Re: [assunnah] Urgent - Tanya tentang Ruqyah dan obat2 Islami

2008-08-13 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Wa'alaikumus salam warahmatullah

Antum coba hubungi agen-agen Madina Herba Medica, yang mempunyai produk untuk 
kanker CancerFit, dengan harga yang relatif murah (Rp.70.000,-). Tolong baca 
Iklannya di Majalah Nikah beberapa bulan yang lalu.
Atau antum bisa menghubungi Pemasarannya untuk pesan langsung Telp.021-33709093 
atau Hp. 0815 8285 787, Dari beberapa orang yang memberikan testemony banyak 
yang merasakan manfaat setelah meminum beberapa botol, diantaranya kanker 
payudara, miom, kanker tulang punggung.
Semoga info ini bermanfaat.

Aminuddin



- Original Message 
From: J|wang Karatz © [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 10 August, 2008 9:34:31 PM
Subject: [assunnah] Urgent - Tanya tentang Ruqyah dan obat2 Islami

Assalamualaikum

Dimana ana bisa peroleh obat2 islami untuk penyembuhan kanker usus besar? dan 
adakah tempat ruqyah yang syar'i yang mengobati penyakit ini? mohon diberitahu,

Jazakallah

Assalamualaikum.


__
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at 
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Pembagian warisan

2008-07-20 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Wa a'alikumus salam, warahmatullah,

Akhi waris harus dibagikan kepada ahli warisnya, kecuali ada sebab-sebab yang 
membatalkannya diantaranya:
1. Ahli waris yang membunuh warisnya, seperti dalam kasus antum, anak yang 
membunuh bapaknya maka ia tidak mewarisi harta dari bapaknya.
2. Ahli waris keluar dari Agama Islam, entah itu si anak atau bapaknya, maka 
dua-duanya tidak saling mewarisi,

demikian, wallahu a'lam,

aminuddin Imam Muhayi


__
Not happy with your email address?.
Get the one you really want - millions of new email addresses available now at 
Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Imam batal dalam sholat?

2007-09-05 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Wa'laikumus salam warahmatulah,
Imam yang batal dalam shalat tidak membatalkan shalat makmum, dan yang 
dilakukan adalah imam segera mundur ke belakang dan bersuci kembali dengan 
wudlu kemudian menjadi makmum. Dan orang/makmum yang tepat di belakang Imam 
segera maju untuk menggantikan posisi Imam dan meneruskan shalat hingga salam. 
MAKA SEYOGYANYA ORANG ITU TELAH MEMENUHI KRETERIA MENJADI IMAM

Aminuddin Abu Ibrahim
Wallahu a'lam bish shawab,

NB: Jazakumullah ana sampaikan kepada Al-Akh yang mengingatkan jawaban saya 
tentang orang-orang yang masuk sorga tanpa hisab.


Want ideas for reducing your carbon footprint? Visit Yahoo! For Good  
http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Penyakit Kejiwaan

2007-07-12 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
From:fuzzy_me2477 [EMAIL PROTECTED] 
Dare:Wed Jul 11, 2007 12:49 pm 
assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai penyakit kejiwaan yang rumit
penyembuhannya, seperti depresi.
1. apakah 'depresi' itu sebenarnya?
2. apa yang menyebabkannya? Karena terkadang orang yang terlihat baik ibadahnya
pun terkena penyakit ini juga.
3. adakah obat atau bagaimana rukyah yang shahih terhadap penyakit 'depresi'
itu?
4. bagaimana sebaiknya peran keluarga atau orang-orang terdekat dalam membantu
penderita agar segera sembuh dan kembali normal?

mohon bantuannya disertakan dalil yang shahih jika ada.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
===

Wa'alaikumus salam warahmatullah
Depresi adalah keadaan jiwa seseorang yang merasa tertekan oleh suatu sebab 
tertentu, depresi dapat menghinggapi siapa saja, selama ia tidak membebaskan 
jiwanya dari faktor penyebab gangguan itu terjadi. Bahkan seperti orang yang 
secara lahir nampak sehat wal 'afiat, namun depresi dapat dilihat dari kondisi 
lahiriah seseorang misalnya, suka murung, tidak mudah bergaul, merasa ada orang 
yang akan menyakitinya dsb.
Kondisi hatilah yang membuat seseorang depresi, lalu bagaimana obatnya?, karena 
depresi adalah penyakit kejiwaan maka mengobatinya harus dengan pendekatan 
kejiwaan pula, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
1. Mengobati dengan al-Qur'an, si sakit mengobati dirinya sendiri dengan bacaan 
al-Qur'an dengan khusyu' dan penuh penghayatan, akan lebih baik jika melihat 
maknanya (bacaan ayat mana saja sebisanya), atau di bacakan oleh orang lain 
atau kita kenal dengan rukyah. 
2. Pihak keluarga membantu memecahkan masalahnya dengan menanyakan penyebab ia 
depresi, diajak komunikasi dari hati-ke hati hingga akhirnya ditemukan 
penyebabnya.
3. Jika telah diketahui penyebabnya maka di cari solusinya, misalkan saya 
pernah membantu seorang yang memiliki istri -maaf, dingin dengan suaminya-, 
kemudian saya tanyakan dimana keluarganya, dimana ia tinggal, akhirnya saya 
ketahui bahwa ia dan suaminya tinggal di rumah ibunya dan ia merasa tertekan, 
maka saya sarankan ia untuk sebisa mungkin pindah dari rumah itu.
4. Penderita di ajak untuk selalu ikhlas kepada Allah subhanahu wata'ala, dan 
bahwa tidak ada yang berhak untuk ditakuti secara hakiki selain Allah. 
5. Doakan agar penderita sembuh dengan khusyu'
6. Insya Allah akan sembuh dengan seizin Allah subhanahu wata'ala


Aminuddin Imam Muhayi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Seputar menikahkan anak angkat

2007-05-29 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
1. Orang tua angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya.
2. Jika memang orang tuanya tidak ada diusahakan dicari wali yang lain seperti 
pamannya, kakeknya, atau saudara laki-laki-lakinya dan seterusnya, tapi jika 
memang tidak ada Walinya adalah sulthan, atau dalam ini adalah pejabat KUA 
setempat. Karena Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.


___
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Acara 7 bulanan

2007-05-13 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
siti gusninik [EMAIL PROTECTED] 
Fri May 11, 2007 11:50 am 
Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh,
Saya diundang untuk menghadiri acara peringatan kehamilan tujuh bulan keponakan
saya yang mengikuti tradisi jawa. Selain itu suaminya seorang nonmuslim. Apakah
boleh menghadiri acara seperti itu? mengingat mereka merupakan keluarga dekat
yang hubungannya selama ini baik-baik saja.

cat: Saya dan keluarga tidak menyetujui dan tidak menghadiri acara pernikahan
dan resepsi keponakan tersebut.


Syukran atas jawabannya. Jazaakumullaahu khairan jazaa.

Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh
===
Wa'alaikumus salam, warahmatullah,

Menghadiri acara yang didalamnya ada kemungkaran hukumnya haram, 
kecuali jika kedatangan kita itu untuk menjelaskan dan mencegah kemungkaran 
yang sedang terjadi,

Pernikahan mereka termasuk batal dan anak yang dikandung mereka termasuk anak 
zina, dan sebagai seorang bibi, atau saudara lainnya harus membawa perkara ini 
ke KUA, agar dipisahkan atau faskh, karena akad pernikahan ini tidak sah 
secara syariat Islam.

Sikap yang Ibu ambil sudah benar dengan tidak datang pada pernikahan tersebut, 
juga tidak datang pada acara-acara yang berkenaan dengannya sebagai inkarul 
mungkar, atau mengingkari kemungkaran.

Wallahu a'lam
Aminuddin Imam Muhayi


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Kajian di Jombang....

2007-05-11 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Di jombang sepertinya masih belum ada, tapi bisa ikut kajian di pare di ma'had 
Thaifah Mansyurah di dekat al-Irsyad, atau di Malang, tapi temen-temen salaf 
udah banyak

__
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Barang Gadai

2007-05-11 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Wasalamu 'laikum warahmatullah wabarakatuh,
Akad dalam gadai adalah akad amanah dan ta'awun,
bahwa pihak I yaitu orang yang menggadaikan barang, kepada pihak II (orang atau 
lembaga) dan meminjam sejumlah uang (yang jumlahnya tidak harus sama persis 
dengan nilai barang).

1. Jika ternyata penggadai tidak membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan 
maka barang yang digadaikan dapat di jual atas sepengetahuan penggadai, dan 
uang hasil penjualan dipakai untuk membayar hutang pihak I, jika ternyata hasil 
penjualan itu lebih besar daripada hutangnya, maka sisanya dikembalikan kembali 
kepada pihak I (penggadai) dan jika kurang maka penggadai harus melunasi sisa 
hutangnya kepada pihak ke II.
2. Tidak boleh adanya pelunasan hutang melebihi jumlah sebenarnya karena 
termasuk riba.
2. Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak II, misalnya sawah dengan 
menggarapnya, motor / mobil dengan menyewakannya atau memakai untuk 
angkutan/ojek, tetapi boleh di jalankan jika khawatir jika dibiarkan begitu 
saja mesinnya bisa rusak. (pemanfaatan barang gadai oleh pihak II ini sering 
dipraktekkan masyarakat dewasa ini dan ini adalah batil).
3. Pemanfaat dengan mengambil keuntungan dari pemanfaatan oleh pihak II itu 
dilarang walaupun disetujui pihak I, karena akan menambah beban hutang dan itu 
termasuk riba, kecuali jika uang hasil pemanfaatan itu di bagi menurut 
kesepakatan berdua, dan uang bagian pihak I dapat dipakai oleh pihak I untuk 
melunasi hutangnya.
4. Jika pihak I telah melunasi hutangnya, maka pihak II harus mengembalikan 
barang gadai tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dari barang itu, kecuali 
beberapa perubahan sifat yang wajar seperti terkelupasnya cat karena usia 
barang dan lain-lain.
5. Pihak pertama boleh memberikan imbalan atas penyimpanan, perawatan dan 
penjagaan barang gadai, dengan tidak menentukan berapa persen dari hutang, dan 
itu dihitung sebagai kebaikan pihak ke II.

Wallahu a'lam
Aminuddin Abu Ibrahim



Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya

2007-05-11 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Alamat musik yang antum tanyakan termasuk yang diharamkan dalam Islam, bahkan 
dilarang untuk diperjual belikan karena termasuk Mazamiir,
Hal ini disebutkan banyak ulama, bahkan ulama Syafiiah.

Wallahu a'lam,
Aminuddin Abu Ibrahim


_
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Talaq Istri Karena Dipaksa Ortu, bolehkah ??

2007-05-11 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Memang pernah terjadi orang tua meminta anaknya untuk menceraikan istrinya, 
seperti kisah nabi Ibrahim alaihis salam terhadap Ismail, juga kisah putra Umar 
bin khattab radliallahu 'anhu terhadap Abdullah bin umar radlallahu anhuma, 
dengan sebab yang syar'i, karena putra mereka terhalang untuk beribadah,

Tetapi tidak dibenarkan orang tua menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, 
dan ketika Imam Ahmad di tanya tentang masalah ini beliau menjawab bahwa jika 
orang tua itu mempunyai keshalehan seperti Umar bin Khatthab maka dibolehkan 
menyuruh anaknya menceraikan istrinya, karena tau maslahat agama anaknya, jika 
tidak maka tidak boleh, apalagi jika masih dapat diharapkan kebaikan istrinya 
dalam dunia dan agama.

Maka tidak menaati orang tua dalam masalah ini bukan termasuk maksiat, apalagi 
alasan yang tidak disyariatkan.

Wallahu a'lam

Aminuddin Abu Ibrahim



Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it
now.
http://uk.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya daftar ulama' sunah tokoh bid'ah

2007-04-30 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Antum dapat membaca:
Al-Ishabah
Asadul Ghabah
Siyar a'lamil nubala



Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it
now.
http://uk.answers.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Syarat utk menjadi Imam

2007-04-26 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Syarat menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
Syarat umum: Muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat (mumaiyiz), 'adalah ( 
jujur, tidak menyalahi syariat)
syarat khusus:
Jika ada dua orang atau lebih maka yang dipilih adalah:
1. Yang paling banyak hafalan al qur'annya.
2. Jika sama hafalannya maka, yang paling paham tentang sunnah
3. Jika sama pemahannya maka dipilih yang paling tua diantara keduanya,

Jadi jika terkumpul tiga syarat itu yaitu: banyak hafalan al qur'annya, lebih 
tahu sunnah, dan berusia lebih tua maka itu lebih utama menjadi imam.

Maka jika ternyata yang menjadi imam orang yang tidak memenuhi kriteria di atas 
maka termasuk memberikan amanah kepada orang yang bukan ahliya,

Fan tadhiris saa'ah, maka tunggulah kehancuran, 

Aminuddin Imam Muhayi

eko [EMAIL PROTECTED] 
Thu Apr 26, 2007 9:27 am 
Tanya : Syarat utk menjadi Imam 
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
Persaingan untuk menjadi Imam di Mesjid lingkungan kami makin panas.
Puncaknya sholat Subuh tadi pagi terjadi rebutan antara Imam yang biasa
berjamaah (tapi tidak ditetapkan oleh pengurus) dan mengimami setiap
sholat fardu dan Imam yang --afwan-- jarang ke mesjid tapi merasa berhak
menjadi
Imam karena belum ada penetapan.

Mohon bantuan ikhwan sekalian hal berikut :
1. Apakah syarat-syarat untuk menjadi Imam ?
2. Adakah ancaman bagi yang merasa berhak menjadi Imam
sementara makmum tidak berkenan (menyukainya) ?
3. Adakah buku yang membahas masalah ini ?

Afwan, kami sangat membutuhkan jawaban masalah ini utk
meredam ketegangan yang sudah lama muncul dan menghindarkan
perpecahan jamaah.

Abu Aga


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : penanganan jenazah

2007-04-20 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Asal dalam penyelenggaraan jenazah adalah disegerakan sebagaimana sabda Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang
baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya,
tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian
letakkan dari punggung kalian (HR. al-Bukhari)

Akan tetapi karena suatu hal darurat, seperti seorang yang diduga dibunuh, dan 
pemerintah / kepolisian ingin menyelidiki siapa pembunuhnya, bagaimana cara 
dibunuhnya dsb, maka boleh ditunda. Tetapi jika hanya menunggu anak yang akan 
datang maka itu bukan termasuk yang darurat. Wallahu a'lam.
Seperti ketika meninggalnya Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, beliau baru 
dikubur beberpa hari setelahnya.

Dan perlakuannya seperti halnya jenazah yang lain,
1. dimandikan
2. dikafani
3. dishalatkan
4. dikuburkan
5. melunasi hutang si mayit dg uang mayit sebelum di bagi (warisan)
6. melaksanakan wasiatnya jika tidak bertentangan dengan syari'at Islam.
7. mendoakan si mayit.
8. boleh menangis asal tidak histeris sebagaimana menangisnya Rasulullah atas 
meniggalnya putranya.

dan hal-hal yang patut diperhatikan
1. Jika yang meninggal seorang suami maka istrinya mempunyai masa iddah dan 
masa berkabung selama 4 bulan sepuluh hari, dan dia tidak boleh berhias, 
memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna (celupan), tidak bercelak, dan 
tidak keluar rumah kecuali karena suatu keperluan.
2. bagi kerabatnya selain istrinya tidak boleh berkabung hanya boleh 3 hari.
3. Membacakan Yasin, Tahlil dsb, yang tidak ada dasarnya dari al-Qur an dan 
as-Sunnah.
4. Tidak melakukan seperti yang kerab dilakukan oleh orang-orang dengan 
membayar sejumlah uang bagi pelayat atau orang yang menyolati.
5. Tidak melakukan niyahah, (merobek-robek baju, menangis histeris, 
memukul-mukul dan menyakiti badan seperti yang dilakukan orang-orang rafidhah).
6. Tidak berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat, kerena menurut Imam syafi'i 
itu termasuk niyahah.
7. Bagi kaum muslimin mendoakan agar sabar bagi keluarga yang ditinggal, jika 
mampu di bantu dengan membuatkan makanan, sebagaimana perintah nabi shallahu 
alaihi wasallam,
buatlah untuk keluarga Ja'far, makanan!.
 
Hadits Aisyah, dan Hafshah radliallahu anhuma, tidak halal bagi seorang wanita 
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung atas mayit lebih dari 3 
hari, kecuali istri (istri mayit):empat bulan sepuluh hari. (HR. Muslim) (Dari 
kitab Talkhiisul khabiir fi takhriiji ahadits ar-Raafi’i, (kitab ihdaad, bab 
ihdaad juz 3, hal 476)

Tidak ada hal lain selain dari itu,
Wallahu a'lam

Aminuddin Imam Muhayi


  ___ 
Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for
your free account today 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-04 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya 
seperti: adanya
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dan 
seterusnya.
3. Dua orang saksi
4. Ijab Kabul (kemarin tidak tertulis)
4. Mahar

Maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal 
ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan 
kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at.

Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua 
untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi 
perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam.

Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya 
telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak 
terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak 
memperbolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang 
tampan, tanggal lahir tidak cocok dan sebagainya, maka dicari wali setelahnya 
dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman,
Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya 
menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar.

Wallahu a'lam
Demikian jawaban singkat.

Aminuddin Imam Muhayi



New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Mohon Pencerahan ttg Ta'aruf

2007-04-04 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Akhi,
Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan 
mendekati zina.
Dan Ta'aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka 
hukumnya sunnah,
adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah:
1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang 
bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan 
karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa.
2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak 
laki-laki dan seterusnya.
3. Ketika proses ta'aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan 
bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon 
mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan 
lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki.
4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram.
5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang 
memuaskan.
6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya 
menunjukkan kesuburan.
7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan 
adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada 
wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama 
adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi 
wasallam, ... Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, 
karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah 
agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi 
wasallam).
8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu 
berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan.
9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah 
dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan 
misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada 
hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau 
bahkan ketemuan atau dating atau apel.
10. Segera lakukan pernikahan secara syar'i, semoga kalian diberkahi oleh Allah 
Subhanahu wata'ala.

Akhukum
Aminuddin Imam Muhayi


___
Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy 
and free. http://uk.docs.yahoo.com/trueswitch2.html


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Nikah Siri

2007-04-03 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah  memenuhi 
syarat-syaratnya seperti: adanya
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 
2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dst.
3. Dua orang saksi
4. Mahar
maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal 
ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan 
kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at.

Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua 
untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi 
perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam.

Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya 
telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak 
terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak 
mempebolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang 
tampan, tanggal lahir tidak cocok dsb, maka dicari wali setelahnya dari jalur 
bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, 
Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya 
menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar.

Wallahu a'lam 
Demikian jawaban singkat.

Aminuddin Imam Muhayi





___ 
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. 
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya: sepupu saya salaf sedang dijauhi keluarganya....

2007-04-03 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Sikap yang ditempuh oleh sepupu antum telah tepat, namun dia tetap memiliki PR 
yang harus segera dilaksanakan yaitu:
Perbaiki hubungan dengan keluarga karena beberapa sebab: diantaranya
1. Boleh jadi kebencian mereka dipicu oleh ketidak tahuan mereka akan ilmu yang 
benar tentang islam, jadi kewajiban anaknya untuk mengajari bapaknya, seperti 
yang dilakukan oleh Ibrahim alaihis salam.
2. Boleh jadi apa yang disampaikan oleh sepupu kurang bijak, karena tabi'at 
orang tua kurang suka jika diberi tahu oleh anak muda.
3. Perbaiki hubungan baik dengan berakhlaq karimah dengan mereka sebagaimana 
firman Allah: Wabil waa lidaini ihsaa nan, artinya ... dan kepada kedua orang 
tua hendaklah berbuat yang baik, 
4. Tetap taat kepada mereka asal tidak menyuruh berbuat yang munkar dan 
kesyirikan, karena Laa thaa ata limakhluuqin fii ma'sitil khaliq, tidak ada 
ketaatan kepada makhluq dalam kemaksiatan kepada Allah subhanahu wata'ala.


___ 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] masalah pasutri ( urgent ! )

2007-03-30 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Akhi, suami yang melakukan hal itu tidaklah mengapa, dan itu tidaklah membawa 
pada konsekwensi hukum susuan, karena hukum susuan itu berlaku jika memenuhi 
persyaratan sebagai berikut:
1. Bayi yang belum makan apapun selain asi ibunya,
2. Bayi itu belum berusia dua tahun.
3. Bayi itu melakukan 5 kali hisapan, atau menurut ulama jumlah yang membuat 
bayi itu kenyang.

Wallahu a'lam
Untuk lebih jelasnya antum bisa membuka kitab Bidayah mujtahid, atau kitab fiqh 
manapun dalam bab Radla'ah

Akhukum
Aminuddin Imam Muhayi


_
New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at 
the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes.
http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tentang Mencari Rezeki Para TKI

2007-03-27 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
Wanita tidak mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah, melainkan para suami, 
atau wali (laki-laki) yang menanggung biaya hidup keluarganya apakah itu, 
suami, ayah, kakek, kakak atau adik laki-laki dan seterusnya.
Firman Allah Ta’ala yang artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi 
perempuan (isteri), karena 
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain 
(perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan 
hartanya.… [An-Nisaa' : 34]


Firman Allah juga yang artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan 
pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari 
kesanggupannya.” 
[Al-Baqarah : 233]


Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau 
infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan 
untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka 
yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada 
keluargamu.” ( Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat 
Abu 
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.)



Jika terpaksa seorang wanita harus bekerja maka harus memiliki beberapa syarat 
yang harus dipenuhi: diantaranya:
Pekerjaan itu sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti: menjadi investor, 
mengajar, menjahit, mengasuh anak, perawat, dokter untuk perempuan, memasak, 
dsb.
Pekerjaan itu tidak termasuk dalam pekerjaan yang dilarang oleh Syari’at Islam 
seperti: bekerja di tempat maksiat, bekerja di tempat riba seperti bank dan 
semacamnya, bekerja di tempat musik-musik termasuk penyanyi, pemain musik, 
membuat alat musik dll, di tempat haram termasuk di restoran yang membuat 
makanan atau minuman yang haram, bekerja di tempat ibadah agama lain seperti 
menjadi pekerja di gereja, di sinagog atau tempat dimana seorang muslim 
dihinakan dan tidak dapat menjalankna ibadahnya secara sempurna dan 
terang-terangan, juga tempat lain seperti dirumah, tetapi dirumah itu agama 
kita dihinakan dan kita tidak dapat menjalanankan ibadah. 
 
Allah berfirman yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara 
rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian. [Al-Baqarah : 172]
 
Tidak terjadi ikhtilat atau campur baur antara laki dan perempuan, atau 
terjadinya khalwat, berduaan dengan lain jenis dalam suatu tempat.
Bekerja yang tidak membutuhkan bepergian ke tempat yang membutuhkan mahram, 
karena diharamkan wanita bepergian jauh (safar) tanpa disertai dengan 
mahramnya. Diantara hikmahnya adalah agar wanita aman dari gangguan baik secara 
fisik, juga psikis, juga aman dalam menjalankan agamanya.
Bekerja di tempat yang diperbolehkan memakai hijab / busana muslimah syar’iyah, 
seperti jilbab atau cadar.
Perkerjaan itu tidak mengandung mudharat yang lebih banyak ketimbang manfaatnya 
seperti terlantarnya urusan rumah tangga khususnya yang menjadi tanggung 
seorang wanita.
Jika terpaksa harus bekerja di luar daerah atau ke luar negeri, maka harus 
disertai dengan mahram yang akan melindungi wanita, dicari tempat yang aman dan 
tidak membahayakan diri dan agamanya, jika tempat itu dipastikan aman, dan 
terjamin kebebasan menjalankan ibadah seperti memakai hijab, shalat jamaah, 
shalat, puasa zakat dan haji dsb maka dibolehkan, Ibnu Taimiyah mengatakan 
bahwa diharamkan mengunjungi negara kafir atau negara yang tidak dapat 
ditegakkan/dijalankan ibadah atau syari’at Islam seperti di disebutkan 
sebelumnya.
Bermuamalah dengan orang kafir tidak mengapa termasuk di sini: berjual-beli, 
bekerja padanya, tetapi seorang muslim terikat dengan ketentuan bahwa muamalah 
itu tidak mengandung unsur: kemusyrikan, haram, ribawi, maksiat, 
kekejian/kerusakan, dan juga tidak mempengaruhi aktifitas ibadah seorang 
muslim. Jika tidak, kita wajib meninggalkannya seperti jika kita menjadi 
pekerja di restoran orang kafir tetapi yang dijual adalah barang halal maka itu 
diperbolehkan, tetapi jika yang dijual barang haram, maka tidak diperbolehkan 
meskipun rumah makan itu milik orang muslim.
Harta atau uang yang diperoleh dari bekerja yang halal dan dari pekerjaan yang 
halal adalah halal. Harta yang diperoleh dg cara haram adalah haram, dan harta 
yang diperoleh dari pekerjaan haram adalah haram.
Harta yang diperoleh seorang wanita dari pekerjaan yang halal sepenuhnya 
menjadi haknya, ia bebas membelanjakan secara baik (ma’ruf), boleh juga ia 
memberikan infaq kepada suaminya jika suaminya termasuk laki-laki miskin.
Selalu bertawakkal kepada Allah dalam bekerja sebagaimana hadits yang Artinya 
: Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan 
sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah 
sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam 
keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan 
kenyang.”Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), 
Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan