[assunnah] Cara Berbakti Kepada Orangtua yang Telah Meninggal
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... Bagaimanakah cara yang benar dan utama, kita sebagai anak untuk bisa berbakti kepada orangtua yang telah wafat? Amal apa yang bisa kita (yg masih hidup) lakukan sehingga pahalanya terus diterima oleh yang sudah wafat? Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... FM
[assunnah] Asuransi Kena Zakat Maal
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh... ustadz/ustadzah, mohon pencerahan ,apakah ketika kita mempunyai premi asuransi syariah kena zakat.(baik nilai premi asuransi masih dibawah nishob maupun sudah mencapai nishob) (apakah nilai premi yang dibawah nishob bisa kita anggap sebagai bagian dari tabungan kita, sehingga dihitung bersama-sama tabungan yg lain) Terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh...
Re: [assunnah]>>Pemanfaatan SHU Koperasi<
Jadi sebaiknya bagaimanakah memanfaatkan uang SHU tersebut? Terimakasih ustadz 2013/7/24 Arroyyan Gil > ** > > > Bismilaah > > Bunga Di Koperasi Simpan Pinjam > > Pertanyaan > > Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan > pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota > yang meminjam. > > Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana > baiknya? > > Terima kasih. > > Dari: Khairuddin > > Jawaban: > > *Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du* > > Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan > transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan > memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat > kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu. > > Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi > sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial. > > Fudhalah bin Ubaid *radhiallahu ‘anhu*, bahwa beliau mengatakan, > > كل قرض جر منفعة فهو ربا > > “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah > riba.” > > Keterangan sahabat ini menjadi kaidah sangat penting dalam memahami riba. > Setiap keuntungan yang didapatkan dari transaksi utang piutang, statusnya > riba. Keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan > sampai bentuk keuntungan pelayanan. Diriwayatkan dari Anas bin Malik > *radhiallahu > ‘anhu*, > > إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله > > “*Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang > yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan > berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan > menerimanya*.” (HR. Ibnu Majah; hadits ini memiliki beberapa penguat) > > Dalam riwayat yang lain, dari Abdullah bin Sallam, bahwa beliau mengatakan, > > “*Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi > memberikan fasilitas membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka > janganlah menerimanya, karena itu riba.*” (HR. Bukhari) > > Demikian nasihat sahabat, yang menunjukkan semangat mereka dalam > menghindari riba. > > Kami yakin, mungkin diantara kita ada yang menyanggah: Mana ada koperasi > yang bersedia memberi utang tanpa keuntungan? > > Memang ini bisa jadi sangat memberatkan. Karena itu, jika belum siap > dengan konsekuensi ini, sebaiknya tidak memberanikan diri untuk memberikan > pinjaman. > > Secara perhitungan kasar, ini bisa jadi sangat membantu ekonomi anggota. > Dari pada dia menjadi mangsa “Bank Plecit” (bank rentenir – dan semua bank > rentenir), lebih baik keuntungan untuk bersama. Terbukti banyak koperasi > jaya, karena simpan pinjam. > > Itulah perhitungan manusia. Standar sukses hanya ada pada yang nampak di > hadapannya. Tentang konsekuensinya, itu urusan belakangan. Tapi tidak > demikian menurut mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Anda bisa > renungkan hadis berikut: > > Dari Ibnu Mas’ud *radhiallahu ‘anhu*, Nabi *shallallahu ‘alaihi wa sallam* > bersabda: > > ما أحد أكثر من الربا إلا كان عاقبة أمره إلى قلة > > “*Tidak ada seorang pun yang memperbanyak harta dari riba, kecuali > urusannya akan berujung pada kemiskinan*.” (HR. Ibn Majah dan dinilai > shahih oleh al-Albani). > > Bukankah ini ancaman yang sangat menakutkan. Mereka yang saat ini bekerja > di dunia riba, bisa jadi sekarang bisa tersenyum dan tertawa. Bergembira > menghabiskan jatah rezekinya. Untuk masa penantian menuju ancaman > kehancuran dunia dan akhiratnya. Karena itu, bagi Anda yang bekerja di > koperasi simpan pinjam, ada dua opsi: bebaskan bunga peminjam atau resign. > > Solusi yang Bisa Ditawarkan > > Koperasi merupakan wujud dari respon kebersamaan anggota. Kita berharap > bisa menjadi salah satu alternatif solusi bagi ekonomi umat. Cukup buang > jauh-jauh sistem simpan pinjam yang menodai kehalalan koperasi. Selanjutnya > anggota bisa berkreasi untuk melakukan model usaha yang lain. Semacam > berjualan atau bisnis lainnya. Selanjutnya, SHU (Sisa Hasil Usaha) bisa > dijadikan tembolok, untuk melayani anggota yang membutuhkan pinjaman TANPA > BUNGA. Insya Allah, bisa menjadi koperasi yang berkah. > > *Allahu a’lam* > > Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina > KonsultasiSyariah.com<http://konsultasisyariah.com/koperasi-simpan-pinjam> > ) > > Gilroy Ibnu Sardjono > > http://bmtbintaro.com/ > > > Pada 24 Juli 2013 12.09, Faida N Mumtazah faidamumta...@gmail.com>menulis: > >> ** >> >> >> Assalamu'alaikum >> >> Ustadz mohon pencerahan apakah bol
[assunnah] Pemanfaatan SHU Koperasi
Assalamu'alaikum Ustadz mohon pencerahan apakah boleh kita memanfaatkan uang hasil SHU (Sisa hasiil Usaha) karena keikutsertaan kita dalam sebuah koperasi? dimana usahanya diantaranya kooperasi simpan pinjam.. Bolehkan kita gunakan sendiri untuk selain konsumsi ,misalnya benerin rumah , beli barang peralatan rumah tangga , dll.. Bolehkan kita gunakanuntuk amal jariyah ? Terimakasih ustadz atas pencerahannya Wassalam, FM Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<
Terimakasih atas pencerahannya. Jadi apakah berapapun nilai kontrakan rumahnya selama setahun, maka kena zakat 2.5 %? Ataukah berlaku HANYA apabila nilai kontrakannya telah memenuhi nishab? Misal rumah dengan nilai sewa sebesar 10 juta/tahun , maka setiap kali menerima uang kontraakn, pemilik wajib membayar zakat 250 ribu ? Terimakasih mohon pencerahan... On 7/17/13, Abu Harits wrote: > From: faidamumta...@gmail.com > Date: Tue, 16 Jul 2013 07:59:00 +0700 > Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh > Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan rumah-rumah itu di > kontraakan/sewa ke orang lain dibayarkan per tahun > Apakah setiap kali menerima uang kontrakan, ada kewajiban membayar zakat ? > Terimakasih, > Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakaatuh > > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung > yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati > hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala. > > Jawaban > Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu > tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban > zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena > bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. > > Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau > disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil > penyewaannya. > > [Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141] > > Selengkapnya baca di > http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0/zakat-rumah-dan-kendaraan-zakat-barang-yang-disewakan/ > > Wallahu Ta'ala A'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan rumah-rumah itu di kontraakan/sewa ke orang lain dibayarkan per tahun Apakah setiap kali menerima uang kontrakan, ada kewajiban membayar zakat ? Terimakasih, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakaatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Rekening bank Ribawi
Asalamu'alaikum Mohon pencerahan bagaimana hukumnya menggunakan bank ribawi sementara sekarang sudah banyak bank syariah. afwan, sepertinya kadang masih banyak melihat nomor rekening lembaga-2 dakwah atau pribadi bermanhaj sunnah yang masih menggunakan rekening Bank Ribawi ... Terimakasih FM Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Suami tidak berkenan punya anak lagi?<
Kalau dari materi tersebut : 1. Islam menganjurkan banyak anak , dan 2. Mempunyai anak banyak adalah keutamaan Jadi bagaimana hukumnya muslim yang membatasi jumlah anak (dengan alasan seperti penanya tanyakan?) Apakah makruh, ataukah haram/dosa ? (Afwan saya blm menangkap jawaban dari inti pertanyaan tsb) Wassalam, F On 6/4/13, Abu Harits wrote: > From: ayi.suma...@gmail.com > Date: Fri, 31 May 2013 23:42:16 +0700 > Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarajatuh > Ya Akhi, ana memiliki suami yang sudah punya anak 2, dari istrinya > terdahulu. dan dari saya sendiri satu anak putri, dan dari yang > terdahulu sepasang, kini mereka sudah besar. dan yng ke 1 usianya > 18thn dan sudah menikah Alhamdulillah. > yng ke 2 perempuan 17thn, dan yang kecil usia 6thn. karena saya merasa > anak saya sudah besar dan ninta adik. saya membicarakannya dengan > suami, namun beliau kurang berkenan. dengan alasan biayanya bukan hnya > untuk melahirkan. nanun kelak sekolahnya juga. dan beliau mengatakan > ingin fokus untuk anak2 yng ada . apalagi ank ke 1 ingin sekolah lagi, > dan yng ke 2 kelak lulus smk ingin kuliah. dan si kecil sd. namun hati > saya sedih, karna rindu hamil dan ingin menyusui. apakah saya salah > dan berdosa > >>> > > > Islam sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai anak bahkan mempunyai anak > banyak, Islam memerintahkan mempunyai anak dengan jalan nikah dan bercampur > suami-istri. > > > > ISLAM MENGANJURKAN/MENGGEMARKAN MEMPUNYAI ANAK > Oleh > Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat > > http://almanhaj.or.id/content/2258/slash/0/islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak/ > > > Dalam masalah ini telah datang dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Islam > sangat menganjurkan umatnya untuk mempunyai anak bahkan mempunyai anak > banyak sebagai mana akan datang keterangannya di fasal ke tiga. Di antara > dalil-dalil tersebut ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. > > وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ > > “ …dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kamu (yaitu anak)” > [Al-Baqarah/2 : 187] > > Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Anas bin Malik dan lain-lain Imam dari kaum > Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak (Tafsir Ibnu Jarir dan Tafsir > Ibnu Katsir di dalam menafsirkan ayat di atas) > > Maksudnya : Bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk mencari > anak dengan jalan bercampur (jima’) suami istri apa yang Allah telah > tentukan untuk kamu. > > Cukuplah ayat di atas sebagai dalil yang tegas dan terang bahwa Islam > memerintahkan mempunyai anak dengan jalan nikah dan bercampur suami-istri. > Dan sekaligus merupakan larangan dan celaan terhadap mereka yang tidak mau > mempunyai anak padahal ada jalan untuk memperolehnya dengan qadar Allah. > > Dan sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. > > تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ > > “Nikahilah perempuan yang pecinta (yakni yang mencintai suaminya) dan yang > dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan > sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu)” [Shahih > Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin > Yasar] > > تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ > اْلأَنْبِيَاءَ يَومَ الْقِيَامَةِ > > “Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena > sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para > Nabi nanti pada hari kiamat” [Shahih Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dan Sa’id > bin Manshur dari jalan Anas bin Malik] > > Kelengkapan takhrij dua hadits di atas terdapat di kitab besar kami Riyadlul > Jannah (no. 172 dan 173). > > ISLAM MENGANJURKAN UMATNYA UNTUK MEMPUNYAI BANAK ANAK > Diantara dalil-dalilnya ialah duah hadits yang telah lalu di fasal 1 dari > hadits Ma’qil bin Yasar dan hadts Anas bin Malik kemudian hadits yang sangat > terkenal di bawah ini yaitu do’a Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa > sallam kepada Anas bin Malik. > > اَللَّهُمَّ أَكْشِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ > > Ya Allah! Banyakanlah hartanya dan (banyakanlah) anaknya dan berkahilah apa > yang engkau telah berikan kepadanya” [Hadits shahih riwayat Bukhari (7/152, > 154, 161, 162 dan Muslim 2/128] > > Dalam riwayat yang lain yang juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari di kitabnya > yang lain di luar kitab Shahih-nya yaitu di kitabnya Adabul Mufrad (no. > 653), Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akannya. > > اَللَّهُمَّ أَكْشِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَأَ طِل حَيَاتَهُ وَا غْفِرْلَهُ > > “Ya Allah ! Banyakanlah hartanya dan anaknya, dan panjangkanlah umurnya dan > ampunkanlah ia” [Derajad hadits ini Hasan] > > Dari hadits yang mulia ini kita mengetahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa > sallam mencintai umatnya mempunyai banyak anak. Dengan demikian, maka Islam > menganjurkan umatnya mempunyai banyak anak dengan maksud dan tujuan yang > suci mengikuti ‘Syari’at Rabbul ‘Alamin di antaranya yang terpenting adalah
[assunnah] MP3 murottal anak anak (Ahmad Saud)
Assalamu'alaikum warhmatullahi wa barakaatuh ... Mau numpang tanya, dimana kita bisa memperoleh ( membeli atau men download) murottal juz 29 dan juz 30 dengan qori anak-anak seperti Ahmad Saud. Beberapa halaman web yang ditunjukkan om Google, tidak ada yang lengkap juz 30 atau lengkap juz 29 ..alias hanya beberapa surat tertentu saja... Mohon sharing, Terimakasih, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakaatuh.. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Haruskah Suami dan Istri masing-masing berkurban 1 kambing ?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... Sehubungan dengan ibadah qurban yangsebentar lagi akan kita laksanakan, saya pernah membaca keterangan bahwa 1 ekor kambing cukup untuk satu keluarga ( suami/istri/ dan anak-anaknya). Mohon pencerahan mengenai hal ini, dan apakah itu hanya berlaku bagi yang tidak mampu berkuban 2 kambing (masing2 suami dan istri) , ataukah berlaku juga seandainya suami sebenarnya mampu untuk berqurban 2 kambing ( untuk dia dan istrinya?) Terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh... FM
Re: [assunnah] Puasa Syawal
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuuh Apakah seorang wanita harus membayar hutang puasa nya dahulu (karena uzur bulanan), baru kemudian boleh melakukan puasa syawal ? Kalau ramadhan, seorang wanita mempunyai hutang puasa 7 hari atau lebih, maka minimal bulan Syawal dia berpuasa minimal 13 hari ... Bukankah masih ada waktu sampai sebelum ramadhan berikutnya, seorang wanita masih bisa membayar hutang puasanya? Terimakasih. FM On 9/4/12, Wiwith Syahpoetra wrote: > Assalammu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuuh > > saya ingin menanyakan, apakah saat puasa syawal dapat digabungkan dengan > membayar hutang (qada') puasa ramadhan..??? > > Semoga Allaah memudahkan urusan kita semua. Jazaakumullaahu khairan atas > bantuannya... > > Wassalammu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuh > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Memotivasi Anak Tidak Betah ( Masa Adaptasi) di Pesantren/Boarding School
Assalamu'alaikum ... Mungkin ikhwan/akhwat yang sudah punya anak di pesantren/boarding school pernah mengalami masa-masa awal dimana anak-anak baru mulai memasuki dunia pesantren, beradaptasi dengan lingkungan baru, ritme kehidupan baru ,dlll Di masa2 awal ini ( semoga hanya dimasa awal saja) , sebagian akan mengalami keberatan karena ritme hidup yang berubah, atau suasana yang berbeda dengan di rumah... Bagaimana cara mengatasi dan memotivasi anak-anak kita? Terimakasih, Wassalamu'alaikum FM
[assunnah] Tata cara sholat gerhana bulan ?
Sehubungan dengan akan adanya gerhana bulan total... mohon share tata cara sholat gerhana bulan... Terimakasih, FM Gerhana bulan total, umat diimbau gelar shalat husuf REPUBLIKA, JAKARTA – Gerhana bulan total (GBT) akan terjadi Sabtu 10 Desember. Peneliti Obsevarium Boscha, Moedji Raharta, menjelaskan GBT dapat disaksikan di seluruh wilayah di Tanah Air, diawali dengan gerhana bulan Penumbra yang berlangsung pukul 18.34 WIB. Namun, pada momen awal gerhana itu, tidak mudah membedakan dengan bulan purnama. Mata manusia, lanjutnya, mulai mudah mengenal gerhana pada momen gerhana Umbra. Di sini bagian bulan di kawasan Umbra Bumi akan terlihat hitam karena sorot cahaya matahri ke bulan 100 persen diblok oleh planet Bumi. Karenanya, ia menyarankan agar shalat gerhana bulan dilangsungkan setelah habis isya atau mulai awal gerhana Umbra Waktu pelaksanannya sekitar pukul 19:46 WIB. Meksipun secara astronomi pada 18:34 WIB gerhana telah mulai. “Jadi (shalat) ketika Umbra lebih leluasa,” katanya, Kamis (8/12). Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Bagaimana Hukum Meminta Bantuan Pawang Hujan
Assalamu'alaiakum Indonesia telah memasuki musim hujan. Kadang karena menganggap suatu acara sangat penting , maka sebagian masyarakat kita meminta bantuan pawang hujan, agar hujan tidak terjadi atau pindah ke tempat lain.? Bagaimana cara kerja pawang hujan ini, dan bagaimana hukumnya menurut Islam? Kalau itu haram, bagaimana cara terbaik untuk mengingatkan saudara2 kita yang masih memakai jasa pawang hujan? Terimakasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] zakat maal, di bagi kan ke keluarga.
Kebetulan pekan kemarin , di kajian yang saya hadiri , ada pertanyaan serupa Jawaban ustadz: 1. Orang tua ( kakek/nenek dst ke atas) .. dan anak ( cucu dst kebawah) adalah tanggungan kita --> tidak boleh kita berikan zakat ke mereka 2. Kerabat lain ( adik, kakak, tante, dll) mereka adalah bukan tanggungan kita ---> boleh kita berikan zakat kepada mereka Akan tetapi kalau selama ini kerabat tersebut ( misal kakak..adik) , sudah menjadi tanggungan kita secara rutin , maka kita tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, karena mereka sudah tanggungan kita afwan saya nggak terlalu inget dalil-nya walllahu a'lam bisshawab 2011/8/23 Syamsul Ariefin > ** > > > Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, > > Untuk orang tua, tidak boleh diberikan zakat maal, karena ia adalah > tanggungan anak. > Sebaik-baik sedekah adalah kepada kerabat (keluarga) karena ada 2 pahala, > pertama menyambung tali silaturahim, kedua, pahala sedekah itu sendiri. > > Silahkan ditambahkan dalilnya, afwan. > > Wallahu a'lam > Syamsul > > 2011/8/22 Nugraha Aditia, ID > > ** >> >> >> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ >> >> Ada yang ingin saya tanyakan. Apakah zakat maal dapat kita salurkan >> sendiri kepada orang tua dan kerabat yang sudah janda yang membutuhkan uang >> ? >> >> > >
[assunnah] Mohon Info Tempat Itikaf di Jogja/Klaten
Assalamu'alaikum Mohon info tempat itikaf di Jogja/Klaten , yang akhwat bisa turut serta bersama suami/keluarganya. Kalau Jogja terutama daerah UGM/ Jogja Utara... Makasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Apabila pemurtadan telah terjadi
Alhamdulillah... Mohon share ... bagaimana ketika suatu permurtadan telah terjadi kepada tetangga/kenalan/kerabat atau bahkan mungkin saudara perempuan kita ? Apa yang bisa kita lakukan ? Apakah membiarkan dia terus berumah tangga dengan si kafir, atau mengusahakan agar dia kembali ke jalan Allah, dengan resiko cerai ( kondisi wanita muslimah mungkin sudah punya penghasilan/pekerjaan tersendiri ...) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hutang 5 Tahun yang Lalu, Dibayar sebidang Tanah
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh.. Si A mempunyai hutang kepada si B sejak 5 tahun yang lalu. Tahun ini si A, karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, akhirnya menawarkan sebidang tanah kepada si B sebagai gantinya. Kita tahu bahwa harga tanah tahun ini pasti jauh berbeda dengan 5 tahun yang lalu. Bolehkah si B meminta kepada si A , agar harga tanah tersebut ditentukan berdasarkan harga 5 tahun yang lalu? Karena kalau dihitung berdasarkan harga tanah saat ini, tentu si B akan mendapatkan ganti tanah yang lebih sempit , bila dibandingkan dengan harga tanah 5 tahun yang lalu. Terimakasih atas bantuan jawaban dari ikhwan dan akhwat semua. Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakaatuh.. FM Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Adab Bertamu Dalam Islam
Assalamu'alaikum Bagaimanakah adab bertamu menurut Islam ? Ada cerita seorang ustadz , mendekati tengah malam berkunjung ke seorang muslim untuk silaturahmi , karena ingin menengok apakah ybs sakit atau ada apa-apa , karena sebelumnya di hubungi via HP tidak tersambung. Apakah boleh kita berkunjung dalam waktu2 seperti itu ? Terimakasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Haji melalui MLM
Assalamu'alaikum Wr Wb beberapa waktu yang lalu , saya ditawari program naik Haji/umrah murah , hanya 3 juta-an bisa haji , dengan cara mencari downline . Apakah menurut syariah , cara ikhtiar haji seperti ini dibenarkan? terimakasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Zakat MAAL untuk Harta Piutang
Mohon pencerahan. Apakah harta piutang (sedang di pinjam oleh orang lain) wajib dihitung untuk perhitungan zakat mal? SEANDAINYA si penghutang keberatan untuk mengembalikan hutangnya, apakah boleh si penghutang tsb mengikhlaskan piutang tersebut kepadanya sebagai bagian dari Zakat Maal nya? Terimakasih FM Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kultum Tarawwih dan Kuliah Subuh
Apakah hukumnya Kultum Tarawwih dan Kuliah Subuh ? Apakah dulu Nabi juga melakukan kultum atau kuliah subuh di bulan ramadhan ? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Tafsir Kitab Riyadhus Shalihin
Assalamu'alaikum ... Apakah ada yang punya ebook atau link tafsir kitab Riyadhus Shalihin ? Atau kalau tidak satu kitab, mungkin ada yang punya link tafsir sebagian hadist-hadist di dalam kitab tersebut. Terimakasih FM Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Masbuk Yang Sendiri , Haruskah Menarik Jamaah Depannya ?
ustadz, Saya pernah mendengar bahwa ketika seseorang tertinggal dalam sholat berjamaah (masbuk) , kemudian dia tidak mendapati seseorangpun di barisan dia, maka dia menarik salah seorang jamaah barisan di depannya sehingga , si masbuk tersebut tidak sendirian. - Apakah hl tsb ada dasar hadist nya ? - Apakah kalau sholat tanpa 'teman' dlm barisan tidak dianggap berjamaah ? Terimakasih atas jawabannya FM Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Berhenti menjadi PNS
maaf, apakah menjadi PNS itu mutlak haram, sehingga kita harus keluar darinya ? Mohon apabila ada dalil-dalil yang menguatkan hal tersebut, bisa mohon di share. Syukran. FM On 5/11/10, ihsan_sar...@yahoo.co.id wrote: > Kalo pengalaman teman2 saya di kantor yang sudah resign, setelah mereka > mengajukan surat ke kepala kantor tentang pengunduran diri, besok nya mereka > langsung tak bekerja lagi. > Kalau masalah masih keluar gaji selama belum ada SK itu tak masalah, karena > nanti setelah SK keluar kantor tempat bekerja bisa melakukan pengembalian > uang gajih ke negara. > Ini adalah pengalaman yang sudah beberapa kali terjadi di kantor saya > > Sent from my Nokia phone > -Original Message- > From: diah taman > Sent: 10-05-2010 04:53:37
[assunnah] Hukum Multi Level Marketing (MLM)
Bagaimanakah Hukum berbisnis dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), apakah semua jenis MLM halal/haram? Ataukah ada ketentuan tertentu sehingga sebuah MLM bisa Halal/Haram ? Terimakasih FM