Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-28 Terurut Topik teguh . setyo
Yang saya pahami, bahwa mayit dalam keadaan kalalah(kosong), tidak meninggalkan 
anak, jadi ahli warisnya adalah orang tua dan saudara2nya, bagian ibunya adalah 
1/6 (sdh ada ketentuannya), dan kemudianbagian saudara2nya adalah memakai 
prinsip yaitu laki2 mendpt 2 kali bagian perempuan.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "abu_farhan_ws" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 25 May 2013 10:09:48 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus.

Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu 
(kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang 
telah paham.

Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah 
memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari 
almarhumah.

Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, 
dan 176 mengenai bagian sisa tersebut.

Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya.

Abu Farhan


--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
>
> Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara 
> laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah.
> Allohu a'lam
> 
> 
> 
>  Dari: abu_farhan_ws 
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
> Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08
> Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>  
> 
> 
>   
> Syukran atas masukannya, Akhi. 
> 
> Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?
> 
> Afwan merepotkan.
> 
> Barakallahu fik.
> Abu Farhan
> 
> --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
> >
> > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> > 1. Ibu mendapat 1/6
> > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> > Allohu a'lam
> > 
> > 
> > 
> >  Dari: abu_farhan_ws 
> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> > 
> > 
> > 
> >  
> > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> > 
> > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, 
> > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon 
> > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> > 
> > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. 
> > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan 
> > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah 
> > kandung) telah meninggal.
> > 
> > Pertanyaan:
> > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh 
> > bagian saudara laki-laki.
> > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara 
> > sekandung memeroleh 1/3 bagian?
> > 
> > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> > 
> > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> > 
> > Abu Farhan WS
> >
>






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-28 Terurut Topik Resco Nusantara
saudara kami abu farhan dan juga yang lain, untuk diketahui bahwa 3 ayat dalam 
surat An-Nisaa' (11, 12 dan 176) merupakan inti dari semua pembahasan mengenai 
pembagian harta waris dan siapa yang telah banyak memahami 3 ayat tersebut dari 
tafsir dan penjelasan para ulama maka dia telah diberikan pemahaman yang dalam 
mengenai hal itu. Kalaupun masih banyak yang belum paham maka usahakan terus 
belajar dan ditegaskan lagi bahwa semua dalil mengenai pembagian harta waris 
akan selalu kembali ke 3 ayat tersebut. Dalil sudah antum ketahui tinggal 
bagaimana kesungguhan untuk memahami. Semoga Alloh bukakan pemahaman bagi kita 
semua.
Allohu A'lam



 Dari: abu_farhan_ws 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 25 Mei 2013 17:09
Judul: Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan



 
Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus.

Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu 
(kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang 
telah paham.

Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah 
memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari 
almarhumah.

Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, 
dan 176 mengenai bagian sisa tersebut.

Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya.

Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
>
> Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara 
> laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah.
> Allohu a'lam
>
>
> 
>  Dari: abu_farhan_ws 
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08
> Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>
>
>
>  
> Syukran atas masukannya, Akhi.
>
> Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?
>
> Afwan merepotkan.
>
> Barakallahu fik.
> Abu Farhan
>
> --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
> >
> > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> > 1. Ibu mendapat 1/6
> > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> > Allohu a'lam
> >
> >
> > 
> >  Dari: abu_farhan_ws 
> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> >
> >
> >
> >  
> > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> >
> > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, 
> > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon 
> > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> >
> > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. 
> > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan 
> > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah 
> > kandung) telah meninggal.
> >
> > Pertanyaan:
> > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh 
> > bagian saudara laki-laki.
> > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara 
> > sekandung memeroleh 1/3 bagian?
> >
> > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> >
> > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> >
> > Abu Farhan WS
> >
>


 

Re: Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-25 Terurut Topik abu_farhan_ws
Syukran atas masukan dari Akh Js, Akh Teguh, dan Akh Rus.

Afwan, ana tidak menanyakan bagian laki-laki dua dan bagian perempuan satu 
(kalimat terakhir pada Surat An-Nisaa' ayat 176), yang mestinya semua orang 
telah paham.

Yang ana tanyakan ialah apa dalil mengenai saudara dan saudari almarhumah 
memeroleh "sisanya", yaitu bagian 5/6 untuk seluruh saudara dan saudari 
almarhumah.

Terus terang, ana belum sepenuhnya memahami dari surat An-Nisaa' ayat 11, 12, 
dan 176 mengenai bagian sisa tersebut.

Afwan apabila merepotkan. Syukran atas penjelasannya.

Abu Farhan


--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
>
> Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara 
> laki2 dan perempuan kandung yang berstatus ashobah.
> Allohu a'lam
> 
> 
> 
>  Dari: abu_farhan_ws 
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
> Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08
> Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>  
> 
> 
>   
> Syukran atas masukannya, Akhi. 
> 
> Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?
> 
> Afwan merepotkan.
> 
> Barakallahu fik.
> Abu Farhan
> 
> --- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
> >
> > Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> > 1. Ibu mendapat 1/6
> > 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> > masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> > Allohu a'lam
> > 
> > 
> > ________
> >  Dari: abu_farhan_ws 
> > Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> > Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> > Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> > 
> > 
> > 
> >  
> > Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> > 
> > Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, 
> > mohon nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon 
> > sedapat-dapatnya menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> > 
> > Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. 
> > Dia meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan 
> > seorang saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah 
> > kandung) telah meninggal.
> > 
> > Pertanyaan:
> > 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> > memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh 
> > bagian saudara laki-laki.
> > 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> > Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> > pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara 
> > sekandung memeroleh 1/3 bagian?
> > 
> > Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> > 
> > Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> > 
> > Abu Farhan WS
> >
>






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-25 Terurut Topik Resco Nusantara
Lihat ayat terakhir [176] surat An-Nisaa' untuk mengetahui bagian saudara laki2 
dan perempuan kandung yang berstatus ashobah.
Allohu a'lam



 Dari: abu_farhan_ws 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Jumat, 24 Mei 2013 19:08
Judul: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
 


  
Syukran atas masukannya, Akhi. 

Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?

Afwan merepotkan.

Barakallahu fik.
Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
>
> Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> 1. Ibu mendapat 1/6
> 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> Allohu a'lam
> 
> 
> 
>  Dari: abu_farhan_ws 
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> 
> 
> 
>  
> Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> 
> Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
> nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
> menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> 
> Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
> meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
> saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) 
> telah meninggal.
> 
> Pertanyaan:
> 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
> saudara laki-laki.
> 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian?
> 
> Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> 
> Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> 
> Abu Farhan WS
>


 

Bls: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-25 Terurut Topik rus . suroso

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِِ 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ 

QS An-Nisa' ayat 11 - 13 :

4:11. Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak 
perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi 
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu 
seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, 
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang 
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak 
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika 
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat 
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, 
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) 
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4:12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh 
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu 
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya 
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. 
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak 
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh 
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu 
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik 
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan 
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang 
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis 
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari 
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi 
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi 
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) 
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Penyantun.

4:13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang 
siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam 
surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; 
dan itulah kemenangan yang besar.

و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Abu Alfian

..
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "abu_farhan_ws" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 May 2013 12:08:41 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

Syukran atas masukannya, Akhi.

Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?

Afwan merepotkan.

Barakallahu fik.
Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
>
> Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> 1. Ibu mendapat 1/6
> 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> Allohu a'lam
>
>
> 
>  Dari: abu_farhan_ws 
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
>
>
>
>  
> Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
> nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
> menyertakan dalil-dalil yang terkait.
>
> Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
> meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
> saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) 
> telah meninggal.
>
> Pertanyaan:
> 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
> saudara laki-laki.
> 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian?
>
> Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
>
> Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Abu Farhan WS
>





Re: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-24 Terurut Topik teguh . setyo
Waalaikumussalam, saya coba jawab ya, ibu mendapat 1/6, saudara sekandung 
mendpt asobah. Kalau saudara seibu mendapat 1/3. Bagian saudara laki2 adalah 2 
kali saudara perempuan, shg penghitungannya: ibu 7/42 bagian, anak laki2 msg2 
10/42 bag, anak perempuan 5/42 bag, mohon dikoreksi, wassalam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "abu_farhan_ws" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 21 May 2013 18:23:22 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
menyertakan dalil-dalil yang terkait.

Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah 
meninggal.

Pertanyaan:
1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
saudara laki-laki.
2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah 
bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, 
yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 
1/3 bagian?

Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Farhan WS





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-24 Terurut Topik abu_farhan_ws
Syukran atas masukannya, Akhi. 

Boleh tahukah dalil perihal bagian saudara dan saudari almarhumah?

Afwan merepotkan.

Barakallahu fik.
Abu Farhan

--- In assunnah@yahoogroups.com, Resco Nusantara  wrote:
>
> Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
> 1. Ibu mendapat 1/6
> 2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
> masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
> Allohu a'lam
> 
> 
> 
>  Dari: abu_farhan_ws 
> Kepada: assunnah@yahoogroups.com
> Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
> Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan
> 
> 
> 
>  
> Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
> 
> Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
> nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
> menyertakan dalil-dalil yang terkait.
> 
> Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
> meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
> saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) 
> telah meninggal.
> 
> Pertanyaan:
> 1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
> saudara laki-laki.
> 2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. 
> Apakah bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap 
> pertama, yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
> memeroleh 1/3 bagian?
> 
> Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.
> 
> Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
> 
> Abu Farhan WS
>






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-22 Terurut Topik Resco Nusantara
Dan jangan lupa diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan waris spt ; hutang, 
wasiat dan tanggungan2 yang ada. Dalam penerapan/praktek hendaknya bisa meminta 
bimbingan langsung dari ustadz terdekat yang paham masalah waris agar lebih 
maslahat.
Barokallohu fiikum



 Dari: abu_farhan_ws 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan



 
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
menyertakan dalil-dalil yang terkait.

Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah 
meninggal.

Pertanyaan:
1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
saudara laki-laki.
2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah 
bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, 
yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 
1/3 bagian?

Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Farhan WS


 

Bls: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-22 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuh,
1. Ibu mendapat 1/6
2. Saudara2 dan saudari mendapat sisanya (5/6) dengan pembagian : bagian 
masing2 saudara lk mendapat 2/7 dari 5/6, bagian saudara pr 1/7 dari 5/6
Allohu a'lam



 Dari: abu_farhan_ws 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 22 Mei 2013 1:23
Judul: [assunnah] Mohon nasihat perihal warisan



 
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
menyertakan dalil-dalil yang terkait.

Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah 
meninggal.

Pertanyaan:
1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
saudara laki-laki.
2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah 
bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, 
yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 
1/3 bagian?

Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Farhan WS


 

[assunnah] Mohon nasihat perihal warisan

2013-05-21 Terurut Topik abu_farhan_ws
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mengingat akan rumitnya ilmu faraidh dan akan segera dibaginya warisan, mohon 
nasihat dari ikhwan/akhwat yang paham ilmu faraidh. Mohon sedapat-dapatnya 
menyertakan dalil-dalil yang terkait.

Ada seorang perempuan meninggal, tanpa meninggalkan suami atau pun anak. Dia 
meninggalkan ibu kandung dan tiga orang saudara laki-laki kandung dan seorang 
saudara perempuan kandung. Ayah kandung dan kakek (ayahnya ayah kandung) telah 
meninggal.

Pertanyaan:
1/Apakah ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung 
memeroleh 1/3 bagian? Dalam hal ini, bagian saudara perempuan separuh bagian 
saudara laki-laki.
2/Karena jumlah pembagian warisan = 1/6 + 1/3 = 1/2, maka ada sisa 1/2. Apakah 
bagian yang sisa ini dibagi lagi menurut proporsi pembagian tahap pertama, 
yaitu ibu kandung memeroleh 1/6 bagian dan saudara-saudara sekandung memeroleh 
1/3 bagian?

Atas nasihatnya, ana menyampaikan Jazakallahu khairan katsira.

Wa `alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Abu Farhan WS





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/