[assunnah] Tanya : Menjual Seragam sekolah Negeri Rok untuk akhwat
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Ustadz, ana mau tanya : 1. Ana menjual seragam sekolah Negeri berupa Rok Pendek untuk Perempuan Remaja SMP -SMA, bagaimana hukumnya Ustadz?? 2. teman ana membaca salah satu edisi majalah (mawaddah) disitu ustadz melarang seorang wanita memakai celana walauoun dihadapan Suami/mahramnya,, bagimana hukumnya terkadang si akhwat bepergian dan memakai celana sebagai agar auratnya tidak keliatan??? Tolong jawabannya ustadz,, jazakallah KhoirWassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
[assunnah] Tanya kedudukan hadits yang membolehkan jabat tangan
Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh ustadz,, mau tanya kedudukan hadits dibawah ini,, karena oleh sebagian golongan atas dasar ini berjabat tangan mubah(boleh).. riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah saw. bersentuhan (memegang) tangan wanita. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah Al Anshori r.a. yang berkata:“Kami membaiat Rasulullah saw., lalu Beliau membacakan kepadaku: “Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu”, dan melarang kami melakukan nihayah1(histeris menangisi mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan) tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: “Seseorang (perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas jasanya” dan ternyata Rasulullah saw. tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari]. diriwayatkan dari Aisyah r.a. yang berkata: “Seorang wanita mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata: “Aku tidak tahu ini tangan seorang laki-laki atau tangan seorang wanita. Dari belakang tabir wanita itu menjawab. “Ini tangan seorang wanita”. Nabi bersabda, “Kalau engkau seorang wanita, mestinya kau rubah warna kukumu (dengan pacar) [HR. Abu Daud]. Berikut pendapat/dasar yang membolehkan(mubah) Jabat tangan. 6.Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”. [HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i].Hadits di atas serta hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan Rasulullah saw., “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” tidak menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi bisa diartikan hanyalah mencegah dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan Ummu Athiyah diatas. Karena hukumnya mubah, maka terserah saja bagi Rasulullah saw. dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan (lihat riwayat Ummu Athiyah dan Ath-Thabrai dari Aisyah r.a.) atau meninggalkan berjabat tangan (seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasa’I tersebut diatas). Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah membolehkannya lewat perbuatan Rasul-Nya. Sebab termasuk dosa besar kalau kita mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya orang yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang haram”. [HR. As-Sihab]. ini sebagian yang saya copykan dari file yang mereka punyai sebagai dasar membolehkan jabat tangan. tolong penjelasannya ustadz,, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
[assunnah] Tanya: hukum gadai Mas
Assalamu'alaikum WarahmatuLlah Wabarakatuh saya mau bertanya hukum gadai mas,, Saya berencana membeli mas 24 Karat(antam) di pegadaian secara Tunai, biasanya barang(emas) tidak langsung bisa diterima tapi kita mendapat sertifikat, bagaimana jika sertifikat itu saya gadaikan sedangkan emas belum ada??? Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)<
jazakallah atas jawabannya. From: Abu Harits To: assunnah assunnah Sent: Thursday, December 27, 2012 5:47 AM Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)<< From: wildanker...@yahoo.com Date: Thu, 20 Dec 2012 19:27:19 -0800 Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, saya sebagai pengawas Proyek(perwakilan Owner), ada pekerjaan kontraktor yang bisa saya ikut bantu/Nge-sub juga/ ikut ambil bagian dalam pekerjaan tersebut, Misal, saya bantu menyediakan alat buat mobilisasi, saya bantu mengerjakan bangunan yang simple/sederhana.. barangkali di milist ini ada yang mengetahui hukum/uang yang saya peroleh dari pekerjaan tersebut. jazakallah atas jawabannya. >> BEKERJA DI DUA TEMPAT Oleh Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta Pertanyaan. Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas pokok saya hukumnya halal atau haram? Jawaban Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan [Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54] Selengkpanya baca di http://almanhaj.or.id/content/1079/slash/0/bekerja-di-dua-tempat-jangan-menerima-uang-tambahan-tips/ MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil upah dengannya. Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang dikatakannya diawal nasihatnya itu. “Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”. Di antara nasihatnya, “Maka hiudpkanlah kuburanmu sebagaimana engkau menghidupkan istanamu” [1] Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam” [Al-Muthaffifin : 1-6] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)
Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, saya sebagai pengawas Proyek(perwakilan Owner), ada pekerjaan kontraktor yang bisa saya ikut bantu/Nge-sub juga/ ikut ambil bagian dalam pekerjaan tersebut, Misal, saya bantu menyediakan alat buat mobilisasi, saya bantu mengerjakan bangunan yang simple/sederhana.. barangkali di milist ini ada yang mengetahui hukum/uang yang saya peroleh dari pekerjaan tersebut. jazakallah atas jawabannya..
[assunnah] Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja
assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh Ana disini sebagai perwakilan dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang diberi dari Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan. uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana dengan kodisi tersebut? Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta) sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek. Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf. teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan Sekolah TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan). jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn? begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan tiap bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato kalu memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya. tolong penjelasannya ustadz. Jazakallah khoir atas jawabannya, wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
[assunnah] OOT : Rumah Kontrakan Di daerah KSB-Taliwang
Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh Ana ingin bertanya tentang Rumah kontrakan di daerah Taliwang-KSB, siapa tahu ada dari antum sekalian yang memiliki refrensi rumah kontrakan dengan daerah Salaf,, Harga sekitar 5-10 juta,, bisa hubungi ana Via Japri Jazakumullohu wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV
tambahan juga,, Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv Pada Top TV jazakallah khoir From: Rahmatulloh Sukaras To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, October 4, 2012 5:12 PM Subject: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv Pada Nexmedia Satelite. Wasslamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Syukron RAHMATULLOH QUALITY ASSURANCE SECTION PT.TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA
[assunnah] Tanya: Info kajian salafy di Taliwang - KSB
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Mohon informasi kajian di sekitar Kota Taliwang - KSB Jazakallah Khair Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh,
[assunnah] OOT: Info Kontrakan Rumah daerah Mataram
Bismillah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ikhwah Fillah ana sedang membutuhkan kontrakan rumah sekitar mataram jarak tidak terlalu jauh ke islamic center lawata.. apabila antum sekalian mengetahui nya mohon info ke ana via japri Jazakumullahu khairan Wildan
[assunnah] Apakah ada dalil yang shahih -Parfum-
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Mohon informasi dari ustadz atau ikhwan di millist assunnah ini, apakah ada dalil yang shahih tentang "" bolehnya memakai wangi - wangian yang mengandung alkohol berapapun kadar alkoholnya bagi pria?? (cologne atau parfum pakaian)"" Jazakumullahu khoiron atas bantuannya. Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Abu Wildan
[assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban
Pertanyaan: Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, ana mau bertanya tentang puasa sunnah di bulan sya'ban. ana pernah membaca hadits (seingat ana insya allah) bahwa rasullullah tidak pernah berpuasa sebanyak bulan ramadhan yaitu berpuasa di bulan sya'ban.. apakah hadits tersebut Shahih? insya allah besok tanggal 1 sya'ban, ana berniat puasa untuk menghadapi bulan ramadhan... WAssalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Assunnah] tanya : uang pemberian dari kontraktor
Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Teman-teman As-Sunnah yang dirahmati Allah. Saya mau bertanya tentang uang pemberian dari kontraktor. Siapa tau ada sahabat dari milis ini sebagai kontraktor. Uang hasil pemberian dari kontraktor kepada pengawas lapangan itu bagaimana, kita tidak pernah meminta, tetapi kontraktor memberi kita uang sebagai ucapan terima kasih atas kerja sama dilapangan. Apakah boleh kita terima? Jika teman saya mendapat rejeki juga dari kontraktor, lalu saya diberi oleh teman, apakah boleh menerimanya juga? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.. Jazakallah khairan katsir Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] kajian di lombok
Wa'alaikumussalam.. Setahu saya di masjid Islamic Center dekat masjid Babul Hikmah Unram,, dari jadwal setiap hari ba'da maghrib-selesai... Kadang kadang juga kosong,, jadi stanby saja sekalian sholat maghrib-isya' disana saja... Mudah2an bisa membantu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Zed Sanad Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 25 May 2012 14:35:36 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] kajian di lombok assalamualaikum ikhwan fillah. Mungkin ada yang bisa kasi info jadwal kajian salafy di kota mataram lombok. Dan ana juga sedang mencari rumah kontrakan yang dekat sdit abu hurairah mataram. Jazaakumullahu khoiron.
[assunnah] cara sujud sahwi
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ikhwah Fillah... saya mau bertanya tentang sujud sahwi sholat berjamaah.. jika kondisi seperti ini, apa yang harus saya lakukan,, (kondisi makmum telat mengucap subhanallah) 1. sholat 4 rakaat : jika imam berdiri sempurna pada rakaat 3(tidak tasyahud awal di rakaat 2), dan tasyahud awal dilakukan pada rakaat ke-3 sehingga total rakaat 5,, Cara sujud sahwi bagaimana? 2. sholat 4 rakaat : pada rakaat terakir hanya ada 1 sujud dan langsung tasyahud akhir,, bagaiman cara sujud sahwi dan mengganti kekurangan tersebut? Jazakallahu khair atas jawabannya..
[assunnah] Tanya: Kajian manhaj salaf di Kota Mataram
Bisa tau dimana kajian salaf di mataram? syukran Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/