Re: [assunnah] OOT:Tanya tempat PKL
waalaikum salaam jika anti berminat untuk pkl di bandung maka perusahaan tempat ana bekerja mungkin bisa jadi tempat yang bagus untuk anti menelaah dan mengembangkan skill kemampuan anti dalam bidang PPIC karena perusahaan ini sedang berkembang dan anti bisa banyak berkembang sejalan dengan kebutuhan perusahaan daripada ke perusahaan yang sudah mapan anti akan cenderung dibatasi dan kurang berkembang ilmu anti. Nama perusahaan: PT Errita Pharma Alamat: Desa Bojongsalam Kampung Pendeuy Rancaekek. Kabupaten Bandung. ana sendiri merasakan kemampuan ana banyak berkembang di sini daripada di perusahaan besar yang juga sempat ana cicipi. Sekian masukan dari ana jika anti berminat silakan ajukan saja proposal anti ke perusahaan ana lewat surat untuk PKL atau magang insya Alloh banyak manfaatnya. Telp dulu ke kepala pabriknya (Ibu Yenni) atau ana (Hidayat-R&D) juga bisa. (Afwan ana lupa no telpnya tanya saja ke 022-108) wassalamualaikum Evita Maidani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh Saat ini ana sedang membutuhkan informasi perusahaan di Bogor dan sekitarnya untuk tempat PKL (magang) yang disesuaikan dengan bidang ana yaitu Perencanaan dan Pengendalian Produksi Manufaktur/Jasa atau lebih dikenal dengan PPIC (Production Planning and Inventory Control). Apabila antum mengetahui atau bahkan antum bekerja di dalamnya, ana mohon informasinya. Barokallohu fikum. Jazakumulloh khoyr. Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh Hidayatullah ibnu Rahmad Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Makna Syubhat
waalaikum salaam Syubhat selain dari yang antum sudah dengar juga sering digunakan para ulama untuk istilah hal yang secara perkataan benar tapi maksudnya bathil sebagaimana yang sudah dikatakan oleh Ali rodhiyallohu anhuma ketika seorang ahlu syubhat berbicara kepadanya bahwa perkataannya benar tapi maksudnya bathil (menyimpang). Sebagai contoh ketika seseorang yang menyerukan pada al qur' an dan sunnah maka secara hukum pasti itu tidak ada yang menyangsikannya namun ketika maksudnya adalah ingin membawa pada alquran dan sunnah berdasarkan pemahamannya sendiri yang menyimpang dari pemahaman para salfush sholih dalam memahami al quran dan sunnah maka hal itu menjadi bathil. Conoh lain ketika seorang mengajak kepaa persatuan kaum muslimin maka secara dalil dan hukum tidak ada yang menyalahkan ucapan atau ajakan itu, namun jika ia memaksudkan untuk menyatukan kaum muslimin walau berbagai aqidah dan manhaj menyimpang yang ada di dalamnya dengan saling toleransi dan kurang lebihnya saling memaklumi itu menjadi bathil. Sebab persatuan hanya bisa dibangun di atas aqidah dan manhaj yang shohih yakni sesuai aqidah dan manhaj para salafush sholih. kata syubhat seperti yang antum sebutkan dalam masalah takfir, hijab, parlemen demokrasi, syubhat dalam negara islam itu semua dimaksudkan bahwa ada sesuatu yang salah yang disamarkan sehingga untuk orang jahil atau awam sekilas terlihat benar namun seperti yang sudah dikatakan oleh syaikhul islam muhammad bin abdul wahab bahwa syubhat itu seperti jaring laba-laba terlihat besar dan membingungkan namun untuk orang berilmu yang sudah paham akan semudah merobek jaring laba-laba itu dengan satu jari tangan saja. Yang terpenting nasihat dari para ulama salaf adalah jauhilah / jauhkan diri kalian dari syubhat dan larilah dari ahli syubhat (penyebar kesesatan pemahaman atau syubhat) seperti kalian lari dari harimau. Diriwayatkan al imam ibnu sirin ketika ada seorang ahlu syubhat datang ke rumahnya maka beliau menyuruh anak-anaknya menutup telinga mereka dan mengusir ahlu syubhat itu dengan mengatakan tidak akan aku mau berada satu atap dengan orang itu. abu fawry <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamualaikum, Saudaraku sekalian yang semoga dirahmati Allah, Mohon dapat diberikan penjelasan tentang arti kata Syubhat, karena sebelumnya yang sering kita dengar dari kajian, makna syubhat adalah sesuatu yang samar diantara yang Halal dan yang Haram. Namun, belakangan sering kita baca pada artikel maupun subject dalam milis Assunnah, kata Syubhat diterjemahkan dengan makna yang beragam, sehingga, terus terang saya tidak dapat memahami dengan baik, seperti contoh-contoh dibawah: Syubhat Takfir,dhoifkah atsar Ibnu Abbas? Solusi untuk menjawab syubhat dalam berhijab? Mereka ngotot untuk tetap ikut pemungutan suara, agar dapat duduk di kursi parlemen. Dan untuk mengelabuhi umat merekapun melontarkan beberapa syubhat! SYUBHAT-SYUBHAT SEKITAR MASALAH DEMOKRASI DAN PEMUNGGUTAN SUARA FITNAH SYUBHAT DAN SEBAB-SEBABNYA Bila anda sudah menguasai masalah-masalah dan pokok-pokok ini maka -dengan seidzin Allah- kamu akan terjaga dari kebanyakan syubhat yang melanda negara-negara Islam. Banyak juga ikhwah yang akhir-akhir ini sering mengatakan kata tersebut untuk hal-hal berkenaan dengan perbuatan/amal seseorang yang cenderung debatable (khilafiyah). Atas penjelasannya diucapkan jazaakumullahu khorion, Abu Fawry Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] OOT : Mohon Nasihat
waalaikum salaam ya akhy nampaknya antum terlalu menyibukkan diri dengan mendakwahi sekelompok orang yang sudah sulit didakwahi. untuk mengubah seseorang saja butuh kesabaran dan terkadang seumur hidup juga tidak cukup maka bersabarlah jika antum mau menasehati sekian banyak orang. Selain itu antum jelas tidak akan nyaman bermilis dan menerima artikel yang isinya syubhat dari mereka dan itu wajar karena antum masih benar manhajnya (insya Alloh) jika antum sudah tidak was-was dan malah nyaman maka itu justru menjadi tanta tanya bagi manhaj dan sikap salafy antum. Antum bermilis sama artinya antum bermajelis dengan mereka sedang majelis itu dipenuhi syubhat dan kesesatan terang saja antum tidak nyaman dan itu bukan semata karena ikhlas atau tidak tapi itu wajar sebagai reaksi antum yang tahu kebenaran yang sedang diinjak-injak oleh mereka. Para ulama rohimahumulloh sudah melarang kita bermajelis dengan alu syubhat dan orang-orang yang buruk aqidahnya dan antum sudah melanggar larangan itu maka itu antum jadi gelisah dan ana khawatir antum malah terkena syubhat mereka dan kembali ke jalan antum yang sudah antum tinggalkan dan itu bukan mustahil karena antum masih dekatkan diri pada syubhat ikhwany. Saran ana jika antum mau ajak mereka cukup ajak satu-satu yang antum anggap paling belum nempel dulu manhaj ikhwaninya (yg msh baru) yang antum kenal dan ajak ke kajian salaf, karena ana khawair antum belum cukup hujjah untuk berargumen langsung dengan mereka satu lawan satu dan jangan terburu-buru untuk memaksakan karena Allohlah yang bisa membuka hati mereka bukan kita. Doakan juga supaya Alloh membuka hati mereka untuk menerima kebenaran. Billahit taufiq wal hidayah Barokallohu fiik "Nuryanto, Arief" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalaamu'alaikum warahmatullah ikhwah fillah, mohon nasihat dan masukan Antum Saya mengikuti mailing list sebuah pesantren yang bermanhaj ikhwany/ haraki. Milis ini diikuti oleh ustadz, para santri dan para almamaternya. Keikutsertaan saya karena saya almamater pesantren tersebut. Selain menyumbang artikel-artikel yang umum (yang tidak menyinggung kesalahan manhaj mereka), saya juga berusaha untuk meluruskan dan menjelaskan kesalahan yang ada dalam tulisan sebagian anggota milis, sebatas apa yang saya tahu. Masalahnya, hati saya seringkali merasa tidak nyaman ketika harus meluruskan kesalahan / kekeliruan itu. Saya berusaha supaya ikhlas dalam menyampaikan hanya menginginkan kebenaran, dengan bahasa yang santun dan menguatkan hati saya bahwa apa yang saya sampaikan adalah yang haq. Tetapi perasaan tidak nyaman ini tetap sulit hilang, bahkan bisa berhari-hari. Apakah ini dikarenakan kekurangikhlasan saya, atau mungkin karena komentar 1-2 anggota milis yang kadang seperti orang yang sangat jauh dari ilmu syar'i ? (Padahal ada yang ikut liqo' bersama lulusan madinah dan al azhar; yang dengan begitu saya menganggap bahwa dia adalah orang yang ngerti agama). Apakah sebaiknya saya tinggalkan milis tersebut, sedangkan saya masih berharap itu sebagai lahan amal saya? jazakumullah khaira katsira. salam, arief nur Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum Menonton Film Kartun
Assalamualaikum Adakah anggota milis yang mempunyai fatwa tentang hukum menonton film kartun dan juga film lainnya yang banyak tayang di TV. kalau bisa juga dengan fatwa hukum membaca komik atau animasi lainnya. Syukron wassalamualaikum Hidayatullah ibnu Rahmad - Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Saum dibeda waktu
waalaikum salaam Sebaiknya ana sarankan kepada akh tersebut untuk berbuka saja dan tidak berpuasa pada hari itu karena itu adalah rukshoh bagi yang bersafar (musafir). Sebagai gantinya dapat mengqodho setelah ied nanti. Jika memaksakan akan sangat dimakruhkan dalam pandangan para ulama dan sangat memberatkan karena tetap saja ia harus berbuka ketika matahari tenggelam di London jadi puasanya hampir 24 jam danini sangat menjadi mudhorot untuknya. Maka dari itu berbuka sajalah dan qodho setelah ied, insya Alloh ini rukshoh yang harus diambil dan jika tidak diambil justru akan berdosa karena berlebihan dan memaksakan diri (mendzolimi diri). Wallohu'alam Hidayatullah ibnu Rahmad Asep N <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Seorang akhi berencana berpergian menggunakan pesawat dari Kuala Lumpur (KL) ke London. Perjalanannya sendiri kurang lebih 13 jam, tapi karena perbedaan waktu berangkat jam 12 malam waktu KL, sampai jam 5 pagi waktu London. Secara waktu tidak sampai 5 jam. Apa ada hukumnya ya bagaimana cara berpuasa di dalam pesawat, semisal berangkatnya Jam 3 pagi, sampai di tempat tujuan Jam 8 pagi waktu setempat. Padahal perjalanan sendiri 12 jam, sedangkan kalau berbuka untuk waktu setempat harus menunggu sampai jam 6 sore, atau 10 jam lagi. Gimana ya rukunnya, atau tata-caranya? Mohon sharing-nya, terima kasih. Wassalamu'alaikum - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Arti I'tilaf
waalaikum salaam mungkin maksud antum ikhtilaf atau ikhtiladh? Kalau ikhtilaf maksudnya adalah perbedaaan pendapat ulama (khilaf ulama) dalam pandangan mereka terhadap suatu permasalahan dalam agama ini terutama masalah fiqih yaitu masalah hukum-hukum atas ibadah yang dilakukan, dan kaifiat ibadah (tata cara pelaksanaannya). Sedangkan ikhtiladh yaitu suatu maksiat atau dosa dimana terjadi campur baur antara pria dan wanita dalam suatu lokasi dimana tidak ada hijab diantara mereka dan terjadi komunikasi bebas antara mereka. Hidayatullah ibnu Rahmad "Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang mengetahui arti dari I'tilaf ?? Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Tempat Pengeluaran Zakat fitrah
WAALAIKUM SALAAM berdasarkan fatwa ulama yang ana ketahui bahwa lebih afdhol jika antum mengeluarkan zakat di tempat antum mukim yaitu tempat antum kerja sekarang daripada tempat asal antum. hal ini memiliki hikmah untuk meningkatkan silaturahmi, syiar islam, dan hubungan baik antara penerima zakat yang merupakan orang setempat dengan antum sebagai pemukim. Hidayatullah ibnu Rahmad MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang berada di Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan zakat fithri dari keluarganya di Makkah ? Jawaban. Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia bertempat tinggal di Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh menyerahkan zakat fithri mereka di Makkah. Namun yang paling utama adalah seseorang menunaikan zakat di daerah yang dia tinggali saat penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di Makkah sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga bertempat tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh maka mereka yang berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka yang berada di Makkah menyerahkan zakat fithrinya di Makkah ; sebab zakat fithri itu mengikuti badan manusia. [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah husni edwar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalammualaikum Saya seorang yang bekerja diluar daerah asal (tempat tinggal) Timbul pertanyaan : Apakah ada keutamaan tempat membayar zakat tersebut Apkah saya lebih utama membayar didaerah tempat kerja saya atau di daerah tempat tinggal saya Note : tempat kerja saya diluar provinsi dan saya baru pulang satu bulan sekali Terkadang saat hari raya idul fitri saya ada ditempat kerja Waalaikumsalam - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Tanya : Masalah Safar dan Jama'
waalaikum salaam Dari ketiga alasan yang dikemukakan maka yang tepat adalah yang pertama karena memang boleh manjama di rumah dulu ketika memang akan melakukan perjalanan jauh atau safar dan apalagi memang tempat sholat yang tidak syar'i karena kecil dan berdesakan. Jamak sholat adalah rukshoh bagi musafir maka ambillah rukshoh dan janganlah memberatkan diri dengan apa yang sudah Alloh beri keringanan perkaranya. Untuk yang sholat jumat maka dapat sholat di dalam kendaraan dengan tata cara yang syar'i jika memang sebelum berangkat belum masuk waktu sholat ashar. Hidayatullah ibnu Rahmad SHALAT DALAM KENDARAAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di pesawat ? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula cara shalat sunnah padanya ? Jawaban. Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui untuk melakukan jamak. Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam, lalu saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalatmaghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir lalu melakukan jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan habis sebelum mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam maka hendaklah ia shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya habis. Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah, sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat. Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk. Ditulis 22/4/1409H [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah] SEPUTAR HUKUM SHALAT JAMA' DAN QASHAR Oleh Ustadz Abdullah Shaleh Al-Hadrami MAKNA DAN HUKUM QASHAR. Qashar adalah meringkas shalat empat rakaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.[1] Dasar mengqashar shalat adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' (kesepakatan para ulama).[2] Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman "Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut di serang orang-orang kafir"[An-Nisaa': 101] Dari Ya'la bin Umayyah bahwasanya dia bertanya kepada Umar ibnul Kaththab radhiallahu anhu tentang ayat ini seraya berkata: "Jika kamu takut di serang orang-orang kafir", padahal manusia telah aman ?!. Sahabat Umar radhiallahu anhu menjawab: Aku sempat heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tentang hal itu dan beliau menjawab:(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka terimahlah sedekah Allah tersebut.[3] "Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Allah menentukan shalat melalui lisan Nabimu shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam empat raka'at apabila hadhar (mukim) dan dua raka'at apabila safar"[4] "Dari Umar radhiallahu anhu berkata: Shalat safar (musafir) adalah dua raka'at, shalat Jum'at adalah dua raka'at dan shalatIed adalah dua raka'at"[5] Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:Aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas duaraka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat. Dan Allah subhaanahu wa ta'ala telah berfirman :Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu."[Al-Ahzaab : 21][6] Berkata Anas bin Malik radhiallahu anhu: Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dari kota Madinah ke kota Mekkah, maka beliaupun shalat dua-dua (qashar) sam
Re: [assunnah] Mohon Pencerahan
fatimah dewang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum Mohon pencerahan untuk kasus berikut: Seorang suami sudah tidak disukai oleh keluarga besar dari pihak istri, bahkan mereka menginginkan suami istri tersebut bercerai. Salah satu alasan mereka adalah: * Sang suami tergantung kepada istrinya, apapun bentuknya, baik itu materi maupun non materi, padahal sang suami normal sehat jasmani rohani dan bekerja. * Sang suami tidak bisa beradaptasi dengan keluarga besar pihak istri, bahkan cenderung tidak bisa berkomunikasi walaupun hanya basa basi. * Sang suami menilai istrinya bukan sebagai istri, tapi Ibu dan Bapak buat sang suami dan adik iparnya. * Sifat suami yang kekanak-kanakan, egois, dan tidak care terhadap istri, baik itu perasaan maupun keberadaan sang istri. * Sang suami pernah berselingkuh dengan alasan yang tidak masuk akal, salah satu alasannya karena istri tidak bekerja dan suntuk menghadapi masalah keuangan. Dan banyak lagi. Keluarga besar pihak istri kasihan dengan istri yang harus mengayomi 2 orang pria (suami dan adik ipar)di rumah suami. Yang ingin ditanyakan: * Apa yang dilakukan sang suami terhadap istri tersebut sah dimata hukum islam? * Kalo istri minta cerai, bisakah dan apa yang harus dilakukannya? * Apa yang harus dikatakan oleh istri kepada keluarga besar suami tentang masalah ini? Terima kasih waalikum salaam masalah seperti ini harus dibawa ke orang yang alim dalam bidang agama seperti ustadz abdulhakim abdaat untuk menghukuminya dan tidak bisa dihukumi sembarangan. Ana cuma bisa sarankan agar sang istri bersabar dan banyak mendoakan hidayah bagi suaminya meskipun sezholim apapun suaminya selama tidak jatuh ke dalam kekafiran maka wajib bagi istri untuk bersabar dan mendoakan hidayah bagi suaminya. (sama seperti hukum pemimpin dan rakyatnya yang tidak boleh berontak kecuali memang pemimpinnya kafir, karena suami adalah pemimpin rumah tangga) PERMINTAAN TALAK ISTERI KARENA ADANYA SEBAB-SEBAB Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/518/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum permintaan cerai ketika hubungan antara suami dan isteri sudah tidak memungkinkan yang mana hal tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, suami saya bodoh, dan tidak mengetahui hak-hak saya, dia pernah melaknat saya, orang tua saya, dan menyebut saya sebagai wanita Yahudi, Kristen dan Syiah Rafidhah. Tetapi dulu saya bersabar atas kelakuannya yang jelek untuk kemaslahatan anak saya. Tetapi setelah saya terserang sejenis penyakit tulang, saya menjadi lemah dan tidak mampu untuk bersabar menghadapi perlakuannya. Maka saya menjadi benci kepadanya, sampai saya tidak mampu hanya untuk berbincang-bincang dengannya, maka saya minta talak darinya tetapi ia menolak permintaan saya. Perlu diketahui, bahwa saya sejak sekitar 6 tahun berada di rumahnya untuk (mendidik) anak-anak saya dan dalam pandangan saya seperti wanita yang sudah tertalak atau orang asing. Tetapi ia menolak untuk bercerai. Saya berharap kemurahan hati Anda untuk menjawab pertanyaan saya. Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi Anda. Jawaban Apabil keadaan suami anda seperti yang anda sebutkan, maka tidak salah untuk meminta talak dan tidak salah dalam pemberian talak, kamu membayar kepadanya harta agar ia menceraimu karena buruknya kelakuannya dan penganiayaannya terhadap anda dengan mengucapkan kata-kata yang jelek. Dan jika anda masih memilih bersabar dengan menasehatinya dengan susunan kata-kata yang baik dan mendo�akannya agar mendapatkan petunjuk, yang bertujuan untuk kebaikan anak anda dan adanya nafkah darinya kepada anda maka kami mendoakan agar anda mendapat pahala dan penyelesaian yang baik. Kami memohon kepada Allah agar ia mendapat petunjuk dan jalan yang lurus secara keseluruhan. Jika ia tidak shalat dan menghina agama maka ia kafir dan anda tidak boleh tetap bersamanya dan jangan memberi dia kesempatan menggauli anda karena penghinaan dan pengejekan kepada agama adalah kafir dan sesat serta murtad dari Islam menurut ijma� ulama. Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta�ala. �Artinya : Katakanlah : �Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?� Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman� [At-Taubah : 65-66] Karena meninggalkan shalat adalah kafir yang paling besar. Walaupun dia tidak mengingkari kewajibannya menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat ulama. Karena di dalam kitab Shahih Muslim dari Jabir dari Abdullah Radhiyalllahu �anhu dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam beliau bersabda. �Artinya : Perbedaan antara seorang muslim dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat� Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang baik dari Abu Buraidah bin Hasib Radhiyallahu �anhu dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam beliau bersabda. �Artinya : Perjanjian
Re: [assunnah]>>tanya: masalah di bulan ramadhan<
"indrawan.setiadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum. Mohon pencerahan, ada pertanyaan titipan, 1. bagaimana hukumnya seorang lelaki yang bercumbu dengan istrinya, tidak jima' (penetrasi) akan tetapi sampai keluar mani di siang hari di bulan ramadhan? 2. bagaimana mengganti puasanya? apakah berpuasa sejumlah batalnya saja (satu hari)? atau apakah wajib juga memberi makan fakir miskin? 3. benarkah sepasang suami istri yang jima' di siang hari di bulan ramadhan penggantinya harus puasa dua bulan berturut-turut? mohon jawaban disertai dalil, jazakumullah kahiral jaza Wassalamu'alaikum. - waalaikum salaam menurut beberapa literatur dan kajian yang ana pernah ikuti maka ada ikhtilaf juga antara ulama yang menghukumi ketidak tahuan dan tidak memberi udzur ketidak tahuan (ketidak sengajaan). Tapi untuk amannya ana ambil pendapat yang tidak memberi udzur yaitu terlepas dari tahu atau tidaknya teman anda bahwa tidak boleh bercumbu (makruh) apalagi sampai mengeluarkan mani yang menyebabkan batalnya puasa. Namun karena ia tidak berjima atau tidak menyentuhkan kemaluannya di kemaluan istrinya maka tidak dihitung kafarot puasa dua bulan atau pun memberi makan 60 orang miskin. SUAMI MENCIUM DAN MENCUMBUI ISTRINYA DI SIANG HARI RAMADHAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz http://www.almanhaj.or.id/content/1156/slash/0 Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak .? Jawaban Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari. [Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/164] MENCAMPURI ISTRI DI SIANG HARI RAMADHAN Oleh Syaikh Muhamad Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhamad Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya seorang pemuda, saya pernah mencampuri istri saya di siang hari Ramadhan, apakah saya harus membeli kurma untuk saya sedekahkan .? Jawaban Jika ia seorang pemuda maka berarti ia sanggup untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut, kita memohon kepada Allah agar pemuda itu diberi kekuatan untuk melaksanakan puasa selama dua bulan itu. Jika seorang telah bertekad keras untuk melaksanakan suatu pekerjaan maka hal itu akan mudah dikerjakannya, dan sebaliknya jika dirinya telah diliputi rasa malas maka perbuatan itu akan terasa berat sehingga hal tersebut akan mempersulit dirinya dalam melaksanakannya. Kita harus mengucapkan puji dan syukur kepada Allah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan sesuatu yang harus kita kerjakan di dunia yang dapat menghindarkan diri kita dari siksa Akhirat. Maka kepada pemuda ini kami katakan : Hendaklah Anda berpuasa selama dua bulan penuh berturut-turut, jika cuaca panas dan siang hari panjang, maka Anda mempunyai kesempatan menundanya hingga musim dingin. Hal yang sama diberlakukan pula pada pihak wanita yaitu istri Anda jika ia turut serta secara rela, namun jika si istri melakukan ha itu dengan terpaksa dan tak ada kesempatan untuk menghindar, maka puasa wanita itu sah sehingga tidak perlu mengqadhanya dan tidak perlu melaksanakan kaffarah. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/60] MENGAULI ISTRI PADA SIANG HARI RAMADHAN Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Seorang pria menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan selama tiga hari berturut-turut, apa yang harus ia lakukan ..? Jawaban Jika seorang yang berpuasa bersetubuh saat berpuasa, maka ia telah melakukan dosa besar, wajib baginya untuk bertobat kepada Allah dari dosa yang ia lakukan itu dan mengqadha puasanya itu. Disamping itu wajib baginya untuk melaksanakan kaffarah (memenuhi tebusan) yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak bisa maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak sanggup maka ia harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan setengah sha' makanan pokok. Kaffarah itu dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ia gunakan untuk bersetubuh yaitu s
Re: [assunnah] Tanya Riwayat 23 Rakaat
Shofhi Amhar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu 'alaikum... Para Ustadz yang dirahmati Allah, Saya mau tanya tentang bagaimana sebenarnya kedudukan riawayat salat tarawih 23 rakaat? Ada yang menyatakan sahih, ada pula yang melemahkannya. Saya tidak sedang ingin mengangkat masalah khilafiyah, sekedar ingin menentramkan jiwa saya tentang sahih maupun dha'ifnya. Terima kasih atas jawabannya. -- waalaikum salaam tidak ada riwayat yang shohih tentang sholat 23 rokaat selain dari itu semua anjuran dan perbuatan shahabat hanya mencocoki jumlah rokaat 11 maka dari itu jalanilah tarawih 11 rokaat dengan yakin insya Alloh ini yang shohih dan rojih. DERAJAT HADITS SHALAT TARAWIH DUA PULUH TIGA RAKA'AT oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/1115/slash/0 Hadits Pertama "Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at, [Hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu'jam Kabir dan Awsath, Baihaqi dan bnu Adi dan lain-lain] Di riwayat lain ada tambahan : "Dan (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)". Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya : Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas. Imam Thabrani berkata : "Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini". Imam Baihaqi berkata : "Abu Syaibah menyendiri dengannya, sedang dia itu dla'if". Imam Al-Haistami berkata di kitabnya "Majmauz Zawaid (3/172) : "Sesungguhnya Abu Syaibah ini dla'if". Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah Bukhari) : "Isnadnya dla'if". Al-Hafidz Zaila'i telah mendla'ifkan isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/153). Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram) mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at. Saya berkata : Bahwa hadits ini "Dlai'fun Jiddan" (sangat leamhf). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : "Maudlu". Tentang kemaudlu'an hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya "Silsilah Hadits Dla'if wal Maudlu" dan "Shalat Tarawih" dan "Irwaul Ghalil". Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini, bacalah tiga kitab Al-Albani di atas, khususnya kitab shalat tarawih. Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan beberapa ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, yakni karena di isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah. Tentang dia ini, ulama-ulama ahli hadits menerangkan kepada kita : [1]. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dan lain-lain : "Dla'if". [2]. Kata Imam Tirmidzi : "Munkarul Hadits". [3]. Kata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam tentangnya" (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga). [4]. Kata Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul Hadits". [5]. Kata Abu Hatim : "Dla'iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya". [6]. Kata Ibnu Sa'ad : "Adalah dia Dla'iful Hadits". [7]. Kata Imam Jauzajaniy : "Orang yang putus" (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga). [8]. Kata Abu Ali Naisaburi : "Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'. [9]. Kata Imam Ad-Daruquthni : "Dla'if". [10]. Al-Hafidz menerangkan : "Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam hadits-hadits munkar". Periksalah kitab-kitab : [1]. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Al-Albani. 2 : 191, 192, 193. [2]. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 : 153. [3]. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115 [4]. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 [5]. Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48 Hadits kedua. "Artinya : Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar bin Khattab mereka shalat (tarawih) di bulan Ramadlan dua puluh tiga raka'at". [Hadits Riwayat : Imam Malik di kitabnya Al-Muwath-tha 1/115] Keterangan : Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua penyakit : Pertama : "Munqati" (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengan Umar bin Khaththab atau tidak sezaman dengannya. Imam Baihaqi sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar. Dengan demikian sanad hadits ini terputus. Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits namakan Munqati'. Sedang hadits yang sanadnya munqati' menurut ilmu Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk kebagian hadits Dla'if yang tidak boleh dibuat alasan atau dalil. Tentang tidak bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan Umar bin Khattab. Kedua. Riwayat diatas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di bawah ini : Hadits Ketiga. "Artinya : Dari Imam Malik dari Muh
Balasan: [assunnah] Shalat sunnah berjamaah
Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal yang akan saya tanyakan, yaitu: 1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam shalat berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca: Tarawih) jika ada hal itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam. 2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat sunnah apa saja yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah. Jazzakumullah Khairon, Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Tono. waalaikum salaam saya perlu koreksi dulu bahwa sholat ied bukan sholat sunnah tapi sholat fardhu alias wajib hukumnya. sholat sunnah lainnya yang tidak ada riwayatnya dilakukan berjamaah (rawatib, tahiyatul masjid, dhuha, dll) maka tidak boleh dilakukan secara berjamaah apalagi dengan dijadwalkan/dirutinkan seperti sholat wajib. Adapun sholat tahajud atau qiyamu lail dapat dilakukan berjamaah tapi dilakukan secara insidental misal ketemu tidak sengaja di masjid untuk qiyamu lail maka bisa berjamaah namun tidak boleh dijadwal (pada hari tertentu sholat berjamaah qiyamu lail di masjid tertentu). artikel berikut dapat menjawab pertanyaan anda yang pertama. DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0 Orang yang memiliki ilmu tentang sunnah, pasti meyakini disyariatkannya shalat malam berjama'ah pada bulan Ramadhan ; yaitu shalat yang lebih dikenal sebutan shalat tarawih. Hal ini berdasarkan pada beberapa hal : [1]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan disyari'atkannya shalat berjama'ah. [2]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegakkannya. [3]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaannya. [a]. Adapun mengenai penetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang disyariatkannya shalat itu, adalah berdasarkan hadist Tsa'labah bin Abdil Malik Al-Quradzi, dimana ia menuturkan : "Suatu malam dibulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar rumah, lalu menyaksikan orang-orang tengah melaksanakan shalat di ujung masjid. Beliau lantas bertanya :"Sedang apa mereka .?" Seorang shahabat menjawab : "Ya Rasulullah, mereka itu orang-orang yang belum banyak hafal Al-Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab seorang Qari ; maka mereka shalat bermakmum kepadanya". Beliau menanggapi : " Sungguh mereka telah berbuat kebaikan". Atau beliau bersabda : "Sungguh mereka benar, perbuatan itu sama sekali tidak dilarang". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II : 495, dan beliau menandaskan : "Hadits ini mursal dan hasan". Saya katakan : Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dari hadits Abu Haurairah Radhiallahu 'anhu dengan sanad yang lumayan kalau diiringi dengan Muttabbi' (penyerta) dan syahid (penguat). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr dalam "Qiyamu Al-Laili" (hal 90), Abu Dawud (I:217) dan Al-Baihaqi] [b]. Sedangkan mengenai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga menegakkan shalat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits. Yang Pertama : Dari An-Nu'man bin Basyir Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : "Artinya : Kami pernah shalat bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam kedua puluh tiga bulan Ramadhan hingga sepenggalan malam terakhir. Kemudian kami juga shalat bersama pada malam kedua puluh lima hingga pertengahan malam. Selanjutnya pada malam ke duapuluh tujuh kami kembali shalat berjama'ah, sampai-sampai kami menyangka bahwa kami tidak akan mendapat "Kemenangan". Kami biasa menyebut waktu bersahur dengan "Kemenangan". [Hadits tersebut diriwayatlkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (II:90/2). Ibnu Nashr (89), An-Nasa'i (I:238), Ahmad (IV:272) dan Al-Firyabi dalam "Ar-Rabie' wa Al-Khamis min Kitabi Ash-Shiyam" (II:72-1 : 73) dan derajat sanadnya shahih, juga dishahihkan oleh Al-Hakim (I : 440), lalu beliau menyatakan : "Hadits itu mengandung dalil yang gamblang bahwa shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang pasti. Ali bin Abi Thalib pernah menganjurkan Umar bin Al-Khattab untuk menghidupkan kembali sunnah ini sampai akhirnya beliau menegakkannya". Yang Kedua : Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menuturkan : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat malam di bulan Ramadhan ; lalu aku datang dan shalat disamping beliau. Lantas manusia berdatangan satu demi satu sehingga kami berjumlah beberapa orang (beberapa orang yang dimaksud disini tidak sampai sepuluh orang). Tatkala beliau mengetahui bahwa kami ada dibelakangnya, beliau segera meringankan shalatnya, lalu beliau masuk ke rumahnya. Ketika beliau sudah berada di dalam rumah, beliaupun shalat namun tidak sebagaimana ketika beliau mengimami kami. Setelah datang waktu pagi, kamipun bertanya :"Ya Rasulullah, apakah engka
Balasan: [assunnah] Menikah 10 tahun belum punya anak
waalaikum salaam dari sisi iman dan tawakal saya sarankan lihat dan telaah kisah nabi ibrohim alaihissalaam yang dikaruniai anak pada usia sangat tua. Belajarlah bersabar karena yang dapat mngeruniai anak hanya Alloh ta'ala. Kemudian banyak berdoa di waktu mustajab agar diberi keturunan yang sholih dan banyak. (waktu mustajab silakan lihat di artikel di http://www.almanhaj.or.id) dari sisi medis saya sarankan untuk cek kesuburan (kualitas sperma dan ovum) dan diagnosa rahim apakah ada penyempitan. Kemudian makan-makanan yang bergizi tinggi dan supplement alami untuk kesuburan suami-istri (madu, habattus sauda, minyak zaitun, zinc, kalsium dan protein tinggi dari seafood) semoga bermanfaat wassalamualaikum V_dee <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaykum... Rekan2 milis assunnah -semoga Allah merahmati anda semua-. Saya punya saudara laki2 yang hingga saat ini belum memiliki anak walaupun telah menikah hampir 10 tahun..beliau senantiasa berusaha dan berdo'a untuk hal tersebut.. Mungkin ada yang memiliki saran mengenai ikhtiar2 apa saja yang bisa dilakukan (yang tidak melanggar hukum Allah dan Rasul-Nya)?? Jazakalloh khoir katsiiron Mohamad Hafidi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Berdo'a dalam Shalat dg bahasa Indonesia
assalaamualaikum afwan ulama mana yang mengatakan bahwa berdoa dengan bahasa Indonesia dalam sholat menjadikan sholat itu batal? Bukankah sebab2 yang membatalkan sholat (batal wudhu, memalingkan hati dari Alloh, tertawa, dan lainnya) tidak termasuk perkara berdoa meskipun dengan bahasa Indonesia? SARJONO PRANOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: waalaikumsalam warohmatulloh akhi Ruli, kalo antum berdoa dengan bahasa Indonesia di dalam shalat, shalatnya kan jadi batal (dan sebaik baik doa adalah dari Qur'an atau sunnah yang shahih). dalil yang menunjukkan dekatnya saat sujud antara seorang hamba dengan Rabb adalah di semua sujud, bukan hanya sujud terakhir, mengkhususkan di sujud terakhir takut terjatuh dalam bid'ah, wallohu a'lam (mohon koreksinya/melengkapi dengan dalil) wassalamua'laikumwarohmatulloh Abu Hamzah Al Pandawany "Nanang, Ruli" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum... Mohon maaf, saya ada pertanyaan soal berdo'a pada saat shalat: 1. Bagaimana hukumnya berdo'a ketika sujud/sebelum salam dengan menggunakan bahasa Indonesia? 2. Apakah ada tuntunannya melamakan sujud terakhir (sebelum tasyahud akhir) untuk memanjatkan do'a seperti yang sering dilakukan oleh orang2? jazaakumullaah khairan katsir Wassalamu'alaikum Ruli Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Pertanyaan "Kami" dari temanku yang kristen???
waalaikum salaam lafadz na atau dalam terjemahan kami ditafsirkan oleh para ahli tafsir sebagai pengagungan dan pemuliaan terhadap Alloh. Pemuliaan juga terjadi pada salam dimana seharusnya dalam qoidah bahasa arab assalamualaika/ ki (pria/wanita) namun dipakai kum yang artinya banyak baik kepada khalayak ramai maupun kepada satu orang yang kita temui. Jelaskan juga pada teman anda bahwa Alloh hanya satu dan tidak diperanakkan maupun beranak (Tafsir al Ikhlas) dan tidak ada yang semisal dengan Alloh (Laa kamislihi syaiun). Barokallohu fiikum Hidayatullah ibnu Rahmad yuni <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum.wr.wb Rekan2 semua, kejadian ini sebenarnya sudah berlalu cukup lama.Beberapa tahun yang lalu waktu saya masih SMA.Biasa kan ada pelajaran agama.Ketika itu dimeja saya ada AL-Qur'an terjemahan.setelah istirahat,masuklah teman kami yg beragama kristiani.Kami bertanya2 tentang ajarannya.Dia juga.Saya bertanya kenapa ada 3 Tuhan di agamanya.Tentu saja dia menjawab 3 tapi satu dan ..dst.Saat dia balik bertanya,tentu saya jawab bahwa Tuhan saya satu yaitu Allah SWT.Kemudian dia mengambil terjemahan milik saya dan menunjukkan beberapa kata2 yang intinya: Ada ayat yang menyebutkan.." maka KAMI akan..., Kami ...dst", yang dia tanyakan siapa yang dimaksud kami?bukankah Tuhanmu satu?kenapa firmanNYA menyebut kami? ...kala itu saya menjawab "itu hanya pengartian bahasa saja,maksudnya Tuhan tetap satu..(habis saya bingung) Sampai sekarang masih kepikiran.Apa ada yang bisa bantu beri jawaban yang pas dan benar? Terimakasih, Wasalam YUNI - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Amalan untuk wanita yang sedang haid di bulan ramadhan
waalaikum salaam bisa dengan mendengarkan murottal dan juga mendengarkan CD atau kaset kajian kitab ulama. Hidayatullah ibnu Rahmad Leo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wa arakatuhu saya Ermi dari pulogadung,, Tanya ; amalan di bulan Ramadhan bagi wanita yang sedang haid selain zikir ? Syukron atas jawaban nya Wa'alaikumussalam warrahmatullahi wa barakatuhu - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Shalat Taubat
waalaikum salaam taubatan nasuha (taubat yang sungguh-sungguh taubat) dapat dilakukan kapan saja dan termasuk perkara bersegera dalam kebaikan. jadi bukan di bulan romadhon saja tapi setiap kali kita menyadari kesalahan kita maka kita segera bertaubat agar mudah-mudahan dosa kita diampuni Alloh dan khawatirnya kita tidak cukup umur untuk bertaubat jika menunda taubat. Syarat taubatan nasuha tidak harus dengan sholat taubat bahkan ana belum tahu ada dalilnya tentang sholat taubat (silakan yang lain kalau mau melengkapi atau ada dalilnya yang shohih), namun yang ana tahu ad dua jika berkenaan dengan maksiat kepada Alloh semata yaitu taubat-mohon ampunan dari Alloh dan membenci serta menjauhi dosa/ maksiat yang telah diperbuat. Jika taubat dari maksiat terhadap sesama manusia maka selain kedua syarat di atas ada tambahan syarat ketiga yaitu meminta ridho dan pemaafan orang yang terdzolimi oleh kita. Wallohu'alam T A U B A T Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1805/slash/0 Taubat adalah kembali dari bermaksiat kepada Allah menuju ketaatan kepadaNya. Taubat itu disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” [Al-Baqarah : 222] Taubat itu wajib atas setiap mukmin “Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya” [At-Tahrim : 8] Taubat itu salah satu faktor keberuntungan. “Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur : 31] Keberuntungan ialah mendapatkan apa yang dicarinya dan selamat dari apa yang dikhawatirkannya. Dengan taubat yang semurni-murninya Allah akan menghapuskan dosa-dosa meskipun besar dan meskipun banyak. “Artinya : Katakanlah, Hai hamba-hambaKu yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semunya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Az-Zumar : 53] Jangan berputus asa, wahai saudaraku yang berdosa, dari rahmat Tuhanmu. Sebab pintu taubat masih terbuka hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Allah membentangkan tanganNya pada malam hari agar pelaku dosa pada siang hari bertaubat, dan membentangkan tanganNya di siang hari agar pelaku dosa malam hari bertubat hingga matahari terbit dari tempat tenggelamnya” [Hadits Riwayat Muslim dalam At-Tubah, No. 2759] Betapa banyak orang yang bertaubat dari dosa-dosa yang banyak dan besar, lalu Allah menerima taubatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih ; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Furqan : 68-70] Taubat yang murni ialah taubat yang terhimpun padanya lima syarat. Pertama : Ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan meniatkan taubat itu karena mengharapkan wajah Allah dan pahalanya serta selamat dari adzabnya. Kedua : Menyesal atas perbuatan maksiat itu, dengan bersedih karena melakukannya dan berangan-angan bahwa dia tidak pernah melakukannya. Ketiga : Meninggalkan kemasiatan dengan segera. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia meninggalkannya, jika itu berupa perbuatan haram dan ia segera mengerjakannya, jika kemaksiatan tersebut adalah meninggalkan kewajiban. Jika kemaksiatan itu berkaitan dengan hak makhluk, maka segera ia membebaskan diri darinya, baik dengan mengembalikannya kepada yang berhak maupun meminta maaf kepadanya. Keempat : Bertekad untuk tidak kembali kepada kemasiatan tersebut di masa yang akan datang. Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum habis masa penerimaannya, baik ketika ajal datang maupun ketika matahari terbit dari tempat tenggelamnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan. ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang” [An-Nisa : 18] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa bertubat sebelum matahri terbit dari tempat tenggelamnya, maka Allah menerima taubatnya” [Hadits Riwayat Muslim daalm Adz-Dzikir wa Ad-Du’a, No. 2703] Ya Allah, berilah kami taufik untuk bertaubat semurni-murni
Re: [assunnah] Tanya : Asuransi Pendidikan Syariah
waalaikum salaam tidak ada asuransi yang syariah karena asuransi itu sendiri bertentangan dengan syariah. Dengan mengikuti asuransi berarti kita kurang beriman pada ketetapan Alloh dan menggantungkan harapan kita pada asuransi sebagai penjamin hidup dan kelangsungan hidup orang yang diasuransikan. Padahal setiap orang sudah diatur rizkinya dan hidup matinya. maka dari itu tidak akan ada asuransi syariah karena kebanyakan masih merupakan asuransi komersil dan segeralah tarik diri dan jauhkan diri anda dari asuransi yang anda ikuti. Adapun bentuk asuransi yang dibolehkan adalah asuransi dalam pengertian jaminan sosial, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Tidak ada bentuk jaminan sosial yang menjaminkan diri pribadi. Semoga membawa hidayah wassalamualaikum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala. “Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan†[Al-Maidah : 90] Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama (jaminan bersama/jaminan social) adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya. Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa) tentang asuransi kerjasama (jaminan bersama). Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du. Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras. Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama (asuransi kerjasama) yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota (para donatur tersebut), tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran†[Al-Ma’idah : 2] Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya†[Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699] Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar. Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebu
Re: [assunnah]>>Aneka pertanyaan<
Asep N <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum, Ana mau tanya, 1. adakah yang memiliki salinan surat fatwa MUI tentang larangan merokok? 2. ana mendengar bahwa buah korma yang ditemui di sini adalah manisan korma (artinya pakai gula), karena yang asli justru tidak terlalu manis. Jadi, apakah (manisan) korma yang umumnya kita makan di sini sama seperti korma yang dimakan Nabi ketika berbuka? Mungkin dari segi medis ada info mengenai korma ini? Syukron atas infonya. Wassalamu'alaikum Asep N waalaykum salaam kurma yang berupa manisan jelas beda dengan kurma madinah (kurma nabi) karena dari ukurannya saja sudah jauh berbeda dan juga dari segi fisik lainnya. Kurma dapat membantu menyembuhkan berbagai penyakit yang berhubungan dengan metabolisme juga untuk demam berdarah, kurang darah, hipo dan hipertensi. Dan masih banyak lagi manfaat medisnya yang sudah terbukti dan ada kesaksiannya. berikut ana sampaikan fatwa ulama islam yang berkaitan dengan rokok.. HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/263/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut syari� at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya? Jawaban Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar (logika) yang benar. Dalil dari Al-Quran adalah firmanNya. rtinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195] Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi. Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain) [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340] Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syariat, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari itibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka. Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri. Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat. [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Quran dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah[Al-Maidah : 3] Dan fi
[assunnah] Cari Fatwa Stem Cell
Assalaamualaykum warohmatullohi wabarokatuh Apakah ada diantara anggota milis yang memiliki fatwa rojih masalah obat dari stem cell, yang berasal dari sel ari-ari bayi yang selama ini dibuang ternyata secara medis telah diteliti dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit bahkan yang belum ada obatnya sekalipun seperti kanker. Jazakallohu khoiron atas bantuannya. Hidayatullah ibnu Rahmad - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Tanya: Rukyah di Balikpapan dan Makasar
Wa'alaykum salaam Kalau menurut ana ahsannya ruqiyah dilakukan oleh suami dan mahromnya para wanita tersebut sehingga tidak menimbulkan mudhorot jika harus memegang anggota tubuhnya. Cara rukyah yang syar'i bisa antum lihat di buku mengobati sihir dan guna-guna atau tentang rukyah terbitan pustaka imam syafii. Caranya yang ana tahu silakan saja antum bacakan ayat2 mulai dari Al fatihah, 3 surat terakhir, ayat kursiy atau semburkan dan minumkan air yang dibacakan ayat al fatihah. Kalau belum juga maka bacakan al baqoroh, kemudian ali imron. kalau belum bacakan saja sampai khotam qur'annya. Kalau antum mau istirahat setelkan murotal dekatnya. Ingat antum ketika membaca berwudhu dan insya Alloh tidak akan bisa disakiti sang jin yang mengamuk dalam tubuh si wanita (pengalaman ana sendiri). Bacakan terus ayat sampai jin itu mau keluar. terkadang perlu dialog dengan jinnya tapi jika ia minta sesajen atau syarat apapun jangan pernah dituruti karena itu tipu dayanya saja. Jika masih bandel juga bisa dipukul badan yang kerasukan dengan kayu (sedang saja pukulannya). Air zam zam dan atau madu bisa juga diminumkan sebagai terapi dari dalam. Yang terpenting adalah bahwa ruqyah adalah seperti senjata api yang ditembakkan ke sasaran bisa kena bisa meleset jadi tidak selalu ruqyah berhasil, apalagi kalau jin yang masuk adalah jin muslim yang fasiq (jin mubtadi). Terapi ruqyah berkala dan terus menerus terkadang dibutuhkan agar tidak muncul atau kambuh lagi. Mudah2an bermanfaat wassalamualaikum. Hidayatullah ibnu Rahmad Abu Hafidz <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh. Beberapa istri teman ana di kantor cabang menurut informasi atasannya, terkena gangguan jin dan sudah dirukyah beberapa orang tetapi masih terkena gangguan. Ana duga rukyahnya mungkin belum syar'i. Mohon informasi bagi yang dapat memberikan rujukan ustadz atau saudara kita yang dapat membantu mengatasi hal tersebut untuk daerah Makasar dan Balikpapan. Mungkin alamat atau nomor telepon yang bisa dihubungi. Jazakallohu khoiron atas bantuannya. Wa'alaykumsallam warohmatullohi wabarokatuh. - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya2 sholat<
"Wiwid (JN)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualaikum, saya berumur 22 tahun, namun yang saya rasakan kenapa shalat saya gak pernah khusyuk. saya ingin banget bisa shalat khusyuk... mohon pencerahannya waalaikum salaam berikut ini ada artikel yang dapat disimak dan direnungkan semoga bermanfaat KACAUNYA PIKIRAN KETIKA SHALAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/538/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ketika saya hendak shalat, saya sedang kacau pikiran dan banyak yang dipikirkan, dan rasanya saya tidak begitu sadar terhadap diri saya sendiri kecuali setelah salam, lalu saya mengulangi lagi, namun saya rasakan seperti semula, sampai-sampai saya lupa tasyahud awal dan tidak tahu lagi berapa rakaat yang telah saya kerjakan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran dan rasa takut saya kepada murka Allah, kemudian saya sujud sahwi. Saya mohon bimbingannya, dan saya haturkan terima kasih. Jawaban. Bisikan itu berasal dari syetan, yang wajib bagi anda adalah memelihara shalat, konsentrasi dan thuma’ninah dalam melaksanakannya sehingga anda dapat melaksanakannya dengan penuh kesadaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman. Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya[Al-Mukminun : 1-2] Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang yang tidak sempurna shalatnya dan tidak thumaninah dalam melaksanakannya, beliau menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya, beliaupun bersabda. Artinya : Jika engkau hendak mendirikan shalat, sempurnakanlah wudhu, lalu berdirilah menghadap kiblat kemudian bertakbirlah (takbiratul ihram), lalu bacalah ayat-ayat Al-QuRan yang mudah bagimu, kemudian rukulah sampai engkau tenang dalam posisi ruku, lalu bangkitlah (berdiri dari ruku) sampai engkau berdiri tegak, kemudian sujudlah sampai engkau tenang dalam posisi sujud, lalu bangkitlah (dari sujud) sampai engkau tenang dalam posisi duduk. Kemudian, lakukan itu semua dalam semua shalat[Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 757, Muslim kitab Ash-Shalah 397] Jika anda sadar bahwa anda sedang shalat di hadapan Allah dan bemunajat kepadaNya, maka hal itu akan mendorong anda untuk khusyu dan konsentrasi ketika shalat, syetan pun akan menjauh dari anda sehingga selamatlah anda dari bisikkannya. Jika dalam shalat anda terasa banyak godaan, meniuplah tiga kali ke samping kiri dan memohonlah perlindungan Allah tiga kali dari godaan syetan yang terkutuk, insya Allah hal ini akan membebaskan anda. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah menyuruh salah seorang sahabatnya melakukan itu, ketika orang tersebut berkata,Wahai Rasulullah, sesungguhnya syetan telah menyelinap diantara diriku dan shalatku serta bacaanku, ia mengacaukan shalatkU[Muslim, kitab As-Salam 2203 dari hadits Utsman bin Abu Al-Ash] Jadi, anda tidak perlu mengulangi shalat karena godaan, akan tetapi hendaknya anda sujud sahwi jika anda telah melakukan apa yang diwajibkan itu. Misalnya, anda tidak melakukan tasyahud awal karena lupa, atau tidak membaca tasbih ketika ruku atau sujud karena lupa, atau anda ragu apakah tiga rakaat atau empat rakaat ketika shalat Zhuhur umpamanya, maka anggaplah itu tiga rakaat, lalu sempurnakanlah shalat, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam. Jika dalam shalat Maghrib anda ragu apakah baru dua rakaat atau sudah tiga rakaat, maka anggaplah itu baru dua rakaat lalu sempurnakan, kemudian sujud sahwi dua kali sebelum salam, karena demikianlah yang diperintahkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Semoga Allah melindungi anda dari godaan setan dan menunjuki anda kepada yang diridahiNya. [Kitab Ad-Dawah, hal 76, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 188-190 Darul Haq] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Burbukalah dengan yg manis
waalaikum salaam "Artinya: Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan korma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air". Hadits Riwayat Ahmad (3/163), Abu Dawud (2/306), Ibnu Khuzaimah (3/277,278), Tirmidzi (93/70) dengan dua jalan dari Anas, sanadnya shahih. Hadits tentang yang manis wallohua'lam hanya disarankan oleh para ulama agar minum atau makan yang manis agar segera segar tapi yang afdhol dan disunnahkan adalah kurma (3 biji). Hidayatullah ibnu Rahmad A Suryadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Shahihkan hadits : "...Berbukalah dengan yang manis..." Kalau shahih, apakah yg dimaksud korma atau termasuk juga minuman yg menggunakan gula pasir biasa? Tolong penjelasannya apabila ada yg mengetahuinya. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh -Suryadi- - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Tanya: Nama Anak
wa'alaikum salaam Nama anak yang disunnahkan adalah Abdulloh dan Abdurrohman, sebagai nama terbaik selanjutnya nama-nama yang diawali abdu dan sifat atau nama Alloh ta'ala lainnya. Nama yang baik pula adalah nama2 nabi dan rosul Alloh, nama-nama para shahabat dan shohabiyah termasuk istri2 rosul Alloh, kemudian tabi'in dan 'ulama. Nama berawalan Z, ana sarankan untuk pria: Zaid (dari nama Zaid bin Tsabit shohabat rosul yang dikenal 'alim dan faqih diantara para fuqoha dimasa kekholifahan banyak juga meriwayatkan hadits) dan untuk wanita: Zainab (Istri rosululloh) Hidayatullah ibnu Rahmad Afri Amd <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum Ana mohon bantuannya dari antum sekalian untuk mencarikan nama anak laki / perempuan yang berawalan Z. Yang tentunya mempunyai makna yang baik. kalau bisa minta tolong penjelasannya sekalian. Jazakallah sebelumnya untuk yang jawab. Wassalamu'alaykum Afri - Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/