Re: [assunnah] OOT:Tanya tempat PKL

2008-02-22 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 

jika anti berminat untuk pkl di bandung maka perusahaan tempat ana bekerja 
mungkin bisa jadi tempat yang bagus untuk anti menelaah dan mengembangkan skill 
kemampuan anti dalam bidang PPIC karena perusahaan ini sedang berkembang dan 
anti bisa banyak berkembang sejalan dengan kebutuhan perusahaan daripada ke 
perusahaan yang sudah mapan anti akan cenderung dibatasi dan kurang berkembang 
ilmu anti.

Nama perusahaan: PT Errita Pharma
Alamat: Desa Bojongsalam Kampung Pendeuy 
Rancaekek. Kabupaten Bandung.
   
ana sendiri merasakan kemampuan ana banyak berkembang di sini daripada di 
perusahaan besar yang juga sempat ana cicipi.

Sekian masukan dari ana jika anti berminat silakan ajukan saja proposal anti ke 
perusahaan ana lewat surat untuk PKL atau magang insya Alloh banyak manfaatnya. 
Telp dulu ke kepala pabriknya (Ibu Yenni) atau ana (Hidayat-R&D) juga bisa. 
(Afwan ana lupa no telpnya tanya saja ke 022-108)

wassalamualaikum

Evita Maidani <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:   Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

Saat ini ana sedang membutuhkan informasi perusahaan di Bogor dan sekitarnya 
untuk tempat PKL (magang) yang disesuaikan dengan bidang ana yaitu Perencanaan 
dan Pengendalian Produksi Manufaktur/Jasa atau lebih dikenal dengan PPIC 
(Production Planning and Inventory Control). Apabila antum mengetahui atau 
bahkan antum bekerja di dalamnya, ana mohon informasinya.
Barokallohu fikum.
Jazakumulloh khoyr.

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Hidayatullah ibnu Rahmad
   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya: Makna Syubhat

2008-02-15 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 
   
  Syubhat selain dari yang antum sudah dengar juga sering digunakan para ulama 
untuk istilah hal yang secara perkataan benar tapi maksudnya bathil sebagaimana 
yang sudah dikatakan oleh Ali rodhiyallohu anhuma ketika seorang ahlu syubhat 
berbicara kepadanya bahwa perkataannya benar tapi maksudnya bathil (menyimpang).
   
  Sebagai contoh ketika seseorang yang menyerukan pada al qur' an dan sunnah 
maka secara hukum pasti itu tidak ada yang menyangsikannya namun ketika 
maksudnya adalah ingin membawa pada alquran dan sunnah berdasarkan pemahamannya 
sendiri yang menyimpang dari pemahaman para salfush sholih dalam memahami al 
quran dan sunnah maka hal itu menjadi bathil.
   
  Conoh lain ketika seorang mengajak kepaa persatuan kaum muslimin maka secara 
dalil dan hukum tidak ada yang menyalahkan ucapan atau ajakan itu, namun jika 
ia memaksudkan untuk menyatukan kaum muslimin walau berbagai aqidah dan manhaj 
menyimpang yang ada di dalamnya dengan saling toleransi dan kurang lebihnya 
saling memaklumi itu menjadi bathil. Sebab persatuan hanya bisa dibangun di 
atas aqidah dan manhaj yang shohih yakni sesuai aqidah dan manhaj para salafush 
sholih.
   
  kata syubhat seperti yang antum sebutkan dalam masalah takfir, hijab, 
parlemen demokrasi, syubhat dalam negara islam itu semua dimaksudkan bahwa ada 
sesuatu yang salah yang disamarkan sehingga untuk orang jahil atau awam sekilas 
terlihat benar namun seperti yang sudah dikatakan oleh syaikhul islam muhammad 
bin abdul wahab bahwa syubhat itu seperti jaring laba-laba terlihat besar dan 
membingungkan namun untuk orang berilmu yang sudah paham akan semudah merobek 
jaring laba-laba itu dengan satu jari tangan saja.
   
  Yang terpenting nasihat dari para ulama salaf adalah jauhilah / jauhkan diri 
kalian dari syubhat dan larilah dari ahli syubhat (penyebar kesesatan pemahaman 
atau syubhat) seperti kalian lari dari harimau.
Diriwayatkan al imam ibnu sirin ketika ada seorang ahlu syubhat datang ke 
rumahnya maka beliau menyuruh anak-anaknya menutup telinga mereka dan mengusir 
ahlu syubhat itu dengan mengatakan tidak akan aku mau berada satu atap dengan 
orang itu.
   
  
abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu’alaikum,
  
Saudaraku sekalian yang semoga dirahmati Allah,
Mohon dapat diberikan penjelasan tentang arti kata Syubhat, karena sebelumnya 
yang sering kita dengar dari kajian, makna syubhat adalah sesuatu yang samar 
diantara yang Halal dan yang Haram. Namun, belakangan sering kita baca pada 
artikel maupun subject dalam milis Assunnah, kata Syubhat diterjemahkan dengan 
makna yang beragam, sehingga, terus terang saya tidak dapat memahami dengan 
baik, seperti contoh-contoh dibawah:
  

Syubhat Takfir,dhoifkah atsar Ibnu Abbas?  
Solusi untuk menjawab syubhat dalam berhijab?   
Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi 
parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat!  
SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA  
FITNAH SYUBHAT DAN SEBAB-SEBABNYA  
Bila anda sudah menguasai masalah-masalah dan pokok-pokok ini maka -dengan 
seidzin Allah- kamu akan terjaga dari kebanyakan syubhat yang melanda 
negara-negara Islam.
Banyak juga ikhwah yang akhir-akhir ini sering mengatakan kata tersebut untuk 
hal-hal berkenaan dengan perbuatan/amal seseorang yang cenderung debatable 
(khilafiyah).
  
Atas penjelasannya diucapkan jazaakumullahu khorion,
  
Abu Fawry
  


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] OOT : Mohon Nasihat

2008-02-05 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 
   
ya akhy nampaknya antum terlalu menyibukkan diri dengan mendakwahi sekelompok 
orang yang sudah sulit didakwahi.

untuk mengubah seseorang saja butuh kesabaran dan terkadang seumur hidup juga 
tidak cukup maka bersabarlah jika antum mau menasehati sekian banyak orang. 

Selain itu antum jelas tidak akan nyaman bermilis dan menerima artikel yang 
isinya syubhat dari mereka dan itu wajar karena antum masih benar manhajnya 
(insya Alloh) jika antum sudah tidak was-was dan malah nyaman maka itu justru 
menjadi tanta tanya bagi manhaj dan sikap salafy antum. 
   
Antum bermilis sama artinya antum bermajelis dengan mereka sedang majelis itu 
dipenuhi syubhat dan kesesatan terang saja antum tidak nyaman dan itu bukan 
semata karena ikhlas atau tidak tapi itu wajar sebagai reaksi antum yang tahu 
kebenaran yang sedang diinjak-injak oleh mereka.
   
Para ulama rohimahumulloh sudah melarang kita bermajelis dengan alu syubhat dan 
orang-orang yang buruk aqidahnya dan antum sudah melanggar larangan itu maka 
itu antum jadi gelisah dan ana khawatir antum malah terkena syubhat mereka dan 
kembali ke jalan antum yang sudah antum tinggalkan dan itu bukan mustahil 
karena antum masih dekatkan diri pada syubhat ikhwany.

Saran ana jika antum mau ajak mereka cukup ajak satu-satu yang antum anggap 
paling belum nempel dulu manhaj ikhwaninya (yg msh baru) yang antum kenal dan 
ajak ke kajian salaf, karena ana khawair antum belum cukup hujjah untuk 
berargumen langsung dengan mereka satu lawan satu dan jangan terburu-buru untuk 
memaksakan karena Allohlah yang bisa membuka hati mereka bukan kita. Doakan 
juga supaya Alloh membuka hati mereka untuk menerima kebenaran.
   
Billahit taufiq wal hidayah
Barokallohu fiik
  
"Nuryanto, Arief" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalaamu'alaikum warahmatullah
ikhwah fillah, mohon nasihat dan masukan Antum
Saya mengikuti mailing list sebuah pesantren yang bermanhaj ikhwany/
haraki. Milis ini diikuti oleh ustadz, para santri dan para
almamaternya. Keikutsertaan saya karena saya almamater pesantren
tersebut. Selain menyumbang artikel-artikel yang umum (yang tidak
menyinggung kesalahan manhaj mereka), saya juga berusaha untuk
meluruskan dan menjelaskan kesalahan yang ada dalam tulisan sebagian
anggota milis, sebatas apa yang saya tahu.
Masalahnya, hati saya seringkali merasa tidak nyaman ketika harus
meluruskan kesalahan / kekeliruan itu. Saya berusaha supaya ikhlas dalam
menyampaikan hanya menginginkan kebenaran, dengan bahasa yang santun dan
menguatkan hati saya bahwa apa yang saya sampaikan adalah yang haq.
Tetapi perasaan tidak nyaman ini tetap sulit hilang, bahkan bisa
berhari-hari.
Apakah ini dikarenakan kekurangikhlasan saya, atau mungkin karena
komentar 1-2 anggota milis yang kadang seperti orang yang sangat jauh
dari ilmu syar'i ? (Padahal ada yang ikut liqo' bersama lulusan madinah
dan al azhar; yang dengan begitu saya menganggap bahwa dia adalah orang
yang ngerti agama).
Apakah sebaiknya saya tinggalkan milis tersebut, sedangkan saya masih
berharap itu sebagai lahan amal saya?

jazakumullah khaira katsira.

salam,
arief nur


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Hukum Menonton Film Kartun

2007-10-19 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Assalamualaikum

Adakah anggota milis yang mempunyai fatwa tentang hukum menonton film kartun 
dan juga film lainnya yang banyak tayang di TV. kalau bisa juga dengan fatwa 
hukum membaca komik atau animasi lainnya.
Syukron
wassalamualaikum

Hidayatullah ibnu Rahmad


-
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Saum dibeda waktu

2007-10-12 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
Sebaiknya ana sarankan kepada akh tersebut untuk berbuka saja dan tidak 
berpuasa pada hari itu karena itu adalah rukshoh bagi yang bersafar (musafir).
Sebagai gantinya dapat mengqodho setelah ied nanti.

Jika memaksakan akan sangat dimakruhkan dalam pandangan para ulama dan sangat 
memberatkan karena tetap saja ia harus berbuka ketika matahari tenggelam di 
London jadi puasanya hampir 24 jam danini sangat menjadi mudhorot untuknya.

Maka dari itu berbuka sajalah dan qodho setelah ied, insya Alloh ini rukshoh 
yang harus diambil dan jika tidak diambil justru akan berdosa karena berlebihan 
dan memaksakan diri (mendzolimi diri).

Wallohu'alam

Hidayatullah ibnu Rahmad


Asep N <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Seorang akhi berencana berpergian menggunakan pesawat dari Kuala Lumpur (KL) ke 
London. Perjalanannya sendiri kurang lebih 13 jam, tapi karena perbedaan waktu 
berangkat jam 12 malam waktu KL, sampai jam 5 pagi waktu London. Secara waktu 
tidak sampai 5 jam.

Apa ada hukumnya ya bagaimana cara berpuasa di dalam pesawat, semisal 
berangkatnya Jam 3 pagi, sampai di tempat tujuan Jam 8 pagi waktu setempat. 
Padahal perjalanan sendiri 12 jam, sedangkan kalau berbuka untuk waktu setempat 
harus menunggu sampai jam 6 sore, atau 10 jam lagi.
Gimana ya rukunnya, atau tata-caranya?

Mohon sharing-nya, terima kasih.

Wassalamu'alaikum


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Arti I'tilaf

2007-10-12 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
mungkin maksud antum ikhtilaf atau ikhtiladh?
Kalau ikhtilaf maksudnya adalah perbedaaan pendapat ulama (khilaf ulama) dalam 
pandangan mereka terhadap suatu permasalahan dalam agama ini terutama masalah 
fiqih yaitu masalah hukum-hukum atas ibadah yang dilakukan, dan kaifiat ibadah 
(tata cara pelaksanaannya).
Sedangkan ikhtiladh yaitu suatu maksiat atau dosa dimana terjadi campur baur 
antara pria dan wanita dalam suatu lokasi dimana tidak ada hijab diantara 
mereka dan terjadi komunikasi bebas antara mereka.

Hidayatullah ibnu Rahmad


"Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang mengetahui arti dari I'tilaf ??

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Tempat Pengeluaran Zakat fitrah

2007-10-03 Terurut Topik Ibnu Rahmad
WAALAIKUM SALAAM

berdasarkan fatwa ulama yang ana ketahui bahwa lebih afdhol jika antum 
mengeluarkan zakat di tempat antum mukim yaitu tempat antum kerja sekarang 
daripada tempat asal antum. hal ini memiliki hikmah untuk meningkatkan 
silaturahmi, syiar islam, dan hubungan baik antara penerima zakat yang 
merupakan orang setempat dengan antum sebagai pemukim.

Hidayatullah ibnu Rahmad


MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang berada di 
Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan zakat 
fithri dari keluarganya di Makkah ?

Jawaban.
Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka 
tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia bertempat tinggal di 
Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh menyerahkan zakat fithri mereka di 
Makkah. Namun yang paling utama adalah seseorang menunaikan zakat di daerah 
yang dia tinggali saat penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di 
Makkah sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya 
juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga bertempat 
tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh maka mereka yang 
berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka yang berada di Makkah 
menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab zakat fithri itu mengikuti badan 
manusia.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah


husni edwar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalammualaikum

Saya seorang yang bekerja diluar daerah asal (tempat tinggal)
Timbul pertanyaan : Apakah ada keutamaan tempat membayar zakat tersebut
Apkah saya lebih utama membayar didaerah tempat kerja saya atau di daerah 
tempat tinggal saya

Note : tempat kerja saya diluar provinsi dan saya baru pulang satu bulan sekali
Terkadang saat hari raya idul fitri saya ada ditempat kerja
Waalaikumsalam


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Tanya : Masalah Safar dan Jama'

2007-09-29 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
Dari ketiga alasan yang dikemukakan maka yang tepat adalah yang pertama karena 
memang boleh manjama di rumah dulu ketika memang akan melakukan perjalanan jauh 
atau safar dan apalagi memang tempat sholat yang tidak syar'i karena kecil dan 
berdesakan.
Jamak sholat adalah rukshoh bagi musafir maka ambillah rukshoh dan janganlah 
memberatkan diri dengan apa yang sudah Alloh beri keringanan perkaranya.
Untuk yang sholat jumat maka dapat sholat di dalam kendaraan dengan tata cara 
yang syar'i jika memang sebelum berangkat belum masuk waktu sholat ashar.

Hidayatullah ibnu Rahmad


SHALAT DALAM KENDARAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di pesawat 
? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat 
sunnah padanya ?

Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika 
kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak 
usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu 
shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui 
untuk melakukan jamak.

Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu 
saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalatmaghrib sampai 
pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir 
waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan 
jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum 
mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia 
shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis.

Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat 
lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang 
sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu 
bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala 
sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan 
kesemuanya menghadap kiblat.

Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya 
dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih 
rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk.

Ditulis 22/4/1409H

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


SEPUTAR HUKUM SHALAT JAMA' DAN QASHAR

Oleh
Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami

MAKNA DAN HUKUM QASHAR.
Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi 
dua rakaat.[1]

Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan para 
ulama).[2]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

"Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu 
mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir"[An-Nisaa': 101]

Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab 
radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: "Jika kamu takut di serang 
orang-orang kafir", padahal manusia telah aman ?!. Sahabat Umar radhiallahu 
anhu menjawab: Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya 
kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tentang hal itu dan 
beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka 
terimahlah sedekah Allah tersebut.[3]

"Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Allah menentukan shalat melalui 
lisan Nabimu shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam empat raka'at apabila 
hadhar (mukim) dan dua raka'at apabila safar"[4]

"Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah dua raka'at, 
shalat Jum'at adalah dua raka'at dan shalatIed adalah dua raka'at"[5]

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:Aku menemani Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas 
dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan 
beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku 
menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas duaraka'at 
sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak 
pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala 
telah berfirman :Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri 
tauladan yang baik bagimu."[Al-Ahzaab : 21][6]

Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu: Kami pergi bersama Rasulullah 
shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka 
beliaupun shalat dua-dua (qashar) sam

Re: [assunnah] Mohon Pencerahan

2007-09-25 Terurut Topik Ibnu Rahmad
fatimah dewang <[EMAIL PROTECTED]>
wrote: Assalamualaikum
Mohon pencerahan untuk kasus berikut:
Seorang suami sudah tidak disukai oleh keluarga besar dari pihak istri, bahkan 
mereka menginginkan suami istri tersebut bercerai. Salah satu alasan mereka 
adalah:
 * Sang suami tergantung kepada istrinya, apapun bentuknya, baik itu materi 
maupun non materi, padahal sang suami normal sehat jasmani rohani dan bekerja.
 * Sang suami tidak bisa beradaptasi dengan keluarga besar pihak istri, bahkan 
cenderung tidak bisa berkomunikasi walaupun hanya basa basi.
 * Sang suami menilai istrinya bukan sebagai istri, tapi Ibu dan Bapak buat 
sang suami dan adik iparnya.
 * Sifat suami yang kekanak-kanakan, egois, dan tidak care terhadap istri, baik 
itu perasaan maupun keberadaan sang istri.
 * Sang suami pernah berselingkuh dengan alasan yang tidak masuk akal, salah 
satu alasannya karena istri tidak bekerja dan suntuk menghadapi masalah 
keuangan.
 Dan banyak lagi.
 
 Keluarga besar pihak istri kasihan dengan istri yang harus mengayomi 2 orang 
pria (suami dan adik ipar)di rumah suami.
 
 Yang ingin ditanyakan:
 * Apa yang dilakukan sang suami terhadap istri tersebut sah dimata hukum islam?
 * Kalo istri minta cerai, bisakah dan apa yang harus dilakukannya?
 * Apa yang harus dikatakan oleh istri kepada keluarga besar suami tentang 
masalah ini?
Terima kasih

waalikum salaam 
masalah seperti ini harus dibawa ke orang yang alim dalam bidang agama seperti 
ustadz abdulhakim abdaat untuk menghukuminya dan tidak bisa dihukumi 
sembarangan.

Ana cuma bisa sarankan agar sang istri bersabar dan banyak mendoakan hidayah 
bagi suaminya meskipun sezholim apapun suaminya selama tidak jatuh ke dalam 
kekafiran maka wajib bagi istri untuk bersabar dan mendoakan hidayah bagi 
suaminya. (sama seperti hukum pemimpin dan rakyatnya yang tidak boleh berontak 
kecuali memang pemimpinnya kafir, karena suami adalah pemimpin rumah tangga)

PERMINTAAN TALAK ISTERI KARENA ADANYA SEBAB-SEBAB

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/518/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum permintaan cerai 
ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal 
tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, 
dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, 
dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi 
dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. 
Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan 
tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci 
kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, 
maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu 
diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) 
anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau 
orang asing. Tetapi ia menolak untuk bercerai. Saya berharap kemurahan hati 
Anda untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi 
Anda.

Jawaban
Apabil keadaan suami anda seperti yang anda sebutkan, maka tidak salah untuk 
meminta talak dan tidak salah dalam pemberian talak, kamu membayar kepadanya 
harta agar ia menceraimu karena buruknya kelakuannya dan penganiayaannya 
terhadap anda dengan mengucapkan kata-kata yang jelek. Dan jika anda masih 
memilih bersabar dengan menasehatinya dengan susunan kata-kata yang baik dan 
mendo�akannya agar mendapatkan petunjuk, yang bertujuan untuk kebaikan anak 
anda dan adanya nafkah darinya kepada anda maka kami mendoakan agar anda 
mendapat pahala dan penyelesaian yang baik. Kami memohon kepada Allah agar ia 
mendapat petunjuk dan jalan yang lurus secara keseluruhan. Jika ia tidak shalat 
dan menghina agama maka ia kafir dan anda tidak boleh tetap bersamanya dan 
jangan memberi dia kesempatan menggauli anda karena penghinaan dan pengejekan 
kepada agama adalah kafir dan sesat serta murtad dari Islam menurut ijma� 
ulama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta�ala.

�Artinya : Katakanlah : �Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu 
selalu berolok-olok?� Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah 
beriman� [At-Taubah : 65-66]

Karena meninggalkan shalat adalah kafir yang paling besar. Walaupun dia tidak 
mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih di antara dua 
pendapat ulama. Karena di dalam kitab Shahih Muslim dari Jabir dari Abdullah 
Radhiyalllahu �anhu dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam beliau bersabda.

�Artinya : Perbedaan antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah 
meninggalkan shalat�

Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang 
baik dari Abu Buraidah bin Hasib Radhiyallahu �anhu dari Nabi Shallallahu 
�alaihi wa sallam beliau bersabda.

�Artinya : Perjanjian 

Re: [assunnah]>>tanya: masalah di bulan ramadhan<

2007-09-25 Terurut Topik Ibnu Rahmad
"indrawan.setiadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum.
Mohon pencerahan, ada pertanyaan titipan,
1. bagaimana hukumnya seorang lelaki yang bercumbu dengan istrinya, tidak jima' 
(penetrasi) akan tetapi sampai keluar mani di siang hari di bulan ramadhan?
2. bagaimana mengganti puasanya? apakah berpuasa sejumlah batalnya saja (satu 
hari)? atau apakah wajib juga memberi makan fakir miskin?
3. benarkah sepasang suami istri yang jima' di siang hari di bulan ramadhan 
penggantinya harus puasa dua bulan berturut-turut?
mohon jawaban disertai dalil,
jazakumullah kahiral jaza
Wassalamu'alaikum.
-
waalaikum salaam 
menurut beberapa literatur dan kajian yang ana pernah ikuti maka ada ikhtilaf 
juga antara ulama yang menghukumi ketidak tahuan dan tidak memberi udzur 
ketidak tahuan (ketidak sengajaan). Tapi  untuk amannya ana ambil pendapat yang 
tidak memberi udzur yaitu terlepas dari tahu atau tidaknya teman anda bahwa 
tidak boleh bercumbu (makruh) apalagi sampai mengeluarkan mani yang menyebabkan 
batalnya puasa. Namun karena ia tidak berjima atau tidak menyentuhkan 
kemaluannya di kemaluan istrinya maka tidak dihitung kafarot puasa dua bulan 
atau pun memberi makan 60 orang miskin.

SUAMI MENCIUM DAN MENCUMBUI ISTRINYA DI SIANG HARI  RAMADHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin  Baaz
http://www.almanhaj.or.id/content/1156/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika  seorang pria mencium istrinya di 
bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal  itu akan membatalkan puasanya 
atau tidak .?

Jawaban
Suami yang mencium  istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam 
keadaan berpuasa, adalah  dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah  mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah 
juga beliau mencumbui  istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika 
dikhawatirkan dapat terjadi  perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa 
Ta'ala karena perbuatan itu dapat  membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal 
demikian menjadi makruh hukumnya.  Jika mencium dan mencumbui menyebabkan 
keluarnya mani, maka ia harus terus  berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu 
tapi tidak wajib kaffarah baginya  menurut sebagian besar pendapat ulama, 
sedangkan jika mengakibatkan keluarnya  madzi maka hal itu tidak membatalkan 
puasanya menurut pendapat yang paling benar  diantara dua pendapat ulama, 
karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan  puasa dan memang  hal 
tersebut sulit untuk dihindari. 

[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz,  2/164]

MENCAMPURI ISTRI DI SIANG HARI  RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhamad Shalih  Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamad Shalih Al-Utsaimin  ditanya : Saya seorang pemuda, saya pernah 
mencampuri istri saya di siang hari  Ramadhan, apakah saya harus membeli kurma 
untuk saya sedekahkan  .?

Jawaban
Jika ia seorang pemuda maka berarti ia sanggup untuk  berpuasa selama dua bulan 
berturut-turut, kita memohon kepada Allah agar pemuda  itu diberi kekuatan 
untuk melaksanakan puasa selama dua bulan itu. Jika seorang telah bertekad  
keras untuk melaksanakan suatu pekerjaan maka hal itu akan mudah dikerjakannya, 
 dan sebaliknya jika dirinya telah diliputi rasa malas maka perbuatan itu akan  
terasa berat sehingga hal tersebut akan mempersulit dirinya dalam  
melaksanakannya. Kita harus mengucapkan puji dan syukur kepada Allah, karena  
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan sesuatu yang harus kita kerjakan di  
dunia yang dapat menghindarkan diri kita dari siksa Akhirat. Maka kepada pemuda 
 ini kami katakan : Hendaklah Anda berpuasa selama dua bulan penuh  
berturut-turut, jika cuaca panas dan siang hari panjang, maka Anda mempunyai  
kesempatan menundanya hingga musim dingin. Hal yang sama diberlakukan pula pada 
 pihak wanita yaitu istri Anda jika ia turut serta secara rela,
 namun jika si  istri melakukan ha itu dengan terpaksa dan tak ada kesempatan 
untuk menghindar,  maka puasa wanita  itu sah sehingga tidak perlu mengqadhanya 
dan tidak perlu melaksanakan  kaffarah.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin,  3/60]

MENGAULI ISTRI PADA SIANG HARI  RAMADHAN

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan  

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Seorang pria  menggauli istrinya pada siang 
hari Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa  yang harus ia lakukan ..?

Jawaban
Jika seorang yang berpuasa  bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan 
dosa besar, wajib baginya  untuk bertobat kepada Allah dari dosa yang ia 
lakukan itu dan mengqadha puasanya  itu. Disamping itu wajib baginya untuk 
melaksanakan kaffarah (memenuhi tebusan)  yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika 
tidak bisa maka ia harus berpuasa selama  dua bulan berturut-turut, jika tidak 
sanggup maka ia harus memberi makan kepada  enam puluh orang miskin, setiap 
orang miskin mendapatkan setengah sha' makanan  pokok. Kaffarah itu dilakukan 
sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk  bersetubuh yaitu s

Re: [assunnah] Tanya Riwayat 23 Rakaat

2007-09-20 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Shofhi Amhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalaamu 'alaikum...
Para Ustadz yang dirahmati Allah,
Saya mau tanya tentang bagaimana sebenarnya kedudukan riawayat salat
tarawih 23 rakaat? Ada yang menyatakan sahih, ada pula yang
melemahkannya.
Saya tidak sedang ingin mengangkat masalah khilafiyah, sekedar ingin
menentramkan jiwa saya tentang sahih maupun dha'ifnya.
Terima kasih atas jawabannya.
-- 

waalaikum salaam 
tidak ada riwayat yang shohih tentang sholat 23 rokaat selain dari itu semua 
anjuran dan perbuatan shahabat hanya mencocoki jumlah rokaat 11 maka dari itu 
jalanilah tarawih 11 rokaat dengan yakin insya Alloh ini yang shohih dan rojih.

DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA  RAKA'AT

oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir  Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/1115/slash/0

Hadits Pertama

"Artinya : Dari Ibnu  Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, 
shalat di bulan Ramadlan  dua puluh raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu Abi 
Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani  di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Awsath, 
Baihaqi dan bnu Adi dan  lain-lain]

Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi Shallallahu 'alaihi  wa sallam) witir 
(setelah shalat dua puluh raka'at)". Riwayat ini semuanya dari  jalan Abu 
Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam  dari Ibnu 
Abbas.

Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu  Abbas melainkan dengan 
isnad ini".

Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah  menyendiri dengannya, sedang dia itu 
dla'if". 

Imam Al-Haistami berkata  di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) : "Sesungguhnya 
Abu Syaibah ini  dla'if".

Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah  Bukhari) : 
"Isnadnya dla'if".

Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan  isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah 
(2/153).

Demikian juga Imam Shan'ani  di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) 
mengatakan tidak ada yang sah  tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh 
raka'at.

Saya berkata :  Bahwa hadits ini "Dlai'fun Jiddan" (sangat leamhf). Bahkan 
muhaddits Syaikh  Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : "Maudlu". Tentang 
kemaudlu'an hadits  ini telah beliau terangkan di kitabnya "Silsilah Hadits 
Dla'if wal Maudlu" dan  "Shalat Tarawih" dan "Irwaul Ghalil". Siapa yang ingin 
mengetahui lebih luas  lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Al-Albani 
di atas, khususnya kitab  shalat tarawih.

Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa  ulama di atas sebab 
lemahnya hadits ini, yakni karena di isnadnya ada seorang  rawi tercela, yaitu 
Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini, ulama-ulama  ahli hadits 
menerangkan kepada kita :

[1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud,  Muslim, Yahya, Ibnu Main dan lain-lain : 
"Dla'if".
[2]. Kata Imam Tirmidzi :  "Munkarul Hadits".
[3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits) mereka  diam tentangnya" 
(ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga). 
[4]. Kata  Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits".
[5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful  Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka 
(ahli hadits) meninggalkan  haditsnya". 
[6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits". 
[7].  Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu istilah untuk lemah 
tingkat  ketiga). 
[8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'.  
[9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if". 
[10]. Al-Hafidz menerangkan :  "Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam 
hadits-hadits munkar".

Periksalah  kitab-kitab :

[1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 :  191, 192, 193. 
[2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153.  
[3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115 
[4].  Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 
[5]. Mizanul I'tidal,  oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48


Hadits kedua.

"Artinya :  Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar 
bin Khattab  mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka'at". 
[Hadits  Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha 1/115]

Keterangan  :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit  :

Pertama :
"Munqati" (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang  meriwayatkan hadits 
ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau tidak  sezaman dengannya. Imam 
Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak  bertemu dengan Umar. Dengan 
demikian sanad hadits ini terputus. Sanad yang  demikian oleh Ulama-ulama ahli 
hadits namakan Munqati'. Sedang hadits yang  sanadnya munqati' menurut ilmu 
Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk  kebagian hadits Dla'if yang 
tidak boleh dibuat alasan atau dalil.

Tentang  tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa 
seteliti  mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar 
bahwa ia tidak  pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin  Khattab.


Kedua.
Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang  sudah shahih di bawah ini :

Hadits Ketiga.
"Artinya : Dari Imam Malik  dari Muh

Balasan: [assunnah] Shalat sunnah berjamaah

2007-09-20 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh,
Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal yang akan 
saya tanyakan, yaitu:
1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam shalat 
berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca: Tarawih) jika ada hal 
itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam.
2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan 
berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat sunnah apa saja 
yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah.
Jazzakumullah Khairon,
Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
Tono.

waalaikum salaam 
saya perlu koreksi dulu bahwa sholat ied bukan sholat sunnah tapi sholat fardhu 
alias wajib hukumnya.

sholat sunnah lainnya yang tidak ada riwayatnya dilakukan berjamaah (rawatib, 
tahiyatul masjid, dhuha, dll) maka tidak boleh dilakukan secara berjamaah 
apalagi dengan dijadwalkan/dirutinkan seperti sholat wajib. Adapun sholat 
tahajud atau qiyamu lail dapat dilakukan berjamaah tapi dilakukan secara 
insidental misal ketemu tidak sengaja di masjid untuk qiyamu lail maka bisa 
berjamaah namun tidak boleh dijadwal (pada hari tertentu sholat berjamaah 
qiyamu lail di masjid tertentu). 

artikel berikut dapat menjawab pertanyaan anda yang pertama.

DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH
 
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0 
 
Orang yang memiliki ilmu tentang sunnah, pasti meyakini disyariatkannya shalat 
malam berjama'ah pada bulan Ramadhan ; yaitu shalat yang lebih dikenal sebutan 
shalat tarawih. Hal ini berdasarkan pada beberapa hal :
 
 [1]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan disyari'atkannya 
shalat berjama'ah.
 [2]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegakkannya.
 [3]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaannya.
 
 [a]. Adapun mengenai penetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang 
disyariatkannya shalat itu, adalah berdasarkan hadist Tsa'labah bin Abdil Malik 
Al-Quradzi, dimana ia menuturkan : "Suatu malam dibulan Ramadhan, Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar rumah, lalu menyaksikan orang-orang tengah 
melaksanakan shalat di ujung masjid. Beliau lantas bertanya :"Sedang apa mereka 
.?" Seorang shahabat menjawab : "Ya Rasulullah, mereka itu orang-orang yang 
belum banyak hafal Al-Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab seorang Qari ; maka mereka 
shalat bermakmum kepadanya". Beliau menanggapi : " Sungguh mereka telah berbuat 
kebaikan". Atau beliau bersabda : "Sungguh mereka benar, perbuatan itu sama 
sekali tidak dilarang". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II : 495, dan beliau 
menandaskan : "Hadits ini mursal dan hasan". Saya katakan : Hadits ini juga 
diriwayatkan dari jalur lain dari hadits Abu Haurairah Radhiallahu 'anhu dengan 
sanad yang lumayan kalau diiringi dengan Muttabbi'
 (penyerta) dan syahid (penguat). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr dalam 
"Qiyamu Al-Laili" (hal 90), Abu Dawud (I:217) dan Al-Baihaqi]
 
 [b]. Sedangkan mengenai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga 
menegakkan shalat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits.
 
 Yang Pertama : Dari An-Nu'man bin Basyir Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau 
berkata :
 
 "Artinya : Kami pernah shalat bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada 
malam kedua puluh tiga bulan Ramadhan hingga sepenggalan malam terakhir. 
Kemudian kami juga shalat bersama pada malam kedua puluh lima hingga 
pertengahan malam. Selanjutnya pada malam ke duapuluh tujuh kami kembali shalat 
berjama'ah, sampai-sampai kami menyangka bahwa kami tidak akan mendapat 
"Kemenangan". Kami biasa menyebut waktu bersahur dengan "Kemenangan". [Hadits 
tersebut diriwayatlkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (II:90/2). 
Ibnu Nashr (89), An-Nasa'i (I:238), Ahmad (IV:272) dan Al-Firyabi dalam 
"Ar-Rabie' wa Al-Khamis min Kitabi Ash-Shiyam" (II:72-1 : 73) dan derajat 
sanadnya shahih, juga dishahihkan oleh Al-Hakim (I : 440), lalu beliau 
menyatakan :
 
 "Hadits itu mengandung dalil yang gamblang bahwa shalat tarawih di 
masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang pasti. Ali bin Abi Thalib pernah 
menganjurkan Umar bin Al-Khattab untuk menghidupkan kembali sunnah ini sampai 
akhirnya beliau menegakkannya".
 
 Yang Kedua : Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menuturkan :
 
 "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat malam di 
bulan Ramadhan ; lalu aku datang dan shalat disamping beliau. Lantas manusia 
berdatangan satu demi satu sehingga kami berjumlah beberapa orang (beberapa 
orang yang dimaksud disini tidak sampai sepuluh orang). Tatkala beliau 
mengetahui bahwa kami ada dibelakangnya, beliau segera meringankan shalatnya, 
lalu beliau masuk ke rumahnya. Ketika beliau sudah berada di dalam rumah, 
beliaupun shalat namun tidak sebagaimana ketika beliau mengimami kami. Setelah 
datang waktu pagi, kamipun bertanya :"Ya Rasulullah, apakah engka

Balasan: [assunnah] Menikah 10 tahun belum punya anak

2007-09-20 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 
dari sisi iman dan tawakal saya sarankan lihat dan telaah kisah nabi ibrohim 
alaihissalaam yang dikaruniai anak pada usia sangat tua. Belajarlah bersabar 
karena yang dapat mngeruniai anak hanya Alloh ta'ala. Kemudian banyak berdoa di 
waktu mustajab agar diberi keturunan yang sholih dan banyak. (waktu mustajab 
silakan lihat di artikel di http://www.almanhaj.or.id)

dari sisi medis saya sarankan untuk cek kesuburan (kualitas sperma dan ovum) 
dan diagnosa rahim apakah ada penyempitan. Kemudian makan-makanan yang bergizi 
tinggi dan supplement alami untuk kesuburan suami-istri (madu, habattus sauda, 
minyak zaitun, zinc, kalsium dan protein tinggi dari seafood)

semoga bermanfaat wassalamualaikum

V_dee <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalaamu'alaykum...
 
 Rekan2 milis assunnah -semoga Allah merahmati anda semua-.
 Saya punya saudara laki2 yang hingga saat ini belum memiliki anak 
 walaupun telah menikah hampir 10 tahun..beliau senantiasa berusaha dan 
 berdo'a untuk hal tersebut..
 
 Mungkin ada yang memiliki saran mengenai ikhtiar2 apa saja yang bisa 
 dilakukan (yang tidak melanggar hukum Allah dan Rasul-Nya)??
 
 Jazakalloh khoir katsiiron 
 
 Mohamad Hafidi
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Berdo'a dalam Shalat dg bahasa Indonesia

2007-09-18 Terurut Topik Ibnu Rahmad
assalaamualaikum 
afwan ulama mana yang mengatakan bahwa berdoa dengan bahasa Indonesia dalam 
sholat menjadikan sholat itu batal? Bukankah sebab2 yang membatalkan sholat 
(batal wudhu, memalingkan hati dari Alloh, tertawa, dan lainnya) tidak termasuk 
perkara berdoa meskipun dengan bahasa Indonesia?

SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  
waalaikumsalam warohmatulloh
 akhi Ruli, kalo antum berdoa dengan bahasa Indonesia di dalam shalat, 
shalatnya kan jadi batal (dan sebaik baik doa adalah dari Qur'an atau sunnah 
yang shahih). dalil yang menunjukkan dekatnya saat sujud antara seorang hamba 
dengan Rabb adalah di semua sujud, bukan hanya sujud terakhir, mengkhususkan di 
sujud terakhir takut terjatuh dalam bid'ah, wallohu a'lam (mohon 
koreksinya/melengkapi dengan dalil)
 wassalamua'laikumwarohmatulloh
 
 Abu Hamzah Al Pandawany
 
 "Nanang, Ruli" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 Assalaamu'alaikum...
 
 Mohon maaf, saya ada pertanyaan soal berdo'a pada saat shalat:
 
 1. Bagaimana hukumnya berdo'a ketika sujud/sebelum salam dengan
 menggunakan bahasa Indonesia?
 2. Apakah ada tuntunannya melamakan sujud terakhir (sebelum tasyahud
 akhir) untuk memanjatkan do'a seperti yang sering dilakukan oleh orang2?
 jazaakumullaah khairan katsir
 Wassalamu'alaikum
 Ruli
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Pertanyaan "Kami" dari temanku yang kristen???

2007-09-18 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
lafadz na atau dalam terjemahan kami ditafsirkan oleh para ahli tafsir sebagai 
pengagungan dan pemuliaan terhadap Alloh.
Pemuliaan juga terjadi pada salam dimana seharusnya dalam qoidah bahasa arab 
assalamualaika/ ki (pria/wanita) namun dipakai kum yang artinya banyak baik 
kepada khalayak ramai maupun kepada satu orang yang kita temui.
Jelaskan juga pada teman anda bahwa Alloh hanya satu dan tidak diperanakkan 
maupun beranak (Tafsir al Ikhlas) dan tidak ada yang semisal dengan Alloh (Laa 
kamislihi syaiun).
Barokallohu fiikum

Hidayatullah ibnu Rahmad


yuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum.wr.wb

Rekan2 semua, kejadian ini sebenarnya sudah berlalu cukup lama.Beberapa tahun 
yang lalu waktu saya masih SMA.Biasa kan ada pelajaran agama.Ketika itu dimeja 
saya ada AL-Qur'an terjemahan.setelah istirahat,masuklah teman kami yg beragama 
kristiani.Kami bertanya2 tentang ajarannya.Dia juga.Saya bertanya kenapa ada 3 
Tuhan di agamanya.Tentu saja dia menjawab 3 tapi satu dan ..dst.Saat dia 
balik bertanya,tentu saya jawab bahwa Tuhan saya satu yaitu Allah SWT.Kemudian 
dia mengambil terjemahan milik saya dan menunjukkan beberapa kata2 yang intinya:

Ada ayat yang menyebutkan.." maka KAMI akan..., Kami ...dst", yang dia tanyakan 
siapa yang dimaksud kami?bukankah Tuhanmu satu?kenapa firmanNYA menyebut kami? 
...kala itu saya menjawab "itu hanya pengartian bahasa saja,maksudnya Tuhan 
tetap satu..(habis saya bingung)

Sampai sekarang masih kepikiran.Apa ada yang bisa bantu beri jawaban yang pas 
dan benar?

Terimakasih,

Wasalam

YUNI


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Amalan untuk wanita yang sedang haid di bulan ramadhan

2007-09-18 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
bisa dengan mendengarkan murottal dan juga mendengarkan CD atau kaset kajian 
kitab ulama.

Hidayatullah ibnu Rahmad


Leo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wa arakatuhu
saya Ermi dari pulogadung,,
Tanya ;
amalan di bulan Ramadhan bagi wanita yang sedang haid selain zikir ?
Syukron atas jawaban nya
Wa'alaikumussalam warrahmatullahi wa barakatuhu


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Shalat Taubat

2007-09-17 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 
taubatan nasuha (taubat yang sungguh-sungguh taubat) dapat dilakukan kapan saja 
dan termasuk perkara bersegera dalam kebaikan. jadi bukan di bulan romadhon 
saja tapi setiap kali kita menyadari kesalahan kita maka kita segera bertaubat 
agar mudah-mudahan dosa kita diampuni Alloh dan khawatirnya kita tidak cukup 
umur untuk bertaubat jika menunda taubat.

Syarat taubatan nasuha tidak harus dengan sholat taubat bahkan ana belum tahu 
ada dalilnya tentang sholat taubat (silakan yang lain kalau mau melengkapi atau 
ada dalilnya yang shohih), namun yang ana tahu ad dua jika berkenaan dengan 
maksiat kepada Alloh semata yaitu taubat-mohon ampunan dari Alloh dan membenci 
serta menjauhi dosa/ maksiat yang telah diperbuat. Jika taubat dari maksiat 
terhadap sesama manusia maka selain kedua syarat di atas ada tambahan syarat 
ketiga yaitu meminta ridho dan pemaafan orang yang terdzolimi oleh kita.
Wallohu'alam

T  A U B A T
 
 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 http://www.almanhaj.or.id/content/1805/slash/0

 Taubat adalah kembali dari bermaksiat kepada Allah menuju ketaatan kepadaNya.
 
 Taubat itu disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
 
 “Artinya : Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai 
orang-orang yang mensucikan diri” [Al-Baqarah : 222]
 
 Taubat itu wajib atas setiap mukmin
 
 “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan 
taubat yang semurni-murninya” [At-Tahrim : 8]
 
 Taubat itu salah satu faktor keberuntungan.
 
 “Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya 
kamu beruntung” [An-Nur : 31]
 
 Keberuntungan ialah mendapatkan apa yang dicarinya dan selamat dari apa yang 
dikhawatirkannya.
 
 Dengan taubat yang semurni-murninya Allah akan menghapuskan dosa-dosa meskipun 
besar dan meskipun banyak.
 
 “Artinya : Katakanlah, Hai hamba-hambaKu yang melampui batas terhadap diri 
mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya 
Allah mengampuni dosa-dosa semunya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang” [Az-Zumar : 53]
 
 Jangan berputus asa, wahai saudaraku yang berdosa, dari rahmat Tuhanmu. Sebab 
pintu taubat masih terbuka hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya. 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
 
 “Artinya : Allah membentangkan tanganNya pada malam hari agar pelaku dosa pada 
siang hari bertaubat, dan membentangkan tanganNya di siang hari agar pelaku 
dosa malam hari bertubat hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya” 
[Hadits Riwayat Muslim dalam At-Tubah, No. 2759]
 
 Betapa banyak orang yang bertaubat dari dosa-dosa yang banyak dan besar, lalu 
Allah menerima taubatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
 
 “Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah 
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan 
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian 
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat 
gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, 
dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan 
mengerjakan amal shalih ; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan 
kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Furqan : 68-70]
 
 Taubat yang murni ialah taubat yang terhimpun padanya lima syarat.
 
 Pertama : Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan meniatkan taubat itu 
karena mengharapkan wajah Allah dan pahalanya serta selamat dari adzabnya.
 
 Kedua : Menyesal atas perbuatan maksiat itu, dengan bersedih karena 
melakukannya dan berangan-angan bahwa dia tidak pernah melakukannya.
 
 Ketiga : Meninggalkan kemasiatan dengan segera. Jika kemaksiatan itu berkaitan 
dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia meninggalkannya, jika itu berupa 
perbuatan haram dan ia segera mengerjakannya, jika kemaksiatan tersebut adalah 
meninggalkan kewajiban. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak makhluk, maka 
segera ia membebaskan diri darinya, baik dengan mengembalikannya kepada yang 
berhak maupun meminta maaf kepadanya.
 
 Keempat : Bertekad untuk tidak kembali kepada kemasiatan tersebut di masa yang 
akan datang.
 
 Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum habis masa penerimaannya, baik 
ketika ajal datang maupun ketika matahari terbit dari tempat tenggelamnya. 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
 
 “Artinya : Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang 
mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di 
antara mereka, (barulah) ia mengatakan. ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” 
[An-Nisa : 18]
 
 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
 
 “Artinya : Barangsiapa bertubat sebelum matahri terbit dari tempat 
tenggelamnya, maka Allah menerima taubatnya” [Hadits Riwayat Muslim daalm 
Adz-Dzikir wa Ad-Du’a, No. 2703]
 
 Ya Allah, berilah kami taufik untuk bertaubat semurni-murni

Re: [assunnah] Tanya : Asuransi Pendidikan Syariah

2007-09-17 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam 
tidak ada asuransi yang syariah karena asuransi itu sendiri bertentangan dengan 
syariah. Dengan mengikuti asuransi berarti kita kurang beriman pada ketetapan 
Alloh dan menggantungkan harapan kita pada asuransi sebagai penjamin hidup dan 
kelangsungan hidup orang yang diasuransikan. Padahal setiap orang sudah diatur 
rizkinya dan hidup matinya. maka dari itu tidak akan ada asuransi syariah 
karena kebanyakan masih merupakan asuransi komersil dan segeralah tarik diri 
dan jauhkan diri anda dari asuransi yang anda ikuti. Adapun bentuk asuransi 
yang dibolehkan adalah asuransi dalam pengertian jaminan sosial, seperti ; 
sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau 
membangun masjid atau membantu kaum fakir. Tidak ada bentuk jaminan sosial yang 
menjaminkan diri pribadi.
Semoga membawa hidayah wassalamualaikum

DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI
 
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0
 
Pertanyaan.
Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan 
masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian 
perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi 
mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana 
hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan.
 
 Jawaban.
 Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak 
beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang 
hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, 
atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya 
menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.
 
 Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok 
orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid 
atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan 
menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan 
pengelabuan terhadap manusia.
 
 Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang 
lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang 
tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil 
perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman 
Allah Ta’ala.
 
 “Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) 
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan 
syaitan” [Al-Maidah : 90]
 
 Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) 
adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok 
orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak 
yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.
 
 Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 
Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) 
tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama).
 
 Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga 
dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma 
ba’du.
 
 Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya 
asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya 
yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara 
perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang 
suci dan dilarang keras.
 
 Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan 
tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari 
sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan 
dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan 
tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah 
Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan 
tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman 
Allah Subhanahu wa Ta’ala.
 
 “Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan 
taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” 
[Al-Ma’idah : 2]
 
 Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
 
 “Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong 
saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 
2699]
 
 Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.
 
 Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan 
memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang 
haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang 
membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang 
lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama 
sekali terlepas dari praktek tersebu

Re: [assunnah]>>Aneka pertanyaan<

2007-09-13 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Asep N <[EMAIL PROTECTED]> wrote:   
Assalamu'alaikum,
Ana mau tanya,
1. adakah yang memiliki salinan surat fatwa MUI tentang larangan merokok?
2. ana mendengar bahwa buah korma yang ditemui di sini adalah manisan korma 
(artinya pakai gula), karena yang asli justru tidak terlalu manis. Jadi, apakah 
(manisan) korma yang umumnya kita makan di sini sama seperti korma yang dimakan 
Nabi ketika berbuka? Mungkin dari segi medis ada info mengenai korma ini?
Syukron atas infonya.
Wassalamu'alaikum
Asep N
waalaykum salaam 

kurma yang berupa manisan jelas beda dengan kurma madinah (kurma nabi) karena 
dari ukurannya saja sudah jauh berbeda dan juga dari segi fisik lainnya.
Kurma dapat membantu menyembuhkan berbagai penyakit yang berhubungan dengan 
metabolisme juga untuk demam berdarah, kurang darah, hipo dan hipertensi. Dan 
masih banyak lagi manfaat medisnya yang sudah terbukti dan ada kesaksiannya.

berikut ana sampaikan fatwa ulama islam yang berkaitan dengan rokok..

HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT

Oleh
Syaikh Muhammad  bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/263/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut 
syari� at, berikut dalil-dalil yang  mengharamkannya?

Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi  dari zhahir ayat 
Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar (logika) yang  benar.

Dalil dari Al-Quran adalah firmanNya.

rtinya : Dan  janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” 
[Al-Baqarah :  195]

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi  kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah  bahwa merokok  
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam  kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal  dari Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau  melarang 
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah  mengalokasikannya 
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa  mengalokasikan 
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya  kepada hal yang 
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di  dalamnya terdapat 
kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya,  sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah 
Shallallahu alaihi wa sallam yang  berbunyi.

Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh  membahayakan 
(orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam  2340]

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku)  dalam 
syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana  
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan  harta.

Adapun dalil dari itibar (logika) yang benar, yang menunjukkan  keharaman 
merokok  adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan 
dirinya sendiri  ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas 
dan keletihan jiwa.  Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi 
terhadap dirinya sendiri.  Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada 
si perokok, bila dirinya  tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa 
dan melakukan ibadah-ibadah  lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari 
merokok. Bahkan, alangkah  berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang 
shalih karena tidak mungkin  mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan 
mereka. Karenanya, anda akan melihat  dirinya demikian tidak karuan bila 
duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi  dengan mereka.

Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan  hukumnya. 
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh  
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad 
 untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon 
 pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya,  
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya  tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak  menemukan nash, baik di 
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal  haramnya merokok  itu sendiri.

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan  As-Sunnah terdiri 
dari dua jenis.

[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya  bersifat umum seperti Adh-Dhawabith 
(ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di  mana mencakup rincian-rincian yang 
banyak sekali hingga Hari Kiamat.

[2].  Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu 
sendiri  secara langsung.

Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Quran  dan dua buah hadits 
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum  keharaman merokok 
 sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk  contoh jenis kedua adalah firmanNya.

Artinya : Diharamkan bagimu  (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging 
hewan) yang disembelih atas nama  selain Allah[Al-Maidah : 3]

Dan fi

[assunnah] Cari Fatwa Stem Cell

2007-09-12 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Assalaamualaykum warohmatullohi wabarokatuh

Apakah ada diantara anggota milis yang memiliki fatwa rojih masalah obat dari 
stem cell, yang berasal dari sel ari-ari bayi yang selama ini dibuang ternyata 
secara medis telah diteliti dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit bahkan 
yang belum ada obatnya sekalipun seperti kanker.

Jazakallohu khoiron atas bantuannya.

Hidayatullah ibnu Rahmad


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Tanya: Rukyah di Balikpapan dan Makasar

2007-09-07 Terurut Topik Ibnu Rahmad
Wa'alaykum salaam
Kalau menurut ana ahsannya ruqiyah dilakukan oleh suami dan mahromnya para 
wanita tersebut sehingga tidak menimbulkan mudhorot jika harus memegang anggota 
tubuhnya. Cara rukyah yang syar'i bisa antum lihat di buku mengobati sihir dan 
guna-guna atau tentang rukyah terbitan pustaka imam syafii. Caranya yang ana 
tahu silakan saja antum bacakan ayat2 mulai dari Al fatihah, 3 surat terakhir, 
ayat kursiy atau semburkan dan minumkan air yang dibacakan ayat al fatihah. 
Kalau belum juga maka bacakan al baqoroh, kemudian ali imron. kalau belum 
bacakan saja sampai khotam qur'annya. Kalau antum mau istirahat setelkan 
murotal dekatnya.
Ingat antum ketika membaca berwudhu dan insya Alloh tidak akan bisa disakiti 
sang jin yang mengamuk dalam tubuh si wanita (pengalaman ana sendiri). Bacakan 
terus ayat sampai jin itu mau keluar. terkadang perlu dialog dengan jinnya tapi 
jika ia minta sesajen atau syarat apapun jangan pernah dituruti karena itu tipu 
dayanya saja. Jika masih bandel juga bisa dipukul badan yang kerasukan dengan 
kayu (sedang saja pukulannya).
Air zam zam dan atau madu bisa juga diminumkan sebagai terapi dari dalam.
Yang terpenting adalah bahwa ruqyah adalah seperti senjata api yang ditembakkan 
ke sasaran bisa kena bisa meleset jadi tidak selalu ruqyah berhasil, apalagi 
kalau jin yang masuk adalah jin muslim yang fasiq (jin mubtadi). Terapi ruqyah 
berkala dan terus menerus terkadang dibutuhkan agar tidak muncul atau kambuh 
lagi.
Mudah2an bermanfaat wassalamualaikum.

Hidayatullah ibnu Rahmad


Abu Hafidz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh.

Beberapa istri teman ana di kantor cabang menurut informasi atasannya, terkena 
gangguan jin dan sudah dirukyah beberapa orang tetapi masih terkena gangguan. 
Ana duga rukyahnya mungkin belum syar'i. Mohon informasi bagi yang dapat 
memberikan rujukan ustadz atau saudara kita yang dapat membantu mengatasi hal 
tersebut untuk daerah Makasar dan Balikpapan.
Mungkin alamat atau nomor telepon yang bisa dihubungi.

Jazakallohu khoiron atas bantuannya.

Wa'alaykumsallam warohmatullohi wabarokatuh.


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tanya2 sholat<

2007-09-07 Terurut Topik Ibnu Rahmad
"Wiwid (JN)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaikum,
saya berumur 22 tahun, namun yang saya rasakan kenapa shalat saya gak pernah 
khusyuk. saya ingin banget bisa shalat khusyuk...
mohon pencerahannya


waalaikum salaam 
berikut ini ada artikel yang dapat disimak dan direnungkan semoga 
bermanfaat
 
KACAUNYA PIKIRAN KETIKA SHALAT
 
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/538/slash/0
 
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika saya hendak shalat, saya sedang 
kacau pikiran dan banyak yang dipikirkan, dan rasanya saya tidak begitu sadar 
terhadap diri saya sendiri kecuali setelah salam, lalu saya mengulangi lagi, 
namun saya rasakan seperti semula, sampai-sampai saya lupa tasyahud awal dan 
tidak tahu lagi berapa rakaat yang telah saya kerjakan. Hal ini semakin 
menambah kekhawatiran dan rasa takut saya kepada murka Allah, kemudian saya 
sujud sahwi. Saya mohon bimbingannya, dan saya haturkan terima kasih.
 
Jawaban.
Bisikan itu berasal dari syetan, yang wajib bagi anda adalah memelihara shalat, 
konsentrasi dan thuma’ninah dalam melaksanakannya sehingga anda dapat 
melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah 
berfirman.
 
Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) 
orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya[Al-Mukminun : 1-2]

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang yang tidak sempurna 
shalatnya dan tidak thumaninah dalam melaksanakannya, beliau menyuruhnya untuk 
mengulangi shalatnya, beliaupun bersabda.
 
Artinya : Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu 
berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu 
bacalah ayat-ayat Al-QuRan yang mudah bagimu, kemudian rukulah sampai engkau 
tenang dalam posisi ruku, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku) sampai engkau 
berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu 
bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, 
lakukan itu semua dalam semua shalat[Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim 
kitab Ash-Shalah 397]
 
 Jika anda sadar bahwa anda sedang shalat di hadapan Allah dan bemunajat 
kepadaNya, maka hal itu akan mendorong anda untuk khusyu dan konsentrasi ketika 
shalat, syetan pun akan menjauh dari anda sehingga selamatlah anda dari 
bisikkannya. Jika dalam shalat anda terasa banyak godaan, meniuplah tiga kali 
ke samping kiri dan memohonlah perlindungan Allah tiga kali dari godaan syetan 
yang terkutuk, insya Allah hal ini akan membebaskan anda.

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh salah seorang sahabatnya 
melakukan itu, ketika orang tersebut berkata,Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
syetan telah menyelinap diantara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia 
mengacaukan shalatkU[Muslim, kitab As-Salam 2203 dari hadits Utsman bin Abu 
Al-Ash]
 
Jadi, anda tidak perlu mengulangi shalat karena godaan, akan tetapi hendaknya 
anda sujud sahwi jika anda telah melakukan apa yang diwajibkan itu. Misalnya, 
anda tidak melakukan tasyahud awal karena lupa, atau tidak membaca tasbih 
ketika ruku atau sujud karena lupa, atau anda ragu apakah tiga rakaat atau 
empat rakaat ketika shalat Zhuhur umpamanya, maka anggaplah itu tiga rakaat, 
lalu sempurnakanlah shalat, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika 
dalam shalat Maghrib anda ragu apakah baru dua rakaat atau sudah tiga rakaat, 
maka anggaplah itu baru dua rakaat lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi dua 
kali sebelum salam, karena demikianlah yang diperintahkan Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam.
 
Semoga Allah melindungi anda dari godaan setan dan menunjuki anda kepada yang 
diridahiNya.
 
[Kitab Ad-Dawah, hal 76, Syaikh Ibnu Baz]
 
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa 
Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 188-190 Darul 
Haq]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Burbukalah dengan yg manis

2007-09-06 Terurut Topik Ibnu Rahmad
waalaikum salaam
"Artinya: Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan korma 
basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), 
jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air". Hadits Riwayat Ahmad 
(3/163), Abu Dawud (2/306), Ibnu Khuzaimah (3/277,278), Tirmidzi (93/70) dengan 
dua jalan dari Anas, sanadnya shahih.
Hadits tentang yang manis wallohua'lam hanya disarankan oleh para ulama agar 
minum atau makan yang manis agar segera segar tapi yang afdhol dan disunnahkan 
adalah kurma (3 biji).

Hidayatullah ibnu Rahmad


A Suryadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Shahihkan hadits : "...Berbukalah dengan yang manis..."

Kalau shahih, apakah yg dimaksud korma atau termasuk juga minuman yg
menggunakan gula pasir biasa? Tolong penjelasannya apabila ada yg
mengetahuinya.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

-Suryadi-


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Tanya: Nama Anak

2007-08-24 Terurut Topik Ibnu Rahmad
wa'alaikum salaam
Nama anak yang disunnahkan adalah Abdulloh dan Abdurrohman, sebagai nama 
terbaik selanjutnya nama-nama yang diawali abdu dan sifat atau nama Alloh 
ta'ala lainnya.
Nama yang baik pula adalah nama2 nabi dan rosul Alloh, nama-nama para shahabat 
dan shohabiyah termasuk istri2 rosul Alloh, kemudian tabi'in dan 'ulama.
Nama berawalan Z, ana sarankan untuk pria: Zaid (dari nama Zaid bin Tsabit 
shohabat rosul yang dikenal 'alim dan faqih diantara para fuqoha dimasa 
kekholifahan banyak juga meriwayatkan hadits) dan untuk wanita: Zainab (Istri 
rosululloh)

Hidayatullah ibnu Rahmad


Afri Amd <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum

Ana mohon bantuannya dari antum sekalian untuk mencarikan nama anak laki / 
perempuan yang berawalan Z. Yang tentunya mempunyai makna yang baik. kalau bisa 
minta tolong penjelasannya sekalian.

Jazakallah sebelumnya untuk yang jawab.

Wassalamu'alaykum

Afri


-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/