanyalah kitab kitab kecil atau komentar atau ringkasan dari kitab yang telah terbit sebelumnya. Mohon diluruskan kalau ana keliru, berpendapat demikian. Sampai saat ini ana belum bisa mengerti kenapa demikian, bukankah semakin banyak yang menekun ilmu ilmu islam, apakah karena budaya menulis sudah hilang? apakah karena sistem pengajaran di pondok pesantren dan universitas islam hanya diajarkan membaca dan menghafal karya karya ulama terdahulu? kalau di pesantren di indonesia memang benar. wallahu'alam, diah --- On Mon, 7/14/08, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, July 14, 2008, 10:20 PM 2008/7/14 diah taman : >> Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya. > > Ini pendapat yang aneh bagi penuntut ilmu, di sana tampak tidak suka > mempelajari kitab aslinya karena kadang lebih sulit untuk memahaminya. > Sama sekali tidak aneh. Bukan masalah suka atau tidak suka untuk mempelajari kitab asli namun ini tergantung kualitas kitab itu sendiri, baik kitab awal atau ringkasannya. Contohnya adalah Ihya 'Ulumuddin yang dipenuhi riwayat-riwayat lemah dan palsu. Ringkasannya, Minhajul Qasidin oleh Ibnul Jawzi, memiliki nilai lebih karena lebih tersaring. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno
Wa'alaikumussalam warohmatullah. Coba pake web browser mozilla firefox, kemudian instal addon FoxFilter atau yang lainnya yang fungsinya mem-blok konten yang tidak dikehendaki. Selanjutnya uninstall internet explorernya. semoga bermanfaat abu zalfa 2008/7/14 mambamaestro <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalaamu'alaikum > Temen2 tercinta, > ana sekarang kebetulan ngurusi warnet. > ana agak mumet dengan masalah situs porno. > ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ? > ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali. > semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen. > > Syukron. > > Wassalaamu'alaikum > > Abu Thurob Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: OOT: Usulan buat situs direktori dokter wanita ==> Re: [assunnah] Tanya dokter wanita di malang
assalamu'alaikum. ana setuju dengan usulan ini, dan lebih baik jika ada pengasuh dokter wanitanya untuk menjelaskan masalah-masalah kesehatan wanita dan masalah kebidanan. abu zalfa 2008/7/14 Adinda Praditya <[EMAIL PROTECTED]>: > Maaf ini di luar topik. Daripada buat situs untuk ta'aruf yang sangat > berpotensial untuk menuai fitnah, gimana kalo buat direktori dokter wanita > di Indonesia? Ayo yang bisa web programming, yang bisa mengkonsep /merancang > tampilan dan fitur2nya (sederhana aja dulu), terutama anda2 mahasiswa, > aplikasikan ilmu anda dengan aktif di proyek ini (jika usulan diterima, > berjalan dan didukung tentunya). Insya Allah manfaatnya banyak, selain > membantu mencegah fitnah, khususnya bagi kaum muslimin, anda juga dapat > pengalaman dan sesuatu yang berharga di dunia kerja. > > Demikian, sekedar usulan. > > Dida Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
OOT: Usulan buat situs direktori dokter wanita ==> Re: [assunnah] Tanya dokter wanita di malang
Maaf ini di luar topik. Daripada buat situs untuk ta'aruf yang sangat berpotensial untuk menuai fitnah, gimana kalo buat direktori dokter wanita di Indonesia? Ayo yang bisa web programming, yang bisa mengkonsep /merancang tampilan dan fitur2nya (sederhana aja dulu), terutama anda2 mahasiswa, aplikasikan ilmu anda dengan aktif di proyek ini (jika usulan diterima, berjalan dan didukung tentunya). Insya Allah manfaatnya banyak, selain membantu mencegah fitnah, khususnya bagi kaum muslimin, anda juga dapat pengalaman dan sesuatu yang berharga di dunia kerja. Demikian, sekedar usulan. Dida Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] menangani plasenta bayi
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>: > Justru kita memerlukan pendapatnya untuk masalah berkaitan dengan kedokteran. > Masing-masing harus mengetahui batas masing-masing. Masukan Pak Dokter Salamun dalam masalah kedokteran sangat diperlukan karena beliau memiliki keahlian dalam bidang itu. Akan tetapi, beliau bukan ahli dalam bidang agama, begitu juga kebanyakan kita di sini termasuk saya sendiri. Oleh karena itu, sepatutnya kita berhati-hati agar tidak berfatwa tanpa ilmu. Mengenai hukum menggunakan plasenta untuk pengobatan, Syaikh al-'Utsaimin berpendapat bahwa tidak mengapa jika memang terbukti efektif untuk pengobatan. http://www.islamqa.com/id/ref/3794 Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno
Pada 14 Juli 2008 21:57, Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Assalamualaikum Wa'alaikumussalam Warahmatullah > Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah > ?? Bisa dilakukan oleh siapa saja pak. Pemerintah memang mengeluarkan peraturan mengenai hal ini, tapi seperti bapak bilang, namanya juga situs, ya susah. Cara termudah untuk melakukan blocking, ya di blok pada level PC-nya. > Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs > porno ?? apa bisa ?? Ya karna situs porno membawa banyak mudharat pak. Sama seperti halnya penjualan VCD/DVD Porno. Hanya kalau situs bisa diakses gratis, setidaknya preview. Di blok keseluruhan mungkin tidak, tapi bisa diusahakan/diminimalisir. > Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya > juga situs. > Saya ingin betul mengetahui tentang ini. > Wassalam, > Dr.Salamun untuk memblok situs porno, kita bisa pake software tambahan semacam internet filter, net nanny dan sebagainya. Memang tidak 100% akan terblok semua, tapi setidaknya mengurangi akses ke sana. Berikut saya sertakan link yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bloking membloking ini. http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik software gratis: http://www.dirfile.com/parental_filter.htm software berbayar: http://www.netnanny.com/ http://www.childwebguardian.com/porn-blocking-software.html kalau di warnet itu ada cache server/proxy server, bisa ditambahkan pada proxy server tersebut untuk langsung mem-filter web2 yang masuk black list (bukan hanya situs porno). atau bisa juga pake openDNS untuk langsung me-redirect ke tempat lain jika ada akses ke situs porno. salah satu daftar situs blacklist, diambil dari squidguard.org: http://www.squidguard.org/blacklists.html mudah-mudahan bermanfaat Regards, Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
[Catatan Admin] Afwan apabila catatan kami kali ini agak panjang daripada biasanya. Kami harapkan email dari Dr.Salamun ini dapat sebagai penutup permasalahan yang telah lama dibahas di dalam milis Assunnah ini. Tidak perlu diperpanjang lagi, karena akan menyia-nyiakan waktu antum untuk tholabul ilmi. Masih banyak masalah dien yang dapat dibahas di dalam milis Assunnah ini. Selaku Admin milis ini, kami mohon maaf kepada Dr.Salamun apabila tulisan Bapak memperoleh tanggapan yang berbeda-beda di dalam milis Assunnah ini. Pun bila terkesan "keras" dan mungkin "apa adanya". Telah menjadi kebiasaan di dalam milis ini untuk mengemukakan pendapat dengan dalil dari Al Qur'an dan Assunnah, sesuai dengan pemahaman para salafushshalih. Bukan hanya sekedar membaca arti terjemahan Al Qur'an dan menyimpulkannya sendiri Pak. Pun bila terjemahan tersebut dikatakan yang terbaik. Terjemahan tetap lah sebagai terjemahan. Tapi, apa-apa kandungan isi tepat dari terjemahan tersebut, tentunya merujuk kepada yang memahami kapan Al Qur'an diturunkan, yaitu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau radiallahu 'anhum ajma'in. Bila HANYA membaca terjemahan dan mengambil kesimpulan, ini yang ditakutkan. Padahal kemampuan akal setiap orang berbeda-beda. Sangat mungkin terjadi bila dari terjemahan yang sama dapat keluar penafsiran yang berbeda, karena HANYA mengandalkan akal semata. Akal tetap lah memiliki keterbatasan. Bila hanya menyandarkan kepada akal di dalam pengambilan dalil inilah yang dinamakan Dalil Aqli, seperti dikatakan oleh akh Hidayat. Adapun para Ulama yang sering ditulis oleh teman-teman di milis Assunnah, tentunya para Ulama yang tsiqoh di dalam meniti manhaj yang haq ini. Dan catatan tentang para Ulama tersebut telah banyak tersebar di internet. Siapa-siapa saja para Ulama tersebut pun, telah sering ditulis di dalam milis Assunnah. Silakan membuka-buka arsip milis Assunnah untuk dapat mengetahui-nya. Adapun berkaitan dengan masalah identitas yang ada di dalam milis Assunnah, kami memiliki kebijakan tersendiri. Setiap pengiriman email ke milis Assunnah, harus menggunakan NAMA JELAS atau NAMA KUNYAH. Hal ini dapat dibaca pada "Ketentuan Email Posting di Mailing List Assunnah" point ke-5 dari link berikut: http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Adapun penjelasan detil dari point ke-5 tersebut, dapat dibaca pada link berikut: http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/detailaturanmilis.php Jadi, insya Allah tidak ada masalah yang berkaitan dengan identitas pengirim email di milis Assunnah, seperti ditanyakan oleh Dr. Salamun. Maaf apabila kami masih banyak memiliki kekurangan didalam me-maintain milis Assunnah. Demikian informasi tambahan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat sedikit memperjelas, wallahu'alam --- Assalamualaikum Ketika ada pernyataan dari sesorang yang menyangkut suatu profesi dan dijelaskan secara salah maka terjadilah penjelasan yang menyesatkan., perlu seorang yang profesional yang menjelaskannya. Apalagi bicara tentang hal yang bukan profesinyasaya dokter dan saya jelaskan posisi, kedudukan saya sekarang, identitas saya..makanya saya tanya dulu ..seseorang disebut ulama itu apa dasarnya, begitu !!Nah, kalau diakui sebagai ulama bicaralah dalam konteks yang dikuasainya, !!! Kalau namanya dalil...itu artinya tidak bisa diperdebatkan..namanya dalil...tidak pernah saya memperdebatkan dalil!!! Saya mengajarkan sesama muslim untuk membaca sendiri dalil2 tersebut, membaca sendiri, mencari sendiri..nah nanti semuanya jadi pintar. Islam adalah agama yang didalamnya kita bisa langsung minta pada Allah, langsung minta ampun..tidak di agama lain yang dalam ritualnya diperantarai. Saya tantang mereka yang bicara tentang khitan pada perempuan dan masalah placenta ke Malang, bertemu dengan orang yang akhli dalil dan akhli kedokteran, saya beri kesempatan, saya beri waktu...biayanya mahal Pak !! Nah, ini namanya :Dr. Atallah ar Ruhailly dan Dr. Salih Anshari ..diskusi biar kenyang boleh dalam bahasa Arab atau Inggris, kalau dalam bahasa Indonesia nanti saya sediakan penterjemah. Nah, ada suatu peristiwa bahwa dalam milis ini ada pertanyaan/pernyataan yang bodoh sekali dan salah sekali dilihat dari kaca kedokteran, kebetulan orang ini membawa dalil2, ; saya diskusikan dengan sahabat2 dan mereka mengatakan nah begitulah pak Salamun justru banyak orang yang tidak faham soal kedokteran tapi angkat bicara ..inilah ladang bagi kita untuk beribadah, meluruskan yang benar. Jadi misalnya, pak Hidayat ini yang menganjurkan agar keterangan saya disaring dulu, tampilkan identitas anda, anda siapa, posisi anda apa, bisa melarang...milis ini dunia maya yang semua orang bisa menyatakan pendapatnya, tapi harus sesuai profesinya...nah datanglah ke Malang !! Kalau tidak punya uang kita biayai !! Nah kalau ia/siapapun lalu begitu soknya mengatai, misalnya orang Barat, tehnologi Barat...misalnya maka mulai sekarang jangan pakai kompu
RE: [assunnah] pola makan nabi
Assalamualaikum, Pola makan nabi setahu saya hanya satu : Makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang, Hal ini dengan mudah dapat diterangkan secara ilmiah melalui dasar2 ilmu kedokteran, yaitu anatomi, histologi, fisiologi, biologi. Kalau menerangkannya betul dan baik, nah itulah kebesaran ajaran Nabi kita Muhammad SAW. Untuk menjelaskan pola makan Nabi yang hanya 8 kata tersebut dibutuhkan 8 semester penuh. Kalau 4 sehat 5 sempurna itu ciptaan Prof.Dr.Poorwo soedarmo untuk bangsa indonesia dan itu bukan pola makan tapi pola gizi untuk bangsa Indonesia...cara makannya ya itulah seperti pola makan Nabi...mudah2 an bisa faham apa yang saya jelaskan ini. Wassalam Dr.Salamun To: assunnah@yahoogroups.com From: [EMAIL PROTECTED] Date: Mon, 14 Jul 2008 07:38:24 -0700 Subject: Re: [assunnah] pola makan nabi Assalamu'alaikum. Setelah ana pahami beberapa tahun dan dengan melihat kenyataan di iridologi. Nasehat Imam Ibnul Qoyyim tentang pembagian sifat makanan dari panas, dingin, kering, lembab adalah betul adanya. itu nasehat yang baik. mestinya kita sebagai pewaris ilmu nabi perlu mengambil nasehat ini dan melaksanakannya. tidak hanya mempertimbangkan dari sisi 4 sehat 5 sempurna saja. Wassalamu'alaikum _ Easily edit your photos like a pro with Photo Gallery. http://get.live.com/photogallery/overview Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>: >> Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya. > > Ini pendapat yang aneh bagi penuntut ilmu, di sana tampak tidak suka > mempelajari kitab aslinya karena kadang lebih sulit untuk memahaminya. > Sama sekali tidak aneh. Bukan masalah suka atau tidak suka untuk mempelajari kitab asli namun ini tergantung kualitas kitab itu sendiri, baik kitab awal atau ringkasannya. Contohnya adalah Ihya 'Ulumuddin yang dipenuhi riwayat-riwayat lemah dan palsu. Ringkasannya, Minhajul Qasidin oleh Ibnul Jawzi, memiliki nilai lebih karena lebih tersaring. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] OOT: memblok situs porno
Assalamualaikum Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah ?? Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs porno ?? apa bisa ?? Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya juga situs. Saya ingin betul mengetahui tentang ini. Wassalam, Dr.Salamun To: assunnah@yahoogroups.com From: [EMAIL PROTECTED] Date: Mon, 14 Jul 2008 12:39:00 + Subject: [assunnah] OOT: memblok situs porno Assalaamu'alaikum Temen2 tercinta, ana sekarang kebetulan ngurusi warnet. ana agak mumet dengan masalah situs porno. ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ? ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali. semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen. Syukron. Wassalaamu'alaikum Abu Thurob _ NEW! Get Windows Live FREE. http://www.get.live.com/wl/all Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
Assalamualaykum Warohmatulloh, Ana ingin menanggapi pernyataan akhi nugroho tentang asuransi syariah ini..berikut ana nukil dari fatwa MUI tentang asuransi syari'ah.. FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH Pertama : Ketentuan Umum Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Kedua: Akad dalam Asuransi Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan : hak & kewajiban peserta dan perusahaan; cara dan waktu pembayaran premi; jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’ Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’ Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah. Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah. Keenam : Premi Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan. Ketujuh : Klaim Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad. Kedelapan : Investasi Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah. Kesembilan : Reasuransi Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah. Kesepuluh : Pengelolaan Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). Kesebelas : Ketentuan Tambahan Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 17 Oktober 2001
Re: [assunnah] pola makan nabi
Assalamu'alaikum. Setelah ana pahami beberapa tahun dan dengan melihat kenyataan di iridologi. Nasehat Imam Ibnul Qoyyim tentang pembagian sifat makanan dari panas, dingin, kering, lembab adalah betul adanya. itu nasehat yang baik. mestinya kita sebagai pewaris ilmu nabi perlu mengambil nasehat ini dan melaksanakannya. tidak hanya mempertimbangkan dari sisi 4 sehat 5 sempurna saja. Wassalamu'alaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
> Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya. Ini pendapat yang aneh bagi penuntut ilmu, di sana tampak tidak suka mempelajari kitab aslinya karena kadang lebih sulit untuk memahaminya. Karena setiap kitab tentu ditulis berdasarkan perkembangan masyarakat pada saat itu, jadi memang terikat dengan zamannya. --- On Mon, 7/14/08, Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, July 14, 2008, 6:15 PM 2008/7/14 diah taman : > jadi memang benar ada tambahan catatan atau komentar ? seperti apa misalnya > pada kitab yang mana yang pernah antum ketahui ? > Komentar (ta'liq) berupa catatan kaki/pinggir bukan hal yang aneh dalam dunia keilmuan Islam. Contohnya adalah ta'liq Ibn Baz terhadap Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Hal seperti itu bukanlah perubahan (tahrif) karena jelas mana yang komentar dan mana yang teks asli. Juga ada misalnya peringkasan dan penyusunan ulang untuk mempermudah pembaca. Apakah ini sesuatu yang baru? Tidak sama sekali. Contohnya adalah 'Abdul Hayy al-Luknowi yang menyusun at-Ta'liq al-Mumajjad 'ala Muwaththa' Muhammad dan Ibnu Qudamah yang meringkas Minhajul Qashidin karya Ibnul Jawzi. Minhajul Qashidin sendiri merupakan ringkasan Ihya 'Ulumuddin karya al-Ghazali. Ibnu Hajar al-Asqalani dan adz-Dzahabi masing-masing menyusun Tahdzib at-Tahdzib yang merupakan turunan dari Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzi, yang merupakan turunan dari al-Kamal fi Asma ar-Rijal karya 'Abdul Ghani al-Maqdisi. Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya. Sedangkan mengenai contoh perubahan yang buruk (tahrif), ada sebuah buku yang telah diterjemahkan yang menyebutkan masalah ini. Saya lupa judul bukunya. Di antara contohnya adalah perubahan terhadap riwayat tentang mengangkat tangan dalam Musnad al-Humaidi untuk menguatkan pendapat madzhab tertentu. Bagaimanakah tahrif ini diketahui? Dengan membandingkan manuskrip yang ada dan juga periwayatan hadits itu dalam kitab murid-murid al-Humaidi. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: memblok situs porno
Assalaamu'alaikum Temen2 tercinta, ana sekarang kebetulan ngurusi warnet. ana agak mumet dengan masalah situs porno. ada saran, gimana untuk bisa memblok situs porno? baik situs indon/LN.. ? ana pake speedy, pake windows, tidak pake linux sama sekali. semua koneksi pake win xp, gak ada yang laen. Syukron. Wassalaamu'alaikum Abu Thurob Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>: > Redaksi yang berbeda tentu punya makna yang berbeda. > Tidak mesti begitu. Perbedaan yang ada tidak bisa dipukul rata dan harus dilihat satu per satu. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
Bismillah, Memang untuk orang awam berpegang pada MUI, inilah yang sedang jadi bahan perbincangan apabila ternyata terdapat kekeliruan, seperti contohnya pada masalah zakat profesi. maka ini perlu di beritahukan pada masyarakat supaya tidak keliru, begitu pula dengan asuransi syariah. Intinya begini saja supaya mudah, kita sudah lihat prinsip2 yang dilarang oleh syariat pada kasus di Pakistan, prinsip taawun itu wujudnya seperti apa? tolong menolong, dalam arti mengembangkan asuransi bukan dengan tujuan bisnis,..para agen dan operator tentunya juga sama, karena selama ini yang terlihat perusahaan asuransi ini kan berlabel taawun, tapi di situs2nya benar2 terlihat kentara, pengejaran target premi, tentunya ini memang konsekuensi logis dari sebuah perusahaan, maksimalisasi profit/keuntungan. ini prinsip pertama yang perlu kita kaji. prinsip kedua tentunya, pos untuk operator tidak bisa terlalu besar, (atas dasar menanggung resiko) mereka mengambil dana nasabah hampir 30-40% bahkan ada yang lebih besar lagi apabila tidak ada klaim, meskipun ada akad pada awal2nya, ini tidak dibenarkan secara syariat,.karena dana surplus harus kembali ke nasabah. kesimpulannya pada kasus di indonesia, kita tinggal tunggu saja dari Ulama2,..atau Ustadz yang kompeten untuk memberi keterangan. karena di pakistan telah jelas kasusnya (yakni tidak diperbolehkan) oleh para ulama yang sangat berilmu. - Original Message From: rivai rahman <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 14, 2008 3:06:56 PM Subject: RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Waalaykumussalam Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau yang mana? Jazakallohu khaira Abu 'Abbas From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of nugroho susanto Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Assalamu'alaikum Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi. Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) peserta (tertanggung) , ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunas
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
afwah, kurkun sendiri maknanya apa ya? anggota atau apa? mohon penjelasan Pada tanggal 14/07/08, ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh > > Alhamdulillah, orang orang yang berkhitmat pada manhaj Salaf tidak > melakukan pengubahan pada kitab kitab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bahkan > merekalah yang menjadi pelopor untuk berpegang kepada keilmiyahan dalam > beragama yang salah satu cabangnya adalah tidak melakukan pengubahan. Dan > juga memegang amanat ilmiyah. > Saya kira baiknya Anda tanyakan balik kepada karkun Jama'ah Tabligh untuk > mendatangkan satu contoh saja bila mereka mampu. Satu contoh pengubahan yang > mereka tuduhkan. > > Bila Anda ingin mengetahui tentang Jama'ah Tabligh, bacalah buku Jama'ah > Jama'ah Islam Jilid 2 karya Syaikh Salim bin Ied al Hilaly dari penerbit > Pustaka Imam Bukhari. Insya Allah dijelaskan secara panjang lebar dan > lengkap (insya Allah) tentang fundamen dari Jama'ah Tabligh. Termasuk juga > masalah khuruj yang banyak dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga. > > Wassalamu'alaikum > > Abu Isa Hasan Cilandak > al Faqir ila Allah > > > - Original Message - > 7. Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf > Posted by: "Valian Valen" [EMAIL PROTECTED] valian_z > Fri Jul 11, 2008 6:25 pm (PDT) > Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh > Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah > Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana > kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan > memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan > badai kesesatan. > Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist > dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk > menjawabnya/mendudukannya. > Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana > dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' > Ahlus > Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush > Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ? > 'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana > mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala > Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah. > Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan > Jazakumullah Khairan > > Valian-Bekasi Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
bismillah, Bisa saja,...nah yang sesuai syar'i apabila berhenti maka dana seharusnya kembali coba saja, nanti akhi bisa bagi pengalaman berapa persen yang kembali - Original Message From: Abu Hasan <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 14, 2008 3:41:20 PM Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah assalamu'alaikum Mendengar dan membaca tentang asuransi syariah, kok ternyata masih menjadi perdebatan yah? kebetulan saya sudah ikut salah satu asuransi syariah. kalau saya ingin berhenti ikut asuransinya, bisa gak ya? wassalamu'alaikum - Original Message From: Wahjudi Irbarianto To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, July 14, 2008 11:52:00 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai asuransi syariah. Semoga membantu. Wallahu'alam bishawab Abu hanif Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir" Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? Jawaban Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya. Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi. Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala. Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif] . [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] - Original Message - From: "agung riksana" To: <[EMAIL PROTECTED] s.com> Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah > bismillah, > > Pertama, an
[assunnah] OOT: untuk adik2 S1 yang sudah lulus
yang sudah lulus bagi adik2 S1, coba liat web ini, semoga bermanfaat, http://rekrutmen.pln.co.id:8080/ Yanuardi Raharjo master student of analytical chemistry Faculty of Science Universiti Teknologi Malaysia 81310 UTM Skudai, Johor Malaysia email : [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] phone : (+60)16 - 7751597 ___ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
> Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, walau matan didalam > riwayat2 di kitab tersebut menggunakan redaksi yang sedikit berbeda, > namun sanad dan essensi dari riwayat tersebut tidak berubah sedikitpun. Redaksi yang berbeda tentu punya makna yang berbeda. Tentu hal ini wajar, tidak mungkin saat ini mencari yang benar benar masih asli, selain kitab suci al quran. Menjadi kewajiban dari penuntut ilmu untuk mengkaji dari beberapa versi manuskrip yang ada. adalah perlu menguasai bahasa yang dipakai dalam kitab itu, tidak cukup hanya terjemahan. salam, diah --- On Mon, 7/14/08, herry malmsteen <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: herry malmsteen <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, July 14, 2008, 3:53 PM Assalaamu'alaykum warahmatullah. Biasanya kitab2 yang memiliki beberapa versi adalah kitab2 yang ditulis ulang oleh murid2 sang penulis asli. Salah satu contohnya adalah Al-Muwaththa' Imam Malik. Di pengantar tarjamahnya (terbitan CV.Asyifa), penerjemah (Ust. Adib Bisri) menyatakan bahwa ada beberapa versi Al-Muwaththa' , namun yang paling masyhur adalah Al-Muwaththa' kumpulan Yahya bin Yahya (CMIIW), beliau ini adalah murid Al-Imam dan mendengarkan/ menghafal sendiri Al-Imam membacakan Al-Muwaththa' kepadanya. Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, walau matan didalam riwayat2 di kitab tersebut menggunakan redaksi yang sedikit berbeda, namun sanad dan essensi dari riwayat tersebut tidak berubah sedikitpun. wAllahu a'lam bi shawwab --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, diah taman wrote: > > > Perlu juga diketahui bahwa bukan hal aneh kitab-kitab klasik > > memiliki beberapa manuskrip dengan variasi kecil. > > wah ini tentu menarik, apakah akhi pernah lihat beberapa variasi itu ? kitab apa itu ? lalu bagaimana akhirnya ? > > salam, > diah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
Untuk menggambarkan kehati-hatian para ulama dalam masalah variasi dalam kitab-kitab klasik, dalam sebuah daurah yang diisi oleh Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali, kitab yang dikaji adalah Aqidah as-Salaf Ashhab al-Hadits karya Abu Isma'il ash-Shabuni. Format daurahnya adalah satu orang membacakan teks kitab dan ada dua orang lain yang memegang kitab tersebut dari cetakan yang berbeda. Jika ada perbedaan antar-cetakan maka akan disebutkan. Syaikh pun akan menjelaskan versi yang lebih kuat. Contoh perbedaannya misalnya dalam sanad seperti: A mendengar dari B dari C dari D dan A mendengar dari B dan C dari D Bagaimana cara mengetahui yang lebih kuat? Dengan mengetahui biografi para perawi sehingga misalnya A diketahui tidak hidup semasa dengan C sedangkan B diketahui merupakan murid C maka bentuk pertama yang lebih kuat. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>: > jadi memang benar ada tambahan catatan atau komentar ? seperti apa misalnya > pada kitab yang mana yang pernah antum ketahui ? > Komentar (ta'liq) berupa catatan kaki/pinggir bukan hal yang aneh dalam dunia keilmuan Islam. Contohnya adalah ta'liq Ibn Baz terhadap Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Hal seperti itu bukanlah perubahan (tahrif) karena jelas mana yang komentar dan mana yang teks asli. Juga ada misalnya peringkasan dan penyusunan ulang untuk mempermudah pembaca. Apakah ini sesuatu yang baru? Tidak sama sekali. Contohnya adalah 'Abdul Hayy al-Luknowi yang menyusun at-Ta'liq al-Mumajjad 'ala Muwaththa' Muhammad dan Ibnu Qudamah yang meringkas Minhajul Qashidin karya Ibnul Jawzi. Minhajul Qashidin sendiri merupakan ringkasan Ihya 'Ulumuddin karya al-Ghazali. Ibnu Hajar al-Asqalani dan adz-Dzahabi masing-masing menyusun Tahdzib at-Tahdzib yang merupakan turunan dari Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzi, yang merupakan turunan dari al-Kamal fi Asma ar-Rijal karya 'Abdul Ghani al-Maqdisi. Seringkali ringkasan lebih terkenal dan bermanfaat daripada kitab aslinya. Sedangkan mengenai contoh perubahan yang buruk (tahrif), ada sebuah buku yang telah diterjemahkan yang menyebutkan masalah ini. Saya lupa judul bukunya. Di antara contohnya adalah perubahan terhadap riwayat tentang mengangkat tangan dalam Musnad al-Humaidi untuk menguatkan pendapat madzhab tertentu. Bagaimanakah tahrif ini diketahui? Dengan membandingkan manuskrip yang ada dan juga periwayatan hadits itu dalam kitab murid-murid al-Humaidi. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
> ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan > dalil aqli sangat berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada > milister pemula. Justru kita memerlukan pendapatnya untuk masalah berkaitan dengan kedokteran. --- On Thu, 7/10/08, Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Hidayat <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, July 10, 2008, 8:05 AM Assalamualaikum ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan dalil aqli sangat berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada milister pemula. ana mohon sementara posting dari pak dokter disaring dulu sehingga tidak membuat milister yang lain bingung membaca tulisan dari pak dokter itu. - Original Message - From: "hartoyo ahmad jaiz" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Friday, July 04, 2008 3:07 PM Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi Wa'alaykum Salam Warahmatullah... Dr. Salamun nampak sekali membara2 dalam posting yang terakhir. Ana rasa antum perlu lebih menjaga adab dalam forum milist ini. Sebagian besar yang antum sampaikan adalah berdasarkan analisis antum dengan kaca mata kedokteran, tanpa berusaha terlebih dahulu cek mericek qoul ulama. Sangat baik bila antum memperbanyak untuk membaca2 penjelasan penjelasan ulama baik dalam masalah hukum maupun istilah syar'i. Alhamdulillah dalam hal ini saya sudah mendapatkan fatwa dari 'ulama, yakni Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : استعمال مشيمة الآدمي في علاج مرض السرطان السؤال : زوجان ينتظران مولودهما الجديد قريبا ويريدان أن يحافظا على المشيمة والغلاف والتي اُكتشف بأنها علاج لبعض حالات السرطان . فهل هذا يجوز في الإسلام ؟ الجواب: عرض السؤال التالي على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين : السؤال : ما حكم الاحتفاظ بالمشيمة لعلاج السرطان ولإزالة تجاعيد الوجه ؟ فأجاب فضيلته بما يلي : الظاهر أنه لا بأس بها مادام أنه قد ثبت ذلك . سؤال : هل تنطبق عليها قاعدة : ما قطع من حي فهو ميت ؟ جواب : الآدمي ميتته طاهرة . سؤال : وإذا لم يكن لها فائدة هل يجب دفنها ؟ أم تلقى في أي مكان ؟ جواب : الظاهر أنها من جنس الأظافر والشعر . والله أعلم الشيخ محمد بن صالح العثيمين bisa dicek di http://www.islam-qa.com/ar/ref/3794 intinya dalam hal ini beliau memperbolehkan, selama bisa dibuktikan bahwa ia benar-benar dapat memberikan efek penyembuhan. Wallahu a'lam. --- On Wed, 7/2/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 2, 2008, 4:48 AM Assalamualaikum, Kembali lagi pada istilah, plasenta yang lahir mengikuti bayi kita itu bagian dari manusia, bukan khewan !!! Plasenta itu tidak dipotong dari bagian tubuh ibu...sama dengan bayi lahir sendiri...tidak ada bagian yang dipotong..ia lahir utuh. Kewajiban saya sebagai seorang ahli di bidang kedokteran serta mengangkat sumpah pada waktu dilantik untuk menjelaskan hal2 yang benar, istilah2 yang diutarakan dengan salah !! Dalil dari Allah itu sudah baku tetapi interpretasinya yang salah apalagi implementasinya lebih lagi dibelokkan !!! Ini contoh yang paling baik dari isi hadits tersebut dengan kenyataan apakah sebenarnya plasenta tersebut !!! Semoga bermanfaat dan menambah terangnya segala sesuatu Wassalam, Dr.Salamun > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > From: zaadul_maad@ yahoo.com > Date: Tue, 1 Jul 2008 03:41:12 -0700 > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > > Terdapat hadits yang shahih : > > maa quthi'at minal bahimah wahiya hayyah, fahiya mayyitun (CMIIW), aw kama > Qoola Annaby shallallahu 'alayhi wa 'ala alihi wasallam, > > Artinya : "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah > bangkai" > > HR Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani > dalam shohih sunan Abu Daud > > Bisakah hadits di atas dapat dijadikan kata pemutus tentang status daging > plasenta ? > > terlebih keharaman daging manusia asysyad-lebih kuat-dari keharaman daging > hewan. > > Oya, dalam permasalahan medis, dokter tidak bisa menjadi muftie untuk > menentukan kehalalan dan keharaman sesuatu, peran dokter hanya memaparkan > hasil empiris yang didapatinya dari hasil penelitian atau praktik > pengobatan, adapun fatwa, harus dikembalikan ke ahli syar'ie yakni ulama. > > Jadi teringat ceramah Syaikh Ibn Ishaq Alhuwayni hafizahullah yang > membantah ucapan sebagian dokter yang melarang pelaksanaan khitan pada > wanita, karena dianggap menyakiti sang bayi wanita. Namun, syariat yang > muhkamah berbicara lain dalam masalah ini. Demikian juga masalah onani, > menurut medis, sama sekali tidak ada efek negatif yang ditimbulkannya baik > secara mental dan psikologis-katanya- .. sehingga para dokter pun > menganggap hal onani sah-sah saja dan sebagian bahkan menganjurkannya ! > Wallahu Almusta'an. > > Wallahu a'lam > > > > --- On Mon, 6/30/08, marosbi lamasta wrote: > From: marosbi lamasta > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Date: Monda
[assunnah] Fw: Bank Syariah = Bank Konvensional?
Artikel tentang Bank Syariah yang pernah dimuat di milis Assunnah (tulisan Ustadz Abdurrahman Al-Mar'i), ana fwd ke Bapak Cecep MH beliau aktif di DPbs BI, dibawah ini tanggapannya dan beliau minta di fwd ke milis assunnah untuk mendapatkan jawaban yang memuaskan. Jawaban/tanggapan/komentar bisa langsung ke email beliau atau japri ke ana atau ke milis assunnah agar Ikhwan anggota milis assunnah bisa ikut membacanya. - Forwarded Message From: maskanulhakim Cecep <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; bank syariah <[EMAIL PROTECTED]>; daud rasyid <[EMAIL PROTECTED]>; dpbs bi <[EMAIL PROTECTED]>; dsn mui <[EMAIL PROTECTED]>; dwiono koesen <[EMAIL PROTECTED]>; Pak Cik <[EMAIL PROTECTED]>; rohmat agung <[EMAIL PROTECTED]>; Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, July 8, 2008 8:44:41 AM Subject: Re: Bank Syariah = Bank Konvensional ? Assalaamu'alaikum wr. wb. Dear Ustaz Abdus Shomad. Saya sudah baca semuanya, Alhamdulillah, tulisan Ustaz Abdurrahman Al-Mar'i bagus sekali, rinci dan detail. Mudah-mudahan jadi ibrah bagi kita semua. Saya punya pertanyaan yang menggelitik. Mohon diforward ke milis assunnah agar mendapat jawaban yang memuaskan: - Kalau semua Murabahah di bank syariah adalah haram seperti dalam tulisan itu, bolehkah kita kembali ke bank biasa yang menggunakan bunga? Padahal Syaikh 'Utsaimin termasuk yang mengharamkannya? - Kalau dua-duanya haram, apakah sebaiknya kita tidak usah menggunakan bank saja, biar lebih aman? Masalahnya, tidak ada satu aktifitas ekonomi utama sekarang ini yang tidak menggunakan bank, termasuk negara/kota dimana Syaikh Albani dan Syaikh Utsaimin tinggal, yaitu Syiria dan Saudi Arabia. - Kalau praktek bank syariah yang ada sekarang salah semua, apa alternatifnya? Berikut ini ada contoh kasus yang terkait dengan penerapan Murabahah. - Sekarang ini menurut ketentuan pajak, jual beli dan sewa harus terkena pajak. Jika bank syariah ingin melaksanakan Murabahah atau bai al amanah secara benar, maka ia akan dikenakan pajak oleh pemerintah, karena kedua akad tersebut adalah jual beli. Apakah bank syariah harus membayar pajaknya, padahal kewajiban membayar pajak itu tidak ada dasar syariahnya baik Quran maupun Sunnah? - Jika bank syariah membayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan kepada harga jual. Apakah boleh membebankan pajak kepada pembeli (akhir?) - Jika bank syariah tidak mau membayar pajak dan akhirnya ditutup oleh pemerintah, apakah pemerintah dapat dikategorikan sebagai pemerintah yang munkar, yang wajib diperangi? Demikian diantara pertanyaan kami. Mudah-mudahan mendapat jawaban yang jelas dan tegas. Wallahu A'lam Wassalamu'alaikum Wr. Wb. --- On Mon, 7/7/08, Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > From: Abdus Shomad Muhammad <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Bank Syariah = Bank Konvensional ? > To: [EMAIL PROTECTED], "bank syariah" <[EMAIL PROTECTED]>, "cecep > maskanulhakim" <[EMAIL PROTECTED]>, "daud rasyid" <[EMAIL PROTECTED]>, "dpbs > bi" <[EMAIL PROTECTED]>, "dsn mui" <[EMAIL PROTECTED]>, "dwiono koesen" > <[EMAIL PROTECTED]>, "Pak Cik" <[EMAIL PROTECTED]>, "rohmat agung" <[EMAIL > PROTECTED]> > Date: Monday, July 7, 2008, 8:10 PM > Terlampir artikel ttg Bank Syariah yang ana copykan dari > milist Assunah. > Ana tunggu komentar dan tanggapannya. Artikel yang lain ttg > bank syariah Insya Allaah saya fwd ke antum. > Abu Aufa Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah
- Original Message - From: "lina azcho" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, July 02, 2008 6:11 PM Subject: [assunnah] Tanya : bagaimana menjadi istri sholehah > assalamu'alaykum... wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh > ana sedang belajar bagaimana menjadi istri sholehah > yang ingin ana tanyakan : > - tentang bagaimana menjadi istri yang sholehah > - apakah seorang istri boleh berkarir > > wasalamu'alaikum > lina Sepuluh Wasiat Untuk Istri Yang Mendambakan Keluarga Bahagia Tanpa Problema Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al Farih http://ashthy.wordpress.com/2008/06/23/sepuluh-wasiat-untuk-istri-yang-mendambakan-keluarga-bahagia-tanpa-problema/#more-266 Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Do'a minta anak yang sholeh/sholeha
Wa'alaykumussalaam warohmatullooh wabarokaatuh, *a) Doa Nabi Zakaria* Surah Ali-Imran[3]:37-38 "... *Rabbi habli dzurriyyatan thayyibah, innaka samii'ud du'aa'* ..." "... Wahai Rabb ku, berilah aku dari sisi-Mu keturunan yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa ..." kutipan dari terjemah Aysaar At-Tafaasiyr oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, cetakan 1, 2007, jilid 2: "Sesudah Maryam dewasa, Zakaria memasukkannya ke Mihrab agar ia mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah di sana. Dan Zakaria selalu datang kepadanya membawakan makanan untuknya. Tatkala ia memasuki mihrab maka mendapati di sisi Maryam buah-buahan musim panas di saat sedang musim dingin, dan ia dapati pula buah-buahan musim dingin di saat panas. Maka Zakaria pun terheran-heran akan kejadian itu, lalu bertanya kepada Maryam, "...Hai Maryam, dari maka kamu peroleh makanan ini?", Maryam menjawab, "Makanan itu *dari sisi Allah*[77]. Ia memberi alasan akan hal itu, (Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa perhitungan)." (Hal 82) "Tatkala Nabi Zakaria menyaksikan berbagai karamah (kemuliaan) yang diberikan oleh Allah kepada Maryam; berupa didatangkannya buah-buahan musim panas pada waktu musim dingin dan buah-buahan musim dingin pada waktu musim panas. *Pada saat itulah Nabi Zakaria mengingat akan kebesaran Allah yang berukuasa memberikan apa saja yang dikehendaki kepada orang yang Dia kehendaki pula, di luar sistem hukum alam biasa yang berlaku. Karena itu, usia Zakaria yang sudah tua dan isterinya yang mandul tidaklah menjadi penghalang jika Allah Ta'ala memberinya seorang putra*. Maka Nabi Zakaria memohon kepada Tuhannya seorang anak, maka Allah pun mengabulkan doanya itu; datanglah malaikat untuk memberikan berita gembira akan hadirnya seorang anak bagi Zakaria, pada saat beliau sedang berdiri menunaikan shalat di mihrabnya. ..." ( hal 86 ) *b) Tawasul Dengan Nama Allah* Syaikh Al-Albani dalam kitab At-Tawassul: "... Dan termasuk darinya [dalil tawasul dgn Nama2 Allah-pent], (i)+ bahwa Rasulullaah shallallaah 'alayhi wa sallam mendengar seorang berkata (*Allaahumma innii as-aluka yaa Allaah, Al-Waahid, Al-Ahad, Ash-Shomad, Alladzi lam yalid walam yuulad, walam yakullahu kufuwan ahad, An Taghfira lii dzunuubii, innaka anta Al-Ghofuur Ar-Rahiim.* [Wahai Allah, sesungguhnya aku memohon kepada Mu, wahai Allah (Yang Diibadahi), Al-Ahad (Yang Mahaesa), Ash-Shomad (Yang Maha Sempurna), yang tidak melahirkan dan tidak dilahirkan, dan tiada satupun yang sekufu/setara dengan-Nya, supaya Engkau ampunkan bagiku dosa2-ku. sesungguhnya Engkau Al-Ghofuur (Maha pengampun) Ar-Rahiim (Maha Penyayang)]) maka beliau shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda: (*Sungguh telah diampunkan baginya, sungguh telah diampunkan baginya* [atau, Sungguh Allah telah ampunkan baginya, sungguh telah ALlah ampunkan baginya, -pent])-- Abu Dawud, An-Nasaaii, Ahmad, dan selain mereka, meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shohih. (ii)+ Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam mendengar seorang yang lain berkata dalam tasyahud-nya: (*Allaahumma innii as-aluka bi-anna lakalhamda laa ilaaha ilaaha anta wahdaka laa syariika lak, al-mannaanu, baadi'us-samaawaati wal ardhi, yaa dzal-jalaali wal ikraami yaa hayyu yaa qoyyuum, innii as-alukal jannata wa a-'uudzubika minan-naari*) [Wahai Allah, sesungguhnya aku memohon kepadamu, karena bagi-Mulah segala puji, tiada ilaah/yg berhak diibadahi selain Engkau seorang, tak ada sekutu bagi-Mu, Yang Maha Pemberi, Yang meng-ada-kan langit-langit dan bumi, wahai Yang memiliki Keagungan dan Kemuliaan, wahai Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu Syurga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka] maka Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallama berkata kepada sahabat2-nya: (*Apakah kalian tahu dengan apa ia berdoa?*), mereka menjawab: (*Allah dan rasulnya lebih tahu*). Beliau bersabda: (*Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, sunggu dia telah berdoa dengan nama-Nya yang Agung [dalam suatu riwayat: yang paling Agung] yang apabila Dia diseru dengan-nya Dia kabulkan, dan jika Dia diminta dengan-nya, Dia akan memberi*) -- Abu Dawud, An-Nasaaii, Ahmad, dan selain mereka, meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang shohih. ..." --- akhir dari kutipan (dikutip sebagian saja dari beberapa poin2) ibnu abi syaibah meriwayatkan dalam al-mushonnaf-nya: (iii)+ "Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam bersabda: (Nama Allah Yang Paling Agung ada pada dua ayat ini: {*Wa ilaahukum ilaahun waahidun laa ilaaha illaa huw ar-rahmaan ar-rahiim*}[dan ilaah kalian adalah ilaah yang satu, tidak ada ilaah selain Dia, Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim] dan awal surat ali-imron {*alif-laam miim, Allaahu laa ilaaha illaaha illaa huwal hayyul qayyuum*}[alif-lam-mim, Allah, tidak ada ilaah selain Dia, Al-Hayyu Al-Qoyyuum]" -- Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan ibnu Maajah meriwayatkan hadits ini. dan At-Tirmidzi berkata hadits hasan shohiih. Syaikh AL-Albani menghasankannya dalam shahih ibn maajah, shahiih abu daw
Re: [assunnah] pertanyaan : jika kita ditraktir
saya pernah bertanya kepada Ust. Abdul hakim setelah setelah selesai bedah buku di Islamic center (Tetapi saya lupa bedah buku apa) mengenai masalah ini. saya bertanya, "Ust. Apa hukumnya bila kita diundang makan oleh orang yang berprofesi sebagai pegawai bank?" ustadz hakim balik bertanya,"menurut antum, hukumnya apa?" saya jawab,"haram ustadz, karena berasal dari harta riba." ustadz lalu menjelaskan bahwa hukumnya boleh. beliau mengambil dalil dari hadist nabi dimana Nabi beserta para sahabatnya diundang makan oleh wanita Yahudi yang kemudian ternyata wanita yahudi tersebut meracuni makanan tersebut. ustadz lalu menjelaskan lagi bahwa orang pertama yang mempraktekkan riba adalah orang yahudi. kalau misalnya itu haram, tentu nabi tidak akan menghadiri undangan itu. begitu kira-kira. mudah-mudahan dapat membantu. - Original Message From: Susiana <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah Sent: Monday, June 30, 2008 11:22:14 PM Subject: [assunnah] pertanyaan : jika kita ditraktir BismillaaHir Rohmaanir Rohiim Assalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allohu Ta'ala. kita memujiNya meminta pertolongan kepadaNya dan memohon ampunanNya, serta berlindung kepada Alloh dari kejelekan diri diri kita dan dari kejahatan amalan amalan kita. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk padanya, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Alloh sesatkan, maka tiada yang bisa menunjukkinya. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allohu Ta'alaa dan tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Amma ba'du Mohon nasehat dari ikhwani fiidin...ada titipan pertanyaan : jika kita ditraktir oleh teman kita, tapi uang tersebut berasal dari transaksi ribawi atau berasal dari komisi pihak ketiga, bagaimanakah sebaiknya kita bersikap, apakah kita boleh menerima tawaran traktir tersebut atau menolaknya, mohon disertai dengan dalil yang shohih. jazakumulloohu khoir atas jawabannya Wassalamu'alaykum wa RohmatulloHi wa BarokatuHu Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah
Fatwa imam al Albany tentang bid'ah al muwaazanah Oleh: Agung Riksana Pendahuluan Segala puji bagi alloh, kita harus selalu memuji Nya, meminta bantuan Nya, dan memohon ampunan Nya. Kita berlindung kepada Alloh dari keburukan dari jiwa kita dan keburukan dari tidakan kita. Siapapun yang diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan siapapun yang tidak diberi petunjuk oleh Alloh, maka tidak ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk. Saya (Syaikh Al-Albany) bersaksi tiada satupun yang berhak diibadahi kecuali Alloh, dan hanya Alloh, tidak ada sekutu-sekutu Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh. Imam Muhammad nashiruddin al-Albani, Ahli hadist abad ini, berfatwa: "Apa yang terjadi sekarang ini ditengah tengah perdebatan antara banyak orang-orang berkaitan dengan apa yang di sebut dengan… atau berkenaan dengan bid'ah baru yang disebut "al-Muwaazanah" (penyeimbangan antara kebaikan dan keburukan) berkaitan dengan mengkritik seseorang. Saya (al-Albany) berkata: kritik baik yang terjadi dalam biografi individu, yang merupakan biografi sejarah, yang dalam kasusnya, perlu memaparkan baik yang baik dan yang buruk berkaitan dengan individu. Bagaimanapun, pada saat maksud dibalik detil biografi dari individu, adalah peringatan kepada kaum muslimin, terutama orang-orang awam yang tidak memiliki wawasan akan individu dan keburukan-keburukan – malah mungkin dalam kasus ini (individu yang orang-orang diperingatkan terhadapnya) memiliki reputasi yang bagus dan dapat diterima orang awam – bagaimanapun, dia menyembunyikan akidah batil atau kebiasaan-kebiasaan batil, tapi orang-orang awam tidak tahu apa-apa mengenai orang ini… pada situasi khusus ini, Bid'ah ini yang telah diberi sebutan "al-Muwaazanah" pada saat ini tidak digunakan. Ini dikarenakan maksud disini untuk memberikan nasihat (kepada kaum muslimin) dan maksudnya tidak untuk memberikan detil biografi yang rinci dan menyeluruh. Bagaimanapun, dengan mempelajari sunnah dan sejarah rasul tidak akan memiliki keraguan, tentang sia-sianya membuat aturan moralitas yang bid'ah, yakni "al-muwaazanah" pada saat ini, dan pada situasi apapun. Ini dikarenakan kita akan menemukan maksud dari teks diantara hadits-hadits dari rasul (sallalahu alaihi wasallam), yang mana menyebutkan keburukan-keburukan dari seseorang dalam situasi yang memerlukan untuk memberi nasihat (kepada yang lain) tidak perlu untuk menampilkan detil biografi yang lengkap dari individu yang orang-orang diperingatkan atasnya. Dan hadits yang berkaitan dengan ini sangat banyak, untuk ditampilkan saat ini…. (kemudian al-Albani menyebutkan beberapa hadits yang diantaranya terdapat kritik terhadap Abu Jahm dan Mu'aawiyah)…. Bagaimanapun, yang penting berkaitan dengan pertanyaan ini adalah pada akhir jawaban, saya (al-Albani) harus berkata: tentu saja, mereka yang telah membuat Bid'ah "al-Muwaazanah", tidak ada keraguan, bahwa mereka menentang al-qur'an dan as-sunnah, baik sunnah perkataan dan sunnah perbuatan, dan mereka menentang manhaj salafussoleh. Untuk alasan ini, posisi kita berkaitan dengan pemahaman al-qur'an dan Sunnah nabi (salallahu alihi wasallam), kita menisbatkan diri kepada manhaj salafussaleh. Mengapa? Karena tidak ada keraguan pada kaum muslimin, dalam keyakinan saya (al-Albani), bahwa mereka (para salaf) lebih religius, takut kepada Alloh, dan berilmu…. Dan seterusnya yang datang setelah mereka. Alloh azza wa jalla, berfirman dalam al-Qur'an, (al-A'raaf 7:148), dan ini adalah bukti dari aspek pertama (dari artinya) yang dimaksudkan dengan memberikan contoh sebelumnya (dari hadits yang disebutkan al-Albani sebelumnya) Jadi pada saat seseorang yang telah keliru berkata, "hal ini dan hal ini telah membuatku salah", kemudian apakah dikatakan kepadanya, "wahai saudaraku, sebutkanlah kebaikannya pula?" kesalahan baru ini adalah salah satu yang teraneh yang terjadi pada saat ini. Dan keyakinanku (al-Albani) bahwa apa yang telah menjerumuskan anak-anak muda tersebut untuk memperkenalkan hal yang baru dan untuk mengikuti Bid'ah adalah cinta kepopuleran. Untuk alasan ini, singkatnya, saya (al-Albani) berkata bahwa pendapat ini adalah perkataan yang seimbang diantara pendapat-pendapat yang ada diantara kedua belah pihak. Pendapat ini membedakan antara ketika kita bermaksud untuk memberikan biografi lengkap, dari seseorang, maka kita menyebutkan kebaikan dan keburukannya, pada saat kita bermaksud memberi nasihat kepada ummat, atau pada saat situasi yang memerlukan informasi yang singkat dan padat, maka disini kita menyebutkan apa yang diperlukan untuk diperingatkan, atau menyatakan seseorang adalah ahli Bid'ah atau seseorang yang menyimpang, atau menyatakan seseorang itu tidak beriman, pada saat syarat-syarat untuk takfir telah terpenuhi untuk individu tertentu. Inilah yang saya (al-Albani) yakini benar berkaitan dengan perbedaan yang telah diperdebatkan. Pada intinya, saya (al-Alb
Re: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi
Assalamualaikum ana menambahkan saja bahwa pak dokter ini pendapatnya dengan dalil aqli sangat berbahaya dan dapat memberi syubhat kepada milister pemula. ana mohon sementara posting dari pak dokter disaring dulu sehingga tidak membuat milister yang lain bingung membaca tulisan dari pak dokter itu. - Original Message - From: "hartoyo ahmad jaiz" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Friday, July 04, 2008 3:07 PM Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi Wa'alaykum Salam Warahmatullah... Dr. Salamun nampak sekali membara2 dalam posting yang terakhir. Ana rasa antum perlu lebih menjaga adab dalam forum milist ini. Sebagian besar yang antum sampaikan adalah berdasarkan analisis antum dengan kaca mata kedokteran, tanpa berusaha terlebih dahulu cek mericek qoul ulama. Sangat baik bila antum memperbanyak untuk membaca2 penjelasan penjelasan ulama baik dalam masalah hukum maupun istilah syar'i. Alhamdulillah dalam hal ini saya sudah mendapatkan fatwa dari 'ulama, yakni Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : استعمال مشيمة الآدمي في علاج مرض السرطان السؤال : زوجان ينتظران مولودهما الجديد قريبا ويريدان أن يحافظا على المشيمة والغلاف والتي اُكتشف بأنها علاج لبعض حالات السرطان . فهل هذا يجوز في الإسلام ؟ الجواب: عرض السؤال التالي على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن عثيمين : السؤال : ما حكم الاحتفاظ بالمشيمة لعلاج السرطان ولإزالة تجاعيد الوجه ؟ فأجاب فضيلته بما يلي : الظاهر أنه لا بأس بها مادام أنه قد ثبت ذلك . سؤال : هل تنطبق عليها قاعدة : ما قطع من حي فهو ميت ؟ جواب : الآدمي ميتته طاهرة . سؤال : وإذا لم يكن لها فائدة هل يجب دفنها ؟ أم تلقى في أي مكان ؟ جواب : الظاهر أنها من جنس الأظافر والشعر . والله أعلم الشيخ محمد بن صالح العثيمين bisa dicek di http://www.islam-qa.com/ar/ref/3794 intinya dalam hal ini beliau memperbolehkan, selama bisa dibuktikan bahwa ia benar-benar dapat memberikan efek penyembuhan. Wallahu a'lam. --- On Wed, 7/2/08, Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [ SPAM ] RE: [assunnah] menangani plasenta bayi To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 2, 2008, 4:48 AM Assalamualaikum, Kembali lagi pada istilah, plasenta yang lahir mengikuti bayi kita itu bagian dari manusia, bukan khewan !!! Plasenta itu tidak dipotong dari bagian tubuh ibu...sama dengan bayi lahir sendiri...tidak ada bagian yang dipotong..ia lahir utuh. Kewajiban saya sebagai seorang ahli di bidang kedokteran serta mengangkat sumpah pada waktu dilantik untuk menjelaskan hal2 yang benar, istilah2 yang diutarakan dengan salah !! Dalil dari Allah itu sudah baku tetapi interpretasinya yang salah apalagi implementasinya lebih lagi dibelokkan !!! Ini contoh yang paling baik dari isi hadits tersebut dengan kenyataan apakah sebenarnya plasenta tersebut !!! Semoga bermanfaat dan menambah terangnya segala sesuatu Wassalam, Dr.Salamun > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > From: zaadul_maad@ yahoo.com > Date: Tue, 1 Jul 2008 03:41:12 -0700 > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > > Terdapat hadits yang shahih : > > maa quthi'at minal bahimah wahiya hayyah, fahiya mayyitun (CMIIW), aw kama > Qoola Annaby shallallahu 'alayhi wa 'ala alihi wasallam, > > Artinya : "Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah > bangkai" > > HR Abu Daud no. 2858 dan Ibnu Majah no. 3216 dan dishohihkan Al Albani > dalam shohih sunan Abu Daud > > Bisakah hadits di atas dapat dijadikan kata pemutus tentang status daging > plasenta ? > > terlebih keharaman daging manusia asysyad-lebih kuat-dari keharaman daging > hewan. > > Oya, dalam permasalahan medis, dokter tidak bisa menjadi muftie untuk > menentukan kehalalan dan keharaman sesuatu, peran dokter hanya memaparkan > hasil empiris yang didapatinya dari hasil penelitian atau praktik > pengobatan, adapun fatwa, harus dikembalikan ke ahli syar'ie yakni ulama. > > Jadi teringat ceramah Syaikh Ibn Ishaq Alhuwayni hafizahullah yang > membantah ucapan sebagian dokter yang melarang pelaksanaan khitan pada > wanita, karena dianggap menyakiti sang bayi wanita. Namun, syariat yang > muhkamah berbicara lain dalam masalah ini. Demikian juga masalah onani, > menurut medis, sama sekali tidak ada efek negatif yang ditimbulkannya baik > secara mental dan psikologis-katanya- .. sehingga para dokter pun > menganggap hal onani sah-sah saja dan sebagian bahkan menganjurkannya ! > Wallahu Almusta'an. > > Wallahu a'lam > > > > --- On Mon, 6/30/08, marosbi lamasta wrote: > From: marosbi lamasta > Subject: Re: [assunnah] menangani plasenta bayi > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Date: Monday, June 30, 2008, 3:03 AM > > Pak salamun, > Mungkin > lebih baik ditanyakan ke ahlinya, apakah plasenta termasuk bangkai atau > tidak. Jadi kita fahami istilah syar'i menurut pengertian syar'i juga. > > Wassalamualaikum > > Marosbi > > > > - Original Message > From: Dr.Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED] com> > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Sent: Sunday, June 29, 2008 6:13:17 AM > Subject: RE: [assunnah] menangani plasenta bayi > > As
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Bismillah, mengenai asuransi syariah, dapat di lihat di sini: http://www.halalguide.info/content/view/195/398/ http://www.perencanakeuangan.com/files/RagamInvestasi.html http://takaful.com/ ana pernah berdialog dengan seorang agen asuransi syariah yang pada awalnya menawarkan produknya. ana masih tidak mengambil keputusan, dan memilih untuk berhati hati dulu. di timur tengah ada fatwa haram terhadap asuransi berlabel syar'i. hanya saja ana ingin dapat keterangan yang mendetil dan rinci berkaitan dengan asuransi syariah ini. artinya, kita bisa memiliki argumentasi yang meyakinkan berkaitan dengan hal ini, ..karena asuransi syariah ini kan MUI yang mendukung nya dan termasuk dalam jajaran pengurusnya. dan mereka secara langsung nge-halal kan. nah inilah yang perlu dikaji oleh mereka yang memiliki ilmu, dan apabila telah ada keputusan, maka ini dapat di sebarluaskan, sehingga tidak ada kebingungan lagi pada orang-orang awam, - Original Message From: fini endrastiti <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 8, 2008 6:08:43 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah assalamualaikum, memangnya produk asuransi syariah seperti apa? setau saya, produknya sama saja dengan asuransi nonsyariah mungkin asuransi bentuk apapun tidak dibolehkan, soalnya kalo dipikir-pikir. ...mengandung riba' sih. pasalnya, siapa coba yang gak mau dapet untung besar, dan gimana (misalnya) orang yang menggunakan produk asuransi kecelakaan, misalnya orang tersebut baru beberapa bulan saja bergabung dengan asuransi tersebut, kena musibah nih.. setorannya baru beberapa ratus ribu rupiah saja... terus, pembiayaannya sampai puluhan jutawaduh, pihak asuransi dapet tambahan pembiayaannya dari mana? pastinya bukan duit dari langit dong. hanya Alloh sebaik - baik pelindung dan pemberi petunjuk ,, afwan bila ada salah kata, saya hanya pencari ilmu... Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya dokter wanita di malang
anti bisa nanya abu salma di blog nya. istrinya dokter di malang. tata --- Vidya f. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaykum... > > Maaf... Ana nanya nih.. > Adakah yang tau informasinya dokter wanita yang ada > di malang... > > Sebelumnya Terimakasih .. > > Wassalamu'alaykum... Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui
assalamualaikum, ana mau tanya mengenai kewajiban untuk membayar qodho dan bayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan ramadhan dengan alasan takut membahayakan janin yang ada dalam kandungannya atau juga khawatir terhadap dirinya sendiri, karena ketika ana buka-buka di al-manhaj ternyata terdapat dua pendapat yang membuat ana bingung, yaitu mengqadha puasa atau membayar fidyah. Berikut ini ana singkatkan uraian dari para ulama tersebut sebagai berikut : 1. Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (mengqodho puasa) Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat. 2. Menurut Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta (mengqodho puasa) : ketika beliau ditanya mengenai Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena khawatir pada dirinya atau anaknya, Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ? Jawaban Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Bagi Siapa Fidyah Itu (hanya membayar fidyah saja) Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah. "Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184] Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak mengqadha "Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184] Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka. Apakah benar kesimpulan saya bahwa hukum untuk mengqodho puasa berlaku kepada Ibu yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keadaan dia sendiri atau keadaan janin yang dikandungnya? jadi dalam hal ini kesehatan ibu atau anak merupakan alternatif dan bukan merupakan gabungan? misalnya kesehatan ibu sangat baik dan sangat memungkinkan untuk puasa namun karena janin masih membutuhkan nutrisi yang cukup untuk pertumbuhan organ terpentingnya, maka ibu memutuskan untuk tidak berpuasa atau sebaliknya, janin sehat tapi ibu sakit maka dokter menyarankan untuk tidak berpuasa. Sedangkan hukum untuk membayar fidyah berlaku jika kesehatan ibu dan anak dikhawatirkan apabila sang ibu menjalankan ibadah puasa, dalam arti syarat untuk memberlakukan hukum fidyah itu jika kondisi ibu dan anak dikhawatirkan terganggu jika menjalankan ibadah puasa? sehingga syarat kesehatan ibu dan anak merupakan kondisi yang tidak terpisahkan. Misalnya kondisi ibu dan janin sama-sama sakit. Mohon sharingnya. Jazakumullah khoiron katsiir _ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assu
Re: [assunnah] Tanya Kutub Masyaikh Markaz Imam Al Albany
Wa`alaykumussalam warahmatullah coba tanyakan ditoko Maktabah Al-Aisar.com atau di toko online Abu Salma http://abusalma.wordpress.com/product/buku-arab/ - Original Message - From: "muhammad ismail" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Sunday, July 06, 2008 11:57 PM Subject: [assunnah] Tanya Kutub Masyaikh Markaz Imam Al Albany > Assalamualaykum > > Mohon informasinya. > Dimana kita dapat membeli kitab2 karya Syaikh Ali Hasan semisal: > Audah ila Sunnah, Ilmu Ushul al Bida, at-Ta'liqoot alaa Bauquniyah, > > atau > kitab2 karya Syaikh Salim al Hilaly semisal: > al Jama'aat Islamiyyah, Limadza Ikhtartu Manhaj as Salafy, > atau kitab2 karya Syaikh Musa alu Nashr dan Syaikh Masyhur > Hasan alu Salman, di Indonesia, sampai saat ini kitab2 tersebut sangat susah didapatkan, mohon informasinya bagi para ikhwan dimana dapat membeli kitab2 tersebut (berbahasa Arab), atas bantuannya ana ucapkan Jazaakumullah Khairan > > Assalamualaykum > > Taufik Ismail bin Abdul Ghany Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
Waalaykumussalam Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau yang mana? Jazakallohu khaira Abu 'Abbas From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of nugroho susanto Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Assalamu'alaikum Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi. Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam __ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ <<~WRD000.jpg>><><>
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
> Kalo yang pernah saya alami sendiri sich yang mereka maksud > perubahan-perubahan itu adalah karena adanya catatan2 kaki > dari kitab-kitab tersebut sebagai koreksi atas > kesalahan-kesalahan kitab tersebut dari para peneliti, jadi memang benar ada tambahan catatan atau komentar ? seperti apa misalnya pada kitab yang mana yang pernah antum ketahui ? --- On Mon, 7/14/08, adi cahya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: adi cahya <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, July 14, 2008, 10:13 AM Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Pertanyaan-pertanya an seperti ini sudah sering kita dengar dan bukan dari Tablighi saja tetapi dari para pengikut firqoh-firqoh yang lain yang benci terhadap dakwah salaf, untuk menjawab pertanyaan-pertanya an seperti ini kita tidak perlu repot-repot atau bingung dimana jawaban kita hanyalah meminta bukti tentang apa yang mereka tuduhkan itu ? misalnya kita minta aja mereka tunjukkan buku/kitab yang membuktikan akan adanya perubahan-perubahan tersebut, insyaAllah hal ini baik sekali, alasannya : 1. Jikalau mereka tidak bisa membuktikan berarti mereka telah mengadakan kedustaan. 2. Jikalau tuduhan mereka bisa dibuktikan dan memang terjadi penyimpangan yang fatal maka kita bisa meminta penerbit ataupun penerjemah untuk mempertanggungjawab kannya. Kalo yang pernah saya alami sendiri sich yang mereka maksud perubahan-perubahan itu adalah karena adanya catatan2 kaki dari kitab-kitab tersebut sebagai koreksi atas kesalahan-kesalahan kitab tersebut dari para peneliti, padahal sebenernya hal tersebut merupakan hal yang bagus untuk menjelaskan kesalahan-kesalahan dari sebuah kitab, karena kita tahu bahwa tidak ada kitab yang terbebas dari kesalahan dimuka bumi ini kecuali Al Qur'an. Hal ini juga terkait erat karena : 1. salafiyyun yang anti taqlid buta sementara mereka yang taqlid buta, so mereka tidak pernah bersikap ilmiah dalam beragama. 2. salafiyyun yang beramar ma'ruf dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan dari suatu kitab tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penulis kitab tersebut sementara mereka menganggap hal ini sama dengan menghianati atau merendahkan kedudukan dari para ulama yang karya-karyanya di koreksi 3. dan lain-lain So mungkin itu bisa sedikit jadi masukan buat antum, jawablah pertanyaan-pertanya an sebatas ilmu yang kita kuasai selebihnya diam itu lebih baik insyaAllah dan jangan sekali-sekali melayani ajakan debat mereka. wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh ibnu syibawaih - Original Message - From: Valian Valen To: assunnah Sent: Saturday, July 12, 2008 1:55 AM Subject: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan badai kesesatan. Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk menjawabnya/ mendudukannya. Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' Ahlus Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ? 'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah. Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan Jazakumullah Khairan Valian-Bekasi Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Asuransi Syariah
assalamu'alaikum Mendengar dan membaca tentang asuransi syariah, kok ternyata masih menjadi perdebatan yah? kebetulan saya sudah ikut salah satu asuransi syariah. kalau saya ingin berhenti ikut asuransinya, bisa gak ya? wassalamu'alaikum - Original Message From: Wahjudi Irbarianto <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 14, 2008 11:52:00 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai asuransi syariah. Semoga membantu. Wallahu'alam bishawab Abu hanif Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir" Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? Jawaban Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya. Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi. Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala. Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] - Original Message - From: "agung riksana" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah > bismillah, > > Pertama, ana mau tanya pada akh susanto, apabila tidak ada klaim pada > akhir periode, berapa dana diperoleh kembali oleh nasabah? 60% kah? 70% > kah? kalau menurut prinsip taawun, tolong menolong, apakah diperkenankan > mengambil bagian begitu besar? dasarnya apa? bahayanya apabila potongan > tersebut tidak sesuai syar'i, maka itu termasuk ka
[assunnah] Re: Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
Assalaamu'alaykum warahmatullah. Biasanya kitab2 yang memiliki beberapa versi adalah kitab2 yang ditulis ulang oleh murid2 sang penulis asli. Salah satu contohnya adalah Al-Muwaththa' Imam Malik. Di pengantar tarjamahnya (terbitan CV.Asyifa), penerjemah (Ust. Adib Bisri) menyatakan bahwa ada beberapa versi Al-Muwaththa', namun yang paling masyhur adalah Al-Muwaththa' kumpulan Yahya bin Yahya (CMIIW), beliau ini adalah murid Al-Imam dan mendengarkan/menghafal sendiri Al-Imam membacakan Al-Muwaththa' kepadanya. Satu hal yang perlu digaris bawahi adalah, walau matan didalam riwayat2 di kitab tersebut menggunakan redaksi yang sedikit berbeda, namun sanad dan essensi dari riwayat tersebut tidak berubah sedikitpun. wAllahu a'lam bi shawwab --- In assunnah@yahoogroups.com, diah taman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Perlu juga diketahui bahwa bukan hal aneh kitab-kitab klasik > > memiliki beberapa manuskrip dengan variasi kecil. > > wah ini tentu menarik, apakah akhi pernah lihat beberapa variasi itu ? kitab apa itu ? lalu bagaimana akhirnya ? > > salam, > diah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sudah sering kita dengar dan bukan dari Tablighi saja tetapi dari para pengikut firqoh-firqoh yang lain yang benci terhadap dakwah salaf, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti ini kita tidak perlu repot-repot atau bingung dimana jawaban kita hanyalah meminta bukti tentang apa yang mereka tuduhkan itu ? misalnya kita minta aja mereka tunjukkan buku/kitab yang membuktikan akan adanya perubahan-perubahan tersebut, insyaAllah hal ini baik sekali, alasannya : 1. Jikalau mereka tidak bisa membuktikan berarti mereka telah mengadakan kedustaan. 2. Jikalau tuduhan mereka bisa dibuktikan dan memang terjadi penyimpangan yang fatal maka kita bisa meminta penerbit ataupun penerjemah untuk mempertanggungjawabkannya. Kalo yang pernah saya alami sendiri sich yang mereka maksud perubahan-perubahan itu adalah karena adanya catatan2 kaki dari kitab-kitab tersebut sebagai koreksi atas kesalahan-kesalahan kitab tersebut dari para peneliti, padahal sebenernya hal tersebut merupakan hal yang bagus untuk menjelaskan kesalahan-kesalahan dari sebuah kitab, karena kita tahu bahwa tidak ada kitab yang terbebas dari kesalahan dimuka bumi ini kecuali Al Qur'an. Hal ini juga terkait erat karena : 1. salafiyyun yang anti taqlid buta sementara mereka yang taqlid buta, so mereka tidak pernah bersikap ilmiah dalam beragama. 2. salafiyyun yang beramar ma'ruf dengan menjelaskan kesalahan-kesalahan dari suatu kitab tanpa mengurangi rasa hormat kepada para penulis kitab tersebut sementara mereka menganggap hal ini sama dengan menghianati atau merendahkan kedudukan dari para ulama yang karya-karyanya di koreksi 3. dan lain-lain So mungkin itu bisa sedikit jadi masukan buat antum, jawablah pertanyaan-pertanyaan sebatas ilmu yang kita kuasai selebihnya diam itu lebih baik insyaAllah dan jangan sekali-sekali melayani ajakan debat mereka. wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh ibnu syibawaih - Original Message - From: Valian Valen To: assunnah Sent: Saturday, July 12, 2008 1:55 AM Subject: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan badai kesesatan. Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk menjawabnya/mendudukannya. Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' Ahlus Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ? 'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah. Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan Jazakumullah Khairan Valian-Bekasi Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Asuransi Syariah
Assalamu'alaikum Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi. Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam _ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
Assalamu'alaikum, berikut ana kutip kembali dari email2 terdahulu mengenai asuransi syariah. Semoga membantu. Wallahu'alam bishawab Abu hanif Hukum Mengasuransikan Jiwa Dan Harta Milik Sabtu, 18 Desember 2004 06:26:42 WIB HUKUM MENGASURANSIKAN JIWA DAN HARTA MILIK Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengasuransikan jiwa dan harta milik ? Jawaban Asuransi atas jiwa tidak boleh hukumnya karena bila malaikat maut datang menjemput orang yang mengasuransikan jiwanya tersebut, dia tidak dapat mewakilkannya kepada perusahaan asuransi. Ini semata adalah kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Didalamnya juga terdapat makna bergantung kepada selain Allah, yaitu kepada perusahaan itu. Jadi, dia berprinsip bahwa jika mati, maka perusahaanlah yang akan menanggung makanan dan biaya hidup bagi ahli warisnya. Ini adalah kebergantungan kepada selain Allah. Masalah ini pada mulanya diambil dari maysir (judi), bahkan realitasnya ia adalah maysir itu sendiri, sementara Allah telah menggandengkan maysir ini dengan kesyirikan, mengundi nasib dengan anak panah (al-azlam) dan khamr. Di dalam aturan main asuransi, bila seseorang membayar sejumlah uang, maka bisa jadi dalam sekian tahun itu dia tetap membayar sehingga menjadi Gharim (orang yang merugi). Namun bila dia mati dalam waktu-waktu yang dekat, maka justru perusahaanlah yang merugi. Karenanya, (kaidah yang berlaku, pent), "Setiap akad (transaksi) yang terjadi antara Al-Ghunm (mendapatkan keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapatkan kerugian) maka ia adalah maysir" Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak ? Jawaban Pengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi (Gharim) dalam setiap kondisinya. Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan (Ghanim) dan bisa pula merugi (Gharim). Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar (parah) dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil (ringan) dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi. Transaksi-transaksi seperti jenis inilah -yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm (meraih keuntungan) dan Al-Ghurm (mendapat kerugian)- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala. Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar (manipulasi) hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' (1513)] [Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] - Original Message - From: "agung riksana" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, July 14, 2008 9:02 AM Subject: Re: [assunnah] Re: Asuransi Syariah > bismillah, > > Pertama, ana mau tanya pada akh susanto, apabila tidak ada klaim pada > akhir periode, berapa dana diperoleh kembali oleh nasabah? 60% kah? 70% > kah? kalau menurut prinsip taawun, tolong menolong, apakah diperkenankan > mengambil bagian begitu besar? dasarnya apa? bahayanya apabila potongan > tersebut tidak sesuai syar'i, maka itu termasuk kategori mengkonsumsi > harta orang lain, dan ini melanggar hukum islam. > > di Pakistan ada asuransi yakni al-Sharikah al-Wataniyyah al taawwuni > setelah diteliti selama 5 tahun (berarti lebih lama dari keberadaan > asuransi syar'i di indonesia) oleh: > > 1- Dr. Muhammad ibn Sa'ood al-'Usaymi, General Director of the Shar'i > Council of the National Bank > 2- Dr. Yoosuf 'Abd-Allaah al-Shubayli, Member of Faculty, Higher Institu
Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
2008/7/14 diah taman <[EMAIL PROTECTED]>: > wah ini tentu menarik, apakah akhi pernah lihat beberapa variasi itu ? kitab > apa itu ? lalu bagaimana akhirnya ? > Untuk memahami yang saya maksudkan, coba lihat beberapa contoh tulisan tangan para ulama: http://ahlalhdeeth.cc/vbe/showthread.php?t=411 Di masa lalu pun belum ada mesin cetak sehingga kitab-kitab disalin dengan tangan. Oleh karena itu, bisa muncul variasi karena kesalahan penyalin dan kesalahan pembaca dalam membaca tulisan tangan penyalin. Selain itu, sebagian ulama juga terus merevisi kitab mereka sehingga bisa ada variasi di antara murid-muridnya. Kitab-kitab juga memiliki sanad yang dari situ bisa dilihat kualitas manuskrip tertentu. Membaca dan memeriksa manuskrip (makhthutat) adalah ilmu tersendiri. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] (Jawab) Zakat
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ana hanya mere-post thread serupa yang telah dijawab di mailist ini. Silahkan anta pelajari. from hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]>reply-to assunnah@yahoogroups.com to assunnah@yahoogroups.com date Mon, Jun 9, 2008 at 3:08 AM subject Re: [assunnah] Tanya : Adakah Zakat Profesi ? mailing list Filter messages from this mailing list Assalaamu'alaykum, Artikel tentang zakat profesi banyak akhi, antum bisa cari di milist assunnah ini, berikut salah satu artikel dari milist ini: > Tanya: > > Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh. > Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya > mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu > sudah benar? dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi? > Jazakumullah khairan katsira. > > Wassalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh. > > Hormat Kami: Abdullah > > Jawab: > > Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi wa Barakaatuh. > > Pada hakekatnya disyari'atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan > dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan > sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau > lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan > nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan > nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat. > > Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak > menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan > dalil-dalil berikut: > > 1. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Kamu tidak mempunyai > kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah > menjalani satu putaran haul." (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram > emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai > nishab emas). > > 2. Sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam, "Dan tidak ada > kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul." (HR. Abu > Dawud). > > 3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),"Barangsiapa > mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani > putaran haul." (HR. at-Tirmidzi) > > Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada > harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada > pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan > nishab. > > Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa > haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan > bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga bertentangan dengan nama > zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan > syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak. > > Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan > mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga > nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg) > sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut > diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang > demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu > dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal, > hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam > ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama'. > > Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati > kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya > adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai > ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan > buah-buahan harus 10 % atau 5 %. Dengan demikian ada kerancauan pengertian > dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan. Sepotong > diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi > diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak. Maka qiyas-mengqiyas > seperti yang ini tidak bisa dibenarkan. > > Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara keluarkan > tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi > dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga Saudara > tidak disyari'atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak > mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Jika Saudara tetap > mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian > termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta). Dan Saudara masih > memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut > minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun. > > Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam > waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan > tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan
[assunnah] tanya: puasa pertengahan bulan hijriyah
Assalamu'alaikum Apakah puasa sunnah yang dilaksanakan pada pertengahan bulan hijriyah/islam pada hari ke 13, 14, dan 15 sering dilakukan oleh rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam ? mohon penjelasan dari ikhwan semua. jazakumullahu khoiron abu hana-batam Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] VCD MNTMS Ust. ABDUL HAKIM
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarokatuh Ana di P. Raya Kalteng, udah berkali - kali coba download VCD Ust. Abdul Hakim tapi gagal ter. Bagi ikhwan sekalian yang udah punya VCD tersebut dan mau bantu ana, gimana caranya ya? apa ana harus kirim VCD kosong dulu trus minta copy-kan trus dikirim lagi ke ana atau ada ikhwan yang mau kirim dulu ke ana VCD tersebut baru nanti ana ganti uang untuk penggandaannya atau gimana ya? yang penting ana bisa dapatkan VCD tersebut. Syukron ... Wassalamu`alaikum Warahmatullahi wabarokatuh Galih Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanyak keshohihan hadits mencari dunia
Assalamualaikum, ana mau tanya derajat keshohihan hadits berikut ini, 1. Berusahalah sebanyak2nya seperti kamu akan hidup selamanya dan beribadahlah seperti kamu akan mati besok 2. Kefakiran akan mendekatkan seseorang kepada kekufuran dan apakah ada hadits lain yang menyuruh kita untuk mencari dunia atau harta kekayaan. jazakumulloh khoir abu fa'i Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] bagaimana mencari istri?
Assalamua'laikum saudaraku seiman, bagaimana mencari istri? pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para ikhwan yang mencari pasangan hidupnya. tapi bagaimana kalau pertanyaannya seperti ini, Bagaimana mencari suami? hal ini juga banyak dialami oleh para akhwat yang sudah siap untuk menikah, tapi jodoh belum datang. bagaimana mensikapinya permasalahan ini untuk ikhwan dan akhwat yang ingin melengkapi setengah dari agamanya, termasuk ana yang menginginkan menikah dengan ikhwan yang bermanhaj salaf tapi sulit untuk merealisasikan. maryana __ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] bagaimana mencari calon istri?
assalamu'alaikum ikhwan dan akhwat sekalian, ternyata bukan hanya ana yang mengalami masalah ini, kemarin hati ana terasa sempit karena ta'aruf yang tidak dilanjuti. waktu baca milist ini ternyata banyak yang mengalami masalah yang sama ama ana. mudah-madahan ALLAH memberikan kita kemudahan dalam mencari jodoh kita masing-masing yang ALLAH rido dan kitapun rido apa yang ditakdirkan kepada kita. anna Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Trs: Bls: [assunnah] Bagaimana Cara Mendapatkan Calon Istri?
Assalamualaykum.warohmatullahi.wabarokatuh. ukhti dian ambarawati, ana juga pernah berada pada posisi anti saat ini, insyaAlloh ana bisa merasakan apa yang anti alami saat ini, itulah prinsip ukhti, semakin kita ingin menjaga diri maka semakin kita ingin mendapatkan ikhwan yang menjaga diri dan berprinsip sama dengan kita, karena hati tidak bisa dibohongi ukh, ia ingin kenyamanan dimana kenyamanan hidup bersama orang yang berprinsip sama dengan kita serta memiliki visi dan misi yang sama sehingga akan terciptalah sakinah mawadah warahmah. ana ingin sharing ke ukhti lebih tepatnya bukan memberikan saran karena InsyaAlloh antuna lebih faham dari ana. yang perlu kita lakukan yaitu berazzamlah yang kuat dan ikhlaskan diri, minta pilihankanlah jodoh kepada Alloh yang terbaik untuk kita dan bukan yang baik menurut kita, karena apa yang terbaik menurut kita belum tentu baik untuk kita. namun jika itu yang terbaik menurut Alloh maka itulah yang terbaik buat kita dan ikhtiar sesuai syar'i (menghubungi ustadz yang kita percaya dan yang mengenal kita sehingga segala sesuatu dalam memutuskannya objektif, karena jika kita langsung mencari maka yang ditakutkan adalah penilaian subjektif yang akan timbul, wallahu'alam) dan jika dalam proses pencarian tersebut mengalami kegagalan2 maka ikhlaskan diri bahwa dia bukan jodoh kita, serta terus perbaiki diri kita menjadi muslimah yang lebih baik dari hari keharinya bukan karena ingin jodoh namun karena inginkan ridho- Robb kita, insyaAlloh apa yang kita inginkan akan segera datang. karena janji Alloh pasti, jodoh seseorang sudah ditetapkan. terlebih lagi Rasulullah bersabda: "Ada tiga golongan orang yang menjadi keharusan Alloh untuk membantu mereka; orang yang menikah untuk memelihara kesucian diri, budak yang hendak membayar kemerdekaan dirinya, dan orang-orang yang berperang di jalan Alloh," (HR Ahmad, Turmudzi, An-Nasa’I dan Ibnu Majah). Subahanalloh !! jadi yakinlah ikhwahfillah yang ingin menyegerakan menikah karena ingin memelihara kesuciannya maka Alloh akan membantu kalian. afwan jika dalam merespon email ini ada perkataan dari ana yang salah, tidak menyenangkan, ana mohon dimaafkan. wassalam'alaikum.warohmatullahi.wabarokatuh. el-faqir R-salamah --- On Sun, 7/13/08, Dian Ambarawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dian Ambarawati <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Trs: Bls: [assunnah] Bagaimana Cara Mendapatkan Calon Istri? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, July 13, 2008, 4:00 AM Assalamu'alaykum, Afwan, saya baru hijrah 3 bulan ini. Semakin saya mengkaji Islam, kenapa ya kok malah semakin tinggi kriteria suami pilihan? Apakah antum antunna juga seperti saya??? Dulu, sebelum hijrah, kriteria yang saya mau, berkeliaran didepan mata... trus setelah sadar, kriteria yang sholeh didepan mata saya juga banyak, "asalkan alim, rajin sholat, rajin ke masjid" Tapi... sejak mengenal manhaj salaf, kriteria saya malah semakin sulit ditemui... Tiba2 saja, lelaki2 yang saya anggap sholeh tadi JATUH didepan mata saya. karena kebanyakan mereka mendalami tasawuf & IM... yang kurang terikat syariat... tapi mereka mengagung2kan CINTANYA PADA ALLAH... padahal... jelas firman Allah : QS. Al-Imran : 31, "Katakanlah (Muhammad),' jika kalian (benar-benar) mencintai ALLAH, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu. ' Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." kalau bicara usia, saya mau saja taaruf dengan mereka.. tapiii hati saya tak bisa dibohongi... saya takuut hingga akhirnya saya selalu menarik diri untuk bertaaruf dengan lelaki diluar manhaj salaf... Dan ternyata salafy juga terbagi-bagi lagi duuh makin tinggi kriteria, makin sedikit yang menjadi pilihan... Apalagi dilingkungan saya, bener2 gak ada wujud nyata yang bermanhaj salaf.. tapi atas kehendak-NYA, tiba2 saya diajak taaruf dengan lelaki yang bermanhaj salaf dari luar kota... Subhanallah. .. beruntungnya saya... Tapi... ternyata sang ikhwan baru lulus kuliah, dan belum memperoleh kerja... akhirnya dengan berat hati, saya memutuskan taaruf itu, karena dia meminta saya untuk menunggunya sampai mendapat pekerjaan... berat... saya khawatir waktu2 menanti itu akan terjerumus ke "pacaran" Saat ini, saya makin sulit untuk mulai bertaaruf, karena selalu membandingkannya dengan ikhwan yang bermanhaj salaf tersebut... karena sulitnya menemukan ikhwan yang bermanhaj salaf dengan jalur yang sama, maka dalam setiap doa, saya malah menginginkan dia tuk jadi suami saya... apa saya salah ya??? mohon advicenya... Karenanya, saya mendukung proposal akh Ahmad Mudakir, khususnya untuk mempermudah orang2 yang baru bertaubat & belajar mengkaji Islam, tapi ingin segera menyelamatkan hatinya... barangkali bisa menjadi ikhtiar kita semua, termasuk saya yang benar2 ingin mengikis habis kotoran2 yang sudah melekat sedemikian dahsyat dihati saya... jazakumullooh khoiron katsir. Wassalam, Website anda http://www.alma
Bls: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf
assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh alhamdulillah, terima kasih untuk ikhwan sekalian atas para sarannya yang dapat membangun semangat ana untuk selalu menepis segala bentuk syubhat yang dilemparkan dari arah salah satu sekte yang berdiri di manhaj sufi itu. Baiklah untuk sarannya akh chandraleka ana akan realisasikan dengan bertanya kepada karkun itu tentang dimana letak pengubahannya yang ia tuduhkan itu ?. Jazakumullah khairan - Pesan Asli Dari: ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 22:36:55 Topik: Re: [assunnah] Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Alhamdulillah, orang orang yang berkhitmat pada manhaj Salaf tidak melakukan pengubahan pada kitab kitab Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bahkan merekalah yang menjadi pelopor untuk berpegang kepada keilmiyahan dalam beragama yang salah satu cabangnya adalah tidak melakukan pengubahan. Dan juga memegang amanat ilmiyah. Saya kira baiknya Anda tanyakan balik kepada karkun Jama'ah Tabligh untuk mendatangkan satu contoh saja bila mereka mampu. Satu contoh pengubahan yang mereka tuduhkan. Bila Anda ingin mengetahui tentang Jama'ah Tabligh, bacalah buku Jama'ah Jama'ah Islam Jilid 2 karya Syaikh Salim bin Ied al Hilaly dari penerbit Pustaka Imam Bukhari. Insya Allah dijelaskan secara panjang lebar dan lengkap (insya Allah) tentang fundamen dari Jama'ah Tabligh. Termasuk juga masalah khuruj yang banyak dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah - Original Message - 7. Keraguan Karkun JT kepada Manhaj Salaf Posted by: "Valian Valen" [EMAIL PROTECTED] co.id valian_z Fri Jul 11, 2008 6:25 pm (PDT) Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh Ayyuhal Ikhwah wa akhwat fillah Ilmu yang diilustrasikan bak lautan tak bertepi telah mengantarkan ana kepada lentera al-Haq yang mana Allah Jalla wa 'Ala selalu menjaga dan memeliharanya dengan hujjah yang nyata dan kuat agar tidak sirna ditelan badai kesesatan. Bersama pesan ini ana ingin meminta bantuan kepada sahabat-sahabat milist dalam mencari jawaban dari pertanyaan yang ana belum mampu untuk menjawabnya/ mendudukannya. Pertanyaan ini berasal dari salah satu karkun Jama'ah Tabligh yang mana dia katakan kenapa ditemukan banyak pengubahan dalam kitab asli Ulama' Ahlus Sunnah disetiap terbitan Kitab Salafy, semisal di Kitab Rhiyadush Shalihin-Imam Nawawi dan Fathul Bari ? 'afwan jika pertanyaan ini kurang / tidak spesifik dan Insya Allah ana mendapatkan jawaban yang akurat dan terpercaya baik dari Kalamullah, Qaala Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam wa al-fahmu sahabah. Atas semua bantuan dan usaha antum sekalian sebelumnya ana ucapkan Jazakumullah Khairan Valian-Bekasi _ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] [Usulan] Taaruf.org: Web Directory Ustad untuk Perantara Mencari Calon Suami/Istri
assalamualaikum, afwan untuk semua member, sebelumnya ana udah 3x jadi perantara ikhwan & akhwat salafi, 2 pasang udah nikah (ikhwannya kenal di milis assunnah & YM), 1 pasang Insya Alloh nikah bada Idul Fitri, ikhwan nya Jakarta, akhwatnya di Jogja, ana mau menyarankan, terutama kepada ikhwan yang sudah menikah, pesen ke istrinya di kajian yang dia ikuti (syukur kalo mau ngedata) akhwat2 yang siap menikah terus kasih tahu ke suaminya.tolong-menolonglah dalam hal ini, karena ana tahu, seorang salafi sangat membutuhkan perantara/comblang untuk proses taaruf...jadi siapa yang mau membantu saudaranya kalo bukan kita ana lagi menunggu proses taaruf selanjutnya.. so saran ana buat ikhwan & akhwat semua ...tolong menolonglah dalam hal inisemoga bermanfaat. Abu Hamzah al tegali Halim - Jak Tim - Pesan Asli Dari: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 14 Juli, 2008 09:08:35 Topik: Re: [assunnah] [Usulan] Taaruf.org: Web Directory Ustad untuk Perantara Mencari Calon Suami/Istri koq milis ini jadi ngomongin soal taaruf sih ?? memang dunia ini sempit sekali ya ?? kalau bicara soal gak punya teman akhwat, itu sih pikiran yang sangat picik sekali .. apakah antum gak punya teman yang sudah berkeluarga ??? minta tolonglah kepada teman antum yang sudah berkeluarga tersebut untuk mencarikan calon istri lewat istri teman antum tersebut .. dan hal seperti inilah yang biasa terjadi pada teman2 sepengajian saya ... dan alhamdulillah rumah tangga mereka baik2 saja .. akhi dan ukhtie ... bercerminlah kepada diri kita sendiri ... jangan buat patokan yang tinggi-tinggi ... kalo kita cuma hafal 1 juz, ya carilah yang minimal juga 1 juz .. nanti setelah menikah di hafal bareng2 ... rumah tangga yang ideal itu gak mesti terjadi sebelum menikah koq (jangan salah pengertian ya ..) .. seiring proses berjalannya rumah tangga, semuanya diperbaiki pelan2 .. saya sama istri aja sampai sekarang masih perlu adaptasi .. padahal ekornya (baca:anak) udah 2 ... intinya .. hendaknya milis ini ataupun situs yang lain .. gak perlulah buat wadah taaruf seperti itu yang nantinya bisa menyimpang dari niatan sebelumnya ... wassalammualaikum - Original Message - From: Ahmad Ridha To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, July 14, 2008 1:20 AM Subject: Re: [assunnah] [Usulan] Taaruf.org: Web Directory Ustad untuk Perantara Mencari Calon Suami/Istri 2008/7/12 abu.zubayr <[EMAIL PROTECTED] com.my>: > Assalamu'alaikum Akhi dan Ukhti milis Assunnah. > Wa'alaykumus salaam warahmatullah, > Karena itulah ana mengusulkan adanya website directory ustad (mungkin juga > ikhwan/akhwat) yang dapat diminta tolong untuk mencarikan calon suami/istri. > Jadi kita jangan menampilkan foto ataupun biodata ikhwan dan akhwat yang > terdaftar. Nama website tersebut adalah taaruf.org (ana sudah beli domainnya > beberapa jam lalu). > Ana rasa kurang patut jika tiba-tiba seseorang menghubungi seorang ustadz untuk meminta tolong dicarikan pasangan hidup sedangkan ustadz tersebut tidak mengenal orang yang meminta itu. Lebih baik jika meminta tolong kepada orang yang kita percaya dan mengenal kita. Jika kita suka ikut kajian, hubungilah ustadz di kajian itu atau teman-teman di kajian yang bisa dipercaya. Jika belum ikut kajian, sempatkanlah untuk menghadiri majelis ilmu namun jangan jadikan mencari jodoh sebagai tujuan utama ikut kajian. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) ___ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/