Re: [assunnah] Urgent - Tanya tentang Ruqyah dan obat2 Islami
Wa'alaikumus salam warahmatullah Antum coba hubungi agen-agen Madina Herba Medica, yang mempunyai produk untuk kanker CancerFit, dengan harga yang relatif murah (Rp.70.000,-). Tolong baca Iklannya di Majalah Nikah beberapa bulan yang lalu. Atau antum bisa menghubungi Pemasarannya untuk pesan langsung Telp.021-33709093 atau Hp. 0815 8285 787, Dari beberapa orang yang memberikan testemony banyak yang merasakan manfaat setelah meminum beberapa botol, diantaranya kanker payudara, miom, kanker tulang punggung. Semoga info ini bermanfaat. Aminuddin - Original Message From: J|wang Karatz © [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, 10 August, 2008 9:34:31 PM Subject: [assunnah] Urgent - Tanya tentang Ruqyah dan obat2 Islami Assalamualaikum Dimana ana bisa peroleh obat2 islami untuk penyembuhan kanker usus besar? dan adakah tempat ruqyah yang syar'i yang mengobati penyakit ini? mohon diberitahu, Jazakallah Assalamualaikum. __ Not happy with your email address?. Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Pembagian warisan
Wa a'alikumus salam, warahmatullah, Akhi waris harus dibagikan kepada ahli warisnya, kecuali ada sebab-sebab yang membatalkannya diantaranya: 1. Ahli waris yang membunuh warisnya, seperti dalam kasus antum, anak yang membunuh bapaknya maka ia tidak mewarisi harta dari bapaknya. 2. Ahli waris keluar dari Agama Islam, entah itu si anak atau bapaknya, maka dua-duanya tidak saling mewarisi, demikian, wallahu a'lam, aminuddin Imam Muhayi __ Not happy with your email address?. Get the one you really want - millions of new email addresses available now at Yahoo! http://uk.docs.yahoo.com/ymail/new.html Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Imam batal dalam sholat?
Wa'laikumus salam warahmatulah, Imam yang batal dalam shalat tidak membatalkan shalat makmum, dan yang dilakukan adalah imam segera mundur ke belakang dan bersuci kembali dengan wudlu kemudian menjadi makmum. Dan orang/makmum yang tepat di belakang Imam segera maju untuk menggantikan posisi Imam dan meneruskan shalat hingga salam. MAKA SEYOGYANYA ORANG ITU TELAH MEMENUHI KRETERIA MENJADI IMAM Aminuddin Abu Ibrahim Wallahu a'lam bish shawab, NB: Jazakumullah ana sampaikan kepada Al-Akh yang mengingatkan jawaban saya tentang orang-orang yang masuk sorga tanpa hisab. Want ideas for reducing your carbon footprint? Visit Yahoo! For Good http://uk.promotions.yahoo.com/forgood/environment.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Penyakit Kejiwaan
From:fuzzy_me2477 [EMAIL PROTECTED] Dare:Wed Jul 11, 2007 12:49 pm assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai penyakit kejiwaan yang rumit penyembuhannya, seperti depresi. 1. apakah 'depresi' itu sebenarnya? 2. apa yang menyebabkannya? Karena terkadang orang yang terlihat baik ibadahnya pun terkena penyakit ini juga. 3. adakah obat atau bagaimana rukyah yang shahih terhadap penyakit 'depresi' itu? 4. bagaimana sebaiknya peran keluarga atau orang-orang terdekat dalam membantu penderita agar segera sembuh dan kembali normal? mohon bantuannya disertakan dalil yang shahih jika ada. wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh === Wa'alaikumus salam warahmatullah Depresi adalah keadaan jiwa seseorang yang merasa tertekan oleh suatu sebab tertentu, depresi dapat menghinggapi siapa saja, selama ia tidak membebaskan jiwanya dari faktor penyebab gangguan itu terjadi. Bahkan seperti orang yang secara lahir nampak sehat wal 'afiat, namun depresi dapat dilihat dari kondisi lahiriah seseorang misalnya, suka murung, tidak mudah bergaul, merasa ada orang yang akan menyakitinya dsb. Kondisi hatilah yang membuat seseorang depresi, lalu bagaimana obatnya?, karena depresi adalah penyakit kejiwaan maka mengobatinya harus dengan pendekatan kejiwaan pula, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah: 1. Mengobati dengan al-Qur'an, si sakit mengobati dirinya sendiri dengan bacaan al-Qur'an dengan khusyu' dan penuh penghayatan, akan lebih baik jika melihat maknanya (bacaan ayat mana saja sebisanya), atau di bacakan oleh orang lain atau kita kenal dengan rukyah. 2. Pihak keluarga membantu memecahkan masalahnya dengan menanyakan penyebab ia depresi, diajak komunikasi dari hati-ke hati hingga akhirnya ditemukan penyebabnya. 3. Jika telah diketahui penyebabnya maka di cari solusinya, misalkan saya pernah membantu seorang yang memiliki istri -maaf, dingin dengan suaminya-, kemudian saya tanyakan dimana keluarganya, dimana ia tinggal, akhirnya saya ketahui bahwa ia dan suaminya tinggal di rumah ibunya dan ia merasa tertekan, maka saya sarankan ia untuk sebisa mungkin pindah dari rumah itu. 4. Penderita di ajak untuk selalu ikhlas kepada Allah subhanahu wata'ala, dan bahwa tidak ada yang berhak untuk ditakuti secara hakiki selain Allah. 5. Doakan agar penderita sembuh dengan khusyu' 6. Insya Allah akan sembuh dengan seizin Allah subhanahu wata'ala Aminuddin Imam Muhayi Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Seputar menikahkan anak angkat
1. Orang tua angkat tidak boleh menikahkan anak angkatnya. 2. Jika memang orang tuanya tidak ada diusahakan dicari wali yang lain seperti pamannya, kakeknya, atau saudara laki-laki-lakinya dan seterusnya, tapi jika memang tidak ada Walinya adalah sulthan, atau dalam ini adalah pejabat KUA setempat. Karena Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. ___ Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for your free account today http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Acara 7 bulanan
siti gusninik [EMAIL PROTECTED] Fri May 11, 2007 11:50 am Assalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh, Saya diundang untuk menghadiri acara peringatan kehamilan tujuh bulan keponakan saya yang mengikuti tradisi jawa. Selain itu suaminya seorang nonmuslim. Apakah boleh menghadiri acara seperti itu? mengingat mereka merupakan keluarga dekat yang hubungannya selama ini baik-baik saja. cat: Saya dan keluarga tidak menyetujui dan tidak menghadiri acara pernikahan dan resepsi keponakan tersebut. Syukran atas jawabannya. Jazaakumullaahu khairan jazaa. Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh === Wa'alaikumus salam, warahmatullah, Menghadiri acara yang didalamnya ada kemungkaran hukumnya haram, kecuali jika kedatangan kita itu untuk menjelaskan dan mencegah kemungkaran yang sedang terjadi, Pernikahan mereka termasuk batal dan anak yang dikandung mereka termasuk anak zina, dan sebagai seorang bibi, atau saudara lainnya harus membawa perkara ini ke KUA, agar dipisahkan atau faskh, karena akad pernikahan ini tidak sah secara syariat Islam. Sikap yang Ibu ambil sudah benar dengan tidak datang pada pernikahan tersebut, juga tidak datang pada acara-acara yang berkenaan dengannya sebagai inkarul mungkar, atau mengingkari kemungkaran. Wallahu a'lam Aminuddin Imam Muhayi Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Kajian di Jombang....
Di jombang sepertinya masih belum ada, tapi bisa ikut kajian di pare di ma'had Thaifah Mansyurah di dekat al-Irsyad, atau di Malang, tapi temen-temen salaf udah banyak __ Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for your free account today http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Barang Gadai
Wasalamu 'laikum warahmatullah wabarakatuh, Akad dalam gadai adalah akad amanah dan ta'awun, bahwa pihak I yaitu orang yang menggadaikan barang, kepada pihak II (orang atau lembaga) dan meminjam sejumlah uang (yang jumlahnya tidak harus sama persis dengan nilai barang). 1. Jika ternyata penggadai tidak membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan maka barang yang digadaikan dapat di jual atas sepengetahuan penggadai, dan uang hasil penjualan dipakai untuk membayar hutang pihak I, jika ternyata hasil penjualan itu lebih besar daripada hutangnya, maka sisanya dikembalikan kembali kepada pihak I (penggadai) dan jika kurang maka penggadai harus melunasi sisa hutangnya kepada pihak ke II. 2. Tidak boleh adanya pelunasan hutang melebihi jumlah sebenarnya karena termasuk riba. 2. Barang gadaian tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak II, misalnya sawah dengan menggarapnya, motor / mobil dengan menyewakannya atau memakai untuk angkutan/ojek, tetapi boleh di jalankan jika khawatir jika dibiarkan begitu saja mesinnya bisa rusak. (pemanfaatan barang gadai oleh pihak II ini sering dipraktekkan masyarakat dewasa ini dan ini adalah batil). 3. Pemanfaat dengan mengambil keuntungan dari pemanfaatan oleh pihak II itu dilarang walaupun disetujui pihak I, karena akan menambah beban hutang dan itu termasuk riba, kecuali jika uang hasil pemanfaatan itu di bagi menurut kesepakatan berdua, dan uang bagian pihak I dapat dipakai oleh pihak I untuk melunasi hutangnya. 4. Jika pihak I telah melunasi hutangnya, maka pihak II harus mengembalikan barang gadai tersebut, tanpa mengurangi sedikitpun dari barang itu, kecuali beberapa perubahan sifat yang wajar seperti terkelupasnya cat karena usia barang dan lain-lain. 5. Pihak pertama boleh memberikan imbalan atas penyimpanan, perawatan dan penjagaan barang gadai, dengan tidak menentukan berapa persen dari hutang, dan itu dihitung sebagai kebaikan pihak ke II. Wallahu a'lam Aminuddin Abu Ibrahim Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for your free account today http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya
Alamat musik yang antum tanyakan termasuk yang diharamkan dalam Islam, bahkan dilarang untuk diperjual belikan karena termasuk Mazamiir, Hal ini disebutkan banyak ulama, bahkan ulama Syafiiah. Wallahu a'lam, Aminuddin Abu Ibrahim _ Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for your free account today http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Talaq Istri Karena Dipaksa Ortu, bolehkah ??
Memang pernah terjadi orang tua meminta anaknya untuk menceraikan istrinya, seperti kisah nabi Ibrahim alaihis salam terhadap Ismail, juga kisah putra Umar bin khattab radliallahu 'anhu terhadap Abdullah bin umar radlallahu anhuma, dengan sebab yang syar'i, karena putra mereka terhalang untuk beribadah, Tetapi tidak dibenarkan orang tua menyuruh anaknya untuk menceraikan istrinya, dan ketika Imam Ahmad di tanya tentang masalah ini beliau menjawab bahwa jika orang tua itu mempunyai keshalehan seperti Umar bin Khatthab maka dibolehkan menyuruh anaknya menceraikan istrinya, karena tau maslahat agama anaknya, jika tidak maka tidak boleh, apalagi jika masih dapat diharapkan kebaikan istrinya dalam dunia dan agama. Maka tidak menaati orang tua dalam masalah ini bukan termasuk maksiat, apalagi alasan yang tidak disyariatkan. Wallahu a'lam Aminuddin Abu Ibrahim Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it now. http://uk.answers.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya daftar ulama' sunah tokoh bid'ah
Antum dapat membaca: Al-Ishabah Asadul Ghabah Siyar a'lamil nubala Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Try it now. http://uk.answers.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Syarat utk menjadi Imam
Syarat menjadi imam sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits : Syarat umum: Muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat (mumaiyiz), 'adalah ( jujur, tidak menyalahi syariat) syarat khusus: Jika ada dua orang atau lebih maka yang dipilih adalah: 1. Yang paling banyak hafalan al qur'annya. 2. Jika sama hafalannya maka, yang paling paham tentang sunnah 3. Jika sama pemahannya maka dipilih yang paling tua diantara keduanya, Jadi jika terkumpul tiga syarat itu yaitu: banyak hafalan al qur'annya, lebih tahu sunnah, dan berusia lebih tua maka itu lebih utama menjadi imam. Maka jika ternyata yang menjadi imam orang yang tidak memenuhi kriteria di atas maka termasuk memberikan amanah kepada orang yang bukan ahliya, Fan tadhiris saa'ah, maka tunggulah kehancuran, Aminuddin Imam Muhayi eko [EMAIL PROTECTED] Thu Apr 26, 2007 9:27 am Tanya : Syarat utk menjadi Imam Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh, Persaingan untuk menjadi Imam di Mesjid lingkungan kami makin panas. Puncaknya sholat Subuh tadi pagi terjadi rebutan antara Imam yang biasa berjamaah (tapi tidak ditetapkan oleh pengurus) dan mengimami setiap sholat fardu dan Imam yang --afwan-- jarang ke mesjid tapi merasa berhak menjadi Imam karena belum ada penetapan. Mohon bantuan ikhwan sekalian hal berikut : 1. Apakah syarat-syarat untuk menjadi Imam ? 2. Adakah ancaman bagi yang merasa berhak menjadi Imam sementara makmum tidak berkenan (menyukainya) ? 3. Adakah buku yang membahas masalah ini ? Afwan, kami sangat membutuhkan jawaban masalah ini utk meredam ketegangan yang sudah lama muncul dan menghindarkan perpecahan jamaah. Abu Aga Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : penanganan jenazah
Asal dalam penyelenggaraan jenazah adalah disegerakan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Segerakanlah (pengurusan) jenazah, apabila ia orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya, tetapi jika tidak demikian maka ia adalah kejelekan yang kalian letakkan dari punggung kalian (HR. al-Bukhari) Akan tetapi karena suatu hal darurat, seperti seorang yang diduga dibunuh, dan pemerintah / kepolisian ingin menyelidiki siapa pembunuhnya, bagaimana cara dibunuhnya dsb, maka boleh ditunda. Tetapi jika hanya menunggu anak yang akan datang maka itu bukan termasuk yang darurat. Wallahu a'lam. Seperti ketika meninggalnya Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, beliau baru dikubur beberpa hari setelahnya. Dan perlakuannya seperti halnya jenazah yang lain, 1. dimandikan 2. dikafani 3. dishalatkan 4. dikuburkan 5. melunasi hutang si mayit dg uang mayit sebelum di bagi (warisan) 6. melaksanakan wasiatnya jika tidak bertentangan dengan syari'at Islam. 7. mendoakan si mayit. 8. boleh menangis asal tidak histeris sebagaimana menangisnya Rasulullah atas meniggalnya putranya. dan hal-hal yang patut diperhatikan 1. Jika yang meninggal seorang suami maka istrinya mempunyai masa iddah dan masa berkabung selama 4 bulan sepuluh hari, dan dia tidak boleh berhias, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna (celupan), tidak bercelak, dan tidak keluar rumah kecuali karena suatu keperluan. 2. bagi kerabatnya selain istrinya tidak boleh berkabung hanya boleh 3 hari. 3. Membacakan Yasin, Tahlil dsb, yang tidak ada dasarnya dari al-Qur an dan as-Sunnah. 4. Tidak melakukan seperti yang kerab dilakukan oleh orang-orang dengan membayar sejumlah uang bagi pelayat atau orang yang menyolati. 5. Tidak melakukan niyahah, (merobek-robek baju, menangis histeris, memukul-mukul dan menyakiti badan seperti yang dilakukan orang-orang rafidhah). 6. Tidak berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat, kerena menurut Imam syafi'i itu termasuk niyahah. 7. Bagi kaum muslimin mendoakan agar sabar bagi keluarga yang ditinggal, jika mampu di bantu dengan membuatkan makanan, sebagaimana perintah nabi shallahu alaihi wasallam, buatlah untuk keluarga Ja'far, makanan!. Hadits Aisyah, dan Hafshah radliallahu anhuma, tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung atas mayit lebih dari 3 hari, kecuali istri (istri mayit):empat bulan sepuluh hari. (HR. Muslim) (Dari kitab Talkhiisul khabiir fi takhriiji ahadits ar-Raafi’i, (kitab ihdaad, bab ihdaad juz 3, hal 476) Tidak ada hal lain selain dari itu, Wallahu a'lam Aminuddin Imam Muhayi ___ Yahoo! Mail is the world's favourite email. Don't settle for less, sign up for your free account today http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://uk.docs.yahoo.com/mail/winter07.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya seperti: adanya 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dan seterusnya. 3. Dua orang saksi 4. Ijab Kabul (kemarin tidak tertulis) 4. Mahar Maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam. Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak memperbolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang tampan, tanggal lahir tidak cocok dan sebagainya, maka dicari wali setelahnya dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar. Wallahu a'lam Demikian jawaban singkat. Aminuddin Imam Muhayi New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon Pencerahan ttg Ta'aruf
Akhi, Pacaran dalam islam tidak ada, dan itu termasuk perbuatan sia-sia, keji dan mendekati zina. Dan Ta'aruf atau berarti nadhar atau melihat calon mempelai wanita, maka hukumnya sunnah, adapun beberapa hal yang patut diperhatikan adalah: 1. Berniat karena Allah, karena asal dari hukum laki-laki melihat wanita yang bukan mahram adalah dosa, maka hendaknya ketika nadhar/melihat calon diniatkan karena ingin menikah, walaupun jika ternyata tidak cocok tidak mengapa. 2. Ketika melihat calon ditemani oleh wali wanita, entah itu bapaknya, kakak laki-laki dan seterusnya. 3. Ketika proses ta'aruf berlangsung boleh melihat kepada calon wanita dan bertanya tentang hal-hal demi kemaslahatan pernikahan, seperti: apakah calon mempelai memiliki penyakit yang termasuk aib nikah, seperti: lepra, dan lain-lain, juga sebaliknya calon perempuan dibolehkan bertanya kepada laki-laki. 4. Hindari khalwah atau berduan tanpa disertai mahram. 5. Boleh nadhar lebih dari sekali jika dirasa informasi yang di dapat kurang memuaskan. 6. Wajah seorang wanita menunjukkan kecantikannya, dan telapak tangannya menunjukkan kesuburan. 7. Untuk hendaknya yang menjadi perhatian utama dalam menuju proses pernikahan adalah kebaikan akhlaq dan agama calon. Laki-laki jangan hanya terfokus pada wajah saja, demikian juga wanita, akan tetapi jika yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq maka itu itu lebih utama sebagaimana anjuran Nabi Shallahu alaihi wasallam, ... Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena kekayaannya, dan karena agamanya, maka pilihlah agamanya, engkau akan beruntung, (Au kamaa qaala Rasul Shallallahu alaihi wasallam). 8. Jika telah cocok hendaknya langsung melamarnya (khitbah), tanpa menunggu berlama-lama, kemudian ditentukan hari pernikahan. 9. Hendaknya diperhatikan bagi kedua calon, bahwa walaupun proses melamar telah dijalani, tidak serta merta menjadi halal hubungan keduanya, lantas melakukan misalnya, saling menelphon untuk urusan yang tidak penting yang tidak ada hubungannya dengan pernikahan, atau saling SMS untuk melepas kangen, atau bahkan ketemuan atau dating atau apel. 10. Segera lakukan pernikahan secara syar'i, semoga kalian diberkahi oleh Allah Subhanahu wata'ala. Akhukum Aminuddin Imam Muhayi ___ Copy addresses and emails from any email account to Yahoo! Mail - quick, easy and free. http://uk.docs.yahoo.com/trueswitch2.html Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Nikah Siri
Jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah yang telah memenuhi syarat-syaratnya seperti: adanya 1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan 2. Wali dari pihak calon istri apakah itu, Bapak, kakek, paman, kakak dst. 3. Dua orang saksi 4. Mahar maka nikahnya sah walaupun tidak didaftarkan kepada pemerintah yaitu dalam hal ini adalah KUA. Tetapi dicatatkan kepada KUA lebih baik, untuk kemaslahatan kedua belah pihak, dan hal ini tidak bertentangan dengan syaria'at. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menasehati calon mempelai berdua untuk bertobat atas Hubungan mereka selama itu, walaupun tidak terjadi perzinahan. Karena hal itu telah melanggar syari'at Islam. Jika calon mempelai telah diketahui baik agama dan akhlaqnya, dan keduanya telah saling tertarik, maka tidak ada jalan lain kecuali menikahkan agar tidak terjadi fitnah. Jika misalkan wali wanita yang terdekat misalnya bapak, tidak mempebolehkan tetapi dengan alasan tidak syar'i, seperti kurang kaya, kurang tampan, tanggal lahir tidak cocok dsb, maka dicari wali setelahnya dari jalur bapak tentunya, seperti, kakek, uwak atau pakde, atau paman, Jika ternyata tidak bisa, sebaiknya ditinggalkan, karena menikah bukan hanya menggabungkan dua manusia tetapi menggabungkan dua keluarga besar. Wallahu a'lam Demikian jawaban singkat. Aminuddin Imam Muhayi ___ New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: sepupu saya salaf sedang dijauhi keluarganya....
Sikap yang ditempuh oleh sepupu antum telah tepat, namun dia tetap memiliki PR yang harus segera dilaksanakan yaitu: Perbaiki hubungan dengan keluarga karena beberapa sebab: diantaranya 1. Boleh jadi kebencian mereka dipicu oleh ketidak tahuan mereka akan ilmu yang benar tentang islam, jadi kewajiban anaknya untuk mengajari bapaknya, seperti yang dilakukan oleh Ibrahim alaihis salam. 2. Boleh jadi apa yang disampaikan oleh sepupu kurang bijak, karena tabi'at orang tua kurang suka jika diberi tahu oleh anak muda. 3. Perbaiki hubungan baik dengan berakhlaq karimah dengan mereka sebagaimana firman Allah: Wabil waa lidaini ihsaa nan, artinya ... dan kepada kedua orang tua hendaklah berbuat yang baik, 4. Tetap taat kepada mereka asal tidak menyuruh berbuat yang munkar dan kesyirikan, karena Laa thaa ata limakhluuqin fii ma'sitil khaliq, tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam kemaksiatan kepada Allah subhanahu wata'ala. ___ Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] masalah pasutri ( urgent ! )
Akhi, suami yang melakukan hal itu tidaklah mengapa, dan itu tidaklah membawa pada konsekwensi hukum susuan, karena hukum susuan itu berlaku jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Bayi yang belum makan apapun selain asi ibunya, 2. Bayi itu belum berusia dua tahun. 3. Bayi itu melakukan 5 kali hisapan, atau menurut ulama jumlah yang membuat bayi itu kenyang. Wallahu a'lam Untuk lebih jelasnya antum bisa membuka kitab Bidayah mujtahid, atau kitab fiqh manapun dalam bab Radla'ah Akhukum Aminuddin Imam Muhayi _ New Yahoo! Mail is the ultimate force in competitive emailing. Find out more at the Yahoo! Mail Championships. Plus: play games and win prizes. http://uk.rd.yahoo.com/evt=44106/*http://mail.yahoo.net/uk Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tentang Mencari Rezeki Para TKI
Wanita tidak mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah, melainkan para suami, atau wali (laki-laki) yang menanggung biaya hidup keluarganya apakah itu, suami, ayah, kakek, kakak atau adik laki-laki dan seterusnya. Firman Allah Ta’ala yang artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.… [An-Nisaa' : 34] Firman Allah juga yang artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233] Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu.” ( Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.) Jika terpaksa seorang wanita harus bekerja maka harus memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi: diantaranya: Pekerjaan itu sesuai dengan kodrat kewanitaan seperti: menjadi investor, mengajar, menjahit, mengasuh anak, perawat, dokter untuk perempuan, memasak, dsb. Pekerjaan itu tidak termasuk dalam pekerjaan yang dilarang oleh Syari’at Islam seperti: bekerja di tempat maksiat, bekerja di tempat riba seperti bank dan semacamnya, bekerja di tempat musik-musik termasuk penyanyi, pemain musik, membuat alat musik dll, di tempat haram termasuk di restoran yang membuat makanan atau minuman yang haram, bekerja di tempat ibadah agama lain seperti menjadi pekerja di gereja, di sinagog atau tempat dimana seorang muslim dihinakan dan tidak dapat menjalankna ibadahnya secara sempurna dan terang-terangan, juga tempat lain seperti dirumah, tetapi dirumah itu agama kita dihinakan dan kita tidak dapat menjalanankan ibadah. Allah berfirman yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian. [Al-Baqarah : 172] Tidak terjadi ikhtilat atau campur baur antara laki dan perempuan, atau terjadinya khalwat, berduaan dengan lain jenis dalam suatu tempat. Bekerja yang tidak membutuhkan bepergian ke tempat yang membutuhkan mahram, karena diharamkan wanita bepergian jauh (safar) tanpa disertai dengan mahramnya. Diantara hikmahnya adalah agar wanita aman dari gangguan baik secara fisik, juga psikis, juga aman dalam menjalankan agamanya. Bekerja di tempat yang diperbolehkan memakai hijab / busana muslimah syar’iyah, seperti jilbab atau cadar. Perkerjaan itu tidak mengandung mudharat yang lebih banyak ketimbang manfaatnya seperti terlantarnya urusan rumah tangga khususnya yang menjadi tanggung seorang wanita. Jika terpaksa harus bekerja di luar daerah atau ke luar negeri, maka harus disertai dengan mahram yang akan melindungi wanita, dicari tempat yang aman dan tidak membahayakan diri dan agamanya, jika tempat itu dipastikan aman, dan terjamin kebebasan menjalankan ibadah seperti memakai hijab, shalat jamaah, shalat, puasa zakat dan haji dsb maka dibolehkan, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa diharamkan mengunjungi negara kafir atau negara yang tidak dapat ditegakkan/dijalankan ibadah atau syari’at Islam seperti di disebutkan sebelumnya. Bermuamalah dengan orang kafir tidak mengapa termasuk di sini: berjual-beli, bekerja padanya, tetapi seorang muslim terikat dengan ketentuan bahwa muamalah itu tidak mengandung unsur: kemusyrikan, haram, ribawi, maksiat, kekejian/kerusakan, dan juga tidak mempengaruhi aktifitas ibadah seorang muslim. Jika tidak, kita wajib meninggalkannya seperti jika kita menjadi pekerja di restoran orang kafir tetapi yang dijual adalah barang halal maka itu diperbolehkan, tetapi jika yang dijual barang haram, maka tidak diperbolehkan meskipun rumah makan itu milik orang muslim. Harta atau uang yang diperoleh dari bekerja yang halal dan dari pekerjaan yang halal adalah halal. Harta yang diperoleh dg cara haram adalah haram, dan harta yang diperoleh dari pekerjaan haram adalah haram. Harta yang diperoleh seorang wanita dari pekerjaan yang halal sepenuhnya menjadi haknya, ia bebas membelanjakan secara baik (ma’ruf), boleh juga ia memberikan infaq kepada suaminya jika suaminya termasuk laki-laki miskin. Selalu bertawakkal kepada Allah dalam bekerja sebagaimana hadits yang Artinya : Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan