Re: [assunnah] Tanya: bedah buku aku melawan teroris

2009-01-11 Terurut Topik Abu Hafizh
[Catatan Admin]
Untuk ke depannya, mohon pertanyaan mengenai masalah ini dapat langsung 
ditanyakan via JAPRI kepada akh Abah Nisa, tidak dikirimkan ke milis Assunnah, 
seperti email di bawah ini. Mohon kerjasama dari antum semua, selaku anggota 
milis Assunnah, agar dapat membedakan mana email yang seharusnya dikirimkan ke 
milis Assunnah, dan mana yang seharusnya dikirimkan via JAPRI tidak ke milis 
Assunnah. Demikian tambahan informasi dari kami untuk dapat diperhatikan, 
wallahu'alam
---


Ana bisa minta juga rekamannya gak? kalaupun ada biayanya ana mau.

Sukron
Abu Hafizh



--- On Thu, 1/8/09, agus purnomo purnoes...@yahoo.co.id wrote:

From: agus purnomo purnoes...@yahoo.co.id
Subject: [assunnah] Tanya: bedah buku aku melawan teroris
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 8, 2009, 5:31 AM

abah nisa, antum punya rekaman bedah buku aku melawan teroris gak, yang bedah 
ust zainal abidin, ane mau dong dikirimin biar tau dan menambah wawasan

 _ _ _ _ _ _
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo. com/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Manhaj Syaikh Panji Gumilang

2008-12-12 Terurut Topik abu hafizh
Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokatuh..

Mengenai panji gumilang setahu ana dia adalah salah satu tokoh NII (Negara 
Islam Indonesia) sempalan. Dia bukan syaikh ataupun tokoh yang harus diikuti 
karena sudah jelas penyimpangannya. Maaf kalo ana terlalu ekstrim karena 
begitulah kenyataannya.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya masjid menghadap kuburan (urgent)

2008-08-31 Terurut Topik Abu Hafizh
SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Jawab:
Oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad

Berkaitan dengan permasalahan ini maka perlu dibahas dari dua sisi:
1. Shalat di area pekuburan.
2. Shalat menghadap ke kuburan.
Masalah shalat di atas area pekuburan, hal ini diperselisihkan oleh para ulama. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha Shirathal 
Mustaqim (hal. 467): Para fuqaha telah berbeda pendapat mengenai shalat di 
area pekuburan, (hukumnya) haram atau makruh? Jika dikatakan haram maka apakah 
shalatnya tetap sah (meskipun pelakunya berdosa) atau tidak? Yang masyhur di 
kalangan kami[1] bahwa hukumnya haram dan shalatnya tidak sah (batal).
Syaikhul Islam rahimahullah juga berkata di dalam kitab yang sama pada hal. 460 
berkenaan dengan masjid yang dibangun di atas kuburan[2]: Aku tidak mengetahui 
adanya khilaf (perselisihan pendapat) tentang dibencinya shalat di masjid 
tersebut dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab kami shalat (tersebut) 
tidak sah (batal) karena adanya larangan dan laknat dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam terhadap perkara itu.
Jadi shalat di area pekuburan (tanpa masjid) begitu pula di masjid yang 
dibangun di atas kuburan hukumnya haram menurut pendapat yang masyhur di 
kalangan Hanabilah mengikuti pendapat Al-Imam Ahmad sebagaimana diriwayatkan 
oleh Ibnu Hazm darinya dan dibenarkan (dirajihkan) oleh Ibnu Hazm. (Lihat 
Ahkamul Janaiz karya Al-Albani rahimahullah hal. 273-274). Dan pendapat ini 
dirajihkan (dipilih) pula oleh Syaikhul Islam rahimahullah sebagaimana dalam 
Al-Ikhtiyarat Al-'Ilmiyyah hal. 25, Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nailul 
Authar (2/134), Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti' 
(2/232-236) dan Syarh Bulughul Maram (kaset).[3] Begitu pula Ibnul Qayyim 
rahimahullah menegaskan batalnya shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan 
dalam Zadul Ma'ad (3/572) dan Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i 
rahimahullah dalam Ijabatus Sail hal. 200.
Para ulama rahimahumullah mengatakan haram dan shalatnya batal berdasarkan 3 
dalil:

1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam 
Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, 
Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 
462-463, Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 270, Asy-Syaikh Muqbil 
bin Hadi Al-Wadi'i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/277-278), bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

Bumi itu semuanya merupakan masjid (tempat shalat) kecuali kuburan dan kamar 
mandi.

2. Hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda:

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِياَئِهِمْ 
مَسَاجِدَ

Allah melaknat Yahudi dan Nashara dikarenakan mereka menjadikan kuburan 
nabi-nabi mereka sebagai masjid. (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 529) 
Syaikhul Islam rahimahullah dalam Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim hal. 462 
berkata: Termasuk di antaranya shalat di pekuburan meskipun tidak ada bangunan 
masjid di sana, karena hal itu juga masuk dalam kategori menjadikan kuburan 
sebagai masjid sebagaimana kata 'Aisyah radhiallahu 'anha[4]: Kalau bukan 
karena hal itu maka sungguh kuburan Rasulullah akan ditampakkan[5], akan tetapi 
beliau khawatir (takut) kuburannya akan dijadikan masjid. Dan bukanlah maksud 
'Aisyah radhiallahu 'anha pembangunan masjid semata, karena para shahabat 
radhiallahu 'anhum tidak akan melakukan pembangunan masjid di sisi kuburan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi maksud Aisyah radhiallahu 'anha 
adalah kekhawatiran bahwa orang-orang akan melakukan shalat di sisi kuburan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
Setiap tempat yang dimaksudkan untuk shalat padanya berarti telah dijadikan 
masjid. Bahkan setiap tempat shalat maka itu dinamakan masjid meskipun tidak 
ada bangunan masjidnya, sebagaimana kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam [6]: Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid (tempat shalat) dan 
alat untuk bersuci (dengan tayammum).

3. Alasan bahwa shalat di area pekuburan dimungkinkan sebagai wasilah yang 
menyeret kepada penyembahan kuburan atau tasyabbuh (menyerupai) para penyembah 
kubur.
Kemudian perlu diketahui bahwa tidak ada perbedaan antara area pekuburan yang 
penghuni (kuburan)nya baru satu, atau dua, dan seterusnya. Yang jelas kalau 
suatu area tanah tertentu telah disediakan untuk pekuburan maka jika telah ada 
satu mayat yang dikuburkan berarti telah menjadi pekuburan. Ini menurut 
pendapat yang kuat (rajih) yang dipilih oleh Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 
(2/134), Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha (hal. 460) dan Asy-Syaikh Ibnu 
'Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' (2/235)[7]. Dan hukum ini berlaku sama saja 
selama dia shalat di area pekuburan, baik kuburannya di hadapan orang yang 
shalat, di sampingnya atau di belakangnya, sebagaimana 

Re: [assunnah] Mohon info : Fatwa tentang Berpuasa Idul Fitri bersama PEMERINTAH

2008-08-31 Terurut Topik Abu Hafizh


Fatwa Ulama Islam Tentang Penentuan Awal Ramadhan dan Ied

Redaksi Buletin Al Atsariyah 
 
Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang 
tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon. Karenanya, kita akan 
menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak, dan terpecah dalam urusan 
ibadah mereka. Ada yang berpuasa –misalnya- tanggal 12 September karena 
mengikuti negeri lain; ada yang puasa tanggal 13 karena mengikuti pemerintah; 
ada yang berpuasa tanggal 14, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga 
terkadang muncul beberapa versi. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin 
tentang agamanya, dan kurangnya mereka bertanya kepada ahli ilmu.

Nah, manakah versi yang benar, dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam 
menghadapi khilaf seperti ini? Menjawab masalah ini, tak ada salahnya –dan 
memang seyogyanya- kita kembali kepada petunjuk ulama’ kita, karena merekalah 
yang lebih paham agama.


Pada kesempatan ini, kami akan mengangkat fatwa para ulama’ Islam yang 
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’, yang 
beranggotakan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Ketua), Abdur Razzaq Afifiy (Wakil 
Ketua), Abdullah bin Ghudayyan (staf), Abdullah bin Mani’ (Staf), dan Abdullah 
bin Qu’ud (Staf). Fatwa berikut ini kami nukilkan dari kitab yang berjudul 
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, (hal. 94-), kecuali fatwa Syaikh Nashir 
Al-Albaniy.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 10973)

Soal:  Ada sekelompok orang yang multazim, dan berjenggot di negeri kami; 
mereka menyelisihi kami dalam sebagian perkara, contohnya puasa Romadhon. 
Mereka tak puasa, kecuali jika telah melihat hilal (bulan sabit kecil yang 
muncul di awal bulan) dengan mata kepala. Pada sebagian waktu, kami puasa satu 
atau dua hari sebelum mereka di bulan Romadhon. Mereka juga berbuka satu atau 
dua hari setelah (masuknya) hari raya…

Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab: Wajib mereka berpuasa bersama kaum manusia, dan 
sholat ied bersama kaum muslimin di negeri mereka berdasarkan sabda Nabi 
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (yang artinya), Berpuasalah kalian karena 
melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya. Jika ada 
mendung pada kalian, maka sempurnakanlah jumlah (Sya’ban 30 hari, 
pen).Muttafaqun alaihi [HR. Al-Bukhoriy (1810), dan Muslim (1081)]

Maksudnya disini adalah perintah puasa dan berbuka (berhari raya), jika nyata 
adanya ru’yah (melihat hilal) dengan mata telanjang, atau dengan menggunakan 
alat yang membantu ru’yah (melihat hilal) berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu 
‘alaihi wa sallam- (yang artinya), (Waktu)Puasa pada hari mereka berpuasa, dan 
berbuka (berhari raya) pada hari mereka berbuka (berhari raya), dan berkurban 
pada hari mereka berkurban.[HR. Abu Dawud (2324), At-Tirmidziy (697), dan Ibnu 
Majah (1660). Lihat Ash-Shohihah (224)]

Hanya kepada Allah kita meminta taufiq dan semoga Allah memberi sholawat kepada 
Nabi klta -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,keluarga serta para sahabatnya.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (no. 313)

Soal: Kami mendengar dari siaran radio berita permulaan masuknya puasa di 
Kerajaan Saudi Arabia, di waktu kami tidak melihat adanya hilal di Negeri Sahil 
Al-Aaj, Guinea, Mali, dan Senegal; walaupun telah ada perhatian untuk melihat 
hilal. Oleh sebab itu, terjadi perselisihan diantara kami. Maka diantara kami 
ada yang berpuasa, karena bersandar kepada berita yang ia dengar dari siaran 
radio, namun jumlah mereka sedikit.diantara kami; Ada yang menunggu sampai la 
melihat hilal di negerinya, karena mengamalkan firman Allah-Subhanahu wa Ta’la- 
(yang artinya), Barang siapa diantara kalian yang hadir (di negeri tempat 
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu;
 
sabda Nabi–Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya), Berpuasalah kalian 
karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) karena melihatnya.

dan sabda Nabi–Shollallahu ‘alaihi wasallam- (yang artinya), Bagi setiap 
daerah ada ru’yahnya. sungguh telah terjadi perdebatan yang sengit antara dua 
kelompok ini.maka berilah fatwa kepada kami tentang hal tersebut.

Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab: Tatkala orang-orang dahulu dari kalangan para 
ahli fiqhi berselisih di dalam masalah ini; setiap orang diantara mereka 
memiliki dalil, maka -jika telah nyata terlihatnya hilal, baik melalui radio, 
atau yang lainnya di selain tempatmu-, wajib bagi kalian untuk mengembalikan 
masalah puasa atau tidak kepada penguasa umum (tertinggi) di negara kalian. 
jika ia (pemerintah) telah memutuskan berpuasa atau tidak, maka wajib atas 
kalian untuk mentaatinya, karena sesungguhnya keputusan penguasa akan 
menghilangkan adanya perselisihan didalam masalah seperti ini. Atas dasar ini, 
pendapat untuk berpuasa atau tidak akan bersatu, karena mengikuti keputusan 
kepala negara kalian; masalah akhirnya bisa terselesaikan.

Adapun kalimat yang berbunyi, bagi setiap tempat memiliki ru’yah, ini 
bukanlah hadits dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Itu 

Re: [assunnah] subhat tentang haramnya rokok

2008-08-31 Terurut Topik Abu Hafizh
Hukum Merokok Menurut Syari'at
Sabtu, 21 Februari 2004 13:14:51 WIB

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut 
syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat 
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.

Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan 
[Al-Baqarah : 195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok 
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang 
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya 
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan 
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang 
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat 
kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan 
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam 
syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana 
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman 
merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya 
sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan 
keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap 
dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, 
bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan 
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, 
alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak 
mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda 
akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan 
berinteraksi dengan mereka.

Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. 
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh 
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad 
untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon 
pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, 
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di 
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri 
dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith 
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang 
banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu 
sendiri secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah hadits 
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok 
sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging 
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah [Al-Maidah : 3]

Dan firmanNya.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu [Al-Ma'idah : 
90]

Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, 
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari 
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit 
Darul Haq]



--- On Thu, 8/28/08, tris budianto [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: tris budianto [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [assunnah] subhat tentang haramnya rokok
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, August 28, 2008, 1:04 AM

Walaykumus salam warahmatulahi wabarakatuhu,

Sekedar sharing saja akhi, ana sekarang umur 41 tahun..dan sudah mengisap rokok 
sejak 

[assunnah] Re : (assunnah) Infaq TV Sunnah

2008-08-27 Terurut Topik Abu Hafizh
Ana sangat setuju sekali dengan usulan dan ulasan dari al-akh [EMAIL 
PROTECTED], semoga bisa cepat terealisasi dan mohon untuk Akh ABU ABDURAHMAN ( 
[EMAIL PROTECTED] ) untuk SEGERA membuka rekening agar para saudara-saudara 
kita bisa berinfaq secepatnya, Insya Alloh.
Barokallohufiikum.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Re: [assunnah]Mohon bantuan masalah oral sex

2008-08-24 Terurut Topik Abu Hafizh
Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al'Allamah Ahmad bin Yahya 
An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah 
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau 
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan 
(ulama'). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka 
boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut 
--sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.

Dan dalam kitab Masa'il Nisa'iyyah Mukhtarah Min Al-'Allamah Al-Albany karya 
Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza'ir), 
Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-'Allamah Muhammad Nashiruddin 
AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya 
dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?
Beliau menjawab:

Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar 
umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) 
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan 
menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan 
telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu 'alahi wa sallam telah melarang 
untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan 
tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah 
lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya 
seorang muslim --dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai 
hewan-hewan.

Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-'Allamah 'Ubaid bin 
'Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau 
ditanya sebagai berikut,

Apa hukum oral seks'? Beliau menjawab:

Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun 
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah 
lagi ganjil menurut syari'at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena 
ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui 
video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk 
menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan 
perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah 
halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan 
Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam.
Penulis: Syaikh Al'Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah

Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M



--- On Sat, 8/23/08, Agus Soesanto [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Agus Soesanto [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Re: [assunnah]Mohon bantuan masalah oral sex
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 23, 2008, 5:16 PM

Dari seluruh pertanyaan Bapak / Mas Donny yang sudah dijawab Assunnah saya 
sudah jelas membacanya tetapi saya masih kurang puas karena setelah air mani 
tertelan bagaimana cara menghilangkannya padahal hukumnya haram bila tertelan 
bolehkah menjalankan sholat ? maaf masalah oral sex ini sebetulnya dikirim oleh 
mas donny sudah kedaluarsa sekitar bulan april untuk dibahas lagi tetapi saya 
sebagai umat islam yang ingin tahu detailnya aturan agama yang benar jadi 
merasa penasaran thanks sebelumnya atas jawaban dari assunnah. Email ini 
ditulis diatas kapal yang sedang berada di Brasil, Fortaleza



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] tanya dauroh bahasa arab

2008-08-24 Terurut Topik Abu Hafizh
coba antum check lagi di sini :
http://blog.assunnah.web.id/2008/06/06/informasi-dauroh-bahasa-arab-di-mahad-al-furqon-sidayu-gresik/


--- On Sat, 8/23/08, bayuadhyka [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: bayuadhyka [EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] tanya dauroh bahasa arab
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 23, 2008, 2:44 AM

Assalamualaikum, afwan ana mau tanya kalo ada yang tahu ada dauroh bahasa arab 
buat ujian LIPIA di jakarta tolong kasih tahu ana ya..syukron



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bersin

2008-08-24 Terurut Topik Abu Hafizh
Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alayhi Wasallam dalam Bersin dan Menguap


Oleh : Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
1. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
Sesungguhnya Allah cinta terhadap bersin dan benci terhadap menguap. Apabila 
salah seorang di antara kalian bersin, ucapkan “Alhamdulillah”, dan wajib bagi 
setiap muslim yang mendengarnya untuk menjawab :
“Yarhamukallah” (Semoga ALLAH merahmatimu). Menguap itu datangnya dari 
syaithan, maka jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia 
menahan semampunya karena ketika salah seorang di antara kalian menguap, maka 
syaithan tertawa. “ [HR. Al-Bukhari]
Dalam riwayat Muslim,
Jika salah seorang di antara kalian berkata “H” (ketika meguap) maka 
syaithan tertawa.
2. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : Jika salah seorang di 
antara kalian bersin, maka ucapkan “Alhamdulillah”, dan saudaranya (yang 
mendengar) mendo’akan “Yarhamukallahu”, kemudian yang bersin mendo’akan kembali 
:
“Yahdikumullahu wa yushlihu baalakum.” (Semoga ALLAH menunjuki kalian dan 
memperbaiki keadaan kalian). [HR. Al-Bukhari]
3. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
Jika salah seorang di antara kalian bersin dan memuji ALLAH maka yang mendengar 
mengucapkan “Yarhamukallahu”, dan jika tidak memuji maka jangan mengucapkan 
“Yarhamukallahu”.
4. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
Jika salah seorang dari kalian menguap, tahan mulutnya dengan tangannya karena 
syaithan akan masuk mulutnya. “ [HR. Muslim]
5. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
Jika salah seorang dari kalian menguap, tahan mulutnya dengan tangannya atau 
bajunya dan merendahkan suaranya. [HR. At-Tirmidzi dan beliau berkata hasan 
shahih]
6. Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
Ucapkan “Yarhamukallahu” terhadap saudaramu yang bersin sampai tiga kali, dan 
yang selebihnya merupakan flu atau demam. [Hadits dihasankan oleh Al-Albani].
Maksudnya, jangan ucapkan “Yarhamukallahu” pada bersin yang ketiga, namun 
do’akan dia. [Hadits dihasankan oleh Al-Albani].
7. Nafi’ mengabarkan bahwa seseorang bersin di sisi Ibnu ‘Umar dan berkata 
“Alhamdulillah wassalaamu’alaa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”. Ibnu 
‘Umar berkata kepadanya, “Kamu mengucapkan “Alhamdulillah wassalaamu’alaa 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ?”Bukanlah demikian, Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita untuk mengucapkan “Alhamdulillah 
‘alaa kulli hallin”. (HR. At-Tirmidzi dan berkata Al-Albani, “Hadits hasan”]
Hadits ini memberi faedah bahwa selalu konsisten dengan apa yang diajarkan oleh 
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wasallam adalah wajib.
–Allahu a’lamu bish-shawab–
(Dinukil dari buku : Kesempurnaan Pribadi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam 
(Quthuufun minasy Syamaailil Muhammadiyyah wal Akhlaaqin Nabawiyyah, wal 
Aadaabil Islamiyyah.) Karya : Asy-Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu; Penerjemah : 
Abu Isma’il Abdullah bin Rulin; Muraja’ah : Al-Ustadz Ali Basuki, Lc.; Penerbit 
: Penerbit Al-Ilmu Jogjakarta, Cet. Pertama; Bab : Adab-adab Bersin dan 
Menguap, Halaman : 172-174)


--- On Sat, 8/23/08, Pramono Sidik [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Pramono Sidik [EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] Bersin
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, August 23, 2008, 9:07 PM

Assalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
Saya pernah diberi kabar bahwa jika kita bersin lebih dari 3 kali maka tidak 
mengucapkan Alhamdulillah , tapi Istighfar. Adakah dalilnya ? Mohon 
penjelasan dari rekan-rekan
Jazakumulloh Khoir
Wassalamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail. com.
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

Re: [assunnah] acara tahlilan

2008-07-31 Terurut Topik Abu Hafizh
Tahlilan (Selamatan Kematian) Adalah Bid'ah Munkar Dengan Ijma Para Shahabat 
Dan Seluruh Ulama Islam

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata :  Kami (yakni para 
shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut madzhab kami para 
shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan 
sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 dan 
ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan riwayat yang 
kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat beliau), dari jalan 
Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari Jarir sebagaimana tersebut 
di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat (dapat 
dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama yakni para 
Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di atas dalam beberapa 
hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada seorang 
pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang mendloifkan 
hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di sanad hadits ini 
–sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk rawi-rawi yang dipakai 
oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para shahabat 
yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada seorangpun Ulama yang 
menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan penerimaan (qobul) para Ulama ini 
ialah mereka menetapkan adanya ijma’ para shahabat dalam masalah ini dan tidak 
ada seorangpun di antara mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka dari 
zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang dan 
mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di negeri 
kita ini dengan nama  Selamatan Kematian atau Tahlilan.

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa berkumpul-kumpul 
di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam masalah 
ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam yang ketiga 
setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = Berkumpul-kumpul di 
tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan yang kemudian mereka 
makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini adalah 
tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli mayit 
“sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin menjelaskan 
kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli mayit sesudah mayit itu 
dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang kita 
kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah hukumnya haram 
berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka telah memasukkan ke 
dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi kepada 
kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ (ini 
yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar (haram hukumnya). Dan akan bertambah 
lagi bid’ahnya apabila di situ diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini 
dengan nama “selamatan kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan perbuatan 
tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit hukumnya haram (dosa) 
bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah yang 
sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan termasuk di 
dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad) dan seluruh 
Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya para sahabat yaitu 
berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan di situ adalah haram dan 
termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas dasar 
ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan sejumlah fatwa para 
Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah “selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela 
Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli 

[assunnah] Info Kajian LIVE !

2008-07-13 Terurut Topik Abu Hafizh
Assalamu'alaikum
Ikuti Kajian Islamiyyah dari Jakarta Islamic Center (JIC) Bersama para Masyaikh 
Madinah Al Munawaroh yang disiarkan Live mulai Pukul 09.00 Pagi ini (tanggal 13 
Juli 2008) sampai selesai di www.radiorodja.com yang juga disiarkan di radio 
hang Batam dan radio assunnah Cirebon.

Semoga bermanfaat.

Wassalam



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT Adakah Murotal Quran Mp3 128 kbps

2008-07-09 Terurut Topik Abu Hafizh
Seperti yang sudah di jawab oleh akhi Arifk97 di quranicaudio.com antum juga 
bisa download di mp3quran.net, Insya Allah antum bisa download dengan High bit 
rate antara 128 kpbs sampai 256 kpbs. Selamat mencoba !



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] tanya hukum pacaran

2008-07-09 Terurut Topik Abu Hafizh
Kamis, 01 Mei 2008 - 02:51:51,  
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah 
Kategori : NiswahTidak Ada Pacaran Islami
Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah 
hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat 
pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ 
لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan 
manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan 
mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)
‘Ala`uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi rahimahullahu yang masyhur 
dengan sebutan Al-Khazin menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas. 
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut”, karena kesyirikan dan maksiat 
tampaklah kekurangan hujan (kemarau) dan sedikitnya tanaman yang tumbuh di 
daratan, di lembah, di padang sahara yang tandus dan di tanah yang kosong. 
Kurangnya hujan ini selain berpengaruh pada daratan juga membawa pengaruh pada 
lautan, di mana hasil laut berupa mutiara menjadi berkurang.. (Tafsir 
Al-Khazin, 3/393)
Kerusakan banyak terjadi di darat dan di laut, berupa rusak dan kurangnya 
penghidupan/pencaharian manusia, tertimpanya mereka dengan berbagai penyakit 
dan wabah serta perkara lainnya karena perbuatan-perbuatan rusak/jelek yang 
mereka lakukan. Semua itu ditimpakan kepada mereka agar mereka mengetahui bahwa 
Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membalas apa yang mereka perbuat. Diharapkan 
dengan semua itu mereka mau bertaubat dari perbuatan jelek mereka. Demikian 
kata Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu dalam Taisir Al-Karimir 
Rahman, hal. 634.
Demikianlah, kerusakan dapat kita jumpai di mana-mana. Jangankan di kota besar, 
bahkan di pedesaan sekalipun. Belum lagi musibah yang terjadi hampir di seluruh 
negeri. Semua itu tidak lain penyebabnya karena dosa anak manusia..
Abul ‘Aliyah rahimahullahu berkata, “Siapa yang bermaksiat kepada Allah 
Subhanahu wa Ta'ala di muka bumi maka sungguh ia telah membuat kerusakan di 
bumi. Karena kebaikan di bumi dan di langit diperoleh dengan ketaatan.” (Tafsir 
Al-Qur`anil ‘Azhim, 6/179)
Pergaulan anak muda yang rusak merupakan salah satu penyebab kerusakan 
tersebut. Hubungan pra nikah dianggap sah. Pacaran boleh-boleh saja, bahkan 
dianggap suatu kewajaran dan tanda kewajaran anak muda.
Di lembar ini, bukan hubungan mereka (baca: yang awam) yang ingin kita 
bicarakan, karena telah demikian jelas penyimpangan dan kerusakannya! Para 
pemuda pemudi yang katanya punya ghirah terhadap Islam, yang aktif dalam 
organisasi Islam, training-training pembinaan keimanan dan kegiatan-kegiatan 
Islami lah yang hendak kita tuju. Mungkin karena kedangkalan terhadap ilmu-ilmu 
Islam atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah 
“pacaran Islami” dalam pergaulan mereka. Bagaimana pacaran Islami yang mereka 
maukan? Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka hendak berbeda dengan 
pacaran orang awam/jahil. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan, 
tidak ada kata-kata kotor dan keji. Masing-masing menjaga diri.. Kalaupun 
saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, 
tentang dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berdzikir 
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengingatkan negeri
 akhirat, tentang surga dan neraka. Begitu katanya!
Pacaran yang dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, 
diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, diakhiri dengan cara 
baik-baik. Dulu penulis pernah mendengar ucapan salah seorang aktivis mereka 
dalam suatu kajian keIslaman untuk mengalihkan anak-anak muda Islam dari 
merayakan Valentine Day, “Daripada pemuda Islam, ikhwan sekalian, pacaran 
dengan wanita-wanita di luar, yang tidak berjilbab, tidak shalihah, lebih baik 
berpasangan dengan seorang muslimah yang shalihah.”
Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan mereka? Benarkah 
mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerembab 
ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak? Ya, setanlah yang menghias-hiasi 
kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran. Mereka memang 
–katanya– tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu… 
Sehingga jauh dan jauh mereka dari keinginan berbuat nista (baca: zina), 
sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam/jahil yang pada akhirnya 
menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. Na’udzubillah!!! Namun 
tahukah mereka (anak-anak muda yang katanya punya kecintaan kepada Islam ini) 
bahwa hati mereka tidaklah selamat, hati mereka telah terjerat dalam fitnah dan 
hati mereka telah berzina? Demikian pula mata mereka, telinga mereka?
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah