Re: [assunnah]Tanya : Pengobatan dg batu kristal
Wallaahu A'lam Tapi kalau benar! jangankan berobat dengan tetesan batu yang harga batu hanya 6 juta, beli batu sepuluhpun pasti banyak penderita diabetes akan mau. Kalau berobat harus dengan ilmunya. Bagaimana mungkin ada perubahan susunan kimia air yang hanya lewat batu kemudian dapat mengobati diabete (kekurangan insulin). Mustahil. secara medis (Walaupun segala sesuatu bisa saja terjadi karena kehendak Allah SWT) Berhati-hatilah dukun dengan kedok Alternatif Wassalam Joni - Original Message - From: Abu Abdillah [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 03, 2008 7:11 AM Subject: Re: [assunnah]Tanya : Pengobatan dg batu kristal From:antok [EMAIL PROTECTED] Sent: Mon Dec 31, 2007 4:43 pm Assalamu’alaikum Di tempat saya ada pengobatan alternative dengan menggunakan lempengan batu kristal berbentuk bulat. Cara pengobatanya batu kristal tersebut di masukkan ke dalam air setelah itu airnya di minumkan ke pasien. Dan sudah terbukti penyakit Diabetes bisa berangsur-angsur sembuh. Menurut org yg mengobati, kristal tersebut import dari jerman. Dan harganya sekitar 6 juta. Bagaimanakah hukum pengobatan dg cara tersebut diatas. Demikian pertanyaan saya semoga ikhwan sekalian dapat membantu. Hadianto - Yogyakarta Alhamdulillah, Ketahuilah bahwa obat itu sebab kesembuhan, sedangkan yang menjadikan sebab ialah Allah Subhanahu wa Ta'ala, diantara sebab-sebab, ada dua macam. Pertama sebab-sebab syar'i, seperti Al-Qur'an dan do'a-do'a sesuai dengan sunnah, Kedua sebab-sebab hissiyah, seperti obat-obatan dari jalan syari'at, seperti madu, atau dari jalan eksperimen, seperti kebanyakan obat-obatan sekarang ini yang pengaruhnya sudah pasti secara langsung. Adapun jika kesembuhan sekedar dugaan dan khayalan yang dilakukan oleh orang yang sakit sebaiknya ditinggalkan. Dan yang utama bagi setiap muslim dan yang paling berhati-hati ialah menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut, dan merasa cukup dengan pengobatan yang jelas kebolehannya, yang jauh dari syubhat. Walalhu a'lam Dibawah ini saya copy artikel dari almanhaj mudah-mudahan menjadi salah satu rujukan menjawab pertanyaan diatas. HUKUM MEMAKAI GELANG-GELANG KUNINGAN UNTUK MENGATASI REUMATIK Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://www.almanhaj.or.id/content/2281/slash/0 Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara….semoga Allah memberi kesejahteraan dan kasih sayang kepadanya. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Suratmu telah sampai kepadaku –semoga Allah memberikan ridha-Nya kepadamu- dan aku telah melihat lembaran-lembaran yang berisikan penjelasan mengenai spesifikasi gelang-gelang kuningan yang muncul akhir-akhir ini untuk mengatasi reumatik. Aku beritahukan kepadamu bahwa aku telah banyak mempelajari masalah ini. Aku juga kemukakan hal itu kepada sejumlah guru besar dan dosen universitas, dan kami bertukar pikiran mengenai hukumnya. Ternyata ada perbedaan pendapat. Sebagian dari mereka berpendapat tentang kebebolehannya, karena mengandung berbagai keistimewaan untuk menolak penyakit reumatik. Sebagian lainnya berpendapat tidak boleh, karena menggantungkannya menyerupai apa yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan-gantungan lainnya yang biasa mereka lakukan, serta meyakini bahwa itu dapat menyembuhkan penyakit dan bahwa itu salah satu faktor keselamatan orang yang memakainya dari ain. Di antaranya apa yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951] Dalam suatu riwayat. “Artinya : Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik” [HR Ahmad dalam Musnad no. 16969] Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang ditangannya tedapat gelang terbuat dari kuningan, lalu beliau bertanya. “Apakah ini?” Ia menjawab, “Gelang pencegah kelemahan”. Beliau bersabda. “Artinya : Lepaskan gelang itu, karena ia tidak menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sebab, sekiranya kamu mati sementara gelang itu masih ada padamu, maka kamu tidak bahagia selamanya” [1] Dalam hadits lainnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu perjalanannya, beliau mengutus seorang utusan untuk memeriksa unta tunggangan dan memutus semua yang digantungkan padanya berupa kalung autar [2], yang dikira oleh masyarakat jahiliyah bahwa itu bermanfaat bagi unta mereka dan menjaganya. Hadits-hadits ini dan sejenisnya, bisa diambil kesimpulan darinya bahwa tidak boleh menggantungkan sesuatu dari tamimah, wada’, gelang, autar dan sejenisnya berupa jimat-jimat seperti tulang, merjan, dan sejenisnya untuk menolak atau menghilangkan bala. Menurut pendapatku
Re: [assunnah] Mana didahulukan Bayar Hutang Puasa atau Puasa Syawal?
Ya Akhi Bayar hutang puasa harus sesegera mungkin karena ini hukumnya wajib, Puasa syawal adalah sunah dan bisa dikerjakan kemudian setelah puasa wajib selesai dilaksanakan. Jadi tidak bisa digabung satu niat. Pertanyaan nomor 3, kalau balik saya bertanya, mengapa anda tidak melaksanakan syawal terpisah dari senin kamis? Bukankah itu lebih baik dari pada melirik pahala senin kamis melalui puasa Syawal? Wassalam Joni - Original Message - From: Abu Ahmad To: Milis Assunnah Sent: Tuesday, October 23, 2007 7:58 AM Subject: [assunnah] Mana didahulukan Bayar Hutang Puasa atau Puasa Syawal? Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, Jika seorang Akhwat ingin melunasi hutang puasanya di bulan Syawal. Pertanyaan ana adalah: 1. Mana yang didahulukan, membayar hutang puasa atau puasa syawal? 2. Apakah dua puasa ini bisa dianggap satu? Ataukah dua hal yang terpisah? Jika bisa dianggap satu, apakah membayar hutang puasa di bulan syawal juga mendapatkan pahala puasa sunat syawal? 3. Apakah melaksanakan Puasa Syawal pada hari Senin dan Kamis juga mendapatkan pahala puasa sunat Senin-Kamis? Jazakallah Khair. Abu Ahmad Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Rukun Nikah itu, Ada kedua mempelai, ada wali, ada saksi, ijab,mahar. Masalah disini adalah Wali. Runutan wali yang berhak menikahkan adalah; ayah, saudara kandung laki2 (dari mempelai perempuan) atau paman. Oleh karena itu meskipun sirri usahakan walinya menurut urutan tersebut. Sirri itu artinya diam2 atau dirahasiakan, sedangkan Nikah itu harus diumumkan agar tidak menjadi fitnah. Sebaiknya cobalah pakai perantara untuk membujuk hati ayahanda. Cobalah hargai ayah dan ibu yang telah mengandung kita, menyusui, dan membesarkannya. Apalah artinya kita menikah tanpa restu orang tua (Ridho Allah terletak pada Ridho orangtua). Bagaimana juga nantinya perasaan kita jika anak kita berlaku yang sama. Semoga dengan terus terang perkawinan itu akan terang terus dunia akhirat. Semoga bermanfaat. wassalam Joni - Original Message - From: Miradinny Lita N To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, April 02, 2007 11:08 PM Subject: [assunnah] Nikah Siri Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Saya mau menanyakan mengenai nikah siri, berhubungan dengan pertanyaan dari teman saya. dia sudah memiliki calon suami dan sudah pacaran selama 4 tahun, sedangkan keluarga belum juga setuju, untuk menghindari dosa dan zinah, ia ingin melakukan nikah siri, bagaimana hukum bila ia melakukan itu. apa yang harus ia lakukan bila nikah siri tidak diperbolehkan. apa saja syarat-syaratnya? syah atau tidakkah nikah siri tersebut bila dilakukan, saya mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. Terima kasih Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh Miradinny Lita N __ NOD32 1869 (20061116) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Pembagian Waris
Antum tidak boleh menerima hadiah rumah itu begitu saja, Kalau ada wasiat maka wasiat itu tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang ada. jangan ikutkan/teruskan adat yang menyalahi hukum Allah. Mengenai anak angkat tidak mendapat waris, kalaupun mau memberikan berikan saat hidup dalam bentuk hadiah, tetapi memberikan tersebut jangan karena menghindari aturan Allah (mengakali). Allah maha mngetahui apa yang ada dihati kita semua. Wassalam Joni - Original Message - From: boy lesmana To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 10, 2007 3:06 PM Subject: [assunnah] Tanya : Pembagian Waris Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Ana mau bertanya tentang pembagian harta warisan sesuai manhaj salaf. 1. Di tempat ana menganut adat sistem matrilineal atau berdasarkan garis ibu. Jadi kalau ada pembagian harta warisan maka anak perempuan lebih berhak dari anak laki-laki. Nenek ana mempunyai 3 orang anak perempuan dan satu anak laki-laki. Dalam pembagian warisan tersebut masing-masing anak perempuannya mendapat sebuah rumah. Sedangkan anak laki-laki tidak mempunyai hak untuk mendapatkan warisan tersebut. Dia hanya dapat warisan kalau kakek ana mempunyai harta yang disebut harta pusaka. Dalam hal ini Ibu ana mendapatkan warisan tersebut dan kebetulan ana adalah anak tunggal jadi ibu ana bermaksud nanti kalau udah meninggal akan mewariskan rumah tersebut ke ana. Apakah ana boleh menerima rumah tersebut? 2. Mengenai anak angkat, apakah boleh kalau orang tuanya menyerahkan hartanya nanti kepada anak angkatnya karena tidak ada lagi yang akan mewarisi (tidak punya anak lagi) Terimakasih Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh Boyke - Want to start your own business? Learn how on Yahoo! Small Business. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Masalah Mahar
Maksudnya dalam kasus pengembalian mahar itu, jika perceraian diminta oleh istri, maka mahar harus dikembalikan. Kalau terjadi penganiayaan agar istri minta cerai (berarti suami cari perkara? ) maka pengadilan akan memutuskan sesuai dengan kasusnya. Kalau dicerai suami maka mahar tidak dikembalikan Wassalam Joni - Original Message - From: Rossy Windiarti [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, August 07, 2006 9:10 AM Subject: RE: [assunnah] Masalah Mahar Assalamualaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Pada point 3 dlm buku panduan Lengkap nikah yang dikutip dibawah ini, ada yang belum saya pahami, pertanyaan saya adalah : bila terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, apakah istri tsb harus mengembalikan mahar yang pernah diterimanya bila terjadi perceraian ?? bgmn bila istri tidak mampu ?? Mohon penjelasan dari ikhwan dan akhwat semua. Jazaakallahu khairan -Original Message- From: Chandraleka [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 07, 2006 1:30 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Masalah Mahar Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Yang disyariatkan dalam masalah mahar adalah yang sedikit. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 75). Ada hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah (yang artinya) Diantara kebaikan wanita adalah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya. (HR. Ahmad no 23957, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami' (II/251)). Sebaik baik pernikahan adalah yang paling mudah. (HR. Abu Dawud no. 211, Syaikh Albani menilai sesuai syarat Muslim) Itu dua hadits yang saya dapati di buku Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, hal. 144). Pada buku Risalah Nikah di atas, saya dapati keterangan kerusakan kerusakan akibat dari begitu mahalnya mahar yaitu : 1. Banyak kaum laki laki dan perempuan yang tidak bisa menikah 2. Keluarga calon mempelai putri pasti akan melihat pada banyak atau sedikitnya mahar. Padalah mahar menurut mayoritas mereka adalah segala apa yang bisa diambil manfaatnya dari mempelai putra untuk anak putri mereka. Karenanya, jika maharnya banyak, maka mereka akan menikahkan (anak putri mereka) dengannya dan mereka tidak memperhatikan kepada akibat akibat sesudahnya. Tetapi jika maharnya sedikit, maka mereka akan menolak calon mempelai putra walaupun dien (agama) dan akhlaknya baik. 3. Jika terjadi keretakan hubungan antara suami dan istri, sementara mahar (yang telah dibayarkan) dengan kadar yang sangat memberatkan seperti itu, maka kemungkinan besar sang suami tidak begitu mudah menceraikan istrinya dengan cara yang baik. Bahkan sebaliknya, ia pasti akan menyakiti dan menyusahkan istrinya, agar sang istri mau mengembalikan segala apa yang telah diberikan kepadanya. Tetapi, kalau seandainya mahar itu sedikit, tentu ia tidak akan mempersulit proses perceraian dengan istrinya. (Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, Risalah Nikah, Al Qowam, Cet. I, Okt 2005, hal. 77 - 78). Kemudian, Terkait dengan penjelasan Syaikh Utsaimin pada nomer yang ketiga. Saya dapati penjelasan tentang hal ini di CD Kajian Nikah dari A sampai Z oleh Ust. Sabiq. Mungkin bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Anda bisa mendengarkannya pada pembahasan tentang khulu'. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - 7b. Re: Masalah Mahar Posted by: FAUZAN [EMAIL PROTECTED] raven_of_4jj1 Date: Sun Jul 30, 2006 8:46 am (PDT) Tidak ada larangan dalam hal ini, yang dilarang adalah memberatkan mahar (dari pihak wanita) adapun jika pihak pria ingin memberikan mahar yang mewah, insya Alloh tidak mengapa. Wallahua'lam On Sun, 30 Jul 2006 09:12:08 +0700, novi_deka82 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum Afwan, mau bertanya. Kalau semisal seorang calon suami mampu untuk memberikan mahar yang mewah ke calon istrinya, apakah itu termasuk dilarang agama? Bila calon suami memberikan mahar tersebut dengan tujuan menghormati calon istrinya apakah itu juga dilarang agama? Mohon penjelasannya dari ikhwan dan akhwat semua. Jazaakallahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum pekerjaan berkaitan dengan bank
Orang yang memakannya, yang menjadi saksinya, yang mencatatatnya sama hukumnya dalam riba, Tentu pula orang yang mempermudahnya sama saja (programernya) hukumnya. Haram Wassalam Joni - Original Message - From: Aa Yoga [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, July 31, 2006 8:59 AM Subject: [assunnah] Hukum pekerjaan berkaitan dengan bank Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Saat ini ana mendapat tawaran untuk membuat software disebuah perusahaan outsourcing. yang menjadi masalah, perusahaan outsourcing ini saat ini adalah mitra sebuah bank konvensional, sehingga software ana nantinya digunakan untuk membantu perusahaan outsourcing tadi me-manage karyawannya yang ditempatkan di bank konvensional tadi. terus terang, nominalnya sangat besar, dan membuat ana menjadi 'silau' tentang kadar halal-haramnya. ana mengharapkan masukan dari rekan-rekan sekalian. terimakasih atas segala masukannya. Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Korupsi waktu?
saudaraiku Tidak mungkin, ada orang yang bekerja 8 jam penuh dalam 1 hari kerja masalah ini berlaku umum, bukankah tidak ada akad yang mengatur khusus. Kita kan sudah ada job desc dan pekerjaan sehari2 yang menjadi tanggung jawab. Kalau begitu yang paling penting kita jangan sibuk e-mail atau yang lainnya dengan mengenyampingkan tugas kita. Lebih baik lagi tanya lagi pada pimpinannya. Salam Joni - Original Message - From: Ina (Pri-Ti) [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, June 05, 2006 10:22 AM Subject: [assunnah] Korupsi waktu? Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuuh, Mohon penjelasannya mengenai memakai waktu kantor (walaupun sdh dipilah-2 saat tdk sibuk) untuk buka-buka email pribadi spt dalam rangka belajar agama - spt kita buka email di assunah yg cukup banyak itu gimana ya ? Termasuk korupsi waktu nggak ya? wassalamu'alaikum, ina Yahoo! Groups Sponsor ~-- You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan
Salam Mengenai fasilitas kantor ini tergantung akad/perjanjian ikatan dengan perusahaan antum. Misalnya ada perusahaan yang memberikan fasilitas tanpa membatasinya. Memang diberikan karena jabatan. Kalau antum ragu mengapa tidak ditanyakan pada bagian umum. Contoh. banyak program kenderaan ini bahan bakar ada yang dibayar kemanapun kita pergi, ada yang lumpsum perbulan (cukup tak cukup), dan ada yang dinas saja. Hal ini sangat kasus perkasus. Diskusikan dengan pihak perusahaan. Semoga menjadi ringan Wassalam - Original Message - From: Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, May 16, 2006 3:26 PM Subject: [assunnah] tanya menggunakan fasilitas perusahaan Assalaamu'alaikum... Mau Tanya apakah menggunakan fasilitsa perusahaan untuk kepentingan pribadi merupakan korupsi? Contoh kita dapat fasilitas motor, lalu kita pakai untuk acara keluarga (pribadi/nggak ada hubungannya dg pekerjaan), apakah itu termasuk korupsi? Mohon pencerahannya Wassalaamu'alaikum... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya keutamaan menjenguk orang sakit
Saudaraku semua Saya memang tidak mengetahui banyak tentang hal ini, tetapi kita pernah mendengan bahwa Rasulullah SAW pernah menjenguk pemimpin nasoro di Madinah yang jelas2 memusuhinya. Selanjutnya, jika tetangga kita lapar meskipun ianya nasoro maka kita wajib membernya makan. Dari dua hal ini bukankah siapun menjadi objek da'wah kita, Mungkin maksudnya Pak Ustadz Helmi begitu! artinya dalam setiap tindak tanduk kita , kita hanya berharap menjadi da'wah. dan itu yang paling utama dilakukan Rasulullah. Karena sikap kita sebagai kaum muslimin perlu diperlihatkan baik sebagai wujud nyata keiluam dan pemahaman kitaterhadap ajaran Islam. Perlu kita ingat kembai bahwa dalam menyampaikan kebenaran harus Bil hikmah dan tauladan tang baik agar orang tertarik hatinya dengan Islam. Dan yang harus dihindari adalah buruknya tampilan Islam ini karena sikap kita yang kurang terpuji. Kekurangan adalah semata karena kekurangan saya. Wassalam Joni - Original Message - From: Elros Elrond [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, May 15, 2006 6:22 PM Subject: Re: [assunnah] tanya keutamaan menjenguk orang sakit Salam Damai, Waduh, masa Muslim jenguk orang sakit non-Muslim kalau tanpa 'maksud tersembunyi' tidak boleh? Aku pas baca Quran tidak menemukan sikap seperti itu. Kok Pak Helmi berpendapat demikian yah? Apa ada dasar Qurannya sikap seperti itu? Pencari_Ilmu wrote: [quote]Mengenai menjenguk orang kafir yg sakit, saya pernah tanyakan masalah ini pada Ustadz Helmi (murid Syaikh Ali Hasan). Beliau menjawab: kalo sekedar menjenguk saja, tidak boleh. tapi kalo sambil mengajak kepada Islam, maka boleh. wallahua'lam [dikutip secara makna, soalnya sms dari beliau udah kehapus] [end of quote] -- Salam Damai, Elros Elrond Yahoo! Groups Sponsor ~-- You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] antum tahu info sakit pendengaran?
kalau pendengaran berkurang akibat konsumsi obat, biasanya sulit untuk disembuhkan (kata dokter) kemudian perlu dibantu dengan alat bantu dengar. Keluarga kami mengambil sikap biarkan saja jika kurang pendengaran, apalagi sudah tua. Maksudnya. Agar beliau tidak lagi mendengar hal2 yang mungkin juga merusak hatinya dsb nya (kurang manfaat s/d tidak ada manfaat). Apalagi jika beliau sudah tua, alihkan pada kegiatan baca qur'an dan buku2 lain, serta ibadah2 lain Semoga bermanfaat, Wassalam - Original Message - From: Abu Abdillah Badar [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 26, 2006 9:22 AM Subject: [assunnah] antum tahu info sakit pendengaran? assalaamu'alaikum wr wb afwan ikhwah sekalian bisa minta bantuan info tentang penyakit pendengaran, ibu ana memiliki sakit ini sejak lama, pendengarannya agak berkurang jadi kalau bicara dengan beliau harus agak kenceng, kan jadi tidak nyaman komunikasi nya dan takut-takut jadi salah satu sikap anak durhaka, wah repot kan? kedua, bisa mohon bantuan brosur khasiat power cleanser, masalahnya ana konsumsi pc lalu sekarang ini ana jadi demam, batuk pilek, radang tenggorokan dan pusing.. apakah ini bagian dari detoxinasi? trus sampai berapa lama proses ini? jazakalloohu khoiron abu abdillah atau abu nadia badar Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh Pimpinan di Kantor...
Assalamualikum Memang sudah menjadi jamak bahwa wanita bekerja, meskipun kalau dilihat dan dikaji mengapa waita haurs bekerja. Bukankah kita harus jujur, bahwa wanita bekerja meskipun ianya berjilbab mungkin lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya. Apalgi sampai harus menlepaskan jilbab. Sebegiu mendesakkah kebutuhan keluarganya? Sehingga wanita harus bekerja yang dengan rela harus berdosa sepanjag hari (buka aurat) Saya masih berkeyakinan, kebanyakan wanita bekerja, kaena lebih memenuhi bukan kebutuhan hidup yang dimaksud (mendukung ibadah) tetapi lebih kepada selera atau memenuhi kebutuhuan gaya hidup dilingkungannya. Apa Benar/bahwa tanpa ia bekerja tidak bisa beribadah Perlu diingatkan bahwa Kita diciptakan untuk mengabdi pada Allah SWT. jadi semua usaha atau kerja yang mempertaruhkan aturan Allah, maka hukum bekerjanya menjadi dosa (mohon dimengerti) Bukankah kita lebih baik tidakhidup dari pada harus berdosa. Bahwa yang dikatakan haram bukan sumber hukum saja, tetapi juga proses dan caranya. (maaf tapi contoh berikut agak sedikit tida berkorelasi) Semisal kita bekerja halal, gajinya halal. lalu uang itu dibelikan ayam yang dicekik, maka haram hukumnya (cara meprososesnya yang tidak syar'i) Kalau dibalik orang membeli ayam dipotong dgn cara yang syar'i, tetapi uangnya dari berjudi, maka haram hukumnya (cara mendapatkannya) semoga bermanfaat. Kekurangan adalah keterbatasan saya, mohon maaf. dan semoga antum mendapatkan pekerjaan dan rezeki yang baik. Wassalam - Original Message - From: Nena Mattewakang [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 20, 2006 3:46 PM Subject: Re: [assunnah] Ketika Seorang Pekerja Diminta Melepas Jilbab Oleh Pimpinan di Kantor... Assalamualikum, Teman saya juga mengalami hal yang sama dengan teman kang Deni, dimana karyawan yang pakai jilbab di kantor itu sistem buka tutup (di kantor jilbab dibuka, pulang jilbabnya dipakai lagi). FYI, perusahaan teman saya berkerja itu PMA. Mohon bantuan teman di milis ini mencari solusi yang terbaik. tanpa harus keluar dari pekerjaan itu Jazakumullah, Nena Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Dasar keilmuan sholat sunat tolak bala
sebelum ada yang sharing juklak sholat tolak bala, mohon juga menyertakan hadistnya, agar saudara2 kita yakin, sholat tolak bala itu ada atau tidak haditsnya/sunnahnya. Wassalam Joni - Original Message - From: ah yani [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 20, 2006 12:53 PM Subject: [assunnah] Tanya: Dasar keilmuan sholat sunat tolak bala Ass, Mohon penjelasan sejarah atas dasar JukLak sholat sunat tolak bala, yaang dilakukan pada hari rabu akhir bulan shofar. Wasalam Achmad Chudori Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Jamak Maghrib, Isya, Subuh
Sepengetahuan saya dalam kasus ini, Jamak itu hanya untuk isya dan maghrib. Subuh berdiri sendiri. Mengenai kasus ini kalau memang dalam perjalanan pesawat maka dilakukan diatas pesawat dengan posisi duduk. Dipesawatpun masih ada air kalau mau berwudu' Kalau transportasi umum, bisa diminta kepada sopir untuk berhenti guna sholat subuh. Bawalah botol air aqua untuk persiapan wudu' Rasanya saat ini tidak ada kesulitan untuk dalam sholat. Demikian saudaraku yang dapat saya berbagi . Wassalam Joni - Original Message - From: MDN - Eko Junaidi [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 19, 2006 11:59 AM Subject: [assunnah] Tanya : Jamak Maghrib, Isya, Subuh Assalamu'alykum warohmatullahi wabaarokatuh, Alhamdulillah, atas segala nikmat karunia Allah Subhana Wata'ala yang masih tercurah hingga saat ini. Seseorang bertanya bagaimana cara melaksanakan Sholat Maghrib, Isya dan Subuh ketika seseorang dalam safar. Ia khawatir perjalanan hanya memungkinkan utk Jamak Maghrib Isya, sementara waktu Subuh mungkin terlewat karena pada saat itu sedang dalam perjalanan dg angkutan umum. Diperkirakan tiba di tujuan pukul 9 pagi. Jazzakallahu khoir atas bantuannya Abu Qisthi Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/