Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Yang saya pahami, bahwa mayit dalam keadaan kalalah(kosong), tidak meninggalkan anak, jadi ahli warisnya adalah orang tua dan saudara2nya, bagian ibunya adalah 1/6 (sdh ada ketentuannya), dan kemudianbagian saudara2nya adalah memakai prinsip yaitu laki2 mendpt 2 kali bagian perempuan. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "abu_farhan_ws" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 25 May 2013 10:09:48 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus. Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu (kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang telah paham. Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari almarhumah. Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, dan 176 mengenai bagian sisa tersebut. Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya. Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara > laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah. > Allohu a'lam > > > > Dari: abu_farhan_ws > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08 > Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > >  > Syukran atas masukannya, Akhi. > > Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah? > > Afwan merepotkan. > > Barakallahu fik. > Abu Farhan > > --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > > > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, > > 1. Ibu mendapat 1/6 > > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian > > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 > > Allohu a'lam > > > > > > > > Dari: abu_farhan_ws > > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 > > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > > > > >  > > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, > > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon > > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. > > > > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. > > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan > > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah > > kandung) telah meninggal. > > > > Pertanyaan: > > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh > > bagian saudara laki-laki. > > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. > > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap > > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara > > sekandung memeroleh 1/3 bagian? > > > > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. > > > > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Abu Farhan WS > > > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
saudara kami abu farhan dan juga yang lain, untuk diketahui bahwa 3 ayat dalam surat An-Nisaa' (11, 12 dan 176) merupakan inti dari semua pembahasan mengenai pembagian harta waris dan siapa yang telah banyak memahami 3 ayat tersebut dari tafsir dan penjelasan para ulama maka dia telah diberikan pemahaman yang dalam mengenai hal itu. Kalaupun masih banyak yang belum paham maka usahakan terus belajar dan ditegaskan lagi bahwa semua dalil mengenai pembagian harta waris akan selalu kembali ke 3 ayat tersebut. Dalil sudah antum ketahui tinggal bagaimana kesungguhan untuk memahami. Semoga Alloh bukakan pemahaman bagi kita semua. Allohu A'lam Dari: abu_farhan_ws Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 25 Mei 2013 17:09 Judul: Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus. Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu (kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang telah paham. Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari almarhumah. Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, dan 176 mengenai bagian sisa tersebut. Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya. Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara > laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah. > Allohu a'lam > > > > Dari: abu_farhan_ws > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08 > Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > >  > Syukran atas masukannya, Akhi. > > Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah? > > Afwan merepotkan. > > Barakallahu fik. > Abu Farhan > > --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > > > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, > > 1. Ibu mendapat 1/6 > > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian > > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 > > Allohu a'lam > > > > > > > > Dari: abu_farhan_ws > > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 > > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > > > > >  > > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, > > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon > > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. > > > > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. > > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan > > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah > > kandung) telah meninggal. > > > > Pertanyaan: > > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh > > bagian saudara laki-laki. > > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. > > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap > > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara > > sekandung memeroleh 1/3 bagian? > > > > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. > > > > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Abu Farhan WS > > >
Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus. Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu (kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang telah paham. Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari almarhumah. Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, dan 176 mengenai bagian sisa tersebut. Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya. Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara > laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah. > Allohu a'lam > > > > Dari: abu_farhan_ws > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08 > Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > Â > Syukran atas masukannya, Akhi. > > Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah? > > Afwan merepotkan. > > Barakallahu fik. > Abu Farhan > > --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > > > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, > > 1. Ibu mendapat 1/6 > > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian > > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 > > Allohu a'lam > > > > > > ________ > > Dari: abu_farhan_ws > > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 > > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > > > > > ÃÂ > > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, > > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon > > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. > > > > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. > > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan > > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah > > kandung) telah meninggal. > > > > Pertanyaan: > > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh > > bagian saudara laki-laki. > > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. > > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap > > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara > > sekandung memeroleh 1/3 bagian? > > > > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. > > > > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. > > > > Abu Farhan WS > > > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah. Allohu a'lam Dari: abu_farhan_ws Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08 Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Syukran atas masukannya, Akhi. Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah? Afwan merepotkan. Barakallahu fik. Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, > 1. Ibu mendapat 1/6 > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 > Allohu a'lam > > > > Dari: abu_farhan_ws > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > Â > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon > nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya > menyertakan dalil-dalil yang terkait. > > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia > meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang > saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) > telah meninggal. > > Pertanyaan: > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian > saudara laki-laki. > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > memeroleh 1/3 bagian? > > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. > > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. > > Abu Farhan WS >
Bls: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِِ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ QS An-Nisa' ayat 11 - 13 : 4:11. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 4:12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. 4:13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته Abu Alfian .. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "abu_farhan_ws" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 24 May 2013 12:08:41 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Syukran atas masukannya, Akhi. Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah? Afwan merepotkan. Barakallahu fik. Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, > 1. Ibu mendapat 1/6 > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 > Allohu a'lam > > > > Dari: abu_farhan_ws > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > Â > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon > nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya > menyertakan dalil-dalil yang terkait. > > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia > meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang > saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) > telah meninggal. > > Pertanyaan: > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian > saudara laki-laki. > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > memeroleh 1/3 bagian? > > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. > > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. > > Abu Farhan WS >
Re: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Waalaikumussalam, saya coba jawab ya, ibu mendapat 1/6, saudara sekandung mendpt asobah. Kalau saudara seibu mendapat 1/3. Bagian saudara laki2 adalah 2 kali saudara perempuan, shg penghitungannya: ibu 7/42 bagian, anak laki2 msg2 10/42 bag, anak perempuan 5/42 bag, mohon dikoreksi, wassalam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "abu_farhan_ws" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 21 May 2013 18:23:22 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah meninggal. Pertanyaan: 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian saudara laki-laki. 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Syukran atas masukannya, Akhi. Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah? Afwan merepotkan. Barakallahu fik. Abu Farhan --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara wrote: > > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, > 1. Ibu mendapat 1/6 > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 > Allohu a'lam > > > > Dari: abu_farhan_ws > Kepada: assunnah@yahoogroups.com > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan > > > > Â > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. > > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon > nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya > menyertakan dalil-dalil yang terkait. > > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia > meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang > saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) > telah meninggal. > > Pertanyaan: > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian > saudara laki-laki. > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung > memeroleh 1/3 bagian? > > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. > > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. > > Abu Farhan WS > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Dan jangan lupa diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan waris spt ; hutang, wasiat dan tanggungan2 yang ada. Dalam penerapan/praktek hendaknya bisa meminta bimbingan langsung dari ustadz terdekat yang paham masalah waris agar lebih maslahat. Barokallohu fiikum Dari: abu_farhan_ws Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah meninggal. Pertanyaan: 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian saudara laki-laki. 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS
Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh, 1. Ibu mendapat 1/6 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6 Allohu a'lam Dari: abu_farhan_ws Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23 Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah meninggal. Pertanyaan: 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian saudara laki-laki. 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS
[assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait. Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah meninggal. Pertanyaan: 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian saudara laki-laki. 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 1/3 bagian? Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira. Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Abu Farhan WS Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/