[assunnah] Tanya : Menjual Seragam sekolah Negeri Rok untuk akhwat

2013-02-03 Terurut Topik Wildan Firdaus
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, ana mau tanya :
1. Ana menjual seragam sekolah Negeri berupa Rok Pendek untuk Perempuan Remaja 
SMP -SMA, bagaimana hukumnya Ustadz??
2. teman ana membaca salah satu edisi majalah (mawaddah) disitu ustadz 
melarang seorang wanita memakai celana walauoun dihadapan 
Suami/mahramnya,, bagimana hukumnya terkadang si akhwat bepergian dan 
memakai celana sebagai agar auratnya tidak keliatan???

Tolong jawabannya ustadz,, jazakallah KhoirWassalamu'alaikum warahmatullah 
wabarakatuh

[assunnah] Tanya kedudukan hadits yang membolehkan jabat tangan

2013-01-23 Terurut Topik Wildan Firdaus

Assalaamualaikum warahmatullah wabarakatuh

ustadz,, mau tanya kedudukan hadits dibawah ini,, karena oleh sebagian golongan 
atas dasar ini berjabat tangan mubah(boleh)..


riwayat yang menunjukkan bahwa tangan Rasulullah saw.
bersentuhan (memegang) tangan wanita. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah Al Anshori
r.a. yang berkata:“Kami membaiat Rasulullah saw., lalu Beliau membacakan
kepadaku: “Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu”, dan melarang
kami melakukan nihayah1(histeris menangisi
mayat), karena itulah seorang wanita dari kami menggenggam (melepaskan)
tangannya (dari berjabat tangan) lalu wanita itu berkata: “Seseorang
(perempuan) telah membuatku bahagia dan aku ingin (terlebih dahulu) membalas
jasanya” dan ternyata Rasulullah saw. tidak berkata apa-apa. Lalu wanita itu
pergi kemudian kembali lagi.” [HR. Bukhari].
diriwayatkan dari Aisyah r.a. yang berkata: “Seorang wanita
mengisyaratkan sebuah buku dari belakang tabir dengan tangannya kepada Nabi
saw. Beliau lalu memegang tangan itu seraya berkata: “Aku tidak tahu ini tangan
seorang laki-laki atau tangan seorang wanita. Dari belakang tabir wanita itu
menjawab. “Ini tangan seorang wanita”. Nabi bersabda, “Kalau engkau seorang
wanita, mestinya kau rubah warna kukumu (dengan pacar) [HR. Abu Daud].


Berikut pendapat/dasar yang membolehkan(mubah) Jabat tangan.
6.Pendapat yang mengharamkan berjabat tangan antara pria dan
wanita bukan mahram juga di dasarkan pada sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita”. [HR.
Malik, Tirmidzi dan Nasa’i].Hadits di atas serta
hadits-hadits lain yang serupa sering dijadikan dalil untuk mengharamkan
berjabat tangan dengan bukan mahram. Pendapat ini adalah lemah, sebab perkataan
Rasulullah saw., “Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita” tidak
menunjukkan larangan berjabat tangan, tetapi bisa diartikan hanyalah mencegah
dari perbuatan mubah. Hukum mubah ini di dasarkan pada hadits shahih yang
diriwayatkan Ummu Athiyah diatas. Karena hukumnya mubah, maka terserah saja
bagi Rasulullah saw. dan bagi kaum muslimin lainnya apakah berjabat tangan
(lihat riwayat Ummu Athiyah dan Ath-Thabrai dari Aisyah r.a.) atau meninggalkan
berjabat tangan (seperti hadits riwayat Malik, Tirmidzi dan Nasa’I tersebut
diatas).

Golongan yang membolehkan berjabat tangan dengan bukan mahram, bukanlah
karena mereka senang berjabat tangan dengan bukan mahram. Tetapi karena mereka
tidak berani untuk mengharamkan sesuatu yang secara jelas Allah SWT telah
membolehkannya lewat perbuatan Rasul-Nya. Sebab termasuk dosa besar kalau kita
mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT atau menghalalkan sesuatu
yang diharamkan oleh Allah SWT. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya orang
yang mengharamkan sesuatu yang halal sama dengan orang yang menghalalkan
sesuatu yang haram”. [HR. As-Sihab].

ini sebagian yang saya copykan dari file yang mereka punyai sebagai dasar 
membolehkan jabat tangan.
tolong penjelasannya ustadz,,

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

[assunnah] Tanya: hukum gadai Mas

2013-01-06 Terurut Topik Wildan Firdaus
Assalamu'alaikum WarahmatuLlah Wabarakatuh
saya mau bertanya hukum gadai mas,,

Saya berencana membeli mas 24 Karat(antam) di pegadaian secara Tunai, biasanya 
barang(emas) tidak langsung bisa diterima tapi kita mendapat sertifikat, 
bagaimana jika sertifikat itu saya gadaikan sedangkan emas belum ada???




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)<

2012-12-27 Terurut Topik Wildan Firdaus
jazakallah  atas jawabannya.





 From: Abu Harits 
To: assunnah assunnah 
Sent: Thursday, December 27, 2012 5:47 AM
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)<<


 
From: wildanker...@yahoo.com
Date: Thu, 20 Dec 2012 19:27:19 -0800


Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
saya sebagai pengawas Proyek(perwakilan Owner), ada pekerjaan kontraktor yang 
bisa saya ikut bantu/Nge-sub juga/ ikut ambil bagian dalam pekerjaan tersebut, 
Misal, saya bantu menyediakan alat buat mobilisasi, saya bantu mengerjakan 
bangunan yang simple/sederhana..

barangkali di milist ini ada yang mengetahui hukum/uang yang saya peroleh dari 
pekerjaan tersebut.
jazakallah atas jawabannya.
>>
 
BEKERJA DI DUA TEMPAT
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhut Al-Ilmiah wal Ifta

 
Pertanyaan.
Saya bekerja di perusahaan umum dengan digaji, dan itu saya lakukan pada waktu 
yang tidak bertabrakan dengan waktu kerja resmi saya sebagai pegawai 
pemerintah. Perusahaan tersebut tidak mengetahui bahwa saya mempunyai gaji dari 
lembaga lain. Apakah bekerjanya saya di perusahaan tersebut di samping tugas 
pokok saya hukumnya halal atau haram?

Jawaban
Anda tidak boleh bekerja di suatu perusahaan di luar tugas resmi anda kecuali 
dengan izin dari instansi yang berwenang terhadap tugas resmi anda, karena 
bekerjanya anda di perusahaan yang anda sebutkan itu, dapat mempengaruhi 
kinerja tugas anda, sebagaimana kenyataannya, banyak karyawan yang bersemangat 
dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan, tapi tidak bergairah dalam 
melaksanakan tugas-tugas resmi mereka. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan

[Fatawa lil Muwazhzhafin wal Ummal, Lajnah Da’imah, hal.54]
Selengkpanya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1079/slash/0/bekerja-di-dua-tempat-jangan-menerima-uang-tambahan-tips/
 
MENJAGA JAM KERJA UNTUK KEPENTINGAN PEKERJAAN
Wajib atas setiap pegawai dan pekerja untuk menggunakan waktu yang telah 
dikhususkan bekerja pada pekerjaan yang telah dikhususkan untuknya. Tidak boleh 
ia menggunakannya pada perkara-perkara lain selain pekerjaan yang wajib 
ditunaikannya pada waktu tersebut. Dan tidak boleh ia menggunakan waktu itu 
atau sebagian darinya untuk kepentingan pribadinya, atau kepentingan orang lain 
apabila tidak ada kaitannya dengan pekerjaan ; karena jam kerja bukanlah milik 
pegawai atau pekerja, akan tetapi untuk kepentingan pekerjaan yang ia mengambil 
upah dengannya.

Syaikh Al-Mu’ammar bin Ali Al-Baghdadi (507H) telah menasihati Perdana Menteri 
Nizhamul Muluk dengan nasihat yang dalam dan berfedah. Di antara yang 
dikatakannya diawal nasihatnya itu.

“Suatu hal yang telah maklum hai Shodrul Islam! Bahwasanya setiap individu 
masyarakat bebas untuk datang dan pergi, jika mereka menghendaki mereka bisa 
meneruskan dan memutuskan. Adapun orang yang terpilih menjabat kepemimpinan 
maka dia tidak bebas untuk bepergian, karena orang yang berada di atas 
pemerintahan adalah amir (pemimpin) dan dia pada hakikatnya orang upahan, ia 
telah menjual waktunya dan mengambil gajinya. Maka tidak tersisa dari siangnya 
yang dia gunakan sesuai keinginannya, dan dia tidak boleh shalat sunat, serta 
I’tikaf… karena itu adalah keutamaan sedangkan ini adalah wajib”.

Di antara nasihatnya, “Maka hiudpkanlah kuburanmu sebagaimana engkau 
menghidupkan istanamu” [1]

Dan sebagaimana seseorang ingin mengambil upahnya dengan sempurna serta tidak 
ingin dikurangi bagiannya sedikitpun, maka hendaklah ia tidak mengurangi 
sedikitpun dari jam kerjanya untuk sesuatu yang bukan kepentingan kerja. Allah 
telah mencela Al-Muthaffifin (orang-orang yang curang) dalam timbangan, yang 
menuntut hak mereka dengan sempurna dan mengurangi hak-hak orang lain. Allah 
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ 
يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ أَلَا يَظُنُّ 
أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ لِيَوْمٍ عَظِيمٍ يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ 
لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang 
apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila 
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah 
oran-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu 
hari yang besar. Yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta 
alam” [Al-Muthaffifin : 1-6]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2216/slash/0/bagaimana-menjadi-pegawai-yang-amanah/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


 

[assunnah] Tanya : Pengawas Proyek ikut ambil kerjaan(Sub_kon)

2012-12-20 Terurut Topik Wildan Firdaus
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
saya sebagai pengawas Proyek(perwakilan Owner), ada pekerjaan kontraktor yang 
bisa saya ikut bantu/Nge-sub juga/ ikut ambil bagian dalam pekerjaan tersebut, 
Misal, saya bantu menyediakan alat buat mobilisasi, saya bantu mengerjakan 
bangunan yang simple/sederhana..

barangkali di milist ini ada yang mengetahui hukum/uang yang saya peroleh dari 
pekerjaan tersebut.

jazakallah atas jawabannya..


[assunnah] Tanya : Uang Pemberian dari rekan kerja

2012-12-09 Terurut Topik Wildan Firdaus

assalamu'alaikum warahamatullah wabarakatuh

Ana disini sebagai perwakilan 
dari owner, ana mau bertanya hukum uang yang diberi dari 
Konsultan/kontraktor/Rekanan Kerja (mereka bilang sebagai uang beli 
pulsa), uang tersebut diberi setiap bulan.
uang tersebut sudah di anggarkan setiap ada proyek-proyek untuk setiap 
perwakilan pengawas proyek...saya bekerja di instansi BUMN, bagaimana dengan 
kodisi tersebut? 
Owner disini Pimpinan tertinggi di organisasi berada di Pusat(jakarta) 
sedangkan saya berada di NTB yang diwakilkan Oleh Manajer proyek.
Disini teman2 salaf berniat mau bikin kampung bernuansa salaf.
teman2 berencana membeli lahan 42 Are dengan 20 Are dibangun masjid dan Sekolah 
TK dan berlanjut ke SD/SMP/SMA insya allah dan sisa lahan buat 
perumahan/pemukiman (Semua lahan tsb Akan diwakafkan).
jika uang tsb saya alokasikan ke Tempat tsb gmn?
begini juga ustadz, uang tersebut ada rencana dari kontraktor di berikan tiap 
bulan, jika memang boleh, uang tsb mau ana berikan ke yayasan tsb, ato kalu 
memang tidak boleh, akan saya Stop untuk bulan - bulan selanjutnya.
tolong penjelasannya ustadz.


Jazakallah khoir atas jawabannya,
wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

[assunnah] OOT : Rumah Kontrakan Di daerah KSB-Taliwang

2012-11-07 Terurut Topik Wildan Firdaus
Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarakatuh

Ana ingin bertanya tentang Rumah kontrakan di daerah Taliwang-KSB, siapa tahu 
ada dari antum sekalian yang memiliki refrensi rumah kontrakan dengan daerah 
Salaf,, Harga sekitar 5-10 juta,, bisa hubungi ana Via Japri

Jazakumullohu

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV

2012-10-07 Terurut Topik Wildan Firdaus
tambahan juga,, Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv 
Pada Top TV

jazakallah khoir



 From: Rahmatulloh Sukaras 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Thursday, October 4, 2012 5:12 PM
Subject: [assunnah] setting parameter insan TV dan rodja TV
 

  
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Mohon dibantu untuk setting parameter Insan TV dan Rodja Tv 
Pada Nexmedia Satelite.

Wasslamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Syukron

RAHMATULLOH
QUALITY ASSURANCE SECTION
PT.TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA


 

[assunnah] Tanya: Info kajian salafy di Taliwang - KSB

2012-09-21 Terurut Topik Wildan Firdaus
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Mohon informasi kajian di sekitar Kota Taliwang - KSB

Jazakallah Khair
Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh,

[assunnah] OOT: Info Kontrakan Rumah daerah Mataram

2012-08-17 Terurut Topik Wildan Firdaus
Bismillah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ikhwah Fillah ana sedang membutuhkan kontrakan rumah sekitar mataram jarak 
tidak terlalu jauh ke islamic center lawata.. 

apabila antum sekalian mengetahui nya mohon 
info ke ana via japri

Jazakumullahu khairan

Wildan 


[assunnah] Apakah ada dalil yang shahih -Parfum-

2012-07-17 Terurut Topik Wildan Firdaus
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,


Mohon informasi dari ustadz atau ikhwan di millist assunnah ini, apakah ada 
dalil yang shahih tentang
"" bolehnya memakai wangi - wangian yang mengandung alkohol berapapun kadar 
alkoholnya bagi pria?? (cologne atau parfum pakaian)""


Jazakumullahu khoiron atas bantuannya.

Wassalamu 'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Abu Wildan


[assunnah] Tanya : Puasa sunnah di bulan Sya'ban

2012-06-20 Terurut Topik Wildan Firdaus
Pertanyaan:
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
ana mau bertanya tentang puasa sunnah di bulan sya'ban. ana pernah membaca 
hadits (seingat ana insya allah) bahwa rasullullah tidak pernah berpuasa 
sebanyak bulan ramadhan yaitu berpuasa di bulan sya'ban..
apakah hadits tersebut Shahih?
insya allah besok tanggal 1 sya'ban, ana berniat puasa untuk menghadapi bulan 
ramadhan...
WAssalammu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Assunnah] tanya : uang pemberian dari kontraktor

2012-05-26 Terurut Topik wildan firdaus
Assalamu 'Alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Teman-teman As-Sunnah yang dirahmati Allah.
Saya mau bertanya tentang uang pemberian dari kontraktor. Siapa tau ada sahabat 
dari milis ini sebagai kontraktor.

Uang hasil pemberian dari kontraktor kepada pengawas lapangan itu bagaimana, 
kita tidak pernah meminta, tetapi kontraktor memberi kita uang sebagai ucapan 
terima kasih atas kerja sama dilapangan. Apakah boleh kita terima?
Jika teman saya mendapat rejeki juga dari kontraktor, lalu saya diberi oleh 
teman, apakah boleh menerimanya juga?

Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih..

Jazakallah khairan katsir
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] kajian di lombok

2012-05-26 Terurut Topik wildan firdaus
Wa'alaikumussalam..
Setahu saya di masjid Islamic Center dekat masjid Babul Hikmah Unram,, dari 
jadwal setiap hari ba'da maghrib-selesai...
Kadang kadang juga kosong,, jadi stanby saja sekalian sholat maghrib-isya' 
disana saja... 
Mudah2an bisa membantu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Zed Sanad 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 25 May 2012 14:35:36 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] kajian di lombok

assalamualaikum ikhwan fillah. Mungkin ada yang bisa kasi info jadwal kajian 
salafy di kota mataram lombok. Dan ana juga sedang mencari rumah kontrakan yang 
dekat sdit abu hurairah mataram. Jazaakumullahu khoiron.



[assunnah] cara sujud sahwi

2012-05-23 Terurut Topik Wildan Firdaus
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Ikhwah Fillah...
saya mau bertanya tentang sujud sahwi sholat berjamaah..
jika kondisi seperti ini, apa yang harus saya lakukan,, (kondisi makmum telat 
mengucap subhanallah)


1. sholat 4 rakaat : jika imam berdiri sempurna pada rakaat 3(tidak tasyahud 
awal di rakaat 2), dan tasyahud awal dilakukan pada rakaat ke-3 sehingga total 
rakaat 5,, Cara sujud sahwi bagaimana?
2. sholat 4 rakaat : pada rakaat terakir hanya ada 1 sujud dan langsung 
tasyahud akhir,, bagaiman cara sujud sahwi dan mengganti kekurangan tersebut?
Jazakallahu khair atas jawabannya..

[assunnah] Tanya: Kajian manhaj salaf di Kota Mataram

2012-03-19 Terurut Topik Wildan Firdaus
Bisa tau dimana kajian salaf di mataram?
syukran





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/