Re: [assunnah]Tanya : Pengobatan dg batu kristal

2008-01-02 Terurut Topik M. H. Joni
Wallaahu A'lam
Tapi kalau benar! jangankan berobat dengan tetesan batu yang harga batu hanya 6 
juta, beli batu sepuluhpun pasti banyak penderita diabetes akan mau. Kalau 
berobat harus dengan ilmunya. Bagaimana mungkin ada perubahan susunan kimia air 
yang hanya lewat batu kemudian dapat mengobati diabete (kekurangan insulin). 
Mustahil. secara medis (Walaupun segala sesuatu bisa saja terjadi karena 
kehendak Allah SWT)

Berhati-hatilah dukun dengan kedok Alternatif
Wassalam
Joni


- Original Message -
From: Abu Abdillah [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 03, 2008 7:11 AM
Subject: Re: [assunnah]Tanya : Pengobatan dg batu kristal

 From:antok [EMAIL PROTECTED]
Sent: Mon Dec 31, 2007 4:43 pm
Assalamu’alaikum
Di tempat saya ada pengobatan alternative dengan menggunakan
lempengan batu kristal berbentuk bulat. Cara pengobatanya batu
kristal tersebut di masukkan ke dalam air setelah itu airnya di
minumkan ke pasien. Dan sudah terbukti penyakit Diabetes bisa
berangsur-angsur sembuh. Menurut org yg mengobati, kristal tersebut
import dari jerman. Dan harganya sekitar 6 juta.
Bagaimanakah hukum pengobatan dg cara tersebut diatas.
Demikian pertanyaan saya semoga ikhwan sekalian dapat membantu.
Hadianto - Yogyakarta

 Alhamdulillah,
 Ketahuilah bahwa obat itu sebab kesembuhan, sedangkan yang menjadikan
 sebab
 ialah Allah Subhanahu wa Ta'ala, diantara sebab-sebab, ada dua macam.
 Pertama sebab-sebab syar'i, seperti Al-Qur'an dan do'a-do'a sesuai dengan
 sunnah, Kedua sebab-sebab hissiyah, seperti obat-obatan dari jalan
 syari'at,
 seperti madu, atau dari jalan eksperimen, seperti kebanyakan obat-obatan
 sekarang ini yang pengaruhnya sudah pasti secara langsung.

 Adapun jika kesembuhan sekedar dugaan dan khayalan yang dilakukan oleh
 orang
 yang sakit sebaiknya ditinggalkan. Dan yang utama bagi setiap muslim dan
 yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut,
 dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari
 syubhat. Walalhu a'lam

 Dibawah ini saya copy artikel dari almanhaj mudah-mudahan menjadi salah
 satu
 rujukan menjawab pertanyaan diatas.

 HUKUM MEMAKAI GELANG-GELANG KUNINGAN UNTUK MENGATASI REUMATIK

 Oleh
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 http://www.almanhaj.or.id/content/2281/slash/0

 Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi
 kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya.

 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu-
 dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai
 spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk
 mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak
 mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru
 besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya.
 Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang
 kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak
 penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena
 menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.
 Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan
 gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini
 bahwa
 itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor
 keselamatan
 orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari
 Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu
 ‘alaihi wa sallam bersabda.

 “Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan
 keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak
 menentramkannya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]

 Dalam suatu riwayat.

 “Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik” [HR
 Ahmad
 dalam Musnad no. 16969]

 Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu
 ‘alaihi
 wa sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari
 kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang
 pencegah
 kelemahan”. Beliau bersabda.

 “Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali
 kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada
 padamu,
 maka kamu tidak bahagia selamanya” [1]

 Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu
 perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta
 tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar
 [2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta
 mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil
 kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah,
 wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang,
 merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala.

 Menurut pendapatku 

Re: [assunnah] Mana didahulukan Bayar Hutang Puasa atau Puasa Syawal?

2007-10-24 Terurut Topik M. H. Joni
Ya Akhi

Bayar hutang puasa harus sesegera mungkin karena ini hukumnya wajib, Puasa 
syawal adalah sunah dan bisa dikerjakan kemudian setelah puasa wajib selesai 
dilaksanakan. Jadi tidak bisa digabung satu niat.
Pertanyaan nomor 3, kalau balik saya bertanya, mengapa anda tidak melaksanakan 
syawal terpisah dari senin kamis?
Bukankah itu lebih baik dari pada melirik pahala senin kamis melalui puasa 
Syawal?

Wassalam
Joni


- Original Message -
From: Abu Ahmad
To: Milis Assunnah
Sent: Tuesday, October 23, 2007 7:58 AM
Subject: [assunnah] Mana didahulukan Bayar Hutang Puasa atau Puasa Syawal?

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Jika seorang Akhwat ingin melunasi hutang puasanya di bulan Syawal. Pertanyaan 
ana adalah:

1. Mana yang didahulukan, membayar hutang puasa atau puasa syawal?
2. Apakah dua puasa ini bisa dianggap satu? Ataukah dua hal yang terpisah? Jika 
bisa dianggap satu, apakah membayar hutang puasa di bulan syawal juga 
mendapatkan pahala puasa sunat syawal?
3. Apakah melaksanakan Puasa Syawal pada hari Senin dan Kamis juga mendapatkan 
pahala puasa sunat Senin-Kamis?
Jazakallah Khair.

Abu Ahmad


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-03 Terurut Topik M. H. Joni
Rukun Nikah itu,
Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar.

Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah; ayah, 
saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman.
Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut.
Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus diumumkan 
agar tidak menjadi fitnah.
Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah hargai 
ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan membesarkannya. Apalah 
artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho Allah terletak pada Ridho 
orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita jika anak kita berlaku yang 
sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu akan terang terus dunia akhirat.
Semoga bermanfaat.

wassalam

Joni


- Original Message -
From: Miradinny Lita N
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM
Subject: [assunnah] Nikah Siri

Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari 
teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, 
sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia 
ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang 
harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja 
syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya 
mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya.
Terima kasih

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Miradinny Lita N



__ NOD32 1869 (20061116) Information __

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Pembagian Waris

2007-01-10 Terurut Topik M. H. Joni
Antum tidak boleh menerima hadiah rumah itu begitu saja,
Kalau ada wasiat maka wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang ada. 
jangan ikutkan/teruskan adat yang menyalahi hukum Allah.

Mengenai anak angkat tidak mendapat waris, kalaupun mau memberikan berikan saat 
hidup dalam bentuk hadiah, tetapi memberikan tersebut jangan karena menghindari 
aturan Allah (mengakali). Allah maha mngetahui apa yang ada dihati kita semua.

Wassalam
Joni
  - Original Message - 
  From: boy lesmana 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, January 10, 2007 3:06 PM
  Subject: [assunnah] Tanya : Pembagian Waris


  Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh.

  Ana mau bertanya tentang pembagian harta warisan sesuai manhaj salaf.
  1. Di tempat ana menganut adat sistem matrilineal atau berdasarkan garis ibu. 
Jadi kalau ada pembagian harta warisan maka anak perempuan lebih berhak dari 
anak laki-laki. Nenek ana mempunyai 3 orang anak perempuan dan satu anak 
laki-laki. Dalam pembagian warisan tersebut masing-masing anak perempuannya 
mendapat sebuah rumah. Sedangkan anak laki-laki tidak mempunyai hak untuk 
mendapatkan warisan tersebut. Dia hanya dapat warisan kalau kakek ana mempunyai 
harta yang disebut harta pusaka. Dalam hal ini Ibu ana mendapatkan warisan 
tersebut dan kebetulan ana adalah anak tunggal jadi ibu ana bermaksud nanti 
kalau udah meninggal akan mewariskan rumah tersebut ke ana. Apakah ana boleh 
menerima rumah tersebut?

  2. Mengenai anak angkat, apakah boleh kalau orang tuanya menyerahkan hartanya 
nanti kepada anak angkatnya karena tidak ada lagi yang akan mewarisi (tidak 
punya anak lagi)

  Terimakasih
  Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

  Boyke

  -
  Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business.


   


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Masalah Mahar

2006-08-07 Terurut Topik M. H. Joni
Maksudnya
dalam kasus pengembalian mahar itu, jika perceraian diminta oleh istri,
maka mahar harus dikembalikan. Kalau terjadi penganiayaan agar istri minta
cerai (berarti suami cari perkara? ) maka pengadilan  akan memutuskan sesuai
dengan kasusnya.
Kalau dicerai suami maka mahar tidak dikembalikan
Wassalam
Joni


- Original Message -
From: Rossy Windiarti [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, August 07, 2006 9:10 AM
Subject: RE: [assunnah] Masalah Mahar

 Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

 Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada
 yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan
 hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan
 mahar
 yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak
 mampu ??

 Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua.
 Jazaakallahu khairan


 -Original Message-
 From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar

 Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

 Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin
 Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75).

 Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya)

 Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan
 rahimnya. (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam
 Shahiihul Jaami' (II/251)).
 Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah. (HR. Abu Dawud no. 211,
 Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim)

 Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh
 Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144).

 Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan
 kerusakan
 akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu :
 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah
 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau
 sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa
 yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka.
 Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri
 mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat
 sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon
 mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik.
 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar
 (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu,
 maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya
 dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan
 menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang
 telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit,
 tentu
 ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin
 Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 -
 78).

 Kemudian,
 Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya
 dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh
 Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa
 mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'.

 Wassalamu'alaikum

 Chandraleka
 Independent IT Writer



 - Original Message -
 7b. Re: Masalah Mahar
 Posted by: FAUZAN [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1
 Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT)

 Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar
 (dari pihak wanita)
 adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh
 tidak mengapa.

 Wallahua'lam


 On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 [EMAIL PROTECTED]
 wrote:

 Assalamu'alaykum

 Afwan, mau bertanya.
 Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang
 mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon
 suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya
 apakah itu juga dilarang agama?

 Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua.

 Jazaakallahu khairan





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Hukum pekerjaan berkaitan dengan bank

2006-07-31 Terurut Topik M. H. Joni
Orang yang memakannya, yang menjadi saksinya, yang mencatatatnya sama
hukumnya dalam riba,
Tentu pula orang yang mempermudahnya sama saja (programernya) hukumnya.
Haram

Wassalam
Joni


- Original Message -
From: Aa Yoga [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 31, 2006 8:59 AM
Subject: [assunnah] Hukum pekerjaan berkaitan dengan bank

 Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

 Saat ini ana mendapat tawaran untuk membuat
 software disebuah perusahaan outsourcing.

 yang menjadi masalah, perusahaan outsourcing ini
 saat ini adalah mitra sebuah bank konvensional,
 sehingga software ana nantinya digunakan untuk
 membantu perusahaan outsourcing tadi me-manage
 karyawannya yang ditempatkan di bank konvensional
 tadi.

 terus terang, nominalnya sangat besar, dan membuat
 ana menjadi 'silau' tentang kadar halal-haramnya.
 ana mengharapkan masukan dari rekan-rekan sekalian.
 terimakasih atas segala masukannya.

 Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Korupsi waktu?

2006-06-06 Terurut Topik M. H. Joni
saudaraiku
Tidak mungkin, ada orang yang bekerja 8 jam penuh dalam 1 hari kerja
masalah ini berlaku umum, bukankah tidak ada akad yang mengatur khusus.
Kita kan sudah ada job desc dan pekerjaan sehari2 yang menjadi tanggung
jawab. Kalau begitu yang paling penting kita jangan sibuk e-mail atau yang
lainnya dengan mengenyampingkan tugas kita.

Lebih baik lagi tanya lagi pada pimpinannya.
Salam
Joni


- Original Message -
From: Ina (Pri-Ti) [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, June 05, 2006 10:22 AM
Subject: [assunnah] Korupsi waktu?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuuh,
Mohon penjelasannya mengenai memakai waktu kantor (walaupun sdh dipilah-2
saat tdk sibuk)
untuk buka-buka email pribadi spt dalam rangka belajar agama - spt kita
buka email di
assunah yg cukup banyak itu gimana ya ? Termasuk korupsi waktu nggak ya?
wassalamu'alaikum,
ina





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH
GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG
TERPERCAYA

Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan

2006-05-17 Terurut Topik M. H. Joni
Salam
Mengenai fasilitas kantor ini tergantung akad/perjanjian ikatan dengan
perusahaan antum.
Misalnya ada perusahaan yang memberikan fasilitas tanpa membatasinya. Memang
diberikan karena jabatan.
Kalau antum ragu mengapa tidak ditanyakan pada bagian umum.
Contoh. banyak program kenderaan ini bahan bakar ada yang dibayar kemanapun
kita pergi, ada yang lumpsum perbulan (cukup tak cukup), dan ada yang dinas
saja.
Hal ini sangat kasus perkasus. Diskusikan dengan pihak perusahaan.

Semoga menjadi ringan
Wassalam


- Original Message -
From: Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 16, 2006 3:26 PM
Subject: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan

 Assalaamu'alaikum...

 Mau Tanya apakah menggunakan fasilitsa perusahaan untuk kepentingan
 pribadi merupakan korupsi?
 Contoh kita dapat fasilitas motor, lalu kita pakai untuk acara keluarga
 (pribadi/nggak ada hubungannya dg pekerjaan), apakah itu termasuk
 korupsi?

 Mohon pencerahannya

 Wassalaamu'alaikum...





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] tanya keutamaan menjenguk orang sakit

2006-05-16 Terurut Topik M. H. Joni
Saudaraku semua
Saya memang tidak mengetahui banyak tentang hal ini, tetapi kita pernah
mendengan bahwa Rasulullah SAW pernah menjenguk pemimpin nasoro di Madinah
yang jelas2 memusuhinya.

Selanjutnya, jika tetangga kita lapar meskipun ianya nasoro maka kita wajib
membernya makan.

Dari dua hal ini bukankah siapun menjadi objek da'wah kita, Mungkin
maksudnya Pak Ustadz Helmi begitu! artinya dalam setiap tindak tanduk kita ,
kita hanya berharap menjadi da'wah. dan itu yang paling utama dilakukan
Rasulullah. Karena sikap kita sebagai kaum muslimin perlu diperlihatkan baik
sebagai wujud nyata keiluam dan pemahaman kitaterhadap ajaran Islam.

Perlu kita ingat kembai bahwa dalam menyampaikan kebenaran harus Bil hikmah
dan tauladan tang baik agar orang tertarik hatinya dengan Islam.
Dan yang harus dihindari adalah buruknya tampilan Islam ini karena sikap
kita yang kurang terpuji.

Kekurangan adalah semata karena kekurangan saya.
Wassalam
Joni


- Original Message -
From: Elros Elrond [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, May 15, 2006 6:22 PM
Subject: Re: [assunnah] tanya keutamaan menjenguk orang sakit

 Salam Damai,

 Waduh, masa Muslim jenguk orang sakit non-Muslim kalau tanpa 'maksud
 tersembunyi' tidak boleh? Aku pas baca Quran tidak menemukan sikap seperti
 itu. Kok Pak Helmi berpendapat demikian yah? Apa ada dasar Qurannya sikap
 seperti itu?

 Pencari_Ilmu wrote:
 [quote]Mengenai menjenguk orang kafir yg sakit, saya pernah tanyakan
 masalah
 ini pada Ustadz Helmi (murid Syaikh Ali Hasan). Beliau menjawab:
 kalo sekedar menjenguk saja, tidak boleh. tapi kalo sambil mengajak
 kepada
 Islam, maka boleh. wallahua'lam [dikutip secara makna, soalnya sms dari
 beliau udah kehapus]
 [end of quote]

 --
 Salam Damai,

 Elros Elrond





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] antum tahu info sakit pendengaran?

2006-04-28 Terurut Topik M. H. Joni
kalau pendengaran berkurang akibat konsumsi obat, biasanya sulit untuk
disembuhkan (kata dokter)
kemudian perlu dibantu dengan alat bantu dengar.
Keluarga kami mengambil sikap biarkan saja jika kurang pendengaran, apalagi
sudah tua. Maksudnya. Agar beliau tidak lagi mendengar hal2 yang mungkin
juga merusak hatinya dsb nya (kurang manfaat s/d tidak ada manfaat).
Apalagi jika beliau sudah tua, alihkan pada kegiatan baca qur'an dan buku2
lain, serta ibadah2 lain
Semoga bermanfaat,
Wassalam


- Original Message -
From: Abu Abdillah Badar [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 26, 2006 9:22 AM
Subject: [assunnah] antum tahu info sakit pendengaran?

 assalaamu'alaikum wr wb

 afwan ikhwah sekalian
 bisa minta bantuan info tentang
 penyakit pendengaran, ibu ana memiliki
 sakit ini sejak lama, pendengarannya agak berkurang
 jadi kalau bicara dengan beliau harus agak kenceng,
 kan jadi tidak nyaman komunikasi nya
 dan takut-takut jadi salah satu sikap anak durhaka, wah repot kan?

 kedua, bisa mohon bantuan brosur
 khasiat power cleanser,

 masalahnya ana konsumsi pc lalu sekarang ini
 ana jadi demam, batuk pilek, radang tenggorokan dan pusing..
 apakah ini bagian dari detoxinasi?
 trus sampai berapa lama proses ini?

 jazakalloohu khoiron
 abu abdillah atau abu nadia
 badar




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh Pimpinan di Kantor...

2006-04-24 Terurut Topik M. H. Joni
Assalamualikum

Memang sudah menjadi jamak bahwa wanita bekerja, meskipun kalau dilihat dan
dikaji mengapa waita haurs bekerja.
Bukankah kita harus jujur, bahwa wanita bekerja meskipun ianya berjilbab
mungkin lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya. Apalgi sampai harus
menlepaskan jilbab. Sebegiu mendesakkah kebutuhan keluarganya? Sehingga
wanita harus bekerja yang dengan rela harus berdosa sepanjag hari (buka
aurat)
Saya masih berkeyakinan, kebanyakan wanita bekerja, kaena lebih memenuhi
bukan kebutuhan hidup yang dimaksud (mendukung ibadah)  tetapi lebih kepada
selera atau memenuhi kebutuhuan gaya hidup dilingkungannya.

Apa Benar/bahwa tanpa ia bekerja tidak bisa beribadah
Perlu diingatkan bahwa Kita diciptakan untuk mengabdi pada  Allah SWT. jadi
semua usaha atau kerja yang mempertaruhkan  aturan Allah, maka hukum
bekerjanya menjadi dosa (mohon dimengerti)
Bukankah kita lebih baik tidakhidup dari pada harus berdosa.
Bahwa yang dikatakan haram bukan sumber hukum saja, tetapi juga proses dan
caranya. (maaf tapi contoh berikut agak sedikit tida berkorelasi)

Semisal kita bekerja halal, gajinya halal. lalu uang itu dibelikan ayam yang
dicekik, maka haram hukumnya (cara meprososesnya  yang tidak syar'i)
Kalau dibalik orang membeli ayam dipotong dgn cara yang syar'i, tetapi
uangnya dari berjudi, maka haram hukumnya (cara mendapatkannya)

semoga bermanfaat.
Kekurangan adalah keterbatasan saya, mohon maaf. dan semoga antum
mendapatkan pekerjaan dan rezeki yang baik.

Wassalam


- Original Message -
From: Nena Mattewakang [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 20, 2006 3:46 PM
Subject: Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh
Pimpinan di Kantor...

 Assalamualikum,

 Teman saya juga mengalami hal yang sama dengan teman kang Deni, dimana
 karyawan yang pakai jilbab di kantor itu sistem buka tutup (di kantor
 jilbab dibuka, pulang jilbabnya dipakai lagi).

 FYI, perusahaan teman saya berkerja itu PMA.

 Mohon bantuan teman di milis ini mencari solusi yang terbaik. tanpa
 harus keluar dari pekerjaan itu

 Jazakumullah,
 Nena





Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Dasar keilmuan sholat sunat tolak bala

2006-04-21 Terurut Topik M. H. Joni
sebelum ada yang sharing juklak sholat tolak bala, mohon juga menyertakan
hadistnya, agar saudara2 kita yakin, sholat tolak bala itu ada atau tidak
haditsnya/sunnahnya.

Wassalam
Joni


- Original Message -
From: ah yani [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 20, 2006 12:53 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Dasar keilmuan sholat sunat tolak bala

 Ass,
 Mohon penjelasan sejarah atas dasar JukLak sholat sunat tolak bala, yaang
 dilakukan pada hari rabu akhir bulan shofar.

 Wasalam
 Achmad Chudori





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : Jamak Maghrib, Isya, Subuh

2006-04-20 Terurut Topik M. H. Joni
Sepengetahuan saya dalam kasus ini, Jamak itu hanya untuk isya dan maghrib.
Subuh berdiri sendiri. Mengenai kasus ini kalau memang dalam perjalanan
pesawat maka dilakukan diatas pesawat dengan posisi duduk. Dipesawatpun
masih ada air kalau mau berwudu' Kalau transportasi umum, bisa diminta
kepada sopir untuk berhenti guna sholat subuh. Bawalah botol air aqua untuk
persiapan wudu'
Rasanya saat ini tidak ada kesulitan untuk dalam sholat.
Demikian saudaraku yang dapat saya berbagi .

Wassalam
Joni


- Original Message -
From: MDN - Eko Junaidi [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 19, 2006 11:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Jamak Maghrib, Isya, Subuh

 Assalamu'alykum warohmatullahi wabaarokatuh,

 Alhamdulillah, atas segala nikmat  karunia Allah Subhana Wata'ala
 yang masih tercurah hingga saat ini.

 Seseorang bertanya bagaimana cara melaksanakan Sholat Maghrib, Isya
 dan Subuh ketika seseorang dalam safar.  Ia khawatir perjalanan hanya
 memungkinkan utk Jamak Maghrib  Isya, sementara waktu Subuh mungkin
 terlewat karena pada saat itu sedang dalam perjalanan dg angkutan umum.
 Diperkirakan tiba di tujuan pukul 9 pagi.

 Jazzakallahu khoir atas bantuannya
 Abu Qisthi




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/